kab/kota: Cakung

  • Rano pastikan ketersediaan pangan di “Cold Storage” Dharma Jaya aman

    Rano pastikan ketersediaan pangan di “Cold Storage” Dharma Jaya aman

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno memastikan ketersediaan bahan pangan di tempat penyimpanan dingin (cold storage) Perumda Dharma Jaya, di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, aman.

    “Saya memantau semua, alhamdulillah jumlah daging, saya tidak mengatakan surplus, tapi lebih dari pada kebutuhan Jakarta. Bukan hanya daging, ayam juga ada, ikan juga ada,” ungkap Rano kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

    Ketersediaan pangan tersebut, kata Rano, dapat dikatakan aman, meskipun potensi kenaikan harga dapat saja terjadi menjelang Ramadhan.

    “Memang tidak bisa dipungkiri, setiap hari raya (Ramadhan) itu kadang-kadang harga pasti naik. Tapi di sinilah fungsi pemerintah daerah untuk menjaga, karena kita juga punya tugas untuk menjaga inflasi daerah,” katanya.

    Lebih lanjut, Rano juga memastikan harga daging masih stabil atau tidak naik menjelang Ramadhan.

    “Harga sampai hari ini tidak ada kenaikan. Di Dharma Jaya tidak ada kenaikan. Insyaaallah kita masih menjual dengan harga yang sangat wajar,” katanya.

    Sejalan dengan pernyataan Wagub Rano, Direktur Utama Perumda Dharma Jaya Raditya Endra Budiman menyebut harga daging khususnya daging sapi masih di bawah harga pasar.

    “Paha belakang (sapi) masih ada di sekitar Rp115.000-Rp120.000, untuk paha depan bisa lebih murah lagi, antara Rp105.000-Rp115.000 mungkin Rp110.000, tapi untuk daging kerbau mungkin di kisaran Rp90.000-an,” kata Raditya.

    Sementara untuk stok daging, Raditya menyebut terdapat sekitar 600 ton di Cold Storage Perumda Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung.

    “Jumlah kita di sini sekarang di Cakung ada 300 ton, tapi di depan juga ada 300. (Jumlah itu) Sebelum nanti dengan kerja sama antar daerah, kerja sama dengan Sister City juga, dengan Australia, insyaallah kebutuhannya akan terpenuhi,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Jumat berada di lima lokasi

    SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Jumat berada di lima lokasi

    Untuk mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan C.

    Informasi yang dihimpun melalui akun resmi @tmcppoldametro di X layanan tersebut beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

    Berikut lima lokasi pelayanan SIM keliling yang berada di DKI Jakarta;

    1. Jakarta Utara di LTC Glodok;
    2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
    3. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
    4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
    5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Untuk mengakses layanan SIM keliling, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

    Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

    Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin, sidang penembakan bos rental hingga kasus TPPO

    Kriminal kemarin, sidang penembakan bos rental hingga kasus TPPO

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (18/2) mulai dari anak bos rental mobil menangis saat menjelaskan kronologi penembakan pada ayahnya hingga Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu apartemen Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Sidang lanjutan, anak bos rental menangis saat jelaskan kronologi

    Dua saksi yang juga anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menjelaskan kronologi penembakan pada ayahnya dalam sidang lanjutan kasus itu Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

    Agam tampak tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya ketika memberikan penjelasan kronologi penembakan itu, khususnya ketika terkait dengan korban rekan ayahnya, Ramli dan ayahnya sendiri.

    2. Polisi ungkap tindak pidana perdagangan orang di Jakarta Utara

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu apartemen Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara yang dilakukan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) sehingga mampu mengumpulkan uang Rp1 miliar dalam enam bulan.

    “Kami menangkap pelaku SM (56) dan TR (29) di apartemen di Jalan Yos Sudarso pada Selasa (4/2),” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Krishna Narayana saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    3. Korban perdagangan orang di Jakut didatangkan dari Jabar dan Jateng

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua wanita berinisial SM (56) dan TR (29) di apartemen di Jalan Yos Sudarso didatangkan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.

    “Korban ini dikumpulkan di dalam apartemen untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Krishna Narayana di Jakarta, Selasa.

    4. Pelaku pemalakan sopir di Jakbar positif pakai narkoba

    Pelaku pemalakan sopir di Jalan Outer Ring Road Kapuk Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat berinisial AZ (17) positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

    Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana menyebuyt bahwa uang hasil pemalakan digunakan pelaku untuk membeli dan mengonsumsi sabu.

    5. Pengadilan Militer cek barang bukti kasus penembakan bos rental mobil

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengecek barang bukti baju korban hingga pistol yang digunakan terdakwa dalam kasus penembakan bos penyewaan mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    “Berikut di depan sudah ada barang bukti, mulai dari surat hingga barang, ada baju korban bos rental hingga senjata,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Anak Ilyas: Korban Bukan Kami Saja

    Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Anak Ilyas: Korban Bukan Kami Saja

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Tiga oknum TNI Angkatan Laut pelaku pembunuhan dan penadahan mobil milik bos rental Ilyas Abdurrahman mengajukan permintaan maaf terhadap anak korban.

    Pengajuan ini disampaikan ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin melalui tim penasihat hukum mereka pada sidang.

    Tim penasihat hukum meminta izin kepada majelis hakim agar klien mereka diberi waktu meminta maaf kepada dua anak Ilyas, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

    “Bila diperkenankan mohon izin, terdakwa ingin meminta maaf,” kata tim penasihat hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Selasa (18/2/2025).

    Mendengar permintaan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu menanyakan pengajuan permintaan maaf kepada Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

    Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa permintaan maaf ketiga terdakwa tidak menghilangkan tindak pidana pembunuhan dan penadahan dilakukan.

    “Ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. Sekarang saya tanya apakah saksi satu dan saksi dua berkenan atas permintaan maaf dari para terdakwa?” tanya Arif.

    KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Hotman Paris Meledek Soal Gunung Uranium. Firdaus Oiwobo Membalasnya bahwa Hotman akan Mengingatnya Seumur Hidup.

    Menjawab permintaan anak tertua Ilyas, yakni Agam menyampaikan bahwa ketiga terdakwa baru boleh mengajukan maaf saat sidang perkara berakhir atau hakim sudah menjatuhkan vonis.

    Agam mengatakan tindakan ketiga terdakwa yang sudah membunuh dan menggelapkan mobil sang ayah bukan hanya merugikan dirinya dan adiknya, tapi juga banyak kerabat lain.

    Pasalnya semasa hidup sang ayah membiayai pendidikan sejumlah kerabat, sehingga kepergiannya akibat ditembak oknum anggota TNI AL turut membawa dukacita mendalam bagi keluarga besar.

    “Setelah perkara ini selesai baru boleh minta maaf yang mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan,” ujar Agam.

    ANAK BOS RENTAL – Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Tribunjakarta/Bima Putra)

    Mendengar jawaban tersebut ketiga terdakwa yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya diam tanpa mengucap apapun.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Anak Bos Rental Minta Oknum TNI AL Divonis Setimpal, Tindakan yang Diperbuat Menyakiti Keluarga

    Anak Bos Rental Minta Oknum TNI AL Divonis Setimpal, Tindakan yang Diperbuat Menyakiti Keluarga

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Anak dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman berharap tiga oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan disertai penadahan mobil sang ayah dihukum maksimal.

    Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis setimpal atas perbuatan terdakwa membunuh ayahnya.

    “Saya berharap terdakwa dapat hukuman atas perbuatannya masing-masing secara setimpal apa yang mereka perbuat,” kata Agam saat menjadi saksi di sidang perkara, Selasa (18/2/2025).

    Dia meminta ketiga terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal karena tindak pembunuhan berencana dilakukan sudah menimbulkan dukacita mendalam bagi pihak keluarga besar.

    Agam ditembak di bagian dada oleh terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menggunakan senjata api dinas milik Sersan Satu Akbar Adli di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Padahal kala itu, Ilyas sedang berupaya mengamankan unit mobil Honda Brio miliknya yang digelapkan tersangka warga sipil lalu dijual kepada oknum anggota TNI AL seharga Rp55 juta.

    KLIK SELENGKAPNYA: Pakar Melihat Status Tiga Oknum TNI AL Akan Berubah 180 derajat Usai Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental mobil. Reza Usul Ganti Rugi ke Korban.

    “Apalagi merenggut nyawa ayah saya itu luar biasa, menyakitkan buat kami keluarga. Karena beliau, almarhum yang terdepan untuk mencari nafkah,” ujarnya.

    Selain sebagai sosok tulang punggung keluarga, Agam Muhammad Nasrudin menuturkan bahwa sang ayah merupakan sosok yang luar biasa karena selalu membimbing dalam hal agama.

    Sehingga berharap Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono memberi vonis setimpal.

    Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

    Sesuai fakta-fakta persidangan selama jalannya sidangnya perkara pembunuhan dan penadahan mobil milik mendiang ayahnya hingga nanti masuk ke tahapan putusan.

    “Hukuman setimpal dan seberat-beratnya, jangan meringankan apa yang terdakwa lakukan,” tuturnya.

    Berdasar dakwaan Oditur Militer, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Ilyas.

    Keduanya dianggap melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana KUHP jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 KUHP.

    Bila mengacu Pasal 340 KUHP maka terdakwa Bambang dan terdakwa Akbar terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau penjara dalam kurun waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

    Kemudian terdakwa Sertu Rafsin Hermawan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan Sertu Rafsin Hermawan didakwa melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

    “Sama seperti abang saya pelaku dapat hukuman, dijerat dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja,” kata Rizky Agam Syahputra.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Begini Respons 2 Anak Korban

    3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Begini Respons 2 Anak Korban

    loading…

    Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental, Ilyas A menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental bernama Ilyas A mengajukan penyampaian permintaan maaf pada keluarga korban. Namun, dua anak korban saat ini belum mau mendengarnya.

    Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Permintaan maaf itu diajukan oleh ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (18/2/2025).

    Dua dari 8 saksi yang diperiksa hari ini merupakan anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

    Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lebih dahulu menanyakan pada anak korban tentang apakah keduanya sudah pernah bertemu pasca peristiwa penembakan itu terjadi.

    “Saksi 1, saksi 2, ini ada permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelumnya saya tanya, setelah kejadian ada ketemu para terdakwa?” tanya hakim di persidangan, Selasa (18/2/2025).

    “Tak ada Yang Mulia. Baru (bertemu para terdakwa saat di) sidang ini dan yang awal sidang,” jawab Rizky Agam.

  • Anak bos rental: Polsek Cinangka tolak laporan dan sebut pistol mainan

    Anak bos rental: Polsek Cinangka tolak laporan dan sebut pistol mainan

    Yang saya takutkan kalau kami membuntuti mobil Brio tersebut, pelaku masuk ke gang-gang di dalam kampung

    Jakarta (ANTARA) – Anak dari korban penembakan di Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak yang juga pemilik rental mobil, Agam Muhammad (26) mengatakan anggota Polsek Cinangka yang menolak laporan orang tuanya untuk pendampingan saat melakukan pengejaran beranggapan senjata yang dipakai pelaku hanya pistol mainan.

    Hal ini disampaikan Agam saat menjawab pertanyaan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe tentang kronologi pengejaran mobil yang dibawa kabur oleh tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

    “Bahkan saat di Polsek (Cinangka), penjaga piket pada saat itu bilang seperti ini, ‘ciri-ciri pistolnya seperti apa?’ Yang saya lihat berwarna hitam. (Dijawab) ‘wah paling itu pistol mainan’ kata anggota Kepolisian dari Polsek tersebut. Setelah itu kami tidak mendapat pendampingan,” kata Agam di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    Agam menceritakan sebelum melapor ke Polsek Cinangka, bersama almarhum ayahnya Ilyas Abdul Rahman sudah sempat ditodong pistol oleh terdakwa.

    Saat memantau GPS, mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengarah ke gang-gang kecil yang posisinya tidak banyak perumahan. Agam mengaku takut ketika harus tetap mengikuti mobil tersebut.

    “Saya melihat mobil masuk ke gang-gang di Pantai Carita. Saya takut untuk mengejarnya karena kami menjaga jarak dari mobil sekitar 3-5 km. Yang saya takutkan kalau kami membuntuti mobil Brio tersebut, pelaku masuk ke gang-gang di dalam kampung. Takut terjadi apa-apa kepada kami,” jelas Agam.

    Agam mengaku dirinya bersama almarhum ayahnya memutuskan tetap memantau perangkat Global Positioning System (GPS) dan sempat berdiskusi untuk melaporkan kejadian ini dan meminta pendampingan kepada Polsek atau Polres setempat.

    “Kami tetap melihat sinyal GPS yang tersisa. Setelah itu saya berdiskusi sama almarhum ayah, sama adik saya, ‘Gimana nih ya, mobil kan ada pistolnya’. Terus ayah menyarankan, ‘ya sudah Agam buka GPS, bila mobil itu berhenti di dekat Polsek atau Polres, minta pendampingan dulu ke Polsek atau Polres’,” ujar Agam menjelaskan perintah ayahnya saat itu.

    Dalam proses pengejaran mobil Brio tersebut, kata Agam, perangkat GPS menunjukkan kalau para terdakwa berhenti berjarak kurang lebih empat kilometer dari Polsek Cinangka.

    Saat itu lah Agam meminta pendampingan ke Polsek Cinangka dan menjelaskan kepada petugas di sana bahwa dirinya bersama sang ayah dan tim sudah ditodong pistol, dan perangkat GPS yang hidup hanya tersisa satu.

    “Sesuai arahan almarhum ayah saya, kami ke Polsek untuk meminta pendampingan. Saya sudah menjelaskan bahwa kami ini ditodong pistol, mobil kami perangkat GPS-nya tinggal satu,” ucap Agam.

    “Walaupun dibawa kabur dan mobil tersebut membawa pistol saya dibilang waktu itu. ‘Oh kamu ini dari Leasing ya?’ Bukan pak, saya dari rental mobil, kami bawa berkas-berkas, bawa BPKB, bawa STNK,” lanjut Agam.

    Sidang lanjutan ini dimulai pukul 09.10 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tangis Anak Bos Rental Ungkap Ayahnya Dibunuh Oknum TNI AL: Tega Sekali Pak

    Tangis Anak Bos Rental Ungkap Ayahnya Dibunuh Oknum TNI AL: Tega Sekali Pak

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Tangis dua anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman pecah saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), Selasa (18/2/2025).

    Keduanya yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra tak kuasa menahan tangis saat dihadirkan menjadi saksi dari pihak Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Tangis mereka pecah ketika menceritakan detik-detik saat sang ayah, Ilyas ditembak oknum anggota TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

    Mulanya, Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe menanyakan kepada Agam Muhammad Nasrudin terkait bagaimana kejadian saat saksi mendengar suara tembakan di rest area KM 45.

    Agam Muhammad Nasrudin awalnya berniat untuk langsung menjawab pertanyaan tersebut, namun belum sempat menceritakan kejadian tangisnya seketika pecah.

    Meski sudah berupaya menguatkan diri menjawab pertanyaan, tapi dukacita mendalam mengingat kejadian pembunuhan terhadap sang ayah tersebut membuat Agam tak kuasa.

    Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun memberikan tisu kepada Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra untuk menyeka air mata kedua saksi tersebut.

    Melihat tangis Agam pecah, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu memberi waktu bagi Agam untuk menenangkan diri sebelum menjawab pertanyaan.

    “Saksi tenangkan diri, kalau sudah tenang silakan memberi keterangan kembali,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Butuh beberapa saat bagi Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra untuk menenangkan diri, hingga akhirnya mereka dapat melanjutkan memberi keterangan

    Kepada Oditur Militer, Agam Muhammad Nasrudin menceritakan bahwa saat kejadian awalnya mendengar beberapa suara tembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Kala itu dia sempat mengaku khawatir lantaran sebelum mereka hendak mengamankan mobil milik sang ayah, mereka sudah mengetahui bahwa terdapat pelaku yang membawa senjata api.

    “Saya bilang Ya Allah jangan sampai keluarga saya tertembak,” ujar Agam Muhammad Nasrudin sembari berupaya menguatkan diri menahan dukacita mendalam.

  • Silaturahmi Ketua RW dan LMK Cakung Timur, Jaga Kondusivitas Menjelang Bulan Suci Ramadan – Halaman all

    Silaturahmi Ketua RW dan LMK Cakung Timur, Jaga Kondusivitas Menjelang Bulan Suci Ramadan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Forum Komunikasi Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) Kecamatan Cakung, Muhammad Syahril Harahap, menginisiasi pertemuan silaturahmi dengan para ketua Rukun Warga (RW), ketua LMK, dan stakeholder lainnya.

    Lokasi silaturahmi bertempat di salah satu rumah makan di Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (17/2/2025).

    Menurut Syahril, perlu ada pertemuan untuk mempererat tali silaturahmi para ketua RW dan LMK dengan camat dan lurah.

    “Apalagi saat ini momennya menjelang Bulan Suci Ramadan. Kita harus meningkatkan sinergitas untuk membangun Kampung Kite, khususnya di Kelurahan Cakung Timur,” kata Syahril yang juga Bendahara Forum Komunikasi LMK Jakarta Timur, pada Selasa (18/2/2025).

    Sementara Camat Cakung, Fajar Eko Satrio, mengapresiasi inisiasi Syahril selaku Ketua Forum Komunikasi LMK Cakung sekaligus Bendahara LMK Jakarta Timur.

    “Momen pertemuan ini memberi kesan yang luar biasa. Ini silaturahmi yang harus kita jaga bersama untuk memupuk kekompakan kita dalam membangun dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat Cakung Timur,” ujarnya.

    Itu sebabnya, dia berharap momen silaturahmi ini juga dimanfaatkan untuk saling bertukar informasi dan strategi guna membangun Kampung Kite, khususnya Cakung Timur.

    “Kami ingin mempererat silaturahmi dengan LMK dan para Ketua RW se-Kelurahan Cakung Timur. Kami berharap kekompakan dan sinergitas kita dapat terjaga dan semakin kuat dalam membangun Kampung Kite yang lebih baik,” tuturnya.

    Fajar juga mengungkapkan bahwa Bulan Suci Ramadan nanti merupakan momentum yang tepat untuk memperkuat ukhuwah islamiyah, meningkatkan kepedulian sosial, dan mempererat hubungan antar warga.

    “Kami berharap LMK dan para Ketua RW dapat berperan aktif dalam mengoordinasikan kegiatan-kegiatan keagamaan, sosial, dan pembangunan di Cakung Timur,” tuturnya.

    “Mari kita bersama-sama membangun Cakung Timur yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih berkeadilan. Semoga kita semua dapat menjalani Bulan Suci Ramadan nanti dengan penuh makna dan keberkahan,” imbuhnya.

    Sementara itu, Lurah Cakung Timur, Rachman Setiana, juga mengapresiasi silaturahmi yang digagas Syahril.

    “Sudah lima tahun, baru kali ini kita bisa ngumpul bersama sambil makan-makan. Ini berkat inisiatif Ketua LMK Cakung Timur,” katanya.

    Rachman juga berpesan kepada para pemangku wilayah di Cakung Timur agar proaktif menjaga Kamtibmas, terutama pada Bulan Suci Ramadan nanti.

    Sebab, kondusivitas Kamtibmas diharapkan dapat memberi kenyamanan bagi warga yang menjalankan ibadah puasa pada Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.

    Dalam kesempatan itu, Syahril selaku pemrakarsa acara melaporkan bahwa pemilihan ketua-ketua RW se-Kelurahan Cakung Timur sudah selesai dan berjalan lancar.

    Acara silaturahmi menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah ini juga dihadiri Camat Cakung, Fajar Eko Satrio, S.STP, M.A., Lurah Cakung Timur, Rachman Setiana, beserta jajarannya, serta anggota Babinsa, Tarsito.

     

     

  • Pengadilan Militer gelar sidang lanjutan penembakan bos rental

    Pengadilan Militer gelar sidang lanjutan penembakan bos rental

    Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan bos rental mobil tempat istirahat (rest area) KM 45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

    Pengadilan Militer gelar sidang lanjutan penembakan bos rental
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 18 Februari 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Militer II-08 kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Tempat Istirahat (Rest Area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1) dengan agenda pemeriksaan enam saksi.

    “Sidang mulai pukul 09.00 WIB, pemeriksaan saksi enam orang,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Pemeriksaan enam saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut dua di antaranya merupakan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Lalu, empat saksi lainnya yang dijadwalkan akan dipanggil bersamaan yaitu Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot dan Samsul Bahri alias Agus.

    Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Nantinya sidang akan terus berlanjut untuk memeriksa saksi lainnya. Proses persidangan juga akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

    Sebelumnya, tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    “Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2).

    Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

    Sumber : Antara