kab/kota: Cilangkap

  • Detik-detik Pondasi Talud Timpa Rumah Warga di Banyumas, Begini Kondisi Korban

    Detik-detik Pondasi Talud Timpa Rumah Warga di Banyumas, Begini Kondisi Korban

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Talud longsor timpa rumah warga terjadi di Desa Cilangkap, Kecanatan Gumelar Kabupaten Banyumas, Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

    Talud sepanjang 20 meter dan tinggi 5 meter menimpa rumah di bawahnya.

    Rumah warga yang terdampak adalah milik Kustono (55) warga Desa Cilangkap RT 2 RW 5, Kec Gumelar, Kab Banyumas.

    Pondasi rumah Kustono inilah yang longsor dan timpa dua rumah dibawahnya. 

    Dia mengalami kerugian mencapai Rp60 juta.

    Kemudian rumah dari Kasno Puryanto (54) selaku ketua RT 2 RW 5 yang mengalami kerugian Rp100 juta karena rumah permanen ukuran 8,5 x 16 miliknya terkena longsoran. 

    Kemudian milik Suwigyo (70) mengalami rugi Rp40 juta karena bagian dapur ukuran 5 x7 meter miliknya juga terkena. 

    Adapun total keseluruhan kerugian ditaksir Rp200 juta.

    Camat Gumelar, Diah Rapitasari, mengatakan adapun kronologis kejadian pada Kamis pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Gumelar terjadi hujan angin disertai petir dengan intensitas cukup tinggi.

    “Sekira pukul 16.30 WIB pondasi rumah milik Kustono (55) mengalami longsor yang menimpa rumah milik Kasno Puryanto (54) dan Suwigyo(70) di bagian belakang rumah,” jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.

    Ada saksi yang mendengar suara dari pondasi yang roboh kemudian keluar rumah melihat Rumah bagian belakang 2 ( dua) rumah tertimpa pondasi.

    Selanjutnya saksi satu memanggil saksi untuk melaporkan ke ketua RT 2, Rinto (48) melaporkan ketua RT 02 kejadian pondasi roboh ke Pemdes, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

    Adapun tindakan yang diambil babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib dan Pemdes mendatangi TKP.

    Kejadian itu dipengaruhi curah hujan yang tinggi, ditanbah dengan wilayah permukiman lereng atau pegunungan dan kontur tanah labil.

    “Kita menghimbau warga masyarakat agar berhati – hati dan waspada adanya longsor susulan,” imbuhnya.(jti)

  • Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah?

    Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah?

    Usia Pensiun TNI Dibahas Lagi di DPR, Perlukah Ditambah?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bahasan usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali bergulir di
    Komisi I DPR
    RI usai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Sejak Senin (3/3/2025), Komisi I DPR RI yang juga mitra TNI, mulai menjaring masukan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga peneliti di bidang pertahanan.
    Beberapa pembahasan itu di antaranya usia pensiun tentara, pengisian jabatan sipil, hingga larangan berbisnis.
    Nantinya, melalui revisi Undang-Undang TNI, usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
    Berdasarkan draf RUU TNI yang diterima Kompas.com pada Mei 2024, Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, “
    Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

    Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    Adapun usulan ini ditujukan untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, prinsipnya
    revisi UU TNI
    menyangkut soal perpanjangan usia pensiun prajurit agar menyesuaikan perkembangan yang ada.
    ”Tentu di TNI juga enggak boleh rata karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang di bawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun,” ucap Supratman pada 18 Februari 2025, dikutip dari
    Kompas Id
    .
    “Karena, itu pasukan tempur. Nah, ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” ujar Supratman menambahkan.
    Akan tetapi, wacana penambahan usia pensiun menimbulkan
    pro dan kontra
    di masyarakat, mulai dari soal anggaran hingga menghambat regenerasi prajurit.
    Agar Setara PNS
    Merespons ini, Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen Alvis Anwar, menilai, usia pensiun perwira TNI yang diusulkan naik dimaksudkan agar setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    Selain itu,
    usia pensiun TNI
    yang dinaikkan kemungkinan berkaitan dengan kebutuhan organisasi.
    “Masalah Undang-Undang TNI ya, ya ini kita kan menyetarakan dengan PNS ya, kalau PNS kan usia 60 tahun ya,” kata Alvis, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).
    Namun, dirinya tidak bisa memastikan alasan pasti mengapa usia pensiun TNI dinaikkan.
    Hal ini pun diserahkannya kepada pembuat Undang-Undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.
    “Mungkin itu pertimbangan dari penyusun regulasi Undang-Undang ini untuk rencananya menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi 60,” imbuh Alvis.
    Banyak yang nganggur
    Dalam pembahasan RUU TNI di DPR juga mendapat sorotan.
    Anggota Komisi I DPR Irjen Polisi (Purn) Frederik Kalalembang menyindir TNI yang meminta usia pensiun prajurit ditambah.
    Pasalnya, menurut purnawirawan jenderal TNI ini, banyak perwira yang menganggur atau nonjob.
    “Saya mendapat informasi, dan mungkin juga di TNI, bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira, ini banyak yang nganggur, Pak. Karena tidak ada jabatan, non-job,” ujar Frederik dalam rapat terkait revisi UU TNI di DPR, Jakarta, Senin.
    Politikus Partai Demokrat ini pun menyebut, akan ada triliunan rupiah duit negara yang keluar jika usia tentara diperpanjang.
    Meski begitu, Frederik menduga banyaknya tentara non-job karena ada efisiensi anggaran.
    “Hanya TNI saja karena mungkin masalah efisiensi anggaran, kemudian banyaknya sekarang perwira non-job karena tidak ada jabatan,” kata dia.
    Perlu kajian
    Sementara itu, Direktur riset Setara Institute Ismail Hasani meminta Komisi I DPR RI mengkaji pertimbangan cost and benefit atas penambahan batas usia pensiun prajurit.
    Dia berpendapat, pertimbangan diperlukan agar tidak mengganggu politik anggaran negara.
    “Jadi sebagai sebuah kebijakan hukum terbuka saya kira penting dipertimbangkan cost and benefit analysis, ketersediaan anggaran sehingga tidak mengganggu politik anggaran negara,” kata Ismail Hasani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (4/3/2025) kemarin.
    Ia tidak memungkiri, batasan usia prajurit akan berbeda kondisinya dengan batasan usia dosen maupun politikus.
    Ismail mengatakan, politikus mungkin sangat matang saat masih bergelut di dunia politik saat usia 62 tahun.
    “Penting untuk dikaji cost and benefit analysis, penting juga dikaji transisi ketika batasan usia ini diadopsi. Misalnya apakah 62 masih, ya kalau politisi 62 lagi matang-matangnya,” ucapnya.
    Menurutnya, batas usia bagi TNI dan profesi lain seperti politikus tidak bisa disamakan.
    “Tapi kalau tentara, usia 62 masih harus memimpin, saya kira beda kebutuhannya,” imbuh Ismail.
    Lebih lanjut, ia pun mencontohkan batas usia pensiun guru besar yang bisa diperpanjang hingga 70 tahun.
    Di usia tersebut, guru besar tidak lagi membutuhkan energi fisik banyak, melainkan lebih sering mengisi sejumlah acara untuk memberikan pandangan atau pengajaran.
    “Guru besar bisa sampai 70 tahun, tapi kan lebih sering duduk dan ngomong gitu, kan. Tidak membutuhkan energi yang banyak, energi fisik maksud saya, meskipun energi pikiran sangat besar,” tandasnya.
    Tahun lalu dianggap tak mendesak
    Tahun lalu, pembahasan revisi UU TNI yang mencakup perpanjangan batas usia pensiun juga pernah dibahas dan menjadi sorotan.
    Mantan Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia di Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, usulan perpanjangan usia pensiun TNI perlu dipertimbangkan kembali karena tak mendesak.
    Menurutnya, lebih baik perbaikan TNI difokuskan pada penataan organisasi, alih-alih membahas usia pensiun. Sebab, perpanjangan usia pensiun dinilai dapat menghambat regenerasi dan inovasi di TNI.
    “Jika kita bandingkan dengan negara ASEAN, usia prajurit di Indonesia tergolong lebih awal. Begitu juga dengan negara-negara G20,” kata Jaleswari pada 19 Juni 2024 silam.
    Selain itu, menurut Jaleswari, penambahan usia pensiun akan meningkatkan beban anggaran negara.
    Ia menyebut dari data yang dimilikinya, gaji dan tunjangan selalu menerima proporsi anggaran terbesar.
    “Namun, alangkah lebih baik sebagian anggaran tersebut juga dialokasikan untuk mengembangkan alutsista di tengah ketidakpastian geopolitik,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Kolonel TNI AD Dimutasi Panglima TNI di Februari 2025, Ini Daftar Namanya

    7 Kolonel TNI AD Dimutasi Panglima TNI di Februari 2025, Ini Daftar Namanya

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi terhadap 7 Perwira Menengah (Pamen) TNI AD yang menyandang pangkat Kolonel. Foto/Puspen TNI

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi terhadap 7 Perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat (AD) yang menyandang pangkat Kolonel. Mereka merupakan bagian dari mutasi, rotasi, dan promosi jabatan terhadap 52 perwira TNI.

    Mutasi para perwira tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 183/II/2025 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan pada 14 Februari 2025.

    “Surat Keputusan Panglima TNI tersebut mencakup sebanyak 52 Perwira Tinggi (Pati), yang terdiri dari 31 Pati TNI AD, 19 Pati TNI AL, dan 2 Pati TNI AU,” ungkap Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip Selasa (4/3/2025).

    Berikut ini 7 Kolonel TNI AD yang masuk dalam daftar mutasi:

    1. Kolonel Inf. Ade Rony Wijaya, dari Paban V/Binkar Spersad dimutasi menjadi Waaspers KSAD Bin. Renpers

    2. Kolonel Inf. Mochmad Takujasa Wiriawan, dari Paban V/Pam Sintel TNI dimutasi menjadi Direktur Non Aparatur Negara pada Deputi Bid. Pengamanan Aparatur BIN

    3. Kolonel Kav. Bambang Sulistyo Herty T, dari Kapoksahli Pangdam IM dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun

    4. Kolonel Inf. Jayusman, dari Paban Utama EKku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI dimutasi menjadi Widyaiswara Bid Jemen Akmil

    5. Kolonel Czi Sujadi, dari Paban Utama Kamkonf Komunal Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI dimutasi menjadi Dircab Pusziad

    6. Kolonel Inf. Tagor Rio Pasaribu, dari Danrem 022/Pantai Timur Kodam I/BB dimutasi menjadi Danrem 172/PWY/Kodam XVII/Cen

    7. Kolonel Ckm. Gunawan Rusuldi, dari Karumkit dr. Suyoto Pusrehab Kemhan dimutasi menjadi Ir Puskesad

    (cip)

  • PT DI kirim teknisi ke Prancis untuk pelajari pesawat tempur Rafale

    PT DI kirim teknisi ke Prancis untuk pelajari pesawat tempur Rafale

    Jakarta (ANTARA) – PT Dirgantara Indonesia telah mengirimkan beberapa teknisi ke Prancis untuk mempelajari pesawat tempur Rafale yang akan dimiliki Indonesia.

    Pengiriman teknisi itu dilakukan agar Indonesia nantinya memiliki SDM yang andal dalam merawat pesawat jet tempur Rafale.

    “Sudah dikirim ke sana (Perancis),” kata Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) Gita Amperiawana di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

    Walau demikian, Gita tidak menyebutkan berapa teknisi yang dikirim dan berapa lama proses belajar tentang Rafale itu akan berlangsung.

    Gita menjelaskan PT DI telah mendapatkan program offset dari kerja sama dengan Rafale yakni pelatihan teknisi hingga pembuatan computer basic training/CBT.

    Kerja sama pembuatan CBT ini dilakukan agar personel TNI atau teknisi PT DI yang akan menjadi operator Rafale dapat melakukan latihan basic dengan teknologi komputer.

    Dengan adanya kerja sama offset ini, diharapkan Indonesia memiliki personel yang dapat mengoperasikan hingga melakukan perawatan pesawat tempur Rafale dengan baik.

    Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono mengungkapkan bahwa TNI AU pada 2026 akan mempunyai enam pesawat tempur Rafale dari Prancis.

    “Di tahun depan, sekitar Februari atau Maret, kami sudah mulai kedatangan pesawat Rafale, tiga pesawat, dan tiga bulan kemudian itu tiga pesawat lagi. Jadi, di pertengahan tahun depan nanti kami sudah punya enam pesawat Rafale,” kata Tonny usai menghadiri Rapat Pimpinan TNI AU di Markas Besar TNI AU, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (3/2).

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa TNI AU telah melakukan sejumlah persiapan untuk menyambut kedatangan pesawat tempur tersebut.

    Lebih lanjut, dia mengemukakan bahwa TNI AU telah menyiapkan markas atau homebase enam pesawat tersebut, yakni di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau.

    “Di Pekanbaru, kami sudah membangun simulator, kemudian hanggar-hanggar yang kami bilang smart building (bangunan pintar, red.), fasilitas-fasilitas penerbangan di sana pun kami perbaiki, terus sistem logistik juga sedang berproses kami bangun. Jadi, semua persiapan untuk sarana dan prasarana sudah dilakukan di Pekanbaru,” jelasnya.

    Selain itu, KSAU mengatakan bahwa TNI AU telah memilih sejumlah personel untuk mengikuti pendidikan calon penerbang pesawat Rafale.

    “Tentunya dilihat dari berbagai background (latar belakang, red.) penugasan di pesawat-pesawat yang sekarang kami punya,” ujarnya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • 7 Fakta Mayjen Novi Helmy Prasetya, Danjen Akademi TNI yang Rangkap Jabatan Dirut Bulog

    7 Fakta Mayjen Novi Helmy Prasetya, Danjen Akademi TNI yang Rangkap Jabatan Dirut Bulog

    loading…

    Sertijab Danjen Akademi TNI dari Letjen TNI Rudianto kepada Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/2/2025). FOTO/INSTAGRAM PUSPEN TNI

    JAKARTA – Mayjen Novi Helmy Prasetya menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Jenderal bintang dua itu jadi sorotan gara-gara rangkap jabatan, sipil dan militer, yakni sebagai Danjen Akademi TNI dan juga Direktur Utama Badan Urusan Logistik ( Dirut Bulog ).

    Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya resmi menjabat sebagai Danjen Akademi TNI menggantikan Letjen TNI Rudianto. Sertijab yang dilaksanakan digelar di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/2/2025), dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.

    Dua jabatan sipil dan militer itu diberikan kepada Novi Helmy Prasetya belum lama ini. Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1993 itu awalnya ditunjuk menjadi Danjen Akademi TNI pada mutasi TNI akhir Januari 2025. Penunjukkan Novi tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

    Novi resmi menjabat Danjen Akademi TNI usai serah terima jabatan dengan Letjen TNI Rudianto pada 23 Februari 2025 di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/2/2025). Atas promosi jabatan itu, Novi Helmy berhak atas kenaikan pangkat menjadi Letjen TNI atau jenderal bintang 3.

    Di saat hampir bersamaan, Tentara kelahiran Bangkalan, 10 November 1971 itu juga ditunjuk menjadi Dirut Bulog. Penunjukkan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog tertuang dalam dalam surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

    Rangkap jabatan itu kemudian menuai kritik dari masyarakat karena menurut UU TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Lalu bagaimana sosok Novi Helmy Prasetya? Berikut ini fakta-faktanya.

    7 Fakta Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya

    1. Berasal dari Madura

    Mayjen Novi Helmy Prasetya lahir pada 10 November 1971 di Bangkalan (kabupaten yang terletak di Pulau Madura), Jawa Timur. Ia mulai menjalani karier di militer setelah lulus dari Akmil pada 1993 silam.

    2. Riwayat Pendidikan

    Riwayat pendidikan Mayjen Novi tidak hanya Akmil, tapi juga belajar hingga meraih sarjana Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Unjani pada 2016. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Ilmu Pemerintahan Unjani, hingga lulus pada 2019.

    3. Pernah Aktif di Satuan Paspampres

    Sepanjang kariernya di militer, Novi Helmy Prasetya sempat duduki beberapa posisi di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Misalnya seperti Wadandenpam Paspampres dan Kasiops Paspampres Grup A.

    Novi juga pernah dipercaya menjadi Wadan Grup B Paspampres ketika masih berpangkat Letnan Kolonel dan Komandan Grup D Paspampres saat pangkatnya masih Kolonel.

    Baca juga: Mayjen Novi Helmy Resmi Jabat Danjen Akademi TNI, Marsda Djohn Amarul Jabat Aspers Panglima

    4.TerjunOperasi Timor Timur

    Selama berdinas di TNI Angkatan Darat sudah banyak penugasan operasi, antara lain penugasan dalam negeri melaksanakan Operasi Timor Timur 1996, Operasi Tribuana 1999 kemudian penugasan luar negeri melaksanakan Pengamanan VVIP RI 1 di Rusia (2013), Inggris (2004), dan Jerman (2015).

    5. Baru Jabat Danjen Akademi TNI

    Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya resmi menjabat sebagai Danjen Akademi TNI menggantikan Letjen TNI Rudianto usai lakukan sertijab pada 21 Februari 2025 di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

    Sebelumnya, mutasi jabatan Mayjen Novi telah tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Kep/133/I/2025 tertanggal 31 Januari 2025.

    6. Merangkap Dua Jabatan

    Selain menjabat Danjen Akademi TNI, Mayjen Novi diangkatnya sebagai Dirut Perum Bulog. Hal ini membuatnya merangkap dua jabatan strategis.

    Rangkap jabatan itu menuai banyak kritik lantaran Mayjen Novi yang masih aktif dalam jabatan sipil ini dinilai telah melanggar Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang menyatakan “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.

    7. Naik Pangkat Bintang 3

    Ditunjuknya Mayjen Novi sebagai Danjen Akademi TNI membuatnya cepat atau lambat akan menyandang pangkat jenderal bintang tiga atau Letnan Jenderal (Letjen). Hal ini sesuai dengan aturan TNI, di mana jabatan Danjen Akademi TNI hanya diduduki oleh Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Letjen TNI.

    (abd)

  • Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil…

    Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil…

    Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (
    SBY
    ) yang menegaskan bahwa perwira
    TNI aktif
    tidak boleh terlibat dalam
    politik praktis
    dan harus mundur jika memasuki ranah politik atau pemerintahan telah memicu diskusi mengenai peran militer dalam
    jabatan sipil
    di Indonesia.
    SBY mengatakan itu saat mengenang pengalamannya menjadi Ketua Tim Reformasi ABRI.
    Ketika itu, tim reformasi membuat aturan baru yang menegaskan bahwa prajurit aktif tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
    “Dulu waktu saya masih di militer, dalam semasa
    reformasi TNI
    aktif, itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis,” kata SBY, saat bertemu dengan Ketua DPD Demokrat se-Indonesia, pada Minggu (23/2/2025).
    Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa larangan prajurit aktif terlibat dalam politik merupakan salah satu doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI.
    Dia sendiri mencontohkan putranya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mundur dari karier militer ketika hendak berpolitik.
    AHY mundur dari TNI saat hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta bersama Sylviana Murni pada 2017.
    Menurut SBY, kewajiban bagi prajurit aktif untuk mundur ketika hendak terjun ke dunia politik adalah syarat mutlak yang telah ditetapkan sejak era reformasi.
    Pernyataan SBY di atas berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada saat ini.
    Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil strategis, bahkan ada yang di luar ketentuan Undang-Undang (UU).
    Berikut adalah beberapa di antaranya:
    Perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) ini ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Sebelumnya, Teddy merupakan ajudan Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
    Penunjukan ini dilakukan melalui mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
    Diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
    Sebelumnya, Irham menjabat sebagai Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat.
    Menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.
    Sebelumnya, Ian menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI.
    Ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
    Saat ini, Novi masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pindad pada Januari 2024.
    Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali diangkat sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia sejak Desember 2024.
     
    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 1, prajurit disebutkan hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    Dalam UU tersebut, hanya diatur 10 jabatan sipil yang dapat diduduki
    prajurit TNI aktif
    .
    Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Hal ini diatur pada Pasal 47 Ayat 2.
    Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen Alvis Anwar, enggan berkomentar panjang lebar soal pernyataan SBY bahwa prajurit TNI aktif yang masuk pemerintahan atau berpolitik harus pensiun dini dari kemiliteran.
    Ia hanya menyinggung bahwa dalam UU TNI, memang mengatur beberapa posisi jabatan sipil yang dapat diduduki oleh militer aktif.
    “Mohon maaf saya belum bisa memberikan tanggapan, karena itu mungkin pernyataan Beliau ya,” kata Alvis, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa (25/2/2025).
    “Sementara kalau Undang-Undang kan yang saat ini berlaku ada beberapa lembaga ya yang boleh TNI masuk ya,” tambahnya.
    Pengamat militer Khairul Fahmi menilai apa yang disampaikan oleh SBY memang merujuk pada UU TNI yang ada hingga kini.
    SBY, kata Khairul, juga tetap menaati UU tersebut ketika memimpin negara pada 2004 hingga 2014.
    Namun, dalam satu dekade terakhir, Khairul melihat beberapa perwira aktif mengisi jabatan strategis di luar ketentuan.
    Hal ini dinilai menimbulkan dinamika tersendiri dalam tata kelola pemerintahan dan reformasi TNI.
    “Jika pemerintah memang melihat ini sebagai kebutuhan, maka langkah terbaik adalah memastikan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas,” kata Khairul, kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
    Menurut Khairul, pemerintah perlu memerhatikan beberapa aspek jika memang melihat kebutuhan menempatkan perwira aktif di luar instansi yang diperbolehkan.
    Misalnya, soal kepatuhan terhadap regulasi.
    Dari perspektif hukum, penempatan perwira aktif di jabatan sipil di luar yang diatur dalam UU TNI berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan terhadap regulasi.
    “Jika memang ada kebutuhan menempatkan perwira aktif di luar instansi yang diperbolehkan, sebaiknya dilakukan revisi regulasi yang memberikan payung hukum yang lebih jelas,” tegas Khairul.
    Revisi ini, lanjut dia, harus mengatur dengan tegas ruang lingkup, batasan, serta mekanisme yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil tanpa menimbulkan ambiguitas hukum.
    Misalnya, jika pemerintah ingin membuka lebih banyak ruang bagi perwira aktif di jabatan sipil, maka perlu ada mekanisme seleksi dan persyaratan yang ketat, termasuk apakah harus melalui pensiun dini atau status non-aktif sementara.
    Selain itu, harus ada juga ketentuan mengenai akuntabilitas dan evaluasi kinerja agar tidak terjadi penempatan yang hanya berbasis kedekatan politik atau jaringan tertentu.
    “Dengan adanya payung hukum yang jelas, maka kebijakan ini bisa berjalan dengan lebih terarah dan tidak bertentangan dengan prinsip reformasi TNI,” ucap Khairul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wairjen TNI ingatkan seluruh prajurit untuk selalu jaga soliditas

    Wairjen TNI ingatkan seluruh prajurit untuk selalu jaga soliditas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI untuk selalu menjaga soliditas.

    Alvis menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi kasus keributan antara personel TNI Angkatan Darat dengan TNI Angkatan Laut di kawasan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Minggu (23/2) yang mengakibatkan satu personel TNI AL tewas.

    “TNI itu solid ya, solid dan selalu ditekankan kepada unsur pimpinan untuk menjaga soliditas, kebersamaan, dan persatuan,” kata Alvis di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa.

    Ia menjelaskan bahwa bila ada gesekan atau permasalahan, maka komandan satuan harus bertanggung jawab untuk segera menyelesaikannya.

    Dia mengatakan kasus di Tanjungpinang tersebut sedang diselesaikan oleh jajaran di daerah. “Mungkin bisa diperjelas ke sana (jajaran di Tanjungpinang) karena ini sifatnya lokal,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, “Saya pikir tidak ada gesekan, tidak ada permasalahan, itu mungkin hanya sedikit kesalahpahaman saja.”

    Adapun Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) 1/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus tersebut.

    Sebelumnya, peristiwa keributan atau perkelahian terjadi antara personel TNI AL dan TNI AD di THM Lekko Cafe di Jalan Baru Dompak, Minggu (23/2)pukul 01.00 WIB dini hari, yang mengakibatkan satu personel TNI AL tewas, dua luka-luka, dan korban luka lainnya dari personel Yonif 136/Tuah Sakti.

    Korban berinisial Serda Jas DL anggota Sintel Koarmada I yang mengalami luka tusuk dalam keributan tersebut meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUP Tanjungpinang.

    Selain mengakibatkan koran meninggal dunia, dua rekan Serda Jas DL terluka akibat benda tajam, yakni inisial Sertu SE (luka di bagian bawah ketiak sebelah kanan), dan Serda R (luka di bagian jari tangan sebelah kiri).

    Sedangkan korban luka dari pihak TNI AD, yakni Prada YHS dari Yonif 136/Tuah Sakti.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wairjen sebut perubahan usia pensiun di RUU TNI agar setara dengan ASN

    Wairjen sebut perubahan usia pensiun di RUU TNI agar setara dengan ASN

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan perubahan batas usia pensiun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diatur agar setara dengan aparatur sipil negara (ASN).

    “Masalah (revisi) Undang-Undang TNI ya ini kami kan menyetarakan dengan PNS ya. Kalau PNS kan usia 60 tahun (pensiun),” kata Alvis di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, ketika ditanya jurnalis mengenai perubahan batas usia pensiun dalam revisi UU TNI.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa perubahan batas usia pensiun dilakukan karena memerhatikan kebutuhan organisasi TNI.

    “Mungkin itu pertimbangan dari penyusun regulasi undang-undang ini untuk rencananya menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun,” ujarnya.

    Berdasarkan Pasal 55 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan batas usia pensiun pegawai ASN adalah 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

    Sementara itu, ketika ditanya jurnalis mengenai potensi anggaran yang meningkat imbas penambahan batas usia pensiun tersebut, dia memandang bahwa hal tersebut pasti diperhitungkan.

    “Kalau masalah anggaran, sementara kami kan diberikan alokasi anggaran tertentu. Selama itu masih dalam rentang pagu yang ditentukan, tentu itu masih bisa dilakukan,” katanya.

    Kemudian, ketika ditanya potensi adanya perwira berstatus non-job bila batas pensiun diubah, dia mengatakan bahwa pola karier di TNI sudah diperhitungkan.

    “Artinya, pola karier kami ini kan sudah jelas di TNI itu. Sudah ada aturannya, sudah ada langkah-langkahnya, dan itu semua sudah dipertimbangkan,” jelasnya.

    Saat ini, RUU TNI telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dharma Pertiwi pecahkan rekor MURI jelang HUT Ke-61

    Dharma Pertiwi pecahkan rekor MURI jelang HUT Ke-61

    Jakarta (ANTARA) – Organisasi wanita Dharma Pertiwi yang menaungi istri prajurit TNI dari Sabang sampai Merauke memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), dengan menggelar bakti sosial serentak terbanyak oleh organisasi wanita, yakni di 1.496 titik di Indonesia.

    Baksos yang diberikan menjelang Hari Ulang Tahun Ke-61 Dharma Pertiwi 15 April 2025, di antaranya sejumlah uang atau barang kebutuhan pokok kepada warakawuri (istri pahlawan yang gugur), anak yatim, hingga anak berkebutuhan khusus.

    “Harapan saya semoga santunan atau bantuan yang diberikan kepada yang berhak dapat bermanfaat dan bisa sedikit meringankan beban untuk masyarakat yang menerima,” kata Ketua Umum Dharma Pertiwi Evi Agus Subiyanto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa.

    Evi juga berharap pelaksanaan baksos akan tetap terus berjalan ke depannya meskipun tidak masuk rekor MURI.

    “Kegiatan seperti ini walaupun tidak masuk rekor MURI akan terus berjalan sebagai bukti tanda kepedulian kami terhadap sesama, juga terhadap keluarga besar TNI,” harapnya.

    Sementara itu, Direktur Pemasaran MURI Awan Rahargo berharap rekor yang dipecahkan oleh Dharma Pertiwi dapat menjadi pelopor bagi organisasi wanita lain di Indonesia.

    “Kegiatan pencapaian rekor MURI hari ini tentunya menjadi bermakna karena Dharma Pertiwi telah menjadi teladan bagi organisasi-organisasi wanita yang ada, sebagai pelopor kegiatan di bidang sosial, dan sebagai pelopor yang peduli terhadap kesejahteraan baik anggota maupun kesejahteraan masyarakat umum,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usia Pensiun TNI Diusulkan Jadi 60 Tahun, Mayjen Alvis: Agar Setara dengan PNS

    Usia Pensiun TNI Diusulkan Jadi 60 Tahun, Mayjen Alvis: Agar Setara dengan PNS

    Usia Pensiun TNI Diusulkan Jadi 60 Tahun, Mayjen Alvis: Agar Setara dengan PNS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI,
    Mayjen Alvis Anwar
    , menilai, usia pensiun perwira TNI yang diusulkan naik dari 58 menjadi 60 tahun dalam revisi
    Undang-Undang TNI
    dimaksudkan agar setara dengan Pegawai Negeri Sipil (
    PNS
    ).
    “Masalah Undang-Undang TNI ya, ya ini kita kan menyetarakan dengan PNS ya, kalau PNS kan usia 60 tahun ya,” kata Alvis, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).
    Selain itu,
    usia pensiun TNI
    yang dinaikkan kemungkinan berkaitan dengan kebutuhan organisasi.
    Namun, dirinya tidak bisa memastikan alasan pasti mengapa usia pensiun TNI dinaikkan.
    Hal ini pun ia serahkan kepada pembuat Undang-Undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.
    “Mungkin itu pertimbangan dari penyusun regulasi Undang-Undang ini untuk rencananya menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi 60,” imbuh Alvis.
    Lebih lanjut, ia ditanya mengenai banyaknya kritik terhadap TNI jika usia pensiun perwira dinaikkan.
    Kritik tersebut berisi kekhawatiran akan membengkaknya anggaran karena banyak perwira non-job jika usia pensiun TNI dinaikkan.
    Namun, menurut Alvis, hal ini tidak ada kaitannya. Sebab, TNI sudah memiliki anggaran yang ditentukan setiap tahunnya.
    “Saya kira sudah diperhitungkan. Artinya, pola karier kita ini kan sudah jelas di TNI, sudah ada aturannya, sudah ada langkah-langkahnya, dan itu semua sudah dipertimbangkan,” ujar dia.
    “Kalau masalah anggaran, sementara kita kan diberikan alokasi anggaran tertentu, selama itu masih dalam rentang pagu yang ditentukan, tentu itu masih bisa dilakukan,” pungkas dia.
    Untuk diketahui, RUU TNI masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2025.
    Hal ini setelah RUU itu disepakati dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).
    Salah satu poin yang disoroti publik dalam revisi UU TNI yang sempat dibahas tahun lalu adalah penambahan usia pensiun prajurit TNI.
    Usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
    Pada draf RUU TNI yang diterima Kompas.com pada Mei 2024, Pasal 53 menyebutkan bahwa usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun ke 60 tahun.
    “Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI saat itu, Mayjen Nugraha Gumilar, melalui pesan tertulis pada 28 Mei 2024.
    Alasan di balik usulan ini adalah untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
    Kendati demikian, penambahan usia pensiun menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penumpukan perwira tinggi non-job.
    Meski hingga kini tidak diketahui berapa jumlah perwira tinggi non-job tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.