kab/kota: Cimahi

  • Minta Lebih Fleksibel, IKM: Jangan Kaku Sama Aturan!

    Minta Lebih Fleksibel, IKM: Jangan Kaku Sama Aturan!

    JABAR EKSPRES – Suara kecewa mulai terdengar dari para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang menempati lantai dua Pasar Cimindi, Kota Cimahi. Harapan mereka sebenarnya sederhana, produk IKM yang dijual bisa lengkap.

    Dengan fasilitas yang sudah mendukung, para pelaku usaha itu juga berharap promosi yang dilakukan pemerintah selaras dengan kondisi nyata di lapangan. Sayangnya, menurut mereka, itu belum terjadi.

    “Jadi jangan bertolak belakang, iklan promosi digenjot terus sementara kenyataannya kan begini,” ujar Asep Rohendivalias Jefri, Ketua Paguyuban Pasar Cimindi sekaligus Ketua IKM, saat ditemui di Pasar Cimindi, Jumat (25/4/2025).

    Menurut Jefri, pengunjung yang datang ke lantai dua Pasar Cimindi masih sering kecewa karena produk yang dicari tidak tersedia. Ia ingin agar pemerintah lebih proaktif melengkapi kebutuhan di tempat tersebut.

    “Ketika konsumen mencari itu ada, jadi image yang terbentuk di luar itu bagus, karena di sini serba ada,” katanya.

    Karena itulah, Jefri sempat berinisiatif mengisi kekosongan produk dengan mendatangkan pelaku usaha non-IKM. Tapi langkahnya itu mendapat penolakan dari dinas terkait.

    “Tapi kan dilarang sama dinas, karena harus IKM. Alasannya, tempat ini khusus untuk IKM. Tapi kalau saya, pemerintah itu harusnya jangan kaku sama aturan,” tegasnya.

    Ia menyarankan agar pemerintah lebih fleksibel. Misalnya, pelaku usaha yang belum berstatus IKM bisa dibina lebih dulu, selama mereka benar-benar memproduksi sendiri.

    “Target kita yang penting memajukan dulu lantai dua Cimindi supaya ramai, supaya dikenal masyarakat Kota Cimahi,” tukasnya. (Mong)

  • Bupati Bandung Harap Panen Raya Jagung di Arjasari Dukung Swasembada Pangan Nasional

    Bupati Bandung Harap Panen Raya Jagung di Arjasari Dukung Swasembada Pangan Nasional

    JABAR EKSPRES  – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, berharap panen raya jagung di Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, bisa menjadi langkah konkret dalam mendukung swasembada pangan nasional.

    Panen ini juga merupakan bagian dari rencana aksi 100 hari kerja Bupati Bandung periode 2025–2030.

    “Kami bersama Forkopimda melaksanakan Panen Raya Jagung, dalam rangka mendorong dan membantu program ketahanan pangan nasional yang juga masuk ke dalam program 100 hari kerja,” kata Dadang saat kegiatan panen raya yang digelar Kamis (24/4/2025).

    Lahan seluas 180 hektare tersebut dikelola bersama oleh Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Kodim 0624/Kabupaten Bandung.

    BACA JUGA: TPS di Cimahi Bakal Dilengkapi Insinerator, Pemkot Dorong Sirkular Ekonomi dari Sampah

    Dari total lahan yang tersedia, 75 hektare telah ditanami jagung pakan dan menghasilkan rata-rata 13 ton per hektare. Selain jagung, sebagian lahan juga ditanami padi gogo.

    Dadang menilai pemanfaatan lahan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah, akademisi, dan TNI mampu memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

    “Ini membuktikan bahwa lahan yang sebelumnya belum dimanfaatkan oleh petani, sekarang sudah bisa digunakan untuk mendukung ketahanan pangan,” ujarnya.

    Ia juga mengapresiasi peran Unpad, Kodim 0624, dan para petani yang terlibat dalam pengelolaan dan panen jagung ini.

    BACA JUGA: Duga Ada Pihak Berkepentingan di balik Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi: Bukan Murni Gugatan PTUN!

    Menurutnya, para petani yang terlibat juga telah menerima upah kerja (HOK) serta 10 persen hasil panen sebagai bentuk pembagian manfaat langsung.

    “Ini salah satu terobosan yang luar biasa. Bukan hanya jagung yang ditanam, tapi juga padi dan keputusan-keputusan lain yang mendukung swasembada pangan, terutama di Kabupaten Bandung,” ucap Dadang.

    Sementara itu, Komandan Kodim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Inf Tinton Amin Putra, menambahkan jika panen ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam mendukung ketahanan pangan yang digagas Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

    “Ini salah satu program strategis, karena ketahanan pangan merupakan program khusus dari Pak Prabowo, dan kami laksanakan di setiap kabupaten, termasuk di sini,” kata Tinton.

  • TPS di Cimahi Bakal Dilengkapi Insinerator, Pemkot Dorong Sirkular Ekonomi dari Sampah

    TPS di Cimahi Bakal Dilengkapi Insinerator, Pemkot Dorong Sirkular Ekonomi dari Sampah

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi serius menangani persoalan sampah yang makin pelik. Setelah status darurat sampah ditetapkan, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyebut pihaknya tengah mengupayakan pemasangan mesin insinerator di setiap TPS untuk mengolah sampah secara langsung di lokasi.

    Langkah ini jadi bagian dari program clean up yang terus digencarkan Pemkot Cimahi demi memutus ketergantungan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    “Mudah-mudahan setelah ini akan kita pasang insinerator sebagai pengolah sampah. Sampah-sampah ini akan jadi residu,” ujar Ngatiyana saat ditemui di Cimahi, Kamis (24/4/2025).

    Menurutnya, kehadiran mesin insinerator akan membuat sampah yang selama ini menggunung bisa langsung diolah menjadi material yang lebih berguna. Salah satunya, paving blok.

    BACA JUGA:TPS Liar Menjamur di Cimahi Usai Lebaran, DLH Gencarkan Pembersihan

    “Hasil sampah dari insinerator akan dibuat jadi paving blok di TPST Cibeber,” lanjutnya.

    Ngatiyana juga menambahkan, mesin serupa akan dipasang di lokasi-lokasi lain. Tujuannya, agar setiap wilayah bisa mandiri dalam pengelolaan sampah tanpa harus bergantung pada pengiriman ke TPA.

    “Soal pengolahannya, karena semuanya bisa diolah di insinerator, itu tanggung jawab kita. Tidak dibuang ke TPA lagi, tapi kita olah di sini,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, setelah masa darurat sampah selesai dalam satu minggu, langkah selanjutnya adalah menata sistem pengelolaan yang lebih terstruktur.

    Sampah akan dipilah dari rumah oleh warga, lalu diangkut dan diolah di titik-titik insinerator yang sudah disiapkan.

    BACA JUGA:Antisipasi Kebijakan Larangan Open Dumping, Pemkot Cimahi Akan Perkuat Pengolahan Sampah TPS 3R

    “Dengan mesin pengolah sampah ini, nanti hasilnya berupa residu yang akan kita buat jadi paving blok,” bebernya.

    Paving blok hasil pengolahan tersebut, kata Ngatiyana, akan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan menjadi bagian dari upaya membangun sirkular ekonomi di Cimahi.

    “Yang butuh paving blok, silakan digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.

    Program ini tak hanya didukung oleh Pemkot, tapi juga lintas sektor seperti Forkopimda termasuk Kejaksaan Negeri Cimahi ikut turun tangan.

    “Ini kerja sama dengan Forkopimda. Kejari sendiri juga mengerahkan anggotanya untuk penyuluhan ke masyarakat, soal pentingnya pilah sampah dan bagaimana cara membuang yang benar,” pungkas Ngatiyana. (Mong)

  • Disdik KBB Larang Siswa SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah

    Disdik KBB Larang Siswa SD dan SMP Bawa Motor ke Sekolah

    JABAR EKSRPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menindaklanjuti kebijakan gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait larangan siswa membawa kendaraan roda dua ke sekolah.

    Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Rustiyana mengaku menyambut baik arahan tersebut lantaran demi kebaikan dan keselamatan siswa.

    “Intinya kita harus taat aturan. Yang berkendara itu harus taat aturan salah satunya harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM),” kata Rustiyana saat dihubungi, Selasa (22/4).

    Dikatakan Rustiyana, dengan aturan kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah jelas bahwa siswa SD maupun SMP tidak bisa membawa sepeda motor ke sekolah.

    BACA JUGA: Amunisi ASN Bandung Barat Bertambah, Komisi I DPRD Minta Kinerja Birokrasi Ditingkatkan

    “Selama orang atau siswa tidak memiliki SIM ya tidak boleh berkendara. Dan kami yakin murid SD atau SMP usianya masih di bawah 17 tahun pasti belum memiliki SIM,” katanya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini respon orang tua siswa terkait larangan membawa sepeda motor ke sekolah disambut dengan baik.

    “Mereka menyadari itu demi kebaikan dan keselamatan putra-putrinya dan kami menghimbau kepada orang tua. Jika memang tidak ada kendaraan umum hendaknya di diantar jemput saja,” katanya.

    Ia menegaskan, imbauan tersebut sebenarnya sudah disampaikan dari dulu juga sudah sampaikan baik Disdik Bandung Barat ataupun juga Polres Cimahi.

    BACA JUGA: Turunkan Angka Kelahiran, Puluhan Pria di Bandung Barat Ikuti MOP

    “Sekolah harus menanamkan pendidikan karakter untuk taat hukum. Dan kami pastikan sekolah juga siap untuk mensukseskan hal ini,” tandasnya. (Wit)

  • Amunisi ASN Bandung Barat Bertambah, Komisi I DPRD Minta Kinerja Birokrasi Ditingkatkan

    Amunisi ASN Bandung Barat Bertambah, Komisi I DPRD Minta Kinerja Birokrasi Ditingkatkan

    JABAR EKSPRES – Pemkab Bandung Barat secara resmi mengambil sumpah jabatan bagi 3.362 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Melihat itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta kinerja birokrasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat dalam melayani masyarakat terus meningkat.

    “Berharap kinerja Pemkab Bandung Barat lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bandung Barat, Sandi Supyandi saat dihubungi, Senin (21/4/2025).

    Menurut Sandi, dengan dilantiknya ASN di Bandung Barat sebanyak 3.362 orang harus menjadi energi baru, terutama dalam menjalankan roda organisasi pemerintahan yang lebih baik.

    BACA JUGA:Sambut Mahkota Binokasih, ASN Kabupaten Bogor Akan Kenakan Baju Adat Sunda

    Selain itu, pembina kepegawaian di lingkungan Pemkab Bandung Barat pun harus bertindak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja para ASN di wilayahnya.

    “Kedisiplinan yang harus ditanamkan dan ASN di Pemkab Bandung Barat harus menjadi suri tauladan serta harus bisa memutasi diri setelah pengambilan sumpah. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan “Out of the box” dalam melaksanakan pengabdian,” katanya.

    Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sesuai tugas dan fungsinya menjalankan pengawasan kepada seluruh birokrasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

    BACA JUGA:Pemkot Cimahi Gelar Retret ASN Pertama di Jawa Barat

    “Kita kemarin sudah mengskemakan minimal satu bulan sekali berkantor d wilayah Pemda. Waktunya tidak akan kita kasih tahu. Intinya kita akan melakukan sidak demi perbaikan dan bukan untuk mencari kesalahan. Demi pelayanan publik kedepannya,” katanya.

    Ia menegaskan, reformasi birokrasi adalah upaya pemerintah untuk mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia. Reformasi birokrasi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

    “Karena harapan terbesar ada di tangan tangan beliau ini. Karenakan pelayanan publik untuk memperlihatkan keramahan dan mempermudah. Jangan sampai ada pungli di lingkungan Pemkab Bandung Barat,” tandasnya. (Wit)

  • Urban Moments, Imaji Kota di Grey Art Gallery Bandung

    Urban Moments, Imaji Kota di Grey Art Gallery Bandung

    JABAR EKSPRES – Sebuah pameran seni rupa bertajuk Urban Moments digelar di Grey Art Gallery, Jalan Braga, Kota Bandung, pada 19 April 2024.

    Pameran ini menampilkan 15 seniman dari berbagai kota seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali. Pameran akan berlangsung hingga 27 April 2024.

    Stefani, seorang pengunjung asal Jakarta, mengaku mengetahui pameran ini secara kebetulan saat berjalan-jalan di kawasan Braga.

    “Kesini mau ngisi libur Paskah sih, sambil jalan-jalan ke Braga kebetulan ada pameran yang unik di sini,” ujar Stefani kepada Jabar Ekspres, beberapa waktu lalu.

    BACA JUGA: Dewan Sayangkan Hibah untuk Pesantren Dihapus Buntut Pergeseran Anggaran, Tak Sejalan dengan Perda

    Ia mengatakan tertarik dengan salah satu karya berjudul Melawan Lupa karya Sugiri Willim.

    “Bagus sih ini pamerannya, apalagi karya dari pelukis Sugiri Willim yang judulnya Melawan Lupa, karakteristiknya identik banget,” katanya.

    Pameran Urban Moments merupakan hasil kerja kuratorial Anfa A. Aditya dan Chamid N. Dwaji.

    Menurut Chamid, pameran ini menggambarkan bagaimana kota bukan hanya menjadi ruang fisik, tetapi juga ruang yang membentuk identitas.

    “Kota bukan hanya sebuah lanskap arsitektur, tetapi sebuah arena tempat pengalaman manusia terbentuk,” tulisnya.

    BACA JUGA: Status Darurat Sampah di Cimahi, Wali Kota Ngatiyana Tegaskan Sanksi untuk Warga yang Masih Buang Sembarangan

    Anfa menambahkan, karya-karya yang dipamerkan merupakan representasi visual dari berbagai pengalaman seniman yang hidup dan tumbuh di lingkungan urban.

    “Momen-momen kecil yang sering terlewatkan di kota, itulah yang kami rangkum,” katanya.

    Pameran ini diikuti oleh para seniman dengan ragam medium karya, mulai dari lukisan, instalasi, kolase digital, hingga objek urban seperti motor dan mainan.

    Pameran dibuka untuk umum setiap hari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB selama periode berlangsung di galeri tersebut.

  • Status Darurat Sampah di Cimahi, Wali Kota Ngatiyana Tegaskan Sanksi untuk Warga yang Masih Buang Sembarangan

    Status Darurat Sampah di Cimahi, Wali Kota Ngatiyana Tegaskan Sanksi untuk Warga yang Masih Buang Sembarangan

    JABAR EKSPRES – Kota Cimahi tengah berada dalam kondisi darurat sampah. Pemerintah menghentikan sementara pengangkutan sampah dari masyarakat selama sepekan, mulai 21 hingga 27 April 2025.

    Upaya ini diambil sebagai bentuk penanganan serius atas penumpukan sampah yang terjadi pasca Lebaran.

    Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang masih membuang sampah sembarangan, terutama di luar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.

    “Sanksinya nanti kita akan beri tegas. Bentuknya akan ditentukan kemudian. Kalau sidang tipiring untuk sementara belum dicabut, masih berlaku,” ujar Ngatiyana saat meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Cibeber, Senin (21/4/2025).

    Ia menambahkan, pemerintah saat ini tengah mengkaji kemungkinan perubahan bentuk sanksi agar lebih efektif dalam memberikan efek jera.

    BACA JUGA: Penataan Kawasan Bunderan Cihanjuang Dimulai, Pemkot Cimahi Relokasi dan Beli Lahan Warga Sekitar

    Dalam upaya pengentasan darurat sampah ini, seluruh armada pengangkut sampah di Cimahi dikerahkan secara serentak di tiga poros wilayah yaitu di utara, tengah, dan selatan.

    Ngatiyana menjelaskan, wilayah selatan dipusatkan di TPST Cibeber, wilayah tengah di area belakang Cimahi Mall, dan wilayah utara di sekitar Pasar Atas.

    “Khusus di Cibeber ini saja, ada kurang lebih 16 truk pengangkut yang kita kerahkan untuk membuang sampah yang menumpuk,” ungkapnya.

    Ngatiyana menyebut, sejak momen Lebaran, sampah di Cimahi menumpuk di berbagai titik, baik di TPS resmi maupun tidak resmi. Bahkan, tak sedikit warga yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan karena sistem pengangkutan sempat terhenti.

    “Yang tidak resmi ini banyak dibuang sembarangan, bukan di TPS, dan akhirnya menumpuk di mana-mana,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Tertahan Kabel Listrik, Pohon Raksasa Hampir Tumbang di Cimahi

    Terkait penanganan jangka pendek, Pemkot Cimahi telah menetapkan masa satu minggu untuk menyelesaikan seluruh penumpukan sampah yang ada.

    Untuk jangka panjang, pemerintah mendorong warga melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

    “Setelah darurat ini selesai, kita akan kelola sampah dengan sistem baru. Sampah dipilah dari rumah, lalu diangkut dan diolah di titik-titik insinerator yang akan kita pasang,” jelas Ngatiyana.

  • Pelebaran Jalan Cihanjuang Telan Anggaran APBD Kota Cimahi Rp 2,6 Miliar

    Pelebaran Jalan Cihanjuang Telan Anggaran APBD Kota Cimahi Rp 2,6 Miliar

    JABAR EKSPRES– Proyek pelebaran Jalan Cihanjuang di Kota Cimahi resmi bergulir sejak 2024. Pemerintah Kota Cimahi menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar dari APBD untuk membenahi jalur yang dikenal sering padat itu.

    Salah satu sorotan utama dari proyek ini adalah rencana pembangunan bundaran di titik simpang Jalan Raden Demang Hardjakusumah, yang jadi penghubung langsung ke arah Jalan Kecamatan.

    Lewat desain ini, pengendara bakal lebih fleksibel bisa lurus, belok kiri, atau kanan, tanpa menimbulkan kemacetan seperti sebelumnya.

    “Konsepnya kan ada bundaran juga di tengah, untuk penunjang ada APILL, lampu merah. Karena simpangnya kan cukup unik,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, Senin (21/4/2025).

    Bukan cuma pelebaran jalan, proyek ini juga bakal menata ulang kabel-kabel yang sebelumnya menggantung di udara. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyebut kabel-kabel itu akan dipindahkan ke sistem ducting bawah tanah agar wajah kota terlihat lebih bersih dan estetik.

    “Jadi rencana kita juga untuk duckting, kabel-kabel ini tidak indah dipandang, nanti kita akan taruh di bawah,” katanya.

    Ngatiyana menekankan bahwa proyek pelebaran jalan dan pembangunan bundaran ini bukan sekadar kosmetik kota. Ia ingin itu jadi solusi nyata buat warga yang tiap hari harus berhadapan dengan kemacetan, terutama di jalur padat menuju Cihanjuang.

    “Alhamdulillah hari ini kita mulai pembongkaran dan segera kita bangun jalan mulai dari Jalan Demang Hardjakusuma menuju kecamatan itu lurus,” tutupnya. (Mong)

  • Soal Larangan Siswa Membawa Motor ke Sekolah, Begini Kata Pemkot Bandung

    Soal Larangan Siswa Membawa Motor ke Sekolah, Begini Kata Pemkot Bandung

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengaku baru bakal mengkaji soal pelarangan siswa membawa motor ke sekolah, selepas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025-2026.

    “Belum-belum, saya masih fokus ke SPMB. SPMB udah clear, baru kita akan lihat nanti peraturan-peraturan tambahan apa yang bisa diberikan,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Senin (21/4).

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta agar pihak sekolah mulai melarang siswanya membawa kendaraan pribadi. Hal ini sebagai upaya menjaga keselamatan siswa sekaligus menanamkan nilai tanggung jawab sejak dini.

    Tak tanggung-tanggung, sanksi pengeluaran bakal diberlakukan apabila siswa di bawah umur nekat membawa kendaraan ke sekolah.

    BACA JUGA:Penataan Kawasan Bunderan Cihanjuang Dimulai, Pemkot Cimahi Relokasi dan Beli Lahan Warga Sekitar

    Kendati demikian, diakui Farhan, pihaknya bakal terlebih dahulu mencari solusi sebelum diberlakukannya pelarangan pelajar membawa motor ke sekolah.

    Hal ini dinilai penting mengingat kelayakan infrastruktur maupun transportasi di Kota Bandung belum memadai.

    “Masalah bawa, karena kan gini, kalau saya melarang bawa kendaraan, terus marake naon (pakai apa). Karena kan saya mesti menjawab ini dulu,” ungkapnya.

    BACA JUGA:pemkotPemkot Cimahi Gelar Retret ASN Pertama di Jawa Barat

    Disinggung soal pengoperasionalan kembali bus sekolah di Kota Bandung, menurut Farhan, kelayakan menjadi letak masalah apakah hal ini bisa kembali dilakukan atau tidak.

    Maka dari itu, pihaknya bakal kembali mendata ulang terkait kesiapan maupun penghidupan kembalinoperasional bus sekolah di Kota Bandung.

    “Kendaraan umumnya banyak, tapi kan sekarang masalahnya layak atau tidak, itu kita lagi berusaha untuk di data dulu,” pungkasnya. (Dam)

  • 4 Cara Cek Tilang ETLE dari HP, Segera Konfirmasi Sebelum Diblokir!

    4 Cara Cek Tilang ETLE dari HP, Segera Konfirmasi Sebelum Diblokir!

    PIKIRAN RAKYAT – Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik kini menjadi tulang punggung dalam menindak para pelanggar aturan berlalu lintas di berbagai kota besar dan jalan tol.

    Kamera-kamera pengawas yang terpasang strategis merekam setiap pelanggaran, dan surat tilang elektronik pun dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi.

    Namun, seringkali pengendara tidak menyadari telah melakukan pelanggaran atau bahkan tidak menerima surat konfirmasi tilang. Akibatnya, keterlambatan konfirmasi dapat berujung pada sanksi yang lebih berat, termasuk pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Ada 4 cara praktis dan efektif untuk mengecek status tilang ETLE secara online, sehingga Anda dapat segera melakukan konfirmasi jika terbukti melanggar dan menghindari risiko pemblokiran kendaraan kesayangan Anda.

    Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status tilang elektronik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan beberapa kanal online yang dapat diakses dengan mudah. Berikut adalah 4 cara efektif untuk memeriksa apakah kendaraan Anda terjerat tilang ETLE:

    1. Melalui Situs Resmi ETLE Polri

    Situs resmi ETLE Polri merupakan platform terpusat yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat di wilayah Indonesia yang telah menerapkan sistem tilang elektronik. Langkah-langkah pengecekannya pun cukup sederhana:

    – Buka peramban (browser) pada perangkat Anda dan ketikkan alamat berikut: https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari phishing atau informasi palsu.

    – Isi kolom yang tersedia dengan informasi yang akurat, meliputi Nomor Polisi (Nopol) atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Mesin, dan Nomor Rangka yang tertera di STNK.

    – Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Lanjut” atau tombol serupa yang tersedia pada situs.

    – Sistem akan melakukan pencarian data pelanggaran berdasarkan informasi yang Anda masukkan.

    Jika ada pelanggaran: Sistem akan menampilkan detail pelanggaran, termasuk jenis pelanggaran, waktu kejadian, lokasi pelanggaran (berdasarkan titik kamera ETLE), dan status tilang.

    Jika tidak ada pelanggaran: Akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”, yang berarti kendaraan Anda tidak terdeteksi melakukan pelanggaran ETLE pada saat pengecekan.

    2. Melalui Situs Dirlantas Polda Metro Jaya

    Bagi Anda yang berdomisili atau sering beraktivitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jakarta dan sekitarnya), Anda juga dapat memanfaatkan situs resmi Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya untuk mengecek status tilang ETLE kendaraan Anda:

    – Buka browser Anda dan kunjungi alamat https://etle-pmj.id/. Situs ini secara khusus menyediakan informasi tilang ETLE untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Personel Satlantas Polres Cimahi tengah melakukan pengecekan aplikasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa, 6 Desember 2022. Polres Cimahi bakal berlakukan tilang elektronik mulai 1 Januari 2023.

    – Isi kolom yang tersedia dengan informasi yang diminta, yaitu Nomor Pelat Kendaraan, Nomor Rangka Kendaraan, dan Nomor Mesin Kendaraan.

    – Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Cek Data” atau tombol serupa.

    – Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan hasilnya:

    Jika tidak ada pelanggaran: Akan muncul pesan “No Data Available”.

    Jika ada pelanggaran: Detail pelanggaran akan ditampilkan, meliputi waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar.

    – Jika kendaraan Anda terbukti terkena tilang ETLE, informasi mengenai cara pembayaran denda tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA) biasanya akan disertakan. Segera lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

    3. Melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI

    Polri juga menghadirkan kemudahan pengecekan status tilang ETLE melalui aplikasi mobile resmi, yaitu Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android (minimal Lollipop versi 5.0) dan iOS:

    – Cari dan unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI” melalui Google Play Store atau App Store.

    – Untuk pengguna baru, masukkan nomor ponsel Anda, lalu kode OTP (One-Time Password) akan dikirimkan melalui SMS. Buat dan konfirmasi PIN keamanan.

    Lengkapi profil dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email. Verifikasi akun Anda melalui email dan lakukan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk aplikasi.

    Untuk pengguna lama, cukup masukkan nomor ponsel dan PIN Anda untuk login.

    – Pada halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu “ETLE”.

    – Isi kolom yang tersedia dengan informasi kendaraan Anda, seperti Nomor Polisi, Nomor Rangka Kendaraan, dan Nomor Mesin Kendaraan.

    – Klik atau tekan tombol “Cari” untuk memulai proses pengecekan.

    – Aplikasi akan menampilkan status tilang ETLE kendaraan Anda jika terdeteksi adanya pelanggaran. Detail pelanggaran juga akan ditampilkan.

    4. Melalui Aplikasi POLRI Super App

    Selain aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi POLRI Super App untuk mengecek status tilang ETLE. Aplikasi ini merupakan super app yang menyediakan berbagai layanan kepolisian dalam satu platform:

    – Cari dan unduh aplikasi “POLRI Super App” melalui Google Play Store atau App Store.

    Ilustrasi, Polda Metro Jaya akan menerapkan teknologi AI pada ETLE untuk mendeteksi pengendara tanpa SIM. NTMC Polri

    – Untuk pengguna baru, tekan menu “Profil”, lalu pilih “Daftar Baru”. Masukkan nomor ponsel dan alamat email Anda, lalu ketuk “Selanjutnya”. Ikuti proses konfirmasi akun yang dikirimkan melalui email.

    Untuk pengguna lama, cukup masukkan nomor ponsel dan kata sandi Anda untuk login.

    – Pada halaman beranda aplikasi, cari dan pilih menu “Tilang”.

    – Di dalam menu “Tilang”, pilih opsi “ETLE”.

    – Isi kolom yang tersedia dengan data kendaraan Anda, seperti Nomor Polisi, Nomor Rangka Kendaraan, dan Nomor Mesin Kendaraan.

    – Klik atau tekan tombol “Cari” untuk melihat status tilang ETLE kendaraan Anda.

    – Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, data tilang elektronik akan ditampilkan pada layar aplikasi.

    Konfirmasi Tilang ETLE

    Bagi pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran dan menerima notifikasi tilang elektronik (baik melalui surat konfirmasi dari Korlantas Polri maupun melalui pengecekan online), sangat penting untuk segera melakukan konfirmasi tilang.

    Batas waktu konfirmasi biasanya tertera dalam surat tilang atau informasi yang ditampilkan pada aplikasi atau situs.

    Keterlambatan atau bahkan tidak melakukan konfirmasi dapat berakibat fatal, yaitu pemblokiran nomor polisi kendaraan Anda.

    Jika STNK kendaraan Anda diblokir, Anda akan mengalami kesulitan dalam berbagai urusan administrasi kendaraan, termasuk perpanjangan STNK.

    Proses konfirmasi biasanya dapat dilakukan secara online melalui tautan (link) yang disertakan dalam surat tilang elektronik atau melalui fitur yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas POLRI atau POLRI Super App.

    Ikuti petunjuk yang diberikan untuk melakukan konfirmasi dan selanjutnya melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News