Badan Gizi Nasional Bantah Lepas Tangan bila Ada Keracunan MBG Brebes
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan polemik terkait beredarnya surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan bahwa BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) atau insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar,” kata Arya dalam keterangan resmi, Rabu (17/9/2025).
Dari kejadian ini, lanjut Arya, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan MTsN 2 Brebes melakukan mediasi.
Hasilnya, pihak sekolah menarik kembali angket yang sempat beredar serta memberikan penjelasan kepada wali murid bahwa formulir tersebut murni digunakan untuk mendata alergi siswa, bukan untuk membebaskan tanggung jawab pihak manapun.
“Hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwasanya angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja,” jelasnya.
Kedua, pihak sekolah juga sepakat menerima serta menyetujui menjadi penerima manfaat Program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN.
Sementara itu, Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, mengatakan bahwa angket tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan siswa dalam pelaksanaan MBG di sekolah, termasuk mendata kondisi kesehatan maupun potensi alergi.
“Adapun surat pernyataan yang beredar dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut,” tegas Syamsul.
Surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes itu tidak hanya meminta persetujuan wali murid untuk menerima atau menolak makanan gratis, tapi juga menekankan adanya sederet risiko yang bisa timbul.
Dilihat
Kompas.com
, setidaknya ada enam point yang harus disetujui orangtua atau wali murid apabila menerima program MBG.Wali murid diminta untuk menyadari serta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari, yakni:
1. Terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya).
2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya.
3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi. 4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.
5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).
6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
Atas dasar itu, orangtua yang menerima program MBG diminta tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Brebes
-
/data/photo/2025/09/16/68c9473cead71.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Badan Gizi Nasional Bantah Lepas Tangan bila Ada Keracunan MBG Brebes Nasional 17 September 2025
-

Viral Orang Tua Murid di Brebes Diminta Terima MBG dengan Potensi Risiko, Termasuk Keracunan
GELORA.CO – Sebuah surat pernyataan untuk orang tua murid dari siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah (Jateng), viral di media sosial. Dalam surat tersebut, orang tua murid diminta menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan segala risiko yang berpotensi terjadi, termasuk kontaminasi makanan dan keracunan.
Berdasarkan surat pernyataan terkait yang diperoleh Republika, terdapat enam risiko yang harus ditanggung orang tua murid Mts Negeri 2 Brebes, yakni:
1. Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya: sakit perut, diare, mual)
2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya
Uban hilang, rambut makin tebal – dokter pun terkejut
Pendengaran Kembali Normal dalam 28 Hari, Tanpa Alat Bantu!
Tanpa operasi, penglihatan Anda bisa pulih dengan alami
3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi
4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak
5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga)
6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. 80.000,- jika tempat makan rusak atau hilang
Pada bagian bawah surat pernyataan, terdapat dua kolom dengan pilihan “Menerima Makan Bergizi Gratis” dan “Menolak Makan Bergizi Gratis”. Ada pula ruang untuk materai 10.000. Surat tersebut dirilis September 2025.
Plt Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jateng, Wahid Arbani, mengonfirmasi adanya penerbitan surat pernyataan untuk orang tua murid oleh Mts Negeri 2 Brebes terkait MBG. Menurutnya, setelah surat tersebut beredar luas di media sosial, pihaknya segera melakukan koordinasi dan menggali kronologi dari pihak sekolah.
Wahid mengeklaim, penerbitan surat tersebut tak melalui koordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng. Kronologinya, pada Kamis (11/9/2025), asisten lapangan (aslap) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggelar pertemuan dengan perwakilan MTs Negeri 2 Brebes untuk membahas nota kesepahaman (MoU) antara SPPG dan sekolah tersebut. Dalam pertemuan itu, perwakilan MTs Negeri 2 Brebes menanyakan beberapa hal, antara lain soal penanganan murid dengan alergi dan tindak lanjut jika terjadi keracunan.
Merespons pertanyaan tersebut, aslap dari SPPG terkait kemudian menyodorkan sebuah contoh surat edaran untuk orang tua murid jika mereka hendak menerima atau menolak MBG. Aslap SPPG kemudian menyarankan pihak sekolah menerbitkan surat semacam itu. MTs Negeri 2 Brebes menerima usulan itu.
Pada Jumat (12/9/2025), MTs Negeri 2 Brebes menerbitkan surat edaran yang akhirnya viral di media sosial. Ketika ditanya mengapa MTs Negeri 2 Brebes menerima usulan aslap SPPG untuk menerbitkan surat pernyataan tersebut, Wahid Arbani menduga pihak sekolah hanya mengambil langkah antisipatif.
“Kalau dikonfirmasi ke kami apakah menginstruksikan penerbitan surat tersebut, kami jawab, tidak ada,” ujar Wahid ketika diwawancara di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Dia menekankan, alur komunikasi dan koordinasi memang perlu ditingkatkan. “Mungkin (penerbitan surat pernyataan) itu bentuk dinamika dan antisipasi dari madrasah sifatnya,” ujarnya.
Wahid juga menegaskan bahwa Kemenag mendukung sepenuhnya program MBG. “Pada intinya jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama mendukung sepenuhnya program MBG,” ucapnya.
-

Sidang Praperadilan Pencurian Kabel Telkom di Kediri, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Dugaan Case Splitting
Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang praperadilan terkait kasus pencurian kabel Telkom dengan terdakwa Bambang Sutriyono (27) warga Desa Negla, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, pada Senin (15/9/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian kabel di Jalan Raya Papar – Pare, tepatnya di Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, pada 28 Oktober 2024. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/147/X/2024/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM dari pelapor Evi Mastuti.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan pencurian tidak hanya terjadi di Desa Kedungmalang, tetapi juga di Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih. Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sebelumnya telah menjatuhkan putusan Nomor 31/Pid.B/2025/PN Gpr tertanggal 9 April 2025, yang menghukum Bambang dengan pidana selama 10 bulan penjara. Pria yang bekerja sebagai petani itu resmi bebas, pada 17 Agustus 2025.
Namun, muncul laporan kedua dengan nomor LP/B/150/XI/2024/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM tertanggal 6 November 2024, dari pelapor Rafa Syafiq Bastikarana. Laporan ini membuat penyidik kembali menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus pencurian kabel Telkom di Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Very Achmad, S.H., M.H., menyatakan keberatan atas penetapan kliennya. Ia menilai aparat penegak hukum telah melakukan case splitting atau pemecahan perkara yang sama sehingga menimbulkan ketidakadilan.
“Klien saya sudah menjalani hukuman dan bebas pada 17 Agustus 2025. Namun, oleh Polres Kediri ditetapkan lagi sebagai tersangka dengan barang bukti dan pelapor yang sama yang semuanya berasal dari PT Telkom. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP. Perkara yang berdekatan dan memiliki kesamaan seharusnya disatukan demi peradilan yang efektif, efisien, dan berbiaya murah,” tegas Very Achmad.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dian Arimbi, S.H., M.H. memutuskan menunda sidang praperadilan hingga Kamis, 18 September 2025. Alasannya, karena pihak Polres Kediri belum siap dengan berkas dan jawaban resmi. [nm/kun]
-
/data/photo/2025/07/24/6881b5fda4d97.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soa Evaluasi Tunjangan DPRD, Gubernur DIY Sultan HB X: Nunggu Aturan dari Pusat… Yogyakarta 9 September 2025
Soa Evaluasi Tunjangan DPRD, Gubernur DIY Sultan HB X: Nunggu Aturan dari Pusat…
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DIY.
Pernyataan tersebut disampaikan Sultan pada Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya Mentari Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan DPRD.
Sultan menjelaskan bahwa saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai tunjangan tersebut dan pihaknya menunggu aturan yang akan dikeluarkan oleh kementerian terkait.
“Kan belum ada pembicaraan itu, nunggu aturan dari departemen (kementerian). Pusat memutuskan dulu, nanti perubahan yang di DPR (RI) punya implikasi DPRD enggak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sultan menegaskan bahwa aturan mengenai tunjangan perumahan harus berasal dari pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil inisiatif sendiri.
“Yang Jakarta DPR sendiri belum putus nanti kan jadi keputusan dengan eksekutif nunggu, enggak bisa ambil inisiatif sendiri. Kita kan bagian dari negara kesatuan nunggu keputusan menteri,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DIY telah menerima tunjangan perumahan yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 78 Tahun 2019, tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD DIY ditetapkan sebesar Rp 27.500.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 22.900.000, dan anggota Rp 20.600.000.
Selain tunjangan perumahan, melalui Pergub DIY Nomor 77 Tahun 2024, anggota DPRD DIY juga mendapatkan tunjangan transportasi.
Besarannya adalah Rp 22.500.000 untuk Ketua, Rp 19.500.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp 17.500.000 untuk anggota.
Yudi, salah satu anggota DPRD, menegaskan bahwa semua anggota DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia berhak mendapatkan tunjangan tersebut.
“Semua DPR RI, DPRD semua mendapatkan hak itu, karena itu hak. Kesimpulannya semua anggota DPR RI, dan DPRD seluruh Indonesia mendapatkan hak-hak tersebut,” ungkapnya saat dihubungi pada Senin (8/9/2025).
Sejumlah kepala daerah akan mengevaluasi tunjangan perumahan DPRD. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi salah satunya, lalu ada juga Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan DPRD di wilayahnya masing-masing.
“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” kata Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah pemberian tunjangan.
Kewenangan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangannya,” kata Tito.
“Sebelum ada rumah dinas untuk mereka, diberikan tunjangan rumah yang sesuai harganya, kewajaran, dan lain-lain,” imbuh dia.
Namun, Tito mengetahui adanya masyarakat di sejumlah daerah yang merasa keberatan dengan besarnya tunjangan rumah para anggota dewan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Alam Pacet Mojokerto Berbisik! 5 Kasus Pembuangan Mayat 2020-2025 di Jalur Angker Terungkap
Mojokerto (beritajatim.com) – Jalur Cangar–Pacet yang menghubungkan Kabupaten Mojokerto dengan Kota Batu kembali menjadi perhatian publik selama 3 hari terakhir ini karena ditemukan potongan tubuh yang dibuang di jurang Dusun Sendi Pacet Mojokerto.
Selama lima tahun terakhir, kawasan berhawa dingin ini tercatat sedikitnya menjadi lokasi pembuangan mayat dalam lima kasus berbeda.
Fenomena ini menegaskan citra Pacet sebagai lokasi yang kerap dipilih pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak, namun nyatanya justru selalu berujung pada terbongkarnya kasus.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengingatkan kepada calon pelaku kejahatan agar tidak menjadikan kawasan Pacet sebagai tempat pembuangan mayat.
“Pacet ini milik alam semesta beserta isinya. Jangan kotori Pacet. Pacet adalah tempat indah untuk melepas lelah dengan nuansa alam sangat luar biasa. Jangan jadikan Pacet tempat terakhir untuk membuang jenazah, pasti saya tangkap,” tegasnya pada Senin (8/9/2025).
Peringatan ini disampaikan tidak tanpa alasan. Jalur Cangar-Pacet-Cangar telah berulang kali dijadikan lokasi pembuangan mayat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Data yang terkumpul menunjukkan setidaknya lima kasus pembuangan mayat telah terjadi di jalur penghubung Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto ini sejak tahun 2020 .
Kronologi Kelam: Lima Kasus Pembuangan Mayat di Pacet (2020-2025)
Berikut adalah rangkuman kelima kasus pembuangan mayat yang terjadi di kawasan Pacet, Mojokerto:
1. Rabu, 24 Juni 2020: Sesosok mayat ditemukan di Kawasan Tahura Raden Soerjo Blok Gajah Mungkur, Desa Pacet Selatan. Korban diidentifikasi sebagai Vina Aisyah Pratiwi (21), warga Kediri yang tinggal di Porong, Sidoarjo.
Dua pelaku, Mas’ud Andy Wiratama (27) dan Rifat Rizatur Rizan (20), berhasil diringkus satu hari setelah penemuan mayat .
2. Selasa, 22 November 2022: Mayat terbungkus karpet ditemukan di jalur tanjakan AMD, Kawasan Sendi, Dusun Pacet Selatan. Korban adalah Ahmad Hasan Muntolip (26) warga Mojosari, Mojokerto. Tiga pelaku, MNH (25), MSJ (27), dan AA (23), diamankan pada 23 November 2024 .
3. Rabu, 7 Juni 2023: Bungkusan karung diduga berisi mayat ditemukan di jalur Pacet-Cangar. Korban adalah Angeline Nathania (22), mahasiswi asal Surabaya. Pelaku adalah kekasihnya, RBA (41), yang menghabisi nyawa korban di sebuah apartemen pada 3 Mei 2024 .
4. Jumat, 13 September 2024: Sesosok mayat ditemukan di Blok Lembah Bang, Tahura Raden Soerjo. Korban diidentifikasi sebagai Anyk Mariyanni (36) warga Kediri. Pelaku, Dedi Abdullah (36) dari Brebes, Jawa Tengah, adalah teman dekat korban yang merampok dan membunuhnya .
5. Sabtu, 6 September 2025: Potongan tubuh manusia (mutilasi) ditemukan di pinggir jalan Jurang AMD Sendi. Korban diidentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati (25) warga Lamongan. Pelaku, Alvi Maulana (24)—yang merupakan pacar korban dan tinggal satu atap—diamankan di Surabaya pada 7 September dini hari .
Alam Pacet yang Berbicara: Mengungkap Kebenaran di Balik Kesunyian
⚫️ Kondisi Geografis Pacet yang sepi, berliku, dan memiliki jurang dalam seringkali dianggap “aman” oleh pelaku untuk membuang mayat dan menghilangkan jejak . Namun, ironisnya, justru karakteristik alamiah inilah yang kemudian membantu pihak berwajib mengungkap kejahatan tersebut.
⚫️ Kesunyian dan keterpencilan kawasan Pacet, yang awalnya dipilih pelaku untuk menghindari deteksi, justru memudahkan petugas dalam melacak aktivitas mencurigakan dan menemukan bukti-bukti. Setiap gangguan terhadap keseimbangan alam di daerah yang sepi itu menjadi lebih mudah terdeteksi.
⚫️ Satwa liar dan kondisi hutan di Tahura Raden Soerjo juga kerap menjadi “penjaga” tak terduga. Aktivitas hewan atau adanya perubahan tidak wajar pada vegetasi seringkali menarik perhatian penjaga hutan atau warga yang melintas, yang kemudian melaporkannya kepada pejabat berwenang .
⚫️ Dalam setiap kasus, meskipun pelaku berusaha menyembunyikan bukti dengan memanfaatkan kondisi alam Pacet, jejak-jejak yang ditinggalkan—entah itu berupa barang bukti kecil, perubahan pada lingkungan, atau kesaksian tidak langsung dari alam—pada akhirnya membantu polisi menyatukan teka-teki kejahatan.
Penegakan Hukum yang Tak Kenal Lelah
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menegaskan komitmennya untuk menangkap setiap pelaku kejahatan yang mencoba menggunakan Pacet sebagai tempat pembuangan akhir korbannya. “Selama satu tahun saya bertugas di sini, sudah empat kali terjadi di wilayah Pacet. Saya pastikan semua pelaku akan kami tangkap,” tegasnya .
Dalam kasus mutilasi terbaru (2025), pelaku Alvi Maulana dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati .
Proses penyidikan melibatkan teknologi forensik canggih dan penyisiran ekstensif oleh puluhan personel dibantu Unit Satwa Ditsamapta Polda Jatim untuk mengumpulkan ratusan potongan tubuh korban .
Refleksi: Pacet Bukan Tempat Sunyi untuk Menghilangkan Dosa
Pacet, dengan keindahan alamnya yang memesona, seharusnya menjadi tempat untuk memulihkan jiwa, bukan mengubur tragedi dan mengakhiri cerita hidup seseorang secara tragis. Peringatan Kapolres bukan hanya sekadar ancaman, tetapi juga sebuah permohonan untuk menjaga martabat kemanusiaan dan kelestarian alam.
Alam Pacet mungkin terlihat sunyi dan penyabar, tetapi seperti diungkapkan oleh berbagai kasus, ‘ia tidak akan pernah diam menyimpan rahasia kejahatan’. Pada akhirnya, alam akan “berbisik” melalui berbagai cara, membimbing para penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan menuntut keadilan bagi setiap nyawa yang direngut secara paksa. (tin/ted)
-

Kapolres Mojokerto : Jangan Jadikan Pacet Tempat Pembuangan Mayat
Mojokerto (beritajatim.com) – Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengingatkan kepada para calon pelaku kejahatan agar tidak menjadikan Pacet sebagai tempat pembuangan mayat. Hal tersebut disampaikan saat pers rilis ungkap kasus mutilasi di Mapolres Mojokerto.
“Pacet ini milik alam semesta beserta isinya. Jangan kotori Pacet. Pacet adalah tempat indah untuk melepas lelah dengan nuansa alam sangat luar biasa. Jangan jadikan Pacet tempat terakhir untuk membuang jenazah, pasti saya tangkap,” ungkapnya, Senin (8/9/2025).
Hal tersebut lantaran jalur Cangar-Pacet-Cangar beberapa kali dijadikan lokasi pembuangan mayat. Sepanjang tahun 2020-2025 ini, ada setidaknya lima kasus pembuangan mayat di jalur penghubung Kota Batu dan Kabupaten Mojokerto tersebut.
Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan di Kawasan Tahura Raden Soerjo Blok Gajah Mungkur Desa Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (24/6/2020). Korban diketahui atas nama Vina Aisyah Pratiwi (21 warga Kediri yang tinggal di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Dua pelaku yakni Mas’ud Andy Wiratama (27) dan Rifat Rizatur Rizan (20) diringkus di dua lokasi berbeda pada Kamis (25/6/2020) atau satu hari setelah mayat ditemukan warga. Kasus kedua, mayat terbungkus karpet ditemukan di jalur tanjakan AMD, Kawasan Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Selasa (22/11/2022).
Korban diketahui atas nama Ahmad Hasan Muntolip (26) warga Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Ketiga pelaku yakni MNH (25), MSJ (27), dan perempuan berinisial AA (23), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto diamankan pada 23 November 2024.
Kasus ketiga, ditemuka bungkusan karung diduga berisi mayat di jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/6/2023). Korban yakni Angeline Nathania (22), warga Gununganyar Tambak, Kota Surabaya yang merupakan mahasiswi dari Fakultas Hukum Ubaya semester VI.
Korban dihabisi kekasihnya berinisial RBA (41) warga Gunung Anyar Kidul, Kota Surabaya. Pembunuhan terjadi di dalam sebuah apartemen tanggal 3 Mei 2024. Kasus keempat, sesosok mayat ditemukan di Blok Lembah Bang, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo tepatnya di Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (13/9/2024).
Identitas korban diketahui atas nama Anyk Mariyanni (36) warga Dusun Banjarjo RT 001/005 Kelurahan Besuk, Kacamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Pelaku adalah Dedi Abdullah (36) warga Sisalam RT 002 RW 001, Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah yang merupakan teman dekat korban.
Dan terbaru, potongan tubuh manusia ditemukan di pinggir jalan Jurang AMD Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (6/9/2025). Usai menemukan telapak tangan korban berhasil diidentifikasikan yakni Tiara Angelina Saraswati (25) warga Lamongan.
Tak butuh waktu lama, Minggu (7/9/2025) dini hari, pelaku pembunuhan dan mutilasi berhasil diamankan di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Pelaku tidak lain adalah pacar korban, Alvi Maulana (24) dan keduanya sudah tinggal satu atap tanpa ikatan yang sah. [tin/kun]
-
/data/photo/2025/08/23/68a93f2b5719f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cegah Stunting dan Kematian Ibu, 2.000 Ibu Hamil di Brebes Diperiksa Gratis Regional 23 Agustus 2025
Cegah Stunting dan Kematian Ibu, 2.000 Ibu Hamil di Brebes Diperiksa Gratis
Tim Redaksi
BREBES, KOMPAS.com –
Sedikitnya 2.000 ibu hamil di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjalani cek kesehatan gratis (CKG) serempak di tiga rumah sakit di Kota Bawang, Sabtu (23/8/2025).
Pemeriksaan massal tersebut salah satunya untuk mencegah angka kematian ibu (AKI) yang terbilang tertinggi di Jawa Tengah.
Dimana sejak Januari hingga Agustus 2025 sudah ada 19 kasus AKI. Sementara di sepanjang 2024 ada 54 kasus.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyebut pemeriksaan untuk memastikan semua ibu hamil di Brebes sehat dan nantinya bayinya bebas stunting.
“Brebes nomor satu angka kematian ibu hamil tertinggi. Angka stunting juga tinggi,” kata Paramitha saat pembukaan CKG bagi 1.000 ibu hamil di RSUD Brebes, Jawa Tengah, Sabtu.
Paramitha berkomitmen, bagaimana Pemkab Brebes bisa menghilangkan atau mengurangi angka kematian ibu dan balita stunting.
“Maka kami harus mengurusi ibu hamil yang akan melahirkan generasi penerus bangsa. Saya ingin lihat para ibu sehat, tidak ada risiko apapun, mudah-mudahan persalinannya lancar dan sehat,” kata Paramitha.
Direktur RSUD Brebes, dr. Rasipin, mengatakan selain pemeriksaan gratis, ibu hamil juga diberikan penyuluhan wawasan kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatan, penyuluhan, bingkisan makanan tambahan, dan vitamin ini sebagai bentuk komitmen bupati dan wakil bupati agar para ibu selamat dan bayinya sehat. Demi generasi penerus yang sehat dan berkualitas,” pungkas Rasipin.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty, mengatakan pemeriksaan 2.000 ibu hamil dilaksanakan serempak di tiga rumah sakit.
Di RSUD Brebes sebanyak 1.000 ibu hamil, kemudian di RSUD Bumiayu 500, dan RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan 500 ibu hamil.
“Jadi selain pemeriksaan kesehatan, juga ada edukasi. Para ibu hamil diberikan edukasi menjaga kesehatan dalam acara di momentum perayaan kemerdekaan Republik Indonesia ini,” kata Ineke.
Sebelumnya, Dinkes juga mencatat bahwa sebanyak 12.808 anak berusia di bawah lima tahun (balita) teridentifikasi dalam kategori stunting.
Angka ini setara dengan 13,10 persen dari total 97.755 balita yang ditimbang pada Juni 2025.
Penanganan stunting di Kabupaten Brebes dilakukan melalui intervensi sensitif dan spesifik, tidak hanya oleh Dinas Kesehatan, tetapi juga melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga pemerintah desa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/08/26/68ad4c8beb8eb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/22/68a854bbedcce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)