Bekasi, Beritasatu.com – Rencana penghentian operasional pabrik PT Sanken Indonesia di Jalan Jawa, Kawasan MM2100, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mengakibatkan ratusan karyawan berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Penutupan pabrik elektronik ini dipicu oleh persaingan pasar yang semakin ketat, yang membuat perusahaan memutuskan untuk menghentikan produksi di Indonesia dan lebih fokus pada lini utama bisnisnya di Jepang.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSPMI) PT Sanken Indonesia Dedi Supriyanto mengungkapkan, pemberitahuan terkait penutupan pabrik serta PHK massal sudah disampaikan oleh manajemen sejak Februari 2024. Keputusan ini sempat mengejutkan para karyawan.
“Sebetulnya, informasi tentang PHK massal ini telah diumumkan oleh manajemen sejak Februari 2024. Kami cukup terkejut dengan keputusan ini. Namun, kami mengapresiasi bahwa manajemen memberikan pemberitahuan jauh-jauh hari, karena produksi akan benar-benar berhenti pada Juni 2025. Dengan begitu, para karyawan masih memiliki waktu sekitar 1,5 tahun untuk bersiap,” ujar Dedi di Cikarang Barat, Jumat (21/2/2025).
Meski demikian, Dedi mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik keputusan penutupan pabrik Sanken di Cikarang hingga berujung PHK massal. Menurut informasi yang diperoleh dari manajemen, keputusan ini diambil karena target penjualan yang tidak tercapai.
“Dari yang kami dengar, keputusan ini berasal dari kantor pusat perusahaan di Jepang. Alasannya, produksi di Indonesia tidak lagi mencapai target yang diharapkan,” jelasnya.
Sejauh ini, komunikasi antara manajemen perusahaan dan karyawan terkait hak-hak mereka, termasuk kompensasi dan pesangon, masih berlangsung dengan baik.
Dedi menambahkan, PT Sanken Indonesia telah memiliki perjanjian kerja bersama yang tengah diupayakan untuk dipenuhi oleh manajemen. Namun, para karyawan juga mengajukan permintaan kompensasi sebesar 60 kali gaji, sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Manajemen berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan memberikan kompensasi yang layak kepada karyawan. PT Sanken telah berusaha memenuhi perjanjian kerja bersama. Namun, kami juga meminta kompensasi tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Saat ini, perusahaan telah menawarkan kompensasi sebesar 6 bulan upah, sementara para karyawan mengajukan permintaan 60 kali gaji. Tentu angka ini masih dalam tahap negosiasi dan melihat sejauh mana perusahaan mampu memenuhinya.
Saat ini, sekitar 459 karyawan masih bekerja di pabrik tersebut. Mereka berharap dapat bertahan dengan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan setelah penutupan pabrik.
Dedi juga menyampaikan bahwa bagi karyawan yang ingin tetap bekerja, akan diberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka. Sementara bagi yang ingin berwirausaha, perusahaan menawarkan program pelatihan kewirausahaan.
“Kami mengajukan permintaan pelatihan pengelolaan keuangan agar para pekerja dapat menggunakan uang pesangon dengan bijak dan tidak mengalami kesulitan ekonomi ke depannya,” pungkasnya dalam menanggapi penutupan pabrik Sanken di Cikarang yang berujung PHK massal.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5138317/original/059327300_1740024271-2024-09-29.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)






