kab/kota: Cikarang

  • Tanah di Cikarang dan Apartemen di Jaksel Senilai Rp22 Miliar Disita KPK

    Tanah di Cikarang dan Apartemen di Jaksel Senilai Rp22 Miliar Disita KPK

    loading…

    Salah satu bidang tanah di Cikarang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita dua bidang tanah dan dua unit apartemen. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan , Cilincing, Jakarta Utara.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, dua bidang tanah yang disita berlokasi di Cikarang. Sedangkan untuk apartemen berada di Jakarta Selatan (Jaksel).

    Dia menuturkan, aset-aset tersebut milik salah satu tersangka dalam perkara tersebut. “Taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025).

    Adapun, untuk luas tanah yang disita sekitar kurang lebih 11.000 m2.

    Kerugian Negara Rp223 Miliar
    KPK menaksir kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).

    “Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).

    Asep menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00).

    Kemudian, dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).

  • Sumber Petaka Warga Tambun Salah Gusur Ternyata Pengadilan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Februari 2025

    Sumber Petaka Warga Tambun Salah Gusur Ternyata Pengadilan Megapolitan 8 Februari 2025

    Sumber Petaka Warga Tambun Salah Gusur Ternyata Pengadilan
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menuai kontroversi.
    Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II menggusur lima rumah warga yang ternyata berada di luar area sengketa.
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa proses eksekusi tidak sesuai prosedur.
    Nusron menyebut ada tiga prosedur yang tidak dilakukan pengadilan sebelum eksekusi.
    Pertama, sebelum dilakukan sita eksekusi, pihak pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
    Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak ada perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.
    Karena tidak adanya amar tersebut, pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat terlebih dahulu kepada BPN sebelum sita eksekusi dilakukan.
    “Di dalam amar putusannya itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu,” ungkap dia.
    Kedua, pengadilan tetap berkewajiban bersurat kepada BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan dieksekusi.
    Langkah ini diperlukan agar juru sita pengadilan mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi.
    Ketiga, pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi.
    Dari seluruh proses tersebut, tak ada satu pun tahapan yang dilalui oleh pengadilan ketika penggusuran dilakukan.
    “Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” imbuh dia.
    Lima rumah yang digusur ternyata memiliki Surat Hak Milik (SHM) resmi, yaitu milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan Bank Perumahan Rakyat (BPR).
    Sertifikat ini masih sah karena tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
    “Beliau-beliau ini korban. Mereka beli dari yang sah, keluar duit. Sertifikat ini sah meskipun sudah ada putusan pengadilan,” tegas Nusron.
    Kesalahan pengadilan dalam menentukan lokasi eksekusi membuat lima rumah di luar area sengketa ikut digusur.
    Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, rumah-rumah tersebut tidak termasuk dalam bidang tanah yang disengketakan oleh Mimi Jamilah pada 1996.
    “Kalau dilihat dari data ini, ini di luar tanah yang disengketakan,” kata Nusron.
    Sebagai bentuk tanggung jawab, Nusron berjanji akan membantu perbaikan rumah warga dengan uang pribadinya.
    “Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada ibu-ibu korban penggusuran, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta,” ucapnya.
    Dengan kejadian ini, Nusron menekankan pentingnya pengadilan bekerja lebih teliti dalam mengeksekusi lahan agar tidak terjadi kasus salah gusur seperti di Tambun.
    (Reporter: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Akhdi Martin Pratama, Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seventeen Konser di JIS Besok, Penonton Diimbau Gunakan Transportasi Umum

    Seventeen Konser di JIS Besok, Penonton Diimbau Gunakan Transportasi Umum

    Jakarta

    Grup idol K-pop Seventeen akan menggelar konser pada Sabtu 8 Februari di Jakarta International Stadium (JIS). Pihak pengelola JIS mengimbau para penonton menggunakan transportasi umum untuk menghindari kepadatan kendaraan.

    “Beberapa opsi transportasi umum yang direkomendasikan meliputi MRT, TransJakarta, dan KRL, yang dapat mengantarkan penonton ke lokasi dengan lebih efisien,” kata Head of Strategi Business Unit (SBU) JIS, Shinta Syamsul Arief, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

    Selain itu, penonton diharapkan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan proses pemeriksaan keamanan berjalan lancar. JIS juga akan memastikan bahwa aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penonton menjadi prioritas utama.

    “Dalam rangka mengantisipasi jumlah penonton yang besar, pihak JIS bekerja sama dengan kepolisian, petugas keamanan, dan instansi terkait untuk mengatur sistem keamanan yang ketat,” ujarnya.

    Di sisi lain, JIS menjelaskan bahwa konser K-Pop memerlukan perhatian khusus terkait manajemen kerumunan, aksesibilitas, dan fasilitas pendukung penonton, mengingat tingginya antusiasme penggemar.

    “Kita berkoordinasi dengan promotor dan penyelenggara untuk memastikan seluruh aspek operasional dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

    Maka, pihak JIS menyiapkan beberapa kantong parkir yang tersedia di Lapangan Benyamin Sueb dan area Ancol. Penonton nantinya dapat memarkir kendaraan di lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Ancol.

    “Tersedia shuttle untuk kendaraan mobil dan motor dari Lapangan Benyamin Sueb dan area belakang Wisma Atlet yang dapat mengantarkan penonton ke JIS,” kata Shinta.

    Lalu, untuk pengguna KRL Commuter Line dari Bekasi atau Cikarang, penonton bisa transit di Stasiun Kampung Bandan, lanjut ke Stasiun Ancol, kemudian menggunakan MikroTrans Jak 90.

    “Mereka yang dari Tangerang bisa naik KRL menuju Stasiun Duri, transit ke Kampung Bandan, lalu ke Stasiun Ancol dan lanjut MikroTrans Jak 90,” kata Shinta.

    Lalu, dari Bogor bisa menuju Stasiun Jakarta Kota, transit ke Ancol, lalu lanjut menggunakan MikroTrans. Kemudian dari Rangkasbitung bisa transit di Stasiun Tanah Abang, lanjut ke Kampung Bandan, lalu Ancol.

    Selain KRL, TransJakarta juga akan beroperasi menuju JIS. Berikut beberapa Koridor yang akan beroperasi melayani penumpang ke JIS:
    – Koridor 14 (Senen-JIS)
    – Koridor 14A (Harmoni-JIS)
    – Koridor 14B (Tanjung Priok-Senen via JIS)
    – Koridor 12P (Stasiun LRT Pegangsaan Dua-JIS)

    Selanjutnya, ada beberapa rute MikroTrans juga yang melayani JIS antara lain Jak 77, Jak 88, Jak 89, Jak 90, Jak 118, dan Jak 120.

    (bel/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kena Gusur, Nusron Beri Bantuan Rp25 Juta ke Warga Perumahan Bekasi

    Kena Gusur, Nusron Beri Bantuan Rp25 Juta ke Warga Perumahan Bekasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid, mengaku bakal mengguyur bantuan sukarela pada 5 warga yang terdampak penggusuran sengketa tanah di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Nusron memastikan, kelima warga tergusur itu merupakan pemilik sah lahan tersebut yang terbukti dalam sertifikat hak milik (SHM) milik masing-masing warga. 

    “Sebagai bukti komitmen empati kami pada ibu-ibu [korban penggusuran], dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp25 juta,” kata Nusron saat menemui para korban di Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025). 

    Di samping itu, Nusron juga menekankan apabila mengacu pada peta yang dimiliki Kementerian ATR/BPN, rumah 5 warga yang telah tergusur itu bahkan berada di luar area lahan yang berkonflik.

    Oleh karena itu, Nusron juga menyebut bakal meminta para penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi. Pasalnya, berdasarkan catatan dokumen Kementerian ATR/BPN, para warga tergusurlah yang memiliki sertifikat resmi. 

    Untuk diketahui sebelumnya, para korban tergusur dan Cluster Setiamekar Residence sebelumnya disebut tengah bersengketa lahan dengan penggugat atas nama Mimi Jamilah. Diketahui, Mimi sendiri merupakan ahli waris dari Abdul Hamid yang kala itu juga membeli lahan itu pada 1982.

    Akan tetapi, kepemilikan lahan atas nama Mimi Jamilah pada tahun 1982 itu rumpang secara prosedur lantaran pihak Mimi tidak melakukan balik nama dan pencetakan SHM usai mengantongi AJB pada 1982.

    Alhasil, hal itu dimanfaatkan oleh sang tuan tanah atas nama Djuju yang kembali menjual lahannya pada tahun 1982 ke Kayat yang hingga saat ini turun kepemilikannya pada 5 warga tersebut.

    “Kan ini korbannya dulu ini beli dari masyarakat. Jadi [rumah yang sudah tergusur] harus dikembalikan juga gitu kira-kira, harus ada itikad baik,” tegas Nusron.

    Di sisi lain, Nusron juga menegaskan upaya eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang juga tak sesuai prosedur. Lantaran, PN Cikarang tidak memastikan posisi lahan yang bersengketa ke Kementerian ATR/BPN.

    Kemudian, Mimi selaku pemenang gugatan juga diketahui tak melapor ke Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pengajuan pembatalan sertifikat yang dimiliki oleh para warga. Untuk itu, Nusron menyebut bakal mempertemukan sejumlah pihak yang bertikai itu.

    “Di dalam keputusan pengadilan itu belum ada perintah kepada ATR/BPN, untuk membatalkan sertifikat. Jadi harusnya pengadilan negeri ini sebelum melakukan proses eksekusi melalui beberapa tahap dulu. Kalau mau ada eksekusi pengadilan itu berkirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk minta diukur mana sih letak lokasi yang harus dieksekusi,” pungkasnya.

    Adapun, penggusuran hunian masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Padahal para penghuni mengaku menggenggam SHM resmi yang telah didapati selama 30 tahun lamanya.

  • Penonton Konser Seventeen di JIS Diimbau untuk Naik Transportasi Umum
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Februari 2025

    Penonton Konser Seventeen di JIS Diimbau untuk Naik Transportasi Umum Megapolitan 7 Februari 2025

    Penonton Konser Seventeen di JIS Diimbau untuk Naik Transportasi Umum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Para penonton konser boy group SEVENTEEN diimbau untuk menaiki transportasi umum saat menuju ke area konser di
    Jakarta International Stadium
    (JIS), Papanggo, Jakarta Utara, pada Sabtu (8/2/2025) dan Minggu (9/2/2025).
    Imbauan tersebut disampaikan oleh Head of SBU JIS, Shinta Syamsul Arief.
    “Penonton diimbau untuk menggunakan transportasi umum saat menuju konser,” ucap Shinta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).
    Shinta mengatakan, imbauan menaiki transportasi umum bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meminimalisir kemacetan di sekitar JIS.
    Ia pun merekomendasikan beberapa transportasi umum yang bisa digunakan para penonton untuk menuju JIS, di antaranya meliputi MRT, Transjakarta, dan KRL.
    Dengan menaiki transportasi umum, para penonton
    konser SEVENTEEN
    bisa sampai di JIS tepat waktu dan lebih efisien.
    Berikut rute transportasi umum untuk menuju ke JIS:
    > Para penumpang yang berangkat dari Bekasi atau Cikarang bisa transit di Stasiun Kampung Bandan, lanjut ke Stasiun Ancol. Kemudian, bisa menaiki MikroTrans Jak 90 untuk sampai ke JIS.
    > Apabila dari Tangerang, penonton bisa naik KRL dari Stasiun Duri, kemudian transit di Kampung Bandan. Kemudian, bisa menaiki MikroTrans Jak 90 untuk sampai ke JIS.
    > Dari Bogor, penumpang bisa menuju Stasiun Jakarta Kota, transit ke Ancol, lalu lanjut MikroTrans.
    > Dari Rangkasbitung, penonton bjsa transit di Stasiun Tanah Abang, lanjut ke Kampung Bandan, lalu Ancol.
    > Koridor 14 (Senen-JIS)
    > Koridor 14A (Harmoni-JIS)
    > Koridor 14B (Tanjung Priok-Senen via JIS)
    > Koridor 12P (Stasiun LRT Pegangsaan Dua-JIS)
    Beberapa rute MikroTrans yang melayani jurusan JIS antara lain, Jak 77, Jak 88, Jak 89, Jak 90, Jak 118, dan Jak 120.
    LRT Jakarta tersedia bagi penonton yang ingin turun di Stasiun Pegangsaan Dua. Lalu, melanjutkan perjalanan dengan Transjakarta koridor 12P.
    Selain menaiki transportasi umum, para penonton diharapkan bisa datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
    Kemudian, agar proses masuk ke venue lancar, penonton juga diharapkan bisa mematuhi semua peraturan, termasuk tidak membawa barang-barang yang dilarang berupa senjata tajam, botol kaca, atau bahan mudah terbakar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Salah Gusur di Tambun Bekasi: Luka, Air Mata, dan Janji Pemulihan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Februari 2025

    Salah Gusur di Tambun Bekasi: Luka, Air Mata, dan Janji Pemulihan Megapolitan 7 Februari 2025

    Salah Gusur di Tambun Bekasi: Luka, Air Mata, dan Janji Pemulihan
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Di atas tanah yang kini tak lagi berdinding, di antara puing-puing yang dulu menjadi tempat berlindung, seulas senyum akhirnya kembali merekah.
    Tangis yang sempat mengalir karena kehilangan, kini beradu dengan air mata haru di tengah Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
    Mursiti, seorang wanita yang rumahnya telah rata dengan tanah, tak kuasa menahan emosinya saat mendengar janji Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
    “Pak, terima kasih, Pak,” lirihnya, sembari menyeka air mata yang mengalir di pipinya.
    Ia tak sendiri. Yeldi dan Asmawati, yang berdiri di sampingnya, ikut merasakan hal yang sama.
    Rumah yang mereka bangun dengan penuh perjuangan telah tiada. Namun, hari ini, harapan itu datang, meski dalam bentuk yang sederhana.
    Hari itu, Jumat (7/2/2025), di bawah langit Bekasi yang seakan ikut menyaksikan luka mereka, Nusron Wahid hadir di lokasi penggusuran.
    Lima rumah telah roboh, menjadi saksi bisu atas kesalahan yang tak seharusnya terjadi.
    Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, dalam eksekusi pada 30 Januari lalu, telah menggusur rumah-rumah yang tak seharusnya tersentuh.
    Kini, yang tersisa hanyalah lahan yang dipenuhi puing, kenangan, dan duka mendalam.
    Sebagai bentuk empati, Nusron berjanji akan memberikan bantuan Rp 25 juta untuk setiap rumah yang salah gusur.
    “Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada ibu-ibu korban penggusuran, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta,” ujar Nusron.
    Ucapannya disambut dengan senyum haru. Bagi sebagian orang, mungkin jumlah itu tak seberapa jika dibanding sejumlah bangunan yang telah ambruk.
    Tetapi bagi mereka yang kehilangan segalanya, angka itu berarti harapan baru. Harapan untuk kembali membangun, harapan untuk kembali memiliki atap yang melindungi.
    Tanah di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini memang telah berubah wujud.
    Lima rumah yang dulu berdiri kokoh milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, serta satu bangunan milik Bank Perumahan Rakyat (BPR) telah tiada.
    Semua bermula dari sengketa lahan 3,6 hektar yang berakar dari gugatan lama sejak 1996. Saat palu hukum diketuk dan eksekusi dilakukan, kelima rumah itu tersapu.
    Sayangnya, baru belakangan diketahui bahwa pengadilan telah melakukan kesalahan fatal—mereka menggusur rumah yang seharusnya tak tersentuh.
    Kesalahan prosedur ini telah merenggut segalanya dari para pemilik rumah. Namun, di tengah luka yang menganga, ada secercah cahaya.
    Mursiti, yang tadi tak kuasa menahan tangis, kini bergegas memeluk Nusron.
    Seolah dalam dekapan itu tersimpan doa, harapan, dan rasa syukur yang tak bisa diungkapkan dengan kata-kata.
    Warga lain pun saling berpelukan, berbagi kebahagiaan dalam getirnya kenyataan yang masih harus mereka hadapi.
    Saat Nusron melangkah menuju kendaraan dinasnya, ia kembali menyalami satu per satu para korban.
    “Iya, iya,” ucapnya singkat, tetapi cukup untuk meninggalkan jejak empati di hati mereka.
    Kini, tanah yang kosong itu masih sunyi. Namun, di hati para pemiliknya, harapan mulai tumbuh kembali.
    Mereka tahu, rumah-rumah yang telah roboh tak bisa kembali dalam semalam.
    Tetapi dengan janji ini, setidaknya mereka bisa bermimpi, membangun lagi, dan percaya bahwa di balik setiap kehilangan, ada jalan untuk kembali pulang.
    (Reporter: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Meski Rumah Salah Gusur Sudah Rata dengan Tanah, Pemiliknya Enggan Tuntut Pengadilan
                        Megapolitan

    3 Meski Rumah Salah Gusur Sudah Rata dengan Tanah, Pemiliknya Enggan Tuntut Pengadilan Megapolitan

    Meski Rumah Salah Gusur Sudah Rata dengan Tanah, Pemiliknya Enggan Tuntut Pengadilan
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Amawati (69), satu dari lima pemilik rumah korban salah gusur di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, enggan menuntut Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II meski rumahnya sudah rata dengan tanah.
    Mulanya, Asmawati sempat mengutarakan akan menuntut pengadilan karena salah menggusur kediamannya.
    Namun, ia menarik ucapannya tersebut setelah korban lain mengingatkan Asmawati untuk memercayakan penyelesaian persoalan ini ke aparat penegak hukum.
    “Kita serahkan yang berwajib saja,” kata Asmawati usai bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    di Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025).
    Kendati rumahnya menjadi korban salah penggusuran, Asmawati menganggap hal itu sebagai cobaan hidup.
    Karena itu, ia berusaha menerima dengan ikhlas atas kenyataaan yang telah terjadi.
    “Rumah saya sudah rata dengan tanah. Kami menerima cobaan ini, sudah terjadi
    gimana
    ? Kita cuma berdoa kepada Allah,” ungkap Asmawati.
    Korban lain, Mursiti (60), mengaku senang setelah mengetahui Nusron Wahid akan membantu memberikan dana Rp 25 juta untuk memperbaiki rumahnya yang kini telah rata dengan tanah.
    Menurut dia, bantuan tersebut sangat meringankan seluruh korban untuk memperbaiki rumah.
    “Saya sangat senang sekali karena Pak Menteri memperhatikan kami rakyat kecil. Terima kasih sekali, saya sangat terbantu untuk bertahan hidup, dibantu Rp 25 juta, masing-masing dari pribadi Pak Menteri,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, lima rumah warga rata dengan tanah usai digusur pengadilan pada 30 Januari 2025.
    Penggusuran merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
    Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk bernomor sertifikat 325 yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada 1976.
    Belakangan diketahui, pengadilan salah menggusur kelima rumah warga tersebut yang notabene berada di luar obyek lahan seluas 3,6 hektar yang disengketakan.
    Penyebab kesalahan ini diduga karena pengadilan melewati sejumlah prosedur yang semestinya dilaksanakan mereka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Pengadilan Salah Gusur 5 Rumah Warga di Tambun Bekasi, Nusron: Mereka Tak Kedepankan Prinsip Kemanusiaan
                        Megapolitan

    6 Pengadilan Salah Gusur 5 Rumah Warga di Tambun Bekasi, Nusron: Mereka Tak Kedepankan Prinsip Kemanusiaan Megapolitan

    Pengadilan Salah Gusur 5 Rumah Warga di Tambun Bekasi, Nusron: Mereka Tak Kedepankan Prinsip Kemanusiaan
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    menyebut, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan usai salah menggusur rumah warga bersertifikat di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
    Nusron menilai, pengadilan seharusnya mengedepankan prinsip kemanusiaan dengan tidak menggusur rumah warga secara sepihak.
    “Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan. (Ini) Tidak dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, main gusur gitu aja. Kan itu ada orangnya,” ujar Nusron saat mengunjungi lahan bersengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).
    Menurut Nusron, pengadilan salah prosedur saat menggusur kelima rumah warga milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR) itu.
    Pasalnya, kelima rumah tersebut berada di luar lahan bersengketa seluas 3,6 hektar yang juga telah digusur pengadilan.
    Nusron menjelaskan, terdapat tiga proses yang tak dijalankan oleh pengadilan dalam kasus ini.
    Pertama, sebelum dilakukan penggusuran, pihak pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
    Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak ada perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.
    Karena tidak adanya amar tersebut, Nusron menegaskan, pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat terlebih dahulu kepada BPN sebelum penggusuran dilakukan.
    “Di dalam amar putusannya itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu,” ungkap dia.
    Kedua, Nusron mengatakan, pengadilan tetap berkewajiban berkirim surat kepada BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan digusur.
    Langkah ini diperlukan agar juru sita pengadilan mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi.
    Ketiga, pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan penggusuran.
    Dari seluruh proses tersebut, kata Nusron, tak ada satu pun tahapan yang dilalui oleh pengadilan ketika penggusuran dilakukan.
    “Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” imbuh dia.
    Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa kelima pemilik rumah tetap sah menempati kediaman mereka, sekalipun sudah ada keputusan hukum.
    “Beliau-beliau ini korban, kan yang konflik masa lalu, (mereka) enggak ngerti. Dia beli dari yang sah, keluar duit. Sikap kita terhadap ekseusi ini bagaimana? Pertama, sertifikat ini sah dan masih sah meskipun sudah ada putusan pengadilan,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, kelima rumah warga rata dengan tanah usai digusur pengadilan pada 30 Januari 2025.
    Penggusuran merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
    Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk bernomor sertifikat 325 yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada 1976.
    Belakangan diketahui, pengadilan salah menggusur kelima rumah warga tersebut yang notabene berada di luar obyek lahan seluas 3,6 hektar yang disengketakan.
    Penyebab kesalahan ini diduga karena pengadilan melewati sejumlah prosedur yang semestinya dilaksanakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nusron salahkan PN Cikarang atas eksekusi lima rumah warga Bekasi

    Nusron salahkan PN Cikarang atas eksekusi lima rumah warga Bekasi

    “Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek,”

    Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyalahkan Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang atas perbuatan eksekusi lima rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Kelima rumah warga itu kini telah rata dengan tanah meski berada di luar obyek lahan yang disengketakan penggugat bernama Mimi Jamilah pada tahun 1996.

    “Kalau dilihat dari data, ini di luar tanah yang disengketakan, setelah kami cek,” kata Nusron di Bekasi, Jumat.

    Kelima rumah salah gusur tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR), berlokasi di Kampung Bulu, Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar.

    Nusron menyebutkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 706.

    Bidang lahan 706 diketahui berasal dari lahan induk seluas 3,6 hektare dengan sertifikat bernomor 325 yang digugat oleh Mimi Jamilah.

    “Menurut data yang dimiliki kita, itu ya di luar SHM 706,” katanya.

    Menurut dia kesalahan penggusuran tersebut karena pengadilan tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi putusan.

    “Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan dan belum ada permintaan penggusuran,” kata Nusron.

    Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kisruh SHM Ganda di Perumahan Bekasi, Nusron Wahid Buka Suara

    Kisruh SHM Ganda di Perumahan Bekasi, Nusron Wahid Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid buka suara mengenai duduk perkara konflik lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 yang berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Nusron menjelaskan, konflik lahan itu berawal pada tahun 1982 karena sang tuan tanah yang bernama Djuju kedapatan dua kali menjual lahannya pada dua orang yang berbeda pada 1976 kepada Abdul Hamid dan tahun 1982 kepada Kayat. 

    “Pada tahun 1982 Djuju nakal, tanah sudah dijual sama Abdul Hamid, dijual lagi kepada orang namanya Kayat. Nah Kayat karena sudah merasa ada AJB kemudian langsung membalik nama,” kata Nusron saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).

    Nusron melanjutkan, Kayat kemudian menjual lahannya menjadi beberapa bidang yang tertuang dalam sertifikat 704,705,706,707 yang kemudian terbagi menjadi beberapa pemilik yang salah satunya dibangun area cluster tersebut. 

    Akan tetapi, sang ahli waris Abdul Hamid bernama Mimi Jamilah membawa perkara tersebut ke pengadilan. Di mana, Mimi berhasil memenangkan gugatan lantaran dinilai menjadi pemilik sertifikat sah pertama. 

    “Pengadilan sampai MA dimenangkan oleh Mimi Jamilah sebagai ahli warisnya Abdul Hamid. Nah kemudian ada eksekusi pengadilan seperti sekarang ini,” ujar Nusron.

    Namun demikian, Nusron menegaskan sertifikat hak milik (SHM) yang digenggam oleh para korban tergusur merupakan sertifikat yang sah. Dia juga memastikan para masyarakat yang tergusur merupakan korban.

    Untuk itu, Nusron bakal meminta Pengadilan dan Djuju untuk dapat melakukan ganti rugi pada masyarakat yang menjadi korban.

    Pasalnya, tambah Nusron, seharusnya sebelum melakukan penggusuran, pihak pengadilan perlu untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur luas lahan berkonflik. 

    “Yang menang itu harusnya datang ke pengadilan, minta ada penetapan perintah pengadilan, lalu memerintahkan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini. Setelah ada perintah pengadilan kemudian baru dibatalkan [sertifikat warganya]. Dan kalau mau ada eksekusi, itu pengadilan harusnya berkirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk minta diukur mana sih letak lokasi yang harus dieksekusi,” tegas Nusron.

    Untuk diketahui sebelumnya, ramai di media sosial para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 melakukan demonstrasi lantaran huniannya digusur oleh PN Cikarang. 

    Adapun, penggusuran hunian masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Padahal para penghuni mengaku menggenggam SHM resmi yang telah didapati selama 30 tahun lamanya.