kab/kota: Cakung

  • Terdakwa penembak bos rental menyesal, minta hukuman diringankan

    Terdakwa penembak bos rental menyesal, minta hukuman diringankan

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak menangis dan menyesali perbuatannya itu, sehingga meminta agar hukumannya diringankan karena mempunyai istri dan anak.

    “Kami sangat menyesali perbuatan kami, menyesali segala kesalahan kami. Tapi kami mohon izin dengan sangat mendalam kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil,” kata terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Tak hanya itu, dirinya masih merawat orang tuanya (ibunya) yang tinggal bersama keluarganya.

    “Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami. Dan kami masih merawatnya. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” kata dia.

    Bambang mengaku penembakan yang dia lakukan merupakan sikap spontan untuk melindungi keselamatan dirinya dan rekannya, yakni terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    “Kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat ini. Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam,” ujar Bambang.

    Di sisi lain, Bambang mengakui kesalahannya dengan membantu terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan membeli mobil dengan surat-surat tidak lengkap.

    “Kami menyadari kesalahan kami dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Kami tidak menghindar sedikitpun kepada korban. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” ucap Bambang.

    Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45 menangis dan mengungkapkan penyesalannya usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Penyesalan serupa juga dirasakan terdakwa dua Akbar usai menghilangkan nyawa almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) yang merupakan kepala rumah tangga.

    “Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa. Kami menghindari pembunuhan itu. Dan kami menghindari bentrok, kami menyelamatkan diri kami. Kami tidak ada sedikitpun niat untuk menghilangkan nyawa korban,” kata Akbar.

    Dalam tangisnya, Akbar meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk tetap mengizinkan dirinya dan kedua rekannya tetap menjadi prajurit TNI AL agar bisa menghidupi istri dan anak.

    “Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska), yang menaruhkan nyawa kami,” ucap Akbar.

    Sementara itu, terdakwa tiga Rafsin juga meminta majelis hakim untuk memberikan dirinya kesempatan menjadi prajurit TNI AL sekaligus Warga Negara Indonesia yang lebih baik lagi sebagaimana berpedoman pada Al-Quran, Pancasila, dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

    “Izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran, menjadi warga negara yang lebih baik lagi, berpedoman pada Pancasila dan undang-undang. Mohon izinkan kami menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi. Kiranya majelis hakim semua meringankan hukuman kami. Kami sangat menyesal,” kata Rafsin.

    Adapun terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.

    Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memulialan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Minta Dibebaskan

    3 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Minta Dibebaskan

    Jakarta, Beritasatu.com – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, dan rekannya Ramli Abu Bakar, meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (17/3/2025).

    Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan

    “Menyatakan terdakwa satu atas nama KLK Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum,” ujar penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, dalam persidangan.

    Dalam sidang, penasihat hukum para terdakwa menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden penembakan yang menyebabkan tewasnya Ilyas Abdul Rahman.

    Mereka juga menyoroti tindakan korban dan para saksi yang datang tanpa pendampingan polisi untuk mengambil kembali mobilnya. Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kericuhan karena masuk dalam kategori penyelidikan atau penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh aparat kepolisian.

    Selain itu, penasihat hukum menyebut KLK Bambang Apri Atmojo melepaskan tembakan secara spontan dalam situasi keributan untuk melindungi diri. Namun, tembakan itu mengenai Ilyas Abdul Rahman hingga tewas.

    “Tembakan dilakukan dalam situasi chaos, bukan pembunuhan berencana,” tegas penasihat hukum.

    Berdasarkan alasan tersebut, tim pembela menilai ketiga terdakwa tidak bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan oditur militer. Mereka juga meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari penahanan.
    Tuntutan Hukuman

    Sebelumnya, oditur militer menuntut hukuman berat kepada para terdakwa. KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman serta menggelapkan mobil korban.

    Sertu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam penadahan barang hasil kejahatan. Ketiganya juga dituntut dipecat dari kedinasan TNI AL.

    Selain hukuman pidana, para terdakwa diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban penembakan bos mobil rental, Ilyas Abdul Rahman, dan korban luka Ramli Abu Bakar.

    Dalam sidang pleidoi, penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk memulihkan hak para terdakwa dalam hal kedudukan, martabat, dan kemampuan hukum mereka.

    “Jika majelis hakim memiliki pandangan berbeda, kami berharap keputusan yang diambil tetap seadil-adilnya,” pungkas Hartono terkait tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil.

  • Terdakwa minta hukuman ringan usai beri Rp100 juta ke keluarga korban

    Terdakwa minta hukuman ringan usai beri Rp100 juta ke keluarga korban

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, meminta diberikan hukuman ringan usai mengaku telah memberikan santunan Rp100 juta ke keluarga korban.

    Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    “Apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa perkara atau berpendapat lain, maka kami mohon dapat menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Pihaknya percaya majelis hakim akan menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan seringan-riangannya dilandasi dengan kebesaran jiwa dan bijaksana.

    Hartono mengatakan, terdapat beberapa poin yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meringankan hukuman terdakwa.

    Pertama, pimpinan terdakwa telah mendatangkan para pihak korban dengan memohon maaf sebesar-besarnya dan memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia, yakni almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp100 juta dan pihak korban luka-luka yakni Ramli Rp35 juta.

    Kedua, terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlangsung.

    “Terdakwa sudah minta maaf kepada keluarga korban di muka pengadilan namun ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman,” ujar Hartono.

    Hartono juga menyebutkan bahwa terdakwa satu Bambang dan terdakwa dua Akbar memiliki istri dan anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian.

    Selain itu, usai kejadian penembakan terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak sehingga para terdakwa tidak ada niatan untuk kabur.

    Terdakwa selama pemeriksaan dan persidangan juga mengatakan terus terang sebagaimana fakta di tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

    Selama berdinas, terdakwa tidak pernah dijatuhkan hukuman disiplin atau perdana militer. “Kemudian, selama dinas, terdakwa banyak memberikan kontribusi khusus bangsa dan mendukung pengamanan kedaulatan TNI,” katanya.

    Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan analisis yang telah penasihat hukum sampaikan, pihaknya meminta majelis hakim dengan kerendahan hati untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan sebagaimana dimaksud.

    Adapun terdakwa oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.

    Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memuliakan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Sedangkan terhadap terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa oknum anggota TNI AL pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua, yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal sepekan, kasus MinyaKita hingga motif pembunuhan di Tambora

    Kriminal sepekan, kasus MinyaKita hingga motif pembunuhan di Tambora

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi dalam sepekan yakni pada Senin (10/3) hingga Sabtu (15/3) antara lain, Polisi menduga ada tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran, hingga motif pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Kasus MinyaKita, diduga ada tiga distributor terlibat

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga ada tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran atau volume.

    ​​​​​​Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya telah menemukan takaran minyak goreng merek MinyaKita tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Ketiga terdakwa penembak bos rental juga dituntut bayar restitusi

    Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) sebagai penadah pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1), untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    “Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi selidiki kasus food vlogger Codeblu terkait pelanggaran UU ITE

    Kepolisian menyelidiki pembuat konten video makanan (food vlogger) Codeblu atau William Anderson terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan salah satu toko roti.

    “Selasa kemarin tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Firli kembali ajukan gugatan praperadilan, Polisi: Kami siap hadapi

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    Kesiapan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi ungkap motif pelaku bunuh ibu-anak di Tambora Jakbar

    Kepolisian mengungkap motif pria berinisial FA (31) membunuh ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat lantaran merasa sakit hati dengan kata-kata korban.

    Pelaku yang berhutang sebesar Rp90 juta kepada korban Ecin mengaku punya kenalan dukun pengganda uang bernama Krismartoyo dan dukun pencari jodoh bernama Kakang.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkot Jaktim terus gencarkan PSN untuk cegah DBD

    Pemkot Jaktim terus gencarkan PSN untuk cegah DBD

    Arsip foto – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M Anwar menempelkan stiker ajakan gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di RT 04/RW 05 Jalan Swadaya Raya, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jumat (3/5/2024). (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Timur)

    Pemkot Jaktim terus gencarkan PSN untuk cegah DBD
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 14 Maret 2025 – 10:57 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Jakarta Timur terus menggencarkan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) untuk mencegah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) khususnya di wilayah rawan penyebaran penyakit tersebut.

    “Kalau kita melihat tren dibandingkan tahun 2024, harusnya sudah naik nih kasusnya, tapi tahun 2025 ini kasusnya masih rendah,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Timur Herwin Meifendy saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Meskipun kasusnya rendah, tapi pihaknya terus menggencarkan pemberantasan jentik.”Tetap satu ya itu PSN 3M Plus, tetap lakukan itu,” katanya. Adapun 3M Plus meliputi menguras, menutup dan mengubur plus gerakan satu rumah satu juru pemantau jentik atau relawan pemantau jentik (jumantik) secara berkesinambungan.

    Herwin menyebutkan, wilayah Pasar Rebo masuk ke dalam 10 kecamatan di DKI Jakarta yang rawan kasus DBD. Hal itu karena banyaknya pepohonan di area terbuka seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU).

    “Pasar Rebo ini bisa dibilang sudah banyak pepohonan, hutan, terutama di area-area terbuka, misalkan, di dekat TPU. Itu masih banyak faktor-faktor dari DBD itu,” katanya.

    Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta Timur bersama kader jumantik di setiap kelurahan juga terus meningkatkan upaya tersebut untuk mencegah perkembangbiakan nyamuk di setiap rumah. Hal itu mengacu pada pemberantasan sarang nyamuk secara mandiri di rumah masing-masing. Satu rumah memiliki satu jumantik mandiri untuk melindungi keluarganya dari gigitan nyamuk DBD.

    Selain PSN di rumah, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi ke masyarakat pentingnya PSN di tujuh tatanan. Yaitu kantor/ tempat kerja, tempat umum, institusi pendidikan, rumah tangga, tempat ibadah, sarana olahraga dan sarana kesehatan.

    “Kemudian juga di perkantoran itu nanti kita sedang melakukan revisi. Mudah-mudahan ada revisi mengenai perda ya tentang sanksi kalau ditemukan jentik nyamuk seperti apa?,” katanya.

    Herwin memaparkan data kasus DBD di Jakarta Timur selama 2025 sudah mencapai angka 285 kasus. Rinciannya, 133 kasus ditemukan pada Januari, lalu Februari sebanyak 113 kasus dan Maret hingga Rabu (12/3) sebanyak 39 kasus. Percepatan angka kasus DBD di Jakarta Timur selama dua minggu terakhir ini berada di Kecamatan Ciracas, Pulogadung dan Cakung.

    “Kalau kita hitungnya dari kecepatan kasusnya ya, jadi kalau yang terbanyak misalnya Pasar Rebo, tapi dari dua sampai tiga minggu terakhir, kecepatan kasusnya yang paling banyak itu di Kecamatan Ciracas,” katanya.

    Sebaran kasusnya berada di Kecamatan Ciracas, Pulogadung, lalu Cakung. “Kalau kelurahannya, itu kecepatan kasusnya yang terbanyak itu di Kelurahan Bali Mester,” katanya. Herwin mengimbau seluruh lurah, camat dan masyarakat untuk selalu peduli terhadap upaya pemberantasan sarang nyamuk. Hal ini mengingat PSN bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi semua masyarakat.

    Sumber : Antara

  • Video: Takaran Minyakita Kurang 30 ml, Satgas Polri Inspeksi Mendadak

    Video: Takaran Minyakita Kurang 30 ml, Satgas Polri Inspeksi Mendadak

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tim Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak, sidak ke dua distributor minyak goreng Minyakita, yakni PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta di Cakung, Jakarta Utara.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Jumat, 14/03/2025) berikut ini.

  • Dongkrak Potensi Komersial, Dharma Jaya Buka Hub Channel di Jakbar

    Dongkrak Potensi Komersial, Dharma Jaya Buka Hub Channel di Jakbar

    Jakarta: Perumda Dharma Jaya membuka hub channel di Jakarta Barat. BUMD DKI Jakarta itu menggandeng Trust Mart untuk melayani kebutuhan penjualan daging dalam jumlah besar.

    Direktur Utama Perumda Dharma Jaya Raditya Endra Budiman mengatakan, hub channel ini untuk memenuhi permintaan pasar yang semakin meningkat, serta melayani kebutuhan penjualan dalam jumlah besar seperti hotel, restoran, katering, dan reseller di berbagai daerah.

    “Di sini tidak hanya jual retail, tapi juga wholesale. Freezer-nya ada yang dari kita, sehingga memudahkan. Kapasitasnya satu ton, bisa jual satu ton, tidak harus beli per kilo. Kalau ada kebutuhan besar dari masyarakat, bisa langsung ambil dari hub ini,” kata Raditya usai meresmikan hub channel di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Raditya mengatakan, produk yang dijual di Trust Mart sama dengan di outlet Dharma Jaya Cakung dan Warung Buncit. Namun, hub channel Duri Kosambi mampu menjual dalam skala besar dengan kapasitas hingga satu ton. Untuk mendukung kelancaran operasional, Trust Mart dilengkapi dengan fasilitas penyimpanan yang memadai.

    Raditya menyebut Trust Mart menjadi bagian dari strategi ekspansi Dharma Jaya secara komersial melalui kemitraan. Bahkan, pengguna Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga dapat melakukan pembelian di Trust Mart.

    “Ini hub kami, warga Jakarta Barat beli di sini lebih hemat, karena tidak perlu mengeluarkan ongkos ke Cakung,” katanya.

    Raditya memastikan harga di Trust Mart lebih terjangkau dibanding pasar umum, namun standar kualitas tetap tinggi. Selain itu, Dharma Jaya berencana memperluas jaringan hub channel ke berbagai wilayah.

    “Kebutuhan masyarakat berubah sesuai musim. Lebaran kita siapkan lebih banyak daging dan hati sapi, Iduladha kita stok daging paha sapi lebih banyak, atau Natal dengan produk-produk premium,” ucap Raditya.

    Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menilai hub channel ini untuk mendekatkan usaha retail di sektor protein hewani kepada masyarakat yang ingin menjadi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor ini. 

    Kepala Bidang Usaha Pangan, Utilitas, Perpasaran, dan Industri BP BUMD DKI Jakarta Thomas mengatakan hub Channel dapat memperluas pemasaran, mendekatkan jangkauan akses masyarakat dalam memenuhi kebutuhan daging dan peningkatan gizi sebagai upaya pencegahan stunting.

    Jakarta: Perumda Dharma Jaya membuka hub channel di Jakarta Barat. BUMD DKI Jakarta itu menggandeng Trust Mart untuk melayani kebutuhan penjualan daging dalam jumlah besar.
     
    Direktur Utama Perumda Dharma Jaya Raditya Endra Budiman mengatakan, hub channel ini untuk memenuhi permintaan pasar yang semakin meningkat, serta melayani kebutuhan penjualan dalam jumlah besar seperti hotel, restoran, katering, dan reseller di berbagai daerah.
     
    “Di sini tidak hanya jual retail, tapi juga wholesale. Freezer-nya ada yang dari kita, sehingga memudahkan. Kapasitasnya satu ton, bisa jual satu ton, tidak harus beli per kilo. Kalau ada kebutuhan besar dari masyarakat, bisa langsung ambil dari hub ini,” kata Raditya usai meresmikan hub channel di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

    Raditya mengatakan, produk yang dijual di Trust Mart sama dengan di outlet Dharma Jaya Cakung dan Warung Buncit. Namun, hub channel Duri Kosambi mampu menjual dalam skala besar dengan kapasitas hingga satu ton. Untuk mendukung kelancaran operasional, Trust Mart dilengkapi dengan fasilitas penyimpanan yang memadai.
     
    Raditya menyebut Trust Mart menjadi bagian dari strategi ekspansi Dharma Jaya secara komersial melalui kemitraan. Bahkan, pengguna Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga dapat melakukan pembelian di Trust Mart.
     
    “Ini hub kami, warga Jakarta Barat beli di sini lebih hemat, karena tidak perlu mengeluarkan ongkos ke Cakung,” katanya.
     
    Raditya memastikan harga di Trust Mart lebih terjangkau dibanding pasar umum, namun standar kualitas tetap tinggi. Selain itu, Dharma Jaya berencana memperluas jaringan hub channel ke berbagai wilayah.
     
    “Kebutuhan masyarakat berubah sesuai musim. Lebaran kita siapkan lebih banyak daging dan hati sapi, Iduladha kita stok daging paha sapi lebih banyak, atau Natal dengan produk-produk premium,” ucap Raditya.
     
    Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menilai hub channel ini untuk mendekatkan usaha retail di sektor protein hewani kepada masyarakat yang ingin menjadi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor ini. 
     
    Kepala Bidang Usaha Pangan, Utilitas, Perpasaran, dan Industri BP BUMD DKI Jakarta Thomas mengatakan hub Channel dapat memperluas pemasaran, mendekatkan jangkauan akses masyarakat dalam memenuhi kebutuhan daging dan peningkatan gizi sebagai upaya pencegahan stunting.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Jaktim sudah periksa 375 sampel takjil, empat mengandung formalin

    Jaktim sudah periksa 375 sampel takjil, empat mengandung formalin

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap 375 sampel takjil di sejumlah lokasi penjualan sejak 1-11 Maret 2025.

    “Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi pusat takjil yang ada di luar pasar dan banyak lokasi lain di pinggir jalan dengan total sampel 375 sejak 1-11 Maret 2025,” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Herwin Meifendy.

    Kegiatan pengawasan takjil ini, kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis, rutin dilakukan setiap bulan Ramadhan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada konsumen yang ingin menikmati takjil di wilayah Jakarta Timur.

    Herwin menyebutkan, dari hasil uji yang dilakukan terdapat empat sampel yang diduga mengandung formalin. Sampel tersebut kembali dilakukan pengujian di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta.

    “Kami mendapati takjil berupa tahu, mi kuning, risol dan martabak yang positif formalin. Sampel ini sedang dilakukan uji konfirmasi ke Labkesda,” ujar Herwin.

    Pemeriksaan takjil ini sudah dilakukan di Kelurahan Jatinegara Kaum, Jatinegara, Kayu Putih, Pulogebang, Cakung Barat dan Kebon Pala. Pengecekan takjil ini akan terus dilakukan di wilayah kelurahan lain hingga akhir Ramadhan.

    “Kami juga terus mengedukasi pedagang untuk ikut memastikan makanan atau minuman yang dijual tidak mengandung formalin, boraks, metanil yellow dan rhodamin B,” katanya.

    Herwin berharap, melalui pengawasan takjil dan edukasi yang dilakukan, masyarakat akan terbebas dari makanan dan minuman yang dapat membahayakan kesehatan.

    Herwin juga meminta para pelaku usaha untuk berkomitmen menjual dagangannya yang aman dikonsumsi masyarakat. Masyarakat juga harus bisa mengetahui ciri-ciri produk yang mengandung zat kimia berbahaya.

    “Sangat penting bagi kita untuk memastikan pangan aman konsumsi dan sehat,” tegas Herwin.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tak Hanya di Bogor, Pabrik MinyaKita Palsu juga Ada di Surabaya dan Madura, Modusnya Serupa – Halaman all

    Tak Hanya di Bogor, Pabrik MinyaKita Palsu juga Ada di Surabaya dan Madura, Modusnya Serupa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satgas Pangan Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek dua pabrik pengemasan MinyaKita palsu di Kabupaten Sampang, Madura dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya pada Rabu (12/3/2025).

    Pengelola pabrik pengemasan di Kabupaten Sampang, berinisial PBP (35) pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim. 

    Sementara, seorang pria yang diduga pengelola pabrik pengemasan di Kecamatan Rungkut, Surabaya masih dalam pemeriksaan anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan dua tempat pengemasan minyak itu diduga mengganti isi cairan minyak goreng dalam botol kemasan berlabel MinyaKita dengan minyak curah. 

    Selain itu, kedua tempat pemalsu MinyaKita itu juga diduga mengurangi jumlah takaran cairan minyak goreng yang akan dikemas dalam botol ukuran tertentu. 

    Kasus produksi MinyaKita palsu ini terbongkar setelah polisi melakukan inspeksi mendadak di berbagai sampel lokasi pasar tradisional kawasan Jatim termasuk Pasar Wonokromo Surabaya. 

    Hasilnya, petugas kepolisian menemukan produk MinyaKita dalam kemasan botol yang jumlahnya tidak sesuai ketentuan. 

    Misalnya, kemasan botol berukuran lima liter hanya berisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

    Kemudian, ada juga kemasan botol takaran satu liter hanya berisi cairan minyak goreng sebanyak 850 ml. 

    “Produk ini dipalsukan minyak curah dikemas jadi MinyaKita oleh beberapa oknum,” kata Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025), dilansir TribunJatim. 

    Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan pihaknya menggerebek pabrik MinyaKita palsu di Batu Lenger, Timur Bira Tengah Sokobanah, Sampang, pada Selasa (11/3/2025). 

    Saat penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 31 tandon penyimpanan minyak goreng curah dengan ukuran masing-masing 1.000 liter.

    Rupanya, tempat itu memproduksi botolan kemasan minyak goreng berlabel MinyaKita yang isinya diganti dengan minyak curah.

    Minyak curah tersebut dikemas dalam botol kemasan berukuran lima liter dan satu liter. 

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga mendapati adanya 10 ton minyak goreng curah. 

    Budi menyebutkan bahwa pabrik MinyaKita palsu di Sampang juga melakukan manipulasi pengemasan.

    Kemasan botol MinyaKita bertakaran lima liter hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

    Kemudian, ada juga kemasan botol berukuran satu liter hanya diisi cairan minyak goreng sebanyak 850-890 ml. 

    “Kami mengamankan 10 ton minyak goreng label MinyaKita. Modus operasi minyak curah dikemas literan 5 liter dan 1 liter,” ungkap Budi.

    Pelaku juga tidak memiliki izin untuk melakukan produksi dan pengemasan minyak goreng berlabel MinyaKita. 

    Praktik tersebut sudah beroperasi selama kurun waktu setahun dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp727 juta.

    “Dalam hal itu pelaku usaha sudah mengantongi keuntungan, pertama di Sampang sekitar Rp727 juta selama beroperasi 1 tahun,” sebut Budi.

    Budi kemudian memaparkan hasil penyelidikan pabrik MinyaKita palsu kedua yang digerebek personelnya di di Kecamatan Rungkut, Surabaya pada Rabu.

    Penyelidikan dilakukan menyusul temuan Tim Satgas Pangan Polda Jatim adanya botol minyak goreng berlabel MinyaKita berisi cairan minyak goreng yang tidak sesuai takarannya di Pasar Wonokromo Surabaya. 

    Petugas mendapati kemasan botol MinyaKita bertuliskan takaran satu liter, tetapi isi cairan minyak goreng hanya sebanyak 850 ml.

    Dari pabrik MinyaKita palsu di Rungkut yang sudah beroperasi hampir setahun itu, polisi berhasil menyita barang bukti minyak goreng dalam wadah kemasan botolan, dengan total sebanyak 4 ton.

    Penyidik juga mengamankan satu orang penanggung jawab pabrik yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

    “Kami mengamankan 4 ton MinyaKita dalam kemasan. Mereka memalsukan merek dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch,” jelas Budi.

    Dilanjutkan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan, mengungkapkan dari hasil penyelidikan, terdapat dua orang yang diamankan dari dua lokasi di Sampang dan Surabaya. 

    Semula para pelaku hanya memanipulasi merek minyak goreng yang lebih populer di pasaran. 

    Tetapi, karena melihat pangsa pasar penjualan MinyaKita lebih prestisius, tak pelak para pelaku memilih memproduksi minyak goreng palsu berlabel MinyaKita.. 

    Penyidik polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan lanjutan untuk menemukan lokasi lain dari gudang penyimpanan minyak goreng berlabel MinyaKita palsu ini. 

    “Lokasi di Surabaya 1 tahun operasi. Mereka awalnya produksi minyak goreng tetapi merek lain, karena melihat peluang bisnis lebih menguntungkan karena konsumen memilih MinyaKita. Makanya dia kemas MinyaKita,” papar Irwan.

    Gudang MinyaKita Palsu di Bogor

    Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik nakal produksi minyak goreng curah berlabel MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (7/3/2025).

    Satu orang pengelola gudang MinyaKita palsu di Bogor berinisial TRM pun telah dijadikan tersangka.

    Pengungkapan produksi MinyaKita palsu ini bermula saat adanya laporan peredaran minyak goreng kemasan plastik yang secara fisik dan ukurannya berbeda.

    Setelah diselidiki, benar saja, kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 750 mililiter minyak goreng.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan tersangka TRM mengemas kembali (repacking) minyak curah menjadi kemasan plastik berlabel merek MinyaKita.

    Bahan minyak itu didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Dalam gudang tersebut ditemukan dua mesin pengemasan untuk mengepak minyak goreng ke dalam kemasan MinyaKita, kemudian mesin pengemasan kardus.

    Selain itu, ada juga delapan tangki minyak kapasitas 1.000 liter serta tumpukan kardus dan tumpukan ribuan botol, serta lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel MinyaKita.

    Menurut Rizka, pabrik rumahan yang dijadikan tempat pengemasan ulang minyak goreng itu sudah lama berdiri, namun praktik nakal produsen MinyaKita palsu baru beroperasi pada Januari 2025.

    Dalam operasinya, TRM dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 8 ton dan tiap harinya mampu menghasilkan 10.500 pak MinyaKita palsu.

    Tetapi, takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter itu dikurangi menjadi 700 hingga 800 ml.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujar Rizka, Senin (10/3/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

    Pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada bagian kemasan siap edar yang diproduksinya namun masih mencantumkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pak yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” jelas Rizka.

    MinyaKita palsu tersebut diedarkan hingga ke luar wilayah Bogor, antara lain Jabodetabek (Jakarta–Bogor–Depok–Tangerang–Bekasi) dan Provinsi Lampung.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” sebut Rizka.

    MinyaKita palsu tersebut dijual dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

    Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp15.700.

    Dari kecurangan tersebut, bisnis kotor yang dijalankan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp600 juta dalam sebulan.

    TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan MinyaKita palsu ke pasaran.

    Tersangka yang merupakan koordinator itu bekerja dengan 5 orang operator.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Pabrik Pemalsu MinyaKita Digerebek Polda Jatim, Modusnya Catut Label dan Kurangi Takaran

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

  • Dikenal sebagai Ki Bule Pamungkas, Siapa Rafi Ramadhan yang Terjerat Narkoba?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Maret 2025

    Dikenal sebagai Ki Bule Pamungkas, Siapa Rafi Ramadhan yang Terjerat Narkoba? Megapolitan 13 Maret 2025

    Dikenal sebagai Ki Bule Pamungkas, Siapa Rafi Ramadhan yang Terjerat Narkoba?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Rafi Ramadhan
    (24), seorang selebgram yang mengeklaim sebagai ahli spiritual, kini tengah terjerat masalah hukum akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
    Pria yang lebih dikenal dengan nama Ki Bule Pamungkas ini memiliki akun Instagram @narakumbara_21. Akun itu diikuti oleh lebih dari 40.000 orang dan telah terverifikasi dengan centang biru.
    Selain itu, Rafi juga mengelola padepokan Narakumbara di kawasan
    Cakung, Jakarta Timur
    , yang memiliki banyak pengikut.
    Dalam dunia spiritualnya, Rafi menawarkan beragam layanan yang mencakup barang-barang mistis dengan janji yang menggoda bagi para calon klien.
    “Rafi ini merupakan konsultan spiritual di antaranya ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda mistis atau yang bertuah,” ungkap Kapolsek Gambir Komisaris Rezeki Revi Respati, Rabu (12/3/2025).
    Dari aktivitasnya tersebut, Rafi tidak hanya menjangkau masyarakat umum, tetapi juga menerima klien dari kalangan publik figur.
    “Cukup banyak mungkin rekan-rekan selebritas juga yang ke sana (berobat ke Rafi) mungkin ya, yang sudah berhasil kami himpun,” ungkap Respati.
    Meskipun aktif di media sosial dengan berbagai postingan spiritual, Rafi terlibat dalam transaksi narkoba bersama salah satu karyawannya, Taufik Hidayat (21).
    “Sedangkan Taufik ini yang menerima narkotika jenis sabu dan akan menyerahkan ke Rafi,” lanjut Respati.
    Selama tiga tahun terakhir, Rafi diketahui secara rutin memesan sabu melalui Taufik.
    Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa konsumsi narkoba tersebut dilakukan untuk meningkatkan rasa percaya diri Rafi saat berinteraksi dengan pasien.
    “Jadi bisa saja mungkin untuk menambah kepercayaan diri, saat menjelaskan kepada para pasiennya atau meyakinkan pasien,” terang Respati.
    Kasus ini terungkap berkat analisis dari Polsek Metro Gambir, yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba.
    Pada Rabu (5/3/2025), Rafi ditangkap di kediamannya setelah Taufik ditangkap terlebih dahulu di depan padepokan saat bertransaksi dengan salah satu pembeli.
    Di tubuh Taufik ditemukan dua bungkus klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.
    Sementara di rumah Rafi, polisi menemukan lima bungkus klip kecil serupa, yang diperkirakan memiliki berat bruto sekitar 1,67 gram.
    Tak hanya itu, polisi juga menemukan daun kering jenis sintetis dengan berat bruto 0,71 gram, seperangkat alat isap sabu yang terdiri dari sedotan, korek api, dan cangklong, serta dua ponsel merek Vivo.
    Saat ini, pihak kepolisian masih memburu Bang Rembo, sosok terduga pemasok sabu yang selama ini diedarkan melalui Taufik. Ia telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
    Akibat perbuatannya, Rafi Ramadhan dan Taufik Hidayat dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.