kab/kota: Cempaka Putih

  • Partai Buruh Beberkan Nama-nama di Bursa Capres 2029, Ada Abraham Samad sampai Reza Rahadian

    Partai Buruh Beberkan Nama-nama di Bursa Capres 2029, Ada Abraham Samad sampai Reza Rahadian

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah tokoh masuk dalam radar Partai Buruh untuk dijadikan sebagai bakal calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Partai Buruh akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II partai yang digelar di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 17-19 Februari 2025.

    Dalam Rakernas tersebut salah satunya akan membahas mengenai nama kandidat yang akan dipilih menjadi bakal capres. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa partainya akan mengusung di Pilpres 2029 tanpa koalisi partai.

    Said mengatakan terdapat 100 nama yang muncul dalam bursa awal calon kandidat bakal capres. Mereka berasal dari struktur internal partai, politisi, mantan anggota polri, tokoh agama, maupun public figure yang memiliki tingkat kepopuleran tinggi.

    Said menjelaskan 100 nama tersebut akan disaring kemudian dan akan dipilih satu nama untuk disodorkan dalam Kongres partai pada Januari 2026.

    Said sempat membocorkan nama-nama yang muncul pada bursa capres berasal dari kalangan masyarakat umum yang populer. Dikatakan Said, mereka adalah misalnya jurnalis Najwa Shihab, aktor Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo. Kemudian, lanjut Said, mantan pimpinan KPK Abraham Samad, Usman Hamid, Adhi Hidayat.

    Kemudian juga ada politisi Khofifah Indar Parawansa yang merupakan Gubernur Jatim terpilih, Dedi Mulyadi yang juga Gubernur Jabar terpilih. Nama Presiden Prabowo Subianto, dikatakan Said, juga masuk dalam bursa.

    “Saya ulangi 100 nama, diperas jadi 45 nama kemudian jadi 17 nama, terakhir 6 nama dan diusung tanpa koalisi partai dengan mekanisme poling, survei internal melibatkan kampus, kuesioner ke jutaan puluhan juta simpatisan dan anggota masyarakat dan anggota Partai Buruh dan juga melalui mekanisme tim seleksi oleh guru besar independen,” kata Said kepada wartawan.

    Said mengatakan penentuan capres partainya dipilih bukan oleh Partai Buruh. Sementara untuk posisi calon wakil presiden baru partai yang akan menentukan.

    “Jadi partai tidak memilih siapa calonnya (capres) rakyat yang memilih. Sedangkan calon presiden baru partai yang akan memilih. mekanisme sistemnya nanti diputuskan dalam kongres partai buru tahun 2026 bulan Januari,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gibran Pantau Puskesmas Jakarta Pusat untuk Cek Kesehatan Gratis

    Gibran Pantau Puskesmas Jakarta Pusat untuk Cek Kesehatan Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau kesiapan alat dan tenaga kesehatan tiga puskesmas yang berlokasi di Cempaka Putih, Johar dan Kemayoran Jakarta Pusat untuk program Cek Kesehatan Gratis. 

    Gibran mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapat layanan kesehatan gratis dari puskesmas dan memastikan program Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan baik serta tidak ada kendala.

    “Dari tiga lokasi yang saya lihat ini, semua pelayanannya sudah cukup baik, fasilitas kesehatan sudah lengkap dan nakesnya juga siap,” tuturnya di Jakarta, Senin (17/2/2027).

    Dalam waktu 1-2 minggu ke depan, Gibran akan terus meninjau seluruh puskesmas di Indonesia. Selain itu, Gibran juga akan menampung semua keluhan dari masyarakat terkait layanan kesehatan gratis tersebut.

    “Ke depan kita ingin memantau, menampung semua masukan dan evaluasi dari warga ya,” katanya.

    Gibran juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas cek kesehatan gratis yang telah disediakan pemerintah di setiap puskesmas.

    “Jadi sekiranya ada warga yang belum bisa mendaftar lewat aplikasi, masih dilayani secara manual. Jadi tenang saja, semuanya dilayani,” ujarnya.

  • Partai Buruh Gelar Rakernas Hari Ini, Bahas Capres-Cawapres 2029

    Partai Buruh Gelar Rakernas Hari Ini, Bahas Capres-Cawapres 2029

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Buruh akan menggelar rapat kerja nasional (rakernas) tahun 2025 Senin (17/2/2025). Salah satu agenda rakernas yakni penentuan calon presiden/calon wakil presiden RI 2029 dari Partai Buruh.

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, agenda utama rakernas adalah pengumuman calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusung oleh Partai Buruh dalam pemilihan umum (Pemilu) 2029.

    “Rakernas ini yang paling utama akan membuat keputusan penentuan capres/cawapres RI tahun 2029 dari Partai Buruh melalui mekanisme penjaringan oleh rakyat langsung tanpa melalui koalisi partai,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

    Said mengatakan, hal ini dimungkinkan lantaran presidential threshold 0% dan Partai Buruh akan menggunakan hak konstitusi tersebut untuk menjaring nama capres dan cawapres 2029 yang dipilih langsung oleh rakyat.

    Dalam hal ini, lanjutnya, mekanisme dan sistemnya dapat melalui polling daring, survey oleh lembaga survei independen, kuesioner buruh-buruh di pabrik, polling di kampus-kampus dan sekolah, dan model-model penjaringan secara langsung lainnya seperti model pemilihan capres di Brasil, Peru, negara-negara Skandinavia, Inggris, Selandia Baru, atau Australia.

    “…sehingga diharapkan calon presiden dan Wakil Presiden RI 2029 dari Partai Buruh adalah benar-benar dari rakyat dan dipilih oleh rakyat tanpa koalisi partai politik mana pun,” tuturnya.

    Adapun, agenda rakernas digelar hari ini pukul 11.00 WIB di Hotel Tavia Cempaka Putih, Jakarta. 

    Selain membahas penentuan capres/cawapres 2029, rakernas juga akan membahas isu-isu perburuhan dan kerakyatan, termasuk upaya memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. 

    Partai Buruh turut menyoroti persoalan kelangkaan gas elpiji yang menyulitkan masyarakat kecil, sekaligus memperkuat perhatian terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia.

  • Gelar Rakernas, Partai Buruh Besok Bahas Kandidat Capres RI 2029 Hingga Revisi UU Ketenagakerjaan – Halaman all

    Gelar Rakernas, Partai Buruh Besok Bahas Kandidat Capres RI 2029 Hingga Revisi UU Ketenagakerjaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Buruh akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2025 pada Senin 17 Februari 2025, di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Acara pembukaan tersebut akan dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri kurang lebih 1.000 orang secara langsung dan daring.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan Rakernas tersebut yang paling utama akan membuat keputusan penentuan Capres/Cawapres RI Tahun 2029 dari Partai Buruh melalui mekanisme penjaringan oleh rakyat langsung tanpa melalui koalisi partai.

    “Hal ini dimungkinkan karena presidential threshold 0 persen, dan Partai Buruh melalui Rakernas ini akan menggunakan hak konstitusi tersebut menjaring nama Capres dan Cawapres RI 2029 yang dipilih langsung oleh rakyat,” kata Said Iqbal, Minggu (16/2/2025). 

    Perolehan nama tersebut kata Said Iqbal mekanisme dan sistemnya dapat melalui polling daring, survey oleh lembaga survey independen. Kuisioner buruh-buruh di pabrik, polling di kampus-kampus dan sekolah, dan model-model penjaringan secara langsung lainnya.

    “Sama seperti model pemilihan Capres di Brasil, Peru, negara-negara Skandinavia, Inggris, Selandia Baru, atau Australia,” kata Said Iqbal. 

    Sehingga lanjutnya diharapkan calon presiden dan Wakil Presiden RI 2029 dari Partai Buruh adalah benar-benar dari rakyat.

    “Serta dipilih oleh rakyat tanpa koalisi partai politik mana pun,” tandasnya.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal juga menegaskan bahwa Rakernas kali ini bertujuan untuk mempertegas komitmen partai dalam memperjuangkan keadilan sosial. 

    “Rakernas ini bukan hanya forum konsolidasi, tetapi juga bentuk nyata komitmen kami dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan rakyat kecil,” kata Said Iqbal. 

    “Kami akan membahas berbagai isu krusial, termasuk revisi UU Ketenagakerjaan yang sesuai dengan keputusan MK terkait Omnibus Law, kelangkaan gas elpiji 3 kg, pembunuhan pekerja migran di Malaysia, serta judicial review terhadap sejumlah undang-undang politik,” tandasnya.

     

     

  • Begini kiat beli rumah di Jakarta

    Begini kiat beli rumah di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Seseorang yang berdomisili di Jakarta, ber-KTP DKI dan ingin membeli rumah baru di Jakarta maupun rumah tidak baru membutuhkan pertimbangan matang karena faktor-faktor seperti harga tinggi, kepadatan penduduk dan kemudahan akses.

    “Untuk rumah baru, pastikan memilih lokasi yang strategis dengan akses transportasi yang baik, fasilitas umum lengkap dan reputasi pengembang (developer) yang terpercaya,” kata CEO&Founder Pinhome, Dayu Dara Permata saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Selain itu, kata dia, pastikan legalitas properti lengkap dan periksa kualitas bangunan. Juga potensi pengembangan area sekitar yang bisa meningkatkan nilai properti di masa depan.

    Hal penting lainnya, yakni jangan lupa untuk mempertimbangkan biaya tambahan seperti pajak dan biaya administrasi.

    Sedangkan untuk rumah tidak baru (bekas), periksa legalitas dan riwayat propertinya agar bebas dari masalah hukum atau utang. Kemudian, lakukan inspeksi fisik secara menyeluruh, terutama pada kondisi atap, saluran air, kelistrikan dan struktur bangunan.

    “Rumah bekas mungkin memerlukan renovasi. Jadi pastikan biaya perbaikan sudah dihitung dalam anggaran,” kata Dayu.

    Selanjutnya periksa lingkungan sekitar untuk memastikan keamanan, aksesibilitas dan potensi risiko seperti banjir. Negosiasi harga juga penting, terutama jika ada kekurangan fisik yang perlu diperbaiki.

    Data Pinhome Home Value Index (PHVI) Kuartal IV-2024 memperlihatkan harga jual rumah di Jakarta cenderung mengalami ketahanan pasar atau bahkan penurunan. Peningkatan inventori yang lebih pesat dari permintaan diduga salah satu penyebabnya.

    Berdasarkan data, terdapat peluang yang lebih kompetitif, terutama di wilayah yang mengalami penurunan seperti Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

    “Pada tipe 54, penurunan signifikan terjadi di Tanjung Priok (Jakarta Utara) dan Cempaka Putih (Jakarta Pusat) dimana harga jual rumah turun 10 persen (Rp70 juta),” kata dia.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prospek Gen Z miliki rumah cukup menantang tapi masih ada peluang

    Prospek Gen Z miliki rumah cukup menantang tapi masih ada peluang

    Peningkatan inventori yang lebih pesat dari permintaan diduga salah satu penyebabnya

    Jakarta (ANTARA) – Prospek Gen Z memiliki rumah saat ini cukup menantang, namun masih ada peluang bagi mereka untuk membeli rumah atau mulai berinvestasi di properti.

    Hal itu bisa terwujud, salah satunya mengikuti Program Sejuta Rumah yang telah diluncurkan pemerintah. Ini merupakan program subsidi untuk mempermudah pembelian rumah.

    “Selain itu, properti vertikal yang lebih terjangkau juga tersedia di lokasi strategis,” kata CEO&Founder Pinhome, Dayu Dara Permata saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan, opsi pembiayaan dan perkembangan teknologi keuangan (fintech) saat ini sudah tersedia dan dapat memberi solusi bagi Gen Z yang ingin membeli rumah.

    Menurut Dayu, Gen Z menghadapi tantangan cukup besar dalam memiliki rumah karena harga properti tinggi, sementara penghasilan mereka rendah.

    “Banyak dari mereka yang baru mulai bekerja dan memiliki sedikit tabungan sehingga sulit untuk membeli rumah,” kata dia.

    Selain itu, pengajuan KPR juga sulit karena kurangnya riwayat kredit dan pekerjaan yang tidak stabil. Kemudian, inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat juga mengurangi daya beli mereka.

    Penyebab lainnya adalah banyaknya Gen Z yang harus menghidupi keluarga sekaligus membantu orang tua atau keluarga yang biasa disebut “Generasi Sandwich”.

    Data terbaru Pinhome bersama dengan YouGov menunjukkan setidaknya ada 41 juta orang di Indonesia yang masuk dalam kategori “Generasi Sandwich” atau 26 persen Gen Z.

    Lalu, terkait harga rumah di Jakarta, data Pinhome Home Value Index (PHVI) Kuartal IV-2024 memperlihatkan ada kecenderungan mengalami ketahanan pasar atau bahkan penurunan harga jual rumah.

    “Peningkatan inventori yang lebih pesat dari permintaan diduga salah satu penyebabnya,” ujar Dayu.

    Dayu mengatakan, terdapat peluang yang lebih kompetitif, terutama di wilayah yang mengalami penurunan seperti Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

    “Pada tipe 54, penurunan signifikan terjadi di Tanjung Priok (Jakarta Utara) dan Cempaka Putih (Jakarta Pusat) dimana harga jual rumah turun 10 persen (Rp70 juta),” kata dia.

    Sementara itu, harga sewa rumah tahunan di wilayah Jakarta cenderung stabil hingga menurun, khususnya pada rumah dengan tipe lebih kecil atau sama dengan 200.

    Harga sewa rumah dengan tipe 121-200 di Jakarta Timur kembali turun hingga minus 7 persen pada kuartal ini setelah menurun minus 6 persen pada kuartal lalu.

    “Penurunan paling signifikan hingga minus 9 persen terjadi pada rumah dengan tipe yang sama di Jakarta Utara, dimana harga sewa rumah tahunannya menurun sebesar Rp10 juta,” kata Dayu.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tak Ada Lagi Vonis Ringan Harvey Moeis karena Sopan

    Tak Ada Lagi Vonis Ringan Harvey Moeis karena Sopan

    Jakarta

    Vonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun, Harvey Moeis, melonjak. Sikap sopan yang pernah menjadi pertimbangan meringankan hakim saat menjatuhkan putusan kepada Harvey kini tidak lagi berlaku.

    Di akhir Desember 2024, Harvey telah menerima vonis di tingkat pertama dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Suami dari artis Sandra Dewi itu dijatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

    Salah satu pertimbangan hakim, Harvey dinilai bersikap sopan. Sikap itu menjadi hal meringankan hakim saat memutus hukuman kepada Harvey.

    “Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

    Selain sikap sopan, hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey sebagai kepala keluarga. Hakim mengatakan Harvey masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum sebelumnya. Hal-hal itulah yang mendasari hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

    “Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

    Pertimbangan Sopan Hilang dari Vonis untuk Harvey di Tingkat Banding

    Foto: Harvey Moeis di sidang pembacaan amar putusan, 23 Desember 2024. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

    Jaksa penuntut umum segera mengajukan banding atas hukuman 6,5 tahun penjara dari Harvey di tingkat pertama. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lalu membacakan putusan banding Harvey hari Kamis (13/2). Hakim menaikkan vonis Harvey dari 6,5 tahun ke 20 tahun penjara.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    Hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan dalam vonis Harvey. Majelis hakim di tingkat banding kini menihilkan sikap sopan dari Harvey yang sempat menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama. Hakim tingkat banding menyatakan tidak ada hal meringankan dari perbuatan korupsi Harvey.

    “Hal meringankan tidak ada,” kata Teguh.

    Hakim juga menjelaskan hal yang memperberat vonis Harvey di tingkat hakim. Majelis hakim mengatakan perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

    “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Teguh.

    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Teguh.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Jakarta

    Putusan banding lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah vonisnya lebih tinggi dari tingkat pertama. Kelimanya divonis ‘ultra petita’ oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Dilansir situs Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita berasal dari kata Ultra yaitu lebih, melampaui, ekstrim, sekali, sedangkan Petita artinya permohonan. Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ultra petita juga bisa diartikan sebagai menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Vonis paling tinggi 20 tahun penjara. Ada dua terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Harvey Moeis dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

    Putusan banding itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.

    Berikut vonis kelima terdakwa:

    Harvey Moeis

    Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara. Dalam vonisnya, hakim menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

    “Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

    Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.

    Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat hakim. Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.

    Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

    Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

    Helena Lim

    Helena Lim (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat hukumannya. Hakim memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya di tingkat pertama 5 tahun di mana vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Kemudian, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

    Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

    Eks Dirut PT Timah

    Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat hukumannya. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi selama 20 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.

    Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

    Vonis dari Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar Riza dengan 12 tahun penjara.

    Bos Smelter

    Sidang kasus Harvey Moeis (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

    Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

    Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

    Halaman 2 dari 3

    (dek/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Vonis Ultra Petita Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun – Halaman all

    Vonis Ultra Petita Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun – Halaman all

    Putusan Harvey Moeis di tingkat banding jauh lebih tinggi dari vonis pada tingkat pertama. Hukuman Harvey yang sebelumnya di bawah tuntutan jaksa kini bertambah 13,5 tahun.

    Dirangkum detikcom, Kamis (13/2/2025), majelis hakim tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada suami Sandra Dewi itu 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

    Namun vonis itu diubah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada hari ini. Hukuman Harvey ditambah 13,5 tahun dari sebelumnya. Artinya, vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara. Vonis ini merupakan ultra petita, yakni putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa atau lebih.

    Putusan tingkat pertama dan kedua

    Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Padahal jaksa menuntut Harvey 12 tahun penjara.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, hari ini.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

    Hakim tingkat pertama menilai tuntutan jaksa kepada Harvey terlalu berat. Pertimbangan itu disebut hakim setelah mengetahui kronologi kasus.

    Sedangkan, di putusan tingkat kedua, Harvey divonis 20 tahun penjara. Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

    Untuk jumlah denda, tidak ada yang beda dengan putusan tingkat pertama. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mewajibkan Harvey membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

    Uang pengganti diperberat

    Selain vonis, hakim di tingkat banding juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Sebelumnya Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar, sekarang di tingkat banding Harvey dihukum membayar Rp420 miliar.

    Putusan tingkat pertama: Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar. Jika tak dibayar, maka hartanya akan dirampas dan dilelang. Jika hartanya tak cukup, maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

    Putusan tingkat banding: Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar. Hakim mengatakan jika Harvey tidak membayar uang pengganti itu maka harta benda Harvey dirampas agar dilelang untuk membayar uang pengganti, jika asetnya yang sudah dilelang tidak mencukupi maka diganti dengan 10 tahun kurungan.

    Beda hal meringankan

    Kemudian, ada hal lain lagi yang berbeda dalam putusan banding ini, yaitu soal hal meringankan dan memberatkan.

    Dalam putusan pengadilan pertama, ada pertimbangan sikap ‘sopan’ Harvey di hal meringankan. Namun, di tingkat banding, hakim tidak mengungkit sikap sopan itu. Malah di tingkat banding, tidak ada hal meringankan untuk Harvey.

    Putusan pertama: hal meringankan Harvey ialah sopan di sidang. Hakim juga menyatakan suaminya Sandra Dewi itu masih punya tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

    Sementara di tingkat banding: hakim menilai korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit. Tak hanya itu, hakim juga mengatakan Harvey tidak mendukung program pemerintah. Hakim menyebut saat ini pemerintah tengah menggencarkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

    “Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh Arianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

  • Modus Wartawan Gadungan yang Ditangkap di Bekasi, Paparazi dan Peras Pasangan yang Check In di Hotel – Halaman all

    Modus Wartawan Gadungan yang Ditangkap di Bekasi, Paparazi dan Peras Pasangan yang Check In di Hotel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebelum ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, sebanyak enam wartawan gadungan punya modus untuk meraup pundi-pundi dari korbannya.

    Enam wartawan gadungan berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPSS (52), MN (52), dan JP (40) ditangkap berdasar laporan di Polda Metro Jaya tertanggal 3 Februari 2025.

    Dilansir Wartakotalive.com, komplotan wartawan gadungan itu punya modus paparazi tamu hotel.

    Paparazi adalah istilah memfoto orang secara diam-diam.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pihaknya menerima laporan korban terkait tindak pidana pemerasan.

    Pemerasan terjadi di kediaman orang tua korban di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

    Awalnya, korban keluar dari sebuah hotel di Cempaka Putih, Jakarta Selatan bersama seorang wanita.

    “Modus operandi, yakni para pelaku mengaku sebagai wartawan dan mengikuti korban sampai ke depan rumah korban dan mengancam akan memviralkan korban dengan alasan pelanggaran undang-undang,” kata Ade Ary, dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025), dilansir Warta Kota.

    Saat korban keluar dari parkiran hotel, ada dua mobil lain yang menyalip mobilnya.

    Kala itu, korban tak menaruh curiga.

    Kemudian, ketika menurunkan sang wanita di sebuah restoran cepat saji yang lokasinya tak jauh dari hotel, korban melihat mobil yang menyalipnya tadi ikut berhenti.

    “Namun pada saat itu korban tetap tidak merasa curiga, dan korban melanjutkan kembali perjalanan. Sekitar pukul 18.30 WIB, korban tiba di rumah orang tua korban,” terang Ade.

    Saat korban sedang memarkirkan mobil, ia tiba-tiba didatangi seorang wanita yang memakai kemeja putih, jaket warna hitam, dan menggunakan masker.

    “Dan pada saat itu wanita tersebut berkata kepada korban ‘Bisa ikut kami keluar sebentar’ dan korban menjawab ‘Ada apa nih?” tuturnya.

    Setelah korban memberikan jawabannya, tujuh orang pria datang dan mengancam akan memviralkan kejadian di hotel apabila SA tidak menyerahkan sejumlah uang.

    Para wartawan gadungan ini, lalu meminta korban ke sebuah warung untuk memulai aksi pemerasannya.

    Mereka menunjukkan bukti foto mobil SA di area parkiran hotel.

    “Dan selanjutnya salah satu pelaku tersebut berkata ‘Ini kami dari media, mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan?’ dan korban jawab ‘kebijaksanaan apa?’.”

    “Saat itu korban melihat ada seorang laki-laki menghampiri ketujuh laki-laki tersebut dan berbisik ke salah satu laki-laki tersebut, dan setelah itu salah satu laki-laki tersebut berkata ‘Kami sudah mengantongi identitas abang, abang kan jaksa’ dan korban jawab ‘bukan’ dan dijawab laki-laki tersebut ‘jangan bohonglah sama kami’,” sambung Ade Ary.

    Pelaku pun meminta uang kepada korban dengan mengatakan, “Kami 30 media hari ini biasanya per media Rp30 juta.”

    Korban kemudian menjawab, “Tidak ada. Kalau mau Rp3 juta.”

    Para pelaku pun memberikan respons, “Oh tidak bisa. Ini sama saja ngeledek kita”.

    Ketika para pelaku menelepon rekan-rekannya untuk menggeruduk rumah orang tuanya, korban pun panik.

    Akhirnya, para pelaku berdiskusi dan sepakat dengan nominal Rp10 juta dan sisanya menyusul.

    Polisi yang memperoleh laporan pemerasan itu, lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di berbagai wilayah di kota/kabupaten Bekasi.

    “Dan dalam keadaan panik korban memperlihatkan handphone korban yang pada saat itu korban menunjukkan saldo pada tabungan korban sebesar Rp10.300.000.”

    “Pada saat itu salah satu dari ketujuh laki laki tersebut berkata ‘Oh tidak bisa’ dan korban jawab ‘adanya segitu’,” lanjut Ade.

    Para pelaku akhirnya berdiskusi, kemudian sepakat dengan nominal Rp10 juta, sedangkan sisanya menyusul.

    “Setelah itu mereka berdiskusi, selanjutnya salah satu laki-laki tersebut berkata kepada korban ‘Ya sudah Rp10 juta sekarang dan sisanya Rp20 juta 3 minggu lagi’,” ucap Ade.

    Korban lalu meminta nomor rekening pelaku dan mengirimkan uang ke rekening yang dituju melalui m-banking.

    Setelah ditransfer, para pelaku pergi dan korban menuju ke rumah orang tuanya.

    Polisi yang mendapatkan laporan pemerasan itu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

    “Pada hari Jumat, tanggal 7 Februari 2025 sekira jam 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan 1 pelaku inisial MS.” 

    “Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 pelaku lainnya,” tutur Ade Ary.

    Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Iya betul (sudah jadi tersangka),” ujar Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol I Kadek Dwi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Bekerja bak Paparazi, 6 Wartawan Gadungan Memeras Warga Puluhan Juta Rupiah, Kini Jadi Tersangka.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Deni)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)