Ada Jekate Running Series Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas karena ada pelaksanaan Jekate Running Series, Minggu (14/12/2025).
Ajang lari tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 05.15 hingga 07.30 WIB dan akan melintasi sejumlah ruas jalan di
Rasuna Epicentrum
, Jakarta Selatan dan sekitarnya.
“Sehubungan dengan adanya kegiatan
Jekate Running Series
pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025,
Dishub DKI Jakarta
menerapkan
rekayasa lalu lintas
di ruas-ruas jalan sekitar lokasi pengerjaan agar arus lalu lintas selalu tertib dan lancar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan resminya, Sabtu (13/12/2025).
Rekayasa lalu lintas diberlakukan di sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan Epicentrum Utama Raya, Jalan H.R. Rasuna Said sisi timur dan barat, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Sumenep, Jalan Latuharhary, Jalan Cimahi, dan Jalan Dr. Kusuma Atmaja.
Sementara itu, pengunjung Rumah Sakit MMC serta karyawan gedung di sekitar Jalan H.R. Rasuna Said sisi timur tetap dapat mengakses jalur lambat melalui Jalan Kuningan Madya dan Jalan Kuningan Mulya.
Dishub DKI Jakarta menyiapkan lokasi parkir di kawasan Rasuna Epicentrum dengan total 2.277 satuan ruang parkir (SRP), terdiri dari 1.122 SRP sepeda motor dan 1.155 SRP mobil.
Selain itu, operasional Bus Transjakarta yang melintasi area kegiatan akan mengalami perubahan pola operasi dan modifikasi lintasan secara situasional selama Jekate Running Series berlangsung.
“Para pengguna jalan diimbau agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Cimahi
-
/data/photo/2024/12/30/6771a4e3038e8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ada Jekate Running Series Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Megapolitan 13 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/10/693927eeda48d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Relokasi Penduduk Bantaran Citarum, Dedi Mulyadi Siapkan Kontrakan Setahun
Relokasi Penduduk Bantaran Citarum, Dedi Mulyadi Siapkan Kontrakan Setahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merelokasi penduduk bantaran Sungai Citarum dan menyiapkan hunian kontrakan untuk setahun.
“Kita kontrakin aja dulu rumah selama setahun,” kata Dedi di Gedung Merah Putih
KPK
, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Merespons banjir dan longsor akhir-akhir ini, Dedi datang ke KPK untuk berkoordinasi mengenai kebijakanya memitigasi bencana selanjutnya, termasuk soal penertiban bantaran sungai dan lahan-lahan lereng.
Dedi menjanjikan titik relokasi bagi penduduk bantaran sungai yang dipindah, maka kontrakan itu hanya tempat sementara.
“Mungkin mulai Januari kita akan menentukan titik relokasi mereka,” kata Dedi.
Banjir hingga longsor terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jabar, pada 4 Desember 2025.
Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor mulai 6-19 Desember 2025.
Dedi Mulyadi
mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di lima daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Bandung, dan Cimahi.
Dalam SE tersebut, dia menghentikan secara sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/08/6936a0f9afbb2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alih Fungsi Lahan Marak, Walhi Minta Pemprov Jabar Perkuat Regulasi dan Revitalisasi Bandung 9 Desember 2025
Alih Fungsi Lahan Marak, Walhi Minta Pemprov Jabar Perkuat Regulasi dan Revitalisasi
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat berharap Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, tidak hanya menerbitkan surat edaran dalam menyikapi maraknya alih fungsi lahan di kawasan perkebunan dan hutan.
Walhi
menilai, pemerintah daerah perlu menegakkan aturan dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang secara jelas melarang perubahan peruntukan ruang tanpa dasar yang sah.
Direktur Eksekutif
Walhi Jabar
, Wahyudin Iwang, mengatakan kerusakan kawasan hijau yang terjadi selama ini menunjukkan bahwa imbauan semata tidak cukup.
Menurut dia, penegakan perda dinilai penting agar setiap pelanggaran
alih fungsi lahan
dapat ditindak secara tegas, sekaligus memastikan perlindungan kawasan ekologis di Jawa Barat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Harusnya itu menjadi rujukan untuk membuat kebijakan, produk kebijakan untuk mengatur izin-izin, tidak lagi dikeluarkan di wilayah resapan air, di wilayah hutan lindung, di wilayah hutan konservasi,” kata Iwang saat ditemui di sela-sela aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (9/12/2025).
Ia menilai, surat edaran yang selama ini diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti sehingga rawan diabaikan.
“Sehingga harusnya SE itu menjadi rujukan untuk menghindari izin-izin yang baru, untuk melakukan moratorium izin-izin, bahkan untuk menertibkan kegiatan-kegiatan yang ilegal,” ucap Iwang.
Di samping regulasi, Iwang juga meminta Pemprov Jabar untuk melakukan revitalisasi hutan dan perkebunan yang rusak akibat alih fungsi yang brutal.
“Nah, selebihnya gubernur itu harus mengintruksikan dalam produk hukumnya, itu, produk kebijakannya untuk melakukan pemulihan lingkungan yang mencapai selama 900 ribu hektar telah terdegradasi lahan kritis dan sudah 1,2 juta hektar lahan kritis terjadi di Jawa Barat dari total luas wilayah Jawa Barat,” katanya.
Ia menambahkan, setengah dari total luas 3,5 juta hektar wilayah kawasan hijau di Jawa Barat telah mengalami penurunan dan kerusakan.
Bahkan, lahan tersebut berada di kawasan strategis dalam pengelolaan sejumlah institusi.
“Kerusakan terjadi berada di wilayah pengelolaan BKSDA, berada di wilayah pengelolaan Perhutani, dan berada di wilayah pengelolaan PTPN. Sisanya kawasan-kawasan seperti Bandung Utara, Kabupaten Bandung Selatan, Kabupaten Bandung Barat, dan beberapa wilayah kegiatan industri, kegiatan kondominium, kegiatan tambang, dan kegiatan wisata,” tutur Iwang.
Gubernur Jawa Barat,
Dedi Mulyadi
, mengeluarkan instruksi untuk menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diterbitkan pada Sabtu (6/12/2025), sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terulangnya bencana serupa.
Dalam surat edaran yang diterima Kompas.com pada Senin (8/12/2025), pemerintah daerah diminta untuk melakukan kajian risiko bencana secara menyeluruh dan meninjau kembali rencana tata ruang masing-masing wilayah.
Penerbitan izin perumahan akan dihentikan sementara sampai ada hasil kajian risiko bencana di masing-masing kabupaten dan kota, atau sampai dilakukan penyesuaian rencana tata ruang.
Pemerintah daerah juga diminta untuk memperketat pengawasan pembangunan.
Jika ditemukan pembangunan yang berada di kawasan berisiko atau berpotensi menimbulkan kerusakan lebih lanjut, pemerintah diinstruksikan untuk melakukan peninjauan kembali.
“Melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tulis surat edaran tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1169847/original/011489800_1457920726-20160313-Banjir-Kepung-Bandung_-Warga-Tinggalkan-Rumah-AFP-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cegah Banjir Berulang, Pemda Jabar Hentikan Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Bandung Raya
Erwan juga mendatangi Gedung Shelter Pengungsian Kantor Desa Dayeuhkolot yang ditempati 32 Kepala Keluarga atau 87 jiwa. Selain itu, Erwan juga menyambangi wilayah permukiman warga yang masih terendam banjir setinggi betis orang dewasa.
Lokasi lain yang dikunjungi yakni sodetan Citarum (oxbow) Taman Air Baleendah. Di titik ini, Erwan menemukan tumpukan sampah dalam jumlah besar yang berpotensi menghambat aliran air.
Saat berdialog dengan warga pengungsi, Erwan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan tidak tergesa pulang ke rumah sebelum kondisi benar-benar aman.
“Di sini yang penting sehat dan selamat. Lihat dulu situasi. Jika cuaca sudah benar-benar membaik dan tidak hujan, barulah warga bisa kembali ke rumah,” ujar Erwan.
Dalam kesempatan tersebut, Erwan menyerahkan bantuan sembako untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi.
SE Gubernur Jawa Barat
Sebelumnya, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025 diterbitkan oleh Dedi Mulyadi sebagai respons atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Dedi Mulyadi menegaskan penghentian sementara tersebut merupakan keputusan penting untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan dan menata ulang tata ruang Bandung Raya yang kini mengalami tekanan ekologis cukup berat.
“Kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka, saya jamin 2–3 tahun ke depan kalau hujan melanda, Bandung akan tenggelam,” kata Dedi Senin (8/12/2025).
Dedi menegaskan penyelesaian persoalan banjir tidak cukup hanya mengandalkan tindakan darurat, tetapi harus dibarengi langkah-langkah struktural yang menyentuh akar permasalahan tata ruang.
Dedi menjelaskan bahwa kondisi banjir saat ini tidak lepas dari perubahan hulu yang telah banyak beralih menjadi kebun sayur, meningkatnya sedimentasi sungai, dan penyempitan aliran akibat bangunan liar.
“Alam sudah memperingatkan kita. Cara terbaik bagi orang beriman adalah membaca tanda-tanda yang diberikan Allah melalui alam,” ucap Dedi.
Dedi menegaskan banjir tidak akan selesai hanya dengan memberikan nasi bungkus, selimut, atau obat-obatan kepada warga terdampak. Dedi menyebut dibutuhkan adalah perubahan perilaku birokrasi dan penataan ruang yang tidak bertentangan dengan kondisi alam.
Dalam edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga terdapat hasil kajian risiko bencana serta penyesuaian rencana tata ruang wilayah masing-masing.
-
/data/photo/2025/07/17/6878d8a36ade8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Berandalan Bermotor Aniaya Warga Bandung Barat, Polisi Selidiki Pelaku Bandung 8 Desember 2025
Viral Berandalan Bermotor Aniaya Warga Bandung Barat, Polisi Selidiki Pelaku
Tim Redaksi
BANDUNG BARAT, KOMPAS.com
– Aksi pembacokan kelompok berandalan bermotor di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, kembali memicu keresahan publik setelah rekaman penyerangan brutal di Jalan Somawinata, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, viral di media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB itu menimpa seorang warga yang diduga menjadi korban sabetan senjata tajam.
Dalam video yang beredar, lebih dari 10 sepeda motor melaju beriringan sebelum menyerang pengendara dari arah berlawanan.
Beberapa terduga pelaku terlihat membawa kayu panjang dan memukulkannya secara acak ke pengendara yang melintas.
Kondisi semakin kacau saat korban mencoba menyelamatkan diri dengan berbelok ke sebuah gang, tetapi gerombolan itu justru menghentikan laju motor mereka dan mengejar para pengendara.
Informasi yang dihimpun menunjukkan seorang pemotor menjadi korban
pembacokan
dalam insiden tersebut.
Namun, identitas maupun kondisi korban belum terkonfirmasi secara resmi.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, memastikan peristiwa ini sudah ditangani aparat.
“Sudah ditangani oleh Polsek Padalarang, anggota sudah mengecek TKP,” ungkap Gofur saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2025).
Ia menyebutkan keterangan saksi mengarah pada adanya korban luka akibat sabetan senjata tajam.
Meski begitu, korban hingga kini belum membuat laporan resmi ke polisi.
“Informasinya 1 orang, cuma memang masih belum membuat laporan resmi. Kami sudah arahkan korban membuat laporan, dan apabila ada orang lain yang merasa jadi korban silakan melapor,” kata Gofur.
Saat ini, polisi masih menelusuri identitas para pelaku dalam rekaman tersebut dan meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui informasi tambahan mengenai aksi kriminal tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/26/69264245ee2b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Dedi Mulyadi Hentikan Penerbitan Izin Perumahan Usai Bandung Raya Dikepung Bencana Bandung
Dedi Mulyadi Hentikan Penerbitan Izin Perumahan Usai Bandung Raya Dikepung Bencana
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan instruksi untuk menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diterbitkan pada Sabtu (6/12/2025), sebagai respons terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terulangnya bencana serupa.
Dalam surat edaran yang diterima Kompas.com pada Senin (8/12/2025), pemerintah daerah diminta untuk melakukan kajian risiko bencana secara menyeluruh dan meninjau kembali rencana tata ruang masing-masing wilayah.
Penerbitan
izin perumahan
akan dihentikan sementara sampai ada hasil kajian risiko bencana di masing-masing kabupaten dan kota, atau sampai dilakukan penyesuaian rencana tata ruang.
Pemerintah daerah juga diminta untuk memperketat pengawasan pembangunan.
Jika ditemukan pembangunan yang berada di kawasan berisiko atau berpotensi menimbulkan kerusakan lebih lanjut, pemerintah diinstruksikan untuk melakukan peninjauan kembali.
“Melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tulis surat edaran tersebut.
Selain itu, pengawasan teknis pembangunan diharapkan berjalan konsisten, mulai dari tahap perencanaan hingga konstruksi.
Setiap bangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan pelaksanaan pembangunan harus selaras dengan dokumen teknis yang ada.
“Sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang. Tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung,” tambahnya.
Surat Edaran tersebut juga mewajibkan pemulihan lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan, termasuk penghijauan kembali.
“Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan
Jakarta –
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kendaraan pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Operasional kendaraan angkutan barang akan dibatasi di jalan tol maupun non-tol. Catat tanggal dan lokasinya.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat. Diperkirakan masyarakat akan melakukan perjalanan pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” kata Aan dikutip dari keterangan tertulisnya.Aan menyatakan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” sebut Aan.
Kendaraan yang tetap boleh melintas tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00-20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
“Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat,” jelas Dirjen Aan.
Berikut ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan kendaraan
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.
2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta:
* Cawang – Tomang – Pluit
* Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
d) Jakarta – Cikampek.5.Jawa Barat:
a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
e) Bogor Ring Road (BORR).6.Jawa Tengah:
a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang – Solo – Ngawi;
f) Semarang – Demak; dan
g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.7.Jawa Timur:
a) Surabaya – Gempol;
b) Gempok – Pandaan – Malang;
c) Surabaya – Gresik;
d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).“Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan barang ini berlaku juga di jalan non-tol sebagaimana yang tertuang dalam SKB,” katanya.
Adapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.
Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan:
1. Sumatera Utara:
a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
c) Medan – Berastagi; dan
d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.2. Riau :
a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.3. Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
6. Banten:
a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
c) Serang – Pandeglang – Labuhan.7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
8. Jawa Barat:
a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
h) Subang – Lembang – Bandung.9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
10.Jawa Tengah:
a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
b) Tegal – Purwokerto;
c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
d) Solo – Klaten – Yogyakarta.11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
12. Yogyakarta:
a) Yogyakarta – Wates;
b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
c) Yogyakarta – Wonosari; dan
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).13. Jawa Timur:
a) Pandaan – Malang;
b) Probolinggo – Lumajang;
c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
d) Banyuwangi – Jember.14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.
Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.
(rgr/dry)
-
/data/photo/2025/11/02/690767c45d7f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Palsu Konser BLACKPINK Megapolitan 5 Desember 2025
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Palsu Konser BLACKPINK
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial OGP yang melakukan penipuan dengan menjual tiket palsu konser
girl group
asal Korea Selatan, BLACKPINK di Cimahi, Jawa Barat.
“Pelaku OGP ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat pada 27 November 2025,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi dari korban berinisial ZI yang mengaku telah tertipu tiket yang dijual pelaku senilai Rp 5 juta.
“Kasus bermula ketika pelaku mengunggah penawaran tiket
konser BLACKPINK
melalui akun X miliknya. Korban yang tergiur langsung berkomunikasi dan menyepakati harga,” kata Resa.
Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, korban diminta mentransfer uang Rp 5 juta ke rekening
e-wallet
yang disiapkan oleh pelaku.
Namun, saat konser digelar pada awal November di Jakarta, korban tidak dapat masuk konser karena tiket yang dibawanya tidak terdaftar di sistem penukaran, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu,” ucap Resa.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun penjara.
BLACKPINK telah melakukan konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 1-2 November 2025.
Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” itu menjadi salah satu agenda musik internasional terbesar di tanah air tahun ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 3,5%: Bekasi Rp5,88 Juta, Karawang Berapa?
Bisnis.com, JAKARTA — Besaran kenaikan upah minimum baik di tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) 2026 akan diumumkan oleh pemerintah pada Desember ini, termasuk UMK Jabar 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa regulasi terbaru terkait UMP 2026 sudah selesai dibahas, meskipun enggan menjelaskan waktu pengumumannya.
“Regulasi sudah diparaf [ditandatangani],” ujar Airlangga singkat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Adapun, pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam penetapan UMP, yakni dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa basis perhitungan KHL memungkinkan kenaikan upah minimum yang bergantung kondisi ekonomi setiap kabupaten/kota, biarpun berada dalam provinsi yang sama.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Sementara itu, kalangan buruh mengkhawatirkan kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari tahun sebelumnya. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berujar bahwa belum ada titik temu antara pengusaha dan pekerja terkait rentang alfa dalam formula UMP 2026.
Dia menyebut kenaikan UMP 2026 berpotensi hanya sebesar 3,5% dan ditempuh melalui diskresi presiden, sebagaimana kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” ujar Elly kepada Bisnis, Selasa (2/12/2025).
Berikut daftar UMK 2026 di Jawa Barat (Jabar) Jika hanya naik 3,5%:
Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp5.889.928
Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp5.795.578
Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp5.753.063
Kabupaten Purwakarta: dari Rp4.792.252 menjadi Rp4.959.980
Kabupaten Subang: dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.631.427
Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.377.571
Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.306.338
Kabupaten Bogor: dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.047.913
Kabupaten Sukabumi: dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.730.638
Kabupaten Cianjur: dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.213.243
Kota Sukabumi: dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.124.286
Kota Bandung: dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.639.815
Kota Cimahi: dari Rp3.863.692 menjadi Rp3.998.921
Kabupaten Bandung Barat: dari Rp3.736.741 menjadi Rp3.867.526
Kabupaten Sumedang: dari Rp3.732.088 menjadi Rp3.862.711
Kabupaten Bandung: dari Rp3.757.284 menjadi Rp3.888.788
Kabupaten Indramayu: dari Rp2.794.237 menjadi Rp2.892.035
Kota Cirebon: dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.792.103
Kabupaten Cirebon: dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.775.230
Kabupaten Majalengka: dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.488.794
Kabupaten Kuningan: dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.286.852
Kota Tasikmalaya: dari Rp2.801.962 menjadi Rp2.900.030
Kabupaten Tasikmalaya: dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.794.491
Kabupaten Garut: dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.410.054
Kabupaten Ciamis: dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.303.163
Kabupaten Pangandaran: dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.299.484
Kota Banjar: dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.281.920 -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434511/original/057293800_1764930107-Konferensi_Pers_Jogjarockarta.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Persembahan Pamungkas JogjaROCKarta Usai 8 Tahun Guncang Panggung Rock Tanah Air
Liputan6.com, Jakarta – Di tahun kedelapannya, JogjaROCKarta Festival (JRF) yang berlangsung 6-7 Desember 2025 di Stadion Kridosono, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menjadi ajang terakhir yang digelar.
Berawal dari proyek 20 jam Bandung Bondowoso, JRF menempatkan posisi Yogyakarta sebagai mahkota musik rock Indonesia, sekaligus menjadi tempat bertemu, bersatu dan dinobatkannya pecinta musik cadas baik dari dalam maupun luar negeri.
“JRF pertama kali digelar pada 2017, di mana 20 jam menjelang pertunjukkan kita harus memindahkan vanue dari Prambanan ke Stadion Kridosono. Sebuah proyek Bandung Bondowoso yang berhasil kita jalankan,” kata Founder Rajawali Indonesia selaku penyelenggara JRF, Anas Alimi, Jumat (5/12/2025).
Tahun ini dengan tema ‘The Majesty of Rock, Crowned in Jogja’, Anas ingin memastikan penghelatan terakhir ini adalah bentuk penghormatan akan kemegahan, semangat, dan warisan panjang tradisi musik rock lintas generasi yang berakar kuat di Kota Budaya ini.
“Artinya perjalanan JRF ini sudah cukup dan kami berhenti karena tidak ingin melawan waktu. Saya meminta maaf sebagai founder tidak bisa mewujudkan mimpi besar membawa band-band rock besar dunia seperti Iron Maiden, Motley Crue ke Yogyakarta. Cita-cita itu harus terhenti,” lanjut Anas.
Awal dihadirkan, JRF diharapkan akan menjadikan Yogyakarta sebagai tujuan kedua berbagai even-even internasional terutama rock. Selama 7 tahun berjalan, JRF berhasil mempersembahkan Dream Theater, Megadeth, Xtreme, Scorpion, Whitesnake, Inflame dan Sepultura.
Tahun ini, digelar terakhirnya, menampilkan line-up lintas generasi dan benua yang menyuguhkan keberagaman wajah musik rock dunia, yakni Loudness (heavy metal, Jepang), Anthrax (thrash metal, AS), Ugly Kid Joe (alternative metal, AS), dan The HU (folk metal, Mongolia).
Selain itu ada pula lima grup band dengan karakter berbeda yang mewakili evolusi dan semangat yang menjadi punggawa musik rock era 1980–1990 di Indonesia. Kelima grup itu masing-masing adalah Jamrud (Cimahi), Banhasir Kaisar (Solo), Andromedha (Surabaya), dan Rolland Band (Jogja).
Selain itu, kata Anas, JRF juga menghadirkan sejumlah program Istimewa, di antaranya adalah JogjaRIDEkarta; Band Submission yang menampilkan dua grup terpilih dari kompetisi nasional, yakni ZEALOUS (Manado), dan BIAS (Jogja); serta Visual Competition.
“Sayangnya salah satu pengisi JRF 2025, yakni Halloween, dipastikan urung tampil. Menyusul pernyataan resmi dari manajemen grup band tersebut mengenai kondisi kesehatan vokalis mereka, Michael Kiske,” jelasnya.
Bagi Anas, di tahun kedelapannya, JRF menurutnya berhasil membuat Yogyakarta lebih dikenal dunia lewat kehadiran artis-artis rock dunia lewat kunjungannya berbagai obyek wisata.
Tak hanya itu, JRF meningkatkan roda perekonomian dengan kehadiran wisatawan rock yang hampir 80 persen berasal dari luar Yogyakarta.
Direktur Utama Rajawali Indonesia, Tovic Raharja mengaku bangga kehadiran JRF selama delapan tahun ini telah memberikan semangat buat band-band rock baru khususnya di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
“Sebenarnya tahun ini kita sudah mulai berkolaborasi dengan Rock in Solo, tapi karena takdir kita harus hentikan semuanya,” ujarnya.
Bagi Tovic Stadion Kridosono telah membuat sejarah, bahkan untuk edisi terakhir HRF banyak dinamika yang terjadi. Di mana di awal tahun ini, Stadion Kridosono akan dijadikan ruang terbuka hijau atau lapangan latihan. Namun hingga jelang penghelatan JRF tidak ada perubahan.
Tovic mengutarakan sebagai bentuk kepedulian pada bencana Sumatera Barat dan Aceh, JRF telah mendapatkan izin untuk melelang salah satu gitar milik Scott Ian Rosenfeld, gitaris Anthrax. Nantinya penyerahan akan dilakukan saat penampilan grup tersebut di hari kedua.
Sebagai bentuk penghormatan kepada edisi terakhir JRF, vokalis Infernal Lamentations, Agustinus Widi dan drummer Rebellion Rose, Gilang Sandi berjanji akan menyajikan penampilan yang berbeda dan tidak akan terlupakan ke penonton.