kab/kota: Cikarang

  • Jurus Industri Roda Gigi Lokal Saingi Kualitas Eropa

    Jurus Industri Roda Gigi Lokal Saingi Kualitas Eropa

    Liputan6.com, Jakarta – Selama ini, kebutuhan komponen roda gigi sampai ke proses gear grinding yang halus untuk mesin pabrik di Indonesia selalu butuh bantuan dari teknologi negara-negara di Eropa, seperti Jerman. Tetapi sekarang pabrik roda gigi lokal pun sudah berhasil menyaingi kualitas pembuatan roda gigi dari eropa.

    Untuk menghasilkan roda gigi berkualitas premium, kuat, presisi, dan tahan lama, dibutuhkan proses manufaktur yang dikendalikan secara ketat sesuai standar ISO. Adapun prinsip utama yang harus diterapkan yaitu menggunakan material berkualitas tinggi yang telah lulus pengujian komposisi kimia, kekerasan, dan kekuatan material sesuai standar, sehingga memastikan konsistensi mutu dan performa optimal dalam setiap penggunaan.

    Selain itu, menggunakan mesin-mesin yg berkualitas tinggi seperti turning, hobbing, gear generator dan di finishing dengan mesin gear lapping dan gear grinding.

    Untuk mencapai kekerasan dan daya tahan optimal, di lakukan proses penyepuhan seperti carburizing (case hardening), induction hardening, quenching and tempering sesuai dengan standar heat treatment yang berlaku, seperti JIS G 4053, DIN, AGMA dan ASTM.

    PT Seraya Perkasa Mututama menjadi pabrik manufaktur dan refurbish gearbox bersertifikat ISO 9001:2015 pertama dan satu-satunya di Indonesia.

    Pabrik roda gigi yang terletak di Cikarang Pusat, Indonesia ini memiliki mesin dengan kapasitas sampai dengan diameter 5,5 meter, dilengkapi dengan mesin gear grinding. Tidak sampai disitu, pabrik roda gigi dengan 100 persen produk Indonesia ini juga mampu memproduksi double helical gear dan spiral bevel.

    “Finishing yang akurat untuk menghasilkan permukaan yang halus dan kualitas gear yang tinggi, di gunakan proses Gear Grinding. Sekarang pabrik roda gigi dalam negeri sudah berhasil melakukannya.” ungkap Pendiri Seraya Gears, Suwandi, Minggu (20/12/2025).

     

  • Proyek Ijon dan Retaknya Etika Kekuasaan di Bekasi

    Proyek Ijon dan Retaknya Etika Kekuasaan di Bekasi

    Proyek Ijon dan Retaknya Etika Kekuasaan di Bekasi
    Dosen Komunikasi Politik Fikom Universitas Pancasila, Direktur Riset Komunikasi Network Society Indonesia (NSI) dan Pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) Pusat.
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    RASANYA
    belum lama publik Kabupaten Bekasi menyimak imbauan tegas Bupati Ade Kuswara Kunang kepada seluruh Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Pegawai di lingkungan Pemerintahan Daerah agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
    Dalam berbagai kanal media sosial resminya, Bupati bahkan menegaskan larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan serta menolak setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
    Pesan moral sang Bupati ini menjadi komitmen awal pemerintahan baru yang ingin menegakkan integritas birokrasi pemerintahan kabupaten Bekasi.
    Namun demikian, ironi saat komitmen etik yang dikampanyekan ke ruang publik runtuh oleh fakta hukum.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
    Ade Kuswara
    sebagai tersangka korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 18 Desember 2025.
    Penetapan tersangka ini disiarkan secara langsung dalam konferensi pers KPK di Jakarta Selatan, Sabtu 20 Desember 2025, dan langsung mengguncang kepercayaan publik, khususnya masyarakat Bekasi.
    KPK menetapkan beberapa orang tersangka dalam perkara ini. Selain Ade Kuswara selaku Bupati Kabupaten Bekasi, KPK juga menetapkan HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang sekaligus ayah dari Bupati Ade Kuswara, serta SRJ sebagai pihak swasta atau kontraktor.
    Dari keterangan KPK, terungkap bahwa praktik yang terjadi tidak hanya sekadar suap konvensional, melainkan pola klasik yang berungkali terjadi.
    Skema Ijon ini bermula setelah Ade Kuswara dilantik pada akhir 2024. Meski proyek-proyek yang dimaksud belum tersedia secara anggaran dan baru direncanakan untuk tahun 2026 dan seterusnya, komunikasi sudah dilakukan sejak awal masa jabatan oleh pihak terkait.
    Dalam komunikasi tersebut, SRJ disebut sebagai kontraktor yang biasa mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Ironisnya, sebelum proyek benar-benar ada, permintaan uang sudah lebih dulu mengalir.
    Uang Ijon itu diberikan sebanyak empat kali melalui perantara, dengan total mencapai 9,5 miliar (Detik.com).
    Praktik ini menggambarkan adanya penyimpangan kekuasaan karena digunakan sebagai alat tawar ekonomi jauh sebelum kebijakan diresmikan secara administratif.
    Fakta ini membuktikan adanya praktik korupsi yang merupakan pola lama terstruktur dan sistematis menjerat pejabat penting dan selalu melibatkan pihak swasta.
    Peristiwa ini menegaskan adanya krisis etika dan kepercayaan publik yang dilakukan sendiri oleh pejabat Bupati.
    Ketika seorang pejabat bupati yang dilantik, bahkan aktif dalam mengkampanyekan antikorupsi dan selalu tegas menghimbau menjalankan tata Kelola yang transparan, bersih dan akuntabel, tetapi justru tidak lama ia menjabat sudah melakukan pelanggaran berat.
    Pelanggaran berat ini tentu meruntuhkan citra dan kepercayaan publik serta legitimasi pemerintahan Bekasi.
    Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam menjalankan pemerintahan. Tanpa kepercayaan publik, maka seluruh kebijakan tidak akan bisa dilaksanakan secara optimal.
    Kasus proyek ijon ini merupakan praktik korupsi yang menggerus kepercayaan publik dan mengorbankan pembangunan, sistem pemerintahan, pada akhirnya publik menjadi korban.
    Apalagi keterlibatan keluarga semakin menambah konflik kepentingan. Nepotisme dan patronase rasanya masih sulit dijauhkan dari birokrasi pemerintahan lokal.
    Praktik seperti ini cenderung menciptakan relasi kuasa yang tertutup sehingga mempersempit
    check and balance
    serta melemahkan ruang kontrol di tingkat lokal.
    Korupsi masih menjadi pekerjaan rumah bangsa ini yang belum bisa diselesaikan hingga sekarang.
    Indek Persepsi Korupsi tahun 2024 dari data International Transparansi menjelaskan bahwa posisi skor Indonesia di angka 37 dari angka 0 hingga 100.
    Semakin indek persepsi korupsi mendekati angka 100, maka semakin bersih dan transparan negara tersebut. Sebaiknya, semakin mendekati angka 0, maka semakin korup dan kotor dengan praktik korupsi.
    Itu artinya dengan skor 37 kondisi Indonesia hingga hari ini masih prihatin. Jadi jangan heran ada saja operasi tangkap tangan dari KPK yang terjadi kepada pejabat penting di tingkat pusat maupun daerah.
    Oleh karena itu, ada tiga solusi pencegahan korupsi yang bisa diupayakan agar korupsi tidak terjadi berulang kali.
    Pertama, reformasi tata kelola pengadaan dan perencanaan anggaran. Ruang informal komunikasi antara pejabat dan kontraktor harus dipersempit dengan cara menjalankan prosedur secara ketat sesuai dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.
    Kemudian seluruh perencanaan dan proses dilakukan secara digital mulai dari perencanaan jangka menengah yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
    Kedua, penguatan pengawasan dan perlindungan pelapor. Mekanisme
    whistleblower system
    harus dilindungi dan dijamin keamanannya supaya ASN dan warga bisa turut melakukan kontrol dengan berani melaporkan indikasi penyimpangan praktik-praktik korupsi di lingkungan birokrasi tanpa takut diintimidasi.
    Ketiga, internalisasi etika dan sanksi politik secara tegas. Partai politik dan pemerintahan pusat harus ikut andil dalam menerapkan sanksi tegas kepada kepala daerah dan jajarannya ketika melakukan praktik korupsi, termasuk pencabutan dukungan dan tidak mencalonkan kembali saat pemilihan umum.
    Pendidikan politik yang selama ini dijalankan melalui proses kaderisasi politik jangan hanya sekadar jargon belaka.
    Oleh karena itu, kasus Bekasi semestinya menjadi peringatan untuk daerah-daerah lainnya agar menjalankan kekuasaan secara transparan, bersih dan akuntabel.
    Tanpa kepercayaan publik dan integritas, maka mustahil pemerintahan bisa menjalankan seluruh programnya secara maksimal.
    Kepercayaan publik harus dijaga dengan sepenuh jiwa, dan keteladanan menjadi kompas moral yang akan dirujuk oleh seluruh warganya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simak Jadwal Lengkap KRL Tambahan Saat Malam Tahun Baru

    Simak Jadwal Lengkap KRL Tambahan Saat Malam Tahun Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – KAI Commuter mengumumkan penambahan 45 perjalanan KRL Jabodetabek khusus pada malam Tahun Baru, yakni 31 Desember 2025 – 1 Januari 2026. Penambahan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk kembali ke rumah usai merayakan Tahun Baru.

    VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menyampaikan pengoperasian kereta luar biasa (KLB) ini dilakukan guna mengakomodasi kebutuhan mobilisasi masyarakat pada malam pergantian tahun.

    “Tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan moda angkutan transportasi umum di malam pergantian tahun,” ujarnya dalam konferensi pers Operasional Angkutan Nataru 2025/2026, Jumat (19/12/2025).

    Adapun masyarakat yang akan pulang menuju arah Bogor, keberangkatan terakhir KRL dari Stasiun Jakarta Kota tercatat pada pukul 01.25 WIB dan akan tiba di Stasiun Bogor pada pukul 02.50 WIB.

    Untuk KRL Cikarang, KAI Commuter menyediakan 13 kereta tambahan. Rute Kampung Bandan–Bekasi, keberangkatan terakhir pada pukul 01.42 WIB dan tiba pada pukul 02.25 WIB. Sementara rute Kampung Bandan–Cikarang, keberangkatan terakhir pada pukul 01.18 WIB dan tiba pada pukul 02.48 WIB.

    Bagi penumpang tujuan Tanjung Priok, KAI Commuter menyediakan 12 KLB. Kereta terakhir dari Stasiun Jakarta Kota tersedia pada pukul 01.44 WIB dan akan tiba di Stasiun Tanjung Priok pada pukul 02.00 WIB.

    Kemudian untuk penumpang tujuan Rangkasbitung, keberangkatan terakhir dari Stasiun Tanah Abang pada pukul 01.15 WIB. Sementara tujuan Parung Panjang tersedia hingga pukul 01.40 WIB.

    Khusus KRL Tangerang, terdapat empat kereta tambahan dengan keberangkatan terakhir dari Stasiun Duri pada pukul 01.30 WIB.

    Adapun KAI Commuter menyiagakan total 6.037 petugas di seluruh wilayah, yang terdiri dari 4.078 petugas pengamanan, 896 petugas operasi KA, 1.336 petugas layanan pengguna, serta 163 petugas kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.

    Berikut Jadwal Lengkap Perjalanan Tambahan Malam Tahun Baru

    Commuter Line Bogor

    Berangkat

    Datang

    Awal

    Jam

    Akhir

    Jam

    Jakarta Kota

    00.30

    Bogor

    01.55

    Depok

    23.27

    Jakarta Kota

    00.23

    Jakarta Kota

    00.45

    Bogor

    02.10

    Jakarta Kota

    01.00

    Bogor

    02.25

    Depok

    23.52

    Jakarta Kota

    00.52

    Jakarta Kota

    01.25

    Bogor

    02.35

    Bogor

    23.50

    Jakarta Kota

    01.17

    Jakarta Kota

    01.25

    Bogor

    02.50

    Depok

    23.30

    Bogor

    23.57

    Bogor

    00.36

    Jakarta Kota

    02.03

    Bogor

    00.10

    Jakarta Kota

    01.37

    Bogor

    01.05

    Depok

    01.32

    Jakarta Kota

    00.20

    Bogor

    01.45

    Commuter Line Cikarang

    Berangkat

    Datang

    Awal

    Jam

    Akhir

    Jam

    Bekasi
    23.33
    Kampung Bandan
    00.17

    Kampung Bandan
    00.18
    Cikarang
    01.44

    Bekasi
    00.09
    Kampung Bandan
    00.52

    Kampung Bandan
    00.53
    Bekasi
    01.26

    Manggarai
    00.47
    Kampung Bandan
    01.17

    Kampung Bandan
    01.18
    Cikarang
    02.48

    Manggarai
    00.15
    Angke
    00.36

    Angke
    00.43
    Tambun
    01.50

    Bekasi
    00.29
    Kampung Bandan
    01.14

    Kampung Bandan
    01.15
    Cikarang
    02.39

    Cikarang
    00.43
    Kampung Bandan
    01.41

    Kampung Bandan
    01.42
    Bekasi
    02.25

    Commuter Line Tanjungpriuk

    Berangkat

    Datang

    Awal 
    Jam
    Akhir
    Jam

    Jakarta Kota
    21.30
    Tanjungpriuk
    21.46

    Tanjungpriuk
    22.00
    Jakarta Kota
    22.16

    Jakarta Kota
    22.30
    Tanjungpriuk
    22.46

    Tanjungpriuk
    23.00
    Jakarta Kota
    23.16

    Jakarta Kota
    23.30
    Tanjungpriuk
    23.46

    Tanjungpriuk
    00.15
    Jakarta Kota
    00.31

    Jakarta Kota
    00.38
    Tanjungpriuk
    00.54

    Tanjungpriuk
    01.00
    Jakarta Kota
    00.16

    Jakarta Kota
    01.22
    Tanjungpriuk
    01.38

    Tanjungpriuk
    01.44
    Jakarta Kota
    02.00

    Commuter Line Rangkasbitung

    Berangkat

    Datang

    Awal
    Jam
    Akhir
    Jam

    Parung Panjang
    23.57
    Tanah Abang
    00.45

    Tanah Abang
    00.55
    Rangkasbitung
    02.33

    Parung Panjang
    00.10
    Tanah Abang
    00.59

    Tanah Abang
    01.15
    Rangkasbitung
    02.53

    Rangkasbitung
    00.40
    Tanah Abang
    01.29

    Tanah Abang
    01.40
    Parung Panjang
    02.29

    Commuter Line Tangerang

    Berangkat

    Datang

    Awal
    Jam
    Akhir 
    Jam

    Tangerang
    00.30
    Duri
    00.56

    Duri
    01.10
    Tangerang
    01.36

    Tangerang
    00.54
    Duri
    01.20

    Duri
    01.30
    Tangerang
    01.56

  • Begini Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Muluskan Praktik Korupsi Bareng Anaknya

    Begini Peran Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Muluskan Praktik Korupsi Bareng Anaknya

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

    Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

    Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

    KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

     

  • Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Bekasi dan Ayahnya Dijerat Pasal Berlapis

    Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Bekasi dan Ayahnya Dijerat Pasal Berlapis

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus rasuah yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Ketiganya antara lain Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati HM Kunang (HMK), dan Sarjani (SRJ) selaku pihak swasta.

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yakni ADK, HMK, SRJ,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

    Asep menjelaskan, atas perbuatan bupati dan sang ayah, secara bersama melakukan rasuah sebagai pihak penerima. Mereka pun dikenakan pasal berlapis, Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, terhadap SRJ, Asep menuturkan yang bersangkutan adalah sebagai pihak pemberi dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

    “Terhadap para tersangka, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 hingga Januari 2026,” katanya.

    Asep Guntur juga mengatakan, Bupati Bekasi Ade Kuswara diduga menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar selama menjabat sebagai bupati periode 2025-2030. Uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.

    “Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep.

    Asep menjelaskan, Ade Kuswara diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024-Desember 2025 kepada pihak swasta yang jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar. Jika dijumlahkan maka Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp14,2 miliar.

  • Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Bekasi dan Ayahnya Dijerat Pasal Berlapis

    Terima Suap Rp14,2 Miliar, Bupati Bekasi Ditahan KPK Bareng Ayah

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

    Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

    Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

    KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

     

  • Kongkalikong Bapak-Anak di Pusaran Kasus Korupsi Bupati Bekasi

    Kongkalikong Bapak-Anak di Pusaran Kasus Korupsi Bupati Bekasi

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025.

    Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

    Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

    KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

     

  • Misteri 2 Hari "Hilang" Bupati Bekasi Terjawab: Diciduk KPK, Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 M
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Misteri 2 Hari "Hilang" Bupati Bekasi Terjawab: Diciduk KPK, Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 M Megapolitan 20 Desember 2025

    Misteri 2 Hari “Hilang” Bupati Bekasi Terjawab: Diciduk KPK, Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sempat tidak terlihat dalam sejumlah agenda resmi selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (18/12/2025).
    Dalam kurun waktu tersebut, Ade tercatat tidak menghadiri agenda pertemuan kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Cianjur pada Rabu (17/12/2025).
    Selain itu, Ade juga absen dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, pada Kamis (18/12/2025).
    Pada hari yang sama, kehadiran Ade juga tidak tampak dalam agenda Peresmian Wisata Kawung Tilu di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya telah dijadwalkan.
    Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengungkapkan, komunikasi terakhirnya dengan Ade terjadi dua hari sebelum penangkapan.
    “Terakhir kontak dua hari lalu, enggak ada masalah apa pun,” kata Asep usai Apel Hari Bela Negara di Plaza Pemkab Bekasi, Jumat (19/12/2025).
    KPK menyegel tujuh ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Kamis (18/12/2025) malam.
    Langkah tersebut dilakukan menyusul OTT yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada hari yang sama.
    Adapun ruang kerja yang disegel meliputi ruang kerja Bupati Bekasi; ruang kerja Kepala Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga beserta sekretarisnya; ruang kerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang beserta sekretarisnya; serta ruang kerja Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi beserta sekretarisnya.
    Proses penyegelan berlangsung tanpa diketahui sejumlah awak media yang berada di Kompleks Pemkab Bekasi.
    Wartawan hanya sempat melihat tiga orang mengenakan masker yang melakukan penyegelan di ruang kerja Bupati Bekasi.
    Pantauan Kompas.com rumah Ade Kuswara didominasi warna putih dan hitam. Di dalam kawasan tersebut juga terdapat sejumlah rumah lainnya.
    Kawasan rumah terlihat relatif sepi. Beberapa mobil dan sepeda motor tampak terparkir di depan sejumlah rumah.
    Untuk memasuki area kediaman Ade Kuswara, pengunjung harus melalui pintu gerbang besar yang dijaga petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi.
    Selain itu, lingkungan rumah Ade Kuswara tampak asri dengan banyak pepohonan dan tanaman. Sebuah gazebo juga terlihat berada di dalam kawasan tersebut.
    Sejumlah awak media dilarang mengambil gambar di kawasan rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara yang terjaring OTT.
    Pantauan Kompas.com, saat wartawan mendatangi kediaman Ade, mereka dihampiri petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di depan rumah.
    Awak media sempat meminta izin untuk mengonfirmasi serta mengambil gambar suasana rumah dari luar area tanpa memasuki kawasan tersebut.
    Namun, sejumlah anggota Satpol PP terlebih dahulu masuk ke dalam kawasan rumah untuk meminta izin kepada pimpinan
    Tak berselang lama, petugas kemudian menyampaikan kepada awak media yang menunggu di depan pagar bahwa pengambilan gambar tidak diperbolehkan.
    “Enggak bisa foto, Bang, harus steril,”ucap salah satu anggota Satpol PP.
    Meski demikian, sempat ada awak media yang mencoba mengambil gambar dari kejauhan atau dari luar jalan kawasan rumah Ade Kuswara.
    Upaya tersebut kembali ditegur oleh petugas dan diminta untuk menghapus hasil foto.
    “Bang, jangan foto ya, tadi kan udah sepakat tidak foto, tolong dihapus ya, Bang,” ucap salah satu Anggota Satpol PP.
    “Kita foto dari luar kawasan, Bang, enggak dari dekat kok,” ucap salah awak media.
    KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
    Selain Bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta.
    Bupati Ade dan ayahnya ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Bekasi dan Ayahnya Dijerat Pasal Berlapis

    Saya Mohon Maaf untuk Warga Bekasi

     

    Liputan6.com, Jakarta – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap ijon proyek, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang meminta kepada warga Kabupaten Bekasi.

    “Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade, sambil berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

    Tidak ada kata-kata lain yang keluar dari mulutnya selain permohonan maaf.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025.

    Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

    Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjani (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

    KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjani sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

  • Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Bekasi dan Ayahnya Dijerat Pasal Berlapis

    KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Korupsi Suap ijon Proyek

     

    Liputan6.com, Jakarta – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), sebagai dua dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu dini hari (20/12/2025).

    Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan Ade Kuswara bersama ayahnya, serta SRJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” katanya.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026.

    Asep Guntur menjelaskan, Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

    “Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

    Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ merupakan pihak swasta bernama Sarjani.