kab/kota: Cakung

  • Pemkot Jaktim minta warga perkuat PSN usai temukan 141 kasus DBD

    Pemkot Jaktim minta warga perkuat PSN usai temukan 141 kasus DBD

    Jika hasilnya positif maka harus dilakukan pengasapan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) meminta warga untuk terus memperkuat gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) usai menemukan 141 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di beberapa wilayah sejak awal 2025.

    “Guna mencegah penyebaran penyakit DBD saat puncak musim penghujan, kami meminta warga agar rutin melakukan pemberantasan sarang nyamuk minimal sepekan dua kali,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Herwin Meifendy di Jakarta, Jumat.

    Herwin mengingatkan warga bisa berperan sebagai juru pemantau jentik (jumantik) mandiri dengan rutin menguras, menyikat, dan menutup rapat (3M) tempat penampungan air di rumah masing-masing.

    “Jika ada warga yang terkena DBD maka harus cepat dilakukan penyelidikan epidemiolgi (PE). Jika hasilnya positif maka harus dilakukan pengasapan,” jelas Herwin.

    Herwin mengatakan selama periode Januari hingga Februari 2025 di Jakarta Timur tercatat 141 kasus DBD yang tersebar di 10 wilayah kecamatan.

    Dari 141 kasus ini, kasus tertinggi terjadi di Kecamatan Kramat Jati 27 kasus, Ciracas 19 kasus, Pasar Rebo 19 kasus, Cipayung 17 kasus, dan Matraman 15 kasus.

    Lalu Pulogadung 14 kasus, Jatinegara 11 kasus, Duren Sawit delapan kasus, Makasar delapan kasus, dan Cakung tiga kasus.

    Menurut Herwin jumlah kasus ini lebih rendah dibanding wilayah lain. Seperti di Jakarta Barat terdapat 201 kasus, Jakarta Selatan 180 kasus, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu ada 126 kasus, dan di Jakarta Pusat 81 kasus.

    “Sejauh ini tidak ada pasien DBD di Jakarta Timur yang meninggal dunia. Mereka dirawat dan sembuh,” ucap Herwin.

    Lebih lanjut, Herwin meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai nyamuk aedes aegypti yang menggigit manusia pada jam aktif.

    “Yang perlu diwaspadai adalah nyamuk aedes aegypti ini menggigit manusia pada jam aktif yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 dan pukul 15.00 sampai 17.00,” ujar Herwin.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tangis Warga Pecah saat Puluhan Rumah di Pulogebang Digusur, Padahal Akta Jual Beli dan Notaris Lengkap

    Tangis Warga Pecah saat Puluhan Rumah di Pulogebang Digusur, Padahal Akta Jual Beli dan Notaris Lengkap

    PIKIRAN RAKYAT – Puluhan rumah warga di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, digusur oleh aparat gabungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu 12 Februari 2025. Rumah-rumah tersebut berdiri di lahan kosong di Jalan Dokter Sumarno.

    Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengerahkan ratusan personel dan empat alat ekskavator untuk mengeksekusi sekitar 20 unit rumah warga yang terbuat dari material kayu dan triplek yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.

    “Kami melakukan eksekusi penggusuran terhadap satu bidang tanah seluas 38.000 meter persegi sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berada di Kecamatan Cakung,” tutur juru sita PN Jakarta Timur, Trisno di lokasi.

    Tanah itu terdiri dari rumah tinggal, lapak barang bekas, dan kolam tempat pemancingan umum.

    Tangis Warga Warnai Eksekusi

    Pada saat eksekusi dimulai, warga setempat sempat protes kepada pihak PN Jakarta Timur karena penggusuran tidak melewati proses prosedur yang tepat.

    “Tidak ada ganti rugi, kompensasi ga ada, Akta Jual Beli (AJB) ada, akta notarisnya ada. AJB-nya ada, tidak ada ganti rugi, tidak ada sosialisasi. Saya sudah tinggal di sini lima tahun,” kata salah satu warga yang rumahnya terkena gusur, Risa (36).

    Hal serupa dikatakan Suprapti (58), wanita paruh baya yang terus berlinang air mata menyaksikan rumahnya di eksekusi petugas. Suprapti tetap mengemas barang miliknya dan memindahkan barang tersebut dari dalam rumah ke bagian luar rumah.

    “Saya tuh udah lama di sini, masa sekarang diusir-usir nanti saya mau tinggal dimana. Saya hidup sendirian, saya ga banyak minta, saya hanya mau layak tinggal di sini,” ujarnya.

    Penertiban bangunan yang dijaga oleh aparat TNI, Polri dan Satpol PP Jakarta Timur berlangsung kondusif. Terlihat juga aparat turut mengatur arus lalu lintas sekitar dan membantu warga memindahkan barang keluar rumah.

    Alasan Penggusuran

    PN Jakarta Timur telah mengeksekusi penggusuran sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Perumnas di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu 12 Februari 2025.

    Penggusuran ini mencakup bangunan permanen dan semi-permanen, serta lapak barang bekas dan kolam pemancingan umum, dengan total luas lahan mencapai 38.000 meter persegi.

    Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk eksekusi atas sengketa lahan yang telah berlangsung lama. Perumnas sebagai pemilik sah lahan mengajukan klaim terhadap bangunan yang berdiri secara ilegal.

    Putusan pengadilan pun menetapkan bahwa lahan tersebut harus dikosongkan, meskipun bagi warga terdampak, keputusan ini sangat berat dan menyisakan duka mendalam.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 9
                    
                        Tangis Korban Penggusuran Pulogebang, Tertipu Rp 150 Juta karena Beli Lahan Milik Perumnas
                        Megapolitan

    9 Tangis Korban Penggusuran Pulogebang, Tertipu Rp 150 Juta karena Beli Lahan Milik Perumnas Megapolitan

    Tangis Korban Penggusuran Pulogebang, Tertipu Rp 150 Juta karena Beli Lahan Milik Perumnas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mengeksekusi sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik Perumnas di
    Pulogebang
    , Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (12/2/2025).
    Penggusuran ini bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga menyisakan kesedihan bagi warga yang selama ini menempati tempat tersebut.
    Bangunan permanen dan semi permanen yang digusur dihancurkan dengan menggunakan empat eskavator.
    Lapak barang bekas dan kolam tempat pemancingan umum juga tak lepas dari penggusuran. Total lahan yang dieksekusi ini seluar 38.000 meter persegi.
    Di lokasi, tampak tangisan dan protes dari warga yang kehilangan tempat tinggal. Mereka merasa tidak ada sosialisasi dari pihak terkait sebelum tindakan ini dilakukan.
    Mamat (54), salah satu warga yang terdampak penggusuran, menceritakan pengalaman pahitnya.
    Ia mengaku telah tinggal di lahan itu selama tiga tahun. Mamat membeli rumah dari seseorang yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Mamat bahkan menerima akta jual beli (AJB) dari transaksi itu.
    Namun, ia baru menyadari bahwa AJB yang ia miliki adalah palsu setelah menerima surat dari PN Jakarta Timur yang menyatakan bahwa tanah tempat tinggalnya adalah milik Perumnas.
    “Ada surat, walaupun itu bodong AJB. Ya jelas-jelas
    dibohongin
    ,
    dibohongin
    dua kali ini,” ungkap Mamat saat ditemui
    Kompas.com,
    Rabu (12/2/2025).
    Mamat mengaku membeli rumah tersebut dengan harga Rp 150 juta secara tunai.
    Mamat semakin sesak karena ia masih terikat utang untuk rumah yang kini sudah digusur.
    Ia menjelaskan bahwa ia meminjam uang dari Bank DKI sebesar Rp 150 juta untuk membeli rumah yang ternyata tidak sah itu.
    “SK saya saja masih di Bank DKI buat beli ini. Nyicilnya ke Bank DKI. Kalau ini (rumah) belinya tunai enggak nyicil,” tuturnya.
    Dengan cicilan sekitar Rp 2 juta per bulan. Namun, cicilan Mamat baru berjalan dua tahun dari lima tahun tenor pinjamannya.
    Kini, ia harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan rumah sebelum utangnya lunas.
    “Lima tahun pinjamnya, baru jalan dua tahun,” tambahnya.
    Ia juga mengungkapkan bahwa banyak warga lain di lokasi yang telah membeli rumah lebih dari enam tahun.
    Sebagai langkah lanjut, warga yang terdampak
    penggusuran di Pulogebang
    akan dipindahkan ke Rumah Susun (Rusun) Seruni Pulogebang.
    Sekitar 50 kepala keluarga (KK) akan direlokasi akibat dampak dari penggusuran ini. Mamat menjelaskan, mereka telah didata oleh pihak Perumnas dan PN Jakarta Timur.
    “Asal dipindahkan dengan layak kami siap saja. Nanti pindah ke Rusun Seruni, semuanya pindah ke sana,” jelas Mamat dengan harapan meski dalam kondisi sulit.
    Warga dijanjikan akan tinggal secara gratis di Rusun Seruni selama tiga bulan ke depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemarin, Perayaan Cap Go Meh hingga penggusuran rumah di Pulogebang

    Kemarin, Perayaan Cap Go Meh hingga penggusuran rumah di Pulogebang

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita yang tersaji di kanal Metro pada Rabu (12/2) masih menarik disimak kembali untuk mengawali aktivitas di pagi hari Anda, mulai dari Perayaan Imlek 2025 atau Cap Go Meh di Glodok, hingga penggusuran rumah warga di Jakarta Timur.

    Berikut lima berita pilihan yang bisa menemani Anda yang sedang beraktivitas maupun dalam perjalanan:

    1. Mahfud dan Anies serta Pram-Doel hadiri Cap Go Meh di Glodok

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah tokoh mulai dari Mahfud MD, Anies Baswedan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung-Rano Karno, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Veronica Tan menghadiri akhir perayaan Imlek 2025 atau Cap Go Meh di Glodok, Jakarta Barat, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    2. Pemkot Jakpus lakukan razia parkir liar di trotoar

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar razia parkir liar yang berada di bahu jalan dan trotoar selama satu bulan ke depan, sejak Rabu ini hingga 12 Maret 2025.

    Selengkapnya di sini

    3. Dinkes DKI: Vaksin dengue bisa didapatkan di faskes swasta

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan saat ini vaksin dengue yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko terkena dan keparahan demam berdarah dengue (DBD) bisa didapatkan di fasilitas kesehatan (fakses) swasta karena belum menjadi program wajib pemerintah.

    Selengkapnya di sini

    Petugas gabungan saat merazia parkir liar di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Ho-Pemkot Jakpus

    4. PAM Jaya: Layanan air perpipaan Jakarta 2024 naik jadi 70,29 persen

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan mengungkapkan bahwa cakupan layanan air perpipaan di Jakarta per akhir tahun 2024 berhasil mencapai 70,29 persen atau naik tiga persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

    Selengkapnya di sini

    5. PN Jaktim gusur puluhan rumah warga di Pulogebang

    Jakarta (ANTARA) – Puluhan rumah warga yang berdiri di lahan kosong di Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, digusur oleh aparat gabungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • SIM Keliling di Jakarta pada Kamis ada di sini

    SIM Keliling di Jakarta pada Kamis ada di sini

    Jakarta (ANTARA) – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis, berada di lima lokasi di Jakarta, layanan ini hanya untuk mengurus perpanjangan SIM yang masih berlaku.

    Informasi yang dihimpun melalui akun X resmi @tmcppoldametro di Jakarta, Kamis, bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

    Berikut empat lokasi pelayanan SIM keliling yang berada di DKI Jakarta;

    1. Jakarta Utara di LTC Glodok;
    2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
    3. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
    4. Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Untuk mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hidup Kekurangan, Korban Penggusuran Lahan di Pulogadung Bingung Cari Tempat Tinggal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Februari 2025

    Hidup Kekurangan, Korban Penggusuran Lahan di Pulogadung Bingung Cari Tempat Tinggal Megapolitan 12 Februari 2025

    Hidup Kekurangan, Korban Penggusuran Lahan di Pulogadung Bingung Cari Tempat Tinggal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Watini (56), salah satu korban penggusuran lahan Perumnas di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, kebingungan harus pindah ke mana.
    Watini mengaku sudah tinggal di lahan tersebut selama 13 tahun. Ia kini harus mencari tempat tinggal baru padahal suaminya tengah sakit.
    “Bapaknya (suami Watini) sakit-sakitan terus,” kata Watini saat ditemui
    Kompas.com
    , Rabu (12/2/2025).
    Watini mengaku tak punya cukup uang untuk mengontrak rumah. Bahkan, saking kekurangannya, Watini menitipkan anaknya yang berusia 15 tahun di panti asuhan.
    “Ini anak saya titipin di Panti Duren Sawit. Saya dagang es kopyor, saya dorong gerobak tiap hari,” tutur Watini.
    Watini memahami bahwa lahan yang semula ia tempati adalah milik Perumnas. Namun, dia berharap pemerintah memberikan solusi tempat tinggal bagi warga terdampak.
    “Ini tanah pemerintah. Katanya pemerintah mau memperhatikan yang rendah, kenapa yang rendah diperlakukan kayak gini,” ujar dia.
    Sementara, Mamat (54), korban lainnya mengungkap, warga yang kena gusur akan direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Seruni Pulogebang. Katanya, ada sekitar 50 KK yang akan dipindahkan ke rusun tersebut.
    “Asal dipindahkan dengan layak kita siap saja. Nanti pindah ke Rusun Seruni, semuanya pindah ke sana,” ungkap Mamat.
    Mamat menjelaskan, dirinya dan warga terdampak lain sudah didata oleh pihak Perumnas dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
    Warga terdampak dijanjikan tinggal secara cuma-cuma selama tiga bulan di Rusun Seruni.
    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggusur sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik Perumnas di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/2/2025). Proses penggusuran ini diwarnai tangisan dari warga yang tergusur.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, bangunan yang digusur ini terdiri dari rumah tinggal, lapak barang bekas dan kolam tempat pemancingan umum. Total lahan yang dieksekusi ini seluas 38.000 meter persegi.
    Bangunan-bangunan permanen dan semi permanen itu dirobohkan menggunakan empat ekskavator.
    Proses eksekusi yang dilakukan PN Jakarta Timur ini menuai protes dari warga yang menghuni bangunan-bangunan itu. Mereka mengaku tidak ada sosialisasi dari pihak terkait sebelum terjadinya penggusuran.
    Sejumlah ibu-ibu terlihat menangis histeris melihat bangunannya dihancurkan oleh eskavator.
    Sambil menangis, ibu-ibu itu berteriak agar para petugas menghentikan proses pengosongan lahan ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap – Halaman all

    Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati, seorang karyawan berusia 19 tahun di sebuah toko kue di Cakung, Jakarta Timur, terus menjadi perhatian masyarakat.

    Kasus ini melibatkan George Sugama Halim, anak pemilik toko, yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Dwi.

    Apa kabar terbaru dalam penanganan kasus tersebut?

    Hingga saat ini, berkas perkara penganiayaan tersebut ternyata masih belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Menurut Yanuar Adi Nugroho, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, berkas perkara tersebut masih perlu dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    “Petunjuk kita ada yang belum dipenuhi penyidik. Sudah kami kembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” ungkap Yanuar saat dikonfirmasi pada Rabu, 12 Februari 2025.

    Berkas perkara ini pertama kali diserahkan kepada kejaksaan pada 3 Januari 2025, namun pada 10 Januari 2025, jaksa menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap.

    Proses hukum yang berlarut-larut ini menciptakan rasa tidak pasti bagi korban, Dwi, dan keluarganya, yang berharap agar keadilan segera ditegakkan.

    Berkas perkara penganiayaan dilakukan George dikembalikan ke penyidik karena dinyatakan belum dapat dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atau naik ke tahap penuntutan.

    Bila mengacu pasal 110 ayat 2 dan 3 KUHAP memang tidak disebutkan adanya batas waktu bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus pidana mereka tangani.

    Namun dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum disebutkan ketentuan apabila penyidik tak kunjung melengkapi berkas.

    Bila dalam 30 hari sejak berkas perkara dikembalikan penyidik belum menindaklanjuti petunjuk diberikan, maka Kejaksaan dapat mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan.

    “Penuntut Umum mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan kepada penyidik,” ujar Yanuar.

    Surat permintaan perkembangan penyidikan itu untuk memastikan sudah sejauh mana perkembangan berkas perkara setelah Kejaksaan memberikan petunjuk ke penyidik.

    Jika dalam 30 hari sejak surat dikirim penyidik belum menindaklanjuti petunjuk, maka Kejaksaan akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik.

    “Demi kepastian hukum serta sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, SPDP (kasus penganiayaan dilakukan George) tersebut dikembalikan kepada penyidik,” tutur Yanuar.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean terkait proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan George.

    Tapi hingga berita ditulis Armunanto urung merespon sudah sejauh mana proses pelimpahan berkas perkara penganiayaan dilakukan George Sugama Halim kepada Dwi Ayu Darmawati.

    Kasus penganiayaan

    Dwi menjadi korban penganiayaan pada 17 Desember 2024.

    Dalam insiden tragis itu, ia dianiaya oleh George hingga mengalami pendarahan di kepala dan memar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk tangan, kaki, paha, dan pinggang.

    Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar:

    Bagaimana seorang anak pemilik toko bisa berbuat demikian kepada karyawannya?

    George bahkan nekat melempar patung, kursi, dan loyang pembuatan kue ke arah Dwi, menunjukkan tindakan yang sangat agresif.

    Kasus ini bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga mencerminkan realitas kehidupan pekerja muda yang sering kali terjebak dalam situasi berbahaya di tempat kerja.

    Harapan untuk Perbaikan

    Ketika berita tentang kasus ini menyebar, banyak pihak mulai bersuara tentang perlunya melindungi pekerja dari kekerasan dan pelecehan.

    Dwi dan para pekerja muda lainnya berhak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari ancaman.

    Ini adalah sebuah panggilan bagi masyarakat dan pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada yang akan menjadi korban kekerasan di tempat kerja.

    Sumber: Tribun Jakarta

  • Kemarin, Perayaan Cap Go Meh hingga penggusuran rumah di Pulogebang

    ASN Pemkot Jaktim tertipu beli rumah di lahan yang terkena gusur

    Jakarta (ANTARA) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jakarta Timur merasa tertipu karena membeli rumah di lahan milik Perumnas yang terkena gusur oleh petugas Pengadilan Negeri Jaktim di Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung.

    “Ya jelas-jelas dibohongi, dibohongi lagi, Ini dua kali. Karena mau didatangin beko, ya silahkan datangin beko. Tapi, jangan coba-coba merusak rumah saya,” kata Mamat (54) di Jakarta, Rabu.

    Dia dirinya membeli bangunan rumah seharga Rp150 juta yang akhirnya kini ikut dibongkar PN Jaktim.

    Mamat yang sudah tinggal se​lama tiga tahun di lahan tersebut mengaku membeli bangunan rumah dari salah satu orang yang mengaku ahli waris.

    Dari pembelian tersebut, Mamat mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).

    “SK saya aja masih di Bank DKI. Beli-beli ini. Nah, saya nyicil tiap bulan ke Bank DKI. Kalau beli rumahnya ini tunai,” ujar Mamat.

    Sebelumnya, puluhan rumah warga yang berdiri di lahan kosong di Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, digusur oleh aparat gabungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

    Pihak PN Jaktim juga mengerahkan ratusan personel dan empat alat ekskavator untuk mengeksekusi sekitar 20 unit rumah warga yang terbuat dari material kayu dan triplek yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.

    “Kami melakukan eksekusi penggusuran terhadap satu bidang tanah seluas 38.000 meter persegi sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berada di Kecamatan Cakung,” kata juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Trisno di lokasi.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • PN Jaktim gusur puluhan rumah warga di Pulogebang

    PN Jaktim gusur puluhan rumah warga di Pulogebang

    Jakarta (ANTARA) – Puluhan rumah warga yang berdiri di lahan kosong di Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, digusur oleh aparat gabungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

    Pihak PN Jaktim juga mengerahkan ratusan personel dan empat alat ekskavator untuk mengeksekusi sekitar 20 unit rumah warga yang terbuat dari material kayu dan triplek yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.

    “Kami melakukan eksekusi penggusuran terhadap satu bidang tanah seluas 38.000 meter persegi sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berada di Kecamatan Cakung,” kata juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Trisno di lokasi.

    Tanah itu terdiri dari rumah tinggal, lapak barang bekas, dan kolam tempat pemancingan umum.

    Saat eksekusi dimulai, warga setempat sempat protes kepada pihak PN Jakarta Timur karena penggusuran tidak melewati proses prosedur yang tepat.

    “Tidak ada ganti rugi, kompensasi ga ada, Akta Jual Beli (AJB) ada, akta notarisnya ada. AJB-nya ada, tidak ada ganti rugi, tidak ada sosialisasi. Saya sudah tinggal di sini lima tahun,” kata salah satu warga yang rumahnya terkena gusur, Risa (36).

    Warga yang rumahnya terkena gusur, Risa (36) dan Suprapti (58) di Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Hal serupa dikatakan Suprapti (58), wanita paruh baya yang terus berlinang air mata menyaksikan rumahnya di eksekusi petugas. Suprapti tetap mengemas barang miliknya dan memindahkan barang tersebut dari dalam rumah ke bagian luar rumah.

    “Saya tuh udah lama di sini, masa sekarang diusir-usir nanti saya mau tinggal dimana. Saya hidup sendirian, saya ga banyak minta, saya hanya mau layak tinggal di sini,” keluh Suprapti.

    Penertiban bangunan yang dijaga oleh aparat TNI, Polri dan Satpol PP Jakarta Timur berlangsung kondusif . Terlihat juga aparat turut mengatur arus lalu lintas sekitar dan membantu warga memindahkan barang keluar rumah.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • 10 Puskesmas di Jakarta Timur yang Melayani Cek Kesehatan Gratis

    10 Puskesmas di Jakarta Timur yang Melayani Cek Kesehatan Gratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Kota Jakarta Timur mencatat bahwa 10 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) kecamatan siap melayani masyarakat dalam program cek kesehatan gratis (CKG). Program ini bertujuan mengubah paradigma layanan kesehatan dari kuratif menjadi preventif.

    Kepala Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Timur Herwin Meifendy, menjelaskan bahwa program ini mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan dengan melakukan pemeriksaan rutin guna mencegah penyakit.

    Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi normal, warga akan diberikan edukasi tentang pola hidup sehat dan pencegahan penyakit. Namun, jika terdapat indikasi masalah kesehatan, mereka akan mendapatkan pengobatan di puskesmas atau rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) melalui BPJS.

    “Program CKG ini bertujuan mengubah paradigma kesehatan kuratif menjadi preventif,” kata Meifendy, dikutip dari Antara, Selasa (11/2/2025).

    Jika ingin mendapatkan layanan kesehatan gratis ini, masyarakat harus men-download aplikasi “Satu Sehat” dan menjadwalkan cek kesehatannya. Dilansir dari laman Antara, berikut puskesmas di Jakarta Timur yang melayani cek kesehatan gratis.

    Puskesmas yang Melayani Cek Kesehatan Gratis di Jakarta TimurPuskesmas Cakung.Puskesmas Cipayung.Puskesmas Ciracas.Puskesmas Duren Sawit.Puskesmas Jatinegara.Puskesmas Kramat Jati.Puskesmas Makasar.Puskesmas Matraman.Puskesmas Pasar Rebo.Puskesmas Pulogadung.Syarat dan Prosedur Pemeriksaan

    Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Satu Sehat dan menjadwalkan pemeriksaan mereka. Program ini terbuka bagi semua kelompok umur dengan layanan yang disesuaikan sebagai berikut:

    Bayi usia 0 tahun: Deteksi dini kekurangan hormon tiroid bawaan, enzim pelindung sel darah merah, hormon adrenal bawaan, serta penyakit jantung bawaan.Anak usia 1-6 tahun: Pemeriksaan gigi, pertumbuhan dan perkembangan, fungsi indera (mata dan telinga), serta risiko tuberkulosis (TB), talasemia, dan diabetes.Remaja usia 7-17 tahun: Deteksi dini diabetes, status gizi, aktivitas fisik, kesehatan jiwa, fungsi indera, serta risiko TB, talasemia, dan hepatitis.Dewasa usia 18-39 tahun: Pemeriksaan untuk pencegahan diabetes, jantung, stroke, obesitas, dan gangguan kejiwaan.Lansia di atas 40 tahun: Pemeriksaan untuk pencegahan stroke, kanker, jantung, dan gangguan aktivitas.

    Dengan adanya program cek kesehatan gratis ini, Pemerintah Kota Jakarta Timur berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara berkala demi meningkatkan kualitas hidup dan mencegah penyakit sejak dini.