kab/kota: Bondowoso

  • Cegah Korupsi Sejak Dini, Kejari Bondowoso Buka Ruang Konsultasi Pengguna Anggaran

    Cegah Korupsi Sejak Dini, Kejari Bondowoso Buka Ruang Konsultasi Pengguna Anggaran

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bondowoso aktif membuka ruang konsultasi bagi pengguna anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
    Hal ini merupakan upaya Kejari mencegah terjadinya korupsi.

    Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo mengatakan, selain menerapkan penindakan, pihaknya juga intens mencegah tindak pidana korupsi. “Beberapa OPD Pemkab Bondowoso aktif konsultasi perihal perencanaan hingga pengerjaan anggaran,” kata Hastaryo, Rabu (21/8/2024).

    Beberapa OPD yang sudah berkonsultasi demi tepatnya pengerjaan proyek itu di antaranya Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bondowoso.

    “Rapat evaluasi dan koordinasi ini penting untuk menjamin bahwa penggunaan anggaran sudah on the track dan tidak lagi ada tindak pidana korupsi di sana,” paparnya.

    Misalnya pada Senin (19/8/2024), hadir sejumlah pihak seperti PPK, PPTK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Penyedia serta Tim JPN di ruang Kejari. “Rapat evaluasi itu membahas pekerjaan jalan Long Segment Wonosari-Patemon,” ulasnya.

    Dalam pelaksanaan rapat ada paparan dari Konsultan Pengawas tentang progres pekerjaan dalam minggu Ke-4 dan tanggapan dari pihak penyedia tentang rencana pekerjaan ke depannya. “Kemudian oleh Bapak Kajari dan Tim JPN diberikan saran masukan dan memitigasi risiko,” akunya.

    Hastaryo berharap seluruh kegiatan pekerjaan jalan di Bondowoso ke depannya dapat terlaksana tepat waktu dan mutu sesuai kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku. [awi/suf]

  • Kajari Bondowoso Komitmen ‘Bersih-bersih’, Kode Bakal Ada Penetapan Tersangka Baru?

    Kajari Bondowoso Komitmen ‘Bersih-bersih’, Kode Bakal Ada Penetapan Tersangka Baru?

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kajari Kabupaten Bondowoso, Dzakiyul Fikri menegaskan komitmennya untuk ‘bersih-bersih’ kasus korupsi di wilayah setempat.

    Hal ini disampaikannya di akhir konferensi pers di kantor Kejari Bondowoso, Selasa (6/8/2024) kemarin.

    Kejari Bondowoso sebelumnya merilis barang bukti fisik berupa uang hasil kejahatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,2 miliar.

    Duit hasil korupsi itu dari kasus pengerjaan proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

    Dari nilai kontrak Rp 4 miliar lebih, ketiga tersangka disebut bersekongkol jahat menggarong anggaran separuhnya.

    Dugaan korupsi miliaran itu dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso tahun 2022 lalu.

    Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri ditanya mengenai potensi penambahan tersangka lain dalam kasus yang sama.

    “Sementara masih 3 tersangka. Tapi nanti bisa berkembang. Karena biasanya ada hal baru di persidangan yang terungkap,” kata Fikri kepada beritajatim.com, Selasa (6/7/2024).

    Namun demikian, ia memberi kode bakal ada tersangka lain dari kasus susulan yang tengah ia proses.

    “Dari satu case (kasus) aja dulu. Mungkin yang lain-lain menyusul. Kita gak mungkin mendahului,” dalihnya.

    Kode menohok perihal ungkap kasus korupsi lainnya dalam waktu dekat ini juga tersirat lebih tajam.

    “Ya adalah yang lain. Insya Allah ada. Sementara satu case dulu,” jawabnya.

    Ia pun menegaskan bahwa pihaknya komitmen memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Bondowoso.

    Terlebih pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kajari sebelumnya (Puji Triasmoro) di tahun 2023 lalu, sebab rasuah dalam hal penanganan kasus korupsi.

    “Yang terpenting kita komitmen untuk bersih-bersih. Kita komitmen untuk bangun Bondowoso,” tegas Fikri.

    Ia menambahkan, angka kerugian keuangan negara Rp 2,2 miliar dari satu kasus sangat besar.

    “Kita penindakan perlu untuk efek jera ke depan. Dan sedih kita kalau dari satu kasus segini banyak (kerugian keuangan negara), yang mestinya bisa maksimum dikerjakan,” ucapnya. (awi/ted)

  • Tersangka Korupsi Bondowoso Serahkan Rp2,2 M: Tidak Menghapus Pidananya

    Tersangka Korupsi Bondowoso Serahkan Rp2,2 M: Tidak Menghapus Pidananya

    Bondowoso (beritajatim.com) – Tersangka korupsi proyek rekonstruksi jalan senilai Rp 4 miliar di Kabupaten Bondowoso menyerahkan kerugian negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Uang hasil kejahatan senilai Rp 2,2 miliar itu dititipkan oleh RM, salah seorang dari tiga tersangka yang ditetapkan.

    Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan bahwa RM bersikap kooperatif dengan melakukan langkah tersebut. Namun ia menegaskan bahwa hal itu bukan berarti menghapus pidana yang dijeratkan kepada tersangka.

    “Perlu untuk diketahui, kalau kami merujuk di pasal 4 undang-undang Tipikor, pengembalian bukan menghapus pidana,” kata Dzakiyul Fikri kepada BeritaJatim.

    Kendati demikian, hal itu sedikit menguntungkan bagi tersangka. “Jadi ini bisa hanya menjadi pengurangan hukuman,” sebutnya.

    Menurutnya, sikap kooperatif RM mengembalikan kerugian negara miliaran rupiah itu adalah sesuatu yang positif.

    “Bisa kita kembalikan nantinya bila disetujui pengadilan melalui putusannya. Kita kembalikan pada pihak yang dirugikan. Dan dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang lain dari pihak dirugikan itu,” bebernya.

    Diketahui, anggaran senilai Rp 4 miliar lebih dari APBD tahun 2022 dipergunakan untuk pengerjaan proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

    Kejari Bondowoso merilis pengembalian kerugian keuangan negara hasil korupsi rekonstruksi jalan di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin. (Deni Ahmad Wijaya/Berita Jatim)

    Dari jumlah itu, ketiga tersangka yakni M (mantan Kadis BSBK Bondowoso), ES (rekanan) dan RM (pengendali rekanan) disangka bersekongkol jahat untuk menggarong anggaran proyek dan merugikan negara sekira Rp 2,2 miliar.

    “Telah terbit izin penyitaan dari pengadilan. Kami berhasil menyita 2 kali dengan total jumlah sebanyak ini (Rp 2,2 miliar),” sebut dia.

    Mengenai potensi pengurangan hukuman pada RM, Kajari menjelaskan tentang tiga azas yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

    “Manfaatnya adalah dikembalikan kerugian keuangan negara ini. Salah satu alasan pengurangan hukuman adalah karena keuangan negara telah dikembalikan,” tuturnya.

    Walaupun demikian, ada hukuman pidana minimal yang memungkinkan koruptor tidak bisa bebas dari penjara begitu saja.

    “Tentu pemidanaan di situ ada minimal. Nanti yang jelas tidak membentur aturan yang ada. Ada minimal di sana,” tegas Fikri.

    Uang hasil korupsi itu secara fisik akan dititipkan ke rekening penampungan, sambil menunggu amar putusan pengadilan.

    Lantas siapa yang paling berperan dalam kasus korupsi rekonstruksi jalan tersebut?

    “Siapa yang paling berperan nampak di persidangan. Sementara dalam dakwaan kami dari pihak penyedia,” tandasnya. (awi/but)

  • Dari Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas, Kejari Bondowoso Amankan Rp2,2 Miliar

    Dari Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas, Kejari Bondowoso Amankan Rp2,2 Miliar

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso berhasil menyita barang bukti dugaan kasus korupsi sebesar Rp 2,2 miliar.

    Barang bukti itu ditunjukkan kepada media di Kantor Kejari Kabupaten Bondowoso pada Selasa (6/8/2024).

    Kejari Bondowoso mengamankan barang bukti tersebut hanya dari satu kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka.

    Mereka adalah M selaku pengguna anggaran sekaligus mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso.

    Kemudian ES selaku rekanan yang telah menandatangani kontrak dan RM sebagai pengendali rekanan.

    Ketiganya disangka bersekongkol jahat untuk ‘menggarong’ proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin.

    Total nilai kontraknya kisaran Rp 4 miliar. Sementara kerugian negara Rp 2,2 miliar atau dikorupsi separuhnya oleh ketiga tersangka ini.

    Kajari Kabupaten Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyebut, sumber anggaran dari proyek itu dari APBD Kabupaten Bondowoso tahun 2022.

    “Untuk pemberkasan kita segera limpahkan ke pengadilan,” kata Fikri dalam konferensi pers.

    Dalam tahapan penyidikan, tersangka RM dinilai beritikad baik dan kooperatif. Salah satu wujudnya adalah mengembalikan uang yang bukan haknya itu kepada Kejari Bondowoso.

    “Dia telah menitipkan uang sebanyak Rp 2,2 miliar. Nilai ini hampir mirip dengan nilai hasil perhitungan PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara),” tuturnya.

    Kejari Bondowoso akan menampilkan alat bukti yang ada di berkas saat persidangan nanti.

    “Yang kami harapkan dengan berkas bukti yang ada, nanti diamini oleh pengadilan tipikor. Sehingga uang ini bisa digunakan untuk memulihkan, mengembalikan uang negara yang terjadi di kasus ini,” bebernya. (awi/ian)

  • Sukses Dinahkodai Hendro Sukmono, Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat Pimpinan Baru

    Sukses Dinahkodai Hendro Sukmono, Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat Pimpinan Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Terjawab sudah pengganti AKBP Hendro Sukmono sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya setelah muncul Surat Telegram nomor ST/947/VIII/KEP/2024 tanggal 2 Agustus 2024 kemarin yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto melalui Karo SDM Kombes Pol Ari Wibowo.

    Setelah ditinggalkan AKBP Hendro Sukmono yang mendapatkan promosi menjadi Kapolres Sampang, jabatan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya otomatis kosong beberapa saat dan digantikan oleh Plt Wakasat Reskrim Kompol Teguh Setiawan.

    Kini, Lewat surat telegram itu diketahui AKBP Aris Purwanto yang sebelumnya menjabat Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, kini menduduki posisi baru sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

    Penerus sukses AKBP Hendro Sukmono itu sebelumnya menangani sejumlah kasus mafia tanah di Jawa Timur. Ia pun pernah mendapatkan pin emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto usai menyelesaikan 4 kasus mafia tanah pada tahun 2023.

    Selain Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sat Binmas juga mendapatkan pimpinan baru. Ia adalah Kompol Joes Indra Lana Wira yang sebelumnya menjabat Wakapolres Bondowoso, kini menduduki posisi baru sebagai Kasat Binmas Polrestabes Surabaya.

    Bukan hanya AKBP Aris Purwanto dan Kompol Joes Indra Lana Wira, sejumlah anggota Polda Jatim juga mendapatkan mutasi. AKBP Mohammad Sinwan yang sebelumnya menjabat Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, kini menduduki posisi baru sebagai Kayanma Polda Jatim.

    Kompol Dwi Okta Herianto yang sebelumnya menduduki posisi Kapolsek Bubutan kini menggantikan Kompol Joes Indra Lana sebagai Wakapolres Bondowoso. Sedangkan, Kompol Hendra Krisnawan yang baru lulus S2 STIK-PTIK, kini menjabat sebagai Kapolsek Bubutan.

    AKP Muhammad Su’ud yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Pasuruan Kota.

    Posisinya sebagai Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini digantikan oleh AKP Imam Syaifudin Rodji, yang sebelumnya menjabat sebagai Paur Gakkum Subbid Provos Bid Propam Polda Jatim.

    Kompol Novy Herdyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Jambangan, kini didapuk sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polrestabes Surabaya.

    Posisi Kapolsek Jambangan kini diduduki oleh Kompol Mochamad Fakih, yang sebelumnya sebagai Kapolsek Rungkut.

    Sementara jabatan sebagai Kapolsek Rungkut kini disandang AKP Grandika Indera Waspada, yang sebelumnya menduduki kursi Kasat Lantas Polres Bangkalan.

    Kompol Ardi Purboyo yang menjabat sebagai Kapolsek Kenjeran, kini menduduki jabatan baru sebagai Kanit II Pembunuhan dan Penganiayaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim. Jabatan Ardi Purboyo kini digantikan oleh Kompol Yuyus Andriastanto, yang sebelumnya sebagai Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Jatim.

    Kompol Dwi Jatmiko yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Wonokromo, kini menduduki jabatan baru sebagai Kabag Ops Polres Trenggalek. Kapolsek Wonokromo akan dijabat oleh Kompol Heggy Renanta Koswara, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Asemrowo.

    Sementara jabatan Kapolsek Asemrowo kini disandang oleh Kompol Rahardian Bayu Trisna, yang sebelumnya sebagai Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim. (ang/ian)

  • Mutasi Anggota Polisi di Surabaya, 7 Kapolsek Berganti

    Mutasi Anggota Polisi di Surabaya, 7 Kapolsek Berganti

    Surabaya (beritajatim.com) – Mutasi anggota di jajaran Polrestabes Surabaya terjadi lewat surat telegram bernomor ST/947/VIII/KEP/2024 tanggal 2 Agustus 2024 kemarin. Surat telegram itu dikeluarkan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto lewat Karo SDM Kombes Pol Ari Wibowo. Dalam surat itu, ada 352 anggota setingkat Ipda hingga AKBP yang dimutasi.

    Dari surat telegram yang diterima Beritajatim.com, 6 Kapolsek di Surabaya akan berganti. Keenam Polsek di Surabaya yang akan memiliki pimpinan baru adalah Polsek Bubutan, Polsek Jambangan, Polsek Rungkut, Polsek Pabean Cantikan, Kapolsek Kenjeran, Kapolsek Wonokromo, dan Kapolsek Asemrowo.

    Polsek Bubutan yang sebelumnya dijabat Kompol Dwi Okta Herianto akan berganti ke Kompol Hendra Krisnawan yang baru saja lulus dari Pamen Polda Jatim S2 STIK-PTIK angkatan TA 2024. Sementara Kompol Dwi Okta akan menjabat sebagai Wakapolres Bondowoso.

    Polsek Jambangan yang sebelumnya dijabat Kompol Novy Herdiyanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbaagdalprogar Bagren Polrestabes Surabaya. Posisi Kompol Novy Herdiyanto akan digantikan oleh Kompol M. Fakih yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Rungkut. Ditinggal oleh M.Fakih, Kapolsek Rungkut akan dipimpin oleh AKP Grandika Indera Waspada yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Bangkalan.

    Polsek Pabean Cantikan juga akan mendapat pimpinan baru. Jabatan Kapolsek yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Dhany Rahadian Basuki akan berpindah ke Kompol Teddy Tridani yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit II/Pembunuhan dan Penganiayaan Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kompol Dhany Rahadian Basuki akan mengemban jabatan baru sebagai Kanit III/Tanah Subdit II Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

    Posisi Kompol Tridani akan diisi oleh Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo. Untuk posisi pengganti Kapolsek Kenjeran akan digantikan oleh Kompol Yuyus Andriastanto yang sebelumnya menjabat Kasubbagyanduan Bidpropam Polda Jatim.

    Kapolsek Wonokromo yang sebelumnya dijabat Kompol Dwi Jatmiko akan diisi oleh Kompol Hegy Renata Koswara yang sebelumnya menjabat Kapolsek Asemrowo. Kompol Dwi Jatmiko mendapatkan promosi sebagai Kabagops Polres Trenggalek. Posisi yang ditinggalkan Kompol Hegy Renata akan dijabat oleh Kompol Rahardian Bayu Trisna sebelumnya Kanit III/Lingkungan Hidup Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim. (ang/kun)

  • Edarkan Pil Koplo, 2 Remaja di Bondowoso Diringkus Polisi

    Edarkan Pil Koplo, 2 Remaja di Bondowoso Diringkus Polisi

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebab mengedarkan pil koplo berlogo Y, dua remaja di Kabupaten Bondowoso diringkus oleh Satresnarkoba Polres setempat. Kedua tersangka itu berinisial MA (20) dan DB (19). Mereka menjual pil setan itu dengan dikemas plastik dan diedarkan eceran.

    Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, Satreskoba Polres Bondowoso meringkus keduanya di dua hari yang berbeda. “Kedua pelaku beserta barang bukti berupa pil logo Y tersebut berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Bondowoso di tempat yang berbeda,” ungkapnya, Kamis (1/8/2024).

    Tersangka MA berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Tarum, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. “Sedangkan tersangka DB diamankan saat tersangka berada di rumahnya yang beralamat di Desa Jurangsapi, Kecamatan Tapen, Bondowoso,” beber Kapolres.

    Satreskoba Polres Bondowoso berhasil menangkap para pelaku tersebut berdasarkan informasi dan melalui serangkaian penyelidikan. “Tersangka MA mengedarkan pil logo Y dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk eceran,” ucapnya.

    Barang haram itu dikemas dalam plastik kecil isi 3 butir dengan harga Rp10 ribu dan seterusnya sesuai kelipatan. “Sementara tersangka DB mengemas dalam bentuk eceran yang dikemas dalam plastik klip isi 9 butir dengan harga Rp30 ribu,” terangnya.

    Menurut keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang itu dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Situbondo yang kini dalam proses penyelidikan. “Saat ini petugas Satreskoba Polres Bondowoso terus melakukan pengembangan terkait kasus Narkotika tersebut dan akan terus memburu para pelaku,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. “Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [awi/suf]

  • Pencurian Mobil di Lumajang, Pelaku Gunakan Kunci Palsu

    Pencurian Mobil di Lumajang, Pelaku Gunakan Kunci Palsu

    Lumajang (beritajatim.com) – Pencurian mobil berhasil dibongkar oleh Polres Lumajang. Tiga orang pelaku, termasuk seorang spesialis pencurian kendaraan roda 4, berhasil diringkus dalam operasi penangkapan.

    Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Lumajang melaporkan kehilangan mobil Grand Max miliknya pada Rabu (24/7/2024). Korban, Didik (38), baru menyadari mobilnya raib saat terbangun dari tidur.

    Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan bahwa pelaku utama, R (37), memanfaatkan kesempatan saat korban lengah. Dengan lihai, R berhasil menggandakan kunci mobil yang sempat disewanya dari korban dan kemudian melancarkan aksinya pada dini hari.

    “Pelaku ini cukup lihai. Dia menyewa mobil korban terlebih dulu, kemudian menggandakan kuncinya. Setelah itu, dia melancarkan aksinya saat korban tertidur,” jelas Rofik dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).

    Hasil penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa R ternyata bukan pemain baru di dunia kejahatan. Ia telah melakukan pencurian mobil sebanyak 4 kali. Dia juga terlibat dalam 10 kasus penipuan dan penggelapan kendaraan di wilayah Lumajang.

    Selain R, polisi juga berhasil meringkus dua orang penadah yang membeli mobil hasil curian tersebut. Keduanya merupakan warga Kabupaten Bondowoso dan Lumajang.

    Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan enam unit mobil berbagai merek lengkap dengan surat-surat kendaraan dan sejumlah kunci palsu.

    “Pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pengembangan kami menangkap 2 orang lagi sebagai penadah. Pelaku R sudah 4 kali mencuri dan 10 kali melalukan penggelapan mobil di wilayah hukum Polres Lumajang” lanjut Rofik.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadah. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. “Pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun” pungkas Rofik. [vid/suf]

  • Seorang Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bondowoso

    Seorang Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Bondowoso

    Bondowoso (beritajatim.com) – Nasib apes dialami LLD (42). Ia dibekuk Satresnarkoba Polres Bondowoso usai diketahui akan mengedarkan sabu di wilayah setempat.

    Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, pihaknya meringkus LLD pada Rabu (24/7/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

    “TKP di Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso,” ungkap Kapolres Bondowoso, Senin (29/7/2024).

    Awalnya, Polres Bondowoso mendapatkan informasi perihal peredaran narkoba jenis sabu di Desa Gununganyar dari warga.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya anggota Satresnarkoba mengamankan orang mengaku bernama LLD,” katanya.

    Yang bersangkutan diketahui sedang menunggu orang yang memesan atau pembeli sabu di Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.

    “Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ucapnya.

    Di antaranya berupa satu paket sabu, satu plastik klip kosong, satu pipet kaca, satu unit TAB merk Samsung warna putih, dan satu unit HP merk Samsung warna biru.

    “Dari keterangan tersangka, sabu tersebut dapatnya membeli kepada KH yang saat ini dalam lidik. KH beralamatkan di wilayah Kabupaten Bondowoso,” beber Lintar.

    Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “Atas tindakan tersangka, LLD kami jerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (awi/ted)

  • Polisi Nonaktifkan PSHT Jember Sampai Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Selesai

    Polisi Nonaktifkan PSHT Jember Sampai Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Selesai

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menonaktifkan kegiatan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sampai proses hukum kasus pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya selesai.

    “Kami sudah sampaikan kepada para ketua ranting untuk sementara waktu semua kegiatan kami tangguhkan sampai proses hukum selesai, sebagai bentuk sanksi tegas terhadap perguruan silat yang tidak menjaga ketertiban dan tidak mengindahkan aturan-aturan hukum yang berlaku,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama, Rabu (24/7/2024).

    Selama tahun 2024, ada tujuh kasus yang melibatkan perguruan silat. “Yang dominan PSHT,” kata Bayu.

    Terakhir, Polres Jember menahan 22 orang terduga kekerasan terhadap polisi yang sedang mengamankan konvoi massa PSHT, Senin (22/7/2024) dini hari. Mereka dikirimkan ke Markas Kepolisian Daerah Jatim dan diproses secara hukum di sana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Ada tiga orang terduga pelaku berstatus anak bawah umur. “Kami harus berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), karena perlakuan terhadap anak berbeda, dengan sistem peradilan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Bayu.

    Semua pelaku berasal dari Kecamatan Panti dan Sumbersari, Jember. “Kayaknya memang kelompok yang ikut konvoi dari dua kecamatan tersebut. Belum ada informasi yang valid, tapi bisa jadi dimungkinkan ada (pelaku) dari daerah lain, seperti Bondowoso, Lumajang, Situbondo, dan Banyuwangi. Tapi informasi itu belum valid, karena belum ada pelaku dari daerah tersebut yang kami amankan,” kata Bayu.

    Polisi masih terus memburu pelaku lain berdasarkan informasi dari 22 orang yang ditangkap. Namun identitas pelaku lain tersebut masih belum jelas. “Tidak menyebutkan nama lengkap. Hanya ciri-ciri, pakai baju in, begini begini. Masih harus diklarifikasi kebenarannya,” kata Bayu.

    Penetapan tersangka akan dilaksanakan di Polda Jatim. “Kalau di sini prarekon (pra rekonstruksi) untuk menentukan peran masing-masing orang. Gelar perkara dilaksanakan di Polda,” kata Bayu.

    Soal otak pelaku kekerasan, Bayu belum bisa menyebutkan rinci. “Pengeroyokan dilakukan bersama-sama. Tapi ada orang yang kami tetapkan sebagai yang memprovokasi. Sementara baru satu orang. Yang lainnya ikut, tapi melakukan pemukulan,” katanya.

    Bayu mengatakan kasus pengeroyokan terhadap polisi oleh massa PSHT menjadi perhatian publik dan Markas Besar Kepolisian RI. “Saya rasa proses penanganan di Polda akan dilakukan sesegera mungkin. Mungkin Pak Kapolda akan merilis langsung,” katanya. [wir]