kab/kota: Cikarang

  • Volume sampah warga Bekasi meningkat usai Lebaran

    Volume sampah warga Bekasi meningkat usai Lebaran

    Aktivitas pengelolaan sampah di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (11/4/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

    Volume sampah warga Bekasi meningkat usai Lebaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 13 April 2025 – 19:41 WIB

    Elshinta.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat volume sampah yang dihasilkan warga di daerah itu mengalami peningkatan usai periode libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

    “Kenaikan terjadi secara bertahap sejak akhir Ramadhan, mulai Kamis (27/3) di mana volume sampah mencapai 849, 33 ton,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait di Cikarang, Minggu.

    Kondisi serupa terjadi sehari setelahnya atau Jumat (28/3) yakni sebesar 780,38 ton serta Sabtu (29/3) seberat 662,62 ton padahal volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng dalam kondisi normal mencapai 600 ton per hari.

    Peningkatan volume sampah yang dibuang ke TPA milik Pemerintah Kabupaten Bekasi itu kembali terjadi setelah Lebaran yakni mulai Jumat (4/4) dengan berat mencapai 770,98 ton dan Sabtu (5/4) yakni 738,590 ton.

    Sejak TPA Burangkeng kembali beroperasi secara penuh mulai Senin (7/4), volume sampah meningkat drastis menjadi 975,59 ton dan pada Selasa (8/4) seberat 920,15 ton.

    Donny menjelaskan secara umum satu jiwa menghasilkan sampah rata-rata 0,7 kilogram per hari. Jika satu kepala keluarga (KK) terdiri atas empat jiwa, maka setiap KK menghasilkan sampah seberat 2,8 kilogram per hari.

    “Kalau ditanya apakah ada peningkatan saat Lebaran, kita bisa lihat dari logika ini. Banyak orang datang dan pergi dari Bekasi. Tinggal dikalikan saja jumlah jiwa dengan rata-rata 0,7 kilogram per hari. Dari situ kita bisa tahu apakah ada lonjakan timbulan sampah atau tidak,” katanya.

    Dia mengakui pelayanan sampah sempat berhenti selama Hari Raya Idul Fitri, termasuk operasional TPA Burangkeng dan pengangkutan dari titik-titik penjemputan sampah. Hal itu menyebabkan penumpukan sampah rumah tangga.

    Namun ia memastikan setelah layanan kembali berjalan normal, timbunan-timbunan sampah tersebut langsung ditangani dan tidak lagi menumpuk di perumahan maupun di jalan-jalan Kabupaten Bekasi.

    “Pada saat tanggal merah itu memang libur, tapi kalau setelah itu masuk. Jangankan petugas kebersihan, Kadis LH saja masuk, Hari Minggu kemarin masih tanggal merah. Giat kita di Sukatani, Pasar Bancong,” ucapnya.

    Pihaknya menggencarkan penanganan sampah liar di 23 kecamatan terutama di bantaran sungai lewat optimalisasi tugas enam unit pelaksana teknis persampahan yang dikerahkan secara intensif untuk membersihkan dan mengangkut sampah ke TPA Burangkeng meskipun masih dengan sistem kelola open dumping.

    “Terdapat sekitar 35 ribu meter persegi timbunan sampah liar di Kabupaten Bekasi. Mayoritas sampah itu berasal dari aktivitas pedagang kaki lima yang volumenya bahkan melebihi sampah rumah tangga,” katanya.

    Ia menduga marak sampah liar disebabkan banyak pelaku usaha belum memiliki surat izin pembuangan sampah ke TPA Burangkeng sehingga bantaran sungai dan jalan umum dijadikan lokasi pembuangan ilegal. Minim sanksi tegas dan rendah kesadaran masyarakat turut memperburuk keadaan.

    Donny mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal. “Langkah ini diharapkan merubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sekaligus bisa meminimalisir praktik pembuangan sampah ilegal sehingga wilayah kita lebih tertata,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Saatnya Hukuman Kebiri Berlaku

    Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Saatnya Hukuman Kebiri Berlaku

    Jakarta, Beritasatu.com – Maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni, angkat bicara. Ia menegaskan, pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, harus dihukum seberat-beratnya.

    Bahkan, menurutnya, hukuman kebiri kimia wajib diterapkan demi memberi efek jera kepada predator seksual. “Hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia, harus ditegakkan! Kalau korbannya anak, pelaku wajib dijerat sesuai undang-undang,” tegasnya, Minggu (13/4/2025).

    Hukum kebiri telah diatur dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Secara teknis, pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

    Kekerasan Seksual Mewabah, Semua Kalangan Terlibat

    Sahroni mengingatkan, kondisi darurat ini semakin parah karena pelaku berasal dari berbagai kalangan, yaitu guru, dokter, polisi, bahkan anggota keluarga sendiri. Bahkan, penyandang disabilitas pun tercatat sebagai pelaku dalam beberapa kasus.

    “Kejahatan ini tidak kenal profesi. Dari guru, dokter, polisi hingga yang disabilitas sekali pun, semua bisa jadi pelaku. Ini sinyal darurat yang tidak bisa dibiarkan!” jelas Sahroni.

    Tak hanya hukuman berat, Sahroni juga mendesak agar aparat penegak hukum bekerja lebih serius dan profesional. Ia meminta penyidikan dipercepat dan identitas pelaku diekspos ke publik sebagai bentuk peringatan dan pencegahan kasus kekerasan seksual. 

    “Tidak boleh ada penolakan laporan kekerasan seksual. Penyidikan harus cepat dan transparan. Identitas pelaku juga wajib dipublikasikan,” ujarnya.

    Beberapa waktu terakhir, Indonesia diguncang oleh sederet kasus kekerasan seksual yang mengerikan. Salah satunya, pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, terhadap keluarga pasien dan dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Kasus lainnya melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, yang mencabuli tiga anak di bawah umur di Nusa Tenggara Timur (NTT). Parahnya lagi, di Cikarang Timur, seorang pria berinisial EH tega memerkosa dua anak kandungnya sendiri berulang kali.

    Perlu Langkah Tegas dan Pencegahan Sistematis

    Kasus-kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan masyarakat untuk tidak tinggal diam. Perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual harus diperkuat melalui sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pengawasan ketat, dan penerapan hukuman berat.

    “Negara tidak boleh kalah dengan predator seksual. Hukuman maksimal, kebiri kimia, dan ekspos identitas pelaku adalah langkah konkret yang harus segera dilaksanakan!” tutup Sahroni terkait maraknya kekerasan seksual belakangan ini.

  • Industri Indonesia Rentan Serbuan Impor Jika Aturan TKDN Diperlonggar – Halaman all

    Industri Indonesia Rentan Serbuan Impor Jika Aturan TKDN Diperlonggar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri Indonesia berisiko mengalami lonjakan impor produk asing jika pemerintah melonggarkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Kebijakan TKDN yang diterapkan selama ini dianggap efektif untuk melindungi industri lokal, khususnya di sektor otomotif, plastik, dan keramik. Namun, jika kebijakan ini dilonggarkan, pintu terbuka bagi produk impor yang dapat merugikan industri domestik.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Fajar Budiono, menyatakan bahwa relaksasi TKDN harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif.

    “Relaksasi TKDN harus dilakukan secara selektif sebagai langkah antisipatif terhadap dampak tidak langsung dari penerapan tarif perdagangan oleh Amerika Serikat,” kata Fajar, Jumat (11/4/2025).

    Fajar menegaskan bahwa tanpa pertimbangan matang, kebijakan ini dapat memicu penutupan banyak pabrik lokal, terutama untuk produk jadi.

    “Kalau aturan TKDN dilonggarkan, banyak pabrik dalam negeri yang berisiko tutup. Terutama untuk produk jadi, seharusnya tidak diberikan kelonggaran, justru harus diperketat melalui SNI Wajib. Kalau tidak, barang-barang impor bisa dengan mudah masuk dan membanjiri pasar domestik,” ungkapnya.

    Potensi Lonjakan Impor dari China dan Negara Lain

    Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), Yohanes P Widjaja, turut mengingatkan tentang dampak lonjakan impor yang dapat terjadi jika TKDN dilonggarkan.

    “Indonesia akan menjadi secondary market, serbuan produk-produk asing dari China dan banyak negara yang tidak bisa masuk ke AS akan beralih dan menyerbu Indonesia. Ini harus diantisipasi betul, salah satunya dengan TKDN. Kalau TKDN secara umum dihapus, habis kita,” kata Yohanes.

    Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, menekankan bahwa kebijakan TKDN harus tetap konsisten untuk melindungi pasar domestik.

    “TKDN telah terbukti efektif membantu penyerapan produk dalam negeri atau menciptakan demand bagi industri keramik nasional,” kata Edy.

    Pentingnya Kebijakan TKDN untuk Melindungi Industri Lokal

    Industri keramik Indonesia, yang selama ini sangat bergantung pada kebijakan TKDN, merasa dampak langsung dari persaingan global yang semakin ketat.

    Edy juga menekankan bahwa pemerintah perlu terus mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk menjaga daya saing industri lokal.

    Kebijakan TKDN terbukti penting dalam menstabilkan pasar domestik dengan mendorong industri lokal, khususnya di sektor otomotif dan proyek-proyek pemerintah.

    Dengan mempertahankan kebijakan TKDN yang ketat, Indonesia dapat memastikan produk lokal tetap menjadi pilihan utama bagi konsumen domestik.

    CAPAIAN TKDN – Pabrik peralatan penanggulangan tumpahan minyak RoClean Indonesia di Kawasan Industri Delta Silicon V, Lippo Cikarang, Jawa Barat. Perusahaan ini meraih sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian dengan capaian di atas 55 persen untuk salah satu produknya. (handout)

    Risiko Terhadap Industri Nasional Jika Tidak Ada Perlindungan

    Para pelaku industri khawatir jika kebijakan proteksionisme ini dilonggarkan tanpa perhitungan matang. Fajar Budiono menegaskan bahwa tanpa perlindungan yang tepat, Indonesia akan kehilangan daya saing pasar domestiknya dan industri dalam negeri akan kesulitan bertahan.

    “Dengan kebijakan TKDN yang tepat, kita bisa melindungi pasar domestik dan memperkuat daya saing produk lokal di tengah gempuran produk impor yang murah,” ungkap Fajar.

    Jumhur Hidayat: Pengaturan TKDN untuk Barang Modal dan Konsumsi

    Aktivis dan Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat, menanggapi pemberitaan terkait rencana relaksasi TKDN oleh pemerintah. Dalam sarasehan ekonomi yang diadakan di Jakarta, Jumhur menegaskan bahwa relaksasi TKDN hanya perlu dilakukan untuk barang modal yang dapat memberikan nilai tambah dan menyerap tenaga kerja.

    “Kalau perlu 100 persen buatan luar negeri tidak masalah, sepanjang mesin itu bisa menyerap banyak tenaga kerja, dan produksinya bisa dijual untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

    Namun, Jumhur menegaskan bahwa untuk barang konsumsi yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, harus tetap mengikuti aturan TKDN.

    “Untuk barang konsumsi atau barang yang dipakai untuk kegiatan rutin, apalagi dalam jumlah besar, sejauh mungkin harus mengikuti aturan TKDN,” tegas Jumhur.

    Gabungan Industri Elektronik: Tidak Setuju Relaksasi TKDN

    Gabungan Industri Elektronik Indonesia (GABEL) juga menanggapi wacana relaksasi TKDN dengan ketidaksetujuan. Sekretaris Jenderal GABEL, Daniel Suhardiman, menilai bahwa aturan TKDN seharusnya diperkuat, bukan dilonggarkan.

    “Menurut kami kebijakan harusnya diperkuat dan tidak dilonggarkan. Jika dilonggarkan, negara atau komoditas lain juga akan meminta pelonggaran,” kata Daniel.

    Daniel menjelaskan bahwa belanja pemerintah untuk produk dalam negeri akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia, dengan meningkatkan PDB dan menciptakan lapangan pekerjaan.

    “Jika uang negara dibelanjakan untuk produk dalam negeri, maka nilai tambah berupa peningkatan PDB dan penyerapan tenaga kerja ada di dalam negeri,” ujar Daniel.

    Pemerintah Indonesia Mengkaji Penyesuaian TKDN untuk Produk AS

    Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyatakan akan mengkaji penyesuaian kebijakan TKDN, khususnya untuk produk asal Amerika Serikat (AS), setelah kebijakan tarif impor baru diumumkan oleh Presiden AS, Donald Trump.

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa penyesuaian aturan TKDN akan dibahas dalam negosiasi dengan AS yang dijadwalkan pekan depan.

    “Untuk produk-produk ICT dari AS, kami sedang melakukan kajian dan respons,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/4/2025).

     Kementerian Perindustrian juga menyatakan bahwa kajian ini masih dalam proses dan akan disampaikan setelah dilakukan negosiasi dengan pihak AS.

    Seiring dengan peningkatan proteksionisme global, kebijakan TKDN menjadi isu penting yang harus diperhatikan dengan seksama.

    Pelaku industri dalam negeri mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga kebijakan ini dengan hati-hati untuk memastikan daya saing produk lokal tetap terjaga, sementara negara tetap berkomitmen untuk memperkuat sektor-sektor strategis melalui penyesuaian yang tepat.

  • Bupati Karawang berharap perpanjangan layanan KRL segera terealisasi

    Bupati Karawang berharap perpanjangan layanan KRL segera terealisasi

    Karawang (ANTARA) – Bupati Karawang Aep Syaepuloh berharap agar perpanjangan layanan kereta rel listrik atau KAI Commuter hingga Kabupaten Karawang, Jabar, bisa segera terealisasi karena sangat dibutuhkan untuk mendukung tingginya mobilitas masyarakat dan mendukung aktivitas perekonomian.

    “Perpanjangan layanan KRL (kereta rel listrik) ke wilayah Karawang ini sangat penting. Jadi kami berharap agar bisa segera direalisasikan,” kata bupati usai pertemuan dengan PT KAI Daop 1, di Jakarta, Jumat.

    Ia menyampaikan perpanjangan layanan KRL penting, karena saat ini banyak masyarakat Karawang yang harus pergi jauh ke Stasiun Cikarang terlebih dulu untuk bekerja ke Jakarta dan sekitarnya

    Selain itu, banyak juga masyarakat Depok, Bekasi dan Jakarta yang bekerja di wilayah Karawang.

    Atas hal tersebut, ia mendorong agar rencana perpanjangan layanan KRL ke Karawang yang telah direncanakan Kementerian Perhubungan bisa segera terealisasi. Apalagi Karawang sebagai salah satu kawasan industri di Indonesia, memicu tingginya aktivitas ekonomi dan mobilitas pekerja di kawasan tersebut.

    Executive Vice President (EVP) KAI Daop 1 Jakarta Yuskal Setiawan menyatakan dukungannya terkait pengembangan KRL terkoneksi sampai stasiun Karawang.

    Ia menilai bahwa rencana tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan integrasi antar-moda transportasi, dan akan membawa manfaat besar bagi masyarakat.

    “Tentu kami sebagai operator tetap mendukung, supaya manfaat transportasi bisa maksimal. Sekarang sampai Cikarang. Nanti kita dorong ke Kemenhub supaya infrastrukturnya bisa betul-betul terealisasi,” katanya.

    Sementara itu, pada pertengahan tahun 2024 Kementerian Perhubungan menyampaikan rencananya untuk melakukan perpanjangan layanan KRL ke wilayah Karawang.

    Kemenhub menilai bahwa peningkatan layanan transportasi massal di daerah aglomerasi bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat.

    Rencana perpanjangan KRL ke Karawang sebenarnya sudah mengemuka pada 2019. Di tahun itu, Kemenhub menerima usulan dari KAI Commuter terkait perpanjangan layanan KRL Jabodetabek tersebut.

    Pewarta: M.Ali Khumaini
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Minta TKDN Fleksibel, Samsung Buka Suara

    Prabowo Minta TKDN Fleksibel, Samsung Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan anggota kabinetnya agar peraturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus dibuat dengan luwes alias fleksibel dan realistis.

    Lantas bagaimana tanggapan Samsung terkait pernyataan tersebut?

    Ketik ditanya tanggapannya soal hal ini, Verry Oktavianus, MX Product Marketing Senior Manager Samsung Electronics Indonesia, mengaku bukan dalam kapasitas mengomentari kebijakan TKDN.

    Namun dia menegaskan pihaknya selalu mengikuti segala kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

    Tak hanya memenuhi aturan TKDN, Samsung bahkan juga berupaya untuk terus meningkatkan persentasenya. Seperti Galaxy A26 5G yang baru resmi dijual di Indonesia, menjadi ponsel dengan tingkat kandungan dalam negeri tertinggi saat ini.

    “Bukan kapasitas saya untuk menjawab TKDN ya. Tapi untuk Galaxy A26 sendiri kita TKDN di angka 40,3%,” ungkap Verry saat ditemui di sesi hands-on Galaxy A26 5G di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    “Kita coba mengadopsi sesuai dengan regulasi. Makanya kita ada di hardware dan juga di software. Jadi balik lagi, kita coba mengoptimalkan apa yang government keluarkan. Dan juga kita mengoptimalkan apa seperti tingkatan dalam negeri,” imbuhnya.

    Verry mengungkap aturan TKDN memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia. Sebab untuk memenuhi aturan tersebut, Samsung membuat pabrik yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat.

    “Harusnya sih memberikan dampak positif. Tapi sejauh apa, balik lagi, mungkin dari pihak dari tim TKDN akan jauh lebih lanjut seperti itu,” ujar Verry.

    Fasilitas pabrik Samsung di Cikarang, tidak hanya melalukan perakitan untuk dalam negeri, tapi sejumlah hasilnya juga dikirimkan ke luar negeri.

    Salah satunya adalah model A336 atau yang dipasarkan sebagai Samsung A33 5G. Januari lalu, Samsung melalui pabrikan di Indonesia mengirimkan unit-unit tersebut menuju Fillipina.

    “Ke Filipina. Ini pertama kali. [Modelnya] A336,” kata presiden SEIN-S Yoo Jung Young ditemui di PT Samsung Electronics Indonesia, Cikarang Utara, Bekasi, awal tahun ini.

    Sejauh ini, perangkat yang dihasilkan dari pabrik Samsung tersebut masih didominasi untuk dipasarkan di dalam negeri. Sementara sisanya sekitar 20% dikirimkan ke luar negeri.

    “2024 ini Samsung 77 persen [untuk pasar] lokal. Sisanya ekspor produksinya kita lihat dari data tadi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta dalam kesempatan yang sama.

    (fab/fab)

  • Diam-diam Harga Kelapa Parut Meroket Jadi Rp 25.000

    Diam-diam Harga Kelapa Parut Meroket Jadi Rp 25.000

    Jakarta

    Harga kelapa parut di sejumlah pasar tradisional mengalami kenaikan yang sangat tinggi. Bahkan saat ini harga bahan baku santan ini sudah naik sampai dua kali lipat.

    Salah seorang penjual kelapa parut di Pasar Rawa Bebek, Usin, mengatakan harga satu butir kelapa bisa mencapai Rp 25.000, tergantung ukuran. Padahal saat kondisi normal, kelapa parut dijual dengan harga Rp 10.000-15.000 per butir. Artinya untuk kelapa ukuran kecil, harga mengalami kenaikan dua kali lipat.

    “Sekarang Rp 20.000-25.000, tergantung ukurannya, kalau yang kecil ya Rp 20.000, kalau yang gede Rp 25.000. Kalau lagi normal yang gede paling Rp 15.000, yang kecil Rp 10.000,” kata Usin saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (11/4/2025).

    Ia mengatakan kenaikan harga kelapa parut ini sebetulnya sudah terjadi sejak awal tahun 2025. Namun saat itu harga bahan baku santan ini belum naik setinggi sekarang. Barulah saat mendekati bulan puasa sampai menjelang Lebaran, harga kelapa parut naik tinggi dan bertahan sampai sekarang.

    “Harga mulai naik setelah tahun baru lah. Kan beda-beda ya bandarnya (pemasok kelapa parut), kalau saya sih ambil mulai naik jadi Rp 12.000 dari sananya, terus naik lagi, naik lagi tipis-tipis,” terangnya.

    Sementara itu, pedagang kelapa parut lain di kawasan Pasar Klender SS bernama Deden mengatakan saat ini harga bahan baku santan itu memang sudah berada di kisaran Rp 20.000-25.000. Menurutnya kenaikan harga sampai setinggi ini mulai terasa sebelum bulan puasa dan masih bertahan hingga saat ini.

    “Bukan naik, belum turun. Dari sebelum puasa juga sudah naik segitu. Biasanya ya Rp 12.000. Kalau yang kecil ya kita kasih Rp 10.000,” kata Deden.

    Hal serupa juga disampaikan oleh pedagang kelapa parut di Pasar Klender SS bernama Johari. Menurutnya harga bahan baku santan ini semuanya kurang lebih sama di sekitar Jabodetabek. Sebab mayoritas kelaparan parut ini diambil dari area yang sama yakni Pulau Sumatra.

    “Kayanya emang semua harganya lagi segitu sih, nggak di Jakarta doang. Kan ambilnya sama dari Lampung, Lembang, Bengkulu, Jambi pemasok ke sekitaran Jakarta tuh kelapa,” paparnya.

    “Malah kalau yang ke daerah atau desa-desa gitu bisa lebih mahal, soalnya kan ambil dari kota dikirim lagi ke sana. Kaya misalnya kaya dari Bekasi dikirim lagi ke Cikarang, kan nambah ongkos,” jelas Johari lagi.

    (igo/fdl)

  • Ada Pembebasan Pajak Pokok Kendaraan Mutasi dari Luar Daerah Jabar, Catat Tanggalnya!

    Ada Pembebasan Pajak Pokok Kendaraan Mutasi dari Luar Daerah Jabar, Catat Tanggalnya!

    JABAR EKSPRES – Pembebasan pajak pokok dan denda kendaraan bermotor yang melakukan mutasi dari luar daerah Jawa Barat, diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar di Cikarang, Kamis (10/4).

    “Program ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, dikutip Jumat (11/4/2025).

    Menurutnya, program pembebasan pajak ini sebagaimana instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, yang disampaikan melalui surat edaran nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA.

    BACA JUGA:Diduga Dahulukan Titipan Berkas, Pembayar Pajak Samsat Soreang Minta Petugas Konsisten

    Fajar menuturkan, pembebasan pajak ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang dimutasikan dari luar daerah ke Samsat di wilayah Provinsi Jawa Barat.

    Untuk itu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Peberimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk cetak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

    “Kendaraan pelat luar daerah Provinsi Jawa Barat yang beroperasi di Jawa Barat bisa melakukan mutasi kendaraan tanpa perlu membayar pajak kendaraan dan biaya balik nama ketika sudah didaftarkan di seluruh Samsat di wilayah Jawa Barat,” katanya.

    BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Warga, Samsat Cimahi Catat Penerimaan Rp1,5 Miliar

    Adapun program ini mulai berlaku sejak 9 April hingga 30 Juni 2025 dengan tambahan stimulus yakni memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin memindahkan kendaraan ke Jawa Barat.

    Kemudian, kata dia, program ini berlaku untuk semua jenis kepemilikan, baik perorangan, perusahaan swasta hingga kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

    “Tujuannya agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur Jabar turut memberikan kontribusi ke daerah,” ucapnya.

    Dirinya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal karena keterbatasan waktu program. “Ini adalah kesempatan langka yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat,” pungkasnya.

  • 10
                    
                        Dulu Membantah, Kini Kades Segara Jaya Terseret Skandal Pagar Laut Bekasi
                        Megapolitan

    10 Dulu Membantah, Kini Kades Segara Jaya Terseret Skandal Pagar Laut Bekasi Megapolitan

    Dulu Membantah, Kini Kades Segara Jaya Terseret Skandal Pagar Laut Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Bareskrim Polri telah menetapkan
    Kepala Desa Segara Jaya

    Abdul Rosid
    sebagai tersangka penyelewengan pembuatan surat izin tanah di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan menunjukkan keterlibatan Rosid dalam
    kasus pagar laut
    yang sebelumnya ia bantah.
    Sebelumnya, Rosid pernah membantah dirinya terlibat dalam kasus pagar laut di Perairan Kampung Paljaya. Ia berdalih kasus ini terjadi bukan pada era kepemimpinannya.
    “Saya selaku kepala desa, baru dilantik 14 Agustus 2023. Jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tahu-tahu ini ada dugaan seperti ini,” kata Abdul Rasyid di Mabes Polri, Kamis (20/2/2025).
    “(Pemagaran) dilakukan pada 2022 ya, tepatnya 30 Oktober 2022,” ujar dia.
    Namun, hasil penyelidikan berkata lain. Penyelidikan polisi membuktikan hal sebaliknya.
    Rosid diduga terlibat dalam penyelewengan yang terjadi dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di area pagar laut tersebut.
    Selain Rosid, Bareskrim juga menetapkan delapan tersangka lainnya, yang terdiri dari eks kepala desa dan pegawai kantor Desa Segara Jaya.
    Nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain eks Kepala Desa Segara Jaya, MS, Kasi Pemerintahan, JM, dan Staf Kepala Desa, Y.
    Selain itu, juga terdapat Staf Kecamatan, S, Ketua Tim Support PTSL, AP, Petugas Ukur Tim Support, GG, Operator Komputer, MJ, dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.
    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Rosid dan delapan tersangka lainnya dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56.
    “Terhadap yang bersangkutan, kami kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP,” ungkapnya dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
    Sebelumnya, pada Rabu (19/2/2025), Rosid sempat membantah keterlibatannya dalam kasus pagar laut.
    Ia mengaku tidak mengetahui proses pendirian pagar laut di wilayahnya, meskipun ia mengakui hadir dalam sosialisasi penataan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
    Penataan itu disebut hasil kerja sama antara PT Tata Ruang Pelabuhan Indonesia (TRPN) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada Juni 2023.
    “Untuk adanya alur atau pagar laut memang dulu ada sosialisasi di TPI yang saat itu sempat hadir sama camat untuk penataan TPI,” jelas Rosid kala itu.
    Ia juga mengeklaim tidak mengetahui tentang perpindahan puluhan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah sertifikat milik warga dari daratan ke perairan, yang terjadi pada 2021, jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala desa.
    “Iya saya baru tahu ini, kami baru menjabat 2023,” ucap dia.
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya menemukan sertifikat di area pagar laut seluas 581 hektar.
    Di antaranya, 90,159 hektar perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektar bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN), keduanya dengan jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
    Selain itu, terdapat 11 individu yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.
    Ternyata, terdapat manipulasi data dari aset tanah milik individu. SHM seluas 72,571 hektar tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Industri Nasional, Daikin Kantongi Sertifikat TKDN

    Dukung Industri Nasional, Daikin Kantongi Sertifikat TKDN

    Bisnis.com, CIKARANG – PT Daikin Industries Indonesia (DIID) resmi menerima Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (BBSPJIBBT).

    Sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

    Presiden Direktur DIID Boonthavee Khamhaeng menyampaikan bahwa pencapaian nilai TKDN ini merupakan wujud nyata kontribusi Daikin dalam membangun kemandirian industri nasional.

    “Dengan pabrik yang memproduksi langsung dari bahan baku hingga produk jadi, kami memastikan sebagian besar komponen berasal dari dalam negeri. Fasilitas produksi baru ini juga menyediakan lapangan kerja baru, serta memberdayakan komunitas setempat melalui kegiatan Corporate Social Responsibility yang telah dilakukan pada awal tahun 2025,” ungkapnya dalam pernyataan resmi, Kamis (10/4/2025).

    Sementara itu, Direktur DIID Budi Mulia menambahkan bahwa kehadiran pabrik baru Daikin di Indonesia menjadi tonggak penting dalam memperkuat industri manufaktur dalam negeri, terutama dalam sektor elektronik dan pendingin ruangan.

    Dia menjelaskan bahwa pabrik ini dioperasikan oleh tenaga kerja dalam negeri serta menggunakan sebagian besar komponen bahan baku lokal, sekaligus merangkul usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai bagian dari rantai pasok perusahaan.

    Dengan diraihnya sertifikasi TKDN, Daikin semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kandungan lokal dalam setiap produk AC rumah tangga yang diproduksi di Indonesia.

    Budi juga berharap, dengan dukungan dari pemerintah dan para pemangku kepentingan, industri dalam negeri semakin mampu memenuhi spesifikasi dan standar komponen yang dibutuhkan pasar global.

    “Harapan kami, AC Daikin made in Indonesia ini akan menjadi pilihan utama konsumen. Produk AC rumah tangga yang kami produksi hanya menggunakan refrigeran R32 yang lebih rendah emisi karbon. Konsumen juga tidak perlu khawatir dengan dukungan layanan purna jual resmi Daikin yang sudah tersebar di seluruh kota di Indonesia,” jelasnya.

    Budi Susanto, selaku Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Utama yang mewakili BBSPJIBBT menyampaikan apresiasinya atas komitmen DIID dalam meningkatkan kandungan lokal pada produk AC yang dipasarkan di Indonesia.

    “Proses verifikasi TKDN yang dilakukan BBSPJIBBT mencakup evaluasi menyeluruh terhadap dokumen self-assessment, validasi pemasok, dan pengamatan langsung di fasilitas produksi. Hasilnya menunjukkan bahwa PT Daikin Industries Indonesia telah memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

    Sertifikasi TKDN ini tidak hanya menjamin bahwa produk AC Daikin tetap berkualitas tinggi, tetapi juga telah memenuhi standar keamanan produk yang ketat, termasuk tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga memberikan kepastian kepada konsumen akan keamanan dan keandalannya.

    Sertifikasi ini juga memberikan nilai tambah bagi PT Daikin dalam memperluas pasar dan menjawab kebutuhan konsumen yang semakin memperhatikan aspek penggunaan produk lokal.

    Keberhasilan Daikin dalam memperoleh sertifikasi TKDN diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi industri elektronik dan manufaktur lainnya di Indonesia untuk terus meningkatkan kandungan lokal dalam produknya.

    Dengan semakin banyaknya industri yang berkomitmen terhadap program P3DN, ketahanan industri nasional akan semakin kuat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat daya saing produk dalam negeri di pasar global.

  • Bejat! Kuli Bangunan di Bekasi Setubuhi 2 Anak Kandungnya Seminggu Sekali Selama 9 Tahun

    Bejat! Kuli Bangunan di Bekasi Setubuhi 2 Anak Kandungnya Seminggu Sekali Selama 9 Tahun

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG – Kuli bangunan berinisial EH (50) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi tega melecehkan dua anak kandungnya sendiri sejak 2016. 

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya pada 3 April 2025 lalu. 

    “Pelapor menerangkan bahwa awalnya korban bercerita kepada pelapor (ibunya) bahwa tersangka telah menyetubuhi korban,” kata Musrofa di Mapolres Bekasi. 

    Dari laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi sampai akhirnya EH ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Hasil pendalaman terhadap perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka, inisial EH yang merupakan ayah kandung korban,” ungkap Mustofa. 

    Dari hasil pendalaman, fakta mengejutkan terkuak. Aksi bejat EH rupanya sudah dilakukan sejak 2016 terhadap korban berinisial ER (20). 

    ER dilecehkan ayah kandungnya sendiri sejak usia 11 tahun sampai ia dewasa, hal yang sama juga dialami adiknya berinisial SNH yang saat ini baru berumur 13 tahun. 

    Terhadap SNH, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mulai melakukan aksi bejat sejak 2023 atau saat korban berusia sekitar 11 tahun. 

    “Pelaku melakukan perbuatan dalam satu minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda. Jadi antara korban pertama dengan korban kedua hampir tiap minggu,” ungkapnya Mustofa.

    EH kini telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi, dia dikenakan Pasal  81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

    Tentang peretapan peraturan pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya