kab/kota: Cikarang

  • Menteri ATR/BPN Sidak Lahan Sengketa Dobel SHM Perumahan Cluster di Tambun Bekasi

    Menteri ATR/BPN Sidak Lahan Sengketa Dobel SHM Perumahan Cluster di Tambun Bekasi

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sidak lahan sengketa dobel Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025). 

    Nusron langsung meninjau titik lahan sengketa yang mencakup sejumlah bidang, sebagian di area Cluster Setia Mekar Residence 2 lalu objek di luarnya yang merupakan rumah tinggal dan ruko milik warga. 

    Dalam kesempatan ini, Nusron juga bertemu dengan warga pemilik lahan yang rumahnya digusur karena sengketa yang terjadi. 

    Menteri ATR/BPN juga berjalan kaki kurang lebih sejauh 500 meter, dia menelusuri objek lahan sengketa yang luasnya mencapai 3,6 hektare.  

    Sengketa lahan sudah masuk ke tahap eksekusi, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang atas perintah pemenang perkara Mimi Jamila telah merobohkan sebagian objek rumah. 

    Objek rumah yang sudah dibongkar milik warga di luar Cluster Setia Mekar Residence 2, sedangkan untuk objek di dalam hunian tersebut masih berdiri. 

    Ada sekitar 27 bidang yang masuk ke dalam Cluster Setia Mekar Residence 2 yang bersengketa, kondisinya saat ini sudah dikosongkan. 

    Nusron mengatakan, untuk rumah yang sudah dieksekusi berada di luar Cluster Setia Mekar Residence 2 sebanyak lima objek. 

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak sosok Yonih, Lansia yang Meninggal Dunia setelah Membeli Elpiji 3 Kg di Tangsel, Senin (3/2/2025). Curhat Keluarga ke Dedi Mulyadi.

    “Ini kita tadi meninjau nih, ini lokasi lima rumah, lima rumah pemiliknya tiga orang Ibu Asmawati, Ibu Mursiti, dengan Pak Yaldi,” kata Nusron. 

    Nusron memastikan, sengketa lahan dobel SHM ini akan ditangani BPN. Mereka yang memiliki sertifikasi tetap diakui secara sah. 

    “Langkah selanjutnya, kita akan kami koordinasi dengan pengadilan negeri Cikarang, kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa,” tegas dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kelakuan Bejat Sunardi Sebelum Habisi Istri dan Penagih Utang, Sosok Ini Beri Pengakuan Tak Terduga

    Kelakuan Bejat Sunardi Sebelum Habisi Istri dan Penagih Utang, Sosok Ini Beri Pengakuan Tak Terduga

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI – Kelakuan bejat Sunardi (44) sosok pria yang menghabisi istrinya Almaida dan gadis penagih utang Sri Pujianti (23) terkuak.

    Tanpa diduga orang terdekat Sunardi mengungkapkan kelakuan yang tak pantas sebelum kejadian pembunuhan,

    Sosok tersebut merupakan adalah anaknya yakni Edi Rianto.

    Edi Rianto tanpa ragu mengungkap kelakuan bejat sang ayah sampai berani menghabisi nyawa sang istri serta gadis penagih utang.

    Diketahui, aksi pembunuhan yang dilakukan Sunardi terjadi di Kampung Cikoronjo RT 001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Ia menyembunyikan jasad istrinya Almaidai di septic tank dan Sri Pujianti di balik spring bed yang disandarkan pada dinding kamar. 

    Edi Rianto mengatakan, Sunardi dikenal sebagai sosok yang suka bermain judi dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Selain itu, Sunardi juga dikenal sebagai sosok yang tempramental dan mudah tersulut emosi.

    KLIK SELENGKAPNYA: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Menyebut Larangan Pedagang Eceran jual gas 3 Kg Bukan Kebijakan Presiden Prabowo. Pengamat singgung Bahlil jadi Tumbal Politik

    “Emang dia pelaku itu suka KDRT. Itu sejak KDRT saya tinggal sama ibu. Pernah saya usir, ditemuin lagi. Saya pikir ini orang enggak baik,” kata Edi Rianto dikutip dari Tribun Bekasi, pada Jumat (7/2/2025).

    Edi juga menjelaskan bahwa Sunardi sering bermain judi dan mengonsumsi minuman beralkohol.

    Kebiasaan ini sering dikeluhkan oleh keluarganya.

    “Dia juga suka minum miras, judi juga judi kartu,” ujarnya.

    SUNARDI PEMBUNUH 2 WANITA – Sosok Sunardi (44) pembunuh pegawai bank keliling, Sri Pujayanti (22) dan istri keduanya Almaidah (51) di Cibarusah, Kabupaten Bekasi saat memakai baju tahanan, pada Selasa (4/2/2025). (Instagram Urban Cikarang)

    Sunardi diketahui pernah meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada istri dan anaknya dengan alasan untuk berbisnis.

    Namun, uang tersebut ternyata digunakan untuk berjudi.

     “Minta uang bilangnya buat usaha, tapi habis buat main judi,” ungkap Edi.

    Di sisi lain, Edi Rianto menjelaskan bahwa ibunya adalah istri kedua Sunardi, yang menikah secara resmi pada tahun 2015.

    Istri pertama Sunardi, yang dinikahi secara siri, merupakan warga Semarang dan bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

    Edi menambahkan bahwa pada tahun 2021, ibunya sempat pisah ranjang dengan Sunardi selama enam bulan, namun kembali lagi.

    “Bilangnya ke saya pergi kabur ibu saya. Keluarga juga sempat laporan kehilangan ke polisi,” tutup Edi.

    Sosok Sunardi

    Ketua RT Misan menyebut tidak ada kelakuan aneh yang dilakukan Sunardi di wilayahnya selama ini. 

    “Biasa-biasa saja sih. Ramah orangnya,” kata Misan.

    Keterangan Misan ini berbeda dengan keterangan beberapa tetangga di sekitar rumah Sunardi, yang menyebut pelaku pembunuhan itu orang yang tertutup.

    Santi, yang merupakan tetangga Sunardi menyebut pelaku pembunuhan ganda tersebut jarang bersosialisasi dengan masyarakat setempat.

    Ia juga menyampaikan, Sunardi tinggal di rumah tempat kejadian perkara pembunuhan itu bersama istri sirinya dan seorang putra kandungnya, Doni, yang kira-kira berusia 20 tahun.

    Katanya, sebelum menikah dengan Sunardi, istri pertama atau istri siri Sunardi merupakan seorang janda satu anak.  Anak tiri Sunardi itu saat ini disebut sudah menikah.

    Dari pernikahannya dengan Sunardi, istri siri pelaku pembunuhan itu dikaruniai seorang anak, yang diberi nama Doni.

    Selanjutnya, Sunardi kemudian menikah lagi dengan Almaidah, yang juga seorang janda dua anak. 

    Sedangkan, dari pernikahan secara sah tersebut, mereka belum dikaruniai momongan.

    “Dia pulang aja bisa seminggu sekali. Karena memang kerjanya kuli bangunan, bikin gypsum juga. Kalau ketemu pun enggak ada obrolan,” kata Santi.

    Senada dengan Santi, Euis, warga yang hanya berjarak sekira 50 meter dari kediaman Sunardi, menyebut tetangganya itu jarang terlibat dalam acara-acara yang digelar warga di lingkungan Kampung Cikoronjo RT.001/005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

    Namun demikian, menurutnya, istri siri Sunardi beberapa kali terlihat mengikuti pengajian di masjid dekat rumah mereka. “Memang enggak pernah ngobrol. Ketemu aja jarang. Kalau istrinya pernah ikut pengajian di masjid,” ucap Euis. 

    Sedangkan anak kandung Almaidah, Edi Rianto mengungkapkan Sunardi memiliki hobi berfoya-foya, berjudi, hingga mabuk.

    Edi menuturkan, Sunardi menikahi ibunya secara resmi pada tahun 2015.

    “Emang dia (pelaku) itu suka KDRT. Itu sejak KDRT saya tinggal sama ibu. Pernah saya usir, ditemuin lagi. Saya pikir ini orang enggak baik,” kata Edi, Kamis (6/2/2025), dikutip dari TribunBekasi.com.

    Edi sudah tak satu atap dengan Almaida, sehingga dia tidak mengetahui perjalanan rumah tangga ibunya.

    Pada tahun 2022, ia berusaha untuk bertemu dengan ibunya namun Sunardi beralasan Almaida tidak ada di rumah.

    “Bilangnya ke saya pergi kabur ibu saya gitu, saya cek ke dalam rumah memang tidak ada. Keluarga juga sempat laporan kehilangan ke polisi,” tutur Edi.

    Kebiasaan buruk lain Sunardi, seperti berjudi dan mabuk itu membuat warga resah hingga mengeluh. “Dia juga suka minum miras, judi juga, judi kartu,” ujar Edi.

    Selain itu, Sunardi juga sering berbohong kepada anak dan istrinya perkara uang. Ia pernah meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan alasan untuk berbisnis.

    Namun, uang yang didapat dari menggadaikan sertifikat tanah di sebuah bank tersebut ia gunakan untuk berjudi. “Minta uang bilangnya buat usaha tapi habis buat main judi,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Habisi Nyawa Istrinya Sendiri dan Gadis Penagih Utang, Sunardi Dikenal Temperamental dan Suka Judi

    (TribunJakarta/Tribun Bekasi)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Babak Baru Sengkarut Pagar Laut: SHGB Dibatalkan, Perusahaan Terafiliasi Diburu

    Babak Baru Sengkarut Pagar Laut: SHGB Dibatalkan, Perusahaan Terafiliasi Diburu

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik pagar laut di Bekasi memasuki babak baru. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bakal membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Kabupaten Bekasi.

    Nusron menjelaskan, penerbitan SHGB di wilayah perairan itu terindikasi adanya pemalsuan data terkait bidang tanah yang tercatat ada di wilayah tersebut. Di mana, berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya. 

    “Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” jelas Nusron dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2025).

    Nusron melanjutkan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Data peta tersebutlah yang digunakan sebagai bahan manipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak sesuai dengan lokasi.

    “Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” ujarnya.

    Adapun, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. 

    Nusron menyebut bakal melakukan tindakan tegas, termasuk melakukan penyelidikan  terhadap oknum di Kementerian ATR/BPN yang disebut akan diproses secara hukum.

    “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

    Duduk Perkara Pagar Laut Bekasi

    Pagar laut yang disebut membentang sepanjang 8 kilometer (km) di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi diketahui merupakan proyek kerja sama swasta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

    Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang bekerja sama dengan Pemprov Jabar.

    Untuk diketahui, PT TRPN sendiri mendapat konsesi dalam pengembangan penataan pelabuhan itu selama 5 tahun. Sedangkan, proyek tersebut baru dimulai pada 2023 sehingga konsesi PT TRPN tersebut berlaku hingga 2028. Namu, saat ini kondisinya telah disegel Kementerian KKP. 

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan pada pagar laut di Bekasi itu dilakukan lantaran proyeknya tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    “Sebetulnya, ini proyek dari Pemda ya yang di ujung sana untuk [pembangunan] TPI atau Tempat Pelelangan Ikan. Jadi nyambung sampai sini nanti Pak Kadis yang akan menyampaikan,” kata Pung saat ditemui di wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/2025).

    Adapun, terkait penyegelan yang dilakukan terhadap pagar laut. KKP menjelaskan langkah ini dilakukan lantaran proyek belum mengantongi dokumen KKPRL.

    Untuk itu, Pung menyebut bakal melakukan pembahasan dengan beberapa stakeholder dan instansi terkait untuk membahas kelanjutan proyek tersebut.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyebut bahwa proyek tersebut merupakan proyek penataan pelabuhan yang merupakan duet pemerintah dengan swasta yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

    “Karena TRPN itu menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan kita seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun,” jelasnya.

    Namun demikian, Hermansyah menjelaskan bahwa yang membangun pagar laut tersebut yakni PT TRPN, bukan Dinas Provinsi Jabar.

    Pada saat yang sama, Hermansyah juga menegaskan bahwa kehadiran pagar laut sebagai bagian dari proses pengerjaan penataan pelabuhan itu semula dilakukan lantaran diklaim telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Padahal, wilayah pengembangan pelabuhan itu mencakup area lautan.

    Di samping itu, Hermansyah juga mengklaim bahwa PT TRPN disebut telah mengantongi surat rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi.

    “Dasar mereka [PT TRPN] melakukan restorasi atau rekonstruksi itu adalah dasarnya kepemilikan lahan ini. Mereka ditandai dengan kepemilikan sertifikat di kawasan ini. Kemudian juga memiliki KKPR daratnya,” tambahnya.

    Namun demikian, Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan lanjutan soal proyek tersebut dengan beberapa instansi terkait. Salah satu pembahasannya yakni untuk meluruskan polemik legalitas di atas lahan pengembangan proyek.

    “Akan duduk bersama lagi terkait dengan, karena ada beberapa kebijakan yang berbeda di sini. Pak Dirjen tadi mengatakan ini laut. Kenyataannya memang ini laut [sehingga SHM dan rekomendasi KKPR tak berlaku]. Dan Pak Dirjen sudah melayangkan surat juga kepada TRPN. Kepada TRPN surat itu,” jelasnya.

    “Kalau ini [di proyek ini] mah kepemilikannya lebih dari 100 hektare. Kalau nanya sebelah lagi lebih banyak lagi,” tambahnya.

  • Jadwal KRL Jabodetabek Terbaru per Februari 2025, Cek Keberangkatan Paling Awal-Akhir – Halaman all

    Jadwal KRL Jabodetabek Terbaru per Februari 2025, Cek Keberangkatan Paling Awal-Akhir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah jadwal KRL Jabodetabek terbaru per Februari 2025.

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) 2025 yang efektif mulai Sabtu (1/2/2025)

    Jadwal Commuter Line atau KRL Jabodetabek mengalami penambahan 15 perjalanan. 

    Sebelumnya, ada 1.048 perjalanan KRL Jabodetabek dan kini menjadi 1.063 perjalanan.

    KRL Bogor melayani 392 perjalanan, sebelumnya hanya 379 perjalanan. 

    Sedangkan perjalanan KRL Cikarang ditambah 21 perjalanan, serta KRL Rangkasbitung menjadi 204 perjalanan dari sebelumnya 199 perjalanan.

    Berikut jadwal KRL Jabodetabek terbaru per Februari 2025, melansir dari laman KAI Commuter hari ini, Kamis (6/2/2025):

    Jadwal KRL Jabodetabek Terbaru per Februari 2025
    Jadwal KRL Jabodetabek Cikarang

    Rute Stasiun Cikarang – Angke:

    Keberangkatan pertama: 04.12 WIB
    Keberangkatan terakhir: 22.25 WIB

    Rute Stasiun Angke – Cikarang:

    Keberangkatan pertama: 05.29 WIB
    Keberangkatan terakhir: 23.50 WIB

    Rute Stasiun Cikarang – Kampung Bandan:

    Keberangkatan pertama: 04.33 WIB
    Keberangkatan terakhir: 21.42 WIB

    Rute Stasiun Kampung Bandan – Cikarang:

    Keberangkatan pertama: 05.45 WIB
    Keberangkatan terakhir: 22.48 WIB

    Rute Stasiun Cikarang – Manggarai:

    Keberangkatan pertama: 04.12 WIB
    Keberangkatan terakhir: 22.56 WIB

    Rute Stasiun Manggarai – Cikarang:

    Keberangkatan pertama: 04.00 WIB
    Keberangkatan terakhir: 23.53 WIB

    Jadwal KRL Jabodetabek Bogor

    Rute Stasiun Bogor – Jakarta Kota:

    Keberangkatan pertama: 04.00 WIB
    Keberangkatan terakhir: 22.55 WIB

    Rute Stasiun Jakarta Kota – Bogor:

    Keberangkatan pertama: 05.25 WIB
    Keberangkatan terakhir: 00.20 WIB

    Rute Stasiun Jakarta Kota – Manggarai:

    Keberangkatan pertama: 05.29 WIB
    Keberangkatan terakhir: 19.15 WIB

    Rute Stasiun Manggarai – Jakarta Kota:

    Keberangkatan pertama: 05.29 WIB
    Keberangkatan terakhir: 20.17 WIB

    Jadwal KRL Jabodetabek Rangkasbitung

    Rute Stasiun Rangkasbitung – Tanah Abang:

    Keberangkatan pertama: 04.00 WIB
    Keberangkatan terakhir: 21.19 WIB

    Rute Stasiun Tanah Abang – Rangkasbitung:

    Keberangkatan pertama: 05.47 WIB
    Keberangkatan terakhir: 23.06 WIB

    Rute Stasiun Rangkasbitung – Parung Panjang:

    Keberangkatan pertama: 04.00 WIB
    Keberangkatan terakhir: 22.40 WIB

    Rute Stasiun Parung Panjang – Rangkasbitung:

    Keberangkatan pertama: 04.55 WIB
    Keberangkatan terakhir: 23.34 WIB

    Jadwal KRL Jabodetabek Tangerang

    Rute Stasiun Tangerang – Duri:

    Keberangkatan pertama: 04.25 WIB
    Keberangkatan terakhir: 22.37 WIB

    Rute Stasiun Duri – Tangerang:

    Keberangkatan pertama: 04.53 WIB
    Keberangkatan terakhir: 23.05 WIB

    Jadwal KRL Jabodetabek Tanjung Priok

    Rute Stasiun Tanjung Priok – Jakarta Kota:

    Keberangkatan pertama: 06.20 WIB
    Keberangkatan terakhir: 21.00 WIB

    Rute Stasiun Jakarta Kota – Tanjung Priok:

    Keberangkatan pertama: 06.36 WIB
    Keberangkatan terakhir: 21.16 WIB

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

  • Kamis, ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

    Kamis, ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyediakan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling pada 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.

    Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Layanan tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.

    Berikut 14 lokasinya sesuai akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 09.00-15.00 dan WIB dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-14.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug bertempat di Giant Poris Ruko Baru Ceper, dan dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh dari jam 09.00-12.00 WIB;

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisuak dan Halaman G Twon Square 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di kantor Pasar Sentral Cikarang dari pukul 09.00-12.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Sukamaju 08.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir buka pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

    Untuk mengakses layanan ini, warga diwajibkan membawa beberapa persyaratan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemarin, pertumbuhan ekonomi hingga soal pemangkasan dana daerah

    Kemarin, pertumbuhan ekonomi hingga soal pemangkasan dana daerah

    Jakarta (ANTARA) – Berita seputar ekonomi kemarin masih menarik untuk dibaca hari ini, Kamis. Mulai dari pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun lalu sebesar 5,03 persen, pemanggilan tiga perusahaan terkait pagar laut Bekasi, mitigasi dampak kebijakan Donald Trump, strategi efisiensi, serta pemangkasan dana transfer daerah.

    Berikut beritanya:

    BPS catat PDB per kapita Indonesia 2024 naik jadi Rp78,62 juta

    Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan bahwa nilai Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia meningkat menjadi Rp78,62 juta pada 2024 dari Rp75 juta pada 2023.

    “PDB per kapita tahun 2024 adalah sebesar Rp78,62 juta atau sebesar 4.960,33 dolar AS per kapita,” kata Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Rabu.

    PDB per kapita menjadi salah satu indikator tidak langsung dari besaran pendapatan per kapita, sehingga sering digunakan untuk menilai tingkat kemakmuran suatu wilayah.

    Baca selengkapnya

    Nusron panggil perusahaan pagar laut Bekasi, minta batalkan sertifikat

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, minggu depan ia memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut.

    Ketiga perusahaan itu yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    “Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya,” kata Nusron di Jakarta Rabu.

    Baca selengkapnya

    Mendag: Diversifikasi produk jadi strategi hadapi kebijakan Trump

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan pemerintah akan menyusun strategi sebagai langkah antisipasi apabila Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menerapkan kebijakan menaikkan tarif Bea Masuk impor terhadap produk-produk dari luar negeri.

    Budi Santoso menyampaikan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Indonesia adalah melakukan diversifikasi produk.

    Baca selengkapnya

    Kementerian UMKM: Efisiensi anggaran tak pengaruhi hapus utang UMKM

    Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Adha Damanik menyampaikan bahwa efisiensi anggaran tidak memengaruhi kebijakan hapus piutang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    “Tidak, tidak ada (pengaruh). Itu (hapus utang) menjadi prioritas kami,” ucap Riza ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VII di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya

    Sri Mulyani pangkas dana transfer ke daerah Rp50,59 triliun

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.

    Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

    Baca selengkapnya

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Developer Heran Tak Ada BPN saat Penggusuran Perumahan Cluster, Padahal Tanah Ada SHM & IMB: Legal

    Developer Heran Tak Ada BPN saat Penggusuran Perumahan Cluster, Padahal Tanah Ada SHM & IMB: Legal

    TRIBUNJATIM.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II telah menggusur 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 pada 30 Januari 2025.

    Eksekusi pengosongan lahan tersebut mengacu pada putusan PN Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997 silam.

    Dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah dan bangunan yang mencakup ruko dan warung dengan total lahan seluas 3.100 meter persegi.

    Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menyayangkan eksekusi lahan ini.

    Ia menuding penggusuran lahan yang dilakukan pada Kamis (30/1/2025), merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh PN Cikarang Kelas II.

    “Abuse of power itu dilakukan oleh PN Cikarang, bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja,” ungkap salah satu perwakilan pengembang, Abdul Bari, Senin (3/2/2025).

    Bari menilai, eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang banyak melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.

    Pertama, kata dia, sudah ada perlawanan penolakan eksekusi.

    Kedua, eksekusi pengosongan lahan tidak dibacakan di atas obyek sesuai kedudukan sertifikat hak milik (SHM) dan tidak didengar oleh para pihak.

    “Ketiga, eksekusi dilakukan di luar jam dinas operasional,” jelasnya.

    Ia menambahkan, dasar hukum perlawanan warga sangat jelas.

    Yakni merujuk pada Buku II MA tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, halaman 101.

    “Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 (3) HIR dan 227 RBg),” tegas Bari.

    “Kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri,” jelasnya.

    Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025). (Rachel Farahdiba R via Kompas.com)

    Lebih lanjut developer dan penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 mempertanyakan tidak dilibatkannya pejabat dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi dalam proses penggusuran lahan ini.

    Bari menekankan pentingnya peran BPN dalam proses eksekusi untuk mengetahui batas tanah yang terlibat.

    “Ketiadaan BPN dalam pelaksanaan eksekusi menjadi tanda tanya besar kepada pihak yang terkena dampak.”

    “Mana batas-batasnya yang menjadi titik obyek tanah yang akan dieksekusi,” ujar Bari saat ditemui Kompas.com.

    Bari juga menyoroti prosedur pelaksanaan eksekusi yang dianggap tidak sesuai.

    Pasalnya dalam eksekusi tersebut, pengadilan tidak membacakan berita acara pengosongan lahan.

    “Eksekusi wajib dibacakan di atas tanah. Kalau kami bicara 704, maka berita acara eksekusi wajib dibacakan di atas tanah 704.”

    “Bicaranya 705, maka berita acara eksekusi wajib dibacakan di atas tanah 705. Kemarin enggak. Tidak (tidak dibacakan),” tegasnya.

    Selain itu, Bari mempertanyakan tidak dilibatkannya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Distarkim) Kabupaten Bekasi dalam eksekusi tersebut.

    Ia menegaskan bahwa pengadilan seharusnya melibatkan Distarkim sebagai pihak yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk klaster tersebut.

    “Artinya, bangunan dan tanah yang berdiri di atas sertifikat 705 adalah bangunan dan tanah legal,” imbuhnya.

    Pihak developer Cluster Setia Mekar Residence 2 telah berkomitmen untuk bertanggung jawab atas penggusuran lahan yang terjadi.

    “Bentuk perlawanan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang dan PN Kota Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab developer,” tegas Bari.

    Sebagai developer, ujar Bari, ia telah memenuhi dua aspek utama dalam pengembangan properti.

    Yaitu legalitas tanah yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan legalitas bangunan yang berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    “Kedua hal tersebut telah dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Bari merinci langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses transaksi jual beli.

    Berdasarkan hasil pengecekan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) oleh notaris di BPN Kabupaten Bekasi, SHM tidak terblokir, tidak terdapat sita, dan tidak ada sengketa.

    Selain itu, kata Bari, transaksi juga telah dilakukan di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Di sisi lain, pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah divalidasi.

    Menurut Bari, proses balik nama ke atas nama pembeli yang beriktikad baik juga telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

    Lalu, pembelian dilakukan melalui KPR bank yang telah melewati verifikasi keabsahan legalitas tanah dan bangunan sehingga dapat memperoleh fasilitas KPR.

    “Hak dan kewajiban para pihak telah dijalankan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bari.

    Abdul Bari, perwakilan developer sekaligus penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

    Sebelumnya, sebanyak 14 penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 menghadapi ketidakpastian setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengosongkan lahan pada Kamis (30/1/2025).

    Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997, yang mencakup 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi.

    Langkah pengosongan ini menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni, yang merasa dipaksa meninggalkan rumah meskipun memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Persoalan ini diduga memiliki kaitan erat dengan praktik ilegal oleh makelar tanah sejak tahun 1990.

    Menanggapi eksekusi ini, developer, warga, dan bank pemberi fasilitas KPR di klaster tersebut berencana untuk menggugat eksekusi yang telah dilakukan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Apa Kabar Pagar Laut, Cuma Dibongkar tapi Kasus Tak Berlanjut? Ini 4 Informasi Terbarunya

    Apa Kabar Pagar Laut, Cuma Dibongkar tapi Kasus Tak Berlanjut? Ini 4 Informasi Terbarunya

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan bahwa pihaknya sudah membongkar pagar laut perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, sejauh 20 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer.

    Pembongkaran pagar laut itu diutamakan di area-area yang merupakan akses nelayan. Dengan demikian, pagar laut itu hanya tinggal sedikit lagi yang perlu dibongkar dan bakal segera tuntas.

    “Yang diutamakan adalah akses nelayan dahulu, akses nelayan bisa melaut dengan mudah, tidak membebankan bahan bakar mereka,” ucap Muhammad Ali di Markas Komando Pushidrosal, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    Akan tetapi, apakah penyelesaian kasus pagar laut hanya sekadar pembongkaran? Lalu, bagaimana dengan para pelaku? Berikut Pikiran-Rakyat.com sajikan empat perkembangan terbaru kasus Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi.

    Naik Tingkat ke Penyidikan

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka mengatakan bahwa status kasus ini naik ke penyidikan usai dilaksanakan gelar perkara pada hari ini.

    “Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

    Sebelum melaksanakan gelar perkara, dia mengungkapkan bahwa penyidik juga memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

    Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa untuk saat ini, penyidik akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek (SHGB dan SHM, red.) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” ujarnya.

    Terkait siapa saja pihak yang akan dipanggil dalam kasus ini, jenderal bintang satu itu belum bisa membeberkan karena baru pada tahap awal penyidikan.

    “Kita cari dulu dalam proses penyidikan karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Akan tetapi, pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Dia juga memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan berjalan secara transparan.

    “Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025. Mereka menduga bahwa pengajuan SHGB dan SHM pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.

    Kades Kohod Mangkir Panggilan Polisi

    Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, tidak memenuhi undangan pemanggilan tahapan penyelidikan terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    “Kami sudah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ucapnya.

    Undangan tersebut adalah untuk proses klarifikasi tahapan penyelidikan sehingga Arsin memiliki hak untuk menolak hadir. Meski begitu, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik sehingga kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    “Tapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap. Dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Dia menambahkan bahwa dalam tahap penyidikan, untuk saat ini, penyidik akan mendalami secara saintifik 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    “Karena ini terkait kasus pemalsuan, kami akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kami terima, tentu saja nanti akan kami gelarkan kembali bagaimana ini,” tutur Djuhandhani Rahardjo Puro.

    Sertifikat Pagar Laut Tangerang Dibatalkan

    Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menegaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan secara menyeluruh.

    “Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan,” ucapnya di Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

    Nusron Wahid mengakui proses pembatalan sertifikat kepemilikan tersebut tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski begitu, dia memastikan pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge,” ujarnya.

    Menurutnya, esensi dari proses ini bukan dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, melainkan memastikan setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

    “Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot,” tutur Nusron Wahid.

    Pihaknya sudah melakukan pembatalan sertifikat kepemilikan di laut Tangerang sebanyak 50 unit.

    Perusahaan Pagar Laut Bekasi Dipanggil

    Selain itu, Nusron Wahid mengatakan bahwa minggu depan dia memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut.

    Ketiga perusahaan itu yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    “Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya,” kata Nusron Wahid.

    Dia menyatakan, khusus untuk PT TRPN akan membuat tim gabungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan proses pemanggilan, mengingat perusahaan tersebut belum mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) namun sudah melakukan reklamasi.

    Apabila perusahaan yang sudah mengantongi SHGB di ruang laut tersebut tak mau melakukan pembatalan, selanjutnya ia akan meminta pengadilan untuk membatalkan.

    “Kalau dia masih ngotot sekali, kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU, itu kalau sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan,” tutur Nusron Wahid.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Nusron Wahid Mau Bawa Kasus HGB Pagar Laut Bekasi ke Pengadilan – Page 3

    Nusron Wahid Mau Bawa Kasus HGB Pagar Laut Bekasi ke Pengadilan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid akan memanggil tiga perusahaan yang memasang pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Pemanggilan kepada pemasang pagar laut Bekasi tersebut akan dilakukan pada pekan depan. 

    Ketiga perusahaan itu yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    “Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya,” kata Nusron dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).

    Khusus untuk PT TRPN, Nusron Wahid akan membuat tim gabungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan proses pemanggilan, mengingat perusahaan tersebut belum mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) namun sudah melakukan reklamasi.

    Apabila perusahaan yang sudah mengantongi SHGB di ruang laut tersebut tak mau melakukan pembatalan, selanjutnya ia akan meminta pengadilan untuk membatalkan.

    “Kalau dia masih ngotot sekali, kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU, itu kalau sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan,” katanya.

     

  • Polisi beri edukasi tertib lalu lintas dan anti perundungan di Bekasi

    Polisi beri edukasi tertib lalu lintas dan anti perundungan di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi menggelar Program “Police Goes to School” dalam upaya menanamkan kesadaran berlalulintas sejak usia dini serta sosialisasi anti perundungan bagi para siswa di SDN Telaga Murni 04, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Menanamkan kesadaran sejak dini adalah langkah strategis untuk menciptakan generasi yang lebih tertib di jalan,” Kata Kasubnit Kamsel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Iptu M.Fadli dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Fadli menjelaskan, dengan memahami rambu-rambu lalu lintas, anak-anak dapat lebih waspada terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.

    Dia juga menambahkan selain mengenalkan rambu-rambu lalu lintas, petugas juga menyampaikan materi mengenai bahaya perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.

    “Edukasi ini bertujuan untuk membentuk karakter siswa agar lebih peduli terhadap sesama serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman,” katanya.

    Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi saat menggelar program Police Goes to School di SDN Telaga Murni 04, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi

    Fadli menambahkan dengan pendekatan yang menyenangkan, anak-anak diajak untuk memahami aturan dasar berkendara, meskipun mereka belum cukup usia untuk mengemudikan kendaraan.

    “Program ‘Police Goes to School’ merupakan bagian dari strategi preemtif Polres Metro Bekasi dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini,” katanya.

    Dia juga berharap dengan diadakan edukasi ini dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas di masa depan serta menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dari tindakan perundungan.

    “Dengan adanya kegiatan ini, Satlantas Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas sebagai budaya yang tertanam sejak dini,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025