kab/kota: Cengkareng

  • Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi Megapolitan 11 April 2025

    Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polisi telah menangkap AFET, seorang remaja yang diduga menganiaya Sutiyono (39), seorang satpam di
    Rumah Sakit Mitra Keluarga
    Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
    Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
    “Terlapor inisial AFET sudah kami amankan di bandara hari Kamis pukul 23.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025).
    Setelah penangkapan, petugas langsung membawa AFET ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
    “Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
    Sutiyono diduga menjadi korban penganiayaan oleh AFET pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
    Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika Sutiyono menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    “Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ungkap Subadria dalam keterangannya.
    Namun, pelaku tidak terima ditegur oleh Sutiyono.
    Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan berada dalam kondisi kritis.
    Akibat insiden tersebut, Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Stein Siahaan, kuasa hukum korban, dalam kesempatan yang sama.
    Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.
    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” tambahnya.
    Atas kejadian ini, pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025.
    Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    4 Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditangkap, Ayahnya Sempat Klaim Anak Tak Bersalah Megapolitan

    Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditangkap, Ayahnya Sempat Klaim Anak Tak Bersalah
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Polisi akhirnya menangkap AFET, seorang remaja terduga penganiaya Sutiyono (39), satpam di
    Rumah Sakit Mitra Keluarga
    Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.
    Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
    “Terlapor inisial AFET sudah kami tangkap di bandara, Kamis pukul 23.30 WIB,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).
    Setelah penangkapan, pihak kepolisian langsung membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
    “Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
    Tanto Surioto, ayah AFET, membantah tuduhan bahwa anaknya telah melakukan penganiayaan, kendati diketahui terlibat cekcok dengan Sutiyono.
    “Anak saya tidak pernah sampai memukul sekalipun saat cekcok tersebut terjadi,” ungkap Tanto melalui pesan singkat, pada Kamis (10/4/2025).
    Dia meyakini bahwa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tidak menunjukkan perilaku anaknya yang menganiaya korban.
    “Jika ini diproses hukum,
    insya Allah
    CCTV dan bukti yang ada tidak dapat membuktikan adanya tindakan penganiayaan,” ujarnya.
    Tanto juga mengoreksi kabar yang menyebutkan bahwa anaknya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi setelah insiden tersebut.
    Ia juga menepis isu bahwa AFET melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat.
    Menurut dia, perjalanan anaknya ke Pontianak adalah untuk mengantarkan jenazah kakek yang baru saja meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.
    “Nah, diembuskan fitnah bahwa anak saya melarikan diri,” tegasnya.
    Tanto juga menjelaskan, sejak menerima surat pemanggilan pertama dari polisi pada Senin (7/4/2025), anaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
    Namun, AFET tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena mereka berada di Pontianak.
    “Saat surat diterima, kita sedang di Pontianak dan sudah melakukan penjadwalan ulang,” paparnya.
    Ia menambahkan bahwa keluarga telah menggelar mediasi setelah insiden tersebut, yang dihadiri oleh kakak dan istri korban, komandan satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, serta anggota Bimbingan Masyarakat Polri (Bimaspol) berinisial Y.
    Dalam mediasi itu, Tanto menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dan membantu biaya pengobatan Sutiyono.
    “Hoaks yang muncul, kami dituduh tidak ada iktikad baik,” ujarnya tegas.
    Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
    Sutiyono, yang menjadi korban, diduga dianiaya oleh AFET setelah menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong.
    AFET disebut memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di area instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.
    Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, mengungkapkan bahwa pelaku tidak terima ditegur dan melakukan tindakan kekerasan.
    “Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan dalam kondisi kritis,” jelas Subadria.
    Akibat insiden ini, Sutiyono terpaksa menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” keluh Stein Siahaan, kuasa hukum Sutiyono.
    Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi juga mendukung penuh proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan semua bukti yang diperlukan, termasuk rekaman CCTV.
    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian,” tambahnya.
    Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025 dengan nomor registrasi LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Curhat Pengemudi Ambulans Terima Surat Tilang ETLE: Terobos Lampu Merah karena Bawa Pasien – Halaman all

    Curhat Pengemudi Ambulans Terima Surat Tilang ETLE: Terobos Lampu Merah karena Bawa Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, – Sopir ambulans bernama Febryan (30) curhat dirinya menerima surat tilang elektronik (ETLE) hingga nomor polisi kendaraannya diblokir.

    “Ada notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor pas saya buka, nopol-nya sudah diblokir,” kata ucapnya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

     
    Pria asal Tangerang itu menuturkan kejadian berlangsung seminggu lalu. 

    Mobil ambulansnya terdeteksi menerobos lampu merah dan melintas di jalur Transjakarta. 

    Bahkan, Febryan terpantau tidak menggunakan sabuk pengaman. 

    Menurutnya, pelanggaran itu dilakukan lantaran sedang mengantarkan pasien yang butuh penanganan darurat.

    “Saya kan lagi bawa pasien tujuannya ke RSUD Pelni dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot. Yang kena ETLE itu di jalur transjakarta Cengkareng, yang lampu merah itu,” ucap dia.

    Febryan mengatakan, ia mengemudikan ambulans PT Febryan Wirasejahtera Indonesia. 

    Dia mengklaim sudah punya izin lengkap walaupun menggunakan pelat sipil.

    “Iya sipil belum ransus, tapi ada perizinan perorangan,” ujar dia.

    Menurut dia, kasus seperti ini tak hanya dialami sendiri. 

    Banyak juga kendaraan ambulans yang terkena tilang ETLE 

    “Semua, puskesmas juga kena, pelat merah juga kena. Puskesmas Tambora kena, pelat merah lho. Saya juga bingung,” ucap dia.

    Febryan saat ini sedang mengajukan banding, dia berharap ada solusi atas permasalahan yang kini dihadapinya. 

    “Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? kan lucu,” ucap dia.

    Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans yang sedang menjalankan tugas darurat mendapatkan prioritas di jalan raya.

    Pengguna jalan lain wajib memberikan jalan, dan ambulans boleh melintasi lampu merah dengan tetap memperhatikan keselamatan. 

    Prioritas ini hanya berlaku saat ambulans membawa pasien yang memerlukan pertolongan medis segera atau dalam tugas penyelamatan nyawa. 

  • Jakbar nonaktifkan sementara KTP warga yang tidak sesuai domisili

    Jakbar nonaktifkan sementara KTP warga yang tidak sesuai domisili

    Kebijakan ini juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat menonaktifkan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang tidak sesuai dengan domisili.

    Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyebut hal itu dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) data kependudukan dalam rangka penataan dan keakuratan data kependudukan.

    “Terkait dengan penataan dan keakuratan data kependudukan, warga yang tidak sesuai dengan domisili tetap akan dinonaktifkan NIK-nya,” kata Uus saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Menurut Uus, coklit hingga penonaktifan KTP warga yang tidak sesuai domisili penting dilakukan agar data kependudukan dapat terpantau dengan efektif.

    “Kalau terdata secara akurat kan bisa mudah terpantau,” kata Uus.

    Salah satu contohnya adalah hari ini sebanyak 73 KTP warga di RW 10 Cengkareng Barat, Cengkaeng, Jakarta Barat yang dinonaktifkan sementara oleh Sudin Dukcapil.

    Puluhan KTP yang dinonaktifkan itu adalah sebagian dari 288 KTP yang disertakan dalam coklit data kependudukan.

    “Hasilnya, sebanyak 73 KTP dinonaktifkan sementara dengan keterangan pindah, meninggal, dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Kepala Satgas Dukcapil Kelurahan Cengkareng Barat, Hafiz di Jakarta, Kamis.

    Menurut Hariz, kebijakan ini diperlukan demi ketertiban administrasi penduduk dan mengurangi potensi kerugian daerah.

    “Kebijakan ini juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan,” kata dia.

    Lebih lanjut, Hafiz menuturkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui NIK yang dinonaktifkan langsung dapat mengecek dan datang langsung ke loket-loket layanan kelurahan atau melalui aplikasi Jawara Dukcapil.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dukcapil Jakbar data pendatang baru hingga satu bulan ke depan

    Dukcapil Jakbar data pendatang baru hingga satu bulan ke depan

    Kami bertugas melakukan pelayanan pencatatan dan pendaftaran penduduk non permanen

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Barat melakukan pendataan pendatang baru hingga satu bulan ke depan seiring berakhirnya masa libur Lebaran.

    “Pendataan kita lakukan selama satu bulan, terhitung mulai aktif warga masuk kerja pada Selasa (8/4),” kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Barat Gentina Arifin kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Pendataan itu, kata Gentina, juga dilakukan dalam rangka pemetaan penduduk non permanen pascalibur Lebaran.

    “Kami bertugas melakukan pelayanan pencatatan dan pendaftaran penduduk non permanen,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Gentina mengungkapkan pendataan dilakukan di delapan wilayah kecamatan setempat.

    Pendataan di Kecamatan Tambora, telah dimulai di RT 02 RW 05 Duri Utara. Kemudian Kecamatan Palmerah di RW 02 Kemanggisan. Lalu Kecamatan Cengkareng di RT 09 RW 18 Cengkareng Barat.

    “Kecamatan Grogol Petamburan di RW 03 Tanjung Duren Utara. Kecamatan Tamansari, RW 06 Krukut. Kebon Jeruk, RW 13 Kebon Jeruk. Kembangan, RT 02 RW 02 Srengseng. Kemudian Kalideres, RT 01 RW 06 Semanan,” ungkap Gentina.

    Gentina meminta agar para pendatang baru segera melapor diri ke RT/RW setempat, khususnya yang ingin menetap lebih dari setahun.

    “Pendatang baru selalu membawa identitas kependudukan dan melaporkan kepada ketua RT/RW setempat bila akan menetap lebih dari satu tahun,” ujar Gentina.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mepet dengan Kota Tetangga, Ini Dia Batas Wilayah Jakarta, Kamu Perlu Tahu!

    Mepet dengan Kota Tetangga, Ini Dia Batas Wilayah Jakarta, Kamu Perlu Tahu!

    Batas Jakarta dengan daerah sekitar sangatlah tipis. Pasalnya Jakarta mepet sekali dengan kota-kota tetangganya.

    Tayang: Kamis, 10 April 2025 10:14 WIB

    TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino

    Seorang pria sedang memperhatikan peta Jakarta dari masa ke masa dalam pameran Wall of Frame Sejarah Betawi di North Art Space, Pasar Seni Ancol, Jakarta Utara, Minggu (1/7/2018). Pameran ini berlangsung dari 14 Juni sampai 17 Agustus 2018. 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Batas Jakarta dengan daerah sekitar sangatlah tipis.

    Pasalnya Jakarta mepet sekali dengan kota-kota tetangganya.

    Biasanya tanda pembatasnya berupa tugu, patok atau plang penanda batas yang letaknya tidak tepat di garis batas.

    Jakarta Selatan berbatasan dengan dua provinsi yakni Banten dan Jawa Barat.

    Kecamatan Pesanggrahan berbatasan dengan dua kota. Ada yang berbatasan dengan Kota Tangerang dan sebagian lagi berbatasan dengan Kota Tangerang Selatan.

    Sementara Kecamatan Cilandak dan Jagakarsa berbatasan dengan Depok.

    Jakarta Timur berbatasan dengan provinsi Jawa Barat. Untuk Kecamatan Pasar Rebo, Cipayung dan Makasar berbatasan dengan Kota Bekasi.

    Bahkan, Kecamatan Duren Sawit dan Kecamatan Cakung berbatasan tipis dengan Kota Bekasi.

    Ada juga sebagian wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Cipayung dan Ciracas berbatasan dengan Depok.

    Jakarta Barat berbatasan dengan Provinsi Banten.

    lihat foto
    Di tengah musim penghujan, tak jarang si kecil terserang batuk dan pilek. Termasuk terhadap balita yang baru memulai makanan pendamping Air Susu Ibu (mpASI). Konselor Menyusui dan PMBA, Dosen Universitas Respati Indonesia (URINDO), Yuna Trisuci mengatakan, saat di kecil batuk dan pilek ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama.

    Kecamatan Kalideres, Cengkareng dan Kembangan berbatasan langsung dengan Kota Tangerang.

    Jakarta Utara berbatasan dengan dua provinsi yakni Jawa Barat dan Banten.

    Kecamatan Cilincing berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi.

    Kecamatan Penjaringan berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’23’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jakarta.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’23’,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Alasan Suami Todongkan Softgun dan Ancam Bunuh Istri di Simalungun – Halaman all

    Alasan Suami Todongkan Softgun dan Ancam Bunuh Istri di Simalungun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN – HP alias Amir (53), seorang suami, menodongkan softgun dan mengancam akan membunuh istrinya, KL di Simalungun. 

    Amir melakukan aksi nekat itu karena melihat istrinya KL, ogah pulang ke rumah  di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

    “Menarik softgun dan mengacungkan ke arah pelapor sambil berkata ‘Kumatikan kau’” ujar Kapolsek Perdagangan Polres Simalungun, AKP Ibrahim Sopi, pada keterangannya kepada Kompas.com pada Rabu (9/4/2025).

    Kronologi Penodongan Softgun dan Pengancaman

    Kasus ini berawal pada saat suami dan istri itu pisah ranjaag.

    Alasan pisah ranjang karena suami menelantarkan istrinya.

    Mereka berpisah ranjang selama empat tahun.

    Suami meminta istri pulang ke rumah karena sudah malam.

    “Hal itu membuat terlapor marah,” ujarnya.

    Pasca insiden itu, istri melarikan diri ke rumah tetangga.

    Lalu, istri melapor ke polisi.

    Usai menerima laporan pengaduan, polisi kemudian mengamankan HP dari kediamannya.   

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk softgun dan magasin serta peluru. 

    Kepada polisi, HP mengakui air softgun itu miliknya.   

    “Kepemilikan softgun tidak berizin yang dibelinya pada Oktober 2024 dari seorang warga Pekanbaru,” tutur Ibrahim. 

    Polisi menjerat HP atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penelantaran rumah tangga.

    Aturan Penggunaan Softgun

    Sejatinya, terkait Airsoft Gun sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

    Berdasar peraturan tersebut, Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Bali Bullet (BB).

    Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.

    Dikutip dari bali.polri.go.id, meski hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airsoft gun tidak bisa sembarangan.

    Untuk memiliki airsoft gun, ada peraturan yang harus dipatuhi.

    Hal ini dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian.

    Selain itu, tujuan lain yakni untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.

    Barang bukti ratusan senjata air softgun ilegal diperlihatkan kepada wartawan saat rilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2012). Senjata air softgun yang sangat mirip dengan senjata api tersebut disita karena dijual tanpa dilengkapi dengan ijin. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku perampokan yang menggunakan senjata serupa. Kompas/Wisnu Widiantoro 22-10-2012 (Kompas Nasional/WISNU WIDIANTORO (NUT))

    Sesuai peraturan tersebut yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

    Jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:

    a. Airsoft gun jenis pistol.

    b. Airsoft Gun jenis senapan.

    Syarat memiliki Airsoft Gun

    Persyaratan agar dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut.

    1. Pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import.

    2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.

    3. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

    4. memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.

    Setelah semua syarat tersebut dilengkapi, nantinya kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun.

    Perijinan dari kepemilikan airsoft gun tersebut hanya bisa digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan.

    Namun jika terbukti digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum.

    Untuk lebih lengkapnya, unduh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 di sini.

    Pria yang Todongkan Senjata di Daan Mogot Ternyata Tidak Kantongi Izin Kepemilikan Airsoft Gun 

    Sebelumnya diberitakan, pria inisial F (25) yang menodongkan senjata airsof gun di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat hingga aksinya viral telah selesai menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng. 

    Sebelumnya pelaku berhasil diamankan karena aksi koboi menodongkan airsoft gun ke pengguna jalan, satpam dan anggota kepolisian.

    “Motif tersangka hanya untuk main-main saja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).

    Pelaku mengaku baru pertama kali beraksi seperti itu.

    Hal itu ia lakukan lantaran di bawah pengaruh obat-obatan terlarang yang dikonsumsinya sebelum beraksi.

    “Ini pertama kali. Benar sekali karena itu (terpengaruh narkotika),” ujar dia.

    Arnold juga menyampaikan F tidak mengantongi izin kepemilikan senjata airsoft gun.

    Pelaku mengaku, senjata itu kepunyaan saudarannya.

    “Tidak (berizin). Yang bersangkutan mendapatkan senjata dari saudaranya yang sudah pulang kampung,” ucap dia.

    Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cengkareng.

    Pihak kepolisian pun telah meminta F untuk menjalani tes urine.

    Hasilnya, di tubuh F terdapat kandungan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

    Atas perbuatannya, F dijerat 336 KUHP, jo pasal 1(2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

  • Jangan Kaget! Tarif 22 Tol Mau Naik Berjamaah, Ada Jagorawi-JORR

    Jangan Kaget! Tarif 22 Tol Mau Naik Berjamaah, Ada Jagorawi-JORR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Era diskon tarif tol di momen mudik sudah akan berakhir. Dalam beberapa waktu ke depan, bakal ada kenaikan tarif tol pada banyak ruas jalan tol di Indonesia.

    Kenaikan tarif tol ini bukan hanya di Pulau Jawa, melainkan juga di Pulau Sumatera. Berdasarkan data dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang diterima CNBC Indonesia, ada 22 ruas jalan tol yang bakal mengalami kenaikan tarif mulai bulan depan atau Mei mendatang.

    “Ruas jalan tol yang sesuai jadwalnya akan mengalami penyesuaian tarif tol dari bulan Mei hingga Desember 2025,” kata Kepala BPJT Wilan Oktavian kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/4/2025).

    Foto: Simpang Susun TMII (Jagorawi arah Jati Asih) (Dokumentasi Hutama Karya)
    Simpang Susun TMII (Jagorawi arah Jati Asih) (Dokumentasi Hutama Karya)

    Daftar 22 Jalan Tol yang Naik Tarif Mulai Bulan Depan:

    Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Mei 2025)
    Padalarang-Cileunyi (Mei 2025)
    Palimanan-Kanci (Juli 2025)
    Cibitung-Cilincing Seksi 2,3,4 (Juli 2025)
    Jakarta-Bogor-Ciawi (Juli 2025)
    Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Juli 2025)
    Cimanggis-Cibitung Seksi 1 dan 2A (Juli 2025)
    Ngawi-Kertosono (Juli 2025)
    Kanci-Pejagan (Agustus 2025)
    Gempol-Pasuruan (Agustus 2025)
    Solo-Mantingan-Ngawi (Agustus 2025)
    Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Agustus 2025)
    Surabaya-Gempol (September 2025)
    Ujung Pandang Seksi 1-3 (September 2025)
    Semarang-Batang (September 2025)
    Pemalang-Batang (Oktober 2025)
    Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (Oktober 2025)
    Semarang-Solo (November 2025)
    Jakarta Outer Ring Road (November 2025)
    Pejagan-Pemalang (Desember 2025)
    Cinere-Jagorawi (Desember 2025)
    Cengkareng-Kunciran (Desember 2025)

    “Untuk 22 ruas, bulan yang tercantum adalah jadwal penyesuaian 2 tahunan sesuai PP dan akan ada penyesuaian tarif apabila SPM nya terpenuhi,” kata Wilan.

    Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memang memiliki hak untuk menaikkan tarif jalan tol selama dua tahun sekali. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol pasal 83 ayat (1).

    Dalam regulasi tersebut tertulis Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan oleh menteri setiap dua tahun sekali berdasarkan dua hal, yang pertama soal pengaruh inflasi kemudian yang kedua, evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

    “Penyesuaian tarif tetap mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. SPM adalah tolok ukur mutu layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol,” kata Wilan.

    “Apabila BUJT tidak dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan, maka penyesuaian tarif akan ditunda hingga standar pelayanan minimal tersebut benar-benar terpenuhi. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan tol dan memastikan bahwa setiap tarif yang dibayarkan sebanding dengan kualitas layanan yang diterima,” lanjutnya.

    (fys/wur)

  • Jakbar revitalisasi kantor kecamatan dan kelurahan tingkat layanan

    Jakbar revitalisasi kantor kecamatan dan kelurahan tingkat layanan

    Itu dalam rangka penguatan pelayanan publik. Nah, yang menjadi pionir dalam pelayanan di Pemprov Jakarta kan, kelurahan dan kecamatan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) merevitalisasi dua kantor kecamatan dan lima kantor kelurahan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

    Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyebut beberapa di antaranya adalah kantor Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Cengkareng Barat, Kelurahan Duri Kepa dan beberapa kantor kelurahan lainnya.

    “Itu dalam rangka penguatan pelayanan publik. Nah, yang menjadi pionir dalam pelayanan di Pemprov Jakarta kan, kelurahan dan kecamatan,” kata Uus saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Revitalisasi, kata Uus, salah satunya dilakukan dengan menambal kerusakan gedung dan memperluas parkiran.

    “Dan itu dalam rangka bagaimana kantor kecamatan dan kelurahan yang ada itu, nanti dibuat sedemikian rupa sehingga masyarakat bisa mudah untuk menempatkan layanan,” ungkap Uus.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyiapkan dana Rp13 miliar untuk merenovasi kantor Kecamatan Kalideres pada 2025.

    “Sekitar Rp13 miliar, itu berikut dengan pengawasannya. Termasuk PPN dan sebagainya. Itu belum pasti, nanti dari hasil lelang, ketemunya berapa. Kalau DPA-nya (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sekitar Rp13 miliar,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi di Jakarta pada Rabu (5/2).

    Rano menyebur bahwa rehabilitasi Kantor Camat Kalideres merupakan hasil perencanaan 2023.

    “Rehab sedang Kantor Camat Kalideres ini merupakan perencanaan di 2023. Anggaran baru adanya sekarang, jadi baru dilaksanakan tahun ini,” kata dia.

    Lebih lanjut, rehabilitasi kantor Camat Kalideres diperkirakan mulai dilaksanakan sekitar Mei lantaran saat ini masih dalam tahap di BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa) DKI Jakarta.

    “Prosesnya di BPBJ. Ini masih proses pemberkasan dan lain sebagainya. Nanti ada lelang dan lain sebagainya,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Tumpukan Sampah di Kali Cengkareng

    Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Tumpukan Sampah di Kali Cengkareng

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Mayat wanita tanpa identitas ditemukan di Kali Cengkareng, Jalan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Jasad korban pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial RH (56) pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 14.20 WIB.

    “Korban Mrs X,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (8/4/2025).

    Ade Ary mengungkapkan, penemuan jasad korban bermula saat saksi sedang membersihkan sampah di Kali Cengkareng.

    Ketika itu RH melihat ada sesosok mayat wanita yang mengambang di atas tumpukan sampah.

    Mayat wanita tanpa identitas itu ditemukan di atas tumpukan sampah di Kali Cengkareng.

    “Pada saat ditemukan, korban menggunakan pakaian kaos coklat dan celana pendek bergambar Doraemon,” ungkap Ade Ary.

    Setelahnya, RH melaporkan penemuan mayat wanita tersebut ke polisi. Jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, untuk dilakukan visum.

    “Kasus ini ditangani Polsek Penjaringan,” ujar Kabid Humas.
     
     Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya