kab/kota: Cempaka Putih

  • Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi

    Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi

    Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan semua narapidana (napi) yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) akan dijatuhi sanksi dan hukuman.
    Hal tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol di Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat menanggapi kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I, Jakarta Pusat (Salemba) yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
    “Yang pasti terhadap pelanggran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuao peraturan yang berlaku,” kata Rika dalam keterangannya dikutip Minggu (12/10/2025).
    Rika mengatakan, saat ini, petugas Rutan bersama kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
    “Mohon kesabarannya, saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
    Rika mengatakan, peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) ditemukan petugas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
    Dia menyebut, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di Rutan.
    “Pelanggaran yang dilakukan oleh Amar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” katanya.
    Lebih lanjut, Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.
    “Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan salemba langgung berkoordinasi dan melaporkan kepada pigak kepolisian,” ujarnya.
    Sebelumnya, Mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Dari hasil penyidikan, mantan suami aktris Irish Bella ini diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Oktober 2025.
    “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
    Selain Ammar Zoni, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
    Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
    “DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Amar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
    Ammar Zoni kemudian menampung narkoba dan mendistribusikan kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.
    “Amar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.
    Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap.
    “Kalau terakhir, barangnya diumpetin di atas,” kata Mulyadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi, Rutan Jakarta Pusat Perketat Pengawasan

    Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi, Rutan Jakarta Pusat Perketat Pengawasan

    JAKARTA — Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan keterlibatan salah satu warga binaan, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ), dalam kasus narkotika telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

    “Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober.

    Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat. Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Wahyu menuturkan, sejak Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah progresif guna memperkuat sistem pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga.

    “Kami sudah memindahkan 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas,” jelasnya.

    Selain itu, petugas rutan juga rutin melakukan penggeledahan blok hunian, pemeriksaan barang dan badan pengunjung, dengan dukungan peralatan X-Ray Scanner dan metal detector.

    “Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Wahyu.

    Sebagai bagian dari gerakan internal, seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba). Upaya ini juga disertai kampanye publik melalui pemasangan spanduk anti-narkoba di lingkungan rutan.

    Pihaknya turut memberikan penghargaan (reward) kepada petugas berprestasi, di antaranya Desti Diana Sianturi, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025.

    “Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Rutan Jakarta Pusat sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya,” pungkas Wahyu.

    Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan terbongkarnya kasus Ammar Zoni berawal ketika petugas Rutan melakukan razia. Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.

  • Ditanya dari Mana asal Narkoba? Ammar Zoni Saling Tuding dengan Penghuni Lapas Lain

    Ditanya dari Mana asal Narkoba? Ammar Zoni Saling Tuding dengan Penghuni Lapas Lain

    GELORA.CO  – Aktor Ammar Zoni viral lantaran kembali tersandung kasus narkoba di dalam tahanan. Dari hasil interogasi penyidik, Ammar mendapatkan barang haram tersebut dari penghuni lapas lain berinisial MR. 

    Namun saat polisi menggali keterangan MR, yang bersangkutan justru mengaku mendapatkan narkotika dari Ammar Zoni. Lho, mana yang benar?

    “Tetapi ketika memang dalam proses pemeriksaan dari MR pun juga menyampaikan dia mendapatkan dari sodara AZ sehingga mereka saling tuding,” ujar Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan dalam konferensi pers di Rutan Kelas I Jakarta kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

    Adapun kasus yang menjerat Ammar Zoni, berawal saat petugas Rutan melakukan razia. Setelah mendapatkan barang bukti narkoba petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.

    Polisi mengungkap bahwa Aktor Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan proses transaksi narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

    “Kalau hasil kami dapatkan melalui aplikasi janggi. Tapi kalau untuk proses di rutan yang jelas kami serahkan kepada Rutan,” kata 

    Sementara itu, dalam konferensi pers, Karutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo menyebut jika handphone merupakan barang terlarang yang tidak boleh dimiliki warga binaan. Petugas akan menindak tegas warga binaan yang melanggar aturan.

    “Memang adanya peredaran handphone itu dilarang. Karena handphone termasuk barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dipegang dan digunakan oleh warga binaan,” ujar Wahyu.

    “Dan untuk hal itu yang bersangkutan sudah kami berikan tindakan hukuman disiplin dan saat ini setelah proses pemberkasan pemeriksaan selesai yang bersangkutan kami pindahkan ke lapas-lapas lain yang terlibat dalam narkoba ini,” katanya

  • Cerita Awal Mula Terbongkarnya Aksi Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Lapas – Page 3

    Cerita Awal Mula Terbongkarnya Aksi Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Lapas – Page 3

    Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin mengungkap sumber sabu dan tembakau sintetis yang diedarkan Ammar Zoni dalam lapas. Barang itu diperoleh dari seseorang di luar Rutan Salemba.

    “Dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” kata Fatah.

    Zangi dikenal sebagai platform komunikasi dengan tingkat keamanan super ketat dengan enkripsi end-to-end. Penggunaannya tak mensyaratkan nomor ponsel.

    Lewat aplikasi ini, Ammar Zoni dan pelaku lainnya menyulitkan polisi melacak aktivitas mereka.

    Mereka bisa dengan bebas mengatur logistik, dari penerimaan barang dari luar hingga distribusi di dalam sel, tanpa rasa khawatir percakapan mereka akan terbaca.

    Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga. Bak ungkapan ini, aktivitas ilegal Ammar Zoni dan kawanannya akhirnya mengundang kecurigaan petugas lapas.

    “Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, mereka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan, dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.

    “Kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut,” Fatah menandaskan.

    Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Barang bukti yang sudah disita berupa narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

  • Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak Nasional 10 Oktober 2025

    Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengungkapkan, jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) yang menjerat aktor Ammar Zoni ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak).
    Ditjen Pas mengatakan, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di rutan.
    “Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
    Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.
    “Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar dia.
    Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Dari hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan, berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
    “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
    Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
    Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi Megapolitan 9 Oktober 2025

    Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi.
    Fakta dugaan tersebut terungkap dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
    Menurut hasil penyidikan, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau gudang narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang di luar Rutan Salemba.
    Barang haram itu kemudian diteruskan ke sejumlah tersangka lain yang juga berada di dalam rutan, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk didistribusikan lebih lanjut.
    “Amar Zoni berperan sebagai gudang narkotika di dalam Rutan Salemba. Dia tidak menjual, melainkan menyimpan sabu dan tembakau sintetis yang kemudian diberikan ke tersangka lain,” ujar Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, Rabu.
    Dari hasil penggeledahan di kamar para tersangka, petugas menemukan sabu, ganja, dan tembakau sintetis, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam rutan.
    Seluruh tersangka, termasuk Ammar Zoni, kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan para tersangka menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur komunikasi dan pengiriman narkotika agar tidak terlacak.
    “DPO kami satu orang atas nama Andre. Mereka berkomunikasi lewat aplikasi Zangi,” kata Mulyadi.
    Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk Asep, kurir yang menerima barang dari tersangka buron (DPO) bernama Andre.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 16 tahun penjara.
    Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersangkut kasus narkoba. Dalam kasus terbaru ini, ia diduga menyembunyikan narkotika di atas ruangan lapas. Sementara jumlah pasti barang bukti yang disita masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
    Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap persidangan, di mana jaksa akan membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dakwaan resmi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba lewat Aplikasi Zangi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba Megapolitan 9 Oktober 2025

    Ammar Zoni, Narkoba, dan Kisah Peredaran dari Dalam Rutan Salemba
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan artis Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika karena diduga terlibat peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba.
    Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menimpa Ammar sejak pertama kali terseret kasus narkoba pada 2017.
    Informasi terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyebut, Ammar Zoni bersama lima tersangka lain telah dilimpahkan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Rabu (8/10/2025).
    “Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025). Keenam tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kasus ini bermula dari temuan petugas keamanan rutan yang mencurigai aktivitas sejumlah tahanan di dalam blok hunian.
    Dari pemeriksaan, ditemukan paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas kamar tahanan.
    “Ammar Zoni ini berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan. Barang-barang itu ia simpan di bagian atas ruangan,” terang Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
    Modus operandi sindikat ini melibatkan pengiriman narkotika dari luar ke dalam rutan.
    Ammar menerima sabu dan sinte dari jaringan luar dan menyalurkannya ke sesama tahanan melalui perantara.
    Salah satu tersangka lain, MR, menyebut Ammar menyimpan barang, bukan langsung menjual.
    Komunikasi dengan jaringan luar dilakukan menggunakan aplikasi terenkripsi Zangi, dengan satu kurir bernama Asep bertugas menyerahkan narkoba dari luar ke dalam.
    Sementara itu, satu penghubung utama dari luar, Andre, masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
    Hasil penggeledahan polisi menyita sejumlah paket sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA).
    Jumlah barang bukti disebut cukup untuk dikategorikan sebagai peredaran dalam rutan.
    Semua tersangka, termasuk Ammar, kini ditahan menunggu persidangan.
    Kasus ini memperlihatkan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dari sebelumnya.
    Jika terbukti bersalah, Ammar dan lima tersangka lain terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Artis Ammar Zoni Diduga Jual Narkoba di Rutan, Ini Modusnya

    Artis Ammar Zoni Diduga Jual Narkoba di Rutan, Ini Modusnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan keterlibatan artis Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

    Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin mengatakan kasus ini merupakan pelimpahan dari Penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Jakarta Pusat. Total, ada enam tersangka yang dilimpah dalam perkara ini, termasuk Ammar Zoni.

    “Tersangka MAA Alias AZ yang adalah mantan artis public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa Narkotika Jenis Sabu dan tembakau sintetis,” ujar Fatah dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).

    Dia mengemukakan, Ammar Zoni memperoleh narkoba jenis sabu dan sintetis ini dari luar Rutan. Kemudian, Ammar menyerahkan narkoba itu MR dan selanjutnya diserahkan ke AM.

    Dari tangan AM, kemudian diserahkan lagi ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Pergerakan pengedar narkoba ini kemudian terendus oleh petugas di lokasi.

    “Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhimya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” imbuhnya.

    Petugas keamanan pun langsung melakukan penggeledahan di ruangan kamar lara tersangka dan ditemukannya narkoba jenis sabu, ganja dan batang bukti lainnya. Adapun, untuk memuluskan peredaran di rutan tersebut, Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi.

    “Dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Saat Monas Jadi Arena Main Layangan Warga Usai HUT TNI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Oktober 2025

    Saat Monas Jadi Arena Main Layangan Warga Usai HUT TNI Megapolitan 5 Oktober 2025

    Saat Monas Jadi Arena Main Layangan Warga Usai HUT TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah warga bermain layangan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat usai perayaan HUT ke-80 TNI pada Minggu (5/10/2025).
    Pantauan Kompas.com di lokasi, anak-anak hingga orang dewasa tampak asyik bermain layangan di lapangan rumput Monas yang mulai lengang dari kerumunan penonton.
    Sejumlah keluarga memanfaatkan momen tersebut untuk bersantai setelah menyaksikan rangkaian acara.
    Randi (28), warga Cempaka Putih, datang bersama adiknya untuk menonton parade.
    Ia mengaku spontan membeli layangan di sekitar Monas setelah melihat langit yang cerah.
    “Tadinya cuma mau nonton acara TNI aja, tapi pas lihat banyak yang main layangan, ya sekalian aja beli. Udah lama enggak main layangan begini,” ujar Randi kepada Kompas.com, Minggu (5/10/2025).
    Randi mengatakan suasana Monas setelah acara terasa lebih santai dan menyenangkan.
    Ia menilai kegiatan sederhana seperti ini membawa nostalgia masa kecil.
    “Seru sih, suasananya adem, banyak keluarga juga. Rasanya kayak balik ke masa kecil, apalagi lihat banyak anak kecil ikut lari-larian,” katanya.
    Sementara itu, Lestari (34), warga Tanah Abang, datang bersama dua anaknya.
    Ia sengaja tidak langsung pulang setelah upacara HUT TNI karena ingin memberi kesempatan anak-anaknya bermain.
    “Tadi anak saya heboh banget lihat pesawat dan tank, jadi pas acaranya selesai emang sengaja duduk-duduk dulu, biarin anak-anaknya main dulu. Kebetulan anginnya kencang, jadi bisa main layangan,” kata Lestari.
    Menurut dia, momen ini menjadi hiburan langka di tengah padatnya aktivitas warga Jakarta.
    Ia berharap area publik seperti Monas bisa terus dimanfaatkan untuk kegiatan rekreasi keluarga.
    “Enggak tiap hari bisa main bebas di tempat kayak gini. Anak-anak senang banget, saya juga ikut senang. Acaranya juga seru tadi, puaslah,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Begal Motor Berkedok Debt Collector di Kelapa Gading Terancam 4 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Oktober 2025

    Tiga Begal Motor Berkedok Debt Collector di Kelapa Gading Terancam 4 Tahun Penjara Megapolitan 1 Oktober 2025

    Tiga Begal Motor Berkedok Debt Collector di Kelapa Gading Terancam 4 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga pelaku begal motor berkedok debt collector di Kelapa Gading, Jakarta Utara, terancam empat tahun penjara.
    Ketiga pelaku tersebut berinisial I (23), YS (25), dan SGF (30).
    “Untuk pasal yang dipersangkakan dengan modus yang mereka lakukan saat ini adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ucap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim saat rilis di kantornya, Rabu (1/10/2025).
    Seto menyebut, ketiga pelaku tidak terorganisir dalam kelompok yang besar. Ketika melancarkan aksinya, mereka hanya bertiga.
    Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga tengah menyelidiki para penadah hasil curian tersebut.
    “Masih dalam pengembangan penyidikan kami,” jelas Kiki.
    Pasalnya, para pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak tujuh kali di sekitaran wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
    Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku begal motor berkedok debt collector yang sering beraksi di flyover Kelapa Gading dan Cempaka Putih ditangkap polisi.
    Ketiga pelaku tersebut berinisial I (23), YS (25), dan SGF (30). Mereka kerap kali berpura-pura sebagai debt collector ketika beraksi.
    “Berpura-pura dari pihak leasing dan meminta kunci motor yang smart key di sekitaran flyover Kelapa Gading, Cempaka Putih,” kata Seto.
    Para pelaku biasanya membohongi korban bahwa motor yang dikendarainya memiliki cicilan di leasing tempat mereka bekerja.
    Kemudian, pelaku meminta identitas korban seperti KTP, STNK, hingga SIM.
    Untuk membuat korban yakin, salah satu pelaku mengajaknya ke kantor leasing tempat mereka bekerja dengan menaiki sepeda motor korban.
    Namun, ketika sampai di flyover Kelapa Gading atau Cempaka Putih, pelaku lainnya pura-pura menjatuhkan identitas korban ke jalan.
    Lalu, para pelaku meminta korban untuk turun dari motor dan mengambil identitasnya yang jatuh.
    Ketika korban turun, maka pelaku langsung membawa kabur motor korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.