kab/kota: Bungur

  • KPK Periksa Eks Terpidana Andi Narogong di Kasus Korupsi e-KTP – Halaman all

    KPK Periksa Eks Terpidana Andi Narogong di Kasus Korupsi e-KTP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/e-KTP).

    Andi Narogong diketahui merupakan mantan terpidana dalam perkara mega korupsi tersebut.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

    Untuk diketahui, vonis Andi Narogong dalam kasus e-KTP terus bertambah mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

    Awalnya, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. 

    Andi juga dihukum membayar uang pengganti 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp1,186 miliar.

    “Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

    Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. 

    Hakim mengatakan ada duit 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar yang diterima Andi atas kontribusi mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI.

    Perbuatan tersebut, sambung hakim, merupakan tindakan tidak etis. 

    Perbuatan tersebut melawan hukum pekerjaan barang dan jasa dan persaingan tidak sehat. 

    Penyimpangan pengadaan e-KTP menurut hakim membuat mutu berkurang dan harga di luar kewajaran. 

    Menurut hakim, persekongkolan rekan dan penyedia barang merupakan perbuatan melawan hukum.

    Saat vonis pertama ini Andi mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK. 

    Ketika itu, Andi merupakan terdakwa ketiga yang telah divonis dalam kasus e-KTP.

    Hukuman Andi kemudian diperberat di tingkat banding. 

    Hakim memutuskan Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

    Selain itu, Andi diwajibkan mengembalikan kerugian negara 2,5 juta dolar AS dan Rp1,1 miliar. 

    Status justice collaborator Andi juga dianulir di tingkat banding.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar,” demikian lansir website Mahkamah Agung.

    Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

    Terakhir, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Andi. 

    Hukuman Andi juga bertambah menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

    Dia juga dihukum membayar uang pengganti 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350 ribu dolar AS dengan kurs dolar AS sesuai waktu uang diperoleh.

     

  • Hakim Tolak Eksepsi Heru Hanindyo Pemvonis Bebas Ronald Tannur

    Hakim Tolak Eksepsi Heru Hanindyo Pemvonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta

    Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo. Sidang perkara suap dan gratifikasi dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti itu lanjut ke tahap pembuktian.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    Hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum Heru masuk meteri pokok perkara. Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

    “Menurut hemat majelis hakim, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah lengkap dan cermat. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya pada sidang selanjutnya.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Heru Hanindyo,” kata hakim.

    Pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 24 Desember lalu. Ketiga hakim yang menjadi terdakwa ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Jaksa mengatakan Erintuah Damanik menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Uang tersebut disimpan oleh Erintuah Damanik di rumah dan di apartemennya. Namun jaksa tak menjelaskan dari mana saja uang itu berasal.

    “Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim,” ujar jaksa.

    Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim. Uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.

    Begitu halnya dengan Mangapul. Ia didakwa menerima gratifikasi dengan rinciannya uang senilai Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.

    Jaksa mengatakan ketiga hakim nonaktif itu tidak melaporkan terkait penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Padahal, seharusnya, mereka melaporkan gratifikasi itu dalam rentang waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.

    Selain itu, jaksa menyampaikan para terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dianggap sebagai suap lantaran berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas sebagai hakim.

    Akibat perbuatannya, mereka didakwa Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    (mib/isa)

  • Polisi Tangkap Buron Pembunuhan Berencana di Tapin Kalsel, Barbuk Pisau untuk Membunuh Dijual

    Polisi Tangkap Buron Pembunuhan Berencana di Tapin Kalsel, Barbuk Pisau untuk Membunuh Dijual

    KALSEL – Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap pelaku pembunuhan berencana berinisial MH (38) yang sempat buron selama dua tahun.

    MH merupakan buronan dari kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Arbain (61) di Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

    Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan di pos keamanan PT JAR 2, Jalan Telaga Baru, Kabupaten Banjar, pada Senin 6 Januari.

    “Kasus bermula pada 17 Oktober 2022 ketika Arbain warga Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur ditemukan tewas di rumahnya dengan luka-luka akibat senjata tajam,” ujarnya di Rantau, Kalimantan Selatan, Rabu 8 Januari, disitat Antara.

    Dari pengakuan MH, yang bersangkutan telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan meminjam senjata tajam dari temannya berinisial IM. 

    “Pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumah, lalu MH mendekati korban dengan alasan ingin membayar utang, namun tiba-tiba menusukkan pisau ke tubuh korban,” kata Jimmy.

    Jimmy juga menambahkan korban sempat memberikan perlawanan tetapi hal itu justru membuat MH semakin emosi dan terus menyerang korban.

    Setelah melakukan aksinya, MH melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter ke wilayah Banta, Kabupaten Banjar.

    “Selama pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat hingga ke daerah pendulangan dan akhirnya ke Tanah Bumbu,” ucapnya.

    Kapolres Tapin mengatakan pelaku menjual barang bukti (barbuk) pisau kepada seseorang berinisial HS dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga telah dijual di daerah Pendulangan.

    Dia mengatakan MH telah ditahan di Mapolres Tapin dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

  • Tendang Korbannya Sampai Jatuh, Jambret Spesialis Perhiasan Ibu-ibu di Tulungagung Tertangkap

    Tendang Korbannya Sampai Jatuh, Jambret Spesialis Perhiasan Ibu-ibu di Tulungagung Tertangkap

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Dua sahabat jambret spesialis perhiasan emas kaum perempuan dibekuk Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Karangrejo.

    Keduanya adalah DH (37) warga Kecamatan Kauman dan II (16) warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

    DH dan II sudah beraksi di 4 lokasi berbeda di wilayah Tulungagung dan 2 kali di wilayah Kabupaten Trenggalek.

    Untuk wilayah Tulungagung, meliputi Desa Tugu Kecamatan Sendang dengan korban ibu-ibu, 2 kali di Desa Bungur Kecamatan Karangrejo dengan korban ibu-ibu dan di Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir dengan korban anak Perempuan di depan musala.

    Sementara untuk wilayah Kabupaten Trenggalek, keduanya beraksi di Desa/Kecamatan Gandusari dan di Desa Kamulan Kecamatan Durenan.

    Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Dedy dan II terakhir beraksi pada Senin (23/12/2024) sore di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo.

    “Saat itu korbannya seorang perempuan bernama Lilik Sumartini, 54 tahun yang sedang mengendarai sepeda,” jelas Nanang.

    Saat itu korban mengayuh sepeda di jalan desa, tiba-tiba dipepet dua orang yang mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha Vixion dari arah belakang.

    Sosok yang dibonceng menendang sepeda Lilik hingga terjatuh.

    Saat Lilik terjatuh, orang yang menendang itu turun dan berusaha merampas kalung emas 5 gram yang dipakai korban.

    “Korban berusaha mempertahankan kalungnya, sementara pelaku menarik paksa. Akhirya kalung itu putus setengah,” sambung Nanang.

    Usai berhasil mengambil setengah bagian kalung korban, pelaku putar balik kemudian kabur.

    Lilik kemudian membuat laporan ke Polsek Karangrejo.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap komplotan jambret kalung emas itu.

    Dengan segala petunjuk yang berhasil didapat, tim gabungan Polsek Karangrejo dan Resmob Macan Agung Satreskrim menangkap Dedy pada Kamis (2/1/2025) di Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman.

    Dari penjelasan Dedy, polisi kemudian menangkap II di Kecamatan Durenan Trenggalek.

    Dari kedua terduga pelaku ini, polisi menyita potongan kalung emas milik Lilik.

    “Kami juga amankan sepeda motor yang dipakai beraksi, handphone dan helm yang dipakai beraksi,” ungkap Nanang.

    Berdasar catatan kepolisian, Dedy merupakan residivis yang sudah 8 kali masuk penjara.

    Dia juga yang menjadi otak aksi kejahatan ini.

    Sasaran yang dipilih adalah ibu-ibu atau anak-anak dengan pertimbangan secara fisik lebih lemah dan tidak akan melawan.

    “Namun jika korban melawan, mereka tidak segan-segan menggunakan kekerasan,” ungkap Nanang.

    Saat ini Dedy dan II sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Karangrejo.

    Penyidik kepolisian menjerat mereka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara. 

  • Awal Tahun Penuh Kejutan: Tiga Candi Sambut Wisatawan dengan Tradisi Unik

    Awal Tahun Penuh Kejutan: Tiga Candi Sambut Wisatawan dengan Tradisi Unik

    Liputan6.com, Yogyakarta – Momen awal tahun di kawasan wisata candi ternama Indonesia menjadi istimewa. Pada 1 Januari 2025, pengunjung pertama di Candi Prambanan, Keraton Ratu Boko, dan Borobudur mendapat sambutan spesial berupa hiburan tradisional serta hadiah menarik.

    Kegiatan yang digagas oleh InJourney Destination Management ini menjadi bagian dari tradisi tahunan dalam menyambut optimisme pariwisata Indonesia. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko InJourney, Joel Siahaan, menyebut tradisi ini sebagai bentuk penghormatan dan promosi pariwisata yang berkelanjutan. “Ini bukan sekadar seremonial, tetapi pengalaman unik untuk menanamkan kesadaran menjaga warisan budaya bagi generasi mendatang,” ujar Joel.

    Di Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko, pengunjung pertama disambut langsung oleh Joel Siahaan bersama General Manager Prambanan & Ratu Boko, Ratno Timur. Sementara itu, di Candi Borobudur, penyambutan dilakukan oleh Direktur Taman Wisata Borobudur, Mardijono Nugroho, didampingi GM Borobudur, AY Suhartanto. Para petinggi ini tampil memukau dengan mengenakan pakaian adat Jawa, menambahkan nuansa tradisional pada momen tersebut.

    Acara dimulai dengan pengalungan kain tenun sebagai simbol penghormatan budaya lokal. Diiringi kesenian tradisional, suasana semakin semarak. Di Prambanan, tarian Prajurit Bregodo memukau penonton, sementara di Keraton Ratu Boko, Tarian Punakawan diiringi musik Srandul memeriahkan pagi. Di Borobudur, pengunjung disuguhkan Kirab Budaya lengkap dengan delman.

    Tidak hanya itu, acara ditutup dengan penanaman pohon Bungur, simbol keberlanjutan dan harapan atas masa depan yang lebih hijau. Joel menambahkan, “Kami ingin wisatawan ikut berkontribusi pada pelestarian alam sebagai bagian dari perjalanan mereka.”

    Kesan Wisatawan

    Tradisi ini meninggalkan kesan mendalam bagi para pengunjung. Sugeng Priyono, wisatawan asal Sumatera Utara, merasa bangga mengenalkan budaya Indonesia kepada anak-anaknya melalui kunjungannya ke Candi Prambanan. Sementara itu, Supriyono, asal Ngawi, menyebut momen penyambutan ini sebagai pengalaman yang tak terlupakan. “Kami merasa sangat dihargai, dan ini membuat kami ingin kembali lagi,” ujarnya.

    Melalui acara ini, InJourney Destination Management menunjukkan keseriusan dalam mengintegrasikan budaya, seni, sejarah, dan pelestarian alam. Dengan dukungan peningkatan kualitas layanan dan fasilitas, kawasan wisata candi dikelola untuk menjadi destinasi pariwisata, edukasi, dan spiritualitas kelas dunia.

  • Jokowi Ditusuk Gerombolan Pemuda di Bekasi, Alami Luka di Perut – Halaman all

    Jokowi Ditusuk Gerombolan Pemuda di Bekasi, Alami Luka di Perut – Halaman all

    ​Laporan Wartawan Tribun Bekasi, Rendy Rutama

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Seorang pria bernama Joko Widi Wicaksono atau yang kerap disapa Jokowi menjadi korban penyerangan sekelompok orang tak dikenal di Pertigaan Jalan Seroja, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Jokowi mengatakan akibat diserang oleh sekelompok orang tak dikenal, bagian perutnya mengalami luka karena ditusuk. “Pas ditusuk saya sempat tidak berasa karena saya kira cuma mukul perut gitu. Ternyata pas saya lihat sudah berdarah-darah,” kata Jokowi, Kamis (2/1/2025).

    Jokowi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/1/2025) persis ketika pergantian malam tahun baru 2025.

    Awalnya, Jokowi yang merupakan penjaga kios di dekat tempat kejadian perkara (TKP) melihat ada keributan.

    Hanya saja ia mengaku tidak mengetahui penyebab keributan itu.

    Merasa tidak tenang ada keributan di dekat kiosnya, ia berinisiatif melerai dua kelompok pemuda tersebut.

    “Ributnya karena apa saya kurang tahu, cuma yang pasti ada keributan dari sebelah sana (arah Bungur) sama dari sini (arah Seroja),” jelasnya.

    Namun kata Jokowi, ketika melerai, respon kelompok yang terlibat keributan itu rupanya tidak terima dan langsung menghajarnya.

    Korban dihajar sejumlah orang dengan cara dipukul bertubi-tubi.

    Bahkan dirinya sempat dipukul menggunakan stik baseball pada bagian kepalanya.

    Hanya saja ia tidak mampu melerai karena jumlah pelaku cukup banyak.

    “Awal ceritanya saya misahin supaya enggak ada keributan, tiba-tiba salah satu pelaku pegang stik baseball langsung pukul kepala belakang saya,” tuturnya.

    Jokowi mengungkapkan dirinya mendapatkan penanganan tiga jahitan akibat luka tusuk.

    Sementara perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pelaku segera ditindak.

    “Kurang lebih ada tujuh orang yang menyerang, tapi saya sudah melapor ke Polisi,” tutupnya.

  • Joko Widi Jadi Korban Penusukan di Bekasi, Berawal Ingin Melerai 2 Kelompok Tawuran – Halaman all

    Joko Widi Jadi Korban Penusukan di Bekasi, Berawal Ingin Melerai 2 Kelompok Tawuran – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Bekasi, Rendy Rutama Putra

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Seorang pria bernama Joko Widi Wicaksono atau yang kerap disapa Jokowi menjadi korban penyerangan di Pertigaan Jalan Seroja, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi,  Rabu (1/1/2025) persis ketika pergantian malam tahun baru 2025.

    Jokowi mengatakan akibat diserang oleh sekelompok orang tak dikebal, bagian perutnya mengalami luka karena ditusuk.

    “Pas ditusuk saya sempat tidak berasa karena saya kira cuma mukul perut gitu. Ternyata pas saya lihat udah berdarah-darah,” kata Jokowi, Kamis (2/1/2025).

     Awalnya, Jokowi yang merupakan penjaga kios di dekat tempat kejadian perkara (TKP) melihat ada keributan.

    Ia mengaku tidak mengetahui penyebab keributan itu.

    Merasa tidak tenang ada keributan di dekat kiosnya, ia berinisiatif melerai dua kelompok pemuda tersebut. 

     “Ributnya karena apa saya kurang tahu, cuma yang pasti ada keributan dari sebelah sana (arah Bungur) sama dari sini (arah Seroja),” jelasnya. 

    Namun ketika melerai, respon kelompok yang terlibat keributan itu rupanya tidak terima dan langsung menghajarnya.

    Korban dihajar sejumlah orang dengan cara dipukul bertubi-tubi bahkan dirinya sempat dipukul menggunakan stik baseball pada bagian kepalanya.

    Hanya saja ia tidak mampu melerai karena jumlah pelaku cukup banyak. 

    “Awal ceritanya saya misahin supaya enggak ada keributan, tiba-tiba salah satu pelaku pegang stik basball langsung pukul kepala belakang saya,” tuturnya.

    Jokowi mengungkapkan dirinya mendapatkan penanganan tiga jahitan akibat luka tusuk.

    Perkara ini sudah dilaporkanny ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pelaku segera ditindak.

    “Kurang lebih ada tujuh orang yang menyerang, tapi saya sudah melapor ke Polisi,” tutupnya.

     

  • Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Jakarta

    Hakim Ketua Eko Aryanto sedang menjadi sorotan, sebab menjatuhkan hukuman 6,5 tahun yang dinilai terlalu ringan untuk Harvey Moeis. Harvey adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun. Bicara soal otomotif, intip garasi Hakim Ketua Eko Aryanto.

    Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai total Rp 2.820.981.000. Harta itu dia laporkan pada periode 29 Januari 2024/Periodik – 2023 dengan jabatan sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    Dari total harta kekayaan tersebut, senilai Rp 1.350.000.000 berbentuk tanah dan bangunan, kemudian harta bergerak lainnya Rp 395.000.000, serta kas dan setara kas yang nilainya Rp 165.981.000.

    Selanjutnya untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya adalah Rp 910.000.000. Terdiri dari:

    1. MOBIL, HONDA CR-V MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    2. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    3. MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

    4. MOTOR, KAWASAKI KLX SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

    5. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN G 2.0 AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

    Diberitakan sebelumnya, alasan Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim punya perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki ‘peran’ besar di kasus korupsi ini.

    “Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024), dikutip dari detikNews.

    Hakim mengatakan penambangan timah di Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim bilang ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

    Menurut hakim, Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Harvey juga tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

    Oleh karena itu, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

    (lua/din)

  • Jadi Korban Pengeroyokan di Bekasi, Jokowi Dapat Tiga Jahitan di Perut Akibat Ditusuk Pisau Lipat

    Jadi Korban Pengeroyokan di Bekasi, Jokowi Dapat Tiga Jahitan di Perut Akibat Ditusuk Pisau Lipat

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA – Jadi korban pengeroyokan, pria bernama Muhammad Joko Widi Wicaksono alias Jokowi dapat tiga jahitan di perut akibat luka tusuk pisau lipat. 

    Jokowi mengatakan, dia dihajar kelompok orang hingga menderita luka di bagian kepala belakang, memar di lengan dan paling parah luka tusuk di perut. 

    “Memar di sini (tangan), sama di sini (perut) tiga jaitan sama kepala belakang,” kata Jokowi saat diwawancarai, Rabu (1/1/2025). 

    Peristiwa terjadi tepat di Pertigaan Jalan Seroja, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (1/1/2025) dini hari. 

    Korban yang kerap disapa Jokowi mengatakan, aksi pengeroyokan yang menimpanya terjadi saat ia hendak melerai keributan. 

    “Awal ceritanya saya misahin supaya enggak ada keributan. Tiba-tiba salah satu pelaku pegang stik baseball langsung pukul kepala belakang saya,” kata Jokowi. 

    Jokowi merupakan penjaga kios di dekat tempat kejadian perkara (TKP), dia tak tahu persis awal mula penyebab keributan. 

    Merasa tak tenang ada keributan di dekat kiosnya, dia berinisiatif melerai dua kelompok pemuda tersebut. 

    “Ributnya karena apa saya kurang tahu, cuma yang pasti ada keributan dari sebelah sana (arah Bungur) sama dari sini (arah Seroja),” jelas dia. 

    Respons salah satu kelompok yang terlibat keributan rupanya tak senang saat Jokowi berusaha melerai, mereka langsung menghajar korban. 

    “Enggak ada yang kenal sama sekali sama pelaku, emang saya niat bantu misahin aja biar enggak ada keributan,” ucapnya. 

    Salah satu pelaku rupanya membawa pisau lipat, Jokowi baru menyadari perutnya menderita luka tusuk usai kejadian. 

    “Yang saya tahu ada yang mukul pakai steak baseball, karena pas ditusuk juga saya enggak berasa saya kira cuma mukul perut gitu ternyata pas saya lihat udah berdarah-darah,” jelas dia. 

    Korban mendapatkan tiga jahitan akibat luka tusuk, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota agar pelaku dapat ditindak. 

    “Kurang lebih ada tujuh orang yang menyerang, sudah melapor ke Polisi,” terang dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Niat Melerai Keributan, Jokowi Jadi Korban Penusukan di Bekasi

    Niat Melerai Keributan, Jokowi Jadi Korban Penusukan di Bekasi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA – Niat melerai keributan, pria bernama Muhammad Joko Widi Wicaksono malah diserang sekelompok orang hingga menderita luka tusuk. 

    Peristiwa terjadi tepat di Pertigaan Jalan Seroja, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (1/1/2026) dini hari. 

    Video CCTV yang merekam detik-detik kejadian viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @infobekasi.coo. 

    Dalam video CCTV, korban terlihat dihajar sejumlah orang dengan cara dipukuli. Ia terlihat tak bisa melawan lantaran jumlah pelaku cukup banyak. 

    Korban yang kerap disapa Jokowi mengatakan, aksi pengeroyokan yang menimpanya terjadi saat ia hendak melerai keributan. 

    “Awal ceritanya saya misahin supaya enggak ada keributan. Tiba-tiba salah satu pelaku pegang stik baseball langsung pukul kepala belakang saya,” kata Jokowi. 

    Jokowi merupakan penjaga kios di dekat tempat kejadian perkara (TKP), dia tak tahu persis awal mula penyebab keributan. 

    Merasa tak tenang ada keributan di dekat kiosnya, dia berinisiatif melerai dua kelompok pemuda tersebut. 

    “Ributnya karena apa saya kurang tahu, cuma yang pasti ada keributan dari sebelah sana (arah Bungur) sama dari sini (arah Seroja),” jelas dia. 

    Respons salah satu kelompok yang terlibat keributan rupanya tak senang saat Jokowi berusaha melerai, mereka langsung menghajar korban. 

    “Enggak ada yang kenal sama sekali sama pelaku, emang saya niat bantu misahin aja biar enggak ada keributan,” ucapnya. 

    Salah satu pelaku rupanya membawa pisau lipat, Jokowi baru menyadari perutnya menderita luka tusuk usai kejadian. 

    “Yang saya tahu ada yang mukul pakai steak baseball, karena pas ditusuk juga saya enggak berasa saya kira cuma mukul perut gitu ternyata pas saya lihat udah berdarah-darah,” jelas dia. 

    Korban mendapatkan tiga jahitan akibat luka tusuk, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota agar pelaku dapat ditindak. 

    “Kurang lebih ada tujuh orang yang menyerang, sudah melapor ke Polisi,” terang dia. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya