kab/kota: Cikarang

  • Selasa, Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

    Selasa, Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

    Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman Parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.30 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB

    6. Kota Tangerang parkiran Busway Foodmosphere dan Alun-alun Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB

    7. Ciledug di Giant Poris Ruko Baru Cepet Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 08.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Pintu 11 Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB

    14. Cinere di Halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cek 14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek

    Cek 14 Lokasi Layanan Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (4/2/2025).

    Informasi ini diumumkan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menginformasikan 14 lokasi Samsat keliling di wilayah Jadetabek sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid  Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB.

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

    6. Samsat keliling hari ini juga ada di parkiran busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB dan Alun-alun Cibodas pukul 08.00 WIB -11.00 WIB.

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB.

    8. Giant  Poris Batu Ceper Kota Tangerang dan Rukan Market Green Lake City Cipondoh 09.00-12.00 WIB.

    9.  Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Kota Bekasi di KFC Zamrud 08.00-12.00 WIB.

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka pintu 11 Cikarang 09.00-12.00 WIB.

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB.

    14. Cinere Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. 

    Perlu dicatat bahwa layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • 3
                    
                        Siapa Biang Kerok yang Bikin Penghuni Cluster Tambun Bekasi Terusir dari Rumahnya?
                        Megapolitan

    3 Siapa Biang Kerok yang Bikin Penghuni Cluster Tambun Bekasi Terusir dari Rumahnya? Megapolitan

    Siapa Biang Kerok yang Bikin Penghuni Cluster Tambun Bekasi Terusir dari Rumahnya?
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sebanyak 14 penghuni
    Cluster Setia Mekar Residence
    2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terusir dari rumahnya sendiri setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengeksekusi pengosongan lahan pada Kamis (30/1/2025).
    Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
    Obyek pengosongan berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.
    Pengosongan tersebut menyisakan tanda tanya besar dari penghuninya. Pasalnya, warga dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri meskipun memiliki surat hak milik (SHM).
    Polemik pengosongan lahan 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 bermula dari transaksi jual beli sejumlah biong atau makelar terhadap tanah seluas 3,6 hektare pada 1990.
    Tanah tersebut tercatat bersertifikat dengan nomor 325 atas nama Juju Saribanon Doli.
    Abdul Bari, perwakilan
    developer
    sekaligus penghuni cluster menuturkan, pada tahun itu, Juju melakukan transaksi jual beli tanahnya dengan seseorang bernama Abdul Hamid.
    Dalam transaksi ini, Juju turut membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kwitansi pelepasan tanah. Juju juga langsung menyerahkan sertifikatnya ke tangan Abdul Hamid meski pembayaran baru sebatas uang muka.
    Setelah sertifikat berpindah tangan, Abdul Hamid berniat menjual tanah tersebut ke pihak lain. Ia kemudian menunjuk seseorang bernama Bambang Herianto sebagai mediator untuk menjajakan tanah seluas 3,6 hektare tersebut ke calon pembeli.
    “Ditunjuklah anak buahnya bernama Bambang Herianto. Dia diberikan kuasa untuk memasarkan tanah tersebut,” kata Bari saat ditemui Kompas.com di Tambun Selatan, Minggu (2/2/2025).
    Tak lama setelah mendapat tugas memasarkan tanah tersebut, Bambang langsung bertemu dengan seorang calon pembeli bernama Kayat.
    Transaksi terjadi, dan sertifikat tanah atas nama Juju turut berpindah ke tangan Kayat.
    Selanjutnya, Kayat meminta Abdul Hamid bertemu Juju. Tujuannya, untuk mengubah nama sertifikat, dari Juju sebagai pemilik awal ke Kayat.
    Namun, Abdul Hamid tiba-tiba menghilang secara misterius. Abdul Hamid diduga melakukan wanprestasi mengingat dia belum juga melunasi pembayaran pembelian tanah kepada Juju.
    Juju bahkan sempat melaporkan tindakan Abdul Hamid ke Polda Metro Jaya pada 1991.
    “Sehingga bukti transaksi jual beli antara Juju dan Abdul Hamid, menurut Juju, dibatalkan,” ungkap Bari.
    Kayat akhirnya berhasil menemui Juju. Dalam pertemuan itu, Juju meminta Kayat menanggung pembayaran Abdul Hamid yang belum lunas.
    Permintaan itu kemudian dipenuhi Kayat. Dalam pelunasan ini, Juju kembali membuat AJB. Sertifikat bernomor 325 pun balik nama, dari Juju menjadi atas nama Kayat dengan luas tanah 3,5 hektare.
    Setelah balik nama, Kayat langsung menjual tanah tersebut. Hanya saja, Kayat kesulitan mencari calon pembeli karena saking luasnya tanah tersebut.
    Akhirnya, Kayat memecah tanah 3,6 hektare tersebut menjadi empat bidang, dengan sertifikat masing-masing bernomor 704, 705, 706, dan 707.
    “Dari keempat bidang itu, diperjualbelikan lagi kepada banyak pihak. Mungkin sampai hari ini, 50 bidang dari SHM 325,” ucap Bari.
    Dari keempat bidang tanah tersebut, Kayat menjual dua bidang tanahnya dengan sertifikat nomor 704 dan 705, kepada Toenggoel Paraon Siagian.
    Adapun sertifikat tanah nomor 704 seluas 2,4 hektare dan nomor 705 seluas 3.100 meter persegi. Sertifikat pun balik nama menjadi milik Toenggoel.
    “Sedangkan bidang tanah dengan sertifikat nomor 706 dan nomor 707 dijual secara acak oleh Kayat,” jelas Bari.
    Bari mengatakan, pada 1996, anak Abdul Hamid bernama Mimi Jamilah tiba-tiba menggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi.
    Gugatan dilakukan setelah ayahnya meninggal dunia. Gugatan yang dilayangkan Mimi hanya bermodalkan AJB ketika mendiang ayahnya bertransaksi membeli tanah dari tangan Juju.
    Terdapat empat pihak sebagai tergugat, yakni Bambang, Kayat, Juju, dan Toenggoel. Gugatan berlangsung panjang. Bahkan gugatan sampai ke tingkat kasasi.
    “Tahun 2002 terjadi akta perdamaian antara Mimi dengan tergugat. Setelah perdamaian tersebut, sudah tidak ada lagi isu. Kayat kemudian meninggal,” kata Bari.
    Setelah ada kesepakatan damai antara pihak tergugat dengan Mimi, Toenggoel kemudian menjual bidang tanah dengan sertifikat nomor 705 seluas 3.100 meter persegi ke Bari.
    Sebelum bertransaksi, Bari lebih dulu memverifikasi legalitas tanah dengan sertifikat nomor 705 tersebut.
    Berdasarkan verifikasinya ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, sertifikat tanah nomor 705 tidak bermasalah.
    Selanjutnya, Bari melakukan pembayaran sebanyak enam kali dengan nilai Rp 4 miliar kepada Toenggoel untuk pembelian tanah tersebut. Nama pemilik sertifikat akhirnya berubah, dari nama Toenggoel menjadi atas nama Bari.
    Dari pembelian ini, Bari kemudian membangun cluster yang berisi 27 bidang tanah. Pembangunan cluster turut diperkuat dengan legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan.
    Selesai membangun, Bari kemudian menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sebuah bank pelat merah. Tujuan kerja sama ini agar pihak bank memberikan fasilitas Kredit Kepmilikan Rumah (KPR).
    Sejumlah konsumen akhirnya tertarik dengan cluster tersebut. Akad kredit pun terjadi, antara pihak debitur dan kreditur.
    “Kemudian balik nama kepada debiturnya. Kemudian pasang HT (Hak Tanggungan). HT yang terpasang 18 dari bank pelat merah,” kata Bari.
    Para debitur akhirnya menempati sejumlah rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2.
    Bertahun-tahun menempati area cluster, para penghuni dikejutkan dengan datangnya sebuah surat pemberitahuan eksekusi pengosongan lahan dari Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada 18 Desember 2024.
    Obyek eksekusi yakni 27 bidang tanah di cluster tersebut yang mencakup rumah dan ruko, dengan rencana eksekusi pada 20 Januari 2025.
    Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Putusan ini merupakan hasil gugatan yang dilayangkan Mimi pada 1996.
    Karena surat pemberitahuan itulah, baik pihak developer maupun warga terkejut. Padahal, para penghuni cluster memiliki SHM yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi atas lahan di atas mereka.
    Di saat yang sama, developer dan warga selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pokok permasalahan sengketa tanah tersebut.
    “Kita tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kita enggak tahu,” ujar Bari.
    Sebelum eksekusi dilakukan, warga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan putusan ke Pengadilan Negeri Cikarang Kelas III.
    Permohonan gugatan diterima dengan jadwal sidang perdana pada 10 Februari 2025.
    “Tapi (gugatan) tidak menghentikan proses eksekusi yang dilakukan PN Cikarang,” imbuh dia.
    Sementara, pihak Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II belum bisa berkomentar perihal persoalan eksekusi tersebut meskipun penghuni mengantongi sertifikat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yang Dirasa Para Anker Usai Jadwal Baru KRL Berlaku

    Yang Dirasa Para Anker Usai Jadwal Baru KRL Berlaku

    Jakarta

    Para anak kereta (anker) bereaksi usai Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan jadwal terbaru KRL. Apa yang dirasakan para anker?

    Sebagai informasi, penerapan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 dari KAI mulai diberlakukan sejak Sabtu (1/2) lalu. Perjalanan KRL Commuter total akan ditambah 15 perjalanan, dari yang sebelumnya sebanyak 1.048 perjalanan menjadi 1.063 perjalanan.

    Pada pelayanan Commuter Line Bogor sendiri, akan melayani sebanyak 392 perjalanan. Sebelumnya hanya melayani 379 perjalanan.

    Sedangkan untuk perjalanan Commuter Line Cikarang, akan ditambah 21 perjalanan yang sebelumnya 260 perjalanan. Untuk perjalanan Commuter Line Rangkasbitung juga akan ditambah menjadi 204 perjalanan yang sebelumnya sebanyak 199 perjalanan.

    Selain itu, kecepatan KRL juga akan ditingkatkan di lintasan Nambo-Depok, dari yang sebelumnya 70 km/jam menjadi 80 km/jam. Jadinya, waktu tempuh rata-rata perjalanan lintas Bogor-Jakarta Kota dari 89 menit menjadi 85 menit. Untuk lintas Rangkasbitung-Tanah Abang juga mengalami penurunan waktu tempuh perjalanan dari 107 menit menjadi 98 menit.

    Cerita Para Anker

    Foto: Penumpang KRL (Andhika Prasetia/detikcom).

    Salah satu penumpang asal Bogor, Triyulia (23) mengaku baru mengetahui mengenai perubahan jadwal. Namun dia menyadari adanya perbedaan jam keberangkatan kereta dari biasannya.

    Triyulia adalah penumpang KRL dari kereta Bogor-Jakarta Kota. Dia kemudian transit di Stasiun Manggarai untuk menaiki KRL tujuan lain.

    Dia mengatakan keberangkatan kereta dari Stasiun Bogor tidak berubah signifikan. Namun, menurutnya KRL lebih cepat beberapa menit dari biasanya.

    “Biasanya kereta dari Bogor itu kelipatan 5 berangkatnya, tapi sekarang tuh kayak 07.13, 07.18. Ya sama sih beda 5 menit tapi biasanya 07.10, 07.15,” ucap Triyulia kepada detikcom di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Dia menilai meski keberangkatan KRL sudah cepat beberapa menit, namun kepadatan masih terjadi di dalam kereta ketika jam sibuk. Menurutnya, dengan jadwal baru saat ini, kepadatan tidak akan terjadi ketika bukan jam sibuk.

    “Bisa jadi iya (perubahan jadwal bisa mengurai kepadatan), tapi tergantung pengguna juga kan. Kalau di jam tersebut penggunanya sama aja, ya ga membantu juga. Beda hal kalau ditambah di jam yang sama, tapi kan itu agak nggak mungkin ya,” katanya.

    Cerita Anker Sebut Penumpang Jadi Membludak

    Foto: Penumpang KRL (Andhika Prasetia/detikcom).

    Tak jauh berbeda dengan Tri, pengguna KRL line Cikarang-Manggarai, Riko Hutapea (36), pun menyampaikan cerita yang sama. Riko menuturkan, biasanya berangkat sari Stasiun Cikarang menuju Stasiun Manggarai menggunakan kereta pukul 06.38 WIB dan 06.45 WIB untuk selanjutnya transit melalui line Bogor menuju Jakarta Kota.

    Namun, kali ini dia menyebut terdapat perubahan rute pada kereta pukul 06.38 yang biasanya ke arah Manggarai, berubah melalui Stasiun Pasar Senen.

    “Biasanya saya jam 06.45 sama jam 06.38, yang 06.38 itu jadinnya lewat Pasar Senen, akhirnya (penumpang) yang 06.38 semua itu pada pindah ke 06.45 jadinya ketumpuk,” jelas Riko.

    Menurutnya, penumpang KRL yang memiliki rute yang sama dengan dirinya justru malah ‘tersiksa’ dengan jadwal baru ini. Sebab, penumpang membludak dan berdesak-desakan.

    “Jadi desak-desakan luar biasa nggak kayak sebelumnya. Jauh banget (bedanya), bener-bener jauh banget itu deseknya luar biasa,” ungkapnya.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DPR akan Gelar Mediasi Korban Penggusuran Perumahan di Tambun

    DPR akan Gelar Mediasi Korban Penggusuran Perumahan di Tambun

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengemukakan pihaknya akan mengundang warga korban penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi Jawa Barat.

    Aria menuturkan pihaknya akan mendengar aspirasi dari para korban yang tergusur itu. Bahkan, dia mengaku sudah berkomunikasi dengan perwakilan korban untuk segera mengirim surat audiensi.

    “Kita nunggu suratnya dan kemarin orang yang ada di sana sudah kontak ke saya. Saya minta segera kirim surat ke Komisi II untuk kita undang,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Dia melanutkan, jika surat telah terkirim, audiensi bisa dilaksanakan pada minggu depannya dengan dibarengi kasus-kasus sengketa tanah lainnya.

    “Saya sudah informasikan kepada key person yang mengkomunikasikan saya untuk segera kirim surat minggu ini, minggu depan bisa kita undang dengan beberapa kasus yang sama,” ujarnya.

    Sebagai informasi, sejumlah warga di Cluster Setia Mekar Residence 2 menjadi korban penggusuran oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II.

    Padahal, warga yang tinggal di tempat tersebut dikabarkan memiliki sertifikat hak milih (SHM) dari lahan yang tergusur itu.

  • 3
                    
                        Siapa Biang Kerok yang Bikin Penghuni Cluster Tambun Bekasi Terusir dari Rumahnya?
                        Megapolitan

    3 Duduk Perkara Penggusuran Perumahan di Tambun Bekasi, Berawal dari Ulah "Biong" Tanah Megapolitan

    Duduk Perkara Penggusuran Perumahan di Tambun Bekasi, Berawal dari Ulah “Biong” Tanah
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sebanyak 14 penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dihadapkan dengan ketidakpastian setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengosongkan lahan pada Kamis (30/1/2025).
    Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
    Obyek pengosongan berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.
    Pengosongan tersebut menyisakan tanda tanya besar bagi penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2. Pasalnya, warga dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri meskipun memiliki surat hak milik (SHM).
    Usut punya usut, persoalan pengosongan lahan ini diduga berkaitan dengan ulah “biong” atau makelar tanah sejak 1990.
    Polemik pengosongan lahan 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 bermula dari transaksi jual beli sejumlah
    biong
    atau makelar terhadap tanah seluas 3,6 hektare pada 1990.
    Tanah tersebut tercatat bersertifikat dengan nomor 325 atas nama Juju Saribanon Doli.
    Abdul Bari, perwakilan developer sekaligus penghuni cluster menuturkan, pada tahun itu, Juju melakukan transaksi jual beli tanahnya dengan seseorang bernama Abdul Hamid.
    Dalam transaksi ini, Juju turut membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kwitansi pembelian tanah. Juju juga langsung menyerahkan sertifikatnya ke tangan Abdul Hamid meski pembayaran baru sebatas uang muka.
    Setelah sertifikat berpindah tangan, Abdul Hamid berniat menjual tanah tersebut ke pihak lain. Ia kemudian menunjuk seseorang bernama Bambang Herianto sebagai mediator untuk menjajakan tanah seluas 3,6 hektare tersebut ke calon pembeli.
    “Ditunjuklah anak buahnya bernama Bambang Herianto. Dia diberikan kuasa untuk memasarkan tanah tersebut,” kata Bari saat ditemui
    Kompas.com
    di Tambun Selatan, Minggu (2/2/2025).
    Tak lama setelah mendapat tugas memasarkan tanah tersebut, Bari bilang, Bambang langsung bertemu dengan seorang calon pembeli bernama Kayat.
    Transaksi pun terjadi, dan sertifikat tanah atas nama Juju turut berpindah ke tangan Kayat.
    Selanjutnya, Kayat meminta Abdul Hamid bertemu Juju. Tujuannya, untuk mengubah nama sertifikat, dari Juju sebagai pemilik awal ke Kayat.
    Namun, Abdul Hamid tiba-tiba menghilang secara misterius. Abdul Hamid diduga melakukan wanprestasi mengingat ia belum juga melunasi pembayaran pembelian tanah kepada Juju.
    Juju bahkan sempat melaporkan tindakan Abdul Hamid ke Polda Metro Jaya pada 1991.
    “Sehingga bukti transaksi jual beli antara Juju dan Abdul Hamid, menurut Juju, dibatalkan,” ungkap Bari.
    Permintaan itu kemudian dipenuhi Kayat. Dalam pelunasan ini, Juju kembali membuat AJB.
    Sertifikat bernomor 325 pun balik nama, dari Juju menjadi atas nama Kayat dengan luas tanah 3,5 hektare.
    Bari mengatakan, setelah balik nama, Kayat langsung menjual tanah tersebut. Hanya saja, Kayat kesulitan mencari calon pembeli karena saking luasnya tanah tersebut.
    Akhirnya, Kayat memecah tanah 3,6 hektare tersebut menjadi empat bidang, dengan sertifikat masing-masing bernomor 704, 705, 706, dan 707.
    “Dari keempat bidang itu, diperjualbelikan lagi kepada banyak pihak. Mungkin sampai hari ini, 50 bidang dari SHM 325,” ucap Bari.
    Dari keempat bidang tanah tersebut, Kayat menjual dua bidang tanahnya dengan sertifikat nomor 704 dan 705, kepada Toenggoel Paraon Siagian.
    Adapun sertifikat tanah nomor 704 seluas 2,4 hektare dan nomor 705 seluas 3.100 meter persegi. Sertifikat pun balik nama menjadi milik Toenggoel.
    “Sedangkan bidang tanah dengan sertifikat nomor 706 dan nomor 707 dijual secara acak oleh Kayat,” jelas Bari.
    Bari mengatakan, pada 1996, anak Abdul Hamid bernama Mimi Jamilah tiba-tiba menggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan dilakukan setelah ayahnya meninggal dunia.
    Gugatan yang dilayangkan Mimi hanya bermodalkan AJB ketika mendiang ayahnya bertransaksi membeli tanah dari tangan Juju.
    Terdapat empat pihak sebagai tergugat, yakni Bambang, Kayat, Juju, dan Toenggoel. Gugatan berlangsung panjang. Bahkan gugatan sampai ke tingkat kasasi.
    “Tahun 2002 terjadi akta perdamaian antara Mimi dengan tergugat. Setelah perdamaian tersebut, sudah tidak ada lagi isu. Kayat kemudian meninggal,” kata Bari.
    Setelah ada kesepakatan damai antara pihak tergugat dengan Mimi, Toenggoel kemudian menjual bidang tanah dengan sertifikat nomor 705 seluas 3.100 meter persegi ke Bari.
    Sebelum bertransaksi, Bari lebih dulu memverifikasi legalitas tanah dengan sertifikat nomor 705 tersebut.
    Berdasarkan verifikasinya ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, sertifikat tanah nomor 705 tidak bermasalah.
    Nama pemilik sertifikat akhirnya berubah, dari nama Toenggoel menjadi atas nama Bari.
    Dari pembelian ini, Bari kemudian membangun cluster yang berisi 27 bidang tanah. Pembangunan cluster turut diperkuat dengan legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan.
    Selesai membangun, Bari kemudian menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sebuah bank pelat merah. Tujuan kerja sama ini agar pihak bank memberikan fasilitas Kredit Kepmilikan Rumah (KPR).
    Sejumlah konsumen akhirnya tertarik dengan cluster tersebut. Akad kredit pun terjadi, antara pihak debitur dan kreditur.
    “Kemudian balik nama kepada debiturnya. Kemudian pasang HT (Hak Tanggungan). HT yang terpasang 18 dari bank pelat merah,” kata Bari.
    Para debitur pun akhirnya menempati sejumlah rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2.
    Bertahun-tahun menempati area cluster, para penghuni dikejutkan dengan datangnya sebuah surat pemberitahuan eksekusi pengosongan lahan dari Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada 18 Desember 2024.
    Obyek eksekusi yakni 27 bidang tanah di cluster tersebut yang mencakup rumah dan ruko, dengan rencana eksekusi pada 20 Januari 2025.
    Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Putusan ini merupakan hasil gugatan yang dilayangkan Mimi pada 1996.
    Karena surat pemberitahuan itulah, baik pihak developer maupun warga terkejut. Padahal, para penghuni cluster memiliki SHM yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi atas rumah mereka.
    Pada saat yang sama, developer dan warga selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pokok permasalahan sengketa tanah tersebut.
    “Kita tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kita enggak tahu,” ujar Bari.
    Sebelum eksekusi dilakukan, warga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan putusan ke Pengadilan Negeri Cikarang Kelas III. Permohonan gugatan diterima dengan jadwal sidang perdana pada 10 Februari 2025.
    “Tapi (gugatan) tidak menghentikan proses eksekusi yang dilakukan PN Cikarang,” imbuh dia.
    Sementara, pihak Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II belum bisa berkomentar perihal persoalan eksekusi tersebut meskipun penghuni mengantongi sertifikat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp120 Miliar untuk Pyridam Farma

    Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp120 Miliar untuk Pyridam Farma

    Jakarta, FORTUNE – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengucurkan pinjaman senilai Rp120 miliar kepada PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) melalui anak perusahaan PYFA, yakni PT Ethica Industri Farmasi (EIF). Penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Investasi antara kedua perusahaan dilakukan pada 31 Januari 2025.

    Informasi mengenai pemberian pinjaman tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary PYFA, Herdiasti Anggitya Dwisani. Pinjaman ini memiliki suku bunga tetap sebesar 8,25 persen per tahun. Jangka waktu pengembalian pinjaman ditetapkan selama 96 bulan atau delapan tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.

    Herdiasti juga menambahkan bahwa dana pinjaman ini akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) atas aset yang dimiliki EIF. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat. Refinancing ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan sekaligus meningkatkan efisiensi operasional.

    PYFA memastikan transaksi ini tidak akan memberikan dampak material yang signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, atau kelangsungan usaha perseroan. 

    Pada Senin, (3/2) pukul 11.00 WIB, saham PYFA turun6,78 persen atau 16 poin menjadi Rp22.000 per saham.
     

  • 3
                    
                        Siapa Biang Kerok yang Bikin Penghuni Cluster Tambun Bekasi Terusir dari Rumahnya?
                        Megapolitan

    5 Developer Heran Perumahan Tambun Bekasi Digusur, Janji Tempuh Perlawanan Hukum Megapolitan

    Developer Heran Perumahan Tambun Bekasi Digusur, Janji Tempuh Perlawanan Hukum
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Pihak
    developer
    Cluster Setia Mekar Residence 2
    di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berkomitmen untuk bertanggung jawab atas
    penggusuran lahan
    yang terjadi.
    Hal ini disampaikan oleh
    Abdul Bari
    , perwakilan
    developer
    , melalui pesan tertulis pada Senin (3/2/2025).
    “Bentuk perlawanan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang dan PN Kota Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab developer,” ujar Bari, Senin.
    Sebagai developer, ujar Bari, ia telah memenuhi dua aspek utama dalam pengembangan properti, yaitu
    legalitas tanah
    yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan legalitas bangunan yang berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    “Kedua hal tersebut telah dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Bari merinci langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses transaksi jual beli.
    Berdasarkan hasil pengecekan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) oleh notaris di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, SHM tidak terblokir, tidak terdapat sita, dan tidak ada sengketa.
    Selain itu, kata Bari, transaksi juga telah dilakukan di hadapan notaris dan pejabat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    Di sisi lain, pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah divalidasi.
    Menurut Bari, proses balik nama ke atas nama pembeli yang beriktikad baik juga telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
    Lalu, pembelian dilakukan melalui KPR bank yang telah melewati verifikasi keabsahan legalitas tanah dan bangunan sehingga dapat memperoleh fasilitas KPR.
    “Hak dan kewajiban para pihak telah dijalankan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Bari.
    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengeksekusi dan mengosongkan lahan terhadap 27 bidang tanah di Cluster
    Setia Mekar Residence 2
    pada Kamis (30/1/2025).
    Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.
    Total lahan yang dieksekusi mencakup area seluas 3.100 meter persegi, termasuk tanah, ruko, dan warung.
    “Untuk penghuninya, total ada 14 orang,” kata Ahmad Bari, Minggu (3/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penumpang KRL Keluhkan Jadwal Baru Gapeka 2025: Terjadi Penumpukan dan Bikin Chaos – Halaman all

    Penumpang KRL Keluhkan Jadwal Baru Gapeka 2025: Terjadi Penumpukan dan Bikin Chaos – Halaman all

    Jadwal perjalanan KRL Commuter Line baru sesuai Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) 2025 yang berlaku 1 Februari 2025 banyak dikeluhkan penumpang.

    Tayang: Senin, 3 Februari 2025 10:31 WIB

    Tribunnews/Choirul Arifin

    PERUBAHAN JADWAL – Foto penumpang KRL Commuter Jabodetabek jurusan Tanah Abang bersiap naik di Stasiun Manggarai, belum lama ini. Jadwal perjalanan KRL Commuter Line baru sesuai Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) 2025 yang berlaku 1 Februari 2025 banyak dikeluhkan penumpang. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jadwal perjalanan KRL Commuter Line baru sesuai Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) 2025 yang berlaku 1 Februari 2025 banyak dikeluhkan penumpang.

    Salah satu keluhan mereka adalah kondisi KRL yang menjadi lebih penuh dari biasanya.

    “Gapeka 2025 KRL Rangkasbitung- Tanah Abang chaos banget beberapa jadwal ada yang hilang, akhirnya penumpang numpuk banget kasian banget yang naik dari Sudimara-Pondok Ranji nggak akan kebagian. bahkan tadi beberapa ada yang sampai jatuh di peron,” kata salah seorang penumpang bernama Wildan saat dikonfirmasi via X(twitter), Senin(3/2/2025).

    Sementara itu penumpang lainnya yang naik KRL jalur Bogor-Jakarta Kota bernama Naber juga mengeluhkan hal serupa. Penumpang menumpuk parah karena jadwal berubah.

    “Benar-benar numpuk parah tadi naik arah Jakarta Kota karena yang arah stasiun akhir Manggarai adanya di jam 08.00 yang biasanya di jam 07.30,” katanya.

    Pantauan di situs resmi Commuter Line pada Gapeka 2025 juga terdapat gap jauh KRL Cikarang pada sore hari pukul 16:58 (KA 5126) ke 17:32 (KA 5132). Kemungkinan terjadi kepadatan pada KRL Cikarang keberangkatan 17:32 dari Bekasi (KA 5132).

    Gap jauh serupa juga terjadi di Jalur Tanah Abang-Rangkasbitung pada sore hari yakni jadwal pukul 15.30(KA 1732) dan baru ada lagi di pukul 15.50(KA 1736). Kemudian jadwal pukul 18.29 WIB(KA 1768) dengan jadwal pukul 18.47 WIB(KA 1770).

    Untuk jalur Bogor di situs resmi Commuter Line tidak ada gap jadwal yang jauh antara satu KRL dengan KRL lainnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KRL Baru dari China yang Tiba di Indonesia akan Dioperasikan di Jalur Bogor dan Cikarang – Halaman all

    KRL Baru dari China yang Tiba di Indonesia akan Dioperasikan di Jalur Bogor dan Cikarang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KRL baru dari China CCRC Qingdao Sifang tiba di Indonesia. KRL baru tersebut ada 1 trainset atau 12 unit kereta. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus mengatakan kedatangan kereta pertama satu trainset (12 unit kereta) telah melewati factory acceptance test atau pengujian di pabrik pembuatan kereta itu sendiri.

    Setelahnya, barulah pengiriman dilaksanakan. Hingga kini, KAI Commuter pun terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait dan sejauh ini semua terpantau berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan.

    “Sesuai aturan, nantinya kereta yang datang ini pun akan menempuh uji dinamis, guna memastikan segala sesuatunya berfungsi dengan baik,” kata Joni dikutip dari situs resmi commuterline.id, Minggu(2/2/2025).

    Ia juga mengatakan bahwa kebutuhan adanya kereta baru memang menjadi hal yang mendesak. Terlebih melihat faktor semakin meningkatnya volume penumpang. 

    Hal tersebut dapat dilihat dari hari terakhir 2024 lalu saja, jumlah pengguna KRL Commuter Line sudah mencapai 1.276.209. “Itu melampaui torehan 2023/2024 yang mencatat 985.136 pengguna,” kata Joni.

    Menurutnya, hal tersebut yang juga membuat pihaknya terus bekerja keras agar keberadaan dan uji dinamis kereta baru dapat berlangsung tanpa hambatan. Terlebih lagi, keberadaan Commuter Line selama ini terbukti telah menjadi kebutuhan penting bagi warga dari berbagai profesi di kawasan Jabodetabek

    “Bagi kami, memastikan pengguna Commuter Line bisa terlayani dengan baik, itu adalah prioritas. Sebab, Commuter Line bukan hanya menjembatani mobilisasi warga, tetapi juga geliat ekonomi masyarakat. Apalagi, Commuter Line menjadi salah satu moda transportasi yang paling terjangkau oleh semua kalangan,” kata Joni.

    Lebih jauh Joni mengatakan nantinya KRL baru dari CCRC Qingdao Sifang akan digunakan di jalur Bogor-Jakarta Kota serta jalur Cikarang. “Rencananya akan dioperasikan pada Bogor Line dan Cikarang Line,” kata Joni.

    Namun ia belum mengetahui secara persis kapan KRL baru tersebut bakal dioperasikan. “Seperti yang tadi saya bilang, nantinya kereta yang datang ini akan menempuh uji dinamis terlebih dahulu guna memastikan segala sesuatunya berfungsi dengan baik,” kata Joni.

    Kereta baru dari CCRC Qingdao Sifang sebanyak 1 trainset (12 unit kereta) tiba di Indonesia pada Jumat(31/1/2025). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2023 tentang “Standar, Tata Cara Pengujian, dan Sertifikasi Kelaikan Kereta Api Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri”.

    Maka itu, seluruh sarana KRL yang beroperasi harus melalui uji sertifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.