kab/kota: Cikarang

  • Pusat Data Nasional Batam Disetop, Menteri Meutya Ungkap Alasannya

    Pusat Data Nasional Batam Disetop, Menteri Meutya Ungkap Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan salah satu proyek nasional, yaitu Pusat Data Nasional (PDN) yang ada di Batam. 

    Sekjen Komdigi Ismail mengatakan, PDN Batam dipilih untuk tidak dilanjutkan pada tahun ini seiring dengan penghentian kebijakan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). Adapun jumlah PHLN mencapai Rp 773 miliar.

    “Sehubungan dengan pembatalan proyek, data center di Batam akan ditiadakan,” ujar Ismail saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Penjelasan Meutya Hafid soal Pusat Data Nasional Batam

    Ditemui usai rapat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid turut menjelaskan alasan tidak dilanjutkannya pembangunan PDN Batam.

    Dia mengatakan tidak dilanjutkannya proyek ini bukan disebabkan oleh efisiensi yang dilakukan oleh kementerian, melainkan karena tidak adanya kelanjutan dari kontrak kerja sama yang telah terjalin dengan Korea Selatan.

    “Jadi tidak ada pembatalan proyek PDN Batam karena efisiensi, sama sekali tidak seperti itu. Kondisinya adalah kontrak yang waktu itu sudah, kontrak yang sangat awal, waktu itu dengan Korea Selatan, tidak dijalankan selama waktu 2 tahun,” jelas Menkomdigi.

    “Jadi dengan demikian, karena tidak berjalan, ya berarti anggarannya dari Komdigi dikembalikan ke pemerintah,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, pemerintah merencanakan untuk membangun tiga PDN di Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Batam , dan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

    Pembangunan pusat data itu sebagai cara pemerintah dalam menggabungkan data center kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang sebelumnya terpisah-pisah.

    (fab/fab)

  • 2
                    
                        Lebih Parah dari Tangerang, Siapa Pemilik Sertifikat 581 Hektar di Laut Bekasi yang Dibongkar Nusron?
                        Megapolitan

    2 Lebih Parah dari Tangerang, Siapa Pemilik Sertifikat 581 Hektar di Laut Bekasi yang Dibongkar Nusron? Megapolitan

    Lebih Parah dari Tangerang, Siapa Pemilik Sertifikat 581 Hektar di Laut Bekasi yang Dibongkar Nusron?
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali dibuat geger dengan pagar yang menancap di laut.
    Setelah di area pagar laut Desa Kohod, Tangerang, perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, juga terungkap memiliki sertifikat  dengan luas mencapai 581 hektar.
    Menteri ATR Nusron Wahid
    sampai terkejut ternyata di balik penerbitan sertifikat tersebut, terungkap dugaan adanya
    manipulasi data
    .
    Hal ini terlihat dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang tercatat berada di area darat.
    Nusron mengungkapkan, terdapat dua korporasi dan beberapa individu yang diduga sebagai pemilik dari ratusan sertifikat jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Bekasi.
    Dua perusahaan yang diduga mencengkeram sertifikat dalam kawasan seluas 581 hektar itu adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.
    Mereka masing-masing menguasai sertifikat seluas 90,159 hektar dan 419,635 hektar.
    “Penerbitan SHGB terjadi pada rentang 2013 sampai 2017,” ujar Nusron saat mengunjungi area
    pagar laut di Bekasi
    pada Selasa (4/2/2025).
    Selain dua perusahaan tersebut, terdapat juga 11 individu yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.
    Dalam penelusurannya, Nusron terkejut ketika menemukan SHM seluas 72,571 hektar tersebut diduga berasal dari manipulasi data.
    Pasalnya, SHM seluas 72,571 hektar tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar dari 89 bidang tanah yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.
    Nusron melanjutkan, sertifikat puluhan bidang tanah tersebut merupakan milik 84 orang yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
    Namun, setahun kemudian, data sertifikat tersebut berpindah ke area pagar laut, yang terbukti dari NIB tanah yang tercatat berada di daratan.
    “Petanya dipindah ke laut pada Juli tahun 2022. Sertifikat orang diklaim petanya,” ucap Nusron.
    Nusron menuding adanya pihak yang sengaja memanipulasi datadengan cara memindahkan data sertifikat ke area laut.
    Nusron menegaskan, khusus untuk SHM seluas 72,571 hektar, kementeriannya akan menghapus sertifikat tersebut secara otomatis dan mengembalikannya kepada pemilik asli.
    “Kami tidak pernah menerbitkan SHM di area Perairan Kampung Paljaya,” tegasnya.
    Mengenai SHGB seluas 581 hektar, Nusron menyatakan akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk proses pembatalan.
    “Pemerintah tidak bisa tiba-tiba membatalkan SHGB yang sudah berusia di atas lima tahun. Pembatalan hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan,” jelasnya.
    Pengadilan akan memerintahkan BPN Bekasi untuk membatalkan SHGB yang terdaftar atas nama PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara.
    Dalam pernyataannya, Nusron juga menyebutkan bahwa area pagar laut di Bekasi jauh lebih luas dibandingkan dengan area pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
    Seperti diketahui, total bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di area pagar laut Desa Kohod masing-masing adalah 263 bidang dan 17 bidang.
    “Jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang,” ungkap Nusron.
    Melalui penemuan ini, Nusron menegaskan komitmennya untuk memidanakan semua pihak yang terlibat, termasuk anak buahnya dan pemilik sertifikat.
    “Pihak-pihak yang terlibat, baik pemilik maupun orang BPN, jika ada indikasi pidana, kami akan mengadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
    Kendati begitu, internal ATR/BPN masih melakukan investigasi mengenai dugaan keterlibatan pejabatnya.
    Nusron berjanji akan menyerahkan langsung hasil investigasi kepada aparat penegak hukum apabila terbukti ada unsur pidana.
    “Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya, kami sendiri, Menteri ATR/BPN yang menyerahkan kepada APH,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siapkan dokumen untuk bayar pajak kendaraan di Gerai Samsat Keliling

    Siapkan dokumen untuk bayar pajak kendaraan di Gerai Samsat Keliling

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 24 lokasi di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.

    Di Gerai Samsat Keliling, masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Samsat Keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Samsat Keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Samsat Keliling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Samsat Keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB

    5. Samsat Keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran busway foodmosphere Jaya pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    8. Samsat Keliling Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB

    9. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Samsat Keliling Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Samsat Keliling Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00-13.30 WIB

    12. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Samsat Keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB

    14. Samsat Keliling Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB

    Bawalah beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

    Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sertifikat Pagar Laut Bekasi Capai 581 Hektar, Nusron Wahid: Gila, Permainan Ini Dahsyat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Februari 2025

    Sertifikat Pagar Laut Bekasi Capai 581 Hektar, Nusron Wahid: Gila, Permainan Ini Dahsyat Megapolitan 4 Februari 2025

    Sertifikat Pagar Laut Bekasi Capai 581 Hektar, Nusron Wahid: Gila, Permainan Ini Dahsyat
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkejut mengetahui pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi sudah bersertifikat seluas lebih dari 581 hektar.
    Hal ini disampaikan Nusron ketika berbincang dengan seseorang di atas perahu setelah mendatangi area pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Selasa (4/2/2025).
    Mulanya, seseorang yang tak diketahui identitasnya itu duduk di samping Nusron. Ia melempar pertanyaan perihal akal-akalan pejabat yang menerbitkan sertifikat di laut Bekasi.
    “Ini bisa dikatakan akalnya selaut?” kata pria berbaju batik cokelat itu kepada Nusron.
    Mendengar hal itu, Nusron mengamini bahwa tindakan pejabat menerbitkan sertifikat laut adalah akal licik. Bahkan, Nusron menyebut penerbitan sertifikat laut ini sebagai tindakan gila.
    “Akalnya selaut. Gila. Permainan ini dahsyat,” ungkap Nusron.
    Politikus Partai Golkar ini mengaku selama hidupnya belum pernah mengurus sertifikat lahan atau bangunan sendiri.
    Karena itu, ia terkejut dengan adanya penerbitan sertifikat laut yang mencapai 581 hektar tersebut.
    “Saya jujur saja, seumur-umur belum pernah mengurus sertifikat sendiri, saya kalau dunia lain paham,” pungkas dia.
    Sebelumnya diberitakan, Nusron menemukan adanya sertifikat di area pagar laut seluas 581 hektar.
    Dari jumlah itu, 90,159 hektar perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektar perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).
    Sertifikat kedua perusahaan tersebut jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
    Selain dua perusahaan tersebut, terdapat pula 11 individu yang tercatat mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.
    Akan tetapi, terdapat manipulasi data pada aset milik 11 individu tersebut. Pasalnya, SHM seluas 72,571 hektar tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.
    Adapun tanah seluas 11 hektar tersebut dimiliki oleh 84 orang dengan bidang tanah sebanyak 89 titik, yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
    Namun setahun setelah menerima program PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut tiba-tiba berpindah secara misterius, dari yang semula di area darat berpindah ke area pagar laut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dampak Efisiensi Anggaran, Proyek Pusat Data Nasional Batam Batal

    Dampak Efisiensi Anggaran, Proyek Pusat Data Nasional Batam Batal

    Jakarta

    Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau, resmi dibatalkan. Proyek Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu terdampak oleh efisiensi anggaran yang sedang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sekjen Komdigi Ismail mengatakan pagu anggaran Komdigi di 2025 yang semula sebesar Rp 7,73 triliun kemudian disesuaikan mengikuti instruksi presiden dengan mengefisiensi anggaran 58,17% atau Rp 4,49 triliun.

    Salah satu proyek nasional, yakni PDN yang ada di Batam, dipilih untuk tidak dilanjutkan pada tahun ini seiring dengan penghentian kebijakan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). Ismail menyebutkan efisiensi anggaran yang bersumber dari PHLN ini mencapai Rp 773 miliar.

    “Sehubungan dengan pembatalan proyek, data center di Batam akan ditiadakan,” ujar Ismail saat rapat kerja dengan Komisi I, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Sebagai informasi, pemerintah merencanakan untuk membangun tiga PDN di Indonesia yang tersebar di Cikarang (Jawa Barat), Batam (Kepulauan Riau, dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara (Kalimantan Timur). Pembangunan pusat data itu sebagai cara pemerintah dalam menggabungkan data center kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang sebelumnya terpisah-pisah.

    PDN Cikarang yang merupakan pusat data pertama pemerintah ditargetkan akan beroperasi pada Maret 2025 yang tertunda sejak pertengahan tahun lalu. Sedangkan, PDN Batam dalam perkembangan terakhir pada September 2024, masih berupa lahan kosong yang proyeknya masih ditinjau ulang pembangunannya ketika itu.

    Sementara itu, mengenai PDN yang ada di IKN, pemerintah belum mengungkapkan lebih lanjut terkait nasib proyeknya sampai saat ini. Informasi terakhir PDN di IKN masih dalam proses penyiapan lahan oleh pihak Otorita IKN (OIKN).

    (agt/fyk)

  • Wanita Cikarang Jadi Korban Pemerasan Usai Ketahuan Berduaan dengan Seorang Pria di Kamar Kos – Halaman all

    Wanita Cikarang Jadi Korban Pemerasan Usai Ketahuan Berduaan dengan Seorang Pria di Kamar Kos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wanita berinisial ATWS diduga menjadi korban pemerasan.

    Aksi itu terjadi usai korban keciduk sedang berduaan dengan teman lelakinya di kamar kos di sebuah indekos di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/2/2025).

    “Pelaku berinisial DN, laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/2/2025).

    Dugaan pemerasan ini bermula ketika korban sedang berada di kamar kos bersama seorang pria berinisial AF.

    Saat itu pelaku tiba-tiba mendatangi indekos dan mengetuk pintu kamar korban.

    Pelaku kemudian bertanya soal keberadaan pria di kamar kos korban.

    Setelahnya, pelaku mengancam akan melaporkan dan mengarak korban keliling desa jika tak mau membayar sejumlah uang.

    “Pelaku langsung masuk kamar kost korban dan bertemu dengan saksi AF.

    Selanjutnya pelaku memberi dua pilihan akan dilaporkan dan diarak ke desa atau membayar ke pelaku sebesar Rp5 juta,” ungkap Ade Ary.

     Namun, korban tidak menyanggupi permintaan pelaku dan hanya membayar Rp 3 juta.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas.  (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

     

  • Terciduk Berduaan dengan Pria di Indekos, Wanita di Bekasi Diperas dan Diancam Diarak Keliling Desa

    Terciduk Berduaan dengan Pria di Indekos, Wanita di Bekasi Diperas dan Diancam Diarak Keliling Desa

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Seorang wanita berinisial ATWS diduga menjadi korban pemerasan gara-gara berduaan dengan teman lelakinya di kamar kost.

    Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/2/2025).

    “Pelaku berinisial DN, laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/2/2025).

    Ade Ary menjelaskan, dugaan pemerasan ini bermula ketika korban sedang berada di kamar kost bersama seorang pria berinisial AF.

    Saat itu pelaku tiba-tiba mendatangi indekos dan mengetuk pintu kamar korban. Pelaku kemudian bertanya soal keberadaan pria di kamar kost korban.

    Setelahnya, pelaku mengancam akan melaporkan dan mengarak korban keliling desa jika tak mau membayar sejumlah uang.

    “Pelaku langsung masuk kamar kost korban dan bertemu dengan saksi AF. Selanjutnya pelaku memberi dua pilihan akan dilaporkan dan diarak ke desa atau membayar ke pelaku sebesar Rp 5 juta,” ungkap Ade Ary.

    Namun, korban tidak menyanggupi permintaan pelaku dan hanya membayar Rp 3 juta.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Pengembang Kota Deltamas Raih Prapenjualan Rp1,87 T di 2024

    Pengembang Kota Deltamas Raih Prapenjualan Rp1,87 T di 2024

    Jakarta, FORTUNE – Pengembang kawasan Kota Deltamas, PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS), membukukan prapenjualan sebesar Rp1,87 triliun pada 2024.

    Capaian itu 3,73 persen lebih tinggi dari target prapenjualan atau Marketing Sales perseroan, yakni Rp1,81 triliun. Penjualan lahan industri masih menjadi kontributor terbesar terhadap realisasi angka prapenjualan itu. 

    “Prapenjualan segmen industri masih merupakan segmen yang utama, tercatat sebesar Rp1,80 triliun atau berkontribusi sebesar 96,06 persen dari total prapenjualan selama 2024,” kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan DMAS, Tondy Suwanto dalam keterangan resminya, Selasa (4/2).

    Adapun, volume penjualan segmen itu berjumlah 59 hektare sepanjang 2024. Dari angka itu, penjualan kepada industri pusat data atau data center mendominasi.

    Hal itu sejalan dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligent) dan bisnis digital. Perseroan pun meyakini, ke depannya permintaan dari sektor tersebut masih akan lanjut bertumbuh.

    “Lebih dari 60 persen penjualan lahan industri di 20024 ini berasal dari data center,” kata Tondy.

    Selain pusat data, sektor lain yang berkontribusi terhadap prapenjualan segmen industri DMAS, di antaranya adalah FMCG, logistik, otomotif dan turunannya, dan sektor lainnya.

    Di luar segmen industri, segmen residensial mencetak prapenjualan senilai Rp43 miliar atau 2,30 persen. Sementara itu, segmen komersial membukukan prapenjualan senilai Rp31 miliar atau 1,64 persen.

    Perseroan pun terus mengembangkan kawasan komersial dan kawasan residensial. Di tahun 2024 saja, DMAS mengembangkan AEON Mall seluas 20 hektar dan J-Golf, driving range pertama di Kota Deltamas yang sudah beroperasi sejak Maret 2024. 

    Sebagai infrastruktur penunjang, DMAS juga sudah membuka jalan layang Deltamas Bhagasasi Flyover. Perseroan juga mengupayakan penambahan akses tol baru Jakarta-Cikampek (Japek) Selatan II tepatnya di KM 31 dan KM 42 tol Jakarta-Cikampek, serta pembangunan jembatan yang menjembatani stasiun Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Whoosh di Kotawana, Karawang. 

    Secara total, luas area pengembangan Kota Deltamas di Cikarang Pusat mencapai 3.200 hektare. Pemegang saham mayoritas dan pengendali  dari PT Puradelta Lestari Tbk adalah PT Sumber Arusmulia (57,28 persen), yang juga bagian dari Sinar Mas Land; dan Sojitz Corporation (25 persen), perusahaan general trading dari Jepang dengan jaringan di lebih dari 50 negara di dunia.

  • 3
                    
                        Rumah Cluster Bersertifikat Pun Kena Gusur di Tambun, Ombudsman: Aneh, Negara Tidak Akui Produk Legal
                        Nasional

    3 Rumah Cluster Bersertifikat Pun Kena Gusur di Tambun, Ombudsman: Aneh, Negara Tidak Akui Produk Legal Nasional

    Rumah Cluster Bersertifikat Pun Kena Gusur di Tambun, Ombudsman: Aneh, Negara Tidak Akui Produk Legal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota
    Ombudsman RI
    Yeka Hendra Fatika merasa prihatin atas penggusuran perumahan di
    cluster Setia Mekar
    , Tambun Selatan, Bekasi.
    Yeka mengatakan, Ombudsman RI belum menerima laporan terkait kasus penggusuran tersebut.
    “Belum ada laporannya. Belum ada laporannya. Cuma saya juga enggak bisa kasih komentar, prihatin saja ya. Komentar saya prihatin aja,” kata Yeka di Gedung Ombudsman RI, dikutip Selasa (4/2/2025).
    Meski demikian, Yeka mengatakan perlunya tata kelola terkait sertifikat hak milik (SHM) atas rumah yang berada dalam perumahan tersebut.
    “Berarti kalau begitu negara sudah tidak mengakui produk legal yang dikeluarkan oleh negara. Ini suatu keanehan ya, yang sebetulnya perlu ditata kelola terkait hal ini, perlu dibenahi gitu ya. Kasihan masyarakat,” ujarnya.
    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengeksekusi dan mengosongkan lahan terhadap 27 bidang tanah di
    Cluster Setia Mekar
    Residence 2 pada Kamis (30/1/2025).
    Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.
    Total lahan yang dieksekusi mencakup area seluas 3.100 meter persegi, termasuk tanah, ruko, dan warung.
    “Untuk penghuninya, total ada 14 orang,” kata Ahmad Bari, Minggu (3/2/2025).
    Sementara itu, pihak developer Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berkomitmen untuk bertanggung jawab atas penggusuran lahan yang terjadi.
    Hal ini disampaikan oleh Abdul Bari, perwakilan developer, melalui pesan tertulis pada Senin (3/2/2025).
    “Bentuk perlawanan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang dan PN Kota Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab developer,” ujar Bari, Senin.
    Sebagai developer, ujar Bari, ia telah memenuhi dua aspek utama dalam pengembangan properti, yaitu legalitas tanah yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan legalitas bangunan yang berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    “Kedua hal tersebut telah dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Bari merinci langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses transaksi jual beli.
    Berdasarkan hasil pengecekan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) oleh notaris di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, SHM tidak terblokir, tidak terdapat sita, dan tidak ada sengketa.
    Selain itu, kata Bari, transaksi juga telah dilakukan di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    Di sisi lain, pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah divalidasi.
    Menurut Bari, proses balik nama ke atas nama pembeli yang beriktikad baik juga telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
    Lalu, pembelian dilakukan melalui KPR bank yang telah melewati verifikasi keabsahan legalitas tanah dan bangunan sehingga dapat memperoleh fasilitas KPR.
    “Hak dan kewajiban para pihak telah dijalankan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Bari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Developer Perumahan di Tambun Bekasi Bertanya-tanya, ke Mana BPN Saat Penggusuran?
                        Megapolitan

    5 Developer Perumahan di Tambun Bekasi Bertanya-tanya, ke Mana BPN Saat Penggusuran? Megapolitan

    Developer Perumahan di Tambun Bekasi Bertanya-tanya, ke Mana BPN Saat Penggusuran?
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Developer dan penghuni
    Cluster Setia Mekar
    Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan tidak dilibatkannya pejabat dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi dalam proses
    penggusuran lahan
    .
    Penggusuran ini dilakukan berdasarkan eksekusi yang dilakukan oleh
    Pengadilan Negeri Cikarang
    Kelas II, yang mengosongkan 27 bidang tanah berupa rumah dan ruko di klaster tersebut pada Kamis (30/1/2025).
    Abdul Bari, perwakilan developer sekaligus penghuni klaster, menekankan pentingnya peran BPN dalam proses eksekusi untuk mengetahui batas tanah yang terlibat.
    “Ketiadaan BPN dalam pelaksanaan eksekusi menjadi tanda tanya besar kepada pihak yang terkena dampak. Mana batas-batasnya yang menjadi titik obyek tanah yang akan dieksekusi,” ujar Bari saat ditemui
    Kompas.com
    , Minggu (2/2/2025).
    Bari juga menyoroti prosedur pelaksanaan eksekusi yang dianggap tidak sesuai.
    Pasalnya dalam eksekusi tersebut, pengadilan tidak membacakan berita acara pengosongan lahan.
    “Eksekusi wajib dibacakan di atas tanah. Kalau kami bicara 704, maka berita acara eksekusi wajib dibacakan di atas tanah 704. Bicaranya 705, maka berita acara eksekusi wajib dibacakan di atas tanah 705. Kemarin enggak. Tidak (tidak dibacakan),” tegasnya.
    Selain itu, Bari mempertanyakan tidak dilibatkannya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Distarkim) Kabupaten Bekasi dalam eksekusi tersebut.
    Ia menegaskan bahwa pengadilan seharusnya melibatkan Distarkim sebagai pihak yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk klaster tersebut.
    “Artinya, bangunan dan tanah yang berdiri di atas sertifikat 705 adalah bangunan dan tanah legal,” imbuhnya.
    Sebelumnya, sebanyak 14 penghuni
    Cluster Setia Mekar Residence
    2 menghadapi ketidakpastian setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengosongkan lahan pada Kamis (30/1/2025).
    Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997, yang mencakup 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi.
    Langkah pengosongan ini menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni, yang merasa dipaksa meninggalkan rumah meskipun memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
    Persoalan ini diduga memiliki kaitan erat dengan praktik ilegal oleh makelar tanah sejak tahun 1990.
    Menanggapi eksekusi ini, developer, warga, dan bank pemberi fasilitas KPR di klaster tersebut berencana untuk menggugat eksekusi yang telah dilakukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.