kab/kota: Cengkareng

  • Terbongkar Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Jakbar

    Terbongkar Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Jakbar

    Jakarta

    Sebuah rumah yang beralamat di Perum Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi. Rumah tersebut dijadikan sebagai markas operasional jual beli rekening untuk penampungan judi online (judol) jaringan Kamboja.

    Penggerebekan dilakukan Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat, 8 November 2024. Sebanyak 8 orang tersangka ditangkap polisi di kasus tersebut.

    Markas judol jaringan Kamboja ini diketahui sudah 2,5 tahun beroperasi. Polisi memperkirakan sudah ada 4 ribuan rekening bank yang dikirim para tersangka ke Kamboja.

    Pada praktiknya, tersangka utama berinisial RS (31) melalui perekrut atau penjaring, mengumpulkan rekening dari WNI. Rekening tersebut kemudian dijadikan sebagai penampungan hasil judi online di Kamboja.

    Tersangka mengirimkan rekening berikut ATM dan ponsel kepada jaringannya ke Kamboja melalui jasa ekspedisi. Warga pemilik rekening yang disebut ‘peserta’ diberikan upah hingga Rp 1 juta untuk pembuatan rekening tersebut.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penindakan hal ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online. Hal ini juga menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Berikut fakta-fakta markas judi online di Cengkareng, Jakarta Barat yang dibongkar polisi, dirangkum detikcom, Sabtu (9/11/2024).

    Polisi menggerebek markas judi online jaringan Kamboja di Cengkareng, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan para tersangka bertugas mengumpulkan rekening penampung untuk dikirim ke Kamboja. (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)
    Delapan Tersangka Ditangkap

    Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dari delapan tersangka ini, ada yang berperan sebagai pemilik rekening, perekrut warga untuk membuat rekening, dan pemilik bisnis jual-beli rekening.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujar Syahduddi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.

    Tiga Klaster Tersangka

    Kombes Syahduddi mengatakan delapan tersangka ini dikelompokkan menjadi 3 klaster. Pertama, klaster peserta atau pemilik rekening. Ada dua tersangka klaster peserta yakni AR (22) dan DR (28).

    “Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online,” jelasnya.

    Klaster kedua adalah penjaring peserta. Ada 3 orang tersangka yang menjadi penjaring peserta di kasus ini, yakni ME (21), RF (28), dan RH (29).

    “Tugasnya adalah merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu,” imbuhnya.

    Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening yakni tersangka RS, serta 2 tersangka lain yang berperan sebagai admin yaitu DAP (27) dan Y (44). RS inilah yang kemudian mengirimkan rekening penampung dan ponsel ke jaringannya di Kamboja.

    “Tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian di-install di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja,” ujarnya.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….

  • Kriminal kemarin, judol Kamboja hingga DPO pelecehan anak

    Kriminal kemarin, judol Kamboja hingga DPO pelecehan anak

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Jumat (8/11), mulai dari judi online (judol) Kamboja hingga penerbitan daftar pencarian orang (DPO) pelecehan anak.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

    1. Polisi buru pria yang DPO karena lecehkan anak di Pejaten Timur

    Kepolisian masih memburu Jajang (35) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia delapan tahun di Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada 2020.

    “Masih kita cari hingga kini,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    2. Isi BBM pakai motor modifikasi, Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan sebanyak enam orang tersangka akibat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan memodifikasi tangki motor di Tangerang.

    “Enam pemilik motor yang dimodifikasi tangkinya berinisial BT, H, R, SB, TA dan W, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    3. 4.324 rekening dikirim ke bandar judol Kamboja pakai ekspedisi resmi

    Polisi mengungkap 4.324 rekening yang dibeli dari masyarakat oleh sindikat jual beli rekening di Cengkareng, Jakarta Barat dikirim ke bandar judi online (judol) di Kamboja memakai jalur ekspedisi resmi.

    “Jalur resmi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam penggerebekan sindikat bersangkutan di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus penampungan dan penyewaan rekening judi dalam jaringan (online) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). (ANTARA/Risky Syukur)4. Polisi tangkap DPO kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

    Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial YS (28) yang ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

    “Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    5. KPK kantongi 152 bukti penetapan tersangka Sahbirin Noor sesuai aturan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sebanyak 152 bukti untuk penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan.

    “Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • VIDEO: Markas Judi Online Kamboja Digrebek di Cengkareng

    VIDEO: Markas Judi Online Kamboja Digrebek di Cengkareng

    VIDEO: Markas Judi Online Kamboja Digrebek di Cengkareng

  • Kepolisian tindaklanjuti WNI yang jadi bandar judi online di Kamboja

    Kepolisian tindaklanjuti WNI yang jadi bandar judi online di Kamboja

    Jumat, 8 November 2024 21:41 WIB

    Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus jual beli rekening judi dalam jaringan (online) internasional di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat digiring menuju mobil tahanan usai penggerebekan, Jumat (8/11/2024). ANTARA/Risky Syukur

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Markas jual beli rekening untuk judol di Kapuk sering didatangi kurir

    Markas jual beli rekening untuk judol di Kapuk sering didatangi kurir

    Jakarta (ANTARA) – Markas sindikat jual beli rekening untuk judi dalam jaringan (online/judol) pada sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat ternyata sering didatangi kurir.

    “Sering. Saya sering ditanya kurir soal alamat itu,” kata Sekretaris RT 05 RW 14 Kapuk Indra Hermawan di Jakarta, Jumat.

    Meskipun demikian, Indra mengaku tak tahu kegiatan apa yang dilakukan di dalam rumah itu sehingga sering didatangi kurir.

    Selain itu, Indra juga menyatakan bahwa setiap harinya, jalan di depan rumah yang dijadikan markas sindikat itu sering parkir sejumlah sepeda motor.

    Indra mengaku tidak begitu kenal dengan penghuni rumah tersebut lantaran penghuni rumah cenderung tertutup dengan warga sekitar.

    “Tak ada (komunikasi). Tertutup, sangat tertutup,” kata Indra.

    Selanjutnya, menurut kesaksian Indra, rumah markas sindikat itu dibeli oleh orang tua salah satu tersangka berinisial RS dengan harga Rp2,5 miliar pada 10 bulan lalu.

    Sebelumnya, polisi menetapkan dan menangkap delapan tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judol internasional di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Polisi merinci tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari warga masyarakat.

    Sementara AR dan RD yang berikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF.

    Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, berperan mengirimkan buku rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.

    Selain itu, dalam penggerebekan Jumat ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 35 unit ponsel, 713 kartu ATM, 370 buku tabungan, tiga unit laptop, satu unit printer, satu bendel dokumen resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar.

    Selanjutnya satu gulung bungkus gelembung (bubble wrap), tiga buah tas ransel, 32 dus ponsel kosong, dua buah token bank BCA dan satu bendel mutasi rekening koran bank BCA,

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • 4.324 rekening dikirim ke bandar judol Kamboja pakai ekspedisi resmi

    4.324 rekening dikirim ke bandar judol Kamboja pakai ekspedisi resmi

    ekspedisi tersebut sudah sering melakukan pengiriman handphone dari pelaku yang akan diserahkan kepada pengelola situs judi online di Kamboja

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap 4.324 rekening yang dibeli dari masyarakat oleh sindikat jual beli rekening di Cengkareng, Jakarta Barat dikirim ke bandar judi online (judol) di Kamboja memakai jalur ekspedisi resmi.

    Syahduddi menuturkan jalur ekspedisi resmi yang dimaksud adalah jasa pengiriman DHL di wilayah Pluit, Jakarta Utara.

    “Jalur resmi ada ekspedisi yang sudah terkenal juga dan sudah didalami juga oleh penyidik bahwa memang ekspedisi tersebut sudah sering melakukan pengiriman handphone dari pelaku yang akan diserahkan kepada pengelola situs judi online di Kamboja,” ungkap Syahduddi.

    Lebih lanjut, Syanduddi menerangkan bahwa sindikat itu telah menampung sebanyak 4.324 rekening selama 30 bulan beroperasi sejak 2022.

    “Selama 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi, di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unit handphone, dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi mobile banking,” kata Syahduddi dalam penggerebekan sindikat tersebut di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.

    Terkait pengungkapan kasus tersebut Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • 30 bulan operasi, sindikat di Jakbar kumpulkan 4.324 rekening judol

    30 bulan operasi, sindikat di Jakbar kumpulkan 4.324 rekening judol

    Selama 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman

    Jakarta (ANTARA) – Sindikat jual beli rekening untuk judi dalam jaringan (online) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menampung sebanyak 4.324 rekening selama 30 bulan beroperasi sejak 2022.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyebut ribuan rekening tersebut dikirimkan sindikat tersebut ke bandar judi online di Kamboja.

    Menurut Syahduddi jika masing-masing ponsel berisi dua aplikasi mobile banking, maka terdapat total 4.324 buku rekening bank yang dikumpulkan.

    Polisi menangkap delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) yang tergabung dalam sindikat jual beli rekening untuk judol online.

    “Tersangka merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening banknya ini di seputar wilayah Jakarta Barat, itu wilayah Cengkareng, Tambora. Ada juga di luar wilayah Jakarta Barat di wilayah Jakarta Selatan di Menteng Atas, dan juga di wilayah Tangerang dan sekitarnya,” ucap Syahduddi.

    “Itu perputaran uang dalam satu rekening tersangka pernah melihat kurang lebih sekitar Rp5 juta per hari,” kata Syahduddi.

    Dengan demikian, kata dia, jika diasumsikan 4.234 rekening juga memiliki perputaran uang sebesar Rp5 juta setiap hari, maka total perputaran uang dalam sehari sebesar Rp21 miliar.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jadi Tempat Operasi Judol, Rumah Mewah di Cengkareng Digerebek Polisi

    Jadi Tempat Operasi Judol, Rumah Mewah di Cengkareng Digerebek Polisi

    GELORA.CO -Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah mewah yang jadi lokasi operasi judi online (judol) di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2024.

    Ini merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo serta instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pemberantasan judol secara tegas dan tuntas tanpa ada keraguan sampai ke akarnya.

    Penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi didampingi kasat reskrim AKBP Andri Kurniawan yang berlangsung selama satu jam.

    Dari penggerebekan ini, polisi menangkap total delapan orang tersangka. 

    Empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis, 7 November 2024 dan empat tersangka lainnya diamankan pada harini, mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

    “Kami dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus judi online,” kata Syahduddi.

    Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap. 

    Kini, semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Dalam kasus ini, Syahduddi mengatakan bahwa tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan pada Oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan pelaku beroperasi.

    Para tersangka menjalankan modus mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat dimana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.

    Setibanya di Kamboja, paket itu langsung dioperasikan dan dibagi menjadi 3 klaster.

    Klaster pertama adalah “peserta,” yaitu warga yang turut serta menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online. 

    Klaster kedua adalah “penjaring peserta,” yang berperan merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. Ketiga, tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.

    Kepada penyidik, RS mengaku sudah dua setengah tahun menjalankan operasi ini, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking. 

    Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan dalam judol ini, aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari.

    Tak hanya soal judol, enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu.

    Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar, serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. 

  • Polisi gerebek sindikat yang tampung rekening judol internasional

    Polisi gerebek sindikat yang tampung rekening judol internasional

    di dalam sebuah ruangan rumah itu terdapat sejumlah barang bukti bisnis gelap tersebut seperti tumpukan buku rekening berbagai bank, dokumen berisi identitas rekening, sejumlah komputer jinjing (laptop), puluhan kotak ponsel

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat.

    Selain itu, di dalam sebuah ruangan rumah itu terdapat sejumlah barang bukti bisnis gelap tersebut seperti tumpukan buku rekening berbagai bank, dokumen berisi identitas rekening, sejumlah komputer jinjing (laptop), puluhan kotak ponsel.

    Sejumlah barang bukti bisnis gelap penampungan dan penyewaan judi online seperti buku rekening berbagai bank, dokumen berisi identitas rekening, sejumlah laptop, puluhan kotak ponsel ditemukan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (8/11/2024). ANTARA/Risky Syukur

    Di luar rumah, nampak warga sekitar yang penasaran dengan jalannya penggerebekan tersebut. Sejumlah warga mengintip ke dalam rumah dari luar pagar.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kronologi tewasnya seorang pria dalam kecelakaan di Kalimati Jakbar

    Kronologi tewasnya seorang pria dalam kecelakaan di Kalimati Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menyampaikan kronologi tewasnya pria berinisial MM (70) akibat
    terlindas roda truk di pertigaan sebelum jalan layang (flyover) Daan Mogot, Kalimati, Jakarta Barat, pada Kamis sekitar pukul 12.30 WIB.

    “Awalnya sepeda motor Yamaha MX dengan nomor polisi B-3203-BMS yang dikendarai korban melaju di Jalan Daan Mogot ke arah timur,” kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.

    Sesampainya di dekat sekitar Kalimati, Cengkareng, korban tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya.

    Akibatnya, kata Joko, korban terjatuh ke kanan dan terlindas roda belakang truk Fuso Mitsubishi BG-8357-MQ yang dikemudikan oleh pria berinisial TC dari samping kanan korban.

    Lindasan roda truk tersebut pun mengakibatkan kepala korban terluka parah sehingga korban tewas di lokasi Kecelakaan.

    Sementara itu, warga di lokasi, Udin menyebutkan bahwa korban mengendarai sepeda motornya tanpa menggunakan helm.

    “Dari Cengkareng ke arah Gropet, enggak pakai helm. Sampai di depan (pertigaan sebelum Flyover Daan Mogot) tiba-tiba rem, terus ada truk di samping dia lewat juga,” katanya.

    Namun Udin tidak melihat persis kejadiannya. “Tapi kita lihat habis jatuh, meninggal,” kata Udin kepada wartawan di lokasi pada Kamis siang.

    Pantauan di lokasi pada pukul 14.50 WIB, titik kecelakaan digambar dengan kapur putih oleh pihak Kepolisian. Pada gambar tersebut, terdapat semacam serpihan bekas kecelakaan.

    Lalu lintas ke arah Grogol Petamburan juga terpantau lancar. Sejumlah anak sekolah pulang ke rumah seperti hari-hari biasanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024