kab/kota: Cempaka Putih

  • Cerita Saksi saat Penyidik Temukan Rp20 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

    Cerita Saksi saat Penyidik Temukan Rp20 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua RT di kawasan rumah Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Agus Wahyono menceritakan soal kronologi penemuan Rp20,1 miliar di mobil Rudi.

    Hal tersebut disampaikan Agus saat menjadi dihadirkan menjadi saksi perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor), Jumat (4/7/2025).

    Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada Agus untuk menjelaskan soal penggeledahan yang berlangsung di kediaman Rudi yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Kala itu, menurut Agus, penggeledahan berlangsung 5.30 WIB. Dia melihat setidaknya ada 10 orang penyidik yang mendatangi rumah Rudi Suparmono.

    “Penggeledahan di rumah Pak Rudi Suparmono yang mana terbagi dalam dua kelompok, yang satu ke kamar yang di atas ya, terus yang lain lagi menggeldah mobil di garasi mobil,” ujar Agus.

    Usai melakukan penggeledahan, Agus mengungkap bahwa awalnya penyidik tidak menemukan apa-apa dalam penggeledahan tersebut. Namun, penyidik kembali mendatangi Agus dengan temuan dua koper.

    Berdasarkan penglihatannya, Agus menyatakan bahwa uang di koper itu berisi pecahan rupiah, dollar Singapura dan Amerika yang dikemas dengan amplop dan plastik. Uang itu ditemukan di dalam mobil Rudi Suparmono.

    “Waktu saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar sekian,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Rudi Suparmono telah didakwa menerima gratifikasi senilai SGD43.000. Uang itu diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Uang itu diduga diterima Rudi untuk mengatur komposisi hakim untuk mengatur vonis terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Selain itu, Rudi juga didakwa telah menerima suap lain dengan total konversi hari ini senilai Rp21,9 miliar. Uang itu ditemukan saat menggeledah kediaman Rudi. Uang itu terdiri dari pecahan rupiah, dollar AS dan Singapura.

  • 9
                    
                        Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
                        Nasional

    9 Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya Nasional

    Ketua RT Ungkap Penemuan Uang Rp 20,1 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Rukun Tangga (RT) tempat tinggal eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
    Rudi Suparmono
    , Agus Wahyono, menyaksikan detik-detik penyidik
    Kejaksaan Agung
    menyita
    uang Rp 20,1 miliar
    dalam dua koper.
    Rudi merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan
    suap vonis bebas
    pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 20,1 miliar.
    Agus mengungkapkan, pada satu waktu, ia diminta penyidik untuk mengawal operasi penggeledahan di kediaman Rudi, di Cempaka Putih, Jakarta Timur.
    Tim dibagi menjadi dua kelompok.
    “Kebetulan pada saat itu digeledah di kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa, Pak. Kemudian yang lima orang lagi menggeledah mobil, ternyata pada saat itu tidak menemukan apa-apa,” ujar Agus, saat bersaksi dalam sidang perkara Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
    Karena lapar, Agus lalu pulang meninggalkan penggeledahan di rumah Rudi.
    Tidak berselang lama, Agus dipanggil untuk kembali ke lokasi.
    Saat itu, ia melihat penyidik berhasil menemukan uang valuta asing (Valas) dalam dua buah koper.
    Uang disimpan dalam amplop berwarna cokelat dan putih.
    “Di situ sudah ada tumpukan uang di dua koper, yang isinya uang itu, Pak. Uang rupiah dan dollar Singapura serta Amerika,” ujar Agus.
    “Jumlahnya tahu enggak waktu itu?” tanya jaksa.
    “Waktu saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar sekian,” jawab Agus.
    Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap 43.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat karena telah menunjuk susunan majelis hakim sesuai permintaan.
    Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8.
    Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus pencurian kacamata

    Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka kasus pencurian kacamata

    Jakarta (ANTARA) – Petugas dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian kacamata pada gerai optik di sejumlah mal.

    “Ada tiga orang, yaitu pria berinisial FXDA (29), perempuan berinisial TDA (28) dan HS (38),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan peran tersangka. Yaitu FXDA dan TDA berperan eksekutor, sedangkan HS berperan sebagai penadah.

    Ia menambahkan peristiwa pencurian tersebut terjadi dalam beberapa lokasi dan waktu yang berbeda. Yaitu, Kamis (12/6) di Optik Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (27/6) di Optik Senayan, Jakarta Selatan, dan Minggu (29/6) di Optik Pekayon, Kota Bekasi.

    “Untuk FXDA dan TDA ditangkap pada Selasa (1/7) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sedangkan HS pada Rabu (3/7) di Menteng, Jakarta Pusat,” kata Ade Ary.

    Sedangkan untuk modus operandi para pelaku, Ade Ary menjelaskan, mereka masuk ke dalam gerai optik yang berada di dalam mal dan berpura-pura menjadi pembeli.

    “Kemudian salah satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan toko, lalu pelaku lain mencuri kacamata dan memasukkan barang curian tersebut ke dalam tas, kemudian pelaku meninggalkan outlet,” katanya.

    Untuk kedua tersangka FXDA dan TDA dijerat dengan Pasal 367 tindak pidana pencurian dengan pemberatan maksimal lima tahun dan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan penjara maksimal empat tahun.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pesinetron MR Simpan 6 Video Syur Sesama Jenis untuk Alat Pemerasan

    Pesinetron MR Simpan 6 Video Syur Sesama Jenis untuk Alat Pemerasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap fakta baru kasus pemerasan yang menyeret bintang sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie alias MR terhadap pacar sesama jenisnya berinisial IMT. MR memeras korban hingga Rp 20,9 juta dengan ancaman video syur mereka akan disebarkan apabila permintaannya tidak dituruti.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi telah menemukan sejumlah bukti yang digunakan untuk memeras korbannya.

    “Kita menemukan enam video porno antara MR dan IMT yang didapatkan dari dua buah ponsel milik MR. Ini yang kemudian dijadikan alat untuk melakukan pemerasan,” ujar Muhammad Firdaus, dikutip dari channel YouTube, Kamis (3/7/2025).

    Selain menyita dua ponsel berisi enam video syur sesama jenis, polisi juga telah menyita beberapa bukti seperti print-out rekening koran Bank BCA atas nama Korban IMT serta kartu ATM BCA milik pelaku.

    “Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolsek Cempaka Putih terkait dugaan pemerasan,” tambahnya.

    Disampaikan Firdaus, pelaku MR dan IMT sudah menjalin hubungan selama 2 bulan yang berawal dari media sosial.

    “Yang bersangkutan awalnya membantah melakukan pemerasan, tetapi mengaku menerima uang tersebut sebagai bentuk melayani hubungan sesama jenis. Namun, setelah didalami, yang bersangkutan akhirnya mengakui,” ungkapnya.

    Muhammad Rayyan Alkadrie lahir di Pontianak, Kalimantan Barat, 2 Juli 1998. Ia merupakan figuran di beberapa sinetron.

  • Artis Sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie Ditangkap Usai Peras Pasangan Sesama Jenis, Polisi Sita Enam Video Syur

    Artis Sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie Ditangkap Usai Peras Pasangan Sesama Jenis, Polisi Sita Enam Video Syur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie atau MRA terhadap seorang pria berinisial IMT. Dalam proses penyelidikan, aparat menyita enam rekaman video intim sesama jenis antara korban dan pelaku.

    “Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Kamis (3/7/2025).

    Tak hanya video, polisi juga menyita dua unit ponsel serta satu kartu ATM atas nama MRA yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan tersebut.

    Firdaus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, MRA mengaku nekat memeras korban lantaran diliputi rasa cemburu. Diketahui, antara pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan sesama jenis dan beberapa kali terlibat hubungan intim.

    Namun, ketika mengetahui korban menjalin hubungan baru dengan pria lain, MRA merasa kecewa dan marah.

    “Terduga pelaku merasa cemburu dengan korban karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” jelas Firdaus.

    Dengan perasaan emosi tersebut, MRA kemudian menuntut uang dari korban disertai ancaman akan menyebarkan video hubungan mereka jika permintaan itu tak dipenuhi.

    “Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tambah Firdaus.

    Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan adanya laporan pemerasan yang dilakukan oleh MRA. Menurutnya, korban telah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku, dengan total kerugian sekitar Rp20 juta, baik melalui transfer maupun tunai.

  • Terpopuler, Car Free Night Jakarta hingga aktris Lee Seo Yi meninggal

    Terpopuler, Car Free Night Jakarta hingga aktris Lee Seo Yi meninggal

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Kamis untuk disimak, “Car Free Night” diuji coba pada 5 Juli mendatang hingga aktris Korea Lee Seo Yi meninggal dunia.

    Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠”Car Free Night” diuji coba pada 5 Juli mendatang

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap melakukan uji coba pelaksanaan malam bebas kendaraan bermotor (car free night/CFN) di kawasan Jalan MH Thamrin dan Sudirman pada 5 Juli 2025 sekaligus perayaan Tahun Baru Islam.

    Acara akan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB. Selain pawai obor, kegiatan juga akan diramaikan tausiah dan penampilan musisi seperti Opick dan band Gigi. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Artis sinetron ditangkap karena lakukan pemerasan

    Kepolisian membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan oleh artis sinetron berinisial MR di Jakarta Pusat.

    Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban. “Video hubungan sesama jenis,” katanya. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Direktur RS Indonesia di Gaza gugur akibat serangan Israel

    Direktur Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina, dr. Marwan Al-Sultan, gugur akibat serangan Israel terhadap gedung apartemen kediamannya di Gaza barat, Rabu.

    Dilaporkan kantor berita Palestina WAFA, dr. Marwan meninggal bersama istri dan beberapa anaknya dalam serangan itu. Jenazah mereka telah dibawa ke RS Al-Shifa di Gaza. Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Pria pemamer senjata api di Depok ditangkap

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial Z yang memamerkan senjata api jenis airsoftgun di Depok, Jawa Barat. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Aktris Korea Lee Seo Yi meninggal dunia, ini profil & film-filmnya

    Dunia hiburan Korea Selatan kembali berduka atas kepergian aktris berbakat Lee Seo Yi, yang meninggal dunia pada 20 Juni 2025 di usianya 43 tahun.

    Meski kabar kepergiannya mengejutkan banyak pihak, hingga kini penyebab kematiannya belum diungkapkan secara resmi oleh keluarga maupun manajemen. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron

    Polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).

    “Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

    Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.

    Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.

    “Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” jelasnya.

    Ia menambahkan hal tersebut membuat terduga pelaku merasa kesal dan akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka.

    “Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Firdaus.

    Sebelumnya, polisi membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR yang terjadi di Jakarta Pusat.

    “Iya, ada laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau ‘cash’,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan.

    Pengky menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban. “Video hubungan sesama jenis,” katanya.

    Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Temukan 6 Video Porno di Ponsel Pesinetron Rayyan Peras Pacar Gay

    Polisi Temukan 6 Video Porno di Ponsel Pesinetron Rayyan Peras Pacar Gay

    Jakarta

    Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie yang memeras pacar sesama jenisnya, IMT. Polisi menemukan 6 rekaman video porno antara keduanya.

    “Diamankan juga 2 unit handphone yang di dalamnya berisi 6 video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

    Video tersebut diketahui digunakan Rayyan untuk memeras pacarnya. Rayyan disebut mengancam akan menyebarkan video porno itu jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

    “Memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka,” ujarnya.

    Korban mengaku diperas hingga Rp 20 juta oleh pelaku. Karena tak kuat, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih.

    Rayyan ditangkap pada Kamis (5/6) malam, di indekosnya kawasan Harjamukti, Kota Depok. Rayyan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

    (wnv/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Artis sinetron ditangkap karena lakukan pemerasan

    Artis sinetron ditangkap karena lakukan pemerasan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR yang terjadi di Jakarta Pusat.

    “Iya adanya laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau ‘cash’,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Pengky menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban. “Video hubungan sesama jenis,” katanya.

    Ia juga menambahkan, pelaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) kurang lebih selama dua bulan.

    “Mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali makanya ada video (syur) tersebut,” kata Pengky.

    Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kost yang terletak di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” katanya.

    Sebelumnya, beredar video yang diunggah di Instagram melalui akun @warungjurnalis. Dalam video tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial MR di wilayah Depok.

    “Seorang pria tampan berinisial MR diringkus petugas Reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di wilayah Depok, Jawa Barat, karena nekat melakukan pemerasan terhadap pemuda berinisial IMT yang tak lain kekasihnya sendiri (pasangan sejenis),” tulis akun tersebut.

    Akun tersebut juga menulis tersangka mengancam akan menyebarkan video syur mereka berdua jika korban tak mau memberikan sejumlah uang.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hari Bhayangkara ke-79, Tarif TransJakarta, MRT, dan LRT Berlaku 1Rp

    Hari Bhayangkara ke-79, Tarif TransJakarta, MRT, dan LRT Berlaku 1Rp

    Jakarta: Tarif TransJakarta, MRT, dan LRT berlaku Rp1 di Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh Selasa, 1 Juli 2025. Tarif tersebut diberlakukan mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemberlakuan tarif Rp1 ini selain sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat, juga mendukung kelancaran mobilitas warga pada momen penting nasional.

    “Layanan transportasi publik Rp1 kami hadirkan sebagai wujud dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap peringatan HUT ke-79 Bhayangkara sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum oleh masyarakat,” kata Syafrin.

    Ia menambahkan, selama kebijakan ini berlangsung, sistem tarif pada kartu elektronik akan mencatatkan biaya Rp1 untuk keperluan perekaman data. 
     

    Sementara itu, layanan angkutan lain yang memang sudah memiliki tarif nol rupiah seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares dan layanan sosial lainnya, akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan tertib dan tetap menjaga kenyamanan bersama selama menggunakan transportasi publik,” lanjutnya.

    Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 digelar di Lapangan Monas, Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025 dan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

    Untuk mencegah kemacetan, masyarakat diminta menghindari kawasan Monas dan menggunakan jalur-jalur alternatif. Beberapa ruas jalan dan wilayah yang diprediksi bakal terdampak kemacetan yakni Sudirman-Tamrin, Tomang-Harmoni, Juanda-Veteran, kemudian Gunung Sahari, Tugu Tani, hingga Cempaka Putih. 

    Jakarta: Tarif TransJakarta, MRT, dan LRT berlaku Rp1 di Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh Selasa, 1 Juli 2025. Tarif tersebut diberlakukan mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
     
    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemberlakuan tarif Rp1 ini selain sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat, juga mendukung kelancaran mobilitas warga pada momen penting nasional.
     
    “Layanan transportasi publik Rp1 kami hadirkan sebagai wujud dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap peringatan HUT ke-79 Bhayangkara sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum oleh masyarakat,” kata Syafrin.

    Ia menambahkan, selama kebijakan ini berlangsung, sistem tarif pada kartu elektronik akan mencatatkan biaya Rp1 untuk keperluan perekaman data. 
     

     
    Sementara itu, layanan angkutan lain yang memang sudah memiliki tarif nol rupiah seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares dan layanan sosial lainnya, akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan.
     
    “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan tertib dan tetap menjaga kenyamanan bersama selama menggunakan transportasi publik,” lanjutnya.
     
    Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 digelar di Lapangan Monas, Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025 dan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
     
    Untuk mencegah kemacetan, masyarakat diminta menghindari kawasan Monas dan menggunakan jalur-jalur alternatif. Beberapa ruas jalan dan wilayah yang diprediksi bakal terdampak kemacetan yakni Sudirman-Tamrin, Tomang-Harmoni, Juanda-Veteran, kemudian Gunung Sahari, Tugu Tani, hingga Cempaka Putih. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)