kab/kota: Cakung

  • Kebakaran rumah kontrakan di Cakung, satu orang alami luka bakar

    Kebakaran rumah kontrakan di Cakung, satu orang alami luka bakar

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur mendata satu orang yang mengalami luka bakar akibat kebakaran di sebuah rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06/RW 05, Cakung.

    “Akibat kebakaran rumah kontrakan milik Yanti (38) di Cakung, terdapat satu korban luka bakar,” kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Gulkarmat Jakarta Timur Abdul Wahid saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Dia menyebutkan korban luka bakar itu bernama Siti Nurkalisah (33). Selain itu, satu kepala keluarga beranggotakan lima jiwa dapat diselamatkan dalam insiden tersebut.

    “Kami tadi sudah selesai membantu proses evakuasi korban luka bakar,” ujar Abdul.

    Kebakaran rumah kontrakan dengan luas area terbakar 3×6 meter itu disebabkan karena perkelahian rumah tangga.

    Informasi kebakaran tersebut disampaikan oleh salah satu warga setempat yang datang langsung ke posko Dinas Gulkarmat Jakarta sekitar pukul 08.32 WIB.

    Kemudian, pihak Sudin Gulkarmat Jakarta Timur langsung menuju tempat kejadian perkara bersama satu unit tim pemadam kebakaran untuk pengerahan awal.

    “Kami terima kabar pukul 08.32 WIB, terus tiba di lokasi sekitar pukul 08.36 WIB. Kami mulai operasi 08.37 WIB,” ujar Abdul.

    Sebanyak dua unit mobil pompa dengan 10 personel dikerahkan ke lokasi. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

    Api dapat dilokalisir sekitar pukul 08.38 WIB, pendinginan dimulai pukul 08.40 WIB. Pemadaman dinyatakan selesai pukul 08.51 WIB.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kebakaran rumah kontrakan di Cakung dipicu pertengkaran keluarga

    Kebakaran rumah kontrakan di Cakung dipicu pertengkaran keluarga

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur mengungkapkan kebakaran sebuah rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, dipicu oleh pertengkaran rumah tangga.

    “Kebakaran rumah kontrakan dengan luas area terbakar 3×6 meter ini disebabkan karena perkelahian rumah tangga,” kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Gulkarmat Jakarta Timur Abdul Wahid saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Dia menyebutkan rumah milik Yanti (38) itu sengaja dibakar karena bertengkar sekitar pukul 08.32 WIB.

    Informasi kebakaran tersebut disampaikan oleh salah satu warga sekitar yang datang langsung ke posko Dinas Gulkarmat Jakarta.

    Kemudian, pihak Sudin Gulkarmat Jakarta Timur langsung menuju tempat kejadian perkara bersama satu unit tim pemadam kebakaran untuk pengerahan awal.

    “Kami terima kabar pukul 08.32 WIB, terus tiba di lokasi sekitar pukul 08.36 WIB. Kami mulai operasi 08.37 WIB,” ujar Abdul.

    Sebanyak dua unit mobil pompa dengan 10 personel dikerahkan ke lokasi. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

    Api dapat dilokalisir sekitar pukul 08.38 WIB, pendinginan dimulai pukul 08.40 WIB. Pemadaman dinyatakan selesai pukul 08.51 WIB.

    “Pemadaman selesai, api berhasil dipadamkan oleh petugas sekitar pukul 08.51 WIB,” ucap Abdul.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lebih 20 stasiun kereta sudah terintegrasi dengan Transjakarta

    Lebih 20 stasiun kereta sudah terintegrasi dengan Transjakarta

    Jakarta (ANTARA) – Saat ini lebih 20 stasiun kereta (KA) di Jakarta sudah terintegrasi dengan moda transportasi Transjakarta sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan integrasi layanan angkutan umum untuk masyarakat.

    “Sudah lebih dari 20 stasiun kami terintegrasi dengan Transjakarta, karena kebutuhan integrasi,” ujar Vice President Public Relation PT KAI, Anne Purba di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan pada Bicara Kota Series #18 bertema “Feminist Urbanism: Mewujudkan Kota yang Adil Gender” yang diadakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.

    Stasiun yang telah terhubung dengan Transjakarta antara lain Tebet, Cawang, Manggarai, Sudirman, Jatinegara, Tanah Abang, Palmerah dan Kebayoran.

    Selain itu Juanda, Jakarta Kota, Gondangdia, Duren Kalibata, Pasar Minggu, Tanjung Barat, Lenteng Agung, Universitas Pancasila, Grogol, Klender dan Cakung.

    Seperti Stasiun Juanda sudah terkoneksi. Hal itu dilakukan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    “Karena Jakarta punya visinya dan itu kami harus dukung sebagai operator. KAI yang mengantar orang yang masuk dan keluar Jakarta,” katanya.

    Upaya integrasi lainnya, yakni menghadirkan sistem pembayaran non-tunai yang dapat memudahkan penumpang KRL dalam memesan tiket kereta.

    Selain itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga menyediakan fasilitas bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) memesan transportasi daring dari stasiun menuju kantor atau tujuan masing-masing dan sebaliknya.

    “Dengan ojek online, supaya bisa mengantarkan orang ke stasiun terdekat dan menjemputnya nanti untuk ke kantor sehingga tidak perlu naik motor dari rumah ke kantor. Ini bisa mengurangi polusi (dari sumber kendaraan pribadi),” kata dia.

    KAI melakukan survei tiga bulan sekali untuk mengetahui fasilitas atau hal yang perlu diperbaiki tahun mendatang. Survei ini menyasar penumpang, komunitas, regulator, akademisi hingga pengamat-pengamat transportasi yang bisa memberikan masukan.

    “Jadi pendekatan sosiologi dan kearifan lokal itu kami lakukan. Berbicara integrasi antarmoda misalnya, (penumpang) tidak boleh jalan lebih dari sekian kilometer, ” ujar dia.

    Dia mencontohkan, usulan anggota DPR belum lama ini mengenai ruang khusus merokok di kereta api, tak diamini KAI.

    Hal ini selain karena secara regulasi KAI sudah menetapkan kereta api sebagai salah satu yang harus bebas asap rokok, juga didukung survei bahwa ruang tersebut tak dibutuhkan.

    “Sehingga masukan DPR untuk membuat ruang merokok, tidak kita penuhi. Karena berdasarkan data, anak, perempuan dan yang lainnya lebih dari 90 persen, tidak membutuhkan ruang merokok,” kata dia.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polres Metro Jakpus tangkap pengedar ganja seberat 53 kilogram

    Polres Metro Jakpus tangkap pengedar ganja seberat 53 kilogram

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 53,75 kilogram.

    “Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 16.45 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, kedua tersangka berinisial AWS dan IR di tangkap di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

    Ia menjelaskan bahwa pada saat di tangkap keduanya membawa barang bukti berupa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan.

    Kemudian, pihaknya menginterogasi kedua pelaku dan mereka mengakui bahwa terdapat ganja kering lainnya yang disimpan di rumah kontrakan.

    “Pada saat kami geledah rumah kontrakan di sana kita menyita kurang lebih 53,75 kilogram ganja,” ujarnya.

    Kedua pelaku, kata Wisnu, mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang yang berinisial SY dan saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).

    Kedua tersangka mendapatkan ganja kering pada tanggal 28 Agustus sebanyak 40 kilogram dan sehari kemudian pada 29 Agustus kembali menerima 23 kilogram.

    “Keduanya sudah mengedarkan ganja 12 kilogram, selama Agustus hingga 10 September,” kata dia.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Cuma Buka sampai Jam 12.00!

    Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Cuma Buka sampai Jam 12.00!

    Jakarta

    Ada lima lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini. Tapi jangan sampai terlewat ya karena hanya buka sampai jam 12.00 WIB.

    Pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya tetap beroperasi di hari Sabtu, 13 September 2025. Buat kamu yang mau melakukan perpanjangan SIM, bisa memanfaatkan layanan SIM keliling tersebut. Mengutip laman X TMC Polda Metro Jaya, ada lima lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini. Berikut rinciannya.

    Lokasi SIM Keliling Hari Ini

    1. Lobby depan Mall Grand Cakung: Jl. Sri Sultan Hamengkubowono IX No.KM.2, Kel.Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur
    2. Lobby Utama LTC Glodok: Jl. Hayam Wuruk No.127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat
    3. Area Parkir samping Universitas Trilogi: Jl.Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Jakarta Selatan
    4. Lobby Selatan Mall Ciputra: Jl. Letjen S.Parman RT.11 RW.01 Kel.Tanjung Duren Utara, Kec.Grogol, Petamburan, Jakarta Barat
    5. Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng: Jl.Lapangan Banteng Timur No.1, Kel.Pasarbaru, Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat

    Perlu dicatat, bila di hari kerja jam operasional SIM keliling sampai pukul 14.00 WIB, pada hari Sabtu hanya sampai jam 12.00 WIB. Jadi jangan sampai kamu telat ya. Untuk mempercepat proses perpanjangan SIM, jangan lupa kamu membawa persyaratan sebagai berikut.

    Syarat Perpanjang SIM

    1. Fotokopi e-KTP
    2. SIM Asli
    3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (tes kesehatan disediakan di tempat)
    4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi (tes psikologi disediakan di tempat)

    Biaya Perpanjang SIM

    Soal biaya, dari informasi yang dihimpun detikOto, umumnya tes kesehatan dikenakan tarif Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk tes psikologi tarifnya Rp 100 ribu. Perlu dicatat kalau melakukan perpanjangan dua SIM sekaligus maka tarif psikotesnya juga dikali dua yakni Rp 200 ribu. Kemudian ada biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu. Selanjutnya biaya penerbitan SIM. Untuk biaya penerbitan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

    (dry/din)

  • ​Jangan Terlewat! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 13 September

    ​Jangan Terlewat! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 13 September

    Jakarta: Buat pengemudi roda dua atau empat mesti rajin mengecek masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM. Jika sudah dekat dengan masa berlaku SIM, kamu sebaiknya mulai mencari informasi lokasi perpanjangan masa berlaku SIM.

    Untuk jadwal hari ini Sabtu 13 September, ada di lima lokasi yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat dengan tempat tinggal.

    Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini
    Melansir aku resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan SIM Keliling hari ini Sabtu, 13 September 2025 tersedia di:

    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan: Area parkir Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
    Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

    Adapun jam operasional layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00-12.00 WIB. 
    Dokumen yang harus dibawa
    Buat kamu yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku
    Fotokopi dan asli SIM lama
    Bukti cek kesehatan
    Bukti tes psikologi
    Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
    Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

     

     

    Biaya Perpanjangan SIM
    Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

    SIM A: Rp80.000
    SIM C: Rp75.000

    Jakarta: Buat pengemudi roda dua atau empat mesti rajin mengecek masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM. Jika sudah dekat dengan masa berlaku SIM, kamu sebaiknya mulai mencari informasi lokasi perpanjangan masa berlaku SIM.
     
    Untuk jadwal hari ini Sabtu 13 September, ada di lima lokasi yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat dengan tempat tinggal.

    Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini
    Melansir aku resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), layanan SIM Keliling hari ini Sabtu, 13 September 2025 tersedia di:
     
    Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
    Jakarta Selatan: Area parkir Kampus Trilogi Kalibata
    Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
    Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
    Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

    Adapun jam operasional layanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00-12.00 WIB. 

    Dokumen yang harus dibawa
    Buat kamu yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku
    Fotokopi dan asli SIM lama
    Bukti cek kesehatan
    Bukti tes psikologi
    Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
    Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

     

     

    Biaya Perpanjangan SIM
    Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
     
    SIM A: Rp80.000
    SIM C: Rp75.000

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • DKI kemarin, pencairan KJP Plus hingga tanggul beton di Cilincing

    DKI kemarin, pencairan KJP Plus hingga tanggul beton di Cilincing

    Jakarta (ANTARA) –

    Beberapa peristiwa menghiasi Kota Jakarta pada Kamis (11/9), mulai dari pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus periode Juli 2025 mulai 10 September hingga tanggul beton di Cilincing yang dianggap bukan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Berikut sejumlah berita yang menarik untuk dibaca kembali.

    1. Dana KJP Plus bulan Juli 2025 mulai cair 10 September

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 bulan Juli secara bertahap mulai 10 September 2025.

    Jumlah penerima dana bantuan kali ini sebanyak 707.513 peserta didik, lebih sedikit dibandingkan penerima pada Juni lalu, yakni 707.622 peserta didik.

    Berita selengkapnya di sini

    2. Pram tegaskan tanggul beton di Cilincing bukan wewenang DKI

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa pembangunan tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    “Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pagar laut tersebut. Ini merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada swasta PT. Karya Citra Nusantara (KCN),” kata Pramono saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    3. 17 truk yang gagal uji emisi terancam denda Rp50 Juta

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 17 kendaraan berat, terutama truk pengangkut barang, terjaring dalam operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9).

    Pengemudi dan pemilik kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

    Berita selengkapnya di sini

    4. 60 pasar tradisional di Jakarta dalam kondisi kumuh dan rawan banjir

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 60 dari 153 pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya di Jakarta dalam kondisi kumuh dan rawan banjir.

    “Dari 153 pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya tersebut, 40 persen diantaranya dalam keadaan sangat memprihatinkan, kumuh, becek, bocor, rawan kebanjiran dan kebakaran,” kata Ketua Umum Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Gusnal saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Rekayasa lalu lintas selama pembangunan saluran di Jalan DI Panjaitan

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas selama pekerjaan konstruksi pembangunan saluran “jacking” dan “crossing” di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

    “Sehubungan dengan pembangunan saluran ‘jacking’ dan ‘crossing’ di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur, maka diberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar jalur yang terdampak,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 17 Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi, Pemiliknya Terancam Denda Rp 50 Juta!

    17 Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi, Pemiliknya Terancam Denda Rp 50 Juta!

    Jakarta

    Setidaknya 17 unit kendaraan berat terjaring dalam operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9). Pemilik kendaraan tersebut terancam denda hingga Rp 50 juta.

    Kendaraan berat yang terjaring operasi uji emisi itu kebanyakan truk pengangkut barang. Pemilik kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

    Operasi gabungan ini digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dishub, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan pemilihan kawasan industri seperti JIEP sangat strategis. Sebab, di kawasan tersebut banyak kendaraan truk yang menyumbang polusi udara.

    “Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik,” kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima detikOto.

    Uji emisi kendaraan truk Foto: Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

    Dari total 50 kendaraan yang diperiksa, hasilnya menunjukkan 33 kendaraan dinyatakan lulus. Sedangkan 17 lainnya gagal memenuhi baku mutu emisi.

    “Mayoritas kendaraan yang tidak lulus adalah kendaraan barang, seperti truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki, sesuai karakteristik kawasan industri ini,” jelas R.M. Tamo Sijabat, Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta.

    Seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung menjalani proses hukum. “Seluruh pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Oktober,” kata Tamo Sijabat.

    Sementara itu, Asep Kuswanto juga mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan. Dengan perawatan kendaraan, emisi yang dikeluarkan tidak akan melebihi batas.

    “Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama,” sebut Asep.

    (rgr/din)

  • Tanggul Laut di Cilincing Terlalu Tinggi, Nelayan Minta Dibangunkan Tangga Permanen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Tanggul Laut di Cilincing Terlalu Tinggi, Nelayan Minta Dibangunkan Tangga Permanen Megapolitan 11 September 2025

    Tanggul Laut di Cilincing Terlalu Tinggi, Nelayan Minta Dibangunkan Tangga Permanen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah nelayan meminta dibangunkan tangga permanen menuju ke laut dari atas tanggul Drainase Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, yang memiliki ketinggian sekitar tiga meter.
    “Kalau bisa sebelah sananya (laut) juga dikasih tangga, karena enggak ada tangganya jadi pakai bambu buatan nelayan sendiri,” ucap salah satu nelayan bernama Resto (42) saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Rabu (10/9/2025).
    Sama seperti Resto, nelayan lain bernama Wardi (31) juga berharap ada pembangunan tangga menuju ke laut.
    “Cuma sebelah sananya juga harusnya dibikin tangga lagi, supaya nelayan kalau mau turun ke laut atau naik ke darat enggak susah naiknya, sedangkan ini kan enggak ada tangganya jadi susah,” ucap Wardi.
    Menurut Wardi, tangga kayu yang saat ini tersedia tidak cukup membantu aktivitas bongkar muat ikan.
    Tak jarang tangkapan nelayan justru jatuh ke laut ketika diangkat ke atas tanggul melalui tangga kayu tersebut.
    “Sering sih ikannya pada jatuh, udah cape-cape mencari di laut, udah nyampe darat malah kecebur semua ikannya, kan rugi,” jelas Wardi.
    Dayat (53), nelayan lainnya, juga berharap ada tangga yang memadai dari atas tanggul menuju laut.
    “Kalau yang ke darat taruh lah udah lumayan walaupun ketinggian yang penting ada pijakan, cuma kalau turun ke laut enggak ada pijakan,” ujar Dayat.
    Dayat menilai, tangga kayu yang dibuat nelayan kurang kokoh dan sering kali rusak imbas terkena air laut.
    Diberitakan sebelumnya, sejumlah nelayan mengeluhkan tingginya tanggul laut Drainase Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, untuk mencegah banjir rob.
    Sebab, tinggi tanggul yang mencapai tiga meter dianggap menyulitkan aktivitas bongkar muat nelayan.
    “Soalnya tanggul tinggi ini mempersulit nelayan, karena aktivitas bongkar muatnya susah harus naik tangga, turun tangga, jadi dua kali kerja,” jelas Resto.
    Ditambah lagi, tak ada tangga yang disediakan dari atas tanggul menuju ke laut atau perahu nelayan.
    Tangga yang ada hanya tersedia dari daratan menuju ke atas tanggul saja.
    Alhasil, nelayan hanya mengandalkan tangga darurat yang terbuat dari kayu dan bambu untuk membantunya turun ke laut atau perahunya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi dalami keterkaitan tersangka perusakan kantor polisi di Jaktim

    Polisi dalami keterkaitan tersangka perusakan kantor polisi di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian masih mendalami keterkaitan 14 tersangka perusakan dan penyerangan kantor polisi di wilayah Jakarta Timur setelah peristiwa anarkis pada 30 Agustus 2025 dini hari.

    “Kami menemukan tersangka perusakan dan penyerangan di Polsek Cipayung ada keterkaitan dengan tersangka di Polsek Ciracas, ada kesamaan, dan ini sudah kita lakukan pemeriksaan dalam berita acara,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Kedua tersangka itu, yakni NR (29) dan YO (21) diketahui melakukan siaran langsung (live) melalui aplikasi TikTok untuk memprovokasi massa agar melempari kantor polisi dengan batu.

    “Peran tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) adalah live TikTok dan mengajak massa untuk bergabung di TKP, lalu melempar batu di Polsek Cipayung, Polsek Makasar, Polsek Ciracas dan Pol Sub Sektor Gempol,” jelas Alfian.

    Polisi kemudian menangkap NR (29) di wilayah Cakung Barat pada Kamis (4/9), sedangkan YO (21) di Ciracas, Jumat (5/9).

    Barang bukti yang diamankan, yaitu berupa satu buah tameng polisi yang dicuri dari Polsek Matraman, satu buah jaket biru silver, satu buah topi, celana panjang, dan sepatu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dengan Nomor Polisi B 5757 TUV milik anggota Polsek Cipayung.

    “Barang bukti yang diamankan identik dengan yang ditemukan di Polsek Cipayung dan Polsek Ciracas,” ujar Alfian.

    Meskipun ada dugaan kedua pelaku itu saling berkaitan, namun pihak kepolisian belum dapat memastikan mereka berkoordinasi dalam penyerangan beruntun tersebut atau tidak.

    “Masih kami dalami. Tentunya kami sampaikan agar masyarakat mengetahui proses penanganan kasus perusakan, pembakaran, hingga penjarahan yang terjadi,” tutur Alfian.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 14 tersangka perusakan sejumlah kantor polisi di wilayah Jakarta Timur saat kericuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 dini hari.

    Sebanyak 14 tersangka tersebut ditetapkan statusnya dari lima laporan polisi yang ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, yakni Mako Polres Jaktim, Mako Polsek Duren Sawit, Mako Polsek Cipayung, Mako Polsek Ciracas, dan Mako Polsek Jatinegara.

    Alfian menyebutkan dari 14 tersangka itu, empat tersangka di antaranya, yakni ISI (42), SES (31), FA (15), dan DA (15) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polres Metro Jakarta Timur. Mereka berempat diamankan pada 5-6 September 2025.

    Kemudian, tiga tersangka, yakni MHF (21), MAR (17), dan ASA (17) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Duren Sawit.

    Sementara itu, tiga tersangka, yakni NR (29), YO (21), DDK (25) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Cipayung. Selain itu, tersangka NR (29) dan YO (21) juga terlibat dalam penyerangan di Mako Polsek Ciracas.

    Empat tersangka lainnya, yaitu AR (23), RR (27), SEP (22), dan STP (24) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Jatinegara.

    Seluruh tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari penyerangan dengan bambu, pelemparan batu ke kantor polisi, hingga penjarahan.

    “Hukuman para tersangka beragam, mulai dari ancaman hukum pidana sembilan tahun, tujuh tahun, dua tahun, dan satu tahun empat bulan,” ucap Alfian.

    Dia pun berharap agar masyarakat lebih teliti dalam menerima informasi, tidak mudah terprovokasi, dan tetap menjaga persatuan, kesatuan, dan keamanan demi kenyamanan bersama.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.