kab/kota: Cilincing

  • Macet Horor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif – Halaman all

    Macet Horor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Pengendara Cari Jalur Alternatif – Halaman all

    Satlantas Polres Pelabuhan kini tengah berupaya mengurai beberapa titik ruas jalan arteri yang terjadi kepadatan.

    Tayang: Kamis, 17 April 2025 16:24 WIB

    IST

    KEMACETAN PARAH DI TANJUNG PRIOK – Kepadatan lalu lintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara akibat meningkatnya aktivitas bongkar muat. Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Donni Bagus, Kamis (17/4/2025). Menurutnya kemacetan disebabkan karena meningkatnya aktivitas bongkar muat di pelabuhan. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengimbau para pengguna jalan untuk menghindari kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu imbas kemacetan panjang akibat meningkatnya aktivitas bongkar muat.

    Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Donni Bagus Wibisono mengatakan sudah mempertebal anggotanya di sana. 

    “Kita juga mengimbau kalau tidak ada kepentingan kegiatan di sekitar pelabuhan lebih baik hari ini hindari dulu gitu,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (17/4/2025).

    Pihaknya bersama Satlantas Polres Pelabuhan tengah berupaya mengurai beberapa titik ruas jalan arteri yang terjadi kepadatan.

    “Polres Jakarta Utara sudah menyiapkan jalur alternatif untuk kendaraan kecil,” ucapnya.

    Adapun Rute alternatif bagi kendaraan kecil yang telah disiapkan petugas kepolisian diantaranya:

    Dari Cilincing menuju ke Jalan Yos Sudarso.
    TL Jaya ke kiri > Simpang lima Semper > ke arah Plumpang pasar Ular ke kiri > Jalan Yos Sudarso arah Kelapa Gading .
    Pasar Ular kanan > menuju ke Polres Jakarta Utara t atau ke arah RS Koja atau Jalan Yos Sudarso.
    Dari Polres Jakarta Utara
    Depan polres belok kiri > pertigaan pinggir kali kanan > menuju Tower Pelindo kanan > Jalan Yos Sudarso atau ke arah Pasar Ular > simpang lima Semper > Tl Jaya Cilincing
    Dari Terminal Bus Tanjung Priok
    Tl PTT kanan > Menuju Jalan Gadang lurus ke arah Jalan Sunter Utara 

    Sementara dari pihak PT Jasamarga telah mengimbau untuk pengemudi bisa memanfaatkan alternatif lain.

    Jalan tol yang dapat menjadi opsi di antaranya ruas Tol Cengkareng- Batu Ceper-Kunciran atau jaringan Jalan Tol JORR2 melalui akses masuk di KM 32+800.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kemacetan Parah Kepung Jakarta Utara, Diduga karena Peningkatan Aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok

    Kemacetan Parah Kepung Jakarta Utara, Diduga karena Peningkatan Aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Jakarta Utara dikepung kemacetan parah, Kamis (16/4/2025).

    Sejak dini hari, sejumlah ruas jalan di Jakarta Utara dipenuhi kendaraan yang lalu lintasnya tersendat, diduga lantaran meningkatnya aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok.

    Wartawan TribunJakarta.com mencoba berkeliling di sekitaran Jakarta Utara sejak pagi hingga menjelang petang.

    Benar adanya, seluruh ruas jalan yang berbatasan dengan akses ke Pelabuhan Tanjung Priok dilanda kemacetan total.

    Beberapa jalan akses utama ke arah pelabuhan yang dilanda macet antara lain Jalan Cakung Cilincing Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan R. E. Martadinata, dan tentunya Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok.

    Bukan cuma di jalan raya, ruas Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, terutama yang menuju ke arah Pelabuhan Tanjung Priok juga macet.

    Hingga pukul 15.00 WIB, jalanan akses pelabuhan masih dipenuhi truk trailer dan mobil pribadi yang tak bisa bergerak karena kemacetan.

    Di dalam area pelabuhan sendiri, banyak sopir truk trailer yang akhirnya mematikan mesin kendaraan mereka karena lalu lintas tak kunjung membaik.

    Petugas dari Satlantas Wilayah Jakarta Utara dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara pun terus berjibaku mengurai kemacetan.

    Petugas berjaga di titik-titik yang arus lalu lintasnya masih terjebak kemacetan, misalnya di Jalan Yos Sudarso depan Mall of Indonesia dan di lampu merah Mambo menuju ke arah Jalan Enggano, Tanjung Priok.

    Kepala Seksi Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Ikhwan Purnama, membenarkan kemacetan terjadi sejak Rabu malam dan memuncak pada Kamis pagi.

    “Kemacetan hari ini di wilayah Jakarta Utara panjang sekali dan padat merayap. Kami turunkan seluruh pasukan untuk mengurai kemacetan,” ujar Ikhwan.

    Kemacetan parah sudah terjadi sejak pukul 7.00 WIB pagi.

    Terkait penyebab kemacetan, Ikhwan mengatakan masih dalam penyelidikan.

    “Dugaan sementara karena banyaknya kendaraan, terutama truk trailer, yang masuk ke satu area dan terhalang sesuatu. Namun masih kami selidiki lebih lanjut, apakah penyebabnya berasal dari dalam pelabuhan atau di luar,” jelas dia.

    Ia menyebut, ruas jalan dari tol arah selatan menuju utara sangat padat, sementara arah sebaliknya terlihat lengang.

    Untuk mengurai kemacetan, Dishub telah menerjunkan beberapa unit, termasuk unit derek dan unit operasional lainnya di beberapa titik krusial.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polisi tegaskan penumpukan di pelabuhan sebabkan kemacetan di Jakut

    Polisi tegaskan penumpukan di pelabuhan sebabkan kemacetan di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan penumpukan angkutan barang di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Yos Sudarso hingga ke Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

    “Penumpukan sudah terjadi sejak semalam dan kami sudah melakukan sejumlah upaya termasuk pengalihan hingga ‘contra flow’ (arus berlawanan),” Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Martha Catur di Jakarta, Kamis.

    Foto kombo situasi lalu lintas truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (17/4/2025). ANTARA/HO-NPCTI1/aa.

    Ia mengatakan penumpukan ini diduga terjadi karena Jumat (18/) libur sehingga Kamis ini menjadi hari terakhir pengangkutan sehingga jumlah peti kemas yang diangkut cukup banyak.

    Saat ini sudah ada tiga kapal besar yang bersandar dan melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan pelabuhan.

    “Ada 4.000 unit truk yang ada di kawasan ini dan ini jumlahnya di luar kapasitas,” kata dia.

    Selain itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di seluruh pintu masuk yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok.

    Ia menyebut, ada enam pintu milik PT Multi Terminal Indonesia (MTI) yang berjalan normal, kemudian enam pintu milik New Priok Container Terminal One (NPCT1) yang ditambah satu pintu manual.

    Selain itu, dua pintu keluar berfungsi normal.

    “Kami melihat seluruh fungsi berjalan normal, tapi memang terjadi penumpukan,” kata dia.

    AKP Martha menambahkan pihaknya juga mengalihkan arus lalu lintas agar arus lalu lintas bisa berjalan.

    Sejauh ini, arus lalu lintas ke pelabuhan sudah mulai mencair dan pihaknya juga memberikan bantuan paket makanan kepada sopir truk trailer yang terjebak macet.

    “Kami berikan 150 paket makanan untuk membantu sopir yang terjebak macet,” kata dia.

    Kemacetan di Priok dilaporkan terjadi sejak pukul 05.30 WIB dan sekitar pukul 14.30 WIB sudah mulai lancar meski agak tersendat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • PT Wilmar Klaim Kooperatif Bantu Penyidikan Kasus Korupsi CPO – Halaman all

    PT Wilmar Klaim Kooperatif Bantu Penyidikan Kasus Korupsi CPO – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Wilmar Nabati Indonesia buka suara soal kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang melibatkan karyawannya atas nama Muhammad Syafei alias MSY selaku Head and Social Security Legal PT Wilmar.

    Dalam hal ini, PT Wilmar Nabati Indonesia tak mau berbicara banyak terkait kasus yang tengah disidik oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

    Mereka mengaku hanya kooperatif tengah membantu proses penyidikan yang tengan berjalan saat ini.

    “Saat ini kami sedang membantu proses penyelidikan,” singkat PT Wilmar Nabati Indonesia kepada Tribunnnews.com, Kamis (19/4/2025).

    Meski begitu, PT Wilmar Nabati Indonesia tak dijelaskan lebih rinci soal perbantuan proses penyidikan tersebut.

    Alur Uang Suap Vonis Lepas

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Mereka di antaranta MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Terakhir, satu orang tersangkan benama Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan Head and Social Security Legal PT Wilmar Group. PT Wilmar sendiri merupakan salah satu koorporasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara tersebut.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap yakni Ariyanto.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

    “Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    “Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya,” sambungnya.

    Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

    Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu – Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

    “Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” tuturnya.

    Awalnya, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar.

    Setelahnya, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    “Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya,” tuturnya.

    “Tetapi bisa diputus onslagh dan ybs dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp60 miliar,” imbuhnya.

    Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut dan uangnya akan diserahkan ke Ariyanto di sebuah parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Setelahnya, Ariyanto pun mendatangi rumah Wahyu di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan menyerahkan uang tersebut.

    Setelahnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

     

     

  • Terkait Korupsi Sampah, Wali Kota Tangsel Klarifikasi Soal Pembuangan ke Bogor dan Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 April 2025

    Terkait Korupsi Sampah, Wali Kota Tangsel Klarifikasi Soal Pembuangan ke Bogor dan Bekasi Megapolitan 16 April 2025

    Terkait Korupsi Sampah, Wali Kota Tangsel Klarifikasi Soal Pembuangan ke Bogor dan Bekasi
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Wali Kota
    Tangerang Selatan

    Benyamin Davnie
    berujar, soal sampah dari wilayahnya yang dibuang ke Kabupaten Bogor dan Bekasi merupakan tanggung jawab penyedia jasa pengelolaan sampah.
    Ia menjelaskan bahwa sampah-sampah tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak penyedia jasa dan sudah tertuang dalam kontrak.
    “Sampah-sampah yang dibuang ke Bogor dan Bekasi itu sudah menjadi bagian dari kesepakatan dengan pihak penyedia pengelolaan sampah,” ujar Benyamin, Rabu (16/4/2025).
    Seperti diketahui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Tangsel, WL, jadi tersangka dugaan korupsi terkait
    pengelolaan sampah
    senilai Rp 75,9 miliar pada 2024.
    WL disebut secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah rumah tangga yang tidak sesuai peruntukannya atau ilegal, salah satunya berada di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
    Menurut Benyamin, pengelolaan sampah yang melibatkan pemindahan sampah ke luar daerah adalah salah satu upaya Pemkot untuk memastikan sampah dapat dikelola dengan baik.
    Meski demikian, pihak Pemkot Tangerang Selatan terus berupaya mencari solusi jangka panjang agar tidak bergantung pada daerah lain dalam menampung sampah.
    Salah satu langkah yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan Kabupaten Pandeglang dan Jakarta.
    “Kami juga sedang menjajaki kerja sama dengan Kabupaten Pandeglang dan Jakarta sebagai langkah alternatif untuk menanggulangi permasalahan sampah ini,” kata dia.
    Benyamin berharap kerjasama yang sedang dijalankan dapat menjadi solusi sementara sambil menunggu realisasi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).
    “Mudah-mudahan kerja sama ini dapat berlangsung baik dan jadi solusi jangka pendek sambil menunggu proses PSEL,” jelasnya.
    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengungkapkan, WL diduga dibantu oleh mantan Kepala Seksi Persampahan DLH Tangsel, Zeki Yamani.
    Lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut teridentifikasi berada di Desa Cibodas dan Sukasari, Kecamatan Rumpit, Kabupaten Bogor, serta di daerah Cilincing, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Sementara itu, di Kabupaten Tangerang, titik pembuangan sampah ilegal ditemukan di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin.
    “Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan. Jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir,” ucap Rangga.
    Rangga menjelaskan, lahan tersebut merupakan lahan pribadi, dan pemiliknya bersedia menjadikan lahan itu sebagai tempat pembuangan sampah.
    Ia menambahkan, dampak dari pembuangan sampah di lokasi yang tidak semestinya telah merugikan warga sekitar, terutama terkait pencemaran lingkungan.
    “Yang jelas dampak yang dirasakan itu justru di Kabupaten Tangerang. Di mana itu warga di sekitar Desa Gintung, area Desa Gintung itu komplain. Karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” ucap Rangga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Penyerahan Rp 60 M ke Hakim Demi Vonis Lepas Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Kronologi Penyerahan Rp 60 M ke Hakim Demi Vonis Lepas Ekspor CPO Nasional 16 April 2025

    Kronologi Penyerahan Rp 60 M ke Hakim Demi Vonis Lepas Ekspor CPO
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ada suap yang mengalir senilai Rp 60 miliar dari terdakwa ke pihak hakim, agar terdakwa mendapatkan
    vonis lepas
    atau
    ontslag
    kasus ekspor CPO minyak goreng (migor). Begini
    kronologi
    penyerahan gratifikasi Rp 60 miliar itu.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan kronologi penyerahan Rp 60 miliar itu dalam jumpa pers di Kantor
    Kejagung
    , Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.
    “Ini harus saya nyatakan secara kronologis biar tidak ada kesalahpahaman,” ujar Abdul Qohar di depan awak media.
    Untuk membantu pemahaman kronologi ini, silakan simak dahulu nama-nama beserta inisial yang terlibat dalam kasus ini:
    1. Ariyanto (AR), pengacara korporasi terdakwa korupsi migor, kini tersangka

    2. Marcella Santoso (MS), pengacara korporasi terdakwa korupsi migor, kini tersangka

    3. Wahyu Gunawan (WG), panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kini tersangka

    4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), hakim, kini tersangka

    5. Ali Muhtarom (AM), hakim, kini tersangka

    6. Muhammad Syafei (MSY), social security legal Wilmar Group, kini tersangka (terbaru)
    Bermula dari pihak pengacara bernama Aryanto atau AR dan Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda, pembicaraan soal gratifikasi ke hakim dimulai. Wahyu alias WG menyampaikan perkara
    korupsi minyak goreng
    ini harus diurus atau kalau tidak bakalan diganjar vonis berat. WG menyampaikan ke AR agar AR meyiapkan biaya pengurusan perkara itu.
    AR si pengacara korporasi terdakwa korupsi migor itu kemudian menyampaikan ke rekannya sesama pengacara juga yakni Marcella Santoso alias MS. MS menyampaikan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara migor ini.
    MS menyampaikan informasi ini ke Muhammad Syafei alias MSY selaku pihak korporasi Wilmar Group.
    Deal Rp 60 M di rumah makan seafood
    Dua pekan kemudian, hakim Ali Muhtarom alias AM dihubungi oleh WG si panitera muda. AR si pengacara terdakwa kemudian menyampaikan ke rekan pengacaranya yakni MS untuk menyiapkan duit Rp 20 miliar. Kemudian AR, WG, dan hakim MAN bertemu di rumah makan seafood di Kelapa Gading Jakarta. Di situ, MAN menaikkan tawaran dari Rp 20 miliar menjadi 3 kali lipat.
    “Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan pertama tadi kepada WG, dan ini jawabannya, tetapi bisa diputus ontslag (vonis lepas -red) Dan yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhmmad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 M tersebut dikalikan 3 sehingga jumlahnya total Rp 60 M,” tutur Abdul Qohar.
    WG si panitera kemudian menyampaikan ke AR si pengacara agar AR menyiapkan duit Rp 60 miliar. MSY dari pihak korporasi terdakwa Wilmar Group juga ‘deal’ dengan jumlah itu. Duit akan diserahkan dalam bentu mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

    Duit lewat parkiran SCBD, ke panitera, finis di hakim
    Tiga hari kemudian, MSY menghubungi MS si pengacara untuk memberitahukan bahwa uang Rp 60 miliar sudah siap. Duit kemudian diantar ke kawasan SCBD Jakarta Selatan.
    “Setelah ada komunikasi antara AR dengan MSY, kemudian AR bertemu dengann MSY di parkiran SCBD,” kata Abdul Qohar.
    Selanjutnya, MSY dari pihak korporasi itu menyerahkan uang tersebut ke AR yang merupakan pengacaranya. AR kemudian mengantar duit itu ke rumah WG si panitera di klaster Eboni, Cilincing, Jakarta Utara.
    “Uang tersebut oleh WG diserahkan kepada MAN (hakim -red), dan saat penyerahan tersebut, MAN atau Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang kepada WG sebanyak 50 ribu USD,” kata Abdul Qohar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ini Peran Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei – Halaman all

    Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ini Peran Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka baru kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, alhasil terungkap peran dari Syafei dalam kasus yang turut melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djuyamto dan kawan-kawan itu.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Syafei diketahui berperan menyediakan uang kepada pengacara tiga korporasi CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

    Qohar mengatakan fakta itu diperoleh bermula dari adanya pertemuan antara Arianto dengan tersangka Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Kata Qohar, Wahyu menyampaikan pada Arianto yang mengharuskan agar perkara minyak goreng atau CPO itu diurus.

    “Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/4/2025).

    Masih dalam pertemuan tersebut, Wahyu lanjut Qohar juga menyampaikan pada Arianto untuk segera menyiapkan biaya kepengurusan perkara tersebut.

    Atas permintaan dari Wahyu itu, Arianto lantas menyampaikan hasil pertemuannya kepada Marcella Santoso yang kemudian ditindaklanjuti dengan bertemu Syafei.

    Qohar menjelaskan, pertemuan antara Marcella dan Syafei terjadi di rumah makan Daun Muda di Jalan Walter Mongonsidi, Jakarta Selatan.

    “MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh dari AR dimana saat itu WG yang mengatakan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya,” jelas Qohar.

    Setelah mendapat informasi dari Marcella, Syafei pun mengatakan bahwa telah dibentuk tim yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut.

    Selang dua pekan, Ariyanto kemudian kembali dihubungi oleh Wahyu Gunawan. Saat itu Wahyu menekankan pada Arianto agar perkara tersebut segera diurus.

    Usai memperoleh informasi itu, Arianto lantas kembali menyampaikannya kepada Marcella Santoso.

    “Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” ucapnya.

    “Dan saat itu MSY memberitahukan atau mengatakan bahwa biaya yang disediakan korporasi sebesar Rp 20 miliar,” katanya.

    Berdasarkan hasil pertemuan dengan Syafei, Marcella kemudian menggelar pertemuan dengan Arianto, Wahyu dan tersangka sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta di Rumah Makan Layer Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    Dalam pertemuan itu Arif Nuryanta mengultimatum Marcella dan Arianto bahwa perkara minyak goreng tersebut tidak bisa diputus bebas.

    “Tetapi bisa diputus Onslag dan yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 miliar dikalikan jadi tiga sehingga jumlah totalnya Rp 60 miliar,” ujar Qohar.

    Setelah pertemuan tersebut, Wahyu Gunawan menyampaikan lagi kepada Arianto untuk segera menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar seperti yang diminta Arif.

    Arianto kemudian menyampaikan kepada Marcella dan lalu dilanjutkan lagi kepada Syafei.Saat Marcella menghubungi Syafei, pegawai Wilmar Group itu pun menyanggupi dan akan menyiapkan uang tersebut dalam bentuk dollar Amerika Serikat (USD) atau Dollar Singapura (SGD).

    Syafei kemudian menghubungi Marcella dan menyatakan bahwa uang suap tersebut telah siap untuk diantar.

    “Selanjutnya MS memberikan nomor Hp AR ke MSY untuk pelaksanaan penyerahan. Setelah ada komunikasi antara AR dan MSY, kemudian AR bertemu dengan MSY diperkirakan SCBD dan selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada AR,” jelasnya.

    KASUS SUAP – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Ia menyampaikan pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. (Tangkap layar kanal YouTube KEJAKSAAN RI)

    Usai menerima uang dari Syafei, Arianto langsung mengantarkannya ke rumah Wahyu Gunawan di Cluster Ebonny Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

    Setelah menerima uang, Wahyu lantas menyerahkannya kepada Arif Nuryanta dan ia mendapat jatah sebesar 50.000 USD atau setara Rp 800 juta (kurs rupiah saat ini).

    “Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY dimana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group,” jelas Qohar.

    Untuk informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

    Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. 

    Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

    Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut. 

    “Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tuturnya. 

    Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan. 

    “Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkapnya. 

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs. 

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar. (*)

  • Awal Mula Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Ada Ancaman Hukuman Diperberat jika Tak Beri Uang – Halaman all

    Awal Mula Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Ada Ancaman Hukuman Diperberat jika Tak Beri Uang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula kasus suap vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi CPO yang menyeret hakim pengadilan terjadi.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap, yakni Ariyanto.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal, bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

    “Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    “Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya,” sambungnya.

    Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

    Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan, yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu – Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

    “Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” tuturnya.

    Awalnya, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar.

    Setelahnya, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    “Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya,” tuturnya.

    “Tetapi bisa diputus onslag dan ybs dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp60 miliar,” imbuhnya.

    Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut dan uangnya akan diserahkan ke Wahyu di rumahnya di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

    Setelahnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

    Dalam kasus ini, Syafei pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun menjadi tersangka ke-8 dalam perkara ini.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Ketujuh orang itu, yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

    Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

    “Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tuturnya.

    Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

    “Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkapnya.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar. (*)

     

  • Pemkot perbaiki jalan rusak sepanjang 650 meter di Semper Barat

    Pemkot perbaiki jalan rusak sepanjang 650 meter di Semper Barat

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melakukan perbaikan jalan rusak sepanjang 650 meter di Kampung Sawah Jalan Swadaya II RW 11, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

    “Perbaikan ini menindaklanjuti permohonan warga karena kondisi jalan yang sudah berlubang dan bergelombang,” kata Kepala Satpel Bina Marga Kecamatan Cilincing, Hartanto di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan Jalan Swadaya II merupakan akses utama warga di wilayah setempat dan perbaikan jalan dengan lebar 4,6 meter dilakukan sepanjang sekitar 650 meter.

    Ia menjelaskan perbaikan jalan rusak meliputi pengaspalan dengan menggunakan aspal kerukan (scrap) kemudian dicampur dengan bahan anti pengelupasan aspal agar semakin merekat.

    “Perbaikan dengan melibatkan delapan pasukan kuning dan peralatan pendukungnya dilakukan saat cuaca panas agar kondisi jalan tidak mudah rusak kembali,” kata Harianto.

    Proses pengerjaan ditargetkan rampung dalam lima hari mendatang agar bisa segera digunakan warga untuk menunjang mobilitasnya.

    “Mudah-mudahan dengan perbaikan ini aktivitas warga semakin lancar dan aman, tidak ada lagi jalan berlubang yang dapat membahayakan,” ujaranya.

    Sementara itu, Lurah Semper Timur, Tien Septimar mengapresiasi pasukan kuning Satpel Bina Marga Kecamatan Cilincing yang sudah bergerak cepat merespons aduan masyarakat.

    “Warga sangat senang dan mengapresiasi karena jalan yang rusak sudah dilakukan perbaikan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • 12 Wilayah Pesisir DKI Jakarta Waspada Banjir Rob, 14 – 19 April 2025 dan 27 April – 4 Mei 2025 – Halaman all

    12 Wilayah Pesisir DKI Jakarta Waspada Banjir Rob, 14 – 19 April 2025 dan 27 April – 4 Mei 2025 – Halaman all

    Daftar wilayah pesisir DKI Jakarta yang berpotensi terjadi banjir pesisir atau banjir rob pada tanggal 14 – 19 April 2025 dan 27 April – 4 Mei 2025.

    Tayang: Minggu, 13 April 2025 08:23 WIB

    Tribunnews.com/Jeprima

    BANJIR ROB – Warga beraktivitas di tengah banjir rob di dermaga pelabuhan kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (01/01/2020). Daftar wilayah pesisir DKI Jakarta yang berpotensi terjadi banjir pesisir atau banjir rob pada tanggal 14 – 19 April 2025 dan 27 April – 4 Mei 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar wilayah pesisir DKI Jakarta yang berpotensi terjadi banjir pesisir atau banjir rob.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini bagi warga DKI Jakarta di wilayah pesisir tentang adanya banjir pesisir (rob) pada tanggal 14 – 19 April 2025 dan 27 April – 4 Mei 2025. 

    Himbauan banjir rob di wilayah pesisir DKI Jakarta berkaitan dengan adanya fenomena Bulan Purnama pada tanggal 13 April 2025 dan Super New Moon (fase bulan perigee dan bulan baru) pada tanggal 27 April 2025.

    Fenomena tersebut menimbulkan potensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta.

    Lantas, wilayah mana saja yang berpotensi terdampak banjir rob di pesisir DKI Jakarta?

    Berikut daftar wilayah pesisir DKI Jakarta yang berpotensi terjadi banjir rob, melansir informasi di Instagram @dkijakarta.

    Daftar Wilayah Pesisir DKI Jakarta Waspada Banjir Rob

    Kamal Muara, 
    Kapuk Muara, 
    Penjaringan, 
    Pluit, 
    Ancol, 
    Kamal, 
    Marunda, 
    Cilincing, 
    Kalibaru, 
    Muara Angke, 
    Tanjung Priok, dan 
    Kepulauan Seribu.

    Masyarakat juga dapat mengakses informasi terkini mengenai gelombang air laut pada laman: bpbd.jakarta.go.id/gelombanglaut.

    Jika ada keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan, warga DKI Jakarta bisa menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112.

    Daftar Wilayah Pesisir Indonesia Berpotensi Banjir Rob

    Adanya fenomena Bulan Purnama pada tanggal 13 April 2025 dan Super New Moon(fase bulan perigee dan bulan baru) pada tanggal 27 April 2025 berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum. 

    Berdasarkan pantauan data water level dan prediksi pasang surut, banjir pesisir (rob) berpotensi terjadi di beberapa wilayah pesisir Indonesia, diantaranya :

    Pesisir Sumatera Utara
    Pesisir Kepulauan Riau
    Pesisir Sumatera Barat
    Pesisir Kep. Bangka Belitung
    Pesisir Lampung
    Pesisir Banten
    Pesisir Jakarta
    Pesisir Jawa Barat
    Pesisir Jawa Tengah
    Pesisir Jawa Timur
    Pesisir Kalimantan Timur
    Pesisir Kalimantan Selatan
    Pesisir Kalimantan Tengah
    Pesisir Kalimantan Barat
    Pesisir Nusa Tenggara Barat
    Pesisir Nusa Tenggara Timur
    Pesisir Sulawesi Utara
    Pesisir Maluku

    Potensi banjir pesisir yang secara umum berdampak pada aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan dan pesisir, seperti aktivitas bongkar muat di pelabuhan, aktivitas di pemukiman pesisir, serta aktivitas tambak garam dan perikanan darat.

    Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan siaga untuk mengantisipasi dampak dari Pasang Maksimum Air Laut.

    Serta memperhatikan update informasi cuaca maritim dari BMKG

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini