kab/kota: Cempaka Putih

  • Kantor BPJS di Cempaka Putih terbakar

    Kantor BPJS di Cempaka Putih terbakar

    Ilustrasi – Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api. ANTARA FOTO/Fauzan

    Kantor BPJS di Cempaka Putih terbakar
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 24 April 2025 – 09:31 WIB

    Elshinta.com – Salah satu ruangan di kantor BPJS di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terbakar pada Rabu (23/5) malam.

    Menurut data Command Center Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkamar) Jakarta Pusat yang dikutip dari ANTARA, Kamis pagi, kebakaran tersebut diduga disebabkan oleh kontak arus listrik.

    Dari data tersebut, dijelaskan bahwa penanganan kebakaran bermula ketika salah satu saksi bernama Edy Ronal melihat kepulan asap dari lantai tiga gedung kantor BPJS itu.

    Hal tersebut lalu dilaporkan ke petugas Sudin Gulkamart Jakarta Pusat.

    Kepala Suku Dinas (Kasudin) Gulkarmat Administrasi Jakarta Pusat Asril Rizal saat dikonfirmasi ANTARA mengatakan, pihaknya mengerahkan 22 unit mobil pemadam kebakaran dan 88 personel untuk memadamkan api di lantai tiga gedung tersebut.

    Pihaknya mulai melakukan pemadaman pukul 23.47 WIB dan selesai sekitar pukul 00.50 WIB. Asril mengaku tidak ada kendala yang dialami dalam memadamkan api tersebut.

    Setelah ditelusuri, kata Asril, api berasal dari ruang renovasi yang berada di lantai tiga. Asril pun memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

    Sumber : Antara

  • Kantor BPJS di Cempaka Putih Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

    Kantor BPJS di Cempaka Putih Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

    Jakarta

    Salah satu ruangan di kantor BPJS di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus), terbakar. Kebakaran diduga disebabkan korsleting listrik.

    Dilansir Antara, Kamis (24/4/2025), data Command Center Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakpus menyebutkan kebakaran tersebut diduga disebabkan oleh kontak arus listrik.

    Dari data tersebut, dijelaskan bahwa penanganan kebakaran bermula ketika salah satu saksi bernama Edy Ronal melihat kepulan asap dari lantai tiga gedung kantor BPJS itu. Hal tersebut lalu dilaporkan ke petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat.

    Kepala Suku Dinas (Kasudin) Gulkarmat Administrasi Jakarta Pusat Asril Rizal mengatakan, pihaknya mengerahkan 22 unit mobil pemadam kebakaran dan 88 personel untuk memadamkan api di lantai tiga gedung tersebut.

    Pihaknya mulai melakukan pemadaman pukul 23.47 WIB dan selesai sekitar pukul 00.50 WIB. Asril mengaku tidak ada kendala yang dialami dalam memadamkan api tersebut.

    Setelah ditelusuri, kata Asril, api berasal dari ruang renovasi yang berada di lantai tiga. Asril memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Marak Kasus Pelecehan Seksual, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan – Halaman all

    Marak Kasus Pelecehan Seksual, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pelecehan seksual semakin marak mewarnai pemberitaan kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Baru-baru ini seorang dokter gigi yang tengah menjalani Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia inisial MAES (36) ditangkap polisi akibat tindak pidana pornografi / asusila.

    MAES diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi melalui ventilasi.

    Peristiwa itu terjadi di indekos kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.

    Dokter sebagai profesi yang mulia justru melakukan aksi tidak terpuji.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan seksual.

    “Sebagai masyarakat yang berpotensi menjadi korban maka kami mengimbau agar berhati-hati melakukan aktivitas,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

    Menurutnya, segala bentuk tindakan pelecehan seksual dapat dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat. 

    Setiap laporan kejahatan seksual itu dipastikan akan diproses hukum.

    “Akan kami proses, pasti,” ujar mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

    Masyarakat agar tetap mewaspadai modus-modus kesusilaan termasuk jasa profesional semisal dokter.

    “Tetap waspada karena tidak ada satu profesi pun yang standar operasional prosedurnya itu adalah melanggar norma kesusilaan,” ucap Ade.

    Polisi sebelumnya mengungkap motif pelaku pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial HU (29) terhadap seorang korban wanita RD (29).

    Peristiwa itu terjadi di Stasiun Tanah Abang Jakarta Pusat pada 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

    Pelaku HU melakukan aksi pelecehan karena terangsang pakai ketat yang dikenakan korban.

    Namun korban sepakat berdamai dengan pelaku hingga laporannya dicabut.

  • Fakta Dokter PPDS UI yang Intip Mahasiswi Mandi, Sebut Baru Sekali hingga Ada Rekaman 8 Detik – Halaman all

    Fakta Dokter PPDS UI yang Intip Mahasiswi Mandi, Sebut Baru Sekali hingga Ada Rekaman 8 Detik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berinisial SS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat jadi korban pelecehan seksual.

    Ia direkam oleh seorang pria berinisial MAES saat tengah mandi, Selasa (15/4/2025).

    Korban direkam saat berada di kamar mandi yang letaknya bersebelahan dengan rumah pelaku.

    Ia pun telah melaporkan kasus ini ke Polisi.

    Kini, MAES telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

    1. Sosok MAES

    MAES ternyata merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI).

    Mengutip TribunJakarta.com, sambil tertunduk saat dihadirkan di hadapan media, MAES mengaku hanya sekali melakukan tindakan cabul ini.

    “Baru sekali,” kata MAES.

    Selain mengakui perbuatannya, ia juga mengaku menyesali perbuatannya.

    MAES juga menyebut perbuatannya tersebut sebagai tindakan yang khilaf.

    “Sangat menyesal Pak. Khilaf,” katanya lesu.

    Saat ditanya, apakah ia kerap menonton video porno, ia menjawab tak pernah.

    “Enggak,” jawabnya singkat.

    Atas perbuatannya tersebut, MAES terancam 12 tahun penjara karena telah melecehkan SS.

    “Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). 

    2. Sudah Berkeluarga

    Kepada TribunJakarta.com, Firdaus juga mengatakan bahwa tersangka sudah berkeluarga.

    MAES ini merupakan seorang dokter gigi yang tengah mengikuti program dokter spesialis.

    “Terhadap pelaku inisial MAES, profesi seorang dokter gigi yang saat ini sedang mengikuti program dokter spesialis. Yang mana pelaku MAES ini sudah berkeluarga,” kata Firdaus.

    3. Mendengar Suara Orang Mandi

    Ia menuturkan, kasus ini bermula ketika tersangka mendengar suara orang mandi dari kos di sebelah kamarnya.

    Pelaku pun mengintip dari lubang ventilasi dan merekam korban.

    “Pelaku MAES mendengar orang mandi. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban, dan melakukan rekaman ketika saat itu korban setelah mandi dengan durasi delapan detik dan menggunakan handphone pelaku,” papar Firdaus.

    Korban yang merasa curiga pun akhirnya memergoki tersangka yang tengah mengintipnya.

    SS akhirnya melapor ke polisi dan tersangka diamankan tanpa perlawanan.

    Video berdurasi delapan detik yang ada di ponsel pelaku pun turut disita.

    “Pelaku tinggal di situ sudah delapan bulan dan tidak kenal dengan korban dan tidak pernah berinteraksi,” tutur Firdaus.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rekaman 8 Detik Jadi Bukti Mesumnya Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi dari Ventilasi Indekos

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra)

  • Punya Tiga Anak, Dokter Gigi Perekam Mahasiswi Mandi di Jakarta Pusat Menyesal – Halaman all

    Punya Tiga Anak, Dokter Gigi Perekam Mahasiswi Mandi di Jakarta Pusat Menyesal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka dokter gigi Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia inisial MAES (36) menyesali perbuatannya merekam mahasiswi inisial SS yang sedang mandi.

    MAES kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana pornografi / asusila yang dilakukannya.

    “Sangat menyesal, saya khilaf,” ucapnya saat diinterogasi polisi, Senin (21/4/2025).

    Dia mengatakan baru sekali melakukan perbuatannya merekam wanita mandi.

    Keinginannya merekam itu tiba-tiba saja muncul saat melihat lubang ventilasi di kamar mandi indekos.

    “Enggak pernah baru sekali,” tambahnya.

    Diketahui MAES sudah memiliki tiga anak.

    Peristiwa itu terjadi di indekos kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku dan korban yang berinisial SS, mahasiswi berusia 22 tahun, tinggal bersebelahan di indekos tersebut. 

    “Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi,” ungkapnya, Senin (21/4/2025).

    Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja memanjat ke atas plafon.

    Pelaku kemudian memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi. 

    Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku, sebuah Oppo F9 warna ungu.

    “Motif pelaku karena iseng dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” tutur Firdaus.

    Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video.

    Selain itu pula celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    MAES terancam hukuman pidan penjara maksimal 12 tahun.

    Jadi tersangka

    Sebelumnya MAES telah ditetapkan menjadi tersangka.

    Hal itu setelah dia melakukan pelecehan seksual dengan cara merekam mahasiswi berinisial SS saat mandi.

    Terkait hal itu Universitas Indonesia (UI) memastikan telah membekukan segala aktivitas MAES terkait status akademiknya.

    “Yang bersangkutan mengambil Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi, saat ini di semester 2,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah saat dihubungi.
     
    UI akan menunggu putusan hukum tetap baru kemudian akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut.

    “Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya,” ucapnya.

  • Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Resmi Tersangka

    Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Resmi Tersangka

    GELORA.CO – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan MAES (36), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), sebagai tersangka  dugaan tindak pidana pornografi.

    MAES diduga merekam aktivitas mandi seorang mahasiswi di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kamar kos korban yang berinisial SS (22) bersebelahan dengan tersangka.

    MAES diketahui merekam aktivitas SS lewat ventilasi saat mandi pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB.

    “Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi,” kata Firdaus di Mapolres Metro Jakpus pada Senin, 21 April 2025.

    Saat itu juga korban langsung melapor ke teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti.

    Kepada penyidik, MAES mengaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi.

    Rekaman berdurasi delapan detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku bermerek Oppo F9 warna ungu.

    “Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” kata Firdaus.

    Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU 44 / 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

  • 9
                    
                        Jadwal Misa Hari Raya Minggu Paskah di Berbagai Gereja Keuskupan Agung Jakarta 20 April 2025
                        Megapolitan

    9 Jadwal Misa Hari Raya Minggu Paskah di Berbagai Gereja Keuskupan Agung Jakarta 20 April 2025 Megapolitan

    Jadwal Misa Hari Raya Minggu Paskah di Berbagai Gereja Keuskupan Agung Jakarta 20 April 2025
    Penulis
     

    KOMPAS.com – 
    Paskah merupakan salah satu perayaan terpenting dalam tradisi Kristiani, yang dirayakan untuk memperingati kebangkitan Yesus Kristus dari kematian.
    Bagi umat Katolik, Paskah memiliki makna yang lebih mendalam. Perayaan ini tak hanya mengenang kebangkitan Yesus, tetapi juga melambangkan kemenangan atas dosa dan kematian, serta harapan akan kehidupan kekal.
    Sejumlah gereja di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang yang tergabung dalam Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), akan melakukan
    Misa
    Hari Raya Paskah pada Minggu, (20/4/2025).
    Misa Hari Raya
    Minggu Paskah
    akan dilaksanakan secara langsung atau
    offline
    , dan juga
    online
    untuk beberapa gereja. Selain itu, beberapa gereja juga akan mengadakan Misa Hari Raya Minggu Paskah dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
     
    Berdasarkan informasi dari situs resmi KAJ, berikut ini jadwal lengkap Misa Hari Raya Minggu Paskah 2025 di sejumlah gereja Keuskupan Agung Jakarta:
    – Gereja Katedral Jakarta
    – Paroki Kelapa Gading
    – Paroki Pejompongan
    – Paroki Alam Sutera
    – Paroki Bidaracina
    – Paroki Duren Sawit
    – Paroki Jagakarsa
    – Paroki Tebet
    – Paroki Pantai Indah Kapuk
    – Paroki Danau Sunter
    – Paroki Kapuk
    – Paroki Grogol
    – Paroki Cilandak
    – Paroki Kalideres
    – Paroki Menteng
    – Paroki Pasar Minggu
    – Paroki Kampung Sawah
    – Paroki Kramat
    – Paroki Kutabumi
    – Paroki Pinang
    – Paroki Tanjung Priok
    – Paroki Bekasi
    – Paroki Bojong Indah
    – Paroki Cempaka Putih
    – Paroki Cideng
    – Paroki Kedoya
    – Paroki Ciputat
    – Paroki Citra Raya
    – Paroki Jatiwaringin
    – Paroki Karawaci
    – Paroki Kemakmuran
    – Paroki Kosambi Baru
    – Paroki Kranji
    – Paroki Pulo Gebang
    – Paroki Sunter
    – Paroki Tomang
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banjir Bandang Kembali Terjang Sukabumi, Satu Orang Meninggal Dunia

    Banjir Bandang Kembali Terjang Sukabumi, Satu Orang Meninggal Dunia

    Liputan6.com, Sukabumi – Hujan deras yang mengguyur sejak Sabtu sore (19/4/2025) hingga malam menyebabkan banjir bandang di Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Bencana ini mengakibatkan satu korban jiwa dan satu warga lainnya mengalami luka ringan.

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengungkapkan bahwa korban jiwa bernama Entis Sutisna, warga Kampung Cempaka Putih. 

    Korban diduga terpeleset saat mengendarai sepeda motor melintasi jembatan Cigangsa di tengah arus deras banjir yang merendam sekira pukul 18.30 WIB.

    “Korban terjatuh dari motor dan mengalami kejang-kejang. Sempat dilarikan ke RSUD Palabuhanratu, namun nyawanya tidak tertolong,” kata Deden Sumpena.

    Selain korban jiwa, satu warga Kampung Cangehgar mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis. Dia menambahkan, intensitas hujan yang tinggi menyebabkan luapan air yang signifikan di beberapa titik di Kecamatan Palabuhanratu, termasuk Kelurahan Palabuhanratu dan Desa Citarik. Beberapa wilayah terdampak meliputi Kampung Cangehgar, Cisaat, Kampung Tipar, dan Badak Putih.

    “Pimpinan daerah telah mengambil langkah-langkah dan melakukan peninjauan lokasi yang direncanakan untuk dibangun atau dinormalisasi. Namun, saat ini masih dalam tahap perencanaan,” ujarnya.

     

    Banjir Bandang Ajibarang Banyumas, Warga Panik Ikat Mobil yang Nyaris Hanyut Terbawa Arus

  • UI Bakal Kooperatif Terkait Proses Hukum Kasus Dokter PPDS Rekam Wanita Mandi – Halaman all

    UI Bakal Kooperatif Terkait Proses Hukum Kasus Dokter PPDS Rekam Wanita Mandi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Universitas Indonesia (UI) menyatakan pihaknya bakal kooperatif atas proses hukum yang menjerat dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAE (39) yang diduga merekam mahasiswi mandi di indekos Jakarta Pusat.

    Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap terduga pelaku.

    “Tentu UI akan menghormati proses hukum yang berjalan. UI akan siap bekerja sama jika diminta pihak yang berwenang untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan UI dalam proses hukum ini,” kata Arie di Jakarta, Minggu (19/4/2025).

    Hanya saja, Arie tidak membeberkan secara detail sikap apa yang nantinya akan diambil pihak UI terhadap perkara ini.

    Dirinya hanya memastikan kalau status akademik dari MAE sudah dibekukan.

    Sementara, untuk status kemahasiswaannya akan diputuskan setelah adanya putusan pengadilan.

    “Terkait dengan status kemahasiswaannya akan diputuskan setelah ada putusan hukum tetap. Jelas kegiatan akademiknya dibekukan dulu,” ucap dia.

    Dokter MAE (39) merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI.

    Ia mengambil spesialis radiologi kedokteran gigi dan kini baru menjalani semester 2.

    Saat ini dokter MAE sudah menjadi tersangka di ditahan pihak Polres Jakarta Pusat.

    Ia dijerat dengan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

    Peristiwa yang menjerat MAE terjadi di sebuah indekos Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025).

    Ia merekam mahasiswi yang sedang mandi menggunakan handphone. 

    “(Terlapor) merekam korban saat mandi dengan HP milik terlapor secara diam-diam,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025). 

    Firdaus mengatakan peristiwa itu berawal saat korban tengah mandi di indekosnya tersebut. 

    Kebetulan kamar mandinya berdempetan dengan kamar mandi indekos pelaku. 

    “Tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone,” ungkapnya. 

    Karena mengetahui direkam, korban pun tak terima dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat. 

    “Atas kejadian ini Pelapor merasa dirugikan dan trauma,” ucapnya. 

  • Dokter PPDS UI MAE Ambil Jurusan Kedokteran Gigi, Status Akademik Dibekukan – Halaman all

    Dokter PPDS UI MAE Ambil Jurusan Kedokteran Gigi, Status Akademik Dibekukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) berinisial MAE (39) saat ini mengambil jurusan kedokteran gigi.

    Namun, status akademiknya dibekukan sementara setelah MAE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta.

    Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menyebutkan hal tersebut dalam keterangannya pada Sabtu (19/4/2025).

    Meskipun demikian, Arie menambahkan bahwa hingga saat ini pihak UI belum mengambil langkah pemberhentian terhadap MAE.

     “Kami akan menunggu putusan hukum tetap baru kemudian akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut,” ujar Arie.

    Namun, ia memastikan bahwa aktivitas akademik MAE sudah dibekukan sementara waktu.

    “Tentunya, saat ini yang bersangkutan sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya,” tambah Arie.

    Kronologi Kasus Pelecehan Seksual

    Peristiwa yang membawa MAE menjadi tersangka bermula pada Selasa (15/4/2025), ketika ia merekam wanita berinisial SSS saat mandi di indekos di Gang Pancing No. 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Polisi mengungkapkan bahwa MAE merekam korban secara diam-diam menggunakan handphone miliknya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat korban tengah mandi di indekosnya.

    Ternyata, kamar mandi indekos MAE bersebelahan dengan kamar mandi korban.

    “Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, dia menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone,” ujar Firdaus dalam keterangannya pada Jumat (18/4/2025).

    Setelah menyadari bahwa dirinya sedang direkam, korban merasa terganggu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. “Pelapor merasa dirugikan dan trauma atas kejadian ini,” ujar Firdaus.

    Penyelidikan dan Penahanan Tersangka

    Kasus ini mengarah pada penetapan MAE sebagai tersangka atas tuduhan pelecehan seksual. Pada Jumat (16/4/2025), MAE ditahan oleh pihak kepolisian.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan bahwa MAE dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling lama 12 tahun.

    “Ditahan mulai tanggal 17 April 2025, dan terhadap tersangka diterapkan pasal-pasal terkait pornografi,” kata Susatyo, seperti dilansir dari Kompas.com.

    Pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini pada Senin (21/4/2025). “Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya,” ungkapnya.