kab/kota: Cakung

  • Oditur Minta Hakim Tolak Pembelaan Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil: Tak Berdasar Hukum

    Oditur Minta Hakim Tolak Pembelaan Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil: Tak Berdasar Hukum

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pleidoi dari oknum TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

    Melalui replik atau jawaban atas nota pembelaan terdakwa, Oditur selaku penuntut umum pada peradilan militer menyebut pleidoi disampaikan terdakwa tidak berdasar hukum.

    Oditur menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan tetap terlibat dalam pembunuhan disertai penadahan mobil milik Ilyas.

    “Memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum,” kata Oditur Militer, Mayor Chk Gori Rambe, Senin (17/3/2025).

    Menurut Oditur tuntutan terhadap ketiga terdakwa sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan barang bukti.

    Bahwa terdakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sersan Satu Akbar melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, sementara Sersan Satu Rafsin melanggar Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

    Terdakwa Kelasi Kepala Bambang dan terdakwa Akbar dituntut hukuman penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa Sersan Satu Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara.

    Selain pidana pokok Oditur juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas TNI Angkatan Laut bagi tiga terdakwa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujar Rambe.

    Dalam replik disampaikan, Oditur Militer juga menyatakan bahwa nilai restitusi atau ganti rugi yang harus dibayar tiga terdakwa kepada keluarga korban sudah sesuai.

    Rambe menuturkan nilai restitusi tersebut merupakan hasil penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selaku pihak berwenang, bukan atas penghitungan Oditur Militer.

    Mengacu hasil penghitungan LPSK, Oditur menyatakan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo wajib memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209.633.500.

    Lalu terhadap korban Ramli Abu Bakar yang mengalami luka berat, terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo diminta memberikan restitusi sebesar Rp146.354.200.

    Terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan diminta memberikan restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp147.133.500, dan kepada Ramli senilai Rp73.177.100.

    “Restitusi kami sudah siapkan permohonan dan penghitungan dari LPSK karena ini asalnya dari LPSK, bukan dari oditur. Ini atas permintaan saksi (keluarga Ilyas dan Ramli),” tutur Rambe.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 21 Pohon Tumbang di Jakarta: Timpa Rumah hingga Kendaraan, 2 Orang Terluka

    21 Pohon Tumbang di Jakarta: Timpa Rumah hingga Kendaraan, 2 Orang Terluka

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur Jakarta pada Senin (17/3/2025) malam hingga dini hari tadi menyebabkan kejadian pohon tumbang di sejumlah wilayah.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat, setidaknya ada 21 kejadian pohon tumbang terjadi hanya dalam kurun waktu satu malam.

    Kejadian pohon tumbang ini terjadi di seluruh wilayah kota administrasi Jakarta.

    “Rinciannya, Jakarta Pusat ada 4 kejadian, Jakarta Barat 5 kejadian, Jakarta Utara 1 kejadian, Jakarta Selatan 3 kejadian, dan Jakarta Timur 8 kejadian,” ucap Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta Muhammad Yohan, Selasa (18/3/2025).

    Kejadian pohon tumbang ini pun menimbulkan kerugian material lantaran turut menimpa rumah warga, ruko, hingga kendaraan yang sedang melintas.

    Alhasil, sebanyak dua orang pengguna jalan mengalami luka-luka imbas pohon tumbang di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin malam.

    Berikut daftar kejadian pohon tumbang di Jakarta:

    JAKARTA PUSAT (4 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 19:05 WIB

    Lokasi: Jl. Samanhudi Raya ( Median Tengah) RT 005/RW 03, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:47 WIB

    Lokasi: Jl. Kebon Sirih No.48 – 50, Kel. Gambir, Kec. Gambir

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Rumah Tinggal, 1 Mobil

    Korban: 2 Luka Ringan

    Kerugian: Dalam pendataan

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:46 WIB

    Lokasi: Jl. Cikini Raya RT.13/RW.5, Kel. Cikini, Kec. Menteng

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel PLN

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    4. Pohon Tumbang di Jakarta Pusat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:10 WIB

    Lokasi: Jl. Salemba Tengah Gang R, Kel. Paseban, Kec. Senen

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    JAKARTA BARAT (5 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:53 WIB

    Lokasi: Jln. Raya Perjuangan, Kel. Kebon Jeruk, Kec. Kebon Jeruk

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:53 WIB

    Lokasi: Jl. Kemanggisan Utama VII No.12 4, RT.3/RW.7, Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:00 WIB

    Lokasi: Jl. Menceng Raya RT.004 RW.010, Kel. Tegal Alur, Kec. Kalideres

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel Telkom

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    4. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:30 WIB

    Lokasi: Jl. Panjang RT.12 RW.012, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    5. Pohon Tumbang di Jakarta Barat

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:53 WIB

    Lokasi: Jl. Taman semanan Indah RT 08/RW 11, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    JAKARTA TIMUR (8 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:27 WIB

    Lokasi: Jl. Basuki Rahmat Rt 06/Rw 10, Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 2 Ruko

    Korban: Nihil

    Kerugian: Dalam pendataan

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:00 WIB

    Lokasi: Jln. Jatinegara Timur, Kel. Bali Mester, Kec. Jatinegara

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:30 WIB

    Lokasi: Jln. Jatinegara Barat, Kel. Bali Mester, Kec. Jatinegara

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    4. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:00 WIB

    Lokasi: Jl. Matraman Raya Rt 05/Rw 04, Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    5. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:50 WIB

    Lokasi: Jl. Dr. Sumarno No.9 ( Titik Kenal Pengadilan Negeri Jakarta Timur ), Kel. Penggilingan, Kec. Cakung

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel PJU

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    6. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:45 WIB

    Lokasi: Jl. Pisangan 1 No 15 RT 005 RW01, Kel. Pisangan Timur, Kec. Pulogadung

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    7. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:40 WIB

    Lokasi: Jln. Pemuda Titik Kenal Halte Busway Layur, Kel. Jati, Kec. Pulo Gadung

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    Penanganan: Selesai ditangani oleh Digulkarmat, P2B BPBD, Distamhut, Satpol PP, Dinas Bina Marga & PPSU

    8. Pohon Tumbang di Jakarta Timur

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:10 WIB

    Lokasi: Jl. Laut arafuru, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    JAKARTA SELATAN (3 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Selatan

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:53 WIB

    Lokasi: Jl. Manggarai Utara VIII RT.001 RW.011, Kel. Manggarai, Kec. Tebet

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Kabel PLN, 1 Kabel Optik

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    2. Pohon Tumbang di Jakarta Selatan

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 21:44 WIB

    Lokasi: Jl. Puri Mutiara 1, RT07/RW01, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang

    Korban: Nihil

    Kerugian: Nihil

    3. Pohon Tumbang di Jakarta Selatan

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:30 WIB

    Lokasi: Jl. anggur II , RT.008/RW.006, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Atap Warung, 1 Kabel Udara

    Korban: Nihil

    Kerugian: Rp.5.000.000,-

    JAKARTA UTARA (1 KEJADIAN)

    1. Pohon Tumbang di Jakarta Utara

    Waktu Kejadian: Senin, 17 Maret 2025, Pukul 20:05 WIB

    Lokasi: Perum Imperial Gading Pelindo Blok E1 No.16 RT.9 RW.8, Kel. Sukapura, Kec. Cilincing

    Objek: Pohon Tumbang

    Penyebab: Hujan Disertai Angin Kencang

    Terdampak: 1 Pohon Tumbang, 1 Rumah Tinggal, 1 Mobil

    Korban: Nihil

    Kerugian: Dalam pendataan

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bau Sampah RDF Rorotan Tercium hingga Jaktim dan Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Maret 2025

    Bau Sampah RDF Rorotan Tercium hingga Jaktim dan Bekasi Megapolitan 18 Maret 2025

    Bau Sampah RDF Rorotan Tercium hingga Jaktim dan Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bau sampah dari
    Refuse Derived Fuel
    (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara, disebut menyebar hingga Jakarta Timur dan Bekasi.
    Memang, letak RDF tersebut berbatasan dengan Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi. 
    Salah satu wilayah Bekasi yang terdampak bau sampah dari
    RDF Rorotan
    adalah Perumahan Tambun Permata Pusaka Rakyat.
    “Saya kontak dengan kepala dusun di sana (Pusaka Rakyat), Pak Sulistyo, dia cerita sampai detik ini merasakan baunya. Baunya lebih parah karena jarak mereka cuma 350 meter, hanya dipisahkan oleh BKT (banjir kanal timur),” ungkap Ketua RT 18 RW 14 Perumahan JGC Klaster Shinano, Wahyu Andre Maryono, saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Senin (17/3/2025).
    Wahyu mengatakan, warga Perumahan Tambun Permata Pusaka Rakyat biasanya mencium bau sampah dari RDF Rorotan selama 12 jam, pada pagi, siang, sore, hingga malam hari. 
    Sementara, warga Perumahan Jakarta Garden City (JGC) mencium aroma tak sedap itu sekitar 3-4 jam per hari.
    “Sama keluhannya, asapnya hitam, ada polutannya yang jatuh, terus bau, ini baunya yang sangat menyesak,” jelas Wahyu.
    Wahyu mengatakan, warga tak bisa menghindar dari bau sampah RDF Rorotan. Bahkan, di dalam rumah pun, bau tak sedap sangat menyengat.
    “Karena bau ini ketika berlindung di rumah aman, itu enggak. Baunya justru semakin menyengat karena masuk ke dalam AC, ventilasi, kita tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkas Wahyu.
    Diberitakan sebelumnya, bau sampah dari Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara, tercium hingga radius satu kilometer pada Senin (17/3/2025).
     
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, bau menyengat ini menyebar ke permukiman warga, termasuk perumahan dan perkampungan di sekitarnya.
    Salah satu perumahan yang terdampak adalah Jakarta Garden City (JGC) yang terletak di Cakung, Jakarta Timur.
    Meskipun jaraknya sekitar 800 meter dari area RDF Rorotan, bau sampah tersebut masih terasa sangat menyengat di kawasan perumahan tersebut.
    Semakin mendekati area RDF Rorotan, bau busuk sampah semakin kuat dan dapat membuat perut mual.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Terdakwa Penembakan Bos Rental Menangis Minta Tak Dipecat

    Momen Terdakwa Penembakan Bos Rental Menangis Minta Tak Dipecat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketiga terdakwa penembakan bos rental mobil menangis memohon pada hakim agar dipecat dari keanggotaan TNI AL. Mereka mengaku menyesal berbuat kejahatan hingga menghilangkan nyawa Ilyas Abdul Rahman.

    Permohonan itu disampaikan para terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). 

    Terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli juga menangis dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana berupa penembakan Ilyas Abdul Rahman dan menggelapkan mobil korban. Tindakan terdakwa juga membuat rekan Ilyas, Ramli Abu Bakar mengalami luka tembak dan sempat kritis.

    “Kami mohon Yang Mulia, kami adalah seorang suami dari istri kami. Kami berhak bertanggung jawab terhadap istri kami, kami memohon kepada Yang Mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jeripayah kami menjadi seorang prajurit Kopaska yang mempertaruhkan nyawa kami,” ucap Sersan Satu Akbar Adli sambil menangis. 

  • Warga Perumahan JGC terdampak bau busuk dari RDF Rorotan

    Warga Perumahan JGC terdampak bau busuk dari RDF Rorotan

    dari 20 klaster, ada 9 klaster yang paling terdampak

    Jakarta (ANTARA) – Warga yang bermukim di perumahan Jakarta Garden City (JGC) Cakung Jakarta Timur mengaku terdampak bau busuk yang berasal dari proses pemusnahan sampah di Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara.

    “Kami terdiri atas 18 RT dan ada 20 klaster atau sekitar 25.000 kartu keluarga (KK) sangat terdampak bau busuk dari proses yang ada di bangunan tersebut,” kata pengurus RT 18, RW 14 di Klaster Shinano Perumahan JGC Wahyu Andre Maryono di Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan dari 20 klaster, ada 9 klaster yang paling terdampak dari bau busuk mulai dari kluster Shinano, Mahakam, Savoy, La Seine, Yarra, South Thames, North Thames, South Mississippi, dan North Mississippi.

    “kalau sisanya kadang cium, kadang enggak, tergantung arah mata angin,” kata dia

    Selain mencium bau busuk sampah, warga di sembilan klaster itu kerap melihat asap hitam pekat dari RDF Rorotan dan sering menemukan serpihan kertas hasil pembakaran di RDF Rorotan.

    “Jarak Perumahan JGC ke RDF Rorotan hanya sekitar 800 meter, bukan hanya JGC, perkampungan di belakang perumahan juga terdampak,” kata dia.

    Kemudian, di wilayah Rorotan juga banyak warga yang mengeluhkan bau tak sedap dari RDF Rorotan.

    Selain itu, dirinya juga mendapatkan surat dari anak bernama Kefas (5) yang memprotes bau sampah dari Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara,

    Surat itu, ia tulis menggunakan pensil di secarik kertas buku tulis yang berisikan keluhan terhadap aroma sampah yang menyengat hingga masuk ke dalam rumahnya. Kondisi ini membuat Kefas menjadi tidak doyan makan.

    “Bapak, hari ini bau sampah sampai Kefas enggak doyan makan,” kata yang tertulis di surat tersebut.

    Kemudian, ia juga meminta agar tempat sampah RDF Rorotan tak berada di dekat rumahnya lagi.

    “Tempat sampah jangan di situ, buang jauh-jauh. Terima kasih, dari Kefas,” sambung surat itu.

    Surat itu difoto oleh orangtua Kefas dan dikirim ke Wahyu sebagai ketua RT setempat.

    RDF Plant Jakarta di Rorotan dapat menghasilkan produk Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar serpihan sampah yang dapat dimanfaatkan sebagai energi alternatif pengganti batu bara pada industri semen.

    Dengan kapasitas pengolahan sampah hingga 2.500 ton sampah per hari, fasilitas tersebut mampu menghasilkan bahan bakar alternatif sebanyak 875 ton per hari.

    Adapun residu dari hasil pengolahan sampah ini berbentuk kepingan-kepingan kaleng, kayu, dan lain sebagainya yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Siap Kembalikan Rp 100 Juta

    Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Siap Kembalikan Rp 100 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com – Anak korban penembakan bos rental mobil almarhum Ilyas Abdul Rahman, Agam Muhammad Nasrudin menyatakan siap mengembalikan uang santunan Rp 100 juta agar hukuman tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tidak diringankan. Ilyas adalah pemilik rental mobil yang tewas ditembak oknum TNI AL.

    Dalam persidangan, terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman serta menggelapkan mobil korban.

    Tindakannya juga menyebabkan rekan korban, Ramli Abu Bakar, mengalami luka tembak dan sempat kritis.

    Sementara itu, terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan mobil korban. Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa dituntut dipecat dari kedinasan TNI AL.

    Agam mengungkapkan, para terdakwa telah meminta maaf kepada keluarganya dan memberikan santunan Rp 100 juta. Namun, jika uang tersebut berpotensi meringankan hukuman terdakwa, pihak keluarga siap mengembalikannya.

    “Itu kan uang santunan dari kesatuan (TNI AL). Dari keluarga kami sudah sesuai dengan tuntutan orditur militer. Namun, bila itu akan meringankan hukuman, kami siap mengembalikannya,” ujar Agam seusai sidang pleidoi kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).

    Terkait restitusi atau ganti rugi, Agam menegaskan jumlah yang dikenakan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perhitungan kerugian keluarga korban.

    Agam juga menyoroti permintaan terdakwa dalam sidang pleidoi untuk dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Menurutnya, permintaan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

    Dia menambahkan, terdakwa jelas terbukti bersalah ketika ayahnya dan para saksi berupaya mengambil kembali mobilnya di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025). “Mereka menembak bukan untuk membela diri, melainkan untuk meloloskan diri dari kejahatan yang telah dilakukan,” tegas Agam.

    Anak korban lainnya, Risky Agam Syahputra menilai, permohonan maaf terdakwa hanya strategi untuk menghindari pemecatan dari TNI AL. “Mereka selalu meminta maaf sambil menangis, seolah-olah hanya agar hukumannya diringankan dan tidak dipecat. Kalau memang tidak bersalah, kenapa terus meminta maaf?” kata Risky.

    Sebelumnya, dalam sidang pleidoi, penasihat hukum terdakwa meminta agar ketiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil ini dibebaskan atau diberikan hukuman yang lebih ringan. Salah satu alasannya adalah karena terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

    “Para terdakwa sudah meminta maaf dan memberikan santunan tali asih sebesar Rp 100 juta untuk keluarga korban yang meninggal serta Rp 35 juta untuk korban yang luka,” ujar penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono dalam sidang kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer Jakarta.

  • Dispusip DKI adakan Gerakan Literasi 2025 di 10 rusun 

    Dispusip DKI adakan Gerakan Literasi 2025 di 10 rusun 

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) DKI Jakarta mengadakan Gerakan Literasi 2025 di 10 rumah susun (rusun) dan 50 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai upaya meningkatkan literasi dan minat warga membaca.

    “Kami ajak warga untuk mulai sering membaca dengan berbagai macam fasilitas. Kami akan menjalankan di 10 rusun, kemudian di 50 RPTRA serta 10 RTH (ruang terbuka hijau) dan ruang publik dengan target sekitar 10 ribu orang terlibat,” ujar Kepala Dinas Pusip DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat dalam rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Senin.

    Hingga Maret ini, tercatat sudah beberapa lokasi diadakan kegiatan tersebut pada Februari lalu, termasuk rusun sederhana sewa (rusunawa) penggilingan, Cakung, Jakarta Timur dan Rusun Marunda, dan RPTRA Gabus Pucung, Marunda, Cilicing, Jakarta Utara.

    Syaefuloh mengatakan ada beragam acara dihadirkan dalam kegiatan itu mulai dari pemeriksaan kesehatan gratis, mendongeng untuk anak-anak, lomba menulis cerita pendek, hingga diskusi literasi keuangan.

    “Kami ajak mereka untuk misalnya di Gabus Pucung itu untuk berjualan daring seperti apa, berkolaborasi dengan dinas terkait,” kata dia.

    Menurut dia, Pemprov DKI sengaja menjangkau rusun agar bukan hanya pelajar tetapi juga warga di sana bisa berpartisipasi langsung dalam Gerakan Literasi Jakarta.

    Dia berharap melalui kegiatan ini, masyarakat bisa memiliki budaya baca, memahami, mengetahui dan bisa melakukan sesuatu sesuai yang dibacanya dan menjadi masyarakat yang produktif.

    “Ini ikhtiar kita mengajak warga untuk berliterasi dan mulai merasakan manfaat membaca, menulis, dan berekspresi, sehingga pada akhirnya meningkatkan daya saing warga Jakarta,” ujar Syaefuloh.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penembak Bos Rental Mobil Minta Dihukum Ringan karena Tulang Punggung Keluarga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Penembak Bos Rental Mobil Minta Dihukum Ringan karena Tulang Punggung Keluarga Megapolitan 17 Maret 2025

    Penembak Bos Rental Mobil Minta Dihukum Ringan karena Tulang Punggung Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo tak kuasa menahan air matanya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus
    penembakan bos rental mobil
    , Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Tangerang-Merak.
    Sambil menangis, Bambang meminta majelis hakim meringankan hukumannya karena dia merupakan tulang punggung keluarga.
    “Kami memohon kepada majelis hakim, kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil orangtua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami, dan kami masih merawatnya, Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” ujar Bambang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/1/2025).
    Bambang mengaku menyesal telah membunuh Ilyas Abdurrahman.
    “Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali segala kesalahan kami, tapi kami mohon dengan sangat mendalam majelis, kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat, semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam,” kata Bambang.
    Bambang juga meminta majelis hakim memberi keputusan yang seadil-adilnya dalam kasus ini.
    “Kami hanya memohon keputusan Majelis Hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” ujar dia.
    Selain Bambang, terdakwa lainnya, Akbar Adli berharap tetap bisa menjadi anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) usai terlibat dalam kasus ini,
    Permohonan tersebut disampaikan Akbar Adli sambil menangis, usai pengacara terdakwa membacakan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
    “Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa kami,” ungkap Akbar Adli
    Sama dengan Bambang, Akbar juga mengaku menyesal membuat Ilyas Abdurrahman tewas.
    “Kami sangat menyesal atas perbuatan kami yang mulia. Kami tahu kami salah dan tidak ada sedikitpun niat kami untuk menghilangkan nyawa korban yang mulia,” ujarnya.
    Sedangkan terdakwa tiga Rafsin Hermawan, meminta maaf kepada keluarga Ilyas Abdurrahman.
    “Ingin menyampaikan permintaan maaf kami kepada keluarga almarhum, istri almarhum, anak almarhum dan seluruh keluarga dari almarhum, serta Kepada korban luka,” ungkap Rafsin.
    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.
    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sambil Nangis, Oknum TNI AL Mengaku Terpaksa Tembak Bos Rental Mobil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Maret 2025

    Sambil Nangis, Oknum TNI AL Mengaku Terpaksa Tembak Bos Rental Mobil Megapolitan 17 Maret 2025

    Sambil Nangis, Oknum TNI AL Mengaku Terpaksa Tembak Bos Rental Mobil
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo mengaku terpaksa menembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Tangerang-Merak.
    Hal ini diungkapkan Bambang saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/1/2025).
    “Kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat ini. Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam,” ujar Bambang sambil menangis, dilansir dari
    Antara
    .
    Bambang mengaku penembakan itu dilakukan secara spontan untuk melindungi keselamatan dirinya dan rekannya, yakni terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
    Maka dari itu, Bambang meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Apalagi saat ini dia sudah menyesali perbuataannya.
    “Kami sangat menyesali perbuatan kami, menyesali segala kesalahan kami. Tapi kami mohon izin dengan sangat mendalam kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil,” kata Bambang.
    Selain masih mempunyai anak kecil, Bambang juga mengaku harus mengurus ibunya di rumah.
    “Orangtua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami dan kami masih merawatnya. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” ucap dia.
    Di sisi lain, Bambang mengakui kesalahannya dengan membantu terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan membeli mobil dengan surat-surat tidak lengkap.
    “Kami menyadari kesalahan kami dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Kami tidak menghindar sedikitpun kepada korban. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” ucap Bambang.
    Penyesalan serupa juga dirasakan terdakwa dua Akbar usai menghilangkan nyawa bos rental mobil, Ilyas Abdurrahmah.
    “Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa. Kami menghindari pembunuhan itu. Dan kami menghindari bentrok, kami menyelamatkan diri kami. Kami tidak ada sedikitpun niat untuk menghilangkan nyawa korban,” kata Akbar.
    Sambil menangis, Akbar meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk tetap mengizinkan dirinya dan kedua rekannya tetap menjadi prajurit TNI AL agar bisa menghidupi istri dan anak.
    “Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska), yang menaruhkan nyawa kami,” ucap Akbar.
    Sementara itu, terdakwa tiga Rafsin juga meminta majelis hakim untuk memberikan dirinya kesempatan menjadi prajurit TNI AL, sekaligus Warga Negara Indonesia yang lebih baik lagi sebagaimana berpedoman pada Al-Quran, Pancasila, dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
    “Izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran, menjadi warga negara yang lebih baik lagi, berpedoman pada Pancasila dan undang-undang. Mohon izinkan kami menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi. Kiranya majelis hakim semua meringankan hukuman kami. Kami sangat menyesal,” kata Rafsin.
    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus
    penembakan bos rental mobil
    di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.
    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengadilan Militer vonis terdakwa penembak bos rental pada 25 Maret

    Pengadilan Militer vonis terdakwa penembak bos rental pada 25 Maret

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan membacakan putusan (vonis) terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak pada Selasa (25/3).

    “Sidang kita tunda Selasa, tanggal 25 Maret 2025 untuk pembacaan putusan,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Arif menyebut, sidang terhadap tiga terdakwa ini sudah melalui tahap pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, hingga nota pembelaan (pledoi) dan jawaban yang diberikan oleh penggugat atas jawaban tergugat dalam suatu perkara (replik).

    “Kini saatnya majelis hakim, hakim ketua akan bermusyawarah bersama hakim anggota untuk menyusun putusannya,” ucap Arif.

    Adapun terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.

    Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memulialan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

    Sedangkan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak.

    Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

    Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

    Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

    Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

    Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025