kab/kota: Bondowoso

  • 10 Unit Damkar Diterjunkan untuk Jinakkan Api yang Bakar Toko Pusat Busana di Situbondo

    10 Unit Damkar Diterjunkan untuk Jinakkan Api yang Bakar Toko Pusat Busana di Situbondo

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

    TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO – Proses pemadaman toko pusat busana dan swalayan Karunia Dharma Sentosa (KDS) di jalan raya Ahmad Yani, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo, melibatkan 10 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar).

    “Untuk Damkar yang diterjunkan ke lokasi kebaran seluruhnya sebanyak 10 unit Damkar,” ujar Puriyono, koordinator Pusdalop BPBD Situbondo, Senin (18/11/2024).

    Puluhan unit Damkar itu, kata Ipung, diantaranya enam unit Damkar milik Pemkab Situbondo dan dua unit Damkar dari Bondowoso dan dua unit Damkar milik Pemkab Banyuwangi.

    Selain itu, sambung petugas BPBD yanhmg sehari hari dipanggil Ipung ini meneranhkan,  proses pemadaman juga dibantu empat unit truk tangki yang menyuplai air ke Damkar tersebut.

    “Empat truk tangki penyuplai itu, satu truk tangki BPBD, Dua unit milik  DLH dan satu unit truk tangki milik PDAM,” jelasnya.

    Meski kondisi api telah padam, lanjuntnya, namun proses pembasahan di lokasi kebakaran hingga saat ini masih berlangsung.

    “Pembasahan dilakukan guna mengantisipasi munculnya kobaran api lagi,” tukasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Sebuah tolo swalayan dan pusat busana Karunia Dharma Sentosa (KDS) di Situbondo, dilalap api, Minggu (18/11/2024).

    Kebakaran hebat disiang hari membuat para pengunjung dan karyawan toko berlarian keluar menyelamatkan diri.

    Api terus membesar, karena bahan yang terbakar didalam toko kebanyakan mudah terbakar. Sehingga kobaran api memenuhi areal dalam pertokoan.

    Sejumlah unit mobil pemadam kebakaran Pemkab Situbondo, turun ke lokasi untuk memadamkan kobaran api tersebut.

    Petugas Damkar kesulitan memadamkannya, karena kobaran api terus membesar dipintu masuk terus membakar bangunan toko.

    Bahkan, kobaran api terus membesar dan mulai merembet kebagian bagunan toko yang ada sebelahnya.

    Kabar terbakarnya toko pusat baju dan swalayan KDS yang terbesar di Kabupaten Situbondo, dengan cepat menyebar dimasyatakat. 

    Sehingga masyarakat berdatangan ke lokasi untuk melihat langsung terbakarnya pertokoan baju dan swalayan tersebut.

    Berdasarkan informasi, beberapa karyawan terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, karena mengalami sesak nafas.

  • Disnakkan Bondowoso Berharap Program Makan Siang Gratis Berdayakan Peternak Lokal, Jadi Peluang

    Disnakkan Bondowoso Berharap Program Makan Siang Gratis Berdayakan Peternak Lokal, Jadi Peluang

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

    TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO –  Program makan siang gratis Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Preaiden Gibran Rakabuming Raka memang masih belum dilaksanakan di Bondowoso.

    Namun begitu Pemerintah Daerah disebut siap menunggu petunjuk teknis pelaksanaan.

    Salah satunya, yakni Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Bondowoso yang mengaku siap mengerahkan produk peternak lokal dalam pemenuhan protein hewani makan siang gratis.

    Plt Kepala Disnakkan Bondowoso, Selamet Yantoko, mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa memberdayakan peternak lokal karena ini menjadi peluang bagi peternak lokal.

    Karena sebisa mungkin pemenuhan makan siang gratis ini dilakukan oleh peternak lokal. 

    Baik dari pemenuhan ikan laut, ikan air tawar, telur, hingga daging.

    Pihaknya mengetahui pemenuhan protein dari ikan untuk makan siang gratis diperkirakan memerlukan sekitar 100 gram per siswa per sekali makan.

    Dalam sehari dua kali makan. Tinggal nanti akan dikalikan dengan berapa jumlah siswa se kabupaten Bondowoso.

    “Bondowoso memang tidak punya laut, tapi pasar ikannya terbesar di Tapalkuda, data di KKP ya adanya di Bondowoso,” jelasnya pada Tribun Jatim, pada Sabtu (16/11/2024).

    Menurutnya, tak hanya kesiapan kuantitas saja. Disnakkan juga mempersiapkan kualitas daging yang disajikan mulai dari proses pemotongan di RPH (Rumah Pemotongan Hewa), sertifikasi halal, dan lainnya.

    Namun begitu, kata Selamet, memang belum ada petunjuk siapa yang akan mengampu. Apa dari Pemda, Ormas, atau Lembaga.

    “Yang jelas dari Pramuka, disampaikan di Kwarda, Pramuka menjadi salah satunya nanti yang akan menyiapkan proses dan penyedianan makanan bergizi seimbang,” ujarnya.

    Disinggung tentang pemenuhan susu, kata Selamet, memang di Sumber Wringin ada peternakan 700 ekor sapi perah.

    Dan masih akan datang lagi pada 2025, ratusan ekor sapi perah. Hanya saja, sampai saat ini susu sapi perahnya ini masih dikirim ke perusahaan.

    Untuk pemenuhan makan siang gratisnya sendiri dari segi susu, pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut. Di samping pihaknya juga masih melirik peluang susu kambing etawa di Kecamatan Ijen.

  • Aturan Terkait Produk Tembakau Diminta Libatkan Semua Pihak

    Aturan Terkait Produk Tembakau Diminta Libatkan Semua Pihak

    Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak dilibatkan dalam penyusunan pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam PP No 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Padahal aturan ini dapat dibahas bersama pemangku kepentingan terdampak, termasuk tenaga kerja.
     
    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemnaker Indah Anggoro Putri mengusulkan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator regulasi melibatkan dan mengakomodir masukan dari elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan. 
     
    “Kami dikritik kurang public hearing, tidak meaningfull participation. Mari, sama-sama kita bahas, kami siap diundang dalam rapat. Kami, Kemnaker sangat concern dengan aturan ini, kami lintas kementerian/lembaga memang seyogyanya tidak boleh gaduh. Sesama regulator harus bekerjasama, berkolaborasi,” kata dia dalam diskusi dilansir, Kamis, 14 November 2024.
    Ia menyebut, dampak dari PP Kesehatan dan Rancangan Permenkes  berpotensi menambah beban PHK yang saat ini jumlahnya 63.947 orang. Jika aturan ini disahkan maka Indah khawatir akan ada tambahan 2,2 juta tenaga kerja yang terkena PHK, bukan hanya industri rokok namun juga meliputi industri kreatif. 
     
    “Jangan dilupakan, ada 725 ribu pekerja kreatif yang merupakan bagian dari industri pendukung. Nah, dengan adanya penyeragaman rokok polos tanpa merek dan industri, 725 ribu tenaga kerja kreatif ini akan terdampak pula. Ketika mereka ter-PHK, anak-anak muda kreatif ini menghadapi tantangan besar,” ujar dia.
     

     
    Dengan tidak ada keberpihakan dalam Rancangan Permenkes terkait tembakau tersebut, Indah juga mengingatkan bahwa 89 persen tenaga kerja di sektor pertembakauan merupakan perempuan yang menghidupi keluarganya. Ia mengingatkan jangan sampai dampak sosio-ekonomi dari aturan ini lebih buruk. 
     
    Salah satu elemen masyarakat yang akan menanggung dampak Rancangan Permenkes terkait penyeragaman kemasan tanpa merek, yaitu petani tembakau. Padahal saat ini ada 2,5 juta petani tembakau yang tersebar di 15 provinsi di seluruh Indonesia menggantungkan hidupnya pada komoditas tembakau. 
     
    “PP Kesehatan dan R-Permenkes Ini adalah hantaman dan pukulan bagi petani. Kami menolak keras adanya aturan ini, kami mohon ditinjau ulang dan dihentikan pembahasannya,” tegas Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso Muhammad Yazid.
     
    Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menekankan agar pemerintah tidak mengedepankan ego sektoral dalam Menyusun aturan melainkan harus bersama-sama menghasilkan solusi bagi negeri. Khususnya terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa merek yang akan melahirkan praktik rokok ilegal. 
     
    “Ingat, kontribusi cukai yang disumbangkan Rp213 triliun, sementara industri farmasi, kita hanya konsumen. Kita hanya pasar, konsumer semata-mata. Mau jadi apa negeri ini?  Kita harus belajar dari Sritex, sudah banyak pengangguran. Terus kita mau buat peraturan semena-mena? Ojo pak, jangan,” jelas Willy.
     
    Sementara Kementerian Kesehatan diwakili staf ahli Menteri Kesehatan Sundoyo berjanji akan melibatkan kementerian terkait dalam pembahasan Rancangan Permenkes pengendalian tembakau dan rokok elektronik tersebut. Ia memastikan Kemenkes menyerap aspirasi pemangku kepentingan dalam membuat aturan.
     
    “Termasuk salah satunya melalui proses public hearing. Dan, dalam menyusun Rancangan Permenkes ini kami tidak akan keluar dari tata cara perundangan, partisipasi masyarakat harus dikedepankan, sebab ada dua kepentingan yang harus dicari titik tengahnya. Yang satu sisi ekonomi, satu lagi kesehatan,” ujar Sundoyo.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Fakta-Fakta Kasus Bupati Situbondo, Tersangka KPK yang Maju Pilkada

    Fakta-Fakta Kasus Bupati Situbondo, Tersangka KPK yang Maju Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur.

    Bupati nonaktif Situbondo, yakni Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia kini juga masih menjalani kampanye untuk maju lagi sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.

    Pada Jumat (8/11/2024), penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Karna. Namun, kepala daerah itu tidak hadir karena keperluan Pilkada.

    “Tersangka 1 tak hadir karena dalam persiapan Pilkada,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dala keterangan tertulis, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Selain Karna, KPK turut menetapkan PNS di Dinas PUPR Situbondo Eko Prionggo Jati sebagai tersangka. Dia juga dipanggil pada Jumat lalu namun tidak hadir.

    Tessa mengaku tidak ada kendala mengapa Karna dan tersangka lainnya belum ditahan. Dia memastikan setiap tersangka KPK akan ditahan, namun di waktu yang tepat.

    Dalam hal kasus yang menjerat Karna, kata Tessa, penyidik akan menahan tersangka ketika sudah mendapatkan kesaksian dari seluruh saksi yang diperiksa yakni 80 hingga 90%. Hal itu dibutuhkan untuk menahan Karna yang kini diduga terlibat kasus dugaan korupsi berbentuk suap.

    Itu berbeda dengan tersangka dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Para tersangka kasus tersebut akan ditahan setelah terbitnya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada suatu kasus korupsi.

    “Yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya jadi kan wajib ditahan. Cuman kapannya itu melihat situasi,” kata Tessa pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Sebelumnya, Karna telah mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka yang diberikan KPK. Namun, pada Jumat (25/10/2024), KPK dimenangkan sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan sudah memenuhi aspek formil serta sesuai mekanisme maupun prosedur.

    Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, Karna merupakan kepala daerah yang berasal dari kalangan birokrat. Kariernya dimulai sebagai PNS Golongan III A di Departemen Penerangan pada 1993-1994.

    Pada 1997, Karna menjabat Plh. Kepala Desa Solor, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. Masuk ke tahun 2000-an, dia memulai kariernya di Kecamatan Cermee sebagai Pj. Kepala Seksi Pemerintahan.

    Pada tahun 2010-an, dia mulai menjabat sebagai kepala dinas. Dia pernah menjabat Pj. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Bondowoso, Kepala Dinas Pengairan Bondowoso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bondowoso, hingga Plt. Sekretaris Daerah dan Pj. Bupati Bondowoso.

    Pada 2021, Karna dilantik sebagai Bupati Situbondo bersama dengan Wakil Bupati Khoirani. 

  • Menjadi pahlawan pesta demokrasi

    Menjadi pahlawan pesta demokrasi

    Bondowoso (ANTARA) – Seorang laki-laki di pos keamanan lingkungan (kamling) di satu perkampungan sedang berbincang hangat, bahkan sesekali berdebat dengan yang lain.

    Mereka sedang memperbincangkan topik mengenai pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Si laki-laki setengah baya itu sedang berupaya menjelaskan hakikat pemilihan umum kepada sejumlah orang yang tampaknya “memperjuangkan” calon pasangannya agar didukung oleh yang lain.

    Tidak jarang pendukung calon pasangan calon itu begitu agitatif menjelaskan keunggulan calonnya dan merendahkan calon pasangan yang tidak didukungnya. Intinya, hanya calon yang didukungnya yang paling ideal. Orang yang tidak satu dukungan dengannya terpancing, sehingga sempat terjadi cekcok.

    Karena merasa paling baik, si pendukung sampai melontarkan ancaman terhadap pendukung calon pasangan lain. Beruntung bentrok fisik dapat dicegah oleh si lelaki yang sejatinya juga memiliki kecenderungan pribadi untuk mendukung pasangan calon tertentu.

    Meskipun memiliki kecenderungan pilihan dukungan pada calon tentu, si lelaki setengah baya itu mampu hati dan jiwanya tetap damai. Dengan sabar ia menjelaskan bahwa pilkada adalah pesta demokrasi yang hanya berlangsung lima tahun sekali. Jauh lebih penting dari pesta itu adalah menjaga persaudaraan tetap utuh dan keamanan serta ketertiban masyarakat harus tetap terjaga.

    Lelaki itu menyampaikan bahwa mempromosikan calon pasangan yang kita dukung itu tidak perlu sampai membawa kita pada permusuhan dengan yang lain.

    Apa yang ditunjukkan oleh lelaki itu sejatinya mengandung nilai-nilai kepahlawanan masa kini, karena dengan menyampaikan pemahaman bahwa menjaga persaudaraan itu di atas segalanya, juga memiliki kemuliaan tinggi yang tujuannya sama dengan yang dilakukan oleh para pejuang tempo dulu untuk menjaga negara kita aman dari kuasa penjajah.

    Secara formal, penghargaan sebagai pahlawan nasional tampaknya sudah tertutup bagi sosok masa kini, sesuai yang terkandung dalam UU 20/2009 tentang “Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehoramatan”.

    Pada Pasal 1 Ayat 4 UU tersebut didefinisikan bahwa pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

    Untuk menjadi pahlawan masa kini, tidak perlu melakukan aksi perjuangan dengan motif atau tujuan mendapatkan tanda kehormatan dari negara. Hal-hal sederhana dapat kita lakukan untuk menjaga negeri ini tetap menjadi rumah bersama yang aman dan nyaman adalah sikap kepahlawanan yang tidak memerlukan pengakuan formal.

    Ruang dan waktu untuk berjuang menjaga negeri ini tetap damai dan tentram, serta sejahtera, masih terbuka lebar bagi siapapun untuk dirinya mendapatkan derajat pahlawan. Derajat diri sebagai pahlawan kehidupan terbuka bagi siapapun yang jiwanya selalu terpanggil agar daerahnya aman. Jika jiwa itu menjadi gerakan komunal di seluruh penjuru negeri, laku sederhana perorangan itu akan mengantarkan bangsa ini selalu aman.

    Orang yang diam-diam menjaga lingkungan tempat tinggalnya tidak terganggu oleh ulah pencuri, adalah pahlawan yang mungkin bagi tetangga sebelahnya tidak diketahui. Orang yang membuang duri atau paku di jalan agar orang lain tidak terluka juga merupakan pahlawan yang hanya malaikat dan Tuhan yang tahu. Biarlah nilai itu menjadi tabungan kebaikan di alam semesta bagi si pelaku.

    Pintu derajat pahlawan itu, kini juga terbuka momentumnya, saat Indonesia akan melaksanakan gawe besar demokrasi, yakni Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak pada 27 November.

    Sebagai ajang pergantian kekuasaan, tidak jarang kita jumpai pasangan calon kepala daerah, pendukung pasangan calon, termasuk pengurus partai politik dan simpatisannya, terjebak dalam pikiran dan perilaku yang “hanya siap menang, tetapi sesungguhnya tidak siap kalah”.

    Padahal sudah menjadi semacam prosedur, sebelum hari pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan kegiatan penandatanganan pasangan calon dan partai pendukung untuk “siap menang dan siap kalah”. Pernyataan sikap itu merupakan upaya agar pilkada berjalan aman dan lancar, dengan menghindari adanya konflik di kalangan akar rumput.
     

    Copyright © ANTARA 2024

  • 92 Persen Penyaluran KUR Dilakukan Bank BUMN

    92 Persen Penyaluran KUR Dilakukan Bank BUMN

    Jakarta, Beritasatu.com – Pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) masih didominasi oleh bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, 92% pembiayaan KUR dilakukan oleh bank BUMN dengan nilai Rp 1.088 triliun (2020-2023), sedangkan 8% sisanya oleh bank swasta dan lainnya.

    Erick menyampaikan, pemerintah saat ini juga sedang mengkaji target penyaluran KUR pada 2025 untuk sektor pertanian dan ketahanan pangan sebesar Rp 200 triliun-Rp 300 triliun. 

    “Sesuai track record sebelumnya, yaitu 1.088 triliun, ini angkanya mirip-mirip yang kita dorong,” kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (4/11/2024). 

    Anak usaha Bank Rakyat Indonesia, yaitu Permodalan Nasional Madani (PNM) juga telah meluncurkan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) untuk pembiayaan kepada perempuan dari keluarga prasejahtera dengan rentang Rp 2 juta-Rp 5 juta. 

    “Penerima program Mekaar hingga Agustus 2024 sebanyak 21,2 juta nasabah dengan total penyaluran pembiayaan mencapai Rp 282 triliun,” kata Erick.

    Selain itu, program Mari Kita Majukan Usaha Rakyat (Makmur) juga mampu menguatkan ekosistem tanaman kopi yang terintegrasi dari hulu ke hilir, meliputi distribusi pupuk nonsubsidi, penyediaan benih unggulan, asuransi pertanian, pembiayaan modal kerja, hingga penyediaan offtaker oleh BUMN dan swasta. 

    “Hingga September 2024, lahan kopi program Makmur mencapai 12.769 hektare dengan lokasi terbesar di Temanggung, Jawa Tengah, dan Bondowoso, Jawa Timur,” ujar Erick.

  • Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polres Bondowoso, Ngaku Beli di Probolinggo

    Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polres Bondowoso, Ngaku Beli di Probolinggo

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Polres Bondowoso membekuk pengedar pil koplo yang beraksi di wilayah setempat. Tersangka berinisial FD ditangkap pada Jumat (11/10/2024) malam di sebuah rumah di Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.

    Ia diketahui mengedarkan sediaan farmasi berupa pi logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk ecer sebanyak sembilan butir dengan harga Rp 30 ribu sesuai kelipatan.

    Kasat Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin menjelaskan, tersangka FD kedapatan membawa barang berupa 297 butir pil logo Y.

    “Kemudian satu pack plastik klip, uang tunai Rp 95 ribu, satu buah kardus tempat pil, satu tas warna slempang warna hitam, dan satu Unit HP merk Readme 9T warna hitam,” bebernya.

    Selanjutnya pelaku FD mengaku mendapatkan pil logo Y dari KF yang beralamat di Probolinggo.

    “Pelaku mengedarkan sediaan farmasi tersebut sejak kurang lebih dua bulan yang lalu,” sebutnya.

    Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Bondowoso. (Humas Polres Bondowoso)

    Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan sedangkan pelaku bukan merupakan tenaga ahli.

    “Sehingga tidak mengetahui manfaat atau kegunaan serta efek samping dari penggunaan obat tersebut,” ungkapnya.

    Saat ini, pelaku FD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatan pelaku FD, kami jerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” tegas Nurudin. (awi/but)

  • Menyaru Dukun, Residivis di Bondowoso Cabuli ABK

    Menyaru Dukun, Residivis di Bondowoso Cabuli ABK

    Bondowoso (beritajatim.com) – Perilaku bejat dilakukan S (39), warga Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Menyaru sebagai dukun pengobatan alternatif, S mencabuli anak berkebutuhan khusus (ABK) yang ingin berobat kepadanya.

    Dalam praktiknya, S melakukan tindak pencabulan dengan dalih menyedot penyakit dalam tubuh korban.

    Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso mengatakan, S adalah residivis kasus yang sama di tahun 2015.

    “Yang terbaru ini, tersangka mencabuli korban yang masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMK,” kata Joko kepada beritajatim.com, Sabtu (12/10/2024).

    Peristiwa itu bermula saat korban diantar ibunya ke rumah tersangka pada Juni 2024 lalu. Tujuannya untuk berobat alternatif atas penyakit yang diderita korban namun justru menjadi korban pencabulan dari S,

    “Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya,” tuturnya.

    Pada ritual kedua, tersangka bahkan bertindak lebih dengan alasan menyedot penyakit,

    “Berdasarkan hasil visum at repertum, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya,” sebutnya.

    Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso terus mendalami kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [awi/beq]

  • Hakim Mogok Kerja, PN Bondowoso Kosongkan Beberapa Perkara Sidang Sepekan ke Depan

    Hakim Mogok Kerja, PN Bondowoso Kosongkan Beberapa Perkara Sidang Sepekan ke Depan

    Bondowoso (beritajatim.com) – Para hakim di seluruh Indonesia menggelar aksi solidaritas cuti bekerja guna menyuarakan aspirasi terkait kesejahteraan mereka.

    Aksi ini berdampak pada sejumlah kegiatan persidangan di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Bondowoso. Akibatnya, beberapa jadwal sidang harus dikosongkan hingga sepekan ke depan.

    Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bondowoso, Randi Jastian Afandi, mengonfirmasi kondisi tersebut. “Dalam sepekan ke depan, kami memang mengosongkan beberapa jadwal sidang pada perkara tertentu sebagai bentuk dukungan kami terhadap aksi solidaritas ini,” ujar Randi, Rabu (9/10/2024).

    Menurutnya, sidang yang dijadwalkan pada perkara-perkara yang tidak terikat tenggat waktu sementara ditunda.

    “Perkara yang sudah ditentukan jauh hari, tetap berjalan. Namun, banyak perkara yang sengaja ditunda hingga minggu depan,” tambahnya.

    Randi juga menjelaskan bahwa dalam pekan ini tidak ada jadwal untuk perkara pidana. Hanya beberapa kasus yang sifatnya mendesak yang tetap dilaksanakan. “Sebagian besar kasus sengaja ditunda untuk mendukung aksi solidaritas ini,” ucapnya.

    Ia juga menyinggung mengenai gugatan sederhana, yaitu perkara yang menyangkut harta dengan nilai di bawah Rp500 juta, yang menjadi salah satu kompetensi PN Bondowoso. Di Bondowoso sendiri, terdapat enam hakim, termasuk ketua dan wakil, yang turut mendukung aksi ini.

    Dengan adanya aksi solidaritas ini, diharapkan kesejahteraan para hakim mendapat perhatian lebih dari pihak terkait, sembari tetap menjaga jalannya persidangan yang dianggap mendesak. [awi/ian]

  • Mantan Kacab BNI Jember Jadi Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Rp125 M

    Mantan Kacab BNI Jember Jadi Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Rp125 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember. Tiga tersangka itu disangkakan bersekongkol dalam penyaluran kredit melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) 2021 sampai dengan 2023.

    Ketiga tersangka itu yakni Ketua KSP MUMS Saptadi (SD), Ika Anjarsari Ningrum (IAN) selaku Manager KSP MUMS dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 125.980.889.350.

    “Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan sejak tanggal 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSS, Rabu (8/10/2024).

    Kasus ini bermula pada antara tahun 2021 s/d 2023 BNI Kantor Cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS mengatasnamakan petani tebu (debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

    Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

    Pengajuan RKU yang diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha, namun kenyataannya tidak sesuai dengan surat keterangan, bahkan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu.

    Berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BWU, yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi bagi petani yang mengajukan kredit adalah PG Semboro, namun faktanya rekomendasi atas calon dibitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris dan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh SD, IAN dan Manager Dekha Junis Andriantono dan rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS namun tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.

    “Bahwa RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkap Kajati Jatim.

    Identitas/KTP yang diajukan sebagai debitur BWU, oleh pengurus KSP MUMS (Ketua/SD, Manager IAN dan Manager DJA) dan beberapa pengurus lain, untuk pengajuan kredit maksimal Rp 1 miliar dengan cara meminjam KTP milik orang lain dan setelah dana cair ditarik dari rekening debitur,selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut.

    Debitur “pinjam nama” tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan, sedangkan debitur yang dipinjam KTPnya hanya diberi uang antara Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta.

    Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [uci/beq]