kab/kota: Cilincing

  • Jakut latih warga untuk budidayakan perikanan

    Jakut latih warga untuk budidayakan perikanan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Utara melatih 134 warga di wilayah tersebut mengenai budidaya perikanan sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

    “Pelatihan ini diadakan berdasarkan temuan bahwa masih ada para pelaku budidaya ikan yang belum optimal dan melalui pelatihan ini kami coba perbaiki,” kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, Unang Rustanto di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan pelatihan ini diberikan untuk menambah pengetahuan budi daya ikan, baik ikan konsumsi maupun ikan hias.

    Selain itu untuk menambah semangat warga agar dapat memulai berwirausaha budidaya perikanan.

    Pelatihan budidaya perikanan tahun ini mengusung tema “Menggali Peluang Usaha Perikanan di Lahan Sempit” digelar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Sukapura, Rorotan, Cilincing.

    “Mudah-mudahan dengan pelatihan serta bantuan benih ikan dan sarana perikanan ini dapat menghasilkan panen yang baik,” katanya.

    Kepala Seksi Kelautan dan Perikanan Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Riyadi Akbar mengatakan, ratusan peserta ini terdiri dari anggota Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), perwakilan RPTRA, masyarakat Rusunawa Rorotan, Rusunawa Nagrak dan Rusunawa Marunda.

    Peserta diberikan materi tentang “Inovasi Teknologi Tepat Guna Budidaya Perikanan Di Jakarta Utara” oleh ​​​​​peneliti di Pusat Riset Perikanan-BRIN. Selain itu tentang “Pendederan Ikan Nila di Instalasi Riset Cijeruk” oleh praktisi pembudidaya ikan Hery Arief Riyanto.

    “Mudah-mudahan pelatihan ini memberikan dampak positif dan pembudidaya ikan di Jakarta Utara semakin meluas,” tuturnya.

    Peserta dari RPTRA Budi Mulia Pademangan, Imam Subhi senang bisa ikut dalam pelatihan ini karena saat ini RPTRA Budi Mulia tengah menggencarkan program ketahanan pangan, mulai dari pertanian hingga perikanan.

    Pengarahan dari pemberi materi sangat detail dan mudah dipahami. “Tentu ini akan saya lakukan di tempat kami. Semoga ikan-ikan semakin berkembang dan banyak,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terdakwa pemalsuan sertifikat akui urus empat sertifikat lewat polisi

    Terdakwa pemalsuan sertifikat akui urus empat sertifikat lewat polisi

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat Tony Sujana mengaku mempercayakan petugas Polres Jakarta Utara Sinabutar untuk mengurus empat sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara.

    Tony mengatakan hal itu dalam sidang pemalsuan keterangan dalam akta otentik terkait kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa.

    “Betul, saya tidak tahu prosedur. Pak Sinabutar bilang bisa bantu, jadi saya serahkan dokumen ke beliau,” kata Tony di hadapan majelis hakim.

    Ia menyebutkan bahwa empat sertifikat yang diurus berasal dari wilayah Bekasi (dulunya). Tiga sertifikat atas nama dirinya dan satu sertifikat lain atas nama Johny.

    Saat ditanya hakim mengapa tidak mengurus langsung ke BPN, Tony menjawab sudah cukup dengan peta dan data yang ada.

    “Saya tidak tahu kalau harus hadir untuk pengukuran, semua saya serahkan ke Sinabutar,” katanya

    Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Aloysius pun menanyakan hasil dari pengurusan tersebut dan Tony mengaku tidak menemukan perbedaan antara sertifikat lama dan baru.

    “Sama persis, tidak ada perubahan,” katanya.

    Hakim juga menggali informasi soal kepemilikan dan penguasaan fisik tanah. Terdakwa Tony menjelaskan bahwa lahan tersebut dulunya dibeli orang tuanya pada tahun 1970-an dan telah bersertifikat sejak awal.

    Ia juga mengaku sempat menyurati pihak-pihak yang menduduki lahan tanpa izin, termasuk PT CHAS Sugiarto.

    “Sudah disomasi, tapi mereka tetap bertahan. Saya juga tidak tahu motif mereka,” ujarnya.

    Dalam pengakuannya, Tony mengatakan penguasaan fisik di lapangan ditugaskan kepada seseorang bernama Heru, yang sempat menjaga lahan atas perintah ayahnya sebelum meninggal.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico Sudibyo menyoroti fakta bahwa Tony menyerahkan seluruh dokumen kepada Sinabutar tanpa memberikan surat kuasa resmi.

    “Terdakwa hanya menyerahkan sertifikat dan dokumen lain, tanpa surat kuasa. Prosesnya tidak transparan,” kata jaksa.

    Tony, yang diketahui bekerja di bidang properti, menyatakan bahwa ia tidak memahami prosedur resmi pengurusan sertifikat tanah. Oleh karena itu, ia meminta bantuan Sinabutar yang mengaku bisa membantu pengurusan ke BPN.

    Menurut Rico, salah satu dari empat sertifikat, yakni sertifikat nomor 690 sudah dibatalkan karena digugat.

    “Terdakwa menyatakan tidak tahu prosesnya, namun nyatanya ada gugatan dan pembatalan,” ujar jaksa.

    Sidang lanjutan perkara ini juga menghadirkan keterangan tertulis dari saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr Flora Dianti.

    Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia ini tidak dapat hadir secara langsung karena berada di luar kota dan menyatakan kesediaannya memberikan pendapat ahli dan disumpah dalam kapasitasnya sebagai doktor hukum lulusan UI.

    Dalam keterangannya, ahli menyebut bahwa tindakan memproses dokumen otentik tanpa kuasa sah berpotensi melanggar hukum pidana, terutama jika ditemukan unsur keterangan palsu dalam prosesnya.

    Sidang perkara pemalsuan akta otentik sertifikat lahan seluas dua hektare di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara itu akan dilanjutkan pada Kamis (22/5) dengan agenda keterangan saksi dari pihak terdakwa.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pramono minta Pelindo cegah kemacetan di Tanjung Priok

    Pramono minta Pelindo cegah kemacetan di Tanjung Priok

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta PT Pelindo mencegah agar kemacetan parah yang sempat terjadi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, tidak terulang.

    “Intinya saya meminta kerja sama dengan Pelindo. Jangan sampai kemacetan yang horor itu terulang kembali sehingga kita tangani secara bersama-sama,” kata Pramono di kantor PT Pelindo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.

    Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan dukungan atas permintaan integrasi jalan Tol Cibitung-Cilincing.

    Sebab, kata Pramono, integrasi jalan tol itu akan memberikan dampak yang sangat positif.

    “Supaya (kendaraan) begitu keluar tidak langsung ke jalan arteri. Inilah yang menyebabkan salah satu kemacetan yang selama ini terjadi di daerah Priok,” kata Pramono.

    Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono mengatakan, kemacetan di Tanjung Priok sebelumnya terjadi karena ada kecerobohan salah satu terminal dalam perencanaan operasi.

    “Memang ada salah satu terminal di Tanjung Priok agak sedikit ceroboh dalam melakukan perencanaan operasi,” katanya.

    Tapi dengan kenyataan tersebut, pihaknya melakukan pembelajaran bahwa saat ini di terminal tersebut dilakukan “traffic and control”.

    Meski sebelumnya Pelindo juga melakukan pemantauan lalu lintas dan pengendaliannya, pihaknya akan melakukan berdasarkan rencana. “Jadi seminggu ke depan, kita lakukan perencanaan dan setiap terminal wajib melaporkan radar kegiatan,” katanya.

    Dengan demikian dapat dimitigasi apabila dalam satu hari terjadi potensi kemacetan, maka sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa tidak terjadi kemacetan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • JPU nilai saksi di sidang pemalsuan sertifikat tidak konsisten

    JPU nilai saksi di sidang pemalsuan sertifikat tidak konsisten

    Jakarta (ANTARA) –

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sinaga menilai keterangan saksi Jony Surjana tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan, Cilincing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Tadi ketika saya tanya, saksi mengaku lupa. Tapi saat kuasa hukum bertanya, saksi justru mengaku tahu. Jadi mana yang benar,” kata JPU Rico Sinaga di hadapan majelis hakim di Jakarta, Kamis.

    Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah adik terdakwa, Jony Surjana.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico awalnya menanyakan kepada saksi apakah mengenal Sarman Sidabutar yang merupakan mantan anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diduga terlibat dalam proses pengukuran ulang tanah.

    Jony sempat mengaku tidak mengenal nama tersebut. Namun saat pertanyaan datang dari tim kuasa hukum terdakwa, Jony berubah sikap dan mengaku mengetahui keterlibatan Sarman dalam pengukuran ulang lahan.

    Akhirnya, Jony pun mengakui bahwa dirinya mengetahui bahwa proses pengukuran ulang lahan menggunakan bantuan dari Sarman Sidabutar yang saat itu masih aktif sebagai anggota Polri.

    Dalam sejumlah pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Aloysius, Jony juga berkali-kali menjawab tidak tahu atau tidak ingat.

    Ia mengaku lupa apakah permintaan penggantian blangko tanah disampaikan secara tertulis atau hanya lisan, dengan alasan kejadian itu sudah hampir 20 tahun lalu. Begitu pula saat ditanya apakah dirinya pernah menandatangani blangko untuk pembaruan sertifikat. Lagi-lagi, Jony mengaku tidak ingat.

    “Saya tidak ingat,” kata dia.

    Hakim juga menanyakan apakah dirinya pernah meminta bantuan kepada anggota Polri. Jony membantah dengan tegas tapi menyatakan tidak tahu jika kakaknya, menggunakan jasa aparat kepolisian.

    “Kalau saya tidak pernah. Tapi saya tidak tahu kalau terdakwa,” ujarnya.

    Pertanyaan terakhir dari hakim tentang apakah saksi pernah mengeluarkan uang untuk penerbitan sertifikat baru juga dijawab dengan ketidaktahuan.

    JPU Rico Sinaga menyatakan puas karena berhasil menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi.

    “Keterangan saksi hari ini memperlihatkan kebingungan. Tadi bilang tidak tahu siapa Sarman, tapi kemudian mengaku tahu. Ini penting untuk kami catat,” katanya.

    Saat ditanya soal kemungkinan tuntutan terhadap terdakwa, Rico enggan berspekulasi.

    “Tuntutan masih jauh. Belum saatnya dibahas sekarang,” kata dia.

    Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Tony Sujana didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara.

    Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut.

    Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

    Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pencuri emas batangan di mobil saat terparkir, ditangkap polisi

    Pencuri emas batangan di mobil saat terparkir, ditangkap polisi

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap pria berinisial W (51), terduga pencuri emas batangan seberat 100 gram dan sejumlah barang berharga di dalam mobil, saat pemiliknya makan di restoran Resto Topukia Hawker, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, Kamis (8/5).

    “Kami tangkap pelaku ini di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (12 /5) pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan aksi pencurian ini dilakukan dua orang berinisial W dan A. Untuk pelaku W merupakan eksekutor sudah ditangkap dan pelaku A masih pengejaran oleh petugas.

    Petugas menyita barang bukti antara lain emas batangan atau logam mulia seberat 100 gram, uang tunai sebesar Rp200 ribu.

    Kemudian, rekaman kamera pengintai, dua unit telepon seluler, dua unit kartu ATM, satu unit sepeda motor, STNK, KTP, SIM A, SIM C atas nama pelaku, jaket, kaos, sepatu dan celana jeans yang digunakan pelaku saat kejadian.

    “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp197,5 juta terdiri dari emas batangan 100 gram dan uang tunai Rp20 juta,” kata dia.

    Ia menambahkan, pelaku dapat dijerat melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya penjara maksimal tujuh tahun,” kata dia.

    Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial DP (45) kehilangan kehilangan barang berharga senilai hampir dua ratus juta rupiah saat meninggalkan kendaraan di parkiran Golf Island, depan Resto Topukia Hawker, Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (8/5) sekitar pukul 14.20 WIB.

    Korban meninggalkan kendaraan yang berisi barang berharga dengan maksud untuk mencari makan di area tersebut dan ketika kembali, korban mendapati kendaraan mereka dalam keadaan tidak terkunci dan sejumlah barang berharga di dalam mobil telah raib.

    Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke keamanan setempat untuk dilakukan pengecekan CCTV. Dari hasil rekaman, ada dua orang pelaku melakukan aksi pencurian dengan membuka pintu belakang kendaraan korban.

    Polisi mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan ke polisi.

    “Bisa lapor ke ‘hotline’ 110 atau datang ke pos polisi terdekat jika ada kejadian mencurigakan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • 24 preman ditangkap dalam operasi di Jakarta Utara

    24 preman ditangkap dalam operasi di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Utara menangkap 24 preman dalam Operasi Berantas Jaya 2025 sebagai upaya meningkatkan ketertiban masyarakat.

    “Kami fokus memberantas preman yang kerap beraksi di Jakut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady di Jakarta Selasa.

    Polres Metro Jakarta Utara juga berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme sampai ke akar-akarnya.

    “Jadi, kita ingin Jakarta Utara bisa kita minimalisir. Aksi premanisme bisa diberantas,” tegas Fuady.

    Ke-24 orang preman itu ditangkap oleh Polsek Pademangan, Polsek Tanjung Priok, Polsek Cilincing dan Polsek Koja.

    Menurut dia, para pelaku yang ditangkap dalam operasi itu akan diselidiki lebih lanjut. Bila memenuhi unsur tindak pidana, maka akan diproses hukum.

    “Dari beberapa orang sudah kami proses,” kata Faudy.

    Namun, bagi preman yang ditangkap, tapi tidak memenuhi unsur tindak pidana, maka akan dilakukan pembinaan.

    “Jika ada yang pelajar, maka akan dikembalikan kepada keluarga,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada petugas bila menemukan aksi-aksi premanisme, pemalakan atau meminta minta sesuatu dengan paksa, baik oleh orang lain maupun ormas.

    “Jika ada laporan, maka akan kami akan tindaklanjuti,” tutur Fuady.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • PN Jakut hadirkan mantan polisi di sidang pemalsuan dokumen pertanahan

    PN Jakut hadirkan mantan polisi di sidang pemalsuan dokumen pertanahan

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan mantan personel Polres Metro Jakarta Utara Sarman Sinabutar dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, dengan terdakwa Tony Surjana.

    “Saya merasa saya tidak lebih pintar dari Saudara Tony Surjana sehingga tidak ada alasan bagi saya memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah di kawasan Rorotan,” kata Sarman Sinabutar di Jakarta, Kamis.

    Sarman membantah pernah memberikan arahan kepada terdakwa terkait pengukuran ulang lahan yang disengketakan.

    Ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti dokumen tersebut saat kuasa hukum Tony menggali keterangan lebih lanjut termasuk menanyakan jumlah sertifikat yang sempat diberikan oleh terdakwa kepada saksi.

    Ia mengatakan hanya menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana dan bundel itu diteruskan kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernama Rohmat.

    “Saya tidak tahu berapa jumlah sertifikat di dalamnya,” kata dia.

    Kasus ini dugaan pemalsuan ini muncul setelah Yaman, cucu dari Asmat bin Pungut melaporkan Tony Surjana atas dugaan mengklaim lahan milik keluarganya di Rorotan.

    Yaman juga menuding adanya keterlibatan oknum aparat Kepolisian dan pegawai BPN dalam dugaan pemalsuan tersebut.

    Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Tony Surjana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik pada 24 Februari 2004 yang kemudian terungkap pada tahun 2020.

    Perbuatan itu dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan lingkungan PN Jakarta Utara (Jakut).

    Tony Sujana didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah yang kemudian digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan seolah-olah isinya sah dan sesuai dengan fakta hukum.

    Perbuatan tersebut diduga berpotensi merugikan pihak lain.

    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor di Cilincing, Sudah Tiga Kali Beraksi – Page 3

    Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor di Cilincing, Sudah Tiga Kali Beraksi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Jakarta Utara. Pelaku berinisial MA itu dibekuk di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

    “Pelaku MA alias Acong ditangkap atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (2/3) sekitar pukul 05.30 WIB,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Resa menjelaskan alasan pelaku disebut spesialis pencurian sepeda motor karena dalam waktu yang singkat, dia bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran melakukan aksinya pencurian itu di tiga tempat di kawasan Jakarta Utara.

    Adapun aksi kejahatan yang dilakukan pelaku di Jalan Sukapura Gg. H Maih, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (2/3), lalu, di Jalan Tipar Timur, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/4) pukul 15.00 WIB. Kemudian, di Jalan Raya Perjuangan, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara pada Selasa (22/4) pukul 01.44 WIB.

    “Pelaku bergerak cepat dengan mematahkan stang motor korban, meski saat itu kendaraannya telah terkunci,” ucap Resa, dilansir dari Antara.

     

  • Polisi tangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Jakut

    Polisi tangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor berinisial MA di Jakarta Utara.

    “Pelaku MA alias Acong ditangkap atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (2/3) sekitar pukul 05.30 WIB,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Resa menjelaskan alasan pelaku disebut spesialis pencurian sepeda motor karena dalam waktu yang singkat, dia bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran melakukan aksinya pencurian itu di tiga tempat di kawasan Jakarta Utara.

    Adapun aksi kejahatan yang dilakukan pelaku di Jalan Sukapura Gg. H Maih, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (2/3), lalu, di Jalan Tipar Timur, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/4) pukul 15.00 WIB. Kemudian, di Jalan Raya Perjuangan, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara pada Selasa (22/4) pukul 01.44 WIB.

    “Pelaku bergerak cepat dengan mematahkan stang motor korban, meski saat itu kendaraannya telah terkunci,” ucap Resa.

    Berdasarkan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian dan keterangan para saksi, tim pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku.

    “Berbekal informasi yang cukup, polisi langsung ke lokasi persembunyian pelaku di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin (5/5).

    Saat ini pelaku dan barang buktinya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kasus pencurian tersebut.

    “Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara,” katanya.

    Sebelumnya beredar tiga video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram yaitu @jakut_update, @jakutviral dan @priok.id.

    Dalam video yang diunggah tiga akun instagram tersebut, terlihat pelaku berhasil melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda-beda.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Jakarta Utara, Sudah Beraksi di Tiga Lokasi – Halaman all

    Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Jakarta Utara, Sudah Beraksi di Tiga Lokasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus pria berinisial MA alias Acong, pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Utara.

    MA ditangkap oleh Unit 5 Subdit 3 Tahbang/Resmob di Jalan Mandiri II, Koja, Jakarta Utara, Senin (5/5/2025), sekira pukul 01.00 WIB.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu singkat.

    Ketiga lokasi tersebut, lanjut Resa, semuanya berada di kawasan Jakarta Utara.

    “Pelaku telah beraksi tiga kali dalam kurun waktu yang tidak begitu lama,” ungkap Resa, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

    Aksi pertama dilakukan di Jalan Sukapura Gang H Maih, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (2/3/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

    Resa menjelaskan, saat itu Acong datang ke lokasi bersama rekannya yang kini masih buron.

    Sesampainya di lokasi, keduanya langsung mematahkan stang motor milik korban meski kendaraan dalam keadaan terkunci.

    Setelah berhasil membawa kabur motor, mereka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

    Aksi kedua dilakukan di Jalan Tipar Timur, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

    Saat itu korban yang berprofesi sebagai ojek online tengah bertandang ke rumah saudaranya. Ketika hendak mengambil pesanan pelanggan dan kembali ke sepeda motornya, korban mendapati kendaraannya sudah raib.

    Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian.

    Sementara itu, aksi ketiga dilakukan di Jalan Raya Perjuangan, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Selasa (22/4/2025) sekira pukul 01.44 WIB.

    Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas MA alias Acong.

    Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya di kawasan Koja, Jakarta Utara.

    “Pelaku dan barang bukti ke Polres Metro Jakarta Utara,” pungkas Resa.