kab/kota: Cengkareng

  • Hujan Deras, Pohon Bertumbangan di Lebak Bulus Jaksel

    Hujan Deras, Pohon Bertumbangan di Lebak Bulus Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pohon bertumbangan di wilayah Lebak Bulus Jakarta Selatan hari ini, Minggu 26 Oktober 2026.

    Menurut pantauan Bisnis, hujan deras mengguyur di kawasan ini dengan cukup deras dengan angin kencang yang menumbangkan pohon-pohon tersebut.

    Pohon bertumbangan di Lebak Bulus arah Ciputat dan arah Pondok Indah Jakarta Selatan.

    Pohon yang bertumbangan juga menutupi jalan menuju arah Ciputat di bagian sebelah kanan. Meski demikian tidak tampak kendaraan yang terimpa.

    Kawasan underpass Lebak Bulus tampak aman.

    Sementara itu, genangan air setinggi 50 cm juga menggenangi kawasan tersebut.

    Hujan deras juga tampak turun merata dari kawasan Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Banten.

    BMKG memperkirakan dalam beberapa hari terakhir, BMKG mencatat kejadian hujan sangat lebat (curah hujan mencapai ≥ 100 mm/hari) di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Jakarta Selatan.

    Menurut keterangan BMKG, hujan deras itu diantaranya akan terjadi di di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (122,6 mm/hari), Balikpapan, Kalimantan Timur (116,9 mm/hari), Jakarta Selatan, DK Jakarta (141,4 mm/hari), Manggarai, Nusa Tenggara Timur (100 mm/hari).

    Sementara itu, kondisi cuaca panas di sejumlah wilayah Indonesia mulai menurun dibandingkan dengan sepekan sebelumnya, suhu maksimum tercatat dalam beberapa hari terakhir di Kupang, Nusa Tenggara Timur (37,0°C), Majalengka, Jawa Barat (36,4°C), Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (36,2°C), frekuensi wilayah dengan suhu diatas 36°C mulai berkurang.

    Selama sepekan ke depan, pertumbuhan awan hujan yang signifikan berpotensi terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Kondisi ini dipicu oleh interaksi berbagai faktor atmosfer skala global, regional, hingga lokal, yang mempertahankan atmosfer berada dalam kondisi labil dan mendukung perkembangan awan konvektif. Aktivitas atmosfer tersebut berpotensi menghasilkan hujan dengan intensitas bervariasi, mulai dari ringan hingga lebat.

  • Polisi tangkap pria yang curi motor dan ponsel pacar di Jaksel

    Polisi tangkap pria yang curi motor dan ponsel pacar di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap pria berinisial RA (25) karena diduga mencuri motor dan ponsel milik pacarnya yang tengah tertidur di salah satu hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

    “Unit 5 Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan korban dan pelaku diketahui sudah saling mengenal selama satu tahun dan menjalin hubungan asmara. Pelaku yang sempat bekerja bersama korban itu kemudian mengundurkan diri dari pekerjaannya.

    Kemudian, kasus itu bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada 15 September 2025. Korban melaporkan kehilangan satu unit motor dan satu ponsel saat menginap bersama pelaku di sebuah hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, pada 3 September 2025.

    “Saat kejadian, pelaku melihat kesempatan ketika korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Ia mengambil ponsel dan motor milik korban, lalu kabur,” ujar Bima.

    Setelah itu, diketahui pelaku menjual barang-barang hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook dan memperoleh uang sekitar Rp5 juta.

    Uang itu lalu digunakan pelaku untuk pindah ke Yogyakarta selama satu minggu. Namun setelah kehabisan uang dan gagal mendapatkan pekerjaan, pelaku kembali ke Jakarta.

    “Pelaku sempat menghubungi korban melalui pesan langsung di media sosial untuk meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta dengan janji akan mengembalikan motor korban. Namun setelah uang ditransfer, motor tidak dikembalikan,” ucap Bima.

    Pelaku diamankan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (15/10) malam setelah sempat melarikan diri dan menjual barang hasil curiannya.

    Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang baru.

    “Jangan terlalu mudah memberikan kepercayaan, apalagi sampai memberikan hati kepada orang yang salah,” tutur Bima.

    Atas kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu ponsel milik pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk menerima uang hasil penjualan ponsel korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi penjualan, serta uang tunai Rp132 ribu sisa hasil kejahatan.

    Terkait perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tiga “debt collector” yang berhentikan wanita di Jakbar diringkus

    Tiga “debt collector” yang berhentikan wanita di Jakbar diringkus

    Jakarta (ANTARA) – Polisi berhasil membekuk tiga orang penagih utang (debt collector) yang memberhentikan secara paksa seorang wanita yang tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (17/10) atas nama MN, BN alias Rassi, dan LN. Saat ini, kami masih mencari korban untuk membuat laporan polisi (LP),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Muri Rifia di Jakarta, Kamis.

    Kendati sudah melakukan penangkapan, namun belum ada korban yang membuat laporan polisi, sehingga polisi belum dapat melanjutkan proses hukum.

    “Jadi, kami itu kan melakukan penangkapan aturannya hanya diperbolehkan 1×24 jam saja. Makanya, kami mendorong agar korban itu membuat laporan. Kalau tidak ada laporan kan kami tidak bisa menindak,” kata Muri.

    Selain itu, motor korban tak jadi diambil usai diprotes oleh sejumlah warga di lokasi. Adapun motor yang dikendarai korban ternyata hasil gadai atau bukan kendaraan miliknya.

    “Sebenarnya korban itu yang perempuan, yang motornya mau diambil itu, enggak jadi diambil. Itu juga motornya ternyata dia pakai motor hasil orang gadai ke dia, bukan motor dia sendiri,” ujarnya.

    Selain korban, kata dia, pria yang terlibat aksi saling dorong dengan para “debt collector” untuk membela korban juga bisa membuat laporan.

    “Kalau misal yang laki-laki itu melapor, misalnya atas perilaku tidak menyenangkan, nah itu kami bisa proses tindak pidana,” ucapnya.

    Namun hingga Kamis sore, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh para korban, sehingga polisi melepas ketiga pelaku. Para pelaku pun wajib lapor kepada polisi hingga waktu yang tidak ditentukan.

    “Karena itu, sekarang tiga pelaku ini sudah wajib lapor statusnya. Enggak ada batas waktu (wajib lapor), nanti penyidiknya yang menentukan,” ucap Muri.

    Sebuah video viral di akun Instagram @warga.jakbar, menunjukkan seorang pengendara sepeda motor wanita diberhentikan secara paksa oleh enam “debt collector” di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/10) lalu di depan Halte Transjakarta Jembatan Baru arah Kalideres. Terlihat para “debt collector” mengerumuni dan meminta korban mengeluarkan surat-surat kendaraan.

    Seorang pria mengenakan pakaian hitam pun kemudian menghampiri dan mencoba menghentikan aksi tarik paksa tersebut. Namun, tiba-tiba pelaku yang mengenakan kemeja dan jaket hijau langsung mendorong sambil berteriak kepada pria tersebut.

    Tak berhenti di situ, pelaku juga turut meneriaki perempuan yang merekam kejadian itu dari tangga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan melontarkan kata-kata kasar.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 18 RSUD di Jakarta sudah bisa tangani kasus tuberkulosis resistan obat

    18 RSUD di Jakarta sudah bisa tangani kasus tuberkulosis resistan obat

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengatakan sebanyak 18 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta kini sudah bisa menangani kasus tuberkulosis resistan obat (TB RO) atau kondisi kebal obat TB.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Kamis, merinci ke-18 rumah sakit itu, yakni RSUD Cilincing, RSUD Tarakan, RSUD Kemayoran, RSUD Cempaka Putih, RSUD Tugu Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Koja, RSUD Kalideres, RSUD Taman Sari, RSUDKembangan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Mampang Prapatan, RSUD Jagakarsa, RSUD Pesanggrahan, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budhi Asih, RSUD Matraman, dan RSUD Kramat Jati.

    “RSUD Pasar Rebo salah satu yang mengembangkan layanan TB RO-nya terpadu. Jadi, terintegrasi mulai dari datang, perawatan, pemeriksaan laboratorium, pendampingan minum obat di satu lokasi, satu gedung sampai rawat inap”, kata Ani.

    Selain itu, pelayanan pengobatan TB RO juga dapat dilakukan di 15 puskesmas di Jakarta, yakni Puskesmas Johar Baru, Puskesmas Kemayoran, Puskesmas Menteng, Puskesmas Sawah Besar, Puskesmas Tanah Abang, Puskesmas Kelapa Gading, Puskesmas ​​​​​​​Grogol Petamburan, Puskesmas ​​​​​​​Jagakarsa, Puskesmas ​​​​​​​Kebayoran Baru, Puskesmas ​​​​​​​Kebayoran Lama, Puskesmas Pesanggrahan, Puskesmas ​​​​​​​Jatinegara, Puskesmas Senen, Puskesmas ​​​​​​​Pancoran, dan Puskesmas ​​​​​​​Tebet.

    Sebagai informasi, TB RO merupakan kondisi saat tubuh yang terinfeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis kebal obat akibat dari pengobatan yang tidak tuntas. Pengobatan TB memerlukan waktu hingga sekitar enam bulan dan pasien harus meminum dua jenis tablet obat secara rutin.

    Sementara itu, terdapat sebanyak 824 kasus TB RO dari 46.308 kasus TB baru hingga 22 Oktober 2025.

    “Begitu putus obat, menjadi resisten terhadap obat. Kalau resisten, pengobatannya harus beda, biasanya di rumah sakit,” ujar Ani.

    Penanganan tuberkulosis merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, dan DKI Jakarta merupakan salah satu dari delapan provinsi yang diharapkan melakukan percepatan penanggulangan penyakit tersebut.

    Untuk itu, pemerintah daerah diminta agar bergerak cepat memberantas penyakit itu serta memastikan masyarakat memahami dan meyakini TB dapat disembuhkan jika mengikuti pengobatan selama enam bulan tanpa putus.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi amankan 3 kg sabu dan ribuan ekstasi dari jaringan narkoba

    Polisi amankan 3 kg sabu dan ribuan ekstasi dari jaringan narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sebanyak tiga kilogram narkotika jenis sabu, 13.557 butir ekstasi dan 75 bungkus happy water dalam pengungkapan jaringan narkoba Jakarta-Medan.

    “Totalnya ada tiga kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 sachet 1.725 gram berhasil diamankan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan barang bukti narkoba serta dua orang pelaku diamankan di Perumahan Permata Setiabudi Residence Nomor B-10, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada 15 Agustus 2025.

    “Jadi, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025,” ujar Vernal.

    Dari hasil interogasi, diketahui sumber barang haram tersebut berasal dari seorang pria di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

    “Menindaklanjuti temuan itu, Tim Unit III yang dipimpin Akp Hamdan Agus, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengejaran hingga ke Medan, dan akhirnya berhasil membongkar jaringan pengedar yang beroperasi lintas provinsi,” ungkap Vernal.

    Atas perbuatannya, para pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tinggi air pos pantau Angke Hulu naik, BPBD umumkan status waspada

    Tinggi air pos pantau Angke Hulu naik, BPBD umumkan status waspada

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta mengumumkan status waspada setelah ketinggian permukaan pada pos pantau Pintu Air Angke Hulu naik, Kamis (23/10) dinihari.

    Tinggi muka air di lokasi pantau tersebut pada pukul 00.00 WIB tercatat mencapai 190 cm, naik 10 cm dari laporan sebelumnya pukul 22.00 WIB dikutip dari akun X ofisial @BPBDJakarta, Rabu malam.

    Petugas BPBD bersama Dinas Sumber Daya Air bersinergi dalam langkah kesiapsiagaan banjir yang berpotensi terjadi disebabkan cuaca hujan mempengaruhi ketinggian aliran sungai di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

    Langkah yang dilakukan antara lain meneruskan informasi kepada camat dan lurah terkait guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat di sekitar aliran sungai dan mengikuti informasi resmi dari instansi terkait.

    Aliran air dari Pintu Air Angke Hulu diperkirakan sampai di pos pantau Cengkareng Drain pada Kamis dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB.

    Aliran air melewati sejumlah wilayah di Jakarta Barat, seperti Kembangan Selatan, Duri Kosambi, Rawa Buaya, Kembangan Utara, Kedaung Kaliangke, Cengkareng Timur, Kapuk, Kapuk Muara, dan Kamal Muara.

    BPBD DKI mengimbau masyarakat di wilayah tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan langkah antisipasi terhadap potensi kenaikan tinggi muka air guna mengurangi risiko dampak banjir serta menghubungi kontak pusat Jakarta Siaga di nomor 112 jika dalam keadaan darurat.

    Sumber:

    https://x.com/BPBDJakarta/status/1981025477985783858

    https://bpbd.jakarta.go.id/waterlevel

    Pewarta: Abdu Faisal
    Editor: Nurul Hayat
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 6 Debt Collector Intimidasi Pemotor Wanita di Jalan Daan Mogot Kalideres

    6 Debt Collector Intimidasi Pemotor Wanita di Jalan Daan Mogot Kalideres

    JAKARTA – Kepolisian mengusut aksi intimidatif sejumlah penagih utang (debt collector) terhadap seorang pengendara wanita di sekitar Halte Jembatan Baru, Kalideres, Jakarta Barat.

    “Sedang kita lakukan penyelidikan. Tapi memang sekarang korban belum bikin LP (laporan polisi),” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, AKP Parman Gultom, Jumat, 17 Oktober.

    Dalam video viral yang beredar di media sosial, terlihat enam orang “debt collector” menghadang seorang wanita yang sedang mengendarai motor di jalan.

    Salah satu pria berpakaian serba hitam dan membawa tas terlihat menghampiri pengendara tersebut, disusul tindakan bernada intimidatif dari salah satu penagih utang tersebut.

    Sementara itu, banyak komentar dalam video yang diunggah di media sosial @warga.jakbar untuk meminta agar oknum-oknum tersebut dapat ditindak oleh pihak Kepolisian.

    “Ini sudah sering kali begini. Meresahkan masyarakat banget ini di sepanjang Jalan Daan Mogot Kalideres,” tulis salah satu komentar.

    Video yang diunggah di media sosial (medsos) dengan nama akun @warga.jakbar itu mendapat banyak perhatian warganet. Banyak yang mengecam tindakan para “debt collector” tersebut dan meminta polisi segera bertindak tegas.

  • Daftar 50 Jalan Tol Masuk PSN Era Prabowo, Ini Rute-Lokasinya

    Daftar 50 Jalan Tol Masuk PSN Era Prabowo, Ini Rute-Lokasinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di era pemerintahannya. Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian N 16/2025 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proyek Strategis Nasional.

    Aturan itu diteken Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada tanggal 24 September 2025.

    Dalam aturan tersebut, setiap penanggung jawab Proyek Strategis Nasional harus menyelesaikan Proyek Strategis Nasional yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator ini secara tepat waktu sesuai dengan dokumen perencanaan yang disampaikan pada saat pengusulan Proyek Strategis Nasional.

    Sebanyak 50 proyek jalan tol masuk dalam daftar tersebut, ada yang sudah dibangun dan beroperasi, ada juga yang masih dalam persiapan dan konstruksi.

    “Dalam hal Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan tepat waktu, penanggung jawab Proyek Strategis Nasional melaporkan pelaksanaan dan usulan revisi rencana penyelesaian kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” tulis Pasal 2A ayat 2 dikutip Sabtu (18/10/2025).

    Berikut Daftar 50 PSN Jalan Tol Era Prabowo:

    Jalan Tol Serang – Panimbang Provinsi Banten

    Jalan Tol Pandaan – Malang Provinsi Jawa Timur

    Jalan Tol Manado – Bitung Provinsi Sulawesi Utara

    Jalan Tol Balikpapan – Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

    Jalan Tol Medan – Binjai – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Sumatra Utara

    Jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau

    Jalan Tol Kisaran – Tebing Tinggi – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Sumatra Utara

    Jalan Tol Sigli – Banda Aceh – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh

    Jalan Tol Binjai – Langsa – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Aceh dan Sumatra Utara

    Jalan Tol Bukittinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Sumatra Barat

    Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Sumatra Barat dan Provinsi Riau

    Jalan Tol Tebing Tinggi – Pematang Siantar – Prapat – Tarutung – Sibolga – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Sumatra Utara

    Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatra Selatan

    Jalan Tol Jambi – Rengat – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Jambi dan Riau

    Jalan Tol Rengat – Pekanbaru – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Riau

    Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Sumatra Selatan

    Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Sumatra Selatan dan Bengkulu

    Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung Provinsi Sumatra Selatan

    Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Ciawi – Sukabumi – Ciranjang – Padalarang Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten

    Jalan Tol Serpong – Cinere Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Cinere – Jagorawi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Cibitung – Cilincing Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Serpong – Balaraja Provinsi Banten

    Jalan Tol Semanan – Sunter – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Jalan Tol Sunter – Pulo Gebang – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Jalan Tol Duri Pulo – Kampung Melayu – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Jalan Tol Kemayoran – Kampung Melayu -bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Jalan Tol Ulujami – Tanah Abang – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Jalan Tol Pasar Minggu – Casablanca – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo Provinsi Jawa Timur

    Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Provinsi Jawa Timur

    Jalan Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar Provinsi Jawa Timur

    Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Semarang – Demak Provinsi Jawa Tengah

    Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah

    Pembangunan Fly Over dari dan Menuju Terminal Teluk Lamong Provinsi Jawa Timur

    Jalan Tol Ngawi – Kertosono – Kediri Provinsi Jawa Timur

    Jalan Tol Depok – Antasari (termasuk Bojonggede – Salabenda) Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

    Jalan Tol Bogor Ring Road (termasuk Caringin – Salabenda) Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah

    Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat

    Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk – Negara – Pekutatan – Soka – Mengwi Provinsi Bali

    Pembangunan Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru/New Priok Eastern Access (NPEA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc. Section Harbour Road II (Pembangunan Jalan Tol Ancol Timur – Pluit (Elevated))Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Pengembangan Jalan Tol Dalam Kota Bandung: a. North – South Link Bandung; dan b. Bandung Inter Urban Toll Road Provinsi Jawa Barat

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sudin Tamhut tanam 220 tanaman di bantaran Kali Mookevart Jakbar

    Sudin Tamhut tanam 220 tanaman di bantaran Kali Mookevart Jakbar

    Sasaran penanaman di seluruh lahan kosong yang ada di delapan wilayah kecamatan se-Jakarta Barat, terutama di lahan milik pemerintah provinsi…

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) menanam sebanyak 220 pohon di bantaran Kali Mookevart, RW 04 Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat.

    Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Barat Dirja Kusuma menyebut penanaman pohon dilakukan untuk mengurangi peningkatan suhu kota dan sebagai upaya penghijauan.

    “Sasaran penanaman di seluruh lahan kosong yang ada di delapan wilayah kecamatan se-Jakarta Barat, terutama di lahan milik pemerintah provinsi, seperti taman, bantaran kali, median jalan, TPU dan lain-lain,” kata Dirja di Jakarta, Jumat.

    Penanaman dilaksanakan sepanjang sekitar 100 meter bantaran kali. Dari 220 tanaman, kata dia, 20 merupakan pohon Tabebuya dan 200 tanaman Lidah Mertua.

    “Kami bukan hanya menanam pohon pelindung, tapi juga menanam tanaman hias di bantaran kali, sehingga menambah estetika taman,” ujar Dirja Kusuma.

    Selain sebagai intervensi perubahan iklim, kata dia, penanaman tanaman juga dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercantik kota.

    “Kami akan terus menanam secara rutin, khususnya di wilayah yang masih kurang. Pastinya kami juga akan melibatkan dan mengajak warga untuk meningkatkan kesadaran menghijaukan lingkungan,” kata Dirja Kusuma.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • “Debt collector” lakukan intimidasi terhadap wanita di Kalideres

    “Debt collector” lakukan intimidasi terhadap wanita di Kalideres

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengusut aksi intimidatif sejumlah penagih utang (debt collector) terhadap seorang pengendara wanita di sekitar Halte Jembatan Baru, Kalideres, Jakarta Barat.

    “Sedang kita lakukan penyelidikan. Tapi memang sekarang korban belum bikin LP (laporan polisi),” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, AKP Parman Gultom saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Dalam video viral yang beredar di media sosial, terlihat enam orang “debt collector” menghadang seorang wanita yang sedang mengendarai motor di jalan.

    Salah satu pria berpakaian serba hitam dan membawa tas terlihat menghampiri pengendara tersebut, disusul tindakan bernada intimidatif dari salah satu penagih utang tersebut.

    Sementara itu, banyak komentar dalam video yang diunggah di media sosial @warga.jakbar untuk meminta agar oknum-oknum tersebut dapat ditindak oleh pihak Kepolisian.

    “Ini sudah sering kali begini. Meresahkan masyarakat banget ini di sepanjang Jalan Daan Mogot Kalideres,” tulis salah satu komentar.

    Video yang diunggah di media sosial (medsos) dengan nama akun @warga.jakbar itu mendapat banyak perhatian warganet. Banyak yang mengecam tindakan para “debt collector” tersebut dan meminta polisi segera bertindak tegas.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.