kab/kota: Cilandak

  • Dampak Positif CSR Berbagi Daging Kurban di Momen Iduladha

    Dampak Positif CSR Berbagi Daging Kurban di Momen Iduladha

    Jakarta: Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan cara sebuah perusahaan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Hal ini juga dilakukan Maucash bersama FIFGroup lewat CSR di Hari Raya Iduladha dengan berbagi hewan kurban.

    Seremoni penyerahan daging hewan kurban dilaksanakan pada Senin, 9 Juni 2025 yang berlokasi di Masjid Al Ikhsan Cilandak, Jakarta Selatan. Daging kurban kemudian didistribusikan kepada warga Cilandak sekitarnya.

    “Idul Adha adalah momen yang tepat untuk memperkuat kepedulian sosial. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekitar dan sekaligus mempererat solidaritas internal di lingkungan kerja,” ujar Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan dalam keterangan resminya. 
     

    Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan platform fintech tersebut dalam mendukung kesejahteraan sosial dan memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan komunitas lokal. 

    Selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial, kegiatan ini juga menjadi wujud syukur perusahaan atas pencapaian dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat dan seluruh pihak terkait.

    Jakarta: Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan cara sebuah perusahaan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Hal ini juga dilakukan Maucash bersama FIFGroup lewat CSR di Hari Raya Iduladha dengan berbagi hewan kurban.
     
    Seremoni penyerahan daging hewan kurban dilaksanakan pada Senin, 9 Juni 2025 yang berlokasi di Masjid Al Ikhsan Cilandak, Jakarta Selatan. Daging kurban kemudian didistribusikan kepada warga Cilandak sekitarnya.
     
    “Idul Adha adalah momen yang tepat untuk memperkuat kepedulian sosial. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekitar dan sekaligus mempererat solidaritas internal di lingkungan kerja,” ujar Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan dalam keterangan resminya. 
     

    Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan platform fintech tersebut dalam mendukung kesejahteraan sosial dan memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan komunitas lokal. 
     
    Selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial, kegiatan ini juga menjadi wujud syukur perusahaan atas pencapaian dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat dan seluruh pihak terkait.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • 4 Fakta Terkait Viral Kasus Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel, Pelaku Resmi Jadi Tersangka – Page 3

    4 Fakta Terkait Viral Kasus Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel, Pelaku Resmi Jadi Tersangka – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang wanita jadi korban begal payudara. Insiden itu dialaminya di depan pagar kosan, di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Mei 2025 lalu.

    Kejadian ini sempat terekam kamera CCTV, dan rekaman video viral di media sosial. Terlihat, korban yang sedang membuka pagar kosan, dihampiri oleh laki-laki yang mengendarai sepeda motor. Saat mendekat, si laki-laki langsung memegang payudara korban, lalu kabur meninggalkan lokasi.

    Terkait kejadian ini, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial KN (19), ditangkap di rumahnya, kawasan Sridarma Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu siang 7 Juni 2025.

    “Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan, Sabtu 7 Juni 2025.

    Murodih mengatakan, rupanya pelaku sudah melancarkan aksi begal payudara lebih dari satu kali.

    “Berdasarkan pengakuan sudah 2 kali,” kata Murodih saat dihubungi, Senin 9 Juni 2025.

    Kemudian, menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pelaku adalah dorongan nafsu.

    “Nafsu aja kayaknya dia itu,” ucap Murodih.

    Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atau memeriksa terduga pelaku. Hal ini dikatakan saat ditanyakan jika remaja tersebut diduga sering menonton film porno.

    “(Karena sering nonton film porno) Belum tahu ya, kan ini masih proses penyelidikan, karena nanti dari proses penyelidikan itu nanti akan ditanyakan gitu seperti apa,” papar Murodih.

    Polisi pun kini resmi menetapkan KN (19) sebagai tersangka kasus begal payudara yang terjadi di kawasan Lebak Bulus pada Mei 2025 lalu.

    Berikut sederet fakta terkait kasus begal payudara di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel) dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

    Viral Begal Payudara Wanita Berhijab Terekam CCTV di Pati

  • Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Juni 2025

    Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka Megapolitan 9 Juni 2025

    Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Status pelaku
    pelecehan payudara
    berinisial KN (20) di Lebak Bulus, Cilandak,
    Jakarta Selatan
    , telah dinaikkan menjadi tersangka.
    “Sudah tersangka,” kata Kasi Humas
    Polres Jakarta Selatan
    Komisaris Murodih, saat dihubungi wartawan pada Senin (9/6/2025).
    Setelah penangkapan, KN langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Dengan statusnya sebagai tersangka, pasal yang menjerat KN pun bertambah satu.
    Sebelumnya, Murodih mengatakan bahwa KN dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
    Kini, tersangka juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman, yang mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
    “Kami tahan dengan pasal 289 dan TPKS Pasal 6,” tambah Murodih.
    KN ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya yang telah kembali ke kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (7/6/2025) siang.
    Penangkapan pelaku dilakukan tepat dua minggu setelah korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
    Berdasarkan informasi dari kakak korban, Amy, tersangka sempat melarikan diri dari rumahnya dan keluar dari pekerjaannya di sebuah restoran bintang lima.
    “Ada satu netizen (tetangganya) yang mendatangi rumahnya, pelaku sudah kabur dari rumahnya,” kata Amy kepada
    Kompas.com,
    Selasa (3/6/2025).
    Pada hari penangkapannya, KN diketahui menyerahkan diri kepada pengurus RT setempat.
    Kuasa hukum korban, Heni, menjelaskan pihak RT sudah mengetahui kasus tersebut dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
    “Pelakunya itu dia sudah menyerahkan diri ke RT. Nah, RT itu sudah koordinasi dengan polisi, makanya ditangkap oleh polisi,” jelas Heni.
    Peristiwa pelecehan itu terjadi pada Rabu (21/5/2025) lalu, di depan rumah indekos korban di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan.
    KN menggunakan modus bertanya arah kepada korban. Korban yang tidak curiga memberikan jawaban dengan mengangkat tangannya untuk menunjuk ke depan.
    Saat itu, pelaku melancarkan aksinya, yang mengakibatkan korban mengalami memar di bagian tubuh yang dilecehkan.
    Korban juga diketahui mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap, Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Sudah Beraksi Dua Kali – Page 3

    Terungkap, Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Sudah Beraksi Dua Kali – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial KN (19) akhirnya ditangkap polisi usai melakukan aksi begal payudara pada Mei 2025 lalu. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan pelaku sudah melancarkan aksi begal payudara lebih dari satu kali.

    “Berdasarkan pengakuan sudah 2 kali,” kata Murodih saat dihubungi, Senin (9/6/2025).

    Namun, untuk satu tempat kejadian perkara (TKP) lainnya saat ini masih dalam pengembangan penyidik yang menangani perkara tersebut. “Sementara lagi dikembangin dulu ya dari penyidik untuk TKP keduanya,” ujar Murodih.

    Polisi menangkap pelaku begal payudara yang dialami oleh seorang wanita di depan pagar indekos kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Mei 2025 lalu.

    KN (19) tidak berkutik saat digelandang oleh penyidik. Pelaku yang memakai jaket hitam dijemput oleh tiga orang penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

    Di dalam perjalan menuju kantor polisi, penyidik sesekali menginterogasi pelaku. Polisi juga membawa pemuda itu ke dalam mobil.

    Setibanya di Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku berjalan sambil menundukkan kepala dengan kedua tangan terborgol.

    Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan pelaku diamankan di kediamannya kawasan Sudirman Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu siang (7/6/2025).

    “Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan di Polres,” kata Murodih, Sabtu (7/6/2025).

    Baca juga Kecanduan Video Porno, Remaja 16 Tahun Begal Payudara, Targetnya Wanita Gemuk

    Viral Begal Payudara Wanita Berhijab Terekam CCTV di Pati

  • Terdesak Tekanan Besar di Medsos, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Serahkan Diri ke RT
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Juni 2025

    Terdesak Tekanan Besar di Medsos, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Serahkan Diri ke RT Megapolitan 8 Juni 2025

    Terdesak Tekanan Besar di Medsos, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Serahkan Diri ke RT
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pelaku pelecehan terhadap seorang perempuan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, menyerahkan diri kepada Ketua RT setempat sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian.
    Pelaku berinisial KN (20) diketahui lebih dulu mendatangi Ketua RT 006 RW 008, Pondok Labu, tempat tinggalnya, setelah sempat melarikan diri.
    Kuasa hukum korban, Heni mengatakan, bahwa pihak RT sebelumnya telah berkoordinasi dengan kepolisian, sehingga setelah menerima informasi dari pelaku, mereka langsung melapor ke Polres Jakarta Selatan.
    “Pelakunya itu dia sudah menyerahkan diri ke RT. Nah, RT itu sudah koordinasi dengan polisi, makanya ditangkap oleh polisi,” ujar Heni saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).
    Pelaku Sempat Kabur dari Rumah dan Tempat Kerja
    Sebelum menyerahkan diri, KN sempat kabur dari rumah dan berhenti dari pekerjaannya di sebuah restoran bintang lima. Ia kemudian kembali ke rumah dan memutuskan menyerahkan diri kepada ketua RT.
    Menurut Heni, keputusan pelaku untuk menyerahkan diri masuk akal mengingat tekanan publik yang besar.
    Informasi tentang dirinya telah tersebar luas di media sosial, terutama setelah kakak korban, Amy, mengancam akan menyewa pemburu bayaran (
    bounty hunter
    ) jika pelaku tak kunjung tertangkap.
    “Pasti dia melihat lah di sosmed, dia pasti ngikutin kan, tentang kasusnya dia. Kalau udah ke-blow up begitu kan, mau kabur ke mana lagi dia, kalau dia enggak menyerahkan diri,” jelas Heni.
    Korban Bertemu Pelaku di Polres
    Setelah pelaku diamankan, korban bersama keluarganya langsung mendatangi Polres Jakarta Selatan.
    Pelaku kemudian mengaku bersalah dan meminta maaf secara langsung kepada korban.
    Meski masih mengalami trauma, korban mengaku merasa lebih tenang setelah pelaku berhasil ditangkap.
    “Tadi dikasih kesempatan buat ketemu langsung sama orangnya, aku jadi merasa lumayan lebih tenang karena tahu dia sudah ditangkap,” ujar korban.
    Kuasa hukum korban menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat kepolisian.
    “Syukurnya sih, polisi kooperatif ya, sangat membantu banget. Untuk tindak selanjutnya ya sudah, nanti kita lihat prosesnya,” ujar Heni.
    Kronologi Pelecehan
    Insiden pelecehan terjadi pada Rabu, (21/5/2025), di depan rumah indekos korban di Jalan Lebak Bulus IV.
    Saat itu, korban sedang berdiri sambil bermain ponsel. Pelaku kemudian mendekat dengan mengendarai motor dan berpura-pura bertanya arah.
    Ketika korban mengangkat tangannya untuk menunjukkan arah, pelaku langsung melakukan tindakan pelecehan dan melarikan diri.
    Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan mendorong percepatan penangkapan.
    Korban tidak hanya mengalami trauma psikologis, tetapi juga memar fisik di bagian tubuh yang diserang oleh pelaku.
    KN kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polres Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Minta Maaf, Korban: Traumanya Akan Membekas Lama
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Juni 2025

    Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Minta Maaf, Korban: Traumanya Akan Membekas Lama Megapolitan 8 Juni 2025

    Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Minta Maaf, Korban: Traumanya Akan Membekas Lama
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Korban pelecehan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, mengaku merasa lega setelah mengetahui pelaku berinisial KN (20) berhasil ditangkap oleh polisi, Sabtu (7/6/2025).
    Korban yang sebelumnya menjadi sasaran pelecehan fisik oleh KN, datang langsung bersama keluarganya ke Polres Jakarta Selatan untuk melihat pelaku secara langsung.
    “Tadi dikasih kesempatan buat ketemu langsung sama orangnya, aku jadi merasa lumayan lebih tenang karena tahu dia sudah ditangkap,” ujar korban saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025).
    Meski demikian, korban mengakui bahwa trauma akibat kejadian tersebut belum sepenuhnya hilang.
    “Traumanya masih ada, mungkin masih akan membekas lama,” tambahnya.
    Pelaku Minta Maaf
    Heni, kuasa hukum korban yang juga merupakan kerabatnya, mengatakan bahwa pelaku sempat meminta maaf secara langsung kepada korban.
    “Keponakan saya ini sudah ketemu tadi sama pelakunya. Dan dia cuma hanya, ‘Minta maaf ya kak,’” ucap Heni.
    Selain trauma psikis, korban juga mengalami luka memar pada bagian tubuh yang sempat diserang pelaku. Hasil visum menunjukkan adanya bekas kekerasan.
    “Pokoknya hasil visumnya itu memang ada memar. Kalau sudah memar itu kan pasti keras (serangannya),” jelas Heni.
    Kronologi Penangkapan
    KN sempat melarikan diri dari rumah setelah kasusnya viral di media sosial. Ia bahkan diketahui berhenti dari pekerjaannya.
    Namun, pelarian tersebut berakhir ketika KN menyerahkan diri ke ketua RT 006 RW 008, Pondok Labu.
    Pihak RT yang mengetahui kasus ini langsung menghubungi pihak kepolisian. Pelaku kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
    “Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” kata Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Murodih.
    Modus Pelecehan
    Peristiwa ini terjadi pada Rabu (21/5/2025). Saat itu, korban sedang berdiri di depan indekos sambil bermain ponsel di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
    Pelaku yang mengendarai motor berpura-pura bertanya arah kepada korban. Saat korban mengangkat tangan untuk memberi petunjuk, pelaku langsung melakukan aksi pelecehan lalu kabur.
    Kejadian ini terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi dan viral di media sosial, sehingga menimbulkan desakan publik terhadap aparat untuk segera menangkap pelaku.
    KN kini dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 50 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Minta Maaf, Korban: Traumanya Akan Membekas Lama
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Juni 2025

    Viral Akan Dicari Pemburu Bayaran, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Akhirnya Ditangkap Megapolitan 8 Juni 2025

    Viral Akan Dicari Pemburu Bayaran, Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Akhirnya Ditangkap
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Polisi akhirnya menangkap seorang pemuda berinisial KN (20) yang melakukan aksi pelecehan terhadap seorang perempuan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan.
    Penangkapan dilakukan sebelum tenggat dua minggu yang ditetapkan oleh kakak korban yang mencari sendiri pelaku menggunakan pemburu bayaran.
    KN diamankan di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, setelah sempat melarikan diri dan membuat rumahnya kosong.
    “Iya, alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6/2025).
    Menurut Murodih, pelaku sempat menyulitkan proses penangkapan karena tidak berada di tempat saat penyelidikan awal.
    Namun, informasi dari warga sekitar membantu polisi mengidentifikasi keberadaan tersangka.
    KN kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui motif dan kronologi perbuatannya.
    Kakak Korban Sempat Ancam Gunakan Pemburu Bayaran
    Kakak korban, Amy, sebelumnya sempat menyuarakan kekecewaannya karena pelaku belum juga ditangkap. Ia bahkan menyatakan niatnya untuk menyewa pemburu bayaran (
    bounty hunter
    ) jika polisi tak segera bertindak.
    “Aku bakalan bikin bounty hunter. Aku akan tangkap pelakunya sendiri,” kata Amy, Selasa (3/6/2025).
    “Bagi siapa pun yang bisa seret dia ke polisi aku hadiahin. Mungkin enggak banyak, tapi aku berharap ada yang mau bantu aku,” lanjutnya.
    Amy juga sempat mempertimbangkan untuk membuka identitas pelaku di media sosial, seperti Facebook, dan mengaku telah mendapat dukungan dari komunitas ojek online untuk menangkap KN.
    Ia memberi waktu dua minggu sejak 3 Juni kepada pihak kepolisian untuk menangkap pelaku sebelum mengambil tindakan sendiri.
    Modus Berpura-pura Tanya Arah
    Peristiwa pelecehan terjadi ketika pelaku berpura-pura bertanya arah kepada korban yang sedang berjalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025).
    Saat korban memberikan isyarat tangan, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan.
    Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma. Saat ini, ia belum berani kembali ke tempat indekosnya dan lebih memilih menginap di rumah temannya karena merasa tidak aman.
    Melihat kondisi adiknya tersebut, Amy sempat berupaya maksimal dengan mengumpulkan informasi dan melibatkan warganet di media sosial X untuk mengungkap identitas pelaku.
    Usai ditangkap, pelaku KN kini dijerat Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan terancam hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal sepekan, penangkapan begal payudara hingga jukir liar

    Kriminal sepekan, penangkapan begal payudara hingga jukir liar

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir yang masih menarik untuk disimak pada hari ini, mulai dari penangkapan pelaku begal payudara di Cilandak, Jakarta Selatan hingga penertiban juru parkir liar dan penagih utang di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Berikut rangkumannya.

    Polisi tangkap pelaku begal payudara di Cilandak

    Polisi menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu siang.

    “Iya, Alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih di Jakarta, Sabtu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi kembali tangkap jukir liar dan debt collector di Gropet

    Kepolisian kembali menangkap 10 juru parkir (jukir) liar dan tiga penagih utang (debt collector) di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang di Jakarta, Kamis, menyebutkan 10 orang juru parkir liar dan tiga orang debt collector itu diduga melakukan penagihan tidak sesuai aturan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polda Metro Jaya limpahkan berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan

    Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani bersama asistennya berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis.

    “Tahap dua tersangka NM dan IM berangkat sekitar jam 10.00 WIB dari Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polres Priok kembalikan lima unit motor curian ke pemiliknya

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembalikan lima unit motor barang bukti tindak pidana pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.

    “Lima unit sepeda motor itu hasil tindak pidana pelaku berinisial G (44) di Muara Baru, sudah diserahkan ke pemiliknya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Vadel Badjideh ditahan 20 hari di Rutan Cipinang

    Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

    “Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang,” kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap pelaku begal payudara di Cilandak

    Polisi tangkap pelaku begal payudara di Cilandak

    Ilustrasi – korban kekerasan seksual (HO/Antara)

    Polisi tangkap pelaku begal payudara di Cilandak
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 07 Juni 2025 – 22:01 WIB

    Elshinta.com – Polisi menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu siang.

    “Iya, Alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih di Jakarta, Sabtu.

    Kejadian itu bermula ketika pelaku yang mengendarai sepeda motor matic berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/5).

    Kemudian, pelaku menanyakan jalan kepada korban dan ketika sedang diarahkan, tiba-tiba meremas payudara.

    “Korban sempat berusaha menghindar, tapi tangan pelaku sudah lebih dulu berada di dada korban. Wanita tersebut kemudian berteriak usai menjadi korban begal payudara,” kata Murodih.

    Pihak kepolisian lantas menyelidiki kasus begal payudara tersebut, sehingga pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

    Ia mengaku, keluarga pelaku sudah mengetahui aksi pelaku tersebut usai viral di sosial media.

    “Karena pada saat dilakukan penyelidikan, ada informasi di TKP bahwa di sana ada tersangkanya,” kata dia.

    Akibat perbuatannya, pelaku KN disangkakan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

    Sumber : Antara

  • 2
                    
                        Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Ditangkap sebelum Kakak Korban Sewa Pemburu Bayaran
                        Megapolitan

    2 Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Ditangkap sebelum Kakak Korban Sewa Pemburu Bayaran Megapolitan

    Pelaku Pelecehan di Lebak Bulus Ditangkap sebelum Kakak Korban Sewa Pemburu Bayaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pelaku pelecehan terhadap seorang perempuan di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya ditangkap polisi sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh kakak korban.
    “Iya,
    alhamdulillah
    tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Murodih, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
    Pelaku berinisial KN (20) ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
    Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa KN telah kembali ke rumahnya setelah sempat melarikan diri.
    “Karena pada saat dilakukan penyelidikan, kemudian, ya, ada informasi, di TKP bahwa di sana ada tersangkanya,” jelas Murodih.
    Setelah ditangkap, KN langsung dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan kronologi perbuatannya.
    Sebelumnya diberitakan, kakak korban, Amy, mengungkapkan kekesalannya karena pelaku tak kunjung tertangkap.
    Ia bahkan sempat menyatakan akan menyewa pemburu bayaran (
    bounty hunter
    ) untuk menangkap pelaku.
    “Bagi siapa pun yg bisa seret dia ke polisi aku hadiahin. Mungkin enggak banyak, tapi aku berharap ada yang mau bantu aku,” kata Amy saat dikonfirmasi Selasa (3/6/2025).
    Amy juga memberikan tenggat waktu dua minggu sejak tanggal 3 Juni 2025 bagi pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku.
    Kasus pelecehan ini terjadi pada Rabu (21/5/2025). Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor berpura-pura bertanya arah kepada korban.
    Ketika korban memberikan isyarat tangan untuk menunjukkan arah, pelaku langsung melakukan tindakan pelecehan.
    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Menurut Amy, adiknya kini kerap enggan pulang ke indekos karena merasa takut dan tidak nyaman.
    Tidak tinggal diam, Amy berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin tentang pelaku. Ia bahkan melibatkan warganet di media sosial X untuk melacak identitas pelaku.
    Kini, KN dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara selama empat tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.