kab/kota: Bungur

  • Pusat Pembibitan dan Edukasi untuk Riau Hijau

    Pusat Pembibitan dan Edukasi untuk Riau Hijau

    Pekanbaru

    Kepolisian Daerah (Polda) Riau memiliki ‘Bank Pohon’ di Jalan Limbungan, Rumbai Pesisir, Pekanbaru. ‘Bank Pohon’ yang berada di lahan seluas 500 meter persegi ini dirancang sebagai program penghijauan di Bumi Lancang Kuning.

    Pembangunan ‘Bank Pohon’ ini merupakan program kolaboratif Polda Riau dan Pemprov Riau. ‘Bank Pohon’ yang menyediakan ribuan varietas pohon ini rencananya akan diresmikan pada pertengahan September 2025.

    Pagi tadi, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau progres pembangunan ‘Bank Pohon’ tersebut. Irjen Herry Heryawan mengatakan fasilitas ini akan menjadi pusat penyedia bibit pohon, ruang edukasi publik, hingga sumber penghijauan bagi kawasan perkotaan maupun rehabilitasi lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Polda Riau membangun Bank Pohon untuk menghijaukan Bumi Lancang Kuning. (Foto: dok. Polda Riau)

    “Prinsipnya, tanam, rawat, dan jaga, agar Riau semakin teduh, sehat, dan lestari,” ujar Irjen Herry Heryawan, Sabtu (23/8/2025).

    Bank Pohon menjadi sebuah gerakan bersama Polda dan Pemprov Riau yang menyiapkan stok bibit secara berkelanjutan. Hadirnya Bank Pohon ini juga melibatkan masyarakat, kampus, komunitas pecinta alam, hingga dunia usaha yang peduli terhadap lingkungan.

    Bank Pohon ini nantinya akan menyediakan bibit tanaman berbagai jenis pohon, mulai dari trembesi, ketapang kencana, bungur, tabebuya, pucuk merah, mahoni hingga mangrove di kawasan yang sesuai.

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau progres pembangunan Bank Pohon, Sabtu (23/8/2025). Foto: dok. Polda Riau

    “Skema ini dipersiapkan agar program penghijauan lebih terukur dan transparan,” imbuhnya.

    Kapolda menegaskan, gerakan ini tidak hanya dilakukan di kalangan internal Polri, tetapi juga ditujukan bagi masyarakat luas. Distribusi bibit akan diarahkan ke sekolah, rumah ibadah, komunitas hingga instansi pemerintah, dengan dukungan teknis dari dinas terkait, serta potensi dukungan CSR dari kalangan swasta.

    Bank Pohon Polda Riau menyiapkan ribuan bibit berbagai jenis pohon seperti trembesi, gaharu, dan lain-lain. (Foto: dok. Polda Riau)

    Program Bank Pohon menjadi implementasi nyata konsep Green Policing Polda Riau yang sejalan dengan tagline: Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

    (mei/dhn)

  • Macet Tak Berujung di Pasar Senen, Parkir Liar Jadi Biang Kerok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Macet Tak Berujung di Pasar Senen, Parkir Liar Jadi Biang Kerok Megapolitan 13 Agustus 2025

    Macet Tak Berujung di Pasar Senen, Parkir Liar Jadi Biang Kerok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kondisi lalu lintas di Jalan Pasar Senen menuju Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, kembali semrawut pada Selasa (12/8/2025).
    Separuh badan jalan di wilayah tersebut dipenuhi parkir liar, bajaj yang ngetem, dan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak di trotoar hingga badan jalan.
    Pantauan
    Kompas.com
    , kemacetan terjadi sepanjang 588 meter dari arah Kramat Bunder hingga pintu masuk Pasar Senen Blok 3.
    Lokasi terpadat berada di depan Masjid Raya Al Arif yang dipenuhi kendaraan terparkir dan aktivitas jual beli, sehingga mempersempit ruang kendaraan. 
    Suara klakson terdengar bersahut-sahutan, pengendara motor dan mobil kesulitan melintas. Beberapa pengendara bahkan terpaksa naik trotoar atau melawan arus demi menghindari titik macet.
    Sementara, deretan motor terparkir rapat di sisi kiri jalan, bersentuhan dengan gerobak pedagang. Suara mesin bajaj bercampur teriakan pedagang yang menawarkan barang dagangan memekakan telinga. 
    Kemacetan di Jalan Pasar Senen ini seolah menjadi pemandangan sehari-hari. Salah satu penyebabnya adalah parkir liar. 
    Roni (29), warga sekitar, mengatakan, macet di kawasan itu disebabkan karena lokasinya di persimpangan sekaligus akses keluar-masuk pasar. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan. 
    “Emang macet, karena ini persimpangan juga, terus akses pintu masuk keluar Blok 3 jadi wajar. Kalau soal PKL sama bajaj emang seenaknya sih saya lihat,” ujarnya.
    Namun, Roni mengaku tak pernah parkir di pinggir jalan, melainkan di dalam gedung Pasar Senen. Ia menilai parkir liar turut memperparah kemacetan.
    “Apalagi parkir sembarangan, tiba-tiba berhenti terus ya sudah bikin kendaraan lain yang di belakang jadi macet,” kata Roni.
    Sedianya, gedung baru Pasar Senen Jaya menyediakan area parkir yang luas. Namun, banyak pengunjung memilih parkir di pinggir jalan dengan alasan lebih praktis.
    Rendi (33), pengendara motor, mengaku sengaja parkir di pinggir jalan agar lebih mudah saat keluar dari pasar. 
    “Saya parkir di sini karena lebih gampang keluar. Kalau masuk ke area parkir resmi harus muter jauh dulu. Di sini tinggal keluar langsung ke jalan,” katanya.
    Linda (41), pembeli rutin di Pasar Senen juga mengatakan hal serupa.
    “Biasanya saya parkir di sini karena lebih dekat ke pintu masuk. Kalau ke parkiran dalam malah ribet, harus muter,” ujarnya.
    Sebaliknya, Naya (27), warga Senen, memilih parkir resmi di dalam gedung.
    “Saya lebih milih di dalam karena aman. Tapi memang banyak yang parkir liar di luar, mungkin biar lebih mudah aja masuknya,” ucapnya.
    Menurut Naya, keamanan menjadi pertimbangan utama.
    “Sekarang kita enggak bisa nebak apa yang terjadi. Bisa saja motor dilariin orang, terus tanggung jawabnya ke siapa? Mending di tempat resmi aja,” katanya.
    Naya pun jengah dengan situasi semrawut di kawasan tersebut. Dia berharap kondisi jalan di sekitar pasar segera ditertibkan.
    “Harapannya sih ditertibkan. Supaya kita merasa nyaman lewat sini, enggak numpuk dan macet terus,” ujarnya.
    Sementara, Budi (33), bukan nama sebenarnya, seorang juru parkir liar di wilayah tersebut mengaku hanya mencari nafkah dari aktivitasnya sehari-hari memarkir. 
    “Loh kita nyari duit juga. Kita mah kalau enggak ada yang parkir biasa aja, tapi kan banyak juga warga yang parkir,” ujarnya sambil mengawasi lapak parkir di depan Masjid Raya Al Arif.
    Menurut Budi, kemacetan memang sering terjadi di sekitar pasar. Penyebabnya, bukan hanya karena parkir liar. 
    “Ya macet mah macet aja, cuma sekitar sini doang,” katanya.
    Budi mengatakan, parkir liar di kawasan Pasar Senen sudah berlangsung lama dan menjadi sumber penghasilan sebagian warga.
    Menurut Budi, aparat pernah melakukan penertiban. Namun, parkir liar kembali marak. 
    “Udah dari lama kita di sini, enggak ada yang berani gusur. Pernah sih pernah ditegur mah. Sama petugas Satpol PP kayaknya waktu itu,” ujarnya.
    Budi menyebut, teguran petugas tidak membuat mereka meninggalkan lokasi karena tuntutan ekonomi lebih mendesak. 
    “Mau kerja lain juga susah, kita sudah biasa di sini,” katanya.
    Sementara, Wahyu (41), satpam di pintu 4 dan 5 Pasar Senen, menyebut, keberadaan parkir liar sulit dihilangkan.
    “Pernah dibersihin, tapi ya balik lagi. Mungkin karena itu memang sumber mata pencaharian mereka,” katanya.
    Meski menyebabkan kemacetan, Wahyu menilai, sebagian pedagang dan pengunjung justru merasa terbantu dengan keberadaan parkir liar.
    “Kalau enggak ada mereka, orang parkirnya bingung. Kebanyakan ya males parkir di dalam gedung. Tapi memang kalau lagi rame, macet,” ujarnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jejak Perkara Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara

    Jejak Perkara Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara

    Jakarta

    Jaksa menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dihukum 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Perkara ini berawal dari suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Kasus ini berawal dari aksi Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas pada tahun 2023. Ronald Tannur ditangkap dan diadili atas perbuatannya.

    Singkat cerita, Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus itu. Vonis itu kemudian menuai protes keras. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas itu.

    Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan menganulir vonis bebas Ronald Tannur. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

    Pada 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Selanjutnya, Kejagung menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricar yang merupakan makelar perkara ini, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat serta Meirizka Widjaja yang merupakan ibu Ronald Tannur. Kini, nama-nama tersebut telah divonis bersalah dan dihukum penjara.

    Kejagung kemudian menetapkan Rudi sebagai tersangka baru kasus ini dan menangkapnya di Palembang. Dia dibawa ke Jakarta pada 14 Juni 2025.

    Rudi Didakwa Terima Suap-Gratifikasi

    Rudi mulai diadili pada Mei 2025. Dia didakwa menerima suap SGD 43 ribu (sekitar Rp 548 juta) dari pengacara Ronald, Lisa. Duit itu diberikan agar Rudi memilih majelis hakim perkara Ronald sesuai permintaan Lisa.

    Dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 21,9 miliar selama menjabat sebagai hakim. Gratifikasi itu disebut diterima dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, yakni Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu, dan SGD 1 juta.

    “Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD 383.000, dan SGD 1.099.581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5).

    Dituntut 7 Tahun Penjara

    Setelah melewati proses persidangan, jaksa menuntut Rudi dihukum 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

    Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

    “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan hal memberatkan Rudi ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi serta telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif. Sementara, hal meringankan ialah bersikap sopan, kooperatif, punya tanggungan serta belum pernah dihukum.

    Jaksa Yakini Rudi Terima Suap SGD 43 Ribu-Gratifikasi Rp 21,9 M

    Jaksa meyakini Rudi menerima suap terkait pengurusan perkara Ronald Tannur. Dia disebut menerima SGD 43 ribu.

    Jaksa juga menyebut Rudi menerima gratifikasi selama menjabat hakim. Totalnya berjumlah Rp 21,9 miliar.

    “Bahwa mata uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang ditemukan oleh penyidik di rumah terdakwa Rudi Suparmono yang beralamat di jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat tersebut dikemas sedemikian rupa oleh terdakwa, lalu terdakwa simpan ke dalam empat buah tas berbentuk koper maupun ransel,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Rudi menyebut uang rupiah yang diterimanya merupakan honor sebagai narasumber di Dinas Sumber Daya Air serta Bina Marga Kota Surabaya. Rudi disebut sempat menghadirkan saksi meringankan saat persidangan, namun rekap honor itu tak sesuai dengan jumlah uang yang ditemukan.

    Jaksa mengatakan Rudi tak dapat membuktikan asal usul penerimaan uang tersebut dalam bentuk mata uang asing. Jaksa menyebut saksi pun tak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli yang sah dengan mata uang asing.

    Selain itu, jaksa menyebut uang yang diduga gratitikasi tersebut tak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Uang itu tidak dicantumkannya di dalam LHKPN.

    Halaman 2 dari 5

    (haf/haf)

  • Kapolda Metro Cek Pengamanan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

    Kapolda Metro Cek Pengamanan Sidang Vonis Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

    Jakarta

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengecek pengamanan sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Karyoto meninjau pengamanan di area dalam dan luar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025), Karyoto hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengecek pengamanan sidang vonis Hasto. Karyoto mengecek pengamanan di area dalam dan luar pengadilan.

    Untuk diketahui, Jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat ditutup selama pembacaan sidang vonis Hasto. Polisi memasang barrier pembatas di jalan tersebut.

    Setiap pengunjung sidang juga harus melewati pemeriksaan menggunakan mesin X -Ray sebelum memasuki ruang persidangan. Pengunjung sidang Hasto juga dibatasi.

    Puluhan personel Brimob Polda Metro Jaya dari Batalyon C juga diturunkan ke lokasi untuk memastikan sidang berjalan aman dan lancar.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    (mib/mea)

  • Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto

    Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto

    GELORA.CO -Ratusan kader dan simpatisan PDIP memadati area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, Jumat, 25 Juli 2025.

    Pantauan RMOL di lokasi, ratusan kader dan simpatisan itu sudah memadati Jalan Bungur Besar Raya di sekitar PN Jakarta Pusat sejak pukul 09.00 WIB.

    Ratusan orang yang mengenakan pakaian serba warna hitam ini membawa berbagai atribut aksi, seperti bendera, spanduk, hingga “keranda”.

    Mereka menyampaikan aspirasinya menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang direncanakan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

    Massa aksi sempat menyampaikan orasinya, mereka meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat membebaskan Hasto Kristiyanto.

    Sementara pada atribut aksi, terdapat dua buah keranda hitam dengan tulisan “Matinya Keadilan” dan “Matinya Demokrasi”.

    Sementara itu, sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan jajaran Polsek dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan maupun aksi.

    Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

  • Pendukung Hasto Demo di PN Jakpus Jelang Vonis, Ada yang Bawa Keranda

    Pendukung Hasto Demo di PN Jakpus Jelang Vonis, Ada yang Bawa Keranda

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Massa pendukung Hasto melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (25/7/2025), pukul 10.11 WIB, massa pendukung Hasto melakukan unjuk rasa di sepanjang Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Mereka membawa spanduk berisi dukungan agar majelis hakim membebaskan Hasto.

    Massa tampak mengenakan baju berwarna hitam. Mereka juga membawa keranda bertuliskan ‘matinya demokrasi’.

    Massa pendukung Hasto demo di depan PN Jakpus (Mulia/detikcom)

    Keranda itu ditutup menggunakan kain hitam yang diletakkan di tengah jalan. Massa juga mengibarkan bendera berisi dukungan untuk Hasto.

    Polisi tampak berjaga di depan PN Jakpus. Setiap pengunjung yang memasuki ruang sidang harus melewati pengecekan menggunakan mesin X-Ray.

    Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Massa pendukung Hasto demo di depan PN Jakpus (Mulia/detikcom)

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

    Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    (mib/haf)

  • Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis hari ini. Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.

    Sidang vonis Hasto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Rencananya, sidang digelar pukul 13.30 WIB.

    “Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

    Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

    Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    (dek/dek)

  • Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti ke Tom Lembong, Ini Alasannya

    Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti ke Tom Lembong, Ini Alasannya

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti ke Tom.

    “Majelis hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

    Hakim menyatakan Tom tidak terbukti menerima uang hasil korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI. Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Tom.

    “Karena faktanya Terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” ujar hakim.

    Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

    Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

    (mib/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi kerahkan 1.087 personel amankan sidang Hasto di PN Jakpus

    Polisi kerahkan 1.087 personel amankan sidang Hasto di PN Jakpus

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memeriksa kesiapan pasukan di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat

    Polisi kerahkan 1.087 personel amankan sidang Hasto di PN Jakpus
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 12:37 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 1.087 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara PAW eks Caleg PDIP Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

    “Kami mengimbau kepada orator agar tertib dan tidak memprovokasi massa lainnya. Jangan merusak fasilitas umum, membakar ban bekas, atau bertindak anarkis. Sampaikan pendapat dengan tertib sesuai aturan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ia juga menegaskan seluruh personel pengamanan tidak membawa senjata api dan wajib melayani masyarakat dengan santun, humanis, serta profesional.

    “Petugas harus tetap tegas, namun melayani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya,” tegas Susatyo.

    Dia juga mengingatkan masyarakat dan pengguna jalan untuk menghindari kawasan Jalan Bungur Besar Raya, PN Jakarta Pusat, selama persidangan berlangsung demi menghindari kemacetan lalu lintas.

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

    “Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

    Adapun sidang dijadwalkan mulai pada pukul 09.30 WIB, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Muhanmad Hatta Ali.

    Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sumber : Antara

  • Pembangunan 8 Saluran Air di Jakpus Ditargetkan Rampung Juli 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Juli 2025

    Pembangunan 8 Saluran Air di Jakpus Ditargetkan Rampung Juli 2025 Megapolitan 7 Juli 2025

    Pembangunan 8 Saluran Air di Jakpus Ditargetkan Rampung Juli 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA)
    Jakarta
    Pusat menargetkan pembangunan delapan
    saluran air
    di empat kecamatan rampung pada akhir Juli 2025.
    Pembangunan saluran ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas drainase dan mengurangi risiko banjir di kawasan padat penduduk.
    “Kami tengah mengerjakan pembangunan saluran dengan total delapan titik. Lokasinya tersebar di Kecamatan Sawah Besar, Menteng, Kemayoran, dan Senen,” ujar Kepala Seksi Pembangunan Saluran Sudin SDA Jakarta Pusat, Martinet dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (7/7/2025).
    Menurut Martinet, dari delapan lokasi tersebut, beberapa di antaranya sudah selesai dibangun.
    Salah satunya berada di Kecamatan Menteng, tepatnya di Jalan Diponegoro, depan Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
    Sementara itu, di Kecamatan Senen masih ada empat titik yang sedang dikerjakan, yakni di Jalan Kwini I, Jalan Bungur, Jalan Kramat Lontar, dan Jalan Kwitang. Di Kecamatan Sawah Besar, saluran dibangun di Jalan Kartini IV Dalam.
    “Untuk Kecamatan Kemayoran, pembangunan saluran dilakukan di dua titik, yaitu Jalan Serdang dan Jalan Sumur Batu,” kata Martinet.
    Pekerjaan ini ditargetkan selesai seluruhnya sebelum akhir Juli, asalkan tidak ada kendala teknis atau cuaca ekstrem yang memperlambat proses konstruksi.
    Martinet mengatakan, proyek pembangunan saluran air ini merupakan hasil usulan warga yang disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2024.
    Oleh karena itu, pengerjaannya murni sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.
    Meski begitu, dia mengakui sempat ada kendala sosial di lapangan. Salah satunya adalah penolakan dari pedagang yang terdampak pembangunan di lahan usahanya.
    “Tapi setelah diberikan pemahaman, para pedagang akhirnya mendukung karena tahu saluran ini juga untuk kebaikan lingkungan mereka,” ujar Martinet.
    Pembangunan saluran air juga tetap memperhatikan aspek estetika dan keindahan kota. Salah satu contohnya adalah di kawasan Jalan Diponegoro, di mana pedestrian yang sempat dibongkar akan dikembalikan ke kondisi semula.
    “Kami berkoordinasi dengan Sudin Bina Marga terkait perbaikan pedestrian. Alhamdulillah, kita bisa mengembalikannya seperti semula, termasuk dengan fasilitas ubin penunjuk jalan bagi penyandang disabilitas,” kata Martinet.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.