kab/kota: Cianjur

  • Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Minggu 9 Maret 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Minggu 9 Maret 2025

    Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Minggu 9 Maret 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Februari 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Minggu 9 Maret 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Jabodetabek, dan Daerah Lainnya

    Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Jabodetabek, dan Daerah Lainnya

    PIKIRAN RAKYAT – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan serta membantu masyarakat yang kurang mampu agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

    Besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan konsumsi makanan pokok, umumnya beras, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di berbagai wilayah Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah. Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah untuk beberapa wilayah di Indonesia.

    Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

    BAZNAS Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M berdasarkan surat edaran Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras tetap 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah.

    Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah di Jawa Barat:

    Kabupaten Bandung: Rp38.000,- Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000,- Kabupaten Bekasi: Rp47.000,- Kabupaten Bogor: Rp47.000,- Kabupaten Ciamis: Rp37.500,- Kabupaten Cianjur: Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi) Kabupaten Cirebon: Rp40.000,- Kabupaten Garut: Rp40.500,- Kabupaten Indramayu: Rp37.500,- Kabupaten Karawang: Rp42.000,- Kabupaten Kuningan: Rp37.500,- Kabupaten Majalengka: Rp40.000,- Kabupaten Pangandaran: Rp31.250,- Kabupaten Purwakarta: Rp40.000,- Kabupaten Subang: Rp40.000,- Kabupaten Sukabumi: Rp40.000,- Kabupaten Sumedang: Rp40.000,- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000,- (untuk 2,7 kg beras) Kota Bandung: Rp40.000,- Kota Banjar: Rp32.500,- Kota Bogor: Rp45.000,- Kota Bekasi: Rp47.000,- Kota Cimahi: Rp37.500,- Kota Cirebon: Rp45.000,- Kota Depok: Rp45.000,- Kota Sukabumi: Rp45.000,- Kota Tasikmalaya: Rp37.500,- Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp47.000,- per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47.000,- per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” tutur Ketua Baznas RI Noor Achmad.

    Selain itu, Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000,- per jiwa per hari.
    Noor menambahkan, zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, agar dapat segera disalurkan kepada mustahik sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi).

    Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bulungan

    Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, tersedia tiga kategori:

    Rp30.000,- Rp43.750,- Rp60.000,-

    Besaran fidyah di Kabupaten Bulungan ditetapkan minimal Rp10.000,- dan maksimal Rp30.000,- per hari per jiwa, berdasarkan harga bahan pokok yang berlaku.

    Besaran Zakat Fitrah di Makassar

    Hasil musyawarah Pemerintah Kota Makassar bersama Kemenag, MUI, dan Baznas menetapkan kadar zakat fitrah sebagai berikut:

    Beras atau makanan pokok: 2,5 kg atau 4 liter per jiwa

    Dalam bentuk uang:

    Tertinggi: Rp60.000,- Pertengahan: Rp52.000,- Terendah: Rp48.000,- Besaran Zakat Fitrah di Daerah Lainnya

    Secara umum, berikut adalah besaran zakat fitrah di berbagai daerah:

    Jawa Tengah: Rp37.500 – Rp42.000,- per jiwa Jawa Timur: Rp35.000 – Rp45.000,- per jiwa Sumatra Barat: Rp47.000,- per jiwa Kalimantan Selatan: Rp60.000 – Rp90.000,- per jiwa (tergantung jenis beras) Waktu dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

    Zakat fitrah harus dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Berikut adalah tata cara pembayarannya:

    Pembayaran langsung ke BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi. Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, musholla, atau instansi terdekat. Transfer bank ke rekening resmi lembaga zakat. Pembayaran online melalui aplikasi atau website resmi lembaga zakat. Penjemputan zakat oleh petugas amil yang ditunjuk secara resmi.

    Dalam membayar zakat fitrah, pastikan untuk memilih lembaga atau amil zakat yang terpercaya agar zakat dapat disalurkan tepat kepada yang berhak menerimanya.
    Dengan memahami besaran zakat fitrah di daerah masing-masing, masyarakat dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat sesuai syariat Islam dan mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 8
                    
                        Asita Jabar: Jika Study Tour Dihilangkan, Ada Efek Domino Besar pada Ekosistem Pariwisata
                        Bandung

    8 Asita Jabar: Jika Study Tour Dihilangkan, Ada Efek Domino Besar pada Ekosistem Pariwisata Bandung

    Asita Jabar: Jika Study Tour Dihilangkan, Ada Efek Domino Besar pada Ekosistem Pariwisata
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Kebijakan
    larangan study tour
    yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) diprediksi akan menimbulkan
    efek domino
    yang berdampak luas, tidak hanya pada sektor
    industri pariwisata
    , tetapi juga pada subsektor lainnya dan pelaku usaha kecil.
    “Pariwisata itu kan sudah menjadi industri, banyak yang terlibat, sektornya, subsektornya banyak. Tidak hanya perjalanannya, transportasinya, destinasinya, hotel, restoran, dan catering, tetapi ternyata pedagang kaki lima juga terkena imbas,” ujar Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Jawa Barat, Daniel Guna Nugraha, usai Diskusi Ilmiah bertema “Pentingnya Pendidikan Luar Kelas Bagi Pelajar di Jawa Barat”, di Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (6/3/2025) malam.
    Larangan study tour
    ini didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, SE Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan Tahun 2024.
    Daniel menambahkan, kebijakan ini juga mendapatkan respons dari wilayah wisata lainnya, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.
    “Dari grafik kuesioner, rata-rata sekolah menawarkan destinasinya ke luar wilayah Jawa Barat. Dan pada saat Jawa Barat ditutup kerananya, ke sebelah timur atau barat, pasti akan berdampak pada UMKM di sana, kepada tour creator. Itu sudah pasti, domino ini pasti berdampak,” tegasnya.
    Sebagai pelaku industri perjalanan wisata di Jabar, Daniel merasa penting bagi ASITA untuk merumuskan solusi alternatif dari sudut pandang akademik.
    Diskusi Akademik yang dihadiri oleh akademisi dari Poltekpar NHI, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Budaya Pariwisata Jabar ini menghasilkan sejumlah usulan agar study tour tidak dihilangkan sepenuhnya, melainkan dievaluasi.
    “Apabila langsung dihilangkan, akan ada efek domino yang besar terhadap ekosistem industri wisata. Imbasnya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan perjalanan wisata, tetapi juga pelaku usaha kecil,” ungkapnya.
    Daniel menekankan pentingnya evaluasi terhadap esensi study tour bagi pelajar, termasuk kesesuaian konten mata pelajaran dengan tema study tour, serta tata kelola persiapan dan pelaksanaan perjalanan.
    Ia mengusulkan agar study tour hanya dilakukan di dalam provinsi Jawa Barat.

    “Contohnya, di Bekasi ada wisata industri yang juga bagus untuk pelajar SMK teknik. Di Cirebon, kita punya Batik Trusmi, keraton, kasupuhan, atau kanoman yang bisa dikunjungi. Itu jadi obyek pengganti selain Yogyakarta bagi pelajar dari daerah seperti Cianjur dan Bogor,” ucapnya.
    Hasil diskusi ini, lanjut Daniel, akan disampaikan kepada Pemerintah dan DPRD Jabar yang memiliki kewenangan dalam aturan dan kebijakan.
    “Ini harus disampaikan kepada eksekutif dan legislatif karena mereka yang punya kuasa atas semua kebijakan dan aturan,” tegasnya.
    Di sisi lain, Daniel mengakui bahwa keluarnya Surat Edaran tentang study tour ini menjadi kritik bagi semua pihak, khususnya bagi dunia industri wisata.
    Ia menyoroti masih banyaknya travel di luar keanggotaan ASITA yang belum berlisensi. “Kita sebagai asosiasi harus bersuara dan bersikap. Ini travel banyak yang tidak diurus. Banyak yang masih bodong, belum resmi, dan belum berafiliasi,” pungkasnya.
    Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, AI Nur Hasan, menegaskan bahwa larangan study tour ini bukan berarti melarang masyarakat untuk berwisata.
    “Yang kita larang adalah study tour yang berlabel sekolah. Jika anak-anak ingin wisata, silakan saja, bisa dilakukan di hari libur dengan orang tua, tetapi tidak di lembaga sekolah dan tidak menjadi rangkaian pembelajaran. Prinsipnya adalah menghindari pembebanan biaya kepada orang tua,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nusron Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan Tata Ruang

    Nusron Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan Tata Ruang

    Jakarta

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal mencabut izin usaha perusahaan yang tidak taat pada aturan tata ruang. Pernyataan ini menyusul penyegelan empat perusahaan di Bogor yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kamis (6/3).

    “Tidak menutup kemungkinan. Kalau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) mungkin nggak (dicabut), ya, izin usahanya (yang) dicabut,” kata Nusron kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

    Nusron mengatakan persoalan tata ruang telah terjadi dalam kurun waktu yang lama. Untuk menertibkan hal tersebut, ia menilai perlu adanya ketegasan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

    “Jadi kami minta ini, ini ada masalah-masalah masa lalu, saya minta supaya pemerintah nanti ke depan disiplin dalam hal menerbitkan izin tata ruang, pemanfaatan lahan. Kalau memang itu lahan hijau, lahan perkebunan, jangan dipakai untuk perumahan maupun untuk industri,” tegasnya.

    Tata ruang yang tidak sesuai prosedur di satu wilayah dapat berdampak pada wilayah lainnya sebagaimana yang terjadi di Bogor terhadap Jakarta. Sebaliknya, ia mengatakan tata ruang yang salah di Jakarta berdampak pada wilayah lain seperti Bekasi.

    Dalam waktu dekat, Nusron akan mengumpulkan Gubernur Jakarta, Jawa Barat, Wali Kota dan Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, hingga Cianjur untuk menyelesaikan persoalan tata ruang.

    “Akan kami adakan rapat segera untuk masalah penertiban kawasan strategis nasional dari aspek tata ruangnya dan mulai termasuk masalah penanganan sampah,” tutur Nusron.

    (hns/hns)

  • Nusron Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan Tata Ruang

    AHY Minta ATR/BPN ‘Pelototi’ Puncak, Nusron Buka Suara

    Tangerang Selatan

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid siap pelototi kawasan Jabodebekpunjur yang diklaim menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Jakarta dan Bekasi.

    Langkah ini ia lakukan sejalan dengan permintaan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AYH) saat meninjau jembatan di Kemang Pratama Bekasi yang amblas imbas banjir kiriman dari Bogor.

    “Ya kita akan cek untuk masalah penertiban isu tata ruang di kawasan Jabodetabekpunjur, karena ada Perpesnya (Peraturan Presiden). Jadi ekosistem dan seantara kawasan strategis nasional Jabodetabekpunjur ini tidak bisa lepas dengan yang namanya ekosistem tata ruang. Ini satu kesatuan, nggak bisa terpisah-pisah,” kata Nusron kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Nusron mengatakan tata ruang yang tidak sesuai prosedur di satu wilayah dapat berdampak pada wilayah lainnya sebagaimana yang terjadi di Bogor terhadap Jakarta. Sebaliknya, ia mengatakan tata ruang yang salah di Jakarta berdampak pada wilayah lain seperti Bekasi.

    Dalam waktu dekat Nusron akan mengumpulkan Gubernur Jakarta, Jawa Barat, Wali Kota dan Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, hingga Cianjur untuk menyelesaikan persoalan tata ruang.

    “Akan kami adakan rapat segera untuk masalah penertiban kawasan strategis nasional dari aspek tata ruangnya dan mulai termasuk masalah penanganan sampah,” tutur Nusron.

    (hns/hns)

  • Waspada Cuaca Ekstrem di Jabar 6-12 Maret 2025, Ini Daftar Wilayah Terdampak

    Waspada Cuaca Ekstrem di Jabar 6-12 Maret 2025, Ini Daftar Wilayah Terdampak

    Berikut daftar wilayah di Jawa Barat yang berpotensi dilanda hujan sedang hingga lebat atau sangat lebat disertai kilat atau petir dan angin kencang pada 6-12 Maret 2025:

    Kamis, 6 Maret 2025: Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten dan Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar, Kabupaten Pangandaran

    Jumat, 7 Maret 2025: Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis

    Sabtu, 8 Maret 2025: Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten dan Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar 

    Minggu, 9 Maret 2025: Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur

    Senin, 10 Maret 2025: Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten dan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya 

    Selasa, 11 Maret 2025: Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis

    Rabu, 12 Maret 2025: Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten dan Kota Bandung, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis

    BMKG, kata Retno, mengimbau masyarakat dan instansi terkait agar waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologis akibat cuaca esktrem seperti hujan lebat hingga sangat lebat dalam skala lokal, serta angin kencang yang dapat mengakibatkan dampak seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, serta dampak kerusakan lainnya.

    “Tetap tenang, namun tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang sewaktu-waktu dapat terjadi,” tandasnya.

    Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengenali potensi bencana di lingkungannya dan mulai memahami cara mengurangi resiko bencana tersebut. Misalnya dengan tidak membuang sampah sembarangan, bergotong royong menjaga kebersihan dan menata lingkungan sekitarnya.

    “Tetap meng-update informasi dan pemerintah daerah setempat terkait protokol evakuasi apabila terjadi bencana,” ucapnya.

     

    Reporter: Arby Salim

  • Ahli pertanyakan SOP pemberian kredit bank dalam kasus Ted Sioeng

    Ahli pertanyakan SOP pemberian kredit bank dalam kasus Ted Sioeng

    Jakarta (ANTARA) – Ahli perbankan dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit bank dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng.

    “Yang saya heran adalah ketika dia dapat meminjam dalam jumlah yang besar, kemudian ada sangkut paut dan sebagainya, apakah memang sudah dilakukan proses dengan tepat dan sesuai dengan kaidah memang di jalan oleh sebuah perbankan untuk memberikan sebuah kredit pembiayaan?” kata Nailul Huda kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Nailul menjawab itu terkait pengusaha Ted Sioeng yang telah digugat pailit atas tuduhan kredit macet.

    Direktur Ekonomi Digital Celios itu menyoroti Ted Sioeng yang juga dilaporkan secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

    Ada sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, mulai dari tidak adanya bukti dan saksi yang menyaksikan secara langsung Ted Sioeng menandatangani dan menyerahkan formulir pinjaman, hingga rekayasa akta surat hutang yang seolah merupakan kelanjutan dari pengajuan permohonan kredit dari Bank Mayapada.

    Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, sejumlah ahli perbankan mempertanyakan SOP yang dijalankan Bank Mayapada. Apalagi pinjaman tersebut dalam jumlah yang besar.

    Dirinya menjelaskan, seharusnya pemberian pembiayaan dari perbankan dilakukan dengan syarat ketat dan berlapis.

    “Perbankan harus bisa memenuhi unsur-unsur ketika mereka ingin pembiayaan bagi sebuah entitas bisnis, apalagi dalam jumlah yang cukup besar. Harus cek terlebih dahulu bagaimana collateral-nya, apakah benar kepemilikannya atas nama yang bersangkutan atau atas nama orang lain izin usahanya, harusnya sudah cek di awal,” jelasnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam menduga adanya penyalahan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut.

    Piter menegaskan, bank adalah lembaga yang “regulated” dan diatur karena dalam proses penyaluran kredit harus dilakukan sesuai dengan SOP. Jika ada penyalahgunaan, maka artinya pelanggaran.

    “SOP-nya kan ketat. Kalau ada yang menyimpang dari SOP, sangat memungkinkan pelanggaran atau penipuan di luar prosedur bank. Kalau ada pegawai bank menyalurkan kredit tanpa SOP, berarti dia melanggar kebijakan bank,” kata Piter.

    Bahkan, dirinya juga mempertanyakan adanya peminjaman yang hanya didasarkan pada klausul personal guarantee (PG).

    Klausul personal guarantee (PG) merupakan klausul dalam perjanjian yang mewajibkan pihak ketiga untuk memenuhi perikatan debitur jika debitur tidak memenuhi perikatannya.

    “Walau kenal pemilik juga tidak boleh meminjamkan seperti itu. Pemilik tidak boleh intervensi ada aturan mengatasi pemilik tidak boleh seenaknya. Duit bukan pemilik bank, duit milik masyarakat,” ujarnya.

    Ted Sioeng didakwa JPU dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

    Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jembatan Cicangor Karawang Ambles, Pemprov Jabar Bangun Jembatan Bailey Alternatif

    Jembatan Cicangor Karawang Ambles, Pemprov Jabar Bangun Jembatan Bailey Alternatif

    BANDUNG – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menyiapkan pembangunan jembatan rangka baja pra fabrikasi (bailey) sebagai alternatif akibat putusnya Jembatan Cicangor, Karawang oleh luapan Sungai Cibeet, Senin (3/3) malam.

    Kepala DBMPR Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan hal ini dilakukan juga untuk mengaplikasikan instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk segera ada tindakan supaya jalur lalu lintas Jalan Badami-Loji yang menjadi penghubung Karawang-Bogor kembali tersambung.

    “Jembatan Cicangor kolaps akibat banjir. Kita sudah identifikasi semuanya. Kemudian kita sedang lakukan langkah persiapan. Misal airnya surut, kita segera masuk (bangun jembatan bailey). Mudah-mudahan segera,” ujar Bambang, Selasa, 4 Maret.

    Panjang Jembatan Cicangor sekitar 65 meter dengan lebar 7 meter dan menjadi akses utama masyarakat yang harus segera disediakan alternatif, sambil dibangun ulang.

    “Jika tidak ada jembatan jalurnya jauh dan memutar. Mudah-mudahan jembatan sementara darurat ini bisa segera dipasang,” ucapnya.

    Pembangunan jembatan bailey ini kata dia, bila cuaca mendukung paling lama butuh waktu satu bulan, karena harus ada konstruksi penahan di tengah sungai berupa tiang.

    “Kita akan optimalkan untuk bisa segera diselesaikan dan sambil juga kita siapkan untuk penanganan permanennya,” ujar dia.

    Jembatan Cicangor yang melintasi Sungai Cibeet di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang ambles sehingga tidak bisa dilalui kendaraan, Senin (3/2/2025) pukul 22.15 WIB.

    Fungsi jembatan itu sangat vital sebagai penghubung wilayah Karawang dengan Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Cianjur melalui jalur alternatif.

    Dari keterangan sejumlah saksi mata, badan jembatan sedikit demi sedikit mengalami penurunan. Diduga hal itu terjadi jadi akibat kaki jembatan tergerus derasnya air Sungai Cibeet.

    Akibat kondisi tersebut warga sekitar melarang kendaraan berat melintasi jembatan. Namun karena permukaan jembatan terus menurun, semua kendaraan tidak diperbolehkan melintas, termasuk para pejalan kaki.

    Petugas Polri dan TNI memasang penghalang di kedua muka jembatan agar tidak ada kendaraan yang menerobos. Hal itu dilakukan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

  • 25 KK di Cianjur Mengungsi Akibat Kebanjiran Sudah Kembali ke Rumah

    25 KK di Cianjur Mengungsi Akibat Kebanjiran Sudah Kembali ke Rumah

    JABAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memastikan 25 kepala keluarga (KK) di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur yang rumahnya terdampak banjir mengungsi sudah kembali ker rumah masing-masing.

    Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cianjur Asep Kusmanawijaya mengatakan, banjir melanda sejumlah wilayah Cianjur termasuk di Desa Cipendawa setelah hujan turun deras sejak Minggu 2 Maret hingga Senin 2 Maret dini hari, membuat debit air sungai meluap.

    “Sekitar 25 kepala keluarga mengungsi Senin dini hari karena rumah mereka terendam banjir setinggi setengah meter, namun saat ini sebagian besar sudah kembali ke rumah dan melakukan pembersihan lumpur sisa banjir,” katanya.

    Pihaknya meminta warga yang sudah pulang ke rumah untuk tetap waspada dan jeli membaca tanda alam akan terjadi bencana, dengan segera mengungsi ke tempat yang dinilai aman karena curah hujan masih tinggi hingga pertengahan Maret.

    Tidak ada korban jiwa atau rumah rusak akibat banjir yang melanda perkampungan warga di Desa Cipendawa, karena air cepat surut dan warga yang sempat mengungsi sudah dapat kembali menempati rumahnya masing-masing.

    “Warga diminta tetap waspada karena curah hujan masih tinggi, segera mengungsi jika hujan turun deras dengan intensitas lebih dari dua jam terutama saat malam hari,” katanya.

    Pihaknya juga mencatat akibat hujan deras dengan intensitas hampir 24 jam, menyebabkan jembatan penghubung antar desa di Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi ambruk, sehingga aktifitas warga terhambat karena harus mencari jalur alternatif yang jauh.

    Ambruk-nya jembatan permanen sepanjang 20 meter dengan lebar 3 meter akibat pondasi di bagian bawah tergerus debit air yang meluap, tidak ada korban jiwa namun aktifitas warga terutama perekonomian terhambat, sehingga perlu penanganan cepat.

    “Kami sudah koordinasikan dengan dinas terkait di Pemkab Cianjur, guna penangan cepat agar aktifitas warga kembali normal, untuk sementara warga menggunakan jalur alternatif yang jaraknya cukup jauh dan lama untuk sampai ke jalan utama Sukaresmi,” katanya.

  • Sama dengan Dedi Mulyadi, Pramono Anung Imbau Siswa di Jakarta Tidak Perlu Study Tour ke Luar Kota – Halaman all

    Sama dengan Dedi Mulyadi, Pramono Anung Imbau Siswa di Jakarta Tidak Perlu Study Tour ke Luar Kota – Halaman all

    Gubernur Jakarta Pramono Anung ingin supaya para murid lebih mencintai Jakarta sehingga tidak perlu study tour ke luar kota.

    Tayang: Senin, 3 Maret 2025 18:05 WIB

    TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci

    PRAMONO LARANG STUDY TOUR – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (3/2/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil kebijakan yang serupa dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait study tour siswa.

    Pramono Anung mengimbau sekolah-sekolah agar tak lagi melakukan study tour ke luar kota.

    Sosok yang akrab disapa Mas Pram pun ingin supaya para murid lebih mencintai Jakarta.

    “Saya akan lebih menggalakkan agar anak didik Jakarta itu lebih mencintai Jakarta. Karena di Jakarta itu banyak banget yang bisa dilihat,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Orang nomor satu di Jakarta ini mencontohkan, salah satu kegiatan positif yang bisa dilakukan para murid ialah menanam mangrove.

    Dengan kegiatan itu, para siswa juga dapat ditumbuhkan rasa kecintaannya terhadap alam.

    “Saya akan mendorong mereka untuk menanam mangrove. Kita sudah mempunyai lokasinya, saya sudah melihat sendiri,” ujarnya.

    “Mereka kalau kemudian ada tanggungjawab, pasti ada interaksi, ada ikatan dengan hal yang ditanam, dan itu saya dorong. Jadi saya akan lebih mendorong (study tour) untuk tetap di Jakarta,” sambungnya.

    Sebagai informasi tambahan, polemik soal study tour ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencopot kepala sekolah SMA Negeria 1 Cianjur karena melanggar aturan terkait karyawisata.

    Pasalnya, sekolah tersebut mengadakan kegiatan study tour ke Bromo dan Bali.

    Eks Bupati Purwakarta ini pun melarang sekolah di Jabar mengadakan study tour ke luar kota

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini