Video: Rencana Puskesmas Cakung Tambah Kuota Peserta CKG
kab/kota: Cakung
-
/data/photo/2025/02/10/67a9fbfd5bfea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Lepaskan 5 Kali Tembakan Megapolitan 10 Februari 2025
Anggota TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Lepaskan 5 Kali Tembakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang juga terdakwa kasus penembakan Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, melepaskan lima kali tembakan saat kejadian, Kamis (2/1/2025) dini hari.
Namun, tembakan itu tidak seluruhnya dilepaskan ke Ilyas. Hanya satu tembakan yang mengarah ke Ilyas dan akhirnya menewaskan bos rental mobil itu.
“Bahwa pada saat terdakwa 1 (Bambang Apri Atmojo) melakukan penembakan di Rest Area KM 45, terdakwa 1 melakukan penembakan sebanyak lima kali,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Dalam kasus ini, ada tiga pelaku yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL, yakni Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Tembakan pertama dan kedua diarahkan Bambang ke kerumunan tim Ilyas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Saat itu, Bambang menembakkan senjata dari dalam mobil yang dia kemudikan.
“Tembakan pertama terdakwa 1 masih di dalam mobil lalu menembak ke arah kerumunan,” kata Gori.
Sementara, tembakan ketiga Bambang mengarah ke salah satu tim yang dibawa Ilyas bernama Ramli. Ketika itu, Ramli tengah memegangi tubuh Akbar.
Meski terkena tembakan, Ramli dinyatakan selamat.
“Terdakwa-1 menembak ke arah saudara Ramli yang sedang memegangi terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) dengan jarak lebih kurang 2 meter,” ucap Gori.
Sementara, tembakan keempat Bambang mengarah ke Ilyas Abdurahman.
“Terdakwa-1 menembak ke arah Almarhum Ilyas Abdurahman dengan jarak kurang lebih 1 meter di mana saat itu terdakwa 1 (Bambang) berbalik badan saling berhadapan dengan saudara Ilyas Abdurahman,” turut Gori.
Tembakan terakhir, diarahkan ke atas untuk menghalau massa yang berupaya mendekati ketiga pelaku usai Ilyas ditembak.
Sebelumnya diberitakan, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.
Penembakan itu diduga dilakukan anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil Kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang.
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/10/67a9be812e679.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Senpi yang Dipakai Tembak Bos Rental Mobil Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil Megapolitan 10 Februari 2025
Senpi yang Dipakai Tembak Bos Rental Mobil Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Senjata api (senpi) yang digunakan untuk menembak Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak adalah milik salah satu terdakwa, yakni anggota TNI Angkatan Laut (AL) Sertu Akbar Adli.
Dalam kasus yang menewaskan Ilyas ini, ada tiga pelaku yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
“Bahwa terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolinlamil (ajudan Panglima Komando Lintas Laut Militer),” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Gori menyebut, senjata yang digunakan oleh Sertu Akbar Adli itu merupakan senjata organik Komando Pasukan Katak (Kopaska) jenis Arex Zero 2.
“Senjata organik Kopaska jenis Arex Zero 2, nomor senjata A 27258, warna hitam, dengan amunisi yang berjumlah 10 butir amunisi tajam,” ucap Gori.
Senjata tersebut memiliki surat izin penugasan No SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.
Adapun senjata milik Sertu Akbar Adli itu ditembakkan KLK Bambang Apri Atmojo sedikitnya lima kali.
Sebelumnya diberitakan, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak, 2 Januari 2025.
Penembakan itu diduga dilakukan anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Ilyas ditembak setelah berupaya mengambil Kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan ke Bambang.
Selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga ditembak dalam peristiwa ini.
Atas perbuatannya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan Bambang Apri dan Sertu Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa pasal yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/10/67a9be812e679.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Tembak Bos Rental Mobil, 3 TNI AL Tinggalkan Mobil Hasil Penggelapan di Bahu Tol Megapolitan 10 Februari 2025
Usai Tembak Bos Rental Mobil, 3 TNI AL Tinggalkan Mobil Hasil Penggelapan di Bahu Tol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa
kasus penembakan bos rental mobil
di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak meninggalkan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman (48) tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (2/1/2025) dini hari.
Ketiga pelaku, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan disebut panik usai menembak Ilyas.
“Bahwa dalam keadaan panik, terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) menghubungi terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) dan terdakwa 1(Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) sambil berteriak ‘Mobil kita tinggalkan takut ada GPS kita diikutin’,” kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Selanjutnya, sekitar 5 kilometer dari Rest Area KM 45, Akbar yang mengemudikan mobil Honda Brio berwarna oranye bernomor polisi 2696 KZO itu menepikan mobil milik Ilyas tersebut di bahu jalan tol.
“Dan saat itu mobil Honda Brio terdakwa 2 kunci dan kuncinya terdakwa 2 buang,” ucap Gori.
Setelah itu, mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan oleh Rafsin dan di dalamnya juga terdapat Bambang berhenti di depan mobil Honda Brio tersebut.
Dengan cekatan, Akbar naik ke Mobil Daihatsu Sigra itu.
“Saat di dalam mobil terdakwa 3 (Rafsin) berkata kepada terdakwa 1 (Bambang) ‘Bang, mengemudi Bang, saya enggak lancar manual’. Kemudian terdakwa 2 (Akbar) turun dari dalam mobil Daihatsu Sigra warna Hitam dan langsung mengambil alih kemudi,” ungkap Gori.
Ketiga pelaku lantas tancap gas kembali ke Jakarta.
Adapun atas perbuatannya, Bambang dan Akbar dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara, Rafsin dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Video: Warga Cakung Sambut Positif Program Cek Kesehatan Gratis
Video: Warga Cakung Sambut Positif Program Cek Kesehatan Gratis
-
/data/photo/2025/02/10/67a9b3598ae34.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Megapolitan
Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus
penembakan bos rental mobil
di tol Tangerang-Merak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Ketiganya yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Pengamatan
Kompas.com,
mereka hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan tanda pangkat di pundak kiri dan kanan. Hanya baret yang membedakan mereka.
Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua. Baret ini biasa digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama.
Sementara itu, Kelasi Kepala Akbar Adli dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah. Baret ini biasanya dikenakan oleh personel Komando Pasukan Katak (Kopaska).
Persidangan itu dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Arif Rachman pertama-tama meminta oditur militer memanggil ketiga terdakwa.
Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan kemudian masuk dengan dikawal dua polisi.
Selama dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa berdiri di hadapan Majelis Hakim dengan sikap istirahat di tempat. Tampak ketiganya terus menundukkan kepala.
Terdakwa baru diperkenankan duduk usai dakwaan dibacakan.
Tampak terdakwa Bambang Apri Atmojo duduk dan tertunduk sembari memegang baret biru miliknya, sedangkan terdakwa Akbar Adli dan Rafsin Hermawan duduk dengan pandangan lurus ke depan dan tatapan kosong.
Adapun Oditurat Militer Jakarta mendakwa dua dari tiga anggota TNI AL itu dengan pasal pembunuhan berencana terkait
kasus penembakan bos rental mobil
di Tangerang.
Keduanya, yakni Sersan Satu Apri Atmojo dan Kelasi Kepala Akbar Adli, dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” kata Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Selain itu, Apri dan Akbar, beserta satu anggota TNI AL lain yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/10/67a9774227623.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Tiga TNI AL Pembunuh Bos Rental Pakai Baju Militer Saat Sidang, Lengkap dengan Baret dan Pangkat Megapolitan
Tiga TNI AL Pembunuh Bos Rental Pakai Baju Militer Saat Sidang, Lengkap dengan Baret dan Pangkat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tiga prajurit TNI AL, Senin (10/2/2025), hadir sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus
penembakan bos rental mobil
di tol Tangerang-Merak.
Ketiganya, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sidang itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Pengamatan
Kompas.com,
mereka hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan tanda pangkat di pundak kiri dan kanan.
Ketiganya mengenakan kemeja loreng lengan panjang khas TNI dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL).
Hanya baret yang membedakan mereka. Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua. Baret ini biasa digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama.
Sementara, Kelasi Kepala Akbar Aidil dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah. Baret ini biasanya dikenakan oleh personel Komando Pasukan Katak (Kopaska).
Persidangan itu sendiri dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman pertama-tama meminta oditur militer memanggil ketiga terdakwa.
Ketiganya kemudian masuk dengan dikawal dua polisi.
Ketiga terdakwa berjalan sembari menundukkan kepala sampai tiba di kursi terdakwa.
Ia kemudian menanyakan kondisi kesehatan para terdakwa.
“Baik para terdakwa, kali ini dalam keadaan sehat?” tanya hakim yang dijawab kompak oleh para terdakwa bahwa mereka dalam kondisi sehat.
Awalnya, ketiganya mengenakan masker. Hakim kemudian meminta mereka membukanya saat memasuki pembacaan dakwaan.
Oditurat Militer II-07 Jakarta merencanakan untuk menghadirkan 20 saksi dalam persidangan ini, semua di antaranya adalah saksi sipil.
“Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi
Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi, ditambah satu saksi tambahan bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.
“Silakan diikuti. Sampai saat ini saksinya 19 yang di berkas perkara, tambah Ramli, Saudara Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,” tutur Riswandono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dispusip DKI ajak warga Rusunawa Penggilingan gemar membaca
anak-anak bisa mengurangi bermain ponsel dan lebih gemar membaca dan menulis
Jakarta (ANTARA) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi (Pusip) DKI Jakarta mengajak warga di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, gemar membaca melalui Gerakan Literasi Jakarta 2025.
“Menyongsong lima abad Kota Jakarta dan menyusun Jakarta sebagai kota global, kita melakukan gerakan literasi di rusun ini,” kata Kepala Dinas Pusip DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat di Rusunawa Penggilingan, Jakarta Timur, Sabtu.
Syaefuloh mengatakan kegiatan digelar 8 hingga 15 Februari ini menyasar sebanyak 5.000 warga rusun.
Adapun kegiatan ini diisi dengan berbagai acara, mulai dari senam dan bernyanyi bersama, pemeriksaan kesehatan gratis, mendongeng untuk anak-anak, lomba menggambar dan menulis cerpen, serta penyerahan bantuan buku dan rak untuk ruang baca rusun.
Selain itu, ada pula diskusi literasi transaksi keuangan yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan narasumber Dwira Sena dan Rieke Widasari dari Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) PPATK memaparkan materi bahaya pencucian uang.
Menurut Syaefuloh, literasi bukan sekadar membaca, tetapi juga membangun kebiasaan gemar membaca guna meningkatkan wawasan dan kualitas hidup masyarakat dalam menyongsong lima abad Kota Jakarta.
“Kami sengaja menjangkau ke rusunawa agar warganya bisa berpartisipasi secara langsung,” ujarnya.
Diharapkan, dari kegiatan ini masyarakat bisa memiliki budaya baca, memahami, mengetahui dan bisa melakukan sesuatu sesuai yang dibacanya dan menjadi masyarakat yang produktif.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga membawa mobil layanan arsip keluarga, sehingga warga bisa mengarsipkan seluruh dokumen penting secara digital. Mulai dari ijazah, surat perkawinan, kematian dan dokumen penting lainnya.
“Kami adakan lomba menggambar dan menulis cerpen untuk merangsang minat baca anak-anak,” ujarnya.
Sementara, Humas RW 19 Rusunawa Penggilingan Ningrum Tampi menyampaikan, warganya sangat antusias dan semangat mengikuti kegiatan literasi ini.
“Anak-anak juga sangat senang karena mereka mendapatkan wawasan baru dengan membaca di perpustakaan keliling, lomba melukis dan mewarnai serta membuat cerpen maupun puisi,” ucap Ningrum.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, harap Ningrum, anak-anak bisa mengurangi bermain ponsel dan lebih gemar membaca dan menulis.
“Apalagi akan disiapkan perpustakaan di dalam rusun ini,” tambahnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025


