kab/kota: Cengkareng

  • Pria Tewas di Kampung Ambon, Polisi Sebut Kematian Akibat Kecelakaan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 April 2025

    Pria Tewas di Kampung Ambon, Polisi Sebut Kematian Akibat Kecelakaan Megapolitan 14 April 2025

    Pria Tewas di Kampung Ambon, Polisi Sebut Kematian Akibat Kecelakaan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menyebut pria berinisial O yang tewas di kawasan
    Kampung Ambon
    ,
    Cengkareng
    , Jakarta Barat pada Senin (14/4/2025) siang, diduga meninggal akibat kecelakaan.
    “Informasi dari warga menyebutkan korban baru saja jatuh dari motor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Ipda Aksan, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin.
    Namun demikian, polisi masih menunggu hasil visum jasad korban di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, guna memastikan penyebab kematian korban.
    “Kami masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab kematiannya,” kata Aksan.
    Penemuan mayat tersebut sempat menggegerkan warga sekitar yang kemudian melaporkannya ke polisi.
    Mendapatkan laporan itu, petugas segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi jasad korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
    “Tadi kita dapat informasi dari warga bahwa ada mayat. Setelah kita datang ke lokasi, kami langsung melakukan olah TKP,” ucap Aksan.
    Meski polisi belum dapat memastikan penyebab pasti kematian, hingga kini tidak ada indikasi bahwa kejadian tersebut melibatkan tindak pidana atau kekerasan.
    “Untuk sementara, kami belum bisa menyimpulkan apakah itu kecelakaan atau ada faktor lain. Kami menunggu hasil visum,” tutup Aksan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Deretan JPO di Daan Mogot Ini Viral Gegara Rusak, Kondisinya Bahayakan Pejalan Kaki

    Deretan JPO di Daan Mogot Ini Viral Gegara Rusak, Kondisinya Bahayakan Pejalan Kaki

    TRIBUNJAKARTA.COM – Viralnya fasilitas publik seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jakarta bukanlah kali pertama.

    Untuk di Jalan Daan Mogot sendiri, rupanya sudah ada beberapa JPO yang viral gegara kondisinya memprihatinkan.

    Terbaru JPO  Jalan Daan Mogot Km 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang mengalami kerusakan.

    dalam video yang beredar, sejumlah plat besi pijakan kaki di JPO tersebut hilang dicuri di bagian tangga atas.

    Alhasil, warga merasa jika berjalan di JPO tersebut layaknya tengah mengikuti permainan yang menantang adrenalin.

    Setelah video itu viral, pada Senin (14/4/2025), sejumlah petugas Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat langsung mendatangi lokasi.

    Mereka datang untuk memperbaiki kondisi JPO tersebut yang viral di media sosial.

    Namun, di tahun lalu, lantai JPO di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat juga viral gegera berlubang.

    Tepat di bulan Juli 2023, seorang warga mengaku kejadian seperti ini memang sering terjadi.

    lihat foto
    Di tengah musim penghujan, tak jarang si kecil terserang batuk dan pilek. Termasuk terhadap balita yang baru memulai makanan pendamping Air Susu Ibu (mpASI). Konselor Menyusui dan PMBA, Dosen Universitas Respati Indonesia (URINDO), Yuna Trisuci mengatakan, saat di kecil batuk dan pilek ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama.

    “Udah sering copot, kayaknya dicolong orang, saya juga kurang tahu. Kadang satu copot, nanti enggak lama dibenerin, copot lagi pasti,” ujar Indri dikutip dari Kompas.com.

    Tak hanya itu, di bulan Juni 2023 nya, JPO di sekitar Jalan Daan Mogot juga sempat bolong.

    Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Jumat (30/6/2023), pelat alumunium yang hilang memiliki panjang sekitar 2,5 meter dan lebar sekitar 1,5 meter. 

    Akibat hilangnya pelat besi tersebut, sejumlah warga memilih untuk tak menggunakan JPO saat menyeberangi Jalan Daan Mogot. 

    Alasannya gegera mereka harus bertaruh nyawa untuk menyeberangi ruas Jalan Daan Mogot secara langsung.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Dari Kamera hingga ke Surat Tilang, Begini Proses Kerja ETLE di Jalan Raya – Page 3

    Dari Kamera hingga ke Surat Tilang, Begini Proses Kerja ETLE di Jalan Raya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Seorang sopir ambulans di Tangerang, Febryan (30), dibuat terkejut saat mengetahui mobil yang ia kemudikan terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Nomor polisi kendaraan yang biasa ia gunakan mendadak diblokir saat dicek melalui aplikasi resmi pengecekan kendaraan bermotor.

    Peristiwa ini terjadi sekitar sepekan lalu. Saat itu, Febryan sedang dalam perjalanan mengantar pasien gawat darurat dari RS Hermina Daan Mogot menuju RSUD Pelni. Ia mengemudikan ambulans milik PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.

    Namun, dalam perjalanan darurat tersebut, ambulans justru terdeteksi melanggar beberapa aturan lalu lintas: menerobos lampu merah, melintas di jalur TransJakarta, serta pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman. Kejadian itu terekam kamera ETLE di kawasan Cengkareng.

    “Yang kena ETLE itu di jalur Transjakarta Cengkareng, pas di lampu merah. Padahal saya bawa pasien yang butuh penanganan cepat,” jelasnya.

    Febryan menegaskan bahwa ambulans yang ia kemudikan memang menggunakan pelat sipil, bukan pelat khusus (ransus), namun sudah dilengkapi izin operasional pribadi.

    “Iya, memang pelat sipil. Tapi izinnya lengkap secara perorangan,” kata dia.

    Lalu, Apa itu ETLE? Bagaimana cara kerjanya ?

    Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang diterapkan di Indonesia. Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, dengan memanfaatkan kamera dan sistem digital.

    Sistem ini melibatkan kepolisian, pemilik kendaraan, dan teknologi kamera pengawas. ETLE diterapkan di berbagai wilayah Indonesia untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara, mencegah pungli, dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Sistem ini bekerja dengan merekam pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera statis atau mobile, kemudian mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk membayar denda.

    Sistem ETLE bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengendara lebih disiplin dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

    Penerapan ETLE juga diharapkan dapat mengurangi praktik pungli yang sering terjadi pada sistem tilang manual sebelumnya. Kehadiran ETLE merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk modernisasi sistem penegakan hukum di Indonesia.

    Bagaimana cara kerjanya? Setelah pelanggaran terekam, sistem akan memvalidasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI). Surat konfirmasi pelanggaran kemudian dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui pos.

    Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi dan pembayaran denda melalui situs web ETLE atau datang langsung ke posko ETLE. Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, biasanya 14 hari, STNK kendaraan dapat diblokir. Sistem ini transparan dan terintegrasi, sehingga meminimalisir potensi manipulasi data.

    Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok surat tilang elektronik atau ETLE yang dikirim melalui pesan singkat, dengan format apk. Jika menerima pesan ini, masyarakat diminta tidak membukanya.

  • Kronologi Remaja Aniaya Satpam RS Bekasi, Banting Korban hingga Kejang-kejang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Kronologi Remaja Aniaya Satpam RS Bekasi, Banting Korban hingga Kejang-kejang Megapolitan 11 April 2025

    Kronologi Remaja Aniaya Satpam RS Bekasi, Banting Korban hingga Kejang-kejang
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Kasatreskrim
    Polres Metro Bekasi Kota
    , Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan kronologi pelaku remaja berinisial AFET menganiaya Sutiyono, satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat pada Sabtu (29/3/2025). 
    Binsar mengatakan awalnya pelaku bersama ibunya ingin menjenguk keluarganya yang sakit. Kemudian pelaku yang mengendarai motor dengan knalpot brong ditegur oleh korban.
    “Kemudian memasuki parkiran IGD memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar. Lalu, ditegur oleh korban (Sutiyono) meminta agar memarkirkan kendaraan maju karena posisinya terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans,” kata Binsar di Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025).
    Namun pelaku tidak terima ditegur korban sehingga melakukan kekerasan. Pelaku pun menarik kerah pakaian korban.
    “Terlapor AFET tidak terima ditegur dan berlanjut ke pendorongan, kemudian menarik kerah baju, dan berlanjut ke IGD,” lanjut Binsar.
    AFET sempat membuka sandal dan menantang Sutiyono berkelahi.  Setelah itu, AFET menarik Sutiyono sampai ke depan ruang medis.
    “Di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD sekitar 7 hari baru kembali,” tutur Binsar.
    Sebelumnya, polisi menangkap AFET, seorang remaja terduga penganiaya Sutiyono (39), satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB. 
    Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. 
    Tanto Surioto, ayah AFET, membantah tuduhan bahwa anaknya telah melakukan penganiayaan, kendati diketahui terlibat cekcok dengan Sutiyono. 
    “Anak saya tidak pernah sampai memukul sekalipun saat cekcok tersebut terjadi,” ungkap Tanto melalui pesan singkat, pada Kamis (10/4/2025). 
    Dia meyakini bahwa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tidak menunjukkan perilaku anaknya yang menganiaya korban. 
    “Jika ini diproses hukum, insya Allah CCTV dan bukti yang ada tidak dapat membuktikan adanya tindakan penganiayaan,” ujarnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Lebaran, Puluhan NIK Warga Jakbar yang Sudah Tak Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan

    Usai Lebaran, Puluhan NIK Warga Jakbar yang Sudah Tak Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Seusai Lebaran ini, Sudin Dukcapil Jakarta Barat mulai melakukan pendataan terhadap pendatang baru yang datang.

    Meski Pemprov DKI Jakarta memastikan tak akan menggelar operasi yustisi terhadap para pendatang, pendataan dilakukan untuk memetakan penduduk non permanen yang datang.

    “Pendataan kita lakukan selama satu bulan, terhitung mulai aktif masuk kerja,” kata Kasudin Dukcapil Jakbar Gentina Arifin kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Gentina mengatakan, pendataan dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Barat.

    Karenanya, ia mengimbau kepada para pendatang baru untuk segera melapor ke RT dan RW setempat, khususnya bagi mereka yang ingin menetap lebih dari setahun.

    “Pendatang baru selalu membawa identitas kependudukannya dan melaporkan kepada ketua RT/RW setempat bila akan menetap lebih dari satu tahun,”  tuturnya.

    Nonaktifkan NIK

    Selain itu, Sudin Dukcapil juga akan menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga domisili Jakarta yang ternyata sudah tinggal di luar kota.

    “Terkait dengan penataan dan keakuratan data kependudukan, warga yang tidak sesuai dengan domisili tetap akan dinonaktifkan NIK-nya,” kata Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.

    Di wilayah Kecamatan Cengkareng, sudah ada 73 KTP warga di RW 10 Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat yang dinonaktifkan sementara oleh Sudin Dukcapil.

    Puluhan KTP yang dinonaktifkan itu adalah sebagian dari 288 KTP yang disertakan dalam  coklit data kependudukan bahwa mereka sudah tidak berdomisili di Jakarta.

    “Hasilnya, sebanyak 73 KTP dinonaktifkan sementara dengan keterangan pindah, meninggal, dan tidak diketahui keberadaanya,” ucap Kepala Satgas Dukcapil Kelurahan Cengkareng Barat, Hafiz.

    Hafiz pun mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui NIK yang dinonaktifkan langsung dapat mengecek dan datang langsung ke loket-loket layanan kelurahan atau melalui aplikasi Jawara Dukcapil. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kronologi Remaja Aniaya Satpam RS Bekasi, Banting Korban hingga Kejang-kejang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Pelaku Menyesal Aniaya Satpam RS Bekasi Megapolitan 11 April 2025

    Pelaku Menyesal Aniaya Satpam RS Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Pelaku berinisial AFET menyesal telah menganiaya Sutiyono, satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kota Bekasi. 
    Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pelaku AFET juga ingin segera bertemu dengan korban.
    “Yang pasti terlapor (AFET) mengakui menyesal dan ingin segera bertemu dengan korban di hasil pemeriksaan,” kata Binsar di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
    AFET ditahan di Polres Metro Bekasi Kota usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. 
    “Intinya kami sampaikan, perkembangan penanganan kasus ini bahwa terlapor (AFET) sudah kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujar Binsar.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
    “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas dia.
    Sebelumnya, polisi menangkap AFET, seorang remaja terduga penganiaya Sutiyono (39), satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB. 
    Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. 
    Tanto Surioto, ayah AFET, membantah tuduhan bahwa anaknya telah melakukan penganiayaan, kendati diketahui terlibat cekcok dengan Sutiyono. 
    “Anak saya tidak pernah sampai memukul sekalipun saat cekcok tersebut terjadi,” ungkap Tanto melalui pesan singkat, pada Kamis (10/4/2025). 
    Dia meyakini bahwa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tidak menunjukkan perilaku anaknya yang menganiaya korban. 
    “Jika ini diproses hukum, insya Allah CCTV dan bukti yang ada tidak dapat membuktikan adanya tindakan penganiayaan,” ujarnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AF (25), pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan status tersangka terhadap AF itu, dilakukan setelah Polres Metro Bekasi Kota selesai memeriksa AF dan lima orang saksi, yaitu pelapor, istri korban, satu orang sekuriti, dan dua orang housekeeping.

    Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi. 

    “Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar, dilansir Tribun Bekasi, Jumat (11/4/2025).

    Binsar menyebut, akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, AF ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (10/4/2025) 23.30 WIB.

    Ia tiba di Soekarno Hatta setelah dari Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Terlapor inisial AF sudah kaki amankan di bandara malam tadi (Kamis 10/4/1025) sekira pukul 23.30 WIB,” ucap Binsar.

    Setelah ditangkap, sambungnya, AF langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Selanjutnya kami bawa AF ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Binsar.

    Naik ke Penyidikan

    Diberitakan sebelumnya, seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Nahasnya korban dianiaya hanya karena tak terima ditegur masalah parkir.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut.

    Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu, teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    “Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun, terlapor marah dan setelah memajukan kendaraannya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya, terlapor mendorong dan memukul korban, lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.

    Ade Ary menyebut, terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.

    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian, pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 5 Tahun.

    (Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)

  • Bangga! Soetta Jadi Bandara Terbaik ke-25 Dunia pada 2025

    Bangga! Soetta Jadi Bandara Terbaik ke-25 Dunia pada 2025

    Tangerang, Beritasatu.com – Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Cengkareng, Tangerang, Banten menempati peringkat 25 bandara terbaik dunia kategori World Top 100 Airports 2025 versi Skytrak.

    General Manajer Bandara Soekarno-Hatta Dwi Ananda Wicaksana mengatakan sebelumnya Skytrak menempatkan Bandara Soekarno-Hatta di peringkat 28 terbaik dunia pada 2024.

    “Alhamdulillah, Bandara Soekarno-Hatta mendapat peringkat 25 di dunia kategori World Top 100 Airports 2025,” ujar Dwi Ananda Wicaksana, Jumat (11/4/2025).

    Bandara Soekarno-Hatta juga menduduki peringkat ke-3 Best Airports 2025 By Size dengan jumlah 50 juta sampai 60 juta penumpang. Bandara Soetta juga masuk sembilan besar Best Airports in Asia 2025. 

    “Kemudian kita juga mendapat peringkat 10 Best Airports Staff di Asia tahun 2025, serta peringkat 10 World Best Airports Immigration Service,” ucapnya.

    “Ini juga cukup baru, kita lihat banyak perubahan di Imigrasi sehingga mendapat ranking 10 di Asia, dan yang terakhir adalah kita mendapat certified bintang empat di airports rating dunia 2025,” sambung Dwi.

    Dwi belum puas diri dengan capaian penghargaan tersebut. Ia menargetkan Bandara Soekarno-Hatta bisa masuk peringkat 15 terbaik di dunia.

    “Kami ditarget oleh Pak Menko dalam 3 atau 5 tahun terakhir harus masuk di 15 besar. Artinya masih banyak peluang kita untuk improve, untuk mendapat meningkatkan ranking kita di dunia,” tandas GM Bandara Soetta Dwi Ananda.

  • Pengakuan Sopir Ambulans yang Kena Tilang Elektronik di Cengkareng, Ada Tiga Pelanggaran – Halaman all

    Pengakuan Sopir Ambulans yang Kena Tilang Elektronik di Cengkareng, Ada Tiga Pelanggaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Febryan (30), seorang sopir ambulans mendapat tilang elektronik karena menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak memakai sabuk pengaman.

    Ambulans yang dikemudikan Febryan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).

    Saat itu Febryan sedang membawa pasien rujukan dari RS Hermina Daan Mogot menuju RS Pelni di Petamburan, Jakarta Barat.

    “(Jenis pelanggarannya) Menerobos lampu merah, melewati jalur busway, melepas sabuk pengaman,” kata Febryan, Kamis (10/4/2025).

    Notifikasi tilang muncul secara otomatis melalui sistem ETLE.

    Begitu dibuka, Febryan kaget melihat bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir.

    “Pas saya buka, nomor polisinya diblokir,” katanya.

    Ambulans yang Febryan kemudikan memang bukan pelat merah karena kendaraan itu dikelola perusahaan swasta miliknya, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.

    “Tapi ada izinnya,” ucap Febryan yang sempat bertanya pada kenalan polisi mengenai hal itu dan mendapat saran mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya.

    “ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis, nanti diajukan banding saja ke Polda,” lanjutnya.

    Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban.

    Meski ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang.

    “Nanti masalahna bisa jadi banyak, mau kami terobos lampu merah, busway, tetap pelanggaran bertambah, padahal kan sudah prioritas,” katanya.

    “Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” keluhnya.

    Penjelasan Polisi

    Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, sistem ETLE baru dapat membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraannya.

    “Sistem ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans, jadi sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” ujar Ojo Ruslani, Jumat (11/4/2025).

    Polisi tetap memberikan prioritas ke ambulans atau mobil jenazah, terutama soal jalur dan ganjil-genap.

    Namun, ia menegaskan, pengemudi tetap wajib menaati aturan lalu lintas lain.

    “Terkait ganjil genap, masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas ke mereka,” ujarnya.

    Bagi pengemudi yang merasa kena tilang tidak pada tempatnya, Ojo Ruslani menyarankan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, penilangan akan dikaji dan bisa dibatalkan.

    “Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” katanya.

    Sebagai langkah preventif, Ojo Ruslani meminta para pengelola ambulans untuk secara resmi mendaftarkan nomor polisi kendaraannya ke Direktorat Lalu Lintas.

    Dengan begitu, sistem bisa mengidentifikasi ambulans sebagai kendaraan prioritas.

    “Saya mohon ke pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Ojo Ruslani.

     

     

  • Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta – Halaman all

    Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil mengamankan pria berinisial AFET pelaku penganiayaan terhadap satpam rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat.

    AFET ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (10/4/2025) 23.30 WIB.

    “Terduga pelaku penganiayaan AFET sudah diamankan di Bandara Soetta oleh Satrekrim Polres Metro Bekasi Kota,” kata pengacara korban Subadria Nuka kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Pelaku penganiayaan terhadap sekuriti rumah sakit di Kota Bekasi sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

    Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan, Kamis (10/4/2025).

    “Terlapor tidak datang saat panggilan ke satu,” ungkapnya.

    Binsar mengatakan pihaknya langsung melayangkan panggilan kedua kepada terlapor. 

    Posisi terlapor saat ini diketahui masih berada di Pontianak.

    “Kita sudah kirim panggilan kedua untuk hari Rabu 9 April 2025 pukul 13.00 namun terlapor tidak hadir,” ucapnya.

    Pihak kepolisian memastikan akan segera menjemput yang bersangkutan.

    Naik Penyidikan

    Seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Nahasnya korban dianiaya hanya karena tak terima ditergur masalah parkir.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut.

    Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    “Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya didepan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun terlapor marah dan setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.

    Ade Ary menyebut terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.
    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.