kab/kota: Cikarang

  • Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024 – Page 3

    Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara pada Kamis (28/11/2024) terkait kasus truk tronton maut yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024.

    “Besok kita akan akan naik ke sidik, setelah itu hari Kamis kita akan gelar perkara,” kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Ojo menjelaskan, gelar perkara dilakukan guna mengungkap lebih lengkap peristiwa sopir truk berinisial AZ yang menabrak truk kendaraan hingga menyebabkan dua pengendara tewas.

    Dia juga menambahkan, pihaknya juga bakal menentukan apakah sopir ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam kecelakaan tersebut.

    “Kalau sudah dinyatakan sebagai tersangka baru kita akan menentukan apakah yang bersangkutan perlu ditahan atau tidak, berdasarkan alasan-alasan keyakinan dari penyidik,” kata dia dikutip dari Antara.

    Menurut Ojo, truk yang bermuatan kardus tersebut melaju dari Cikarang (Jawa Barat) dan ke daerah Tangerang, Provinsi Banten.

    Sopir truk mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat pada Selasa pukul 07.00 WIB.

    “Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara ini, sopir mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman.

  • Gara-gara "Microsleep", Sopir Truk Terobos Lampu Merah hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Slipi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    Gara-gara "Microsleep", Sopir Truk Terobos Lampu Merah hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Slipi Megapolitan 26 November 2024

    Gara-gara “Microsleep”, Sopir Truk Terobos Lampu Merah hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Slipi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (44) tidak sengaja menerobos
    lampu merah Slipi
    , Jakarta Barat, hingga menyebabkan kecelakaan beruntun.
    “Enggak, karena di depan juga ada kendaraan lain, dia tidak ada niat untuk menerobos. Kendaraan lain juga sudah berhenti kok,” ujar Ojo saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
    Peristiwa bermula saat Ade Zakarsih mengendarai truk dari Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Letjen S Parman.
    Saat mendekati lampu merah Slipi dengan kondisi jalan agak menurun, Ade Zakarsih
    microsleep
    .
    Padahal, saat itu lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna merah. Alhasil, kecelakaan beruntun tak terhindarkan.
    Truk yang dikendarai Ade Zakarsih menabrak sepeda motor yang ada di depannya dan satu mobil yang tengah melaju dari arah Jalan Palmerah Utara hendak berbelok kanan menuju Jalan Gatot Subroto.
    “(Truk berhenti) kurang lebih 20 meter-an. Paling jauh (korban) ada yang terlempar,” kata Ojo.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ade Zakarsih bangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB.
    Dia mulai berkendara pada pukul 04.30 WIB untuk mengantar muatan kardus dari Cikarang, Kabupaten Bekasi, menuju Tangerang.
    “Dia menyadari bahwa itu sebuah kecelakaan, dia tidak hati-hati, kemudian dia berjanji untuk kooperatif, dia panggil keluarganya, dia lapor ke perusahaan, dan dia sempat stres juga,” pungkas Ojo.
    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB.
    Kecelakaan beruntun di Slipi
    itu melibatkan tujuh kendaraan, yakni satu truk, satu mobil, dan lima sepeda motor.
    Akibatnya, dua pengendara sepeda motor, AL (31) dan AR (36), meninggal dunia.
    AL tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan AR di Rumah Sakit Pelni Petamburan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tak Periksa Perusahaan Truk pada Kasus Kecelakaan Beruntun di Slipi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    Polisi Tak Periksa Perusahaan Truk pada Kasus Kecelakaan Beruntun di Slipi Megapolitan 26 November 2024

    Polisi Tak Periksa Perusahaan Truk pada Kasus Kecelakaan Beruntun di Slipi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi tidak akan memeriksa perusahaan yang mempekerjakan
    Ade Zakarsih
    (44), sopir truk yang terlibat dalam
    kecelakaan beruntun
    di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024).
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Merujuk pasal tersebut, pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka akan dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
    “Enggak (periksa pihak perusahaan). Jadi, kami lebih fokus kepada orang yang menyebabkan (meninggal dunia), bukan kepada pemiliknya,” ujar Ojo saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk yang dikemudikan oleh Ade Zakarsih, yang bermuatan kardus, sedang dalam perjalanan menuju Tangerang. Dia bertolak dari Cikarang, Kabupaten Bekasi.
    Ade Zakarsih memulai perjalanannya sekitar pukul 04.30 WIB.
    “Saya tanya, ‘kamu bangun jam berapa?’, ‘jam 03.00 WIB, Pak. Setelah itu, berangkat jam 04.30 WIB’, ‘kenapa kamu tidak jaga badan? Harus cukup tidur, kamu akan melakukan perjalanan jauh, bawa mobil besar’,” kata Ojo.

    Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, rupanya Ade Zakarsih sudah menjadi sopir truk selama 10 tahun.
    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB.
    Kecelakaan beruntun
    di Slipi itu melibatkan tujuh kendaraan, yakni satu truk, satu mobil, dan lima sepeda motor.
    Akibatnya, dua pengendara sepeda motor, AL (31) dan AR (36), meninggal dunia.
    AL tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan AR di Rumah Sakit Pelni Petamburan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KLHK Identifikasi Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Babelan Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    KLHK Identifikasi Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Babelan Bekasi Megapolitan 26 November 2024

    KLHK Identifikasi Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Babelan Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengidentifikasi terduga pelaku pengumpulan sampah ilegal di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Muara Bakti,
    Babelan
    , Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    “Tim Penegakan Hukum LHK telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah ilegal,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, dalam siaran pers, Selasa (26/11/2024).
    KLHK menduga pelaku merupakan pengelola sampah individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan dan sekitarnya. Perumahan tersebut meliputi Harapan Elok, Mutiara Gading City, Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
    Berdasarkan analisa citra satelit dan data drone, Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK mengungkap bahwa area pembuangan sampah ilegal ini mencakup luas sekitar 0,75 hektare. Luasnya area tersebut telah menimbulkan keluhan warga karena berpotensi mencemari lingkungan.
    “Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan,” ujar Rasio.
    Lokasi tersebut kini telah ditutup dan diberi tanda berupa papan peringatan “area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.”
    Diberitakan sebelumnya, tumpukan sampah terlihat menghampar di lahan bekas galian dengan ukuran sekitar 200×75 meter dan kedalaman 5 meter di Desa Muara Bakti.
    Sampah yang didominasi jenis rumah tangga, seperti kantong plastik, botol, kemasan makanan, dan sisa dedaunan, memunculkan bau menyengat di area tersebut.
    Di beberapa titik, tampak sisa pembakaran sampah, sementara lokasi itu terletak sekitar satu kilometer dari permukiman warga.
    Saat
    Kompas.com
    mengunjungi lokasi, area tersebut dalam keadaan sepi dan nyaris tanpa aktivitas.
    Saat ini, Kementerian LHK terus mendalami kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam… Megapolitan 26 November 2024

    Sopir Truk Maut Sering jadi Kambing Hitam…
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menilai, posisi sopir truk  yang terlibat di dalam sebuah kecelakaan seringkali tak diuntungkan secara peraturan perundangan. 
    Sebab, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya menyasar sopir sebagai subyek hukum, tetapi tidak termasuk dengan perusahaan yang mempekerjakan sopir. 
    Padahal, kesalahan sopir yang mengakibatkan kecelakaan  seringkali disebabkan oleh abainya perusahaan terhadap keselamatan berkendara. 
    “Kenapa hanya sopir yang jadi korban? Sopir itu sebenarnya korban undang-undang. Karena dia dijadikan kambing hitam terus. Kalau ada  kecelakaan, pasti sopir salah terus,” kata Deddy kepada
    Kompas.com
    , Selasa (26/11/2024). 
    “Di UU Nomor 22/2009 memang tidak ada klausul yang menyalahkan atau menitikberatkan ke perusahaan. Kalau ada kesalahan, ya kesalahan sopir terus, enggak pernah perusahaan,” lanjut dia. 
    Oleh karena itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinilai tidak adil bagi para sopir yang bekerja di bawah naungan perusahaan. 
    Salah satu contohnya ketika truk atau bus pariwisata mengalami rem blong atau belum uji KIR. Bila merujuk pada UU itu, sanksi hanya menyasar pada sopir, bukan perusahaan yang bertanggung jawab atas kendaraan. 
    Deddy sekaligus heran tentang siapa pihak yang meloloskan UU Nomor 22 Tahun 2009 karena sangat tidak adil bagi para sopir truk..
    “Lobi-lobinya siapa, lobi-lobi pengusaha-pengusaha? Kenapa kok tidak ada kesalahan satu pengusaha pun di situ? Tidak ada kesalahan. Coba dicek. Silakan  diunduh, dan cek. Ada tidak yang menyalahkan pengusaha? Tidak ada,” tegas dia. 
    Sebelum hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau biasa disebut Omnibus Law, Dinas Perhubungan mempunyai kewenangan untuk menilang angkutan umum, truk, atau bus. Dulu, mereka biasa disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
    Namun, setelah hadirnya Omnibus Law hadir, Dishub sudah tidak bisa menilang truk, bus, atau angkutan umum. Semua diserahkan kepada pihak kepolisian.
    “Nah, polisi kan juga terbatas, jumlah personelnya, sistemnya juga terbatas. Sekarang dia kalau mau mantau bus, mantau sopir, mantau angkot, mantau angkutan pribadi, terbatas juga polisi,” ujar Deddy.
    “Jadi kan sebenarnya, predator di jalan raya, itu pengemudi-pengemudi itu. Mati di jalan setiap hari kan, seratus orang kurang lebih, secara nasional ya. Tapi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini, itu melemahkan fungsi keselamatan,” tambah dia. 
    Diberitakan sebelumnya, sebuah truk
    wing box
    menabrak enam kendaraan yang didominasi roda dua secara beruntun di Jalan Letjen S. Parman, tepatnya di persimpangan lampu lalu lintas Slipi yang mengarah ke Grogol, Jakarta Barat, Selasa sekitar pukul 06.47 WIB.
    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan, jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan berjumlah tujuh.
    “Kendaraan yang terlibat satu truk wing box Mitsubishi Fuso, lima sepeda motor, dan satu roda empat,” tegas Ojo saat dikonfirmasi, Selasa.
    Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang pengendara motor tewas karena terlindas truk, yakni AL (31) dan AR (36).
    Ojo mengungkapkan, sopir berinisial AZ (44) diduga mengantuk sesaat sebelum peristiwa tabrakan beruntun terjadi.
    “Iya ngantuk saya tanya. Bangun jam 03.00 WIB,
    start
    (mulai) dari Cikarang,” ujar Ojo. 
    Pernyataan senada juga disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
    “Tadi sudah saya tanyakan. Untuk sementara ini sopir, dia mengantuk. Jadi dia menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk,” kata Latif.
    Menurut Latif, kondisi pengereman truk yang dikemudikan AZ masih berfungsi normal. Untuk itu, dugaan soal rem truk blong terbantahkan.
    “Bukan (rem blong), tadi kami sudah cek fungsi dan berfungsi. Dia (sopir truk) mengakui dia mengantuk,” ungkap Latif.
    Usai ditangkap, AZ dibawa ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pelaku menjalani tes urine dan dinyatakan negatif narkoba.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KLH Tutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Babelan Bekasi

    KLH Tutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Babelan Bekasi

    Bekasi, Beritasatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (22/11/2024).

    Tempat pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) ini mencakup luas sekitar 0,75 hektare. Berdasarkan keluhan masyarakat, tempat tersebut menyebabkan keresahan karena potensi pencemaran lingkungan.

    Plt Deputi Penegakan Hukum KLH Rasio Ridho Sani menegaskan penyegelan dilakukan setelah pengawas lingkungan memverifikasi laporan masyarakat dan menemukan aktivitas ilegal di lokasi.

    “Pengawas lingkungan hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan,” ungkap Rasio pada Selasa (26/11/2024).

    Menurut hasil verifikasi lapangan, sampah yang menumpuk di lokasi ini berasal dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan dan Bekasi Utara. Diketahui, aktivitas ilegal pembuangan sampah ilegal ini berlangsung sejak akhir Oktober 2024 dan melibatkan pengelola sampah individu yang tidak memiliki izin resmi.

    “Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL saat terbawa arus pasang,” tambah Rasio.

    KLH mengidentifikasi terduga pelaku dan terus mendalami kasus tempat pembuangan sampah ilegal ini melalui koordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). 

    “Jika ditemukan unsur pidana, PPNS akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Rasio.

    Lokasi pembuangan sampah ilegal ini tidak hanya mengganggu masyarakat sekitar tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan secara serius. Tindakan tegas yang diambil KLH diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus pembuangan sampah ilegal serupa di masa depan.

  • KLHK Identifikasi Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Babelan Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

    KLHK Tutup Lahan Pembuangan Sampah Ilegal Seluas Lapangan Bola di Babelan Megapolitan 26 November 2024

    KLHK Tutup Lahan Pembuangan Sampah Ilegal Seluas Lapangan Bola di Babelan
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menutup lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Muara Bakti, Babelan,
    Kabupaten Bekasi
    , Selasa (26/11/2024).
    Area seluas 0,75 hektare ini setara dengan lapangan sepak bola dan terletak di bantaran Sungai Cikarang
    Bekasi
    Laut (CBL).
    “Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam siaran pers.
    Penutupan ditandai dengan pemasangan papan bertuliskan “peringatan area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.”
    Berdasarkan hasil analisa citra satelit dan data
    drone
    dari Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLHK, sampah di lokasi tersebut dikumpulkan secara ilegal oleh pengelola individu sejak akhir Oktober 2024.
    Sampah tersebut berasal dari beberapa perumahan di Babelan dan sekitarnya, seperti Perumahan Harapan Elok, Perumahan Mutiara Gading City, Perumahan Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
    “Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL saat terbawa arus pasang,” ujar Rasio.
    Jenis sampah yang ditemukan di lokasi didominasi oleh limbah rumah tangga, seperti kantong plastik, botol, bekas kemasan makanan, tikar, dedaunan, dan batang pohon.
    Bau menyengat tercium di area tersebut, dan di beberapa titik tampak sisa pembakaran sampah.
    KLHK telah mengidentifikasi terduga pelaku pengelolaan sampah ilegal ini dan sedang melakukan pendalaman kasus bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK.
    Jika ditemukan unsur pidana, pelaku akan diselidiki sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
    Merujuk Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku dapat terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 juga memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
    Lokasi pembuangan sampah ilegal ini terletak sekitar satu kilometer dari permukiman warga Desa Muara Bakti. Tumpukan sampah tersebar di area bekas galian dengan luas sekitar 200 x 75 meter dan kedalaman 5 meter.
    Sekilas, ukuran area ini tampak dua kali lebih panjang dari lapangan sepak bola.
    Sebelumnya, lokasi ini sempat menjadi perhatian karena sepi aktivitas dan mencemari lingkungan sekitar.
    KLHK berharap penutupan ini dapat menjadi langkah tegas untuk menanggulangi masalah pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Bekasi sosialisasi penyediaan barang dan jasa

    Pemkab Bekasi sosialisasi penyediaan barang dan jasa

    Sosialisasi penyediaan barang dan jasa dalam rangka pemenuhan serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri di Hotel Java Palace Cikarang, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

    Pemkab Bekasi sosialisasi penyediaan barang dan jasa
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 26 November 2024 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan sosialisasi kepada pejabat pengadaan perangkat daerah terkait penyediaan barang serta jasa dalam rangka memenuhi standar peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
     

    “Semakin pesat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berdampak juga terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam saat membuka sosialisasi di Cikarang, Senin.

     

    Ia mengatakan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah mengacu pada Keputusan Kepala LKPP RI Nomor 127 tahun 2023 tentang penetapan dokumen rencana percepatan transformasi digital di bidang barang dan jasa pemerintah. Kemudian Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital pada LKPP RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang penonaktifkan katalog elektronik versi 5.

    “Dengan hadirnya kebijakan tersebut tentu berdampak signifikan pada ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.

    Ia menjelaskan penonaktifan katalog elektronik versi 5 dengan beralih ke katalog elektronik versi 6 tentu menuntut adaptasi dari seluruh perangkat daerah untuk memahami teknis pengelolaan dan implementasi versi terbaru. Jaoharul menekankan kepada segenap perangkat daerah agar lebih mencintai dan memanfaatkan produk dalam daerah, sebagai salah satu langkah untuk menghidupkan industri-industri kecil.

    “Yang mana sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka memberdayakan industri dalam negeri,” katanya.

    Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kabupaten Bekasi Indra Purnawan mengatakan kegiatan sosialisasi ini memuat informasi berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa guna pemenuhan dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

    “Sekaligus merespons dan menyikapi Keputusan Kepala LKPP RI Nomor 127 tahun 2024 serta Nomor 10 tentang penonaktifan e-katalog versi 5,” katanya.

    Pemerintah daerah sejak beberapa tahun ini sudah memiliki aplikasi sendiri yang mewajibkan perangkat daerah belanja produk, minimal untuk belanja tetap seperti ATK melalui Bebeli (Bekasi Berani Beli) yang di dalamnya berisi produk-produk pelaku UMKM.

    Sumber : Antara

  • Pelajaran dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi, Sampai Kapan Terulang Terus?

    Pelajaran dari Kecelakaan Maut Truk di Slipi, Sampai Kapan Terulang Terus?

    Jakarta

    Kecelakaan maut akibat truk angkutan barang kembali terjadi. Pagi tadi, sebuah truk menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah Slipi. Polisi menyebut, sopir truk mengantuk hingga menerobos lampu merah.

    Polisi menyebutkan rem pada truk tronton yang menabrak enam kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, berfungsi normal. Dari hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Ade Zakarsih (45) mengaku mengantuk hingga berujung tabrakan.

    “Bukan (rem blong), tadi kita sudah cek fungsi dan (rem) berfungsi. Sementara sudah saya tanyakan tapi ini kita lidik lebih lanjut. Sementara dia mengakui dia mengantuk,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman seperti dikutip detikNews.

    Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, sopir truk mengaku mengantuk karena berkendara sejak dini hari. Sopir truk mulai berkendara pukul 03.00 dari Cikarang.

    Kecelakaan akibat sopir mengantuk sudah sering kali terjadi. Belajar dari kecelakaan maut truk menabrak sejumlah kendaraan di Slipi, kondisi mengantuk tidak bisa disepelekan. Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, tubuh manusia ada batasnya. Khusus untuk pengemudi, letih dan kantuk muncul ketika perjalanan jauh menyebabkan sirkulasi darah dan oksigen tubuh tak lancar.

    “Ngantuk kan akibat kurangnya waktu istirahat. Khusus pengemudi truk terjadi akibat dikejar waktu, kurangnya edukasi dan risiko bahaya. Merasa mampu karena sudah minum kopi dan merasa masih muda menjadi tolok ukur mereka bertindak di luar kemampuan,” kata Sony kepada detikOto, Selasa (26/11/2024).

    Sony bilang, banyak sopir truk yang terpaksa tidak beristirahat lantaran dikejar waktu untuk sampai tujuan. Sayangnya, hal itu justru membahayakan kalau kondisi tubuh sedang tidak prima.

    “Buat para pengemudi yang meremehkan kondisi kantuk, berharap dimanipulasi dengan ngebut, kucek-kucek mata, ngerokok, dan lain-lain, padahal pada kondisi tersebut mengarah kepada tidur,” ungkap Sony belum lama ini.

    Kalau tanda-tanda mengantuk muncul, Sony menyarankan agar pengendara langsung menepi dan beristirahat sejenak. Pasalnya bila terus dipaksakan berkendara, otak juga tak bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Hal ini bisa berakibat fatal buat pengendara dan merugikan pengguna jalan lainnya.

    “Mengemudi adalah aktivitas mengontrol kendaraan yang bergerak, dibutuhkan konsentrasi dan fokus dari pengemudinya dan ini berhubungan dengan fungsi otak. Saat ngantuk si otak lagi rest sehingga tak bisa menjalankan fungsinya, proses berpikirnya hilang,” lanjut Sony.

    (rgr/din)

  • Pemkab Bekasi jadwalkan launching bus trans Wibawamukti awal Desember 2024

    Pemkab Bekasi jadwalkan launching bus trans Wibawamukti awal Desember 2024

    Pada prinsipnya para pengusaha angkutan umum tersebut mendukung program Buy The Service (BTS) Bus Trans Wibawamukti.  (foto: ist)

    Pemkab Bekasi jadwalkan launching bus trans Wibawamukti awal Desember 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Selasa, 26 November 2024 – 10:49 WIB

    Elshinta.com – Bekasi-Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadwalkan akan melaunching layanan transportasi umum program Buy The Service (BTS) Bus Trans Wibawamukti pada 2 Desember 2024. 

    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan, untuk kelancaran peluncuran Bus Trans Wibawamukti, pihaknya telah membentuk beberapa tim. Baik tim pengamanan maupun tim persiapan untuk launching. 

    “Untuk rute, sesuai dengan kajian ada 7 koridor, tapi yang akan dilaunching sementara yakni koridor satu, dari LRT Jatimulya sampai Stasiun Cikarang,” kata Yana, usai sosialisasi bersama Forum Lalu-lintas dan angkutan jalan, di President Executive Club Jababeka Cikarang, Kamis (21/11/2024). 

    Untuk selanjutnya, Yana mengatakan dalam satu dua bulan setelah launching, pihaknya akan mengevaluasi untuk penambahan atau perubahan jalur dari BTS Bus Trans Wibawamukti. 

    “Persiapan lainnya, kita juga sudah melakukan sosialisasi baik internal, melalui Forum Lalu-lintas, dinas instansi di Kabupaten Bekasi, dan para pengusaha angkutan umum yang eksisting rutenya berdampingan dengan jalur koridor satu,” terangnya. 

    Yana menyebutkan, pada prinsipnya para pengusaha angkutan umum tersebut mendukung program Buy The Service (BTS) Bus Trans Wibawamukti. 

    “Tapi tentu kita juga harus memberikan perhatian kepada mereka, di antaranya rerouting untuk meningkatkan penumpang angkot dengan memperpanjang jalur, seperti masuk ke perumahan,” ucapnya. (Dd)

    Sumber : Sumber Lain