kab/kota: Bungur

  • Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Jakarta

    Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan kembali digelar hari ini. Hasto akan diperiksa sebagai terdakwa.

    Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB.

    “Dari penundaan sidang Minggu lalu sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, besok diagendakan pemeriksaan Terdakwa Hasto,” kata jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan.

    Hasto diperiksa sebagai terdakwa setelah pemeriksaan saksi dilakukan. Pemeriksaan saksi dan ahli meringankan selesai dilakukan pada Kamis (19/6) lalu.

    Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

    Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Cuci dan Lebur Emas

    6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Cuci dan Lebur Emas

    Jakarta

    Sebanyak 6 mantan pejabat PT Antam Tbk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan mereka bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut.

    Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Enam mantan pejabat Antam itu berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

    Mereka ialah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.

    “Menyatakan Terdakwa Tutik Kustiningsih, Terdakwa Herman, Terdakwa Iwan Dahlan, Terdakwa Dody Martimbang, Terdakwa Abdul Hadi Aviciena, Terdakwa Muhammad Abi Anwar masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun,” imbuh hakim.

    Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda Rp 750 juta. Adapun jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana badan selama 4 bulan.

    Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 3.308.079.265.127 (Rp 3,3 triliun). Hakim tak membebankan uang pengganti ke para terdakwa karena tidak menikmati duit hasil korupsi tersebut.

    Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya orang lain. Sementara pertimbangan meringankan vonis Herman dan Tutik adalah telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

    Sebelumnya, Abdul Hadi Aviciena dkk dituntut 9 tahun penjara. Mereka juga dituntut denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam kasus ini, Abdul Hadi Aviciena dkk didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

    “Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun,” terang Jaksa dalam surat dakwaan, Senin (13/1).

    Perbuatan ini dilakukan Abdul Hadi dkk bersama tujuh pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

    Adapun tujuh pelanggan itu yakni pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara.

    Kemudian, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas; dan pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay. Lalu, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; serta pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

    (mib/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi kerahkan 511 personel amankan sidang Hasto

    Polisi kerahkan 511 personel amankan sidang Hasto

    Titik-titik krusial seperti kedatangan massa, kehadiran terdakwa, serta proses keluar-masuk ruang sidang menjadi fokus pengamanan kami

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 511 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakpus dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri/Tipikor Jakarta Pusat.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan pola pengamanan kali ini merupakan kelanjutan dari strategi minggu sebelumnya, dengan beberapa penyesuaian berdasarkan dinamika lapangan.

    “Titik-titik krusial seperti kedatangan massa, kehadiran terdakwa, serta proses keluar-masuk ruang sidang menjadi fokus pengamanan kami,” kata Susatyo di Jakarta, Jumat.

    Ia menekankan sidang ini bersifat terbuka untuk umum, namun dengan pengawasan ketat untuk mencegah tindakan provokatif.

    Polisi kata Susatyo, telah menyiapkan area pemisahan bagi massa pro dan kontra agar tidak terjadi gesekan, dengan pendekatan persuasif kepada seluruh pengunjung.

    “Kami imbau massa untuk menempati areal masing-masing secara tertib. Setelah terdakwa tiba, Jalan Bungur Besar akan kami alihkan sementara demi kelancaran sidang,” ujarnya.

    Kapolres Jakarta Pusat berharap seluruh rangkaian sidang dapat berjalan aman, tertib, dan damai.

    “Kami jalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan. Semoga pengamanan hari ini berjalan lancar tanpa gangguan,” ujarnya.

    Diketahui, sidang kasus Hasto kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi dimaksud, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016-2024 Hasyim Asyari dan penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam untuk mengantisipasi adanya upaya paksa dari penyidik KPK.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriminal kemarin, kecelakaan Transjakarta hingga preman parkir

    Kriminal kemarin, kecelakaan Transjakarta hingga preman parkir

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (10/5) mulai dari PT Transjakarta memeriksa adanya kandungan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (NAPZA) pada pramudi Mikrotrans yang kecelakaan hingga Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat preman berkedok juru parkir (jukir) liar.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Polisi cari pemilik rumah terdahulu terkait temuan tengkorak di Jaktim

    Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mencari keberadaan pemilik rumah terdahulu terkait temuan tengkorak yang diduga kepala manusia di Jalan Nusa Indah 4, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (7/5).

    “Kami juga akan mengecek pemilik rumah pertama dan juga pemilik rumah kedua. Itu yang kami masih dalami, kami cari,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    2. Transjakarta periksa NAPZA pramudi yang kecelakaan di Cengkareng

    PT Transjakarta memeriksa adanya kandungan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (NAPZA) pada pramudi Mikrotrans rute Jak 79 yang terlibat kecelakaan di Jalan Elok, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/5) malam.

    “Pramudi yang bertugas dipastikan dalam kondisi sehat. Semalam kami langsung melakukan pengecekan NAPZA dan alkohol pada pramudi, hasilnya negatif. Penyebab kejadian ini masih dalam proses penyelidikan Kepolisian”, kata Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani di Jakarta, Sabtu.

    3. Polisi tangkap empat preman berkedok jukir liar di Jakpus

    Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat preman berkedok juru parkir (jukir) liar yang memaksa warga membayar parkir sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

    “Aksi premanisme kembali meresahkan warga Jakarta. Empat pria berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah memaksa warga membayar parkir ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Sabtu.

    4. Polisi tangkap pelaku pemerasan gunakan senjata tajam di Penjaringan

    Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial KS (53) yang diduga melakukan pemerasan kepada seorang pria berinisial S menggunakan senjata tajam di wilayah Kapuk Raya Penjaringan, pada Rabu (7/5).

    “Kami menangkap pelaku pada Kamis (8/5) di wilayah Penjaringan setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Sabtu

    5. Polisi tangkap dua remaja bawa empat clurit di Bungur Besar Raya

    Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua remaja berinisial D (19) dan A (15) membawa empat celurit yang diduga hendak dipakai untuk tawuran di Jalan Bungur Besar Raya, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu dini hari.

    “Tim kami melakukan patroli rutin dan mendapati sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah didekati, dua orang langsung kami amankan karena membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander di Jakarta, Sabtu.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
    Copyright © ANTARA 2025

  • 2 Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

    2 Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

    Jakarta

    Penyidik KPK akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Hasto Kristiyanto. Ada dua penyidik yang akan menjadi saksi dalam sidang hari ini.

    “Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

    Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rencanannya sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

    KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    “Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022,” kata jaksa, Jumat (14/3).

    (mib/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dini Hari, Pengemudi Ojol jadi Korban Begal di Senen Jakarta Pusat, Motor dan HP Raib – Halaman all

    Dini Hari, Pengemudi Ojol jadi Korban Begal di Senen Jakarta Pusat, Motor dan HP Raib – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban pembegalan saat melintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Korban adalah seorang pria berinisial HS, yang melintas di Jalan Bungur Besar VII, sekira pukul 02.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan jika kejadian itu bermula saat korban melintas di TKP kemudian dipepet oleh tiga orang tak dikenal.

    “Korban dipepet oleh tiga orang pelaku dan akhirnya dipaksa berhenti,” kata Ade Ary, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

    Belum sempat menghindar, para pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu besar hingga ia terjatuh.

    “Korban dihajar menggunakan kayu besar, sampai jatuh dan berdarah di bagian pelipis,” ucap Ade Ary.

    Setelah korban tersungkur, para pelaku langsung membawa kabur motor dan handphone milik korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 22 juta.

    Korban langsung melaporkan insiden tersebut ke polisi pada pukul 04.26 WIB di hari yang sama.

    Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut dan mengejar identitas serta keberadaan para pelaku.

    “Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat,” pungkas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Begal Pukul Driver Ojol di Jakpus Pakai Kayu, Motor dan HP Raib Digasak

    Begal Pukul Driver Ojol di Jakpus Pakai Kayu, Motor dan HP Raib Digasak

    Jakarta

    Driver ojek online (ojol) di Jakarta Pusat berinisial HS menjadi korban begal. HS harus merelakan motor dan handphone-nya dirampas pelaku begal.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan aksi pembegalan yang menimpa HS terjadi pada dini hari tadi, Selasa (22/4) pukul 02.00 WIB di Jalan Bungur Besar VII, Jakarta Pusat. Ade Ary mengatakan awalnya HS melintas di TKP.

    Kemudian HS dipepet tiga terduga pelaku yang secara tiba-tiba memukul dengan kayu besar.

    “(Korban) Langsung dihajar menggunakan kayu besar hingga korban jatuh dan berdarah pelipisnya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

    Ade Ary mengatakan selanjutnya pelaku membawa kabur HP dan sepeda motor korban yang menimbulkan kerugian. Dia menyebut korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Kerugian diperkirakan senilai Rp 22 juta. Kejadian tersebut dilaporkan ke Jakarta Pusat. Kasus ditangani Restro Jakarta Pusat,” ujar Ade Ary.

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pelanggan Damri Stabil Selama Libur Panjang Akhir Pekan Paskah

    Pelanggan Damri Stabil Selama Libur Panjang Akhir Pekan Paskah

    Bisnis.com, JAKARTA — Damri mencatat kinerja layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan pemadu moda ke Bandara Soekarno-Hatta selama libur Wafat Yesus Kristus pada 17-20 April 2025 berjalan dengan baik dan terpantau normal jika dibandingkan dengan periode akhir pekan.

    Head of Corporate Communication Damri Atikah Abdullah mengatakan puncak arus keberangkatan terjadi pada Kamis (17/4/2025). 

    Atikah memaparkan volume pelanggan Damri selama libur Wafat Yesus Kristus 2025 menunjukkan stabilitas dan normalitas dalam jumlah pelanggan baik pada layanan AKAP maupun pemadu moda bandara.

    “Selama empat hari libur panjang ini, Damri melayani total mencapai 10.00 pelanggan AKAP dengan rata-rata sekitar 1.839 pelanggan per hari,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (19/4/2025).

    Angka ini, sebutnya, masih tergolong normal dibandingkan dengan rata-rata pelanggan AKAP pada hari weekend biasa yang mencapai sekitar 1.000-2.000 pelanggan per hari. 

    “Volume pelanggan AKAP selama libur Wafat Yesus Kristus berada dalam kisaran normal tanpa lonjakan signifikan,” imbuhnya.

    Untuk layanan pemadu moda ke Bandara Soekarno-Hatta, DAMRI melayani total mencapai 2.000 pelanggan selama empat hari libur, dengan rata-rata harian sekitar 500 pelanggan.

    Angka ini juga masih tergolong normal jika dibandingkan dengan periode hari weekend biasa yang mencatat rata-rata 400-500 pelanggan per hari. 

    Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas pelanggan ke bandara selama libur Wafat Yesus Kristus tidak mengalami lonjakan berlebihan dan tetap stabil.

    Sisi lain, rute-rute yang paling diminati pada layanan AKAP antara lain Stasiun DAMRI Kemayoran ke Terminal Bungur Asih, Stasiun Damri Malang ke Stasiun DAMRI Kemayoran, dan Stasiun Gambir ke Tanjung Karang.

    Selain itu, untuk layanan Basoetta, rute Bogor-Bandara Soekarno-Hatta, Bekasi Barat-Bandara Soekarno-Hatta, dan Stasiun Gambir-Bandara Soekarno-Hatta menjadi yang paling banyak digunakan.

    Atikah menegaskan akan menjaga kualitas pelayanan dengan memastikan armada dalam kondisi prima demi keselamatan dan kenyamanan pelanggan selama masa libur panjang ini. 

  • Ganjar Pranowo Pakai Baju Hitam Hadiri Sidang Kasus Sekjen PDIP di Pengadilan: Semangat Mas Hasto – Halaman all

    Ganjar Pranowo Pakai Baju Hitam Hadiri Sidang Kasus Sekjen PDIP di Pengadilan: Semangat Mas Hasto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hadir langsung menyaksikan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Sidang beragendakan pembuktian jaksa KPK itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Ganjar hadir mengenakan kemeja hitam. 

    Dia duduk pada bangku pengunjung yang berada di baris paling depan.

    Ganjar menegaskan dukungannya kepada Sekjen PDI Perjuangan itu.

    “(Mendukung Hasto) iya tentu,” ucap Ganjar.

    Dia menyampaikan agar Hasto tetap semangat untuk menghadapi persoalan yang dihadapinya.

    “Semangat Mas Hasto. Bisa menghadapi tantangan,” ucapnya sambil mengangkat tangan kanan yang terkepal.

    Tak hanya Ganjar Pranowo, beberapa kawan sesama kader PDI Perjuangan juga tampak hadir.

    Mereka diantaranya Deddy Sitorus, Guntur Romli, dan Ono Surono.

    Istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, turut hadir mendampingi sang suami menjalani sidang lanjutan.

    Maria tampak duduk disamping Hasto sebelum persidangan dimulai.

    Agenda Sidang

    Sidang hari ini beragenda pembuktian dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 08.50 WIB, menjelang sidang lanjutan untuk perkara nomor 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst itu, puluhan pasukan Satgas Cakra Buana telah hadir di Pengadilan Tipikor.

    Mereka tampak mengenakan seragam warna hitam berlogo Satgas Cakra Buana dan baret warna merah.

    Beberapa diantara personel Satgas Cakra Buana ada juga yang mengenakan kaus yang di punggungnya bertuliskan “#BebaskanHasto”.

    Di sisi lain, pihak kepolisian tampak memperketat pengamanan jelang sidang tersebut.

    Lebih dari sepuluh barrier berukuran besar dipasang di jalan raya yang berada di depan Gedung Pengadilan Tipikor.

    Masing-masing barrier tersebut berukuran sekira 2×2 meter dan dipasang sekitar 50 meter panjangnya.

    Ratusan personel kepolisian juga tampak menggelar apel di halaman Pengadilan Tipikor.

    Usai menggelar apel, kepolisian menambah piranti pengamanan, dengan memasang pagar besi di sisi depan Gedung Pengadilan Tipikor.

    Selain itu, pada pukul 09.08 WIB, pihak kepolisian menutup ruas Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Gunung Sahari menggunakan pagar besi.

    Pagar besi tersebut dipasang melintang agar tidak ada kendaraan yang melintas.

    Sedangkan, polisi masih membuka arus lalu lintas di Jalan Bungur Besar Raya yang mengarah ke Stasiun Pasar Senen. Situasi padat merayap kendaraan terjadi di ruas jalan tersebut.

    Kasus Hasto

    Seperti diketahui   Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

     

  • Sidang Hakim Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap Tuntut

    Sidang Hakim Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap Tuntut

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur terpaksa ditunda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penundaan hingga Selasa 22 April 2025 ini disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) masih memerlukan waktu untuk merapikan berkas materi tuntutan.

    Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, seharusnya menghadapi tuntutan pada hari ini terkait dakwaan suap yang diduga mereka terima untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    “Untuk penuntut umum, pada hari ini kami belum siap untuk membacakan tuntutan, Yang Mulia. Kami memohon waktu satu minggu, Yang Mulia,” ujar perwakilan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

    Permintaan penundaan ini disampaikan JPU dengan alasan perlunya waktu tambahan untuk menata kembali tuntutan yang akan diajukan kepada ketiga terdakwa hakim dalam kasus Ronald Tannur ini.

    Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, sempat mempertanyakan kesiapan JPU mengingat masa penahanan ketiga hakim tersebut yang hanya tersisa satu bulan. Namun, setelah berunding dengan hakim anggota, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan penundaan dari JPU.

    “Kami mohon waktu untuk dapat merapikan tuntutan, Yang Mulia,” kembali ujar jaksa ketika ditanya mengenai alasan spesifik permintaan penundaan tersebut.

    Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, kemudian memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap ketiga hakim hingga Selasa pekan depan.

    Sebelumnya, JPU mendakwa ketiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308.000, yang jika dikonversikan setara dengan Rp 3,6 miliar. Suap ini diduga diberikan dengan tujuan agar para hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sebelumnya menjeratnya.