Keluhkan Sistem Pembayaran Sewa, Warga Rusunawa Rawa Bebek: Seperti Pinjol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dina (33), Ketua RT 12 RW 017, Rusunawa Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, mengeluhkan sistem pembayaran sewa hunian mereka karena layaknya pinjaman
online
(pinjol).
“Kalau kita telat bayar, itu bunga tetap berjalan, seperti lagi pinjol,” kata Dina kepada
Kompas.com
, Jumat (7/2/2025).
Dina menjelaskan, bunga pembayaran sewa di rusun terus berjalan sehingga sangat memberatkan para penghuni rusun.
Menurutnya, pemberlakuan bunga yang terus berjalan itu ditetapkan oleh pemerintah dan pengelola.
“Misalnya, saya bayar bulan ini, tetapi bunga pada Januari tetap jalan ditambah sama bunga Februari,” jelas dia.
Dina mengatakan, banyak warga di Rusunawa Rawa Bebek yang menunggak pembayaran sewa rusun akibat bunga tersebut.
“Lebih banyak warga nunggak daripada yang tidak,” tutur dia.
Warga Rusunawa Rawa Bebek lainnya bernama Rohana (42) mengaku menunggak pembayaran sewa rusun karena tidak memiliki uang untuk membayarnya.
“Saya enggak mikirin biaya sewa dan tunggakan karena uang dipakai buat kebutuhan utama sehari-hari dulu,” ucap Rohana, Jumat.
Sama seperti Dina, Rohana menilai bahwa tinggal di Rusun Rawa Bebek bagaikan melakukan pinjol.
“Tadinya saya enggak punya utang, tapi pas tinggal di sini jadi banyak utang dan ada bunganya,” ucap dia.
Rohana mengaku mengalihkan uang tunggakan sewa tinggal di Rusunawa Rawa Bebek untuk kebutuhan lain yang lebih utama, yaitu makan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Cakung
-
/data/photo/2025/02/07/67a6031cddfaf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keluhkan Sistem Pembayaran Sewa, Warga Rusunawa Rawa Bebek: Seperti Pinjol Megapolitan 8 Februari 2025
-
/data/photo/2025/02/07/67a5d7890acfb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Protes Masa Sewa Rusun Dibatasi, Warga: Saya Ingin Hidup di Sini Sampai Mati Megapolitan 7 Februari 2025
Protes Masa Sewa Rusun Dibatasi, Warga: Saya Ingin Hidup di Sini Sampai Mati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membatasi
masa sewa rusun
.
Siti (47), bukan nama sebenarnya, sudah tinggal di rusunawa tersebut sejak 2016 setelah rumahnya di Bukit Duri, Jakarta Selatan, digusur. Ia ingin tinggal selamanya di Rusunawa Rawa Bebek.
“Makanya saya kaget kok ini (
pembatasan masa sewa rusun
) 10 tahun aturan baru. Kan kita hidup sampai nunggu kita mati, tetapi nyampe enggak tuh umur 10 tahun lagi di sini,” kata Siti saat ditemui
Kompas.com
, Jumat (7/2/2025).
Sedianya, Siti ingin huniannya di Rusunawa Rawa Bebek bisa diturunkan ke anak cucunya kelak.
“Kita penginnya jadi Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) kayak di Klender, jadi berhak anak keturunan kita,” kata Siti.
Siti merasa nyaman tinggal di Rusunawa Rawa Bebek. Meski, Siti mengakui sulit untuk mencari nafkah di wilayah ini, tak seperti di lingkungan tempat tinggalnya dulu.
“Di sini enak buat tidur aja, kerjaan susah. Warga gusuran di sini tuh terpaksa, di sini sudah ngirit tetep saja (ekonomi) enggak muter, di sini susah jualan,” ungkap siti.
Senada dengan Siti, Burhan (52) mengaku tidak setuju dengan pembatasan masa sewa rusun.
“Enggak setuju dengan adanya pemberlakuan itu, karena jika orang sudah nyaman pasti akan tenang,” kata Burhan.
Burhan pun bertanya-tanya alasan pemerintah mewacanakan kebijakan tersebut.
“Kalau pemerintah punya peraturan seperti itu, kita enggak tahu mereka mempertimbangkan dengan apa sehingga ada keputusan seperti itu,” ucap Burhan.
Burhan berharap pemerintah mempertimbangkan ulang wacana tersebut. Ia ingin lebih lama tinggal di rusun tersebut sembari mengumpulkan uang untuk membeli rumah.
“Kalau bisa diperpanjang jangan 10 tahun, mungkin 20 tahun atau lebih, sehingga ada persiapan, mereka bisa mempersiapkan seperti mencicil rumah,” tutur Burhan.
Warga lain bernama Ida (32) pun mengaku bingung jika
masa sewa rusun dibatasi
.
Ida sudah tinggal di Rusunawa Rawa Bebek sejak 2016 karena menjadi korban penggusuran Pasar Ikan Jakarta Utara.
“Ini kan bekas gusuran Pasar Ikan dan Bukit Duri. Kalau pindah 10 tahun doang, mau tinggal dimana ya? Bingunglah, mau pindah ke mana, kontrak mahal,” ujar Ida.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) berencana membatasi masa sewa hunian di rumah susun (rusun).
Kepala DPRKP Jakarta, Meli Budiastuti menyatakan, peraturan ini tengah dirumuskan dalam usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
“Pergub sudah hampir final, sudah ada di Biro Hukum. Orang tinggal di rusun itu bukan untuk selamanya. Bukan untuk warisan juga, tidak bisa diturunkan,” ujar Meli saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Nantinya, masa sewa rusun akan dibatasi berdasarkan kategori penyewa.
Penghuni terprogram (penerima manfaat dari program pemerintah) hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan, di mana setiap perpanjangan berlaku selama dua tahun.
Sedangkan penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun, dengan skema tiga kali perpanjangan, masing-masing berlaku dua tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Layanan SIM Keliling di Jakarta ada di lima lokasi
Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (ANTARA/Ilham Kausar)
Layanan SIM Keliling di Jakarta ada di lima lokasi
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Jumat, 07 Februari 2025 – 06:00 WIBElshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro mengumumkan lokasi layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, Jumat, untuk memudahkan masyarakat di wilayah Jakarta.
Adapun lokasi layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: LTC GlodokLayanan SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Untuk bisa mengakses layanan SIM keliling ini masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Adapun syarat perpanjangan SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Sementara itu, untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Sumber : Antara
-

Transjakarta Tambah Bus Stop di Rute Pulo Gebang-Pulo Gadung Via PIK
JAKARTA – PT Transjakarta menambah sejumlah titik pemberhentian atau bus stop pada layanan rute 11D Pulo Gebang-Pulo Gadung via PIK (pusat industri kecil).
“Penyesuaian layanan dilakukan untuk memastikan kebutuhan mobilitas pelanggan tetap terpenuhi,” kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani dalam keterangannya, Selasa, 4 Februari.
Selain itu, penyesuaian ini juga termasuk salah satu upaya Transjakarta dalam memperluas cakupan layanan yang saat ini sudah menyentuh angka 91,7 persen.
Dalam penyesuaian layanannya, rute 11D kini melalui titik perhentian Sbr. Cagar Budaya Batu Penggilingan, bus stop Rusun Pulo Jahe, dan bus Stop Cagar Budaya Batu Penggilingan.
“Layanan 11D (Pulo Gebang – Pulo Gadung Via PIK) melalui 72 titik perhentian dari sebelumnya melalui 66 titik perhentian,” ungkap Ayu.
Rute ini menggunakan layanan angkutan umum integrasi yang beroperasi setiap Senin-Minggu mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Lebih jelasnya, titik pemberhentian layanan 11D Pulo Gebang-Pulo Gadung yakni SMPN 172, Wali Kota Jakarta Timur, Penggilingan, Simpang Tiga 1, At Thahiriah 1, Simpang Kampung Jembatan 1, SMK Ristek Kikin.
Lalu Pintu Masuk PIK 1, Sbr PGP, Sbr Pospol PIK Penggilingan, Taman PIK Penggilingan, Pajak Dan Retribusi Cakung, SDN Penggilingan, Lapangan PIK Penggilingan, Romantis PIK Penggilingan, Sbr Cagar Budaya, Batu Penggilingan, Rusun Pulo Jahe, Cagar Budaya, Batu Penggilingan, Aneka PIK, Penggilingan, Kel Penggilingan, Pospol PIK Penggilingan, PGP, Gg Sawo 1, Gg Aim 1, Perum Tpi 1, Taman Elok 1, Suzuki, Al Wathoniyah 1, dan Jagal 1,
Selanjutnya Kampung Padaengan 1, United Tractors 1, Raya Penggilingan, Cakung United Tractors, Tipar Cakung, PTC Pulo Gadung.
Sementara, titik pemberhentian 11D rute Pulo Gadung-Pulo Gebang di antaranya Warung Jengkol, Jln. Kesadaran Pool Bus 1, Jln. Kesadaran Pool Bus 2, PTC Pulo Gadung, Tipar Cakung, Cakung United Tractors, Pool Taksi, Kampung Padaengan 2, Jagal 2, Al Wathoniyah 2, Taman Elok 2, Perum Tpi 2, Gg Aim 2, dan Gg Sawo 2.
Selanjutnya PGP, Sbr Pospol PIK Penggilingan, Taman PIK Penggilingan, Pajak dan Retribusi Cakung, SDN Penggilingan, Lapangan PIK Penggilingan, Romantis PIK Penggilingan, Sbr. Cagar Budaya Batu Penggilingan, dan Rusun Pulo Jahe.
Lalu Cagar Budaya Batu Penggilingan, Aneka PIK Penggilingan, Kel Penggilingan, Pospol PIK Penggilingan, PGP, Pintu Masuk PIK 2, Simpang Kampung Jembatan 2, At Thahiriah 2, Simpang Tiga 2, dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
-
/data/photo/2025/01/31/679c7a2420e96.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komplotan Begal yang Bacok Korbannya di Cilincing Sudah Beraksi 10 Kali Megapolitan 31 Januari 2025
Komplotan Begal yang Bacok Korbannya di Cilincing Sudah Beraksi 10 Kali
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komplotan begal yang membacok korbannya bernama Ahmad Basri di jembatan Jalan Akses Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (25/1/2025) dini hari sudah beraksi sebanyak 10 kali sebelum ditangkap polisi.
“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, para komplotan pelaku ini sudah beraksi kurang lebih sebanyak 10 kali,” ucap Kapolres Jakarta Utara, Kombes (Pol) Ahmad Fuady di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Enam begal ini melancarkan aksinya di beberapa tempat di Jakarta Utara. Di antaranya, Jembatan Akses Marunda Cilincing, di Putaran Justus, Jalan Raya Cakung-Cilincing, dan Jalan Raya Marunda SP244 Cilincing.
Fuady mengatakan, keenam pelaku mengincar pengendara motor secara acak tanpa ada target khusus.
“Pelaku melakukan aksinya secara
random
,” tutur Fuady.
Selanjutnya, motor hasil rampasan akan dijual para pelaku ke penadah.
“Satu unit motor dijual dengan harga Rp 3,5 juta,” terang Fuady.
Uang Rp 3,5 juta hasil penjualan motor akan dibagikan secara rata. Masing-masing pelaku mendapatkan Rp 500.000.
Hasil penjualan motor selanjutnya digunakan para pelaku untuk membeli minuman keras.
Adapun polisi telah menangkap tiga dari enam komplotan begal tersebut. Ketiga pelaku yakni SFM (19), DR (19), FH (17).
Selain itu, ada tiga pelaku begal lain yang saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bukan hanya tiga begal, polisi menangkap dua orang lain berinisial P (34) dan BS (34). Keduanya, berperan sebagai penadah dalam aksi kejahatan ini.
Diberitakan sebelumnya, saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), Ahmad Basri dipepet oleh enam orang tak dikenal (OTK) yang mengendarai tiga unit sepeda motor.
Keenam OTK itu membawa senjata tajam dan langsung merampas sepeda motor korban.
Ahmad sempat berupaya mempertahankan kendaraan. Namun, pelaku melukai korban dengan senjata tajam.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada bagian perut sebelah kanan dan pangkal paha sebelah kiri, serta sepeda motor milik korban berhasil dibawa oleh para pelaku,” kata Kapolsek Metro Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



