2 Pelaku Bom Ikan di Luwu Timur Ditangkap, 1 Orang Kabur Pakai Perahu Cadangan
Tim Redaksi
LUWU TIMUR, KOMPAS.com
– Sat Polairud Polres
Luwu Timur
, Sulawesi Selatan, bersama Personel Resmob dan Polsek Wotu menangkap dua pelaku
bom ikan
di wilayah perairan Luwu Timur.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik menyatakan tim menemukan para
pelaku bom ikan
di perairan Teluk Bone, Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu yakni AR (23) dan RK (17) sementara AN (60) berhasil kabur.
“Saat ditemukan, terdapat tiga pelaku di atas kapal, namun satu pelaku yakni AN berhasil kabur saat petugas tiba, pelaku kabur menggunakan perahu cadangan yang sengaja mereka siapkan,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Lanjut Taufik, pihak kepolisian meminta pelaku yang abur agar menyerahkan diri, sementara pelaku yang masih di bawah umur akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
”Kami harap terduga pelaku yang kabur agar menyerahkan diri atau pihak keluarganya menyerahkan ke petugas. Terkait dengan adaya terduga pelaku yang masih di bawah umur kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ucapnya.
Menurut Taufik, saat digeledah polisi menemukan bubuk mesiu di dalam botol bekas air minum, sumbu detonator, pupuk, botol kaca kosong, kompresor dan alat selam.
“Termasuk senter, ada juga kompresor dan dua regulator selang lengkap dengan selangnya. Juga ditemukan dua gabus berisi ikan hasil tangkapan dari aktivitas ilegal fishing atau bom ikan,” ujarnya.
“Para terduga pelaku diduga melakukan ilegal fishing dengan cara melakukan pengeboman, termasuk menyelam menggunakan kompresor,” tambahnya.
Kini kapal nelayan tersebut diamankan Sat Polairud Polres Luwu Timur, sementara barang bukti dan dua terduga pelaku diamankan di Mako Polres Luwu Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terduga pelaku ilegal fishing melanggar pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan Juncto Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang- Undang Darurat,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Bone
-
/data/photo/2025/05/08/681c9796e08b4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pelaku Bom Ikan di Luwu Timur Ditangkap, 1 Orang Kabur Pakai Perahu Cadangan Regional 8 Mei 2025
-

Kecelakaan Kerja di Proyek Waduk Bulango Ulu Tewaskan 1 Pekerja, Jokowi Pernah Tinjau Lokasi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO – Insiden kecelakaan kerja terjadi di proyek pembangunan Bendungan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, pada Selasa (6/5/2025).
Seorang pekerja dinyatakan meninggal dunia akibat benturan keras saat aktivitas proyek berlangsung.
Korban sempat terjatuh saat proses peledakan (blasting)
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, membenarkan kejadian tragis tersebut.
“Korban mengalami benturan,” ujarnya pada Rabu (7/5/2025). Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kecelakaan untuk mengungkap kronologi dan potensi kelalaian kerja.
Sebelum insiden terjadi, Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat meninjau langsung proyek Waduk Bulango Ulu pada 22 April 2024.
Dalam kunjungannya, Jokowi menyampaikan bahwa bendungan ini sangat penting untuk mendukung produktivitas pertanian dan perkebunan di Gorontalo.
Tentang Proyek Strategis Nasional Waduk Bulango Ulu
Waduk Bulango Ulu merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mulai dibangun sejak 2019 oleh PT Brantas Abipraya (Persero).
Lokasi pembangunan mencakup tiga desa di Kecamatan Bulango Ulu: Tulo’a, Mongolingo, dan Owata.
Bendungan ini memiliki kapasitas tampung sebesar 84,10 juta meter kubik dan luas genangan hingga 614,72 hektare. Air tampungan berasal dari DAS Bolango yang mencakup wilayah 243,19 km⊃2;.
Manfaat utama waduk ini mencakup:
Menyuplai air irigasi ke tiga wilayah: Alale, Lomaya, dan Pilohayanga
Mengendalikan banjir di wilayah hilir Sungai Bolango hingga 85,38 persen
Menyuplai air baku sebesar 2,2 meter kubik per detik
Berpotensi sebagai pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas 4,96 Megawatt
Insiden kecelakaan ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek ini menyangkut hajat
hidup masyarakat luas dan melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah pengawasan ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
-
/data/photo/2025/05/06/6819f41490f0f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Emak-Emak di Luwu Timur Tipu Kios, Pura-Pura ke ATM Usai Belanja Lalu Kabur Regional 6 Mei 2025
Emak-Emak di Luwu Timur Tipu Kios, Pura-Pura ke ATM Usai Belanja Lalu Kabur
Tim Redaksi
LUWU TIMUR, KOMPAS.com
– Seorang perempuan berinisial YI (50) asal Kecamatan Mappideceng, Kabupaten
Luwu Utara
, Sulawesi Selatan, diamankan Polsek Mangkutana usai diduga menipu pemilik kios di Desa Madani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Perempuan itu menggunakan modus pura-pura ke ATM setelah belanja, lalu kabur.
Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu, mengatakan penangkapan dilakukan beberapa jam setelah aksi pelaku terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
“Setelah dilakukan penyelidikan, YI diketahui sedang tinggal di salah satu rumah kerabatnya di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, sehingga petugas langsung mengamankannya,” ujar Simon, Selasa (6/5/2025).
Dalam aksinya, YI berpura-pura menjadi pembeli di kios yang menjual barang campuran dan memiliki mini ATM.
Setelah mengambil sejumlah barang, ia mengaku lupa membawa uang dan berjanji akan kembali usai mengambil uang di ATM—namun tidak pernah kembali.
“YI diduga mengelabui korban bahwa dia akan pergi mengambil uang lalu kembali membayar barang yang dia bawa, namun setelah ditunggu dia tak kunjung datang,” ujar Simon.
Saat dimintai keterangan, YI membenarkan bahwa dirinya membawa barang tanpa membayar. Namun ia berdalih tak berniat menipu karena tersesat saat hendak kembali.
“Menurut terduga pelaku, dia tidak kembali membayar barang yang dia ambil lantaran salah jalan saat kembali,” ujar Simon.
YI juga mengakui bahwa sejak 2024 sempat tinggal di kos-kosan di Kecamatan Bone-Bone dan mulai beraktivitas di wilayah Luwu Timur sejak awal 2025.
AKP Simon mengimbau masyarakat yang mungkin pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Mapolsek Mangkutana.
“Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan berdasarkan pengaduan korban. Kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban lagi agar datang ke kantor,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210057/original/092338200_1746489522-Screenshot_2199.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Gorontalo Sempat Kaget Rasakan Getaran Gempa M5,5 yang Guncang Bolaang Uki Sulut
Liputan6.com, Gorontalo – Gempa Magnitudo 5,5 mengguncang wilayah barat daya Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (6/5/2025) pukul 06.57 Wita.
Guncangan gempa turut dirasakan hingga ke wilayah Provinsi Gorontalo. Meski hanaya sebentar, guncangan ini sempat membuat warga panik.
“Kami mengira guncangan berlanjut, alhamdulillah hanya sebentar,” kata Muhtar, warga Gorontalo.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa episenter gempa Bolaang Uki ini berada pada koordinat 0.14 LS dan 123.79 BT atau sekitar 57 kilometer barat daya Bolaang Mongondow Selatan, dengan kedalaman 10 kilometer.
“Gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami,” demikian keterangan resmi BMKG yang disampaikan usai dilakukan analisis seismologis.
Guncangan gempa dirasakan cukup kuat oleh warga di beberapa wilayah sekitar, termasuk di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan kerusakan atau korban jiwa akibat peristiwa tersebut.
BMKG mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Warga juga disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari kanal BMKG.
-

BMKG: Waspada Curah Hujan Tinggi dan Potensi Banjir pada Mei 2025 – Halaman all
BMKG ingatkan waspada curah hujan tinggi dan potensi banjir pada bulan Mei 2025, lengkap dengan daftar wilayah yang diprediksi mengalami banjir.
Tayang: Senin, 5 Mei 2025 13:40 WIB
Akun Instagram resmi @infobmkg
POTENSI BANJIR BMKG – Informasi Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi dan Potensi Banjir Indonesia pada Mei 2025 diunduh di akun Instagram resmi @infobmkg pada Senin (5/5/2025). BMKG ingatkan waspada curah hujan tinggi dan potensi banjir pada bulan Mei 2025, lengkap dengan daftar wilayah yang diprediksi mengalami banjir.
TRIBUNNEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan waspada curah hujan tinggi dan potensi banjir pada bulan Mei 2025.
Berdasarkan data BMKG, saat ini masih sekitar 77 persen wilayah Zona Musim (ZOM) di Indonesia masih mengalami musim hujan dan baru sekitar 6 persen yang sudah memasuki musim kemarau.
Dikutip dari akun Instagram resmi @infobmkg pada Senin (5/5/2025), untuk periode awal Mei, sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan berpotensi mengalami curah hujan tinggi dengan kategori Siaga.
Namun, tidak ada yang masuk kategori Awas.
Sementara itu, untuk bulan Mei 2025, sebagian wilayah di Sulawesi Selatan dan Maluku diprediksi mengalami potensi banjir kategori Tinggi.
“Bagi masyarakat yang wilayahnya sudah memasuki musim hujan, diimbau agar mengambil tindakan preventif untuk memastikan kapasitas drainase lingkungan, menjaga kondisi dan kesehatan, sedia payung atau jas hujan ketika beraktivitas di luar ruangan, dan menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sehingga terhindar dari penyebaran penyakit di musim penghujan,” tulis BMKG.
Lantas, wilayah mana saja yang berpotensi mengalami banjir pada Mei 2025?
Wilayah Berpotensi Banjir Berlaku pada Mei 2025
Dilansir dari akun Instagram resmi @infobmkg, berikut daftar wilayah yang diprediksi mengalami banjir dengan kategori tinggi, sebagai berikut:
1. Kabupaten Bone
Kecamatan Barebbo
Kecamatan Cina
Kecamatan Kajuara
Kecamatan Mare
Kecamatan Ponre
Kecamatan Sibulue
Kecamatan Tanra2. Kabupaten Luwu Utara
Kecamatan Baebunta
Kecamatan Bone Bone
Kecamatan Malangke
Kecamatan Mappedeceng
Kecamatan Masamba
Kecamatan Sukamaju3. Kabupaten Sidenreng Rappang
4. Kabupaten Wojo
Kecamatan Gilireng
Kecamatan Keera
Kecamatan Maniangpajo
Kecamatan Pitumpanua
Kecamatan Sajoanging5. Kabupaten Sinjai
Kecamatan Sinjai Selatan
Kecamatan Sinjai Tengah
Kecamatan Sinjai Timur
Kecamatan Sinjai Utara
Kecamatan Tellu Limpoe6. Kabupaten Bone
7. Kabupaten Maluku Tengah
Kecamatan Amahai
Kecamatan Leihitu
Kecamatan Leihitu Barat
Kecamatan Pulauharuku
Kecamatan Seram Utara8. Kota Ambon
Kecamatan Baguala
Kecamatan Leitimur Selatan
Kecamatan Nusaniwe
Kecamatan Sirimau
Kecamatan Telukambon9. Kabupaten Mimika
Kecamatan Amar
Kecamatan Iwaka
Kecamatan Kuala Kencana
Kecamatan Kwamki
Kecamatan Narama
Kecamatan Mimika Barat
Kecamatan Mimika Baru
Kecamatan Mimika Tengah
Kecamatan Mimika Timur
Kecamatan Mimika Timur Jauh
Kecamatan Tembagapura
Kecamatan Wania(Tribunnews.com/Latifah)
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-
.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Oknum Polisi di Bone Setubuhi & Menampar Anak di Bawah Umur, Ancam Sebar Video Bugil Korban
GELORA.CO – Anggota polisi yang bertugas di Polsek Bontocani, Bripda MNF (23) yang jadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sempat mengancam akan menyebarkan video korban yang tanpa busana ke media sosial.
“Iya benar, tersangka mengancam korban akan menyebarkan rekaman video call saat korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan pelaku,” kata Kasi Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/4).
Rayendra mengatakan kasus tersebut terungkap ketika korban melaporkan Bripda MNF ke Propam Polres Bone terkait dugaan kekerasan pada 14 Januari lalu. Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.
“Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, tersangka menjadi emosi,” ungkapnya.
Kemudian tersangka merampas dan melempar handphone korban lalu menampar, meludahi wajah korban serta menekan leher korban dengan menggunakan siku tangannya dan melontarkan kata-kata kasar.
“Korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh. Korban mengalami ketakutan dan trauma sehingga dilaporkan ke Propam,” jelasnya.
Tersangka juga memaksa korban yang berusia di bawah umur itu untuk melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Bripda MNF mengancam akan menyebarkan video korban yang tidak menggunakan pakaian jika menolak keinginan pelaku.
Sementara ini, penyidik Polres Bone masih terus melakukan proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
“Selain menjalani proses hukum pidana, tersangka juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini, tersangka berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone,” pungkas Rayendra.
-

Anggota Polisi di Bone Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres: Kami Tak Akan Beri Toleransi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Seorang polisi berinisial MNF (23), anggota kepolisian Polres Bone, Sulawesi Selatan, diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berpangkat Bripda yang bertugas di Mapolsek Bontocani tersebut diduga mencabuli korban berinisial K (15).
Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang melakukan perbuatan melanggar hukum, apalagi menyangkut kekerasan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur,” tegas AKBP Sugeng saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (25/4/2025).
Sugeng menjamin proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan secara maksimal sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian dan masyarakat untuk menghentikan segala bentuk perbuatan cabul terhadap perempuan, terutama anak di bawah umur.”
“Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, tidak ada keistimewaan meskipun pelakunya adalah anggota kepolisian.”
“Bahkan, sebagai aparat penegak hukum, terduga pelaku seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah melakukan tindak pidana,” imbuhnya.
Sugeng juga menekankan kepada seluruh jajaran Polres Bone untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas, serta menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.
Diberitakan sebelumnya, pelaku diduga mencabuli korban di penginapan Bola Toba, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Januari 2025.
Menurut Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara cukup lama.
“Keduanya telah menjalin hubungan pacaran cukup lama dan sebelumnya telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Sebelum mendatangi penginapan Bola Toba, keduanya sudah berjanji untuk bertemu.
“Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, terduga pelaku menjadi emosi,” tutur Rayendra.
Dalam kejadian itu, pelaku dilaporkan merampas dan melempar ponsel korban.
Kemudian melakukan tindak kekerasan berupa menampar dan meludahi wajah korban.
Ia juga menekan leher korban menggunakan siku tangan kanannya dan melontarkan kata-kata kasar.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh,” ungkap Rayendra.
Selain itu, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
“Terduga pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call yang mana korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan terduga pelaku.”
“Korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bone,” sambungnya.
Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Polres Bone masih terus melakukan proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
“Selain menjalani proses hukum pidana, terduga pelaku juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian.”
“Saat ini, terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nasib Oknum Polisi Pencabul Gadis 15 Tahun di Bone, AKBP Sugeng Sudah Pastikan Terjadi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunBone.com/Wahdaniar)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5197766/original/032150300_1745483271-491895446_17847817725453533_1959068333016245608_n.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)