kab/kota: Bondowoso

  • Misteri Inisial AS yang Disebut Kajari Bondowoso, Calon Tersangka Susulan Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Tapen?

    Misteri Inisial AS yang Disebut Kajari Bondowoso, Calon Tersangka Susulan Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Tapen?

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan kredit fiktif BRI Unit Tapen pada  Kamis (3/10/2024) lalu.

    Dua tersangka itu adalah YA selaku kepala BRI Unit Tapen dan RAN sebagai mantri bank tersebut.

    Kasus tersebut cukup kompleks. Modus operandi yang dilakukan adalah mencatut sekitar 90 nama warga yang dipindah domisilinya ke Kecamatan Tapen.

    Puluhan warga asal kecamatan lain itu tiba-tiba memiliki surat domisili di sejumlah desa di Kecamatan Tapen, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

    Bahkan nama yang dicatut dari kalangan lansia bahkan mereka yang sudah meninggal dunia. Seluruh warga yang dicatut namanya itu seolah mengajukan kredit ke BRI Unit Tapen.

     

    Anehnya, semua disetujui dan kredit berhasil dicairkan dengan total dana mencapai miliaran rupiah.

    “Total dana yang dikeluarkan bank lebih dari Rp 5 miliar,” sebut Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri kepada sejumlah media.

    Tidak hanya berhenti pada dua tersangka. Kejari Bondowoso berkomitmen terus mengusut kasus tersebut sampai ke akarnya.

    “Ini akan kami lakukan pendalaman. Kita akan telusuri semuanya,” tegas Fikri.

    Ia menilai dalam kasus tersebut ada persekongkolan jahat oleh sejumlah pihak. Kajari pun tidak menampik adanya pihak lain yang terlibat.

    “Sangat memungkinkan (ada pihak lain). Data dari mana? Keterangan dari domisili dari mana? Pihak yang menagih siapa? Banyak pihak,” tuturnya.

    Kajari Fikri memang tidak membuka gamblang identitas pihak yang dicurigai ikut terlibat dalam kasus tersebut.

    “Kita gak sampaikan secara terbuka di sini. Tapi inisial: AS dan lain-lain,” sebutnya.

    Para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (awi/ted)

  • Antarkan Kue, Ibu di Bondowoso Jadi Korban Begal Payudara

    Antarkan Kue, Ibu di Bondowoso Jadi Korban Begal Payudara

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bondowoso menjadi korban begal payudara pada Jumat (4/10/2024) siang. Saat itu, dia sedang mengantarkan kue ke desa sebelah.

    Korban bersama suaminya lantas melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bondowoso. Beberapa jam berselang, terduga pelaku bisa ditangkap.

    RS, suami korban menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Senin (7/10/2024) pagi.

    “Waktu itu istri saya mengantarkan kue ke desa sebelah. Pas pulang, di jalan sepi, berpapasan sama pelaku,” ungkapnya.

    Setelah itu, terduga pelaku putar arah lalu memepet korban. Kemudian tangan kiri terduga pelaku meremas payudara korban.

    “Setelah melakukan aksinya, pelaku gak lari tapi masih menatap. Istri saya berusaha mengejar sampai terjatuh,” ucapnya.

    Berbekal rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menciduknya.

    Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Okta Herianto menyebut bahwa terduga pelaku mengaku beberapa kali melakukan hal serupa.

    “Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. [awi/beq]

  • Ajukan Kredit BRI Pakai Data Warga Sudah Meninggal, Ternyata Oknum Pegawai Pelakunya

    Ajukan Kredit BRI Pakai Data Warga Sudah Meninggal, Ternyata Oknum Pegawai Pelakunya

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 20 warga yang telah meninggal dunia di Kabupaten Bondowoso identitasnya dicatut oleh oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kecamatan Tapen.

    Puluhan warga itu seolah mengajukan kredit kepada BRI Unit Tapen pada akhir tahun 2023 lalu. Anehnya, seluruh pengajuan itu disetujui. Dana pun dicairkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan, pihaknya telah menangkap paksa dua oknum pegawai BRI Unit Tapen.

    “Pertama inisial YA selaku kepala unit bank di situ dan inisial RAN selaku mantri,” ungkap Fikri dalam konferensi pers di kantor Kejari Bondowoso, Kamis (3/10/2024).

    Ia menyebut bahwa penangkapan kepada dua tersangka ini melalui proses yang panjang. Mulai dari pengumpulan alat bukti hingga eksekusi internal.

    “Dari proses itu, semua berkeyakinan ada persekongkolan jahat berkaitan dengan proses kredit yang direkayasa,” tuturnya.

    Berdasarkan data, terdapat 90 warga yang identitasnya dicatut seolah sebagai nasabah dan mengajukan kredit ke BRI Unit Tapen.

    “Dari 90 orang itu, 20 di antaranya adalah orang yang sudah meninggal dunia,” sebut Fikri.

    Modus operandi mereka diawali dari internal perbankan membangun hunian rumah menggunakan pihak ketiga dan tidak bisa membayar.

    “Kemudian niat jahat muncul untuk mencarikan data identitas nama-nama warga Bondowoso di sekitar unit bank itu,” ungkapnya.

    Kejari Bondowoso semakin yakin ada tindak kejahatan karena ada pengondisian domisili dari desa A dipindah ke desa B. “Kita akan telusuri semuanya,” janjinya.

    Total pencairan dana kredit oleh BRI dari hasil rekayasa di kasus tersebut lebih dari Rp 5 miliar.

    “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Fikri. (awi/ian)

  • Puluhan Warga Dukung Kejari Bondowoso Usut Tuntas Kasus Kredit Fiktif

    Puluhan Warga Dukung Kejari Bondowoso Usut Tuntas Kasus Kredit Fiktif

    Bondowoso (beritajatim.com) – Puluhan warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Kamis (19/9/2024) siang.

    Mereka unjukrasa karena merasa menjadi korban kredit fiktif BRI Unit Tapen pada tahun 2023 lalu.

    Sigit Bintoro, pelapor kasus tersebut mengatakan, ada ratusan warga yang identitasnya dicatut oleh BRI untuk mengunduh program kredit.

    “Mereka berasal dari kecamatan di luar tapen, bahkan ada yang dari Situbondo. Tapi kemudian ada surat keterangan pindah domisili menjadi warga Kecamatan Tapen,” katanya kepada BeritaJatim.com.

    Dari berkas dokumen kependudukan itulah, kemudian BRI memberikan kredit kepada ratusan ‘warga’ Kecamatan Tapen.

    “Hasil investigasi kami, bahkan ada orang yang sudah meninggal dunia tapi menerima kredit. Total kami perkirakan kerugian negara dari modus ini mencapai miliaran rupiah,” beber Sigit.

    Nurul Jamal Habaib, kuasa hukum pelapor menambahkan, kasus ini sudah dilaporkan kepada Kejari Bondowoso pada Juli tahun 2024 lalu.

    “Oleh sebab itu, kami memberi dukungan kepada Kejari Bondowoso untuk bisa mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya,” pintanya.

    Dalam aksinya, demonstran memanjatkan ragam sholawat dan doa di depan kantor Kejari Bondowoso diiringi alunan musik hadrah.

    Dzakiyul Fikri, Kajari Bondowoso membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

    “Perkara ini memang menjadi salah satu atensi kami. Karena menyentuh masyarakat banyak yang merasa terdzolimi. Kami prihatin. Kami sedih,” ungkap Fikri.

    Ia juga sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi dalam kasus tersebut, termasuk para korban yang namanya dicatut.

    “Kasus ini menggunakan identitas orang yang tidak tahu menahu untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.

    Fikri menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengungkap kasus tersebut dan mempublikasikan ke khalayak.

    “Proses ini sudah hampir rampung. Nanti kita jadikan priortitas. Yang jelas kami tidak mau mendzolimi orang. Kita clear,” tuturnya.

    Dia siap mempertaruhkan pangkat dan jabatannya demi kemajuan Kabupaten Bondowoso dari sisi penegakan hukum.

    “Kita bangun Bondowoso bersih. Saya taruhkan pangkat dan jabatan saya untuk Bondowoso lebih baik,” tegas Fikri. (awi/ted)

  • Pasang Video Call Intim di Story WA, Pemuda Bondowoso Dipolisikan saat Merajang Tembakau

    Pasang Video Call Intim di Story WA, Pemuda Bondowoso Dipolisikan saat Merajang Tembakau

    Bondowoso (beritajatim.com) – Gegara pasang video call intim di story WhatsApp, seorang pemuda berinisial FA (20) di Kabupaten Bondowoso dibekuk polisi.

    FA ditangkap pada 27 Agustus 2024 oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso sekira pukul 17.44 WIB.

    Ia diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual (TPKS) pada Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 12.59 WIB.

    Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso menjelaskan, FA memiliki pacar berinisial WMN (19) yang berstatus mahasiswa.

    “Keduanya merupakan warga Kecamatan Pakem, Bondowoso. Hanya beda desa,” katanya kepada BeritaJatim, Kamis (5/9/2024).

    Pada awalnya, FA melakukan Video Call WhatsApp dengan korban dan meminta korban menunjukkan kemaluan korban.

    “Tanpa sepertujuan korban, Video Call tersebut direkam oleh pelaku, kemudian pelaku mengancam korban video tersebut akan di lsebarkan,” tuturnya.

    Bahkan, tersangka sempat memasang video call asusila selama 30 menit.

    “Kami berhasil menangkap pelaku di Desa Buduan Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo yang saat itu sedang kerja merajang Tembakau,” ulasnya.

    Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Di antaranya handphone merk VIVO y12i warna biru dan rekaman Video Call yang dibuat mengancam korban,” beber Joko. (awi/ted)

  • Driver Paruh Baya Bondowoso Nekat Lecehkan Resepsionis Hotel

    Driver Paruh Baya Bondowoso Nekat Lecehkan Resepsionis Hotel

    Bondowoso (beritajatim.com) – Driver paruh baya mendekam di dalam sel tahanan Polres Bondowoso. Dia terjerat kasus pelecehan seksual dengan korban seorang resepsionis wanita sebuah hotel.

    Tersangka berinisial SG (54), merupakan driver salah satu agen wisata di Kota Probolinggo. Sementara korban berinisial D (22) mengalami pelecehan seksual yang dilakukan SG saat sedang bekerja shift malam.

    Wakapolres Bondowoso Kompol Okta Dwi Herianto mengatakan, pelecehan seksual itu terekam kamera CCTV.

    “Dalam rekaman video, terlihat seorang wanita yang diketahui merupakan resepsionis hotel sedang berjalan di lorong hotel,” kata Kompol Okta, Selasa, 3 September 2024.

    Di lorong tersebut, korban berpapasan dengan pelaku. Tiba-tiba, pelaku mendorong korban lalu memaksa mencium keningnya.

    “Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha menggandeng tangan korban namun ditolak,” ucapnya.

    Atas peristiwa ini, pihak kepolisian Satreskrim Polres Bondowoso kemudian bergerak cepat setelah korban melapor.

    “Pelaku berhasil diamankan di Kota Probolinggo dan saat ini telah ditahan di sel Mapolres Bondowoso untuk diperiksa secara intensif,” ulasnya.

    Tersangka kini sedang dalam proses penyidikan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso. [awi/beq]

  • Beli Pistol Revolver Buatan Amerika Via Online, Pemuda Bondowoso Ditangkap

    Beli Pistol Revolver Buatan Amerika Via Online, Pemuda Bondowoso Ditangkap

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Seorang berinisial WG (36) ditangkap polisi akibat memiliki senjata api (senpi) pistol diduga ilegal. Ia digelandang ke Mapolres Bondowoso gegara kepemilikan senpi jenis revolver buatan Amerika Serikat.

    Tidak hanya miliki senpi, WG juga mengantongi amunisinya. Keseluruhannya dibeli melalui pasar online.

    Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

    “Kemudian kami ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Lintar kepada BeritaJatim.com, Sabtu (31/8/2024).

    Satreskrim Polres Bondowoso pun mengamankan WG beserta barang bukti senpi yang diduga ilegal itu.

    “Berdasarkan pengakuan pemilik, senjata api ini dibeli secara online dan akan dijual lagi,” sebut Kapolres.

    Atas kasus ini Polisi selain mengamankan WG dan senpi juga sejumlah bukti lainnya juga ikut diamankan yaitu 4 butir peluru kaliber 38, uang tunai Rp 15 juta dan sebuah handphone.

    “Saat ini masih kita dalami dan kembangkan,” tegas AKBP Lintar.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso.

    “Kami jerat dengan pasal 01 ayat 01 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Lintar. (awi/ian)

  • Warga Bondowoso Diciduk Polisi saat Bersihkan Motor Curian

    Warga Bondowoso Diciduk Polisi saat Bersihkan Motor Curian

    Bondowoso (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WS. Dia disebut melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan beberapa hal tentang kasus tersebut dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024). “Tindak pidana pencurian bermotor itu dilakukan oleh WS bersama pria berinisial ML yang sekarang buron,” kata Lintar.

    Dalam menjalankan aksinya, WS berboncengan dengan ML berangkat bersama-sama mengendarai motor bebek berwarna hitam milik ML. “Para tersangka lalu mencuri kendaraan bermotor itu dan melarikan diri,” ulasnya.

    Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. WS tertangkap polisi. “Setelah mendapatkan hasil curiannya, tersangka WS kemudian membersihkan sepeda motor hasil curian tersebut,” ucapnya.

    Namun selang beberapa saat, WS dicokok personel Satreskrim Polres Bondowoso. “Sedangkan ML berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran,” tuturnya sembari mengatakan bahwa WS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara. [awi/suf]

  • Pemuda di Bondowoso Jual Sabu, Mengaku Beli dari Napi di Lapas Probolinggo

    Pemuda di Bondowoso Jual Sabu, Mengaku Beli dari Napi di Lapas Probolinggo

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial CY diciduk Satresnarkoba Polres Bondowoso atas keterlibatannya dalam perdagangan narkoba.

    CY diduga menjual narkoba jenis sabu dan pil logo DMP kepada orang lain di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso. Anehnya, CY mengaku membeli barang haram itu dari seorang narapidana (napi) di Lapas kelas II B Kabupaten Probolinggo.

    Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024). “Untuk tindak kasus Narkotika yang dilakukan oleh pelaku CY tersebut berhasil diamankan saat tersangka berada di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari,” kata Lintar.

    Terduga pelaku ditangkap saat menjual sabu dan Narkotika jenis Pil Logo DMP kepada orang lain yang saat disergap berhasil melarikan diri.

    “Selanjutnya menurut keterangan tersangka CY, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang Napi yang berada di Lapas Probolinggo atas nama MM yang kini dalam lidik,” ungkapnya.

    Tersangka CY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023. “Sedangkan untuk Narkotika jenis Pil didapatkan dari RD yang juga dalam lidik,” tambahnya. [awi/suf]

  • Kurir Arak Bali di Jatim Diamankan Polsek Purworejo Pasuruan

    Kurir Arak Bali di Jatim Diamankan Polsek Purworejo Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kurir minuman keras (miras) jenis arak bali diamankan Polsek Purworejo Pasuruan. Selain Pasuruan, kurir ini juga menyasar kota-kota besar di Jawa Timur seperti Surabaya dan Sidoarjo.

    Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (24/8/2024). Selain menangkap kurir miras, polisi juga menyita 100 botol miras jenis arak bali.

    Menurut Kapolsek Purworejo Kompol Fauzi, ratusan botol miras ini disita saat hendak dipasarkan. Fauzi juga menjelaskan bahwa dari 100 botol tersebut dimasukkan dalam satu dus berwarna coklat.

    “Kami mengamankan satu dus berwarna coklat yang berisi minuman keras jenis arak bali. Miras ini diangkut menggunakan satu unit mobil pikap berwarna hitam,” kata Fauzi.

    Fauzi mengatakan bahwa pengemudi pikap berinisial DE (28), warga Kabupaten Bondowoso. DE diamankan polisi saat melintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Sebelumnya DE tak hanya membawa satu dus yang berisikan arak bali, melainkan membawa sebanyak 60 dus. Sementara 59 dus lainnya sudah didistribusikan di beberapa wilayah di Jawa Timur.

    “Sebelumnya pelaku yang kami amankan ini membawa 60 dus arak bali. Sisa satu dus yang kami amankan, selebihnya sudah disebar di Surabaya, Sidoarjo, dan Probolinggo,” lanjutnya.

    Saat ini pelaku pengiriman miras beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Purworejo. Polisi akan menindaklanjuti dan menelusuri jaringan peredaran minuman keras tersebut. [ada/suf]