Ribuan Kartu Layanan Gratis Transjakarta Sudah Dibagikan, Begini Cara Dapatnya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Program Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk transportasi publik di Jakarta terus digulirkan.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat sudah ada 5.729 KLG yang didistribusikan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, bekerja sama dengan pemerintah kota setempat.
Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, menjelaskan bahwa sebanyak 3.368 kartu dibagikan di Jakarta Barat dan 2.361 kartu di Jakarta Utara.
Kini, giliran Jakarta Pusat yang segera menerima 2.651 KLG untuk pendaftar dan penerima manfaat.
“Kami berkoordinasi dengan seluruh wilayah untuk percepatan pendistribusian KLG sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung,” kata Welfizon di Jakarta, Selasa (16/9/2025), dikutip dari
Antara
.
KLG dapat digunakan untuk naik berbagai moda transportasi publik di Jakarta secara gratis, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjabodetabek.
Dengan kartu ini, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya perjalanan sehingga dapat membantu mengurangi beban transportasi harian.
Masyarakat yang ingin mendapatkan Kartu Layanan Gratis bisa mendaftar secara online melalui situs resmi klg.transjakarta.co.id dengan langkah berikut:
Distribusi KLG kini juga lebih mudah karena dilakukan lewat jaringan pemerintah wilayah, dari kecamatan hingga kelurahan, sehingga tidak lagi terpusat hanya di kantor Transjakarta Cawang atau halte tertentu.
Program Kartu Layanan Gratis menyasar 15 golongan penerima manfaat, di antaranya:
Transjakarta memastikan distribusi KLG akan terus diperluas ke seluruh wilayah Jakarta dengan dukungan pemerintah kota.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi publik sekaligus mendukung mobilitas ramah lingkungan.
“Dengan kerja sama pemerintah wilayah, distribusi lebih dekat ke masyarakat agar manfaatnya bisa segera dirasakan,” tambah Welfizon.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Cawang
-
/data/photo/2025/04/25/680b9ab9a76c7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Ribuan Kartu Layanan Gratis Transjakarta Sudah Dibagikan, Begini Cara Dapatnya Megapolitan
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5353348/original/080223200_1758172792-0d3dd722-7dc9-432c-bf21-b9a8a523f70c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dishub DKI Segel Puluhan Lokasi Parkir Ilegal di Jakarta, Termasuk Milik Perumda Dharma Jaya – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran (UPP) menyegel lokasi parkir ilegal di ibu kota. Kepala UPP Perparkiran Dishub DKI, Adji Kusambarto, mengatakan penyegelan dilakukan setelah operator tidak mengurus izin meski sudah diberi tiga kali surat peringatan.
“Lokasi ini sudah cukup lama beroperasi. Kami sudah berikan SP1, SP2, dan SP3. Karena tidak ada tindak lanjut dari pihak operator, hari ini dilakukan penyegelan,” kata Adji dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/9/2025).
Adji menyampaikan, penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan praktik parkir ilegal yang merugikan masyarakat dan pendapatan daerah.
Sejauh ini, Dishub DKI mencatat ada lebih dari 20 lokasi parkir ilegal yang telah disegel, termasuk dua titik baru di tahun ini, yakni di Jakarta Timur dan Cawang.
“Sejak Pansus Perparkiran berjalan, sudah ada sekitar 22 lokasi yang kami segel. Hari ini ada tambahan dua lokasi, termasuk satu di kawasan Cawang. Ke depan masih ada beberapa titik lain yang akan ditindak,” jelas Adji.
Adji mengungkapkan, praktik parkir ilegal tidak hanya dilakukan oleh pihak swasta, tetapi juga oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Dua lokasi parkir ilegal yang baru ditemukan yakni di Dharma Jaya Penggilingan dan Dharma Jaya Pulogadung.
“Semua pihak wajib memiliki izin, baik swasta maupun instansi pemerintah. Kalau tidak berizin, tetap kami tindak,” ucap Adji.
-

Lagi dan Lagi! Separator TransJ Koridor 9 Ditabrak Mobil
Jakarta –
Operasional bus di koridor 9 Transjakarta dengan rute Pinang Ranti-Pluit dialihkan lagi. Sebab, untuk sekian kalinya ada lagi kendaraan yang menabrak separator.
Adapun kendaraan yang menabrak separator adalah mobil pribadi. Mobil tersebut menabrak separator di sekitar Halte Jembatan Tiga.
“Koridor 9: Pinang Ranti-Pluit mengalami pengalihan rute dikarenakan adanya mobil pribadi menabrak separator di sekitar Halte Jembatan Tiga,” tulis TransJakarta melalui aku X miliknya, Kamis (18/9/2025).
Untuk sementara, per pukul 09.37 WIB, rute arah Pluit tidak melayani Halte Jembatan Tiga. TransJakarta meminta maaf atas hal ini.
“Sementara arah Pluit tidak melayani Halte Jembatan Tiga. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami,” lanjutnya.
Upaya Pemprov Cegah Separator Ditabrak
Sebagaimana diketahui, separator jalur khusus bus Transjakarta koridor 9 kerap ditabrak oleh kendaraan lain. Pemprov DKI Jakarta pun melakukan pencegahan dengan memasang rambu chevron atau marka serong di lokasi rawan kecelakaan.
“Pemasangan tujuh rambu chevron ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Dishub dan PT Transjakarta di sepanjang koridor 9, khususnya di lokasi yang rawan tabrakan separator,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Syafrin mengatakan rambu tersebut dipasang di beberapa titik strategis. Antara lain gerbang Tol Semanggi, MT Haryono Signature Park, RS Dharmais, DPR RI, Halte Gerbang Pemuda, exit Tol Cawang Halim, dan Halte Pancoran.
Selain itu, Dishub memasang paku marka jalan bertenaga surya di ujung separator dekat RS Tebet. Dia menyebutkan hal itu untuk membuat separator lebih jelas terlihat pada malam hari.
Syafrin menuturkan, kecelakaan di koridor 9 mayoritas disebabkan pengemudi kendaraan berat yang mengantuk atau kelelahan. Menurut dia, kondisi penerangan jalan di Jakarta telah mencukupi.
(rdp/zap)
-

Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kasus perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan juga meminta klarifikasi terhadap anak dari bos Emiten Jalan Tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf. Klarifikasi dilakukan seiring dengan dilakukannya penyelidikan kasus dugaan korupsi tol PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
“Benar yang bersangkutan [Fitria Yusuf] diminta keterangan. Sifatnya klarifikasi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, permintaan klarifikasi terhadap anak bos CMNP Jusuf Hamka itu baru dilakukan pertama kali. “Baru kali ini,” imbuhnya. Hingga saat ini, Kejagung belum ada menetapkan nama tersangka dan masih dalam
Di samping itu, Anang menyatakan bahwa dirinya masih belum bisa mengungkap berapa jumlah pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk duduk perkara kasusnya secara detail. Pengusutan proyek jalan tol oleh CMNP oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI ini masih penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, pengusutan bersifat klarifikasi.
Simak Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP
1. Proses Penyelidikan Kejagung
Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi jalan tol Cawang – Pluit yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Adapun proses ini dilakukan secara tertutup.
Sebab, proses penyelidikan masih dalam tahap klarifikasi dan statusnya masih tertutup dari publik. Belum ada penetapan tersangka resmi.
2. Kedatangan Fitria Yusuf
Kejagung mengundang anak dari bos emiten jalan tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf, sempat datang ke Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (12/9/2025), tetapi belum diketahui alasan kedatangannya.
“Itu masih sebatas permintaan klarifikasi keterangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (15/9/2025).
3. Kebijakan Tidak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengajuan perubahan lingkup proyek tol Ancol Timur-Pluit dilakukan secara langsung, tanpa proses lelang yang sah, sehingga merugikan negara.
4. Evaluasi Penunjukan Langsung
Revisi ulang terhadap penunjukan langsung PT CMNP diusulkan agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek diperbaiki. Anang Supriatna menilai bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, tetapi belum menyampaikan secara rinci siapa saja dan berapa jumlahnya.
5. Penyelidikan Masih Berlanjut
Dugaan korupsi di kasus ini tetap dalam proses penyelidikan, dan pihak kejaksaan akan bertindak tegas jika ditemukan penyimpangan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kasus ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran umum tentang transparansi pengelolaan proyek infrastruktur dan potensi kerugian negara.
6. Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar melakukan evaluasi terhadap penunjukan PT CMNP di proyek jalan tol Ancol Timur-Elevated.
-

Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan mengklarifikasi Fitria Yusuf dalam proses pendalaman dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit.
Fitria Yusuf diketahui merupakan anak dari pengusaha pemilik tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka.
“Benar yang bersangkutan diklarifikasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 15 September.
Fitria Yusuf diklarifikasi pada Jumat, 12 September. Anak Jusuf Hamka itu nampak keluar gedung bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.16 WIB.
Fitria terlihat mengenakan blazer dengan nuansa pakaian berwarna putih. Ia terlihat bersama rombongannya langsung menaiki mobil hitam.
Meski demikian, Fitria bungkam tidak memberikan keterangan apapun terkait kedatangannya. Tak lama setelah naik mobil itu, kendaraan itu pun langsung meninggalkan lingkungan Kejaksaan Agung.
Kembali ke Anang, proses klarifikasi tersebut merupakan langkah awal dalam upaya pendalaman dugaan korupsi.
“Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” kata Anang.
Sebagai informasi, kasus bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur PP No.27 Tahun 2014. Perpanjangan juga dilakukan tanpa lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kerugian negara muncul karena pendapatan dari tol tetap dikelola CMNP meski konsesi berakhir. Hingga kini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.
Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian PUPR sudah mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban. Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.
Sejak 31 Maret 2025, pendapatan tol seharusnya masuk kas negara dengan nilai sekitar Rp500 miliar. BPK bahkan merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP melalui LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024.
-

Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di Kejagung
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut proyek perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang menyeret dari anak dari pengusaha Jusuf Hamka.
Namun, hingga saat ini korps Adhyaksa masih belum bisa mengemukakan duduk perkara dari kasus dugaan rasuah tersebut. Pasalnya, kasus tersebut masih penyelidikan dan baru sebatas permintaan klarifikasi.
Adapun, salah satu pihak diketahui telah dimintai keterangan adalah anak bos emiten Jalan Tol CMNP Jusuf Hamka yakni Fitria Yusuf. Dia diperiksa pada Jumat (12/9/2025).
“Itu masih sebatas permintaan klarifikasi keterangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK telah mengungkap sejumlah persoalan dalam pengerjaan proyek pengembangan proyek Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok- Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP.
Dalam dokumen BPK yang diterima Bisnis itu telah mengungkap bahwa penambahan lingkup berupa pengembangan jalan Tol Ancol Timur-Pluit diduga tidak sesuai ketentuan.
“Tol Ancol Timur-Pluit [Elevated] dalam penyelenggaraan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok- Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam temuannya dikutip Senin (15/9/2025).
Tidak sesuai ketentuan itu mulai dari persetujuan perubahan lingkup kepada PT CMNP dilakukan secara langsung tanpa melalui proses pelelangan.
Alhasil, persetujuan itu tidak dapat diyakini keabsahannya dan kelayakannya yang mengakibatkan Pemerintah tidak mendapatkan skema investasi terbaik.
Kemudian, proses pengadaan tanah instansi dinilai berlarut-larut sehingga mengakibatkan adanya potensi kenaikan biaya investasi yang mempengaruhi tarif dan masa konsesi.
Adapun, emiten tol milik Jusuf Hamka ini juga dinilai telah tidak memenuhi target saat menyelesaikan pelaksanaan konstruksi pada kuartal II/2022.
“PT CMNP tidak memenuhi target penyelesaian pelaksanaan konstruksi pada kuartal II/2023 sehingga pemerintah tidak dapat segera mendapatkan manfaat jalan tol,” dalam dokumen audit BPK.
Adapun, hasil pemeriksaan itu juga mempersoalkan terkait dengan tindakan BPJT dan BUJT yang menyerahkan rekapitulasi dan pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan biaya pendukung (BOBP) yang tidak diyakini kewajarannya dan tidak dapat diuji.
Atas temuan itu, BPK menghasilkan sejumlah rekomendasi atas proyek ini. Salah satunya merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar melakukan evaluasi terhadap penunjukan PT CMNP di proyek jalan tol Ancol Timur-Elevated.
“Melakukan evaluasi ulang atas penunjukan langsung kepada PT CMNP terkait penambahan lingkup berupa pengembangan jalan tol Ir. Wiyoto Wiyono, MSc. [Ancol Timur-Elevated],” tulis BPK.
-

Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka Terkait Kasus Tol CMNP Cawang-Pluit
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan klarifikasi terhadap anak dari pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf. Kejagung mendalami terkait kasus dugaan korupsi konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Fitria diklarifikasi pada Jumat, 12 September 2025 lalu. Namun Anang tak menjelaskan materi apa saja yang diklarifikasi terhadap Fitria.
“Jumat kemarin diminta keterangan sifatnya hanya klarifikasi,” kata Anang kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Anang menyebut belum bisa mengungkap siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan detail duduk perkara kasus ini.
Pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, permintaan keterangan bersifat klarifikasi.
“Masih klarifikasi dalam tahap penyelidikan dan sifatnya masih tertutup,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9) lalu.
(ond/lir)


