Tilang ETLE dan Akal-akalan Pengendara…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kehadiran tilang
Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) sejatinya diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Namun, keberadaan tilang ETLE seolah membuat pelanggaran lalu lintas malah semakin bertambah lantaran banyak pengendara yang berupaya mengakalinya.
Guna menghindari tilang ETLE, banyak pengendara sepeda motor memilih menutupi pelat nomor kendaraannya.
Pengamatan
Kompas.com
saat menelusuri area SPBU di Jakarta Pusat, Stasiun Cikini, Stasiun Gondangdia, dan Stasiun Juanda, banyak pemotor yang terang-terangan menutupi beberapa angka pada pelat nomor kendaraannya.
Tak hanya di bagian depan, sebagian pengendara juga menutup pelat nomor belakang.
“Kadang kita enggak melanggar, tapi tilang elektronik sering salah sasaran. Daripada apes, mending ditutup saja,” ucap Murdianto (40),
driver
ojol di Stasiun Gondangdia, Jumat (10/10/2025).
Ia mengaku pernah terkena tilang elektronik, padahal dirinya tidak merasa pernah melanggar. Karena itu, Murdianto memilih untuk menutup pelat nomor kendaraannya bagian belakang.
“Di CCTV, penumpang kelihatan enggak pakai helm, padahal pakai helm cuma ketutup helm saya di depan. Itu bikin saya kena tilang,” ujar Murdianto.
Hal serupa dilakukan oleh Sari (28), pengendara motor lain yang menutup pelat nomornya menggunakan kertas.
“Tadinya takut kalau ketemu polisi, tapi ya saya pikir lebih aman daripada harus kena tilang yang enggak jelas. Ini inisiatif sendiri, bukan karena ada ajakan dari orang lain,” ujar Sari.
Ridho (34), pengendara lain, juga mengaku menutup sebagian angka pelat nomornya setelah temannya menjadi korban salah sasaran tilang ETLE.
Ridho menutup sebagian angka pelat nomornya menggunakan kertas HVS agar tidak terlacak sistem kamera ETLE.
“Pelat saya tutup pakai bungkus susu, enggak ada alasan khusus juga, yang penting ketutup. Soalnya pernah kejadian teman saya kena ETLE padahal bukan dia yang salah. Jadi daripada ribet, saya tutup saja,” ujar Ridho.
Sebagian besar pengendara yang melakukan hal ini beralasan hanya ingin menghindari risiko salah tilang. Meski begitu, tindakan tersebut tetap tergolong pelanggaran dan dapat dikenai sanksi.
Menutupi pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelaku dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
“Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ucap Ojo saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat.
Ia menambahkan, petugas di lapangan akan menindak setiap pengendara yang kedapatan menutupi pelat nomor, baik melalui teguran langsung maupun penilangan.
Bagi warga yang merasa terkena tilang elektronik secara keliru, ada mekanisme untuk mengajukan bantahan.
“Kalau ada pemilik kendaraan yang tidak merasa melanggar, bisa jadi nomor polisinya digandakan dan digunakan orang lain untuk melakukan pelanggaran,”
Meski demikian, Ojo menegaskan, pihaknya telah meningkatkan sistem ETLE dan mengeklaim bahwa sistem tilang itu kini lebih akurat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Cikini
-
/data/photo/2025/10/10/68e8a4f2c35f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tilang ETLE dan Akal-akalan Pengendara… Megapolitan 11 Oktober 2025
-
/data/photo/2025/10/10/68e89b4ee1a3c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tutup Pelat Nomor Biar Tak Kena ETLE? Siap-siap Denda Rp 500.000 Megapolitan 10 Oktober 2025
Tutup Pelat Nomor Biar Tak Kena ETLE? Siap-siap Denda Rp 500.000
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com —
Pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) disebut dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
“Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ujar Ojo kepada
Kompas.com,
Jumat (10/10/2025).
Ojo mengatakan, anggota di lapangan akan menindak pengendara yang menutupi pelat nomor, baik melalui teguran langsung maupun penilangan.
“Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” kata Ojo.
Fenomena pengendara menutupi pelat nomor kendaraan kembali marak di sejumlah titik di Jakarta Pusat.
Sejumlah pengendara, termasuk pengemudi ojek daring, terlihat menutupi sebagian pelat motor mereka menggunakan kertas, lakban, hingga bungkus susu untuk menghindari ETLE.
Pantauan Kompas.com di sekitar Stasiun Cikini, menunjukkan praktik itu dilakukan secara terang-terangan di jalan raya.
Para pengendara mengaku menutup pelat nomor karena khawatir terkena tilang ETLE yang dinilai sering salah sasaran.
Salah satu pengemudi ojek daring, Ridho (34), mengaku menutup sebagian angka di pelat motornya menggunakan kertas HVS.
Bagian kode wilayah dan nomor depan masih terlihat jelas.
“Pelat saya tutup pakai bungkus susu, enggak ada alasan khusus juga, yang penting ketutup. Soalnya pernah kejadian teman saya kena ETLE padahal bukan dia yang salah. Jadi daripada ribet, saya tutup aja,” ujar Ridho.
Hal serupa dilakukan Rahman (41), pengendara lain yang menutup angka pertama pada pelat belakang motornya menggunakan lakban hitam.
“Bukan niat nakal, cuma takut aja kalau tiba-tiba ada surat tilang datang. Saya tutup sebagian aja, nanti malam dibuka lagi,” katanya.
(Reporter: Lidia Pratama Febrian | Editor: Larissa Huda)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/10/68e89b4ee1a3c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban, Pengendara: Bukan Mau Nakal, tapi… Megapolitan
Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban, Pengendara: Bukan Mau Nakal, tapi…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah pengendara di Jakarta Pusat kembali kedapatan menutupi sebagian pelat nomor kendaraan mereka.
Aksi itu bukan dilakukan untuk menghindari razia polisi, melainkan karena takut tiba-tiba mendapat surat tilang elektronik (ETLE) yang dinilai sering salah sasaran.
Salah satu pengendara, Rahman (41), mengaku menutupi angka pertama di pelat belakang motornya menggunakan lakban hitam.
Ia berdalih, tindakannya itu bukan untuk mengelabui petugas, melainkan bentuk antisipasi agar tidak terkena tilang elektronik yang bukan kesalahannya.
“Bukan niat nakal, cuma takut aja kalau tiba-tiba ada surat tilang datang. Saya tutup sebagian aja, nanti malam dibuka lagi,” kata Rahman saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Rahman menuturkan, ia pernah mendengar pengalaman rekan sesama pengemudi ojek daring yang menerima surat tilang padahal tidak melakukan pelanggaran. Cerita itu membuatnya lebih waspada setiap kali melintas di area yang banyak terpasang kamera ETLE.
“Teman saya pernah kena, padahal posisinya cuma berhenti sebentar, tapi di sistem terbaca melanggar marka. Jadi daripada ribet ngurus surat tilang, saya pilih jaga-jaga aja,” ujarnya.
Menanggapi fenomena tersebut, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan, menutupi pelat nomor kendaraan dengan lakban, kertas, atau benda lain termasuk pelanggaran lalu lintas.
“Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik
mobile
maupun statis,” kata Ojo kepada
Kompas.com
, Jumat.
Ojo menjelaskan, pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang tidak boleh diubah, dipalsukan, atau ditutupi sebagian.
“Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ujarnya.
Kewajiban memasang pelat nomor kendaraan diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi pelat yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Bagi pengendara yang menutupi atau tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan, Pasal 280 UU LLAJ mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Selain berisiko terkena sanksi hukum, tindakan menutupi pelat nomor juga dapat menimbulkan kesalahpahaman di jalan dan menghambat proses penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Viral Hujan Es Turun di Cikini, BMKG Ungkap Penyebabnya
Jakarta, CNBC Indonesia – Fenomena hujan es mengejutkan warga Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/9) sore. Menurut laporan warga dan video yang beredar di media sosial, hujan deras disertai angin kencang turun sekitar pukul 15.05 WIB. Selama sekitar satu menit terlihat butiran es kecil seperti kerikil jatuh bersama hujan.
Deputi Bidang Meteorologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Guswanto, menjelaskan bahwa hujan es bisa terjadi di wilayah tropis, terutama saat masa peralihan musim atau pancaroba.
“Kami BMKG menjelaskan bahwa hujan es bisa terjadi di wilayah tropis seperti Indonesia, terutama saat masa peralihan musim (pancaroba),” ujar Guswanto dalam ketarangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, fenomena tersebut dipicu oleh kondisi atmosfer yang mendukung terbentuknya awan Cumulonimbus (Cb), yaitu awan hujan yang sangat tinggi dan padat.
Di lapisan atas awan ini, suhu bisa mencapai sekitar -55 derajat Celcius, cukup dingin untuk membentuk butiran es kecil yang kemudian jatuh ke permukaan bersama hujan deras dan angin kencang.
“Ini bukan hujan biasa, melainkan fenomena hujan es yang bisa terjadi secara lokal dan singkat saat cuaca ekstrem,” jelasnya.
BMKG mendeteksi fenomena itu melalui radar cuaca. Hasil pemantauan menunjukkan area reflektivitas tinggi di kisaran 50-55 dBZ, yang menandakan adanya presipitasi padat seperti es.
“Semakin merah pantulan radar berarti suhu puncak awan sudah mencapai -55°C, dan itu sudah berupa butiran es,” ia menjelaskan.
Foto: Citra satelit cuaca 30 September 2025. (Dok. BMKG)
Citra satelit cuaca 30 September 2025. (Dok. BMKG)Secara perinci, berikut penjelasan BMKG terkait hujan es di Cikini pada 30 September 2025:
• Hujan es bisa terjadi di wilayah tropis seperti Indonesia, terutama saat masa peralihan musim atau pancaroba.
• Kondisi atmosfer saat itu mendukung terbentuknya awan Cumulonimbus (Cb) -jenis awan hujan yang sangat tinggi dan padat.
• Di lapisan atas awan ini, suhu bisa mencapai -55°C, cukup dingin untuk membentuk butiran es kecil.
• Butiran es tersebut kemudian jatuh ke permukaan bersama hujan deras dan angin kencang.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-
/data/photo/2025/09/30/68dbbc87d0a60.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mimpi Yesi, Cari Kerja di Job Fair agar Ibunya Tak Lagi Jualan di Pasar Megapolitan 30 September 2025
Mimpi Yesi, Cari Kerja di Job Fair agar Ibunya Tak Lagi Jualan di Pasar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Yesi (21), seorang pencari kerja atau jobseeker berharap memperoleh pekerjaan tetap agar ibunya tidak perlu berdagang di Pasar Kembang Cikini, Jakarta Pusat.
Hal ini diceritakan Yesi saat Kompas.com bertemu pada Job Fest 2025 Jakarta di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
Yesi dalam balutan pakaian kemeja putih dan celana hitam itu awalnya mengaku tidak punya target khusus soal pekerjaan yang diinginkannya.
Semenjak lulus SMK sekitar tiga tahun lalu, Yesi sering mengambil pekerjaan sebagai sales dengan kontrak kerja bulanan.
Namun, hal ini tergantung pada panggilan dan paling lama kontrak hanya sekitar dua bulan.
“Terakhir kerja sekitar tiga bulanan, jadi sales waktu bazar di Kota Kasablanka, sekarang belum kerja lagi,” ucap Yesi kepada Kompas.com, Selasa.
Upah pekerjaan sales yang bisa mencapai Rp 180.000 per hari itu bagaikan uang musiman untuk Yesi. Sebab setelah event berakhir, ia kembali menjadi pengangguran.
Saat itu, Yesi biasa berjualan salad buah sembari menemani sang ibu yang bekerja sebagai penjual roti unyil buatan sendiri di Pasar Kembang Cikini.
Menurut Yesi, hal ini menjadi cara terbaik selagi bisa menyisihkan uang untuk ibunya.
“Biasa ngasih (uang jajan) ke ibu meski kalau lagi jualan salad ya enggak seberapa,” ungkap dia.
“Kalau salad buah paling aku buat 25 porsi, bareng jualannya sama ibu di pasar. Jual risol juga, tapi itu sesuai pesanan orang saja,” tambah Yesi.
Di mata Yesi, mencari nafkah menjadi prioritas utamanya usai lulus SMK. Meski sales memberikan upah yang cukup, ia memerlukan pekerjaan tetap.
“Soalnya sales juga kan selama tiga tahun ini enggak yang terus kerja, ada kala menganggur kayak sekarang. Jadi ke sini mungkin bisa dapat pekerjaan tetap,” ujar Yesi.
Harapan ini tertanam di benak Yesi karena khawatir melihat sang ibu masih harus berdagang di pasar sejak pagi. Apalagi, dagangan roti unyil milik ibunya adalah hasil olahan sendiri.
Ditambah, Yesi juga masih mempunyai adik yang kini baru duduk di kelas 7 SMP.
“Kasian saja sama ibu sih kak, sudah tua masa masih harus kerja, padahal harusnya bisa tinggal santai di rumah,” kata Yesi.
Oleh karena itu, Yesi menaruh harapan sekaligus doa semoga Job Fest 2025 bisa membuka kesempatan untuk dirinya memperoleh pekerjaan.
Sebagai informasi, Job Fest 2025 Jakarta Pusat resmi dibuka dengan menghadirkan 36 perusahaan dan setidaknya hampir 4.000 lowongan pekerjaan di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Selasa.
Job Fest akan dibuka selama dua hari hingga Rabu (1/10/2025). Program ini salah satu solusi konkret Pemerintah Provinsi Jakarta menekan angka pengangguran terbuka.
Selain itu, Job Fest 2025 juga melibatkan berbagai UMKM agar para pengunjung bisa mudah mencari makan dan minum dengan harga terjangkau.
“Disampaikan juga bahwa kegiatan semacam ini bisa menyerap kurang lebih 30 persen tenaga kerja yang bisa mendapatkan pekerjaan,” ungkap Wali Kota Jakarta Pusat Arifin kepada wartawan, Selasa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ada Hujan Es di Cikini Jakarta Sore Ini 30 September, Begini Penjelasan BMKG
Bisnis.com, JAKARTA – Warga di Cikini dikejutkan dengan munculnya hujan es hari ini sore tadi pukul 15.00 WIB.
Kemunculan hujan es tersebut dibenarkan oleh BMKG.
Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto mengatakan benar, sore ini terjadi hujan es di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan fenomena ini sempat mengejutkan warga karena cukup jarang terjadi di Jakarta.
“Menurut laporan warga dan video yang beredar, hujan deras disertai angin kencang turun sekitar pukul 15.05 WIB, dan selama sekitar satu menit terlihat butiran es kecil seperti kerikil jatuh bersama hujan,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis.
BMKG menjelaskan bahwa hujan es bisa terjadi di wilayah tropis seperti Indonesia, terutama saat masa peralihan musim (pancaroba). Kondisi atmosfer yang mendukung pembentukan awan Comulonimbus awan hujan yang sangat tinggi dan padat dapat menyebabkan terbentuknya butiran es di lapisan atas atmosfer yang kemudian jatuh ke permukaan.
“Jadi, ini bukan hujan biasa, melainkan fenomena hujan es yang memang bisa terjadi secara lokal dan singkat saat cuaca ekstrem, Kondisi awannya seperti dibawah ini,” tambahnya.
Berikut alasan munculnya hujan es di Cikini tersebut
– Hujan es bisa terjadi di wilayah tropis seperti Indonesia, terutama saat *masa peralihan musim* atau *pancaroba*.
– Kondisi atmosfer saat itu mendukung terbentuknya **awan Cumulonimbus (Cb)**—jenis awan hujan yang sangat tinggi dan padat.
– Di lapisan atas awan ini, suhu bisa mencapai **-55°C**, cukup dingin untuk membentuk **butiran es kecil**.
– Butiran es tersebut kemudian jatuh ke permukaan bersama hujan deras dan angin kencang.BMKG mendeteksi fenomena ini lewat radar cuaca, yang menunjukkan area reflektivitas tinggi (50–55 dBZ), menandakan adanya presipitasi padat seperti es.
Guswanto mengatakan fenomena ini bisa saja terjadi di wilayah lainnya, terutama saat musim pancaroba.
Pantulan dari Presipitasi:
Gelombang ini memantul kembali dari partikel presipitasi (tetesan air, kristal es, dll.) di atmosfer. Reflektivitas radar adalah ukuran kekuatan sinyal yang dipantulkan kembali ke radar oleh presipitasi (hujan, salju, es) dan dinyatakan dalam unit desibel reflektivitas (dBZ). Semakin merah berarti suhu puncak awan sudah bisa mencapai -55 derajat Celcius, dan ini sudah berupa butiran es.
/data/photo/2025/10/05/68e25b9facb96.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/05/68e23b03bc0d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

