kab/kota: Bondowoso

  • Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    Revisi UU Kejaksaan, Komjak RI Jamin Jaksa Tak Akan Kebal Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi ikut berpendapat di tengah pro kontra tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

    Ia nemastikan, RUU Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum, abuse of power apalagi mengambil peran penyidik kepolisian seperti kabar liar yang beredar.

    Pujiyono Suwadi menerangkan, setelah RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 memang menjadi perdebatan.

    “Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni jaksa dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas,” ungkap dia dalam diskusi Lembaga Jarcomm bertema Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap revisi UU Nor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, Selasa (11/2/2025).

    Dirinya menekankan, dalam revisi itu tidak ada pasal yang mengatur mengenai pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan.

    Revisi ini mendorong ditingkatkanya koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS).

    Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa.

    Model ini bisa meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga.

    “Tuduhan-tuduhan tak benar. Coba baca dan pahami pasalnya. Jadi revisi bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi. Juga mencegah penegak hukum jadi alat politik,” paparnya. 

    Kemudian ia juga tak sependapat jika revisi dianggap memberikan kekebalan hukum bagi jaksa atau hak imunitas dengan aturan baru seorang jaksa tidak bisa diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung.

    Demikian karena tidak ada perubahan mengenai kata ‘Izin Jaksa Agung’ dalam ayat 4 UU nomor 16 tahun 2004 dan ayat 5 UU nomor 11 tahun 2021.

    “Yang diributkan yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Itu ada sejak UU sebelumnya,” ucapnya.

    “Tidak ada abuse of power. Buktinya kemarin-kemarin jaksa yang melakukan kesalahan atau tindak pidana tetap bisa dihukum atau bisa dipenjara. Ada Kajari Bondowoso hingga kasus Jaksa Urip. Semua diproses kan? tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

    Namun demikian, lanjutnya, kewenangan Kejaksaan yang diperluas, tidak akan menimbulkan monopoli kekuasaan pendakwaan atau penuntutan yang absolut.

    Selain itu Kejaksaan yang menempati posisi sebagai instansi kunci, rawan terjadi kriminalisasi bahkan serangan balik dari pelaku kejahatan, apalagi koruptor.

    “Jadi, pasal ini (8 dalam UU nomor 1 tahun 2021) memberikan perlindungan dalam menjalankan tugas. Tidak di luar itu. Sama halnya dengan UU Kehakiman yang justru lebih clear dalam perlindungan pada hakim,” bebernya.

    Menurutnya dengan penguatan Kejaksaan melalui revisi UU yang masuk Prolegnas 2025, akan membuat Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin tambah gesit menyikat kasus-kasus merugikan negara.

    Seperti yang sudah dilakukan mengungkap korupsi besar PT Timah, Crazy Rich Surabaya vs PT Antam, PT Asuransi Jiwasraya, Bakti Kominfo hingga impor gula.

    Bahkan Kejaksaan Agung menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) menempati posisi tertinggi sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat dengan angka 77 persen untuk penegakan hukum selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Itu mengungguli Kehakiman, KPK hingga Polri.

    “Korupsinya ratusan triliun bisa diungkap ke publik. Bisa mengembalikan uang negara yang dikorupsi koruptor. Ini berkat ketegasan Kejagung,” jelasnya.

    Pengamat Hukum UNS, Rahayu Subekti menyanggah pernyataan beberapa waklu lalu di media oleh eks Komisioner KPK, Saut Situmorang soal pasal 8 ayat 5 yakni soal pemanggilan jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung dan hak imunitas.

    Di mana pasal itu merujuk pada asas hirarki yakni yang atas mengawasi yang bawah.

    “Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas artinya jaksa tetap tidak kebal hukum,” ungkap dia.

    Sementara itu Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki menjelaskan, kejaksaan mengambil peran penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

    Revisi UU Kejaksaan itu menurutnya untuk pembaruan sistem koordinasi antara Kejaksaan dengan kepolisian dalam penanganan perkara hukum.

    “Polemik revisi UU Kejaksaan saya berharap jadi pintu masuk agar peran dan posisi Kejaksaan diperkuat. Karena dalam kurun waktu terakhir ini kinerja diapresiasi. Ada kasus-kasus korupsi besar yang diungkap,” kata dia.

    (*)

  • TMMD ke-123, Kodim 0822 Bondowoso Sasar 2 Desa, Bangun Musala hingga Gapura

    TMMD ke-123, Kodim 0822 Bondowoso Sasar 2 Desa, Bangun Musala hingga Gapura

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

    TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO– TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) tahun 2025 ke 123 di Bondowoso akan dilaksanakan di dua desa. Yakni, di Desa Gunosari dan Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari.

    Menurut Komandan Kodim 0822, Letkol Arh Achmad Yani, penentuan dua wilayah ini berdasarkan pengajuan dari masyarakat yang diajukan secara berjenjang. Kemudian, diputuskan bersama antara TNI dan Pemerintah Daerah.

    “Per dua tahun ya TMMD, itu pasti bergantian,” jelasnya dikonfirmasi Selasa (11/2/2025).

    Ia menjelaskan, pelaksanaan TMMD tahun ini akan dimulai pada 19 Februari hingga 20 Maret. 2025.

    Dengan program utama yang akan dilaksanakan di antaranya pembangunan musala, pos kamling, gapura, pavingisasi jalan lingkungan, rekontruksi jaringan jalan. Kemudian ada juga pemasangan tandon air, pembuatan kolam terpal, dan rumah tidak layak huni.

    “Pembangunan jalan menjadi salah satu fokus utama dalam TMMD kali ini,” ungkapnya.

    Melihat banyaknya program yang dilaksanakan, kata Achmad Yani, pihaknya mengawali beberapa program sejak Senin (10/2/2025) kemarin.

    Tepatnya, diawali dengan apel kesiapan tekhnis yang diikuti langsung kerja gotong royong beberapa program di dua desa tersebut.

    “Saya mulai ancang-ancang lebih dahulu. Kaitanbya kerjaan ini banyak, takutnya makan waktu. Menghadapi kondisi cuaca saat ini,” terangnya.

    Sementara itu dikonfirmasi terpisah Pj Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, menjelaskan,  penentuan dua wilayah untuk kegiatan TMMD ini melihat beberapa indikator. Seperti di antaranya adanya kemiskinan ekstrem, stunting, dan lainnya.

    “Ya biasanya terkait dengan kemiskinan ekstrem, stunting dan juga pertimbangan lain dan itu menyesuaikan dengan prioritas daerah,” terangnya didampingi Plh Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati.

    Ia menjelaskan, pihaknya telah meminta seluruh OPD terkait untuk mendukung dan menfasilitasi TMMD ini. Kendati saat pembukaan nanti tanggal 19 Februari 2025, sedang masa transisi pemerintahan ke bupati baru yang rencananya akan dilantik tanggal 20 Februari 2025.

  • Bondowoso Hadapi Tantangan Berat Jelang Revalidasi UNESCO Global Geopark 2026

    Bondowoso Hadapi Tantangan Berat Jelang Revalidasi UNESCO Global Geopark 2026

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kabupaten Bondowoso resmi menyandang status UNESCO Global Ijen Geopark (UGG) sejak September 2023. Namun, status ini harus dipertahankan melalui revalidasi yang akan berlangsung pada tahun 2026. Berbagai tantangan pun menghadang, terutama pada tahun 2025, ketika muncul potensi hambatan seperti efisiensi anggaran dan keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola.

    Dalam TalkShow yang digelar di Kedai Bee, Kelurahan Nangkaan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Senin (10/2/2025) malam, sejumlah saran perbaikan mengemuka. Acara ini menghadirkan Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajat, Praktisi dan Konsultan Pariwisata Hendro Wahyudi, serta Masiyan Coffe Farmers Supriyanto. Hadirin berasal dari berbagai kalangan, termasuk pegiat pariwisata, mahasiswa, pelaku usaha kopi, komunitas, dan kepala desa.

    Kritik konstruktif disampaikan dalam forum ini, terlebih dalam periode 2025-2030 mendatang, Bondowoso akan dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati baru, KH. Abdul Hamid Wahid dan KH. As’ad Yahya Syafi’i (Ra Hamid – Ra As’ad), yang akan dilantik pada 20 Februari 2025. Pasangan ini langsung dihadapkan pada tantangan berat dalam menjaga status UGG Bondowoso agar tidak tergelincir akibat tidak memenuhi standar UNESCO.

    Pemkab Bondowoso mengklaim telah siap menghadapi revalidasi, namun sejumlah pihak masih meragukan efektivitasnya. Hendro Wahyudi mengkritik kurangnya ketepatan dalam penetapan kalender event Ijen Geopark yang dinilai tidak mempertimbangkan pola kunjungan wisatawan.

    “Kalender Event Ijen Geopark yang dibuat itu hanya sekedar dibuat saja. Tidak mempertimbangkan low and high season,” kata Hendro. Ia menambahkan bahwa event di saat low season bisa menjadi sia-sia, sementara di high season, event seharusnya dirancang untuk memukau wisatawan agar ingin kembali ke Bondowoso.

    Kritik juga datang dari Kepala Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen, Muhamad Faozi, yang mempertanyakan struktur kepengurusan Pengurus Harian Ijen Geopark (PHIG) Bondowoso. “Pusat geosite Ijen Geopark itu kan di Kecamatan Ijen. Tapi kok tidak ada anggota PHIG yang dari Ijen. Padahal yang lebih tahu Ijen, tentu masyarakat Ijen, bukan orang luar,” katanya.

    Selain sektor wisata, kopi menjadi komoditas unggulan Bondowoso, namun tidak semua pelaku usaha kopi memahami ilmu kopi dengan baik. Mukhlis, seorang pedagang kopi dari Desa Pejaten, Kecamatan Tegalampel, mengaku kurang mendapatkan literasi mengenai kopi.

    “Jujur saja. Saya butuh ilmu dan literasi tentang kopi. Karena bertahun-tahun saya berjualan kopi, saya belum tahu ilmu kopi. Mohon ke depan ada pembinaan kepada pelaku usaha kopi seperti saya ini,” katanya. Masiyan Coffe Farmers, Supriyanto, menambahkan bahwa pelatihan baru belakangan ini dilakukan dan perlu diperluas secara masif.

    Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajat, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam mempertahankan status UGG. “Sudah tidak ada lagi 01 dan 02 (nomor urut Pilbup Bondowoso 2024), semua harus bersatu padu memajukan Bondowoso. Kita punya warisan nenek moyang yaitu gotong royong. Mari kita songsong masa depan Bondowoso yang lebih baik,” katanya.

    Menurutnya, efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat harus disiasati dengan inovasi. “Masih ada harapan besar jika kita semua mau berkolaborasi dan terus berinovasi. Jika itu dilakukan, tidak menutup kemungkinan Bondowoso bisa Berdikari (Berdiri di Kaki Sendiri),” tegasnya.

    Acara TalkShow terkait Ijen Geopark Bondowoso akan terus diadakan secara rutin guna memperkuat strategi dan inovasi dalam mempertahankan status UGG. Forum ini bukan sekadar kritik, tetapi juga berisi harapan dan strategi untuk masa depan Bondowoso yang lebih maju. [awi/beq]

  • Sering Hujan Angin, DLH Bondowoso Rapikan Pohon Cegah Tumbang

    Sering Hujan Angin, DLH Bondowoso Rapikan Pohon Cegah Tumbang

    Bondowoso (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bondowoso terus melakukan upaya mitigasi bencana akibat faktor alam, seperti hujan deras dan angin kencang.

    Salah satu langkah yang dilakukan adalah asesmen terhadap ribuan pohon di kawasan perkotaan guna mengantisipasi risiko tumbang.

    Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati pada DLH Bondowoso, Syahrial Fary, mengungkapkan beberapa hal.

    DLH Bondowoso bertanggung jawab atas pengelolaan sekitar 4.000 pohon di wilayah perkotaan. Jenis pohon yang dikelola antara lain angsana, tanjung, dan tabebuya.

    Sementara itu, pohon trembesi dan mahoni di luar area tersebut menjadi kewenangan Dinas Binamarga Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    “Akhir-akhir ini kondisi cukup rawan, sehingga kami melakukan asesmen terhadap pohon yang dianggap berisiko. Kami fokus pada pohon tua dan yang telah keropos, terutama yang berusia di atas 30 tahun,” ujar Syahrial kepada BeritaJatim.com, Senin (10/2/2025).

    Syahrial menjelaskan bahwa dalam penanganan pohon rawan tumbang, DLH Bondowoso menerapkan dua prosedur operasional standar (SOP).

    Jika pohon perlu ditebang, maka harus mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penebangan hanya bisa dilakukan setelah rekomendasi turun.

    Aturan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso Nomor 53 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Izin Pemotongan, dan Penebangan Tanaman Peneduh.

    Regulasi tersebut mengatur mekanisme perizinan serta kriteria pohon yang dapat ditebang atau dipangkas demi menjaga keseimbangan lingkungan.

    “Namun, jika hanya pemangkasan untuk mengurangi risiko, kami bisa melakukan tindakan langsung. Biasanya pemangkasan dilakukan dengan memangkas sebagian tinggi pohon agar tidak tumbang saat diterpa angin kencang,” jelasnya.

    Dalam satu pekan terakhir, DLH Bondowoso telah melakukan sepuluh kali pengeprasan pohon di berbagai titik di perkotaan.

    Meski anggaran untuk tahun ini belum sepenuhnya berjalan, upaya mitigasi tetap dilakukan secara bertahap untuk mengurangi potensi bahaya akibat pohon tumbang.

    Selain DLH, penanganan bencana akibat faktor alam di Bondowoso juga melibatkan dua instansi lainnya, yakni Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang bertanggung jawab di ruas jalan Jember-Bondowoso, serta BSBK Bondowoso yang menangani kawasan kecamatan dan pedesaan.

    “Kami berfokus di wilayah perkotaan, sesuai dengan Peraturan Bupati. Dengan koordinasi yang baik antarinstansi, kami berharap bisa meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat,” pungkas Syahrial. (awi/ian)

  • Tenaga Honorer Pemkab Jember Desak DPRD Bentuk Pansus

    Tenaga Honorer Pemkab Jember Desak DPRD Bentuk Pansus

    Jember (beritajatim.com) – Perwakilan tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak DPRD setempat untuk membentuk panitia khusus yang menangani persoalan pegawai non aparatur sipil negara.

    Hal ini dikemukakan perwakilan tenaga honorer saat menemui Komisi A DPRD Kabupaten Jember dan mencurahkan isi hati (curhat) soal kejelasan status sebagai pegawai pemerintah daerah setempat, Senin (10/2/2025).

    “Kami meminta Komisi A untuk bisa segera membentuk pansus, yang bisa merekam seluruh pernik permasalahan non ASN di Kabupaten Jember,” kata Arjun Sutrisno Wibowo, salah satu honorer Satuan Polisi Pamong Praja.

    Saat ini ada ribuan orang honorer non ASN yang belum jelas statusnya dan belum dikontrak kembali. Mereka terimbas kebijakan penataan pegawai non ASN yang diberlakukan pemerintah pusat. Alhasil Pemkab Jember belum bisa membayarkan upah.

    “Memang betul bahwasanya sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan pada 31 Oktober 2023, tidak ada lagi tenaga non-ASN setelah undang-undang tersebut disahkan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan juga, di pasal 66, bahwa penyelesaian penataan tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paling lambat atau paling akhir adalah 31 Desember 2024,” kata Arjun.

    Ini artinya, lanjut Arjun, pemerintah bertanggung jawab menyelesaikan penataan tersebut. “Namun faktanya, kita bisa lihat bukan cuma di Jember, tapi secara nasional, proses seleksi PPPK belum selesai,” katanya.

    Seleksi PPPK terdiri atas dua tahap. Tahap kedua akan dilaksanakan pada April 2025. “Nah, dari situ muncul sebuah permasalahan. Di undang-undang disebutkan bahwa 31 Desember 2024 sudah selesai penataan. Faktanya belum selesai. Nah, sekarang sudah memasuki 2025, bahkan sudah masuk Februari. Yang jadi masalah adalah status kita saat ini seterusnya menggantung,” kata Arjun.

    Tenaga honorer non ASN sudah tak diakui dalam birokrasi pemerintahan. Namun Arjun dan kawan-kawan belum bisa disebut PPPK karena belum memperoleh surat keputusan pengangkatan. BKPSDM Jember mencatat ada 13.119 orang berstatus tenaga honorer pemerintah daerah. Dengan kuota formasi dua ribu PPPK, maka sebagian besar tenaga honorer tersebut jelas tidak lulus.

    Ada harapan bagi mereka yang tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Tapi masih tidak jelas kapan kita akan mendapatkan SK sebagai PPPK paruh waktu. Di masa-masa kami menunggu baik itu yang PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, ini kan kami disebut apa Bapak? Kami disebut ASN salah. Kami disebut paruh waktu, tidak punya SK. Akhirnya berkembanglah suara-suara di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bahwa pegawai non-ASN saat ini dirumahkan,” kata Arjun.

    Arjun meminta kepada Komisi A agar mendorong Pemkab Jember untuk segera mencarikan solusi terbaik, terutama terkait upah. Menurutnya, tenaga honorer di sejumlah daerah di Jatim tetap bisa menerima upah walau proses penataan non ASN belum selesai. Dia mencontohkan Kabupaten Lumajang, Probolinggo, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Madiun, Tuban, dan Bondowoso.

    Arjun sempat berdiskusi dengan Sekretaris Daerah Arief Tjahjono untuk meniru daerah lain yang tetap mengontrak tenaga-tenaga non ASN yang ada tahun ini. Namun Arief tidak berani, karena pemerintah pusat hanya memerintahkan pengalokasian anggaran untuk pegawai non ASN tanpa ada perintah untuk membayar.

    Arjun berharap Pemkab dan DPRD Jember mendesak pemerintah pusat untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya pasal 66. “Agar nanti di Perpu itu bisa dijelaskan bagaimana teknis non ASN yang sampai saat ini nasibnya masih menggantung,” katanya.

    Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Panti, Ponco Hendro Kurniawan, meminta pansus bekerja serius. “Temuan kami di lapangan, ada THK (Tenaga Honorer Kategori) II yang memiliki masa kerja tidak lebih dari anggota kami. Kalau enggak salah, kurang lebih lima tahun,” katanya. THK II merupakan tenaga honorer prioritas yang berhak mendaftar PPPK 2024.

    Ponco meminta pelantikan PPPK tahap pertama ditunda untuk mengecek kembali persyaratan mereka yang telah lulus. “Benar-benar diseleksi, Karena banyak nasib orang-orang di sini dipertaruhkan,” katanya.

    Ponco juga mempertanyakan nasib honorer yang tidak masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional dan tidak ikut seleksi PPPL tahap pertama maupun kedua. Termasuk soal gaji yang belum juga cair. ” Kami mendesak kepada legislatif untuk berbicara kepada eksekutif agar honor non ASN segera dicairkan,” katanya.

    Sementara itu, Tabroni, anggota Komisi A dari PDI Perjuangan, mengatakan, permasalahan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan penataan ASN. “Tapi tentu akhirnya berdampak terhadap pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Dalam pemerintahan daerah tersebut ada organisasi perangkat daerah yang berbeda-beda masalahnya,” katanya.

    Tabroni menegaskan, bahwa DPRD Jember memang mendorong pembentukan pansus. “Karena dengan pansus kita akan bisa menelisik lebih dalam problem-problem di Kabupaten Jember. Maksudnya bagaimana kita mencari solusi agar tafsir kita dalam membuat peraturan sama dengan yang dimaui pemerintah pusat, tapi menyelamatkan tenaga kerja non ASN. Menyelamatkan artinya mencari satu solusi yang paling baik yang paling bagus,” katanya.

    “Nah di pansus nanti selain kita mencari akar masalah dan mencarikan solusi, tentunya nanti problem akhirnya adalah kesiapan kemampuan dari anggaran Pemkab Jember yang ini merupakan diskusi legislatif dan eksekutif,” kata Tabroni.

    Wakil Ketua Komisi A yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Amanat Holil Asyari mengatakan, usulan pansus sudah masuk ke meja pimpinan DPRD Jember. “Insya Allah hari ini pimpinan sudah rapat akan menjadwalkan pembentukan panitia khusus. Dengan terbentuknya pansus nanti kita bisa berkomunikasi secara komprehensif, sehingga persoalan-persoalan ada bisa kita akomodir lewat pansus,” katanya. [wir]

  • DPRD Bondowoso Soroti Efisiensi Anggaran Infrastruktur

    DPRD Bondowoso Soroti Efisiensi Anggaran Infrastruktur

    Bondowoso (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti rencana efisiensi anggaran, utamanya di sektor infrastruktur. Hal itu dianggap menjadi tantangan utama bagi pemerintah daerah.

    Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso, Sutriyono mengatakan, persoalan infrastruktur dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025-2026 jadi atensi.

    “Perbaikan infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan dalam periode 2025-2030,” kata Sutriyono.

    Beberapa titik yang menjadi perhatian utama adalah jalan, saluran irigasi, drainase, kawasan permukiman, air bersih, dan sanitasi.

    “Infrastruktur masih menjadi tantangan utama di Bondowoso,” ucap legislator PKB tersebut.

    DPRD Bondowoso, kata Sutriyono, akan terus mendorong agar program pembangunan daerah lebih fokus pada peningkatan infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat.

    “Tapi dalam menyusun rencana kerja untuk 2026, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan yang ada,” terangnya.

    Kata Cak Sutri, sapaan akrabnya, penyusunan RKPD tidak hanya mengacu pada banyaknya permasalahan yang harus diselesaikan.

    “Tetapi juga harus mempertimbangkan sumber daya anggaran yang ada,” kata dia.

    Ia mencontohkan dengan kondisi jalan di Bondowoso dengan total panjang jalan mencapai 1.382 kilometer. Dimana sekitar 800 kilometer rusak dan yang masih dalam kondisi baik hanya sekitar 582 kilometer.

    “Ini angka yang cukup besar, dan masyarakat terus mengeluhkan kondisi jalan yang rusak. Sementara anggaran kita masih minim,” sebutnya.

    Selain keterbatasan anggaran daerah, Sutriyono juga menyoroti ketergantungan Bondowoso terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, baik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU).

    “Ini menjadi tantangan bagi kita semua dalam memastikan pembangunan tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Ia berharap Pemkab Bondowoso bisa lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan lain, seperti kerja sama dengan pihak swasta atau optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Dengan perencanaan yang matang dan strategi yang tepat, saya yakin masalah infrastruktur di Bondowoso bisa diselesaikan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” pungkasnya. [awi/beq]

  • Pemkab Bondowoso Proses Pemecatan Munandar yang Terjerat Korupsi

    Pemkab Bondowoso Proses Pemecatan Munandar yang Terjerat Korupsi

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memproses pemecatan mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK), Munandar.

    Munandar resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 23 Desember 2024 lalu atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Berdasarkan putusan dengan nomor perkara 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, Munandar dijatuhi hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, subsider kurungan 3 bulan.

    Munandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin.

    Munandar terbukti bersekongkol jahat dengan dua rekanan, yakni RM dan ES, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso tahun 2022 dengan total anggaran Rp4,4 miliar.

    Akibat persekongkolan itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,2 miliar atau 50 persen dari pagu anggaran.

    Selain Munandar, PN Tipikor Surabaya juga memvonis bersalah RM dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan ES dengan pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara.

    Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa ASN yang dihukum penjara minimal 2 tahun dapat diberhentikan dari jabatannya.

    Pemberhentian ini dilakukan tanpa permintaan sendiri dan tidak memandang jenis pidananya.

    Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati, saat dikonfirmasi BeritaJatim.com melimpahkan wawancara ke Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaidi.

    BeritaJatim.com menindaklanjutinya dengan mengonfirmasi Mahfud Junaidi pada Senin (10/2/2025) di ruang kerjanya.

    Yang bersangkutan menyatakan bahwa telah memproses pemberhentian Munandar.

    “Kami sudah mengajukan berkas-berkasnya lewat aplikasi ke BKN. Sejauh ini kami menunggu Pertek (Peraturan Teknis) dari BKN,” katanya.

    Pemkab Bondowoso telah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas nama Munandar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Diajukan PTDH. Untuk kapan penetapan dan keputusan resminya, itu wewenang dari BKN,” tegasnya. [awi/beq]

  • Pengendara Tertimpa Pohon Tumbang di Sumbersalam Bondowoso

    Pengendara Tertimpa Pohon Tumbang di Sumbersalam Bondowoso

    Bondowoso (beritajatim.com) – Tiga pengendara motor tertimpa pohon tumbang saat melintas di ruas jalan Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Minggu (9/2/2025) sore.

    Angin kencang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bondowoso. Di antaranya di Desa Maskuning Wetan, Kecamatan Pujer dan Desa Kajar dan Desa Sumbersalam di Kecamatan Tenggarang.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso mencatat tiga korban luka-luka dalam kejadian ini, yakni Arin (5), P. Mail, dan B. Misriy (40).

    Para korban luka merupakan warga Desa Pringgodani, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Ketiga korban langsung dievakuasi ke RSUD dr. H. Koesnadi untuk mendapatkan perawatan medis.

    Korban pohon tumbang di ruas jalan Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Minggu (9/2/2025) sore.

    “Kejadian pohon tumbang pertama kali dilaporkan pukul 12.24 WIB di Jalan Raya Pakisan, Desa Maskuning Wetan,” kata Kalaksa BPBD Kabupaten Bondowoso, Sigit Purnomo kepada BeritaJatim.com, Minggu (9/2/2025) petang.

    Tak lama berselang, BPBD Bondowoso menerima laporan tambahan mengenai pohon tumbang di Jalan Pujer dan Desa Kajar, Kecamatan Tenggarang.

    “Salah satu pohon tumbang menimpa pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi saat melewati lokasi kejadian di Sumbersalam,” sebutnya.

    Selain itu, pohon tumbang juga menyebabkan tertutupnya akses jalan dan merusak satu kios warung di Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang.

    Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD bersama aparat kepolisian, TNI, serta pemerintah desa dan kecamatan segera melakukan evakuasi korban serta pemotongan pohon tumbang agar arus lalu lintas kembali normal.

    “Hingga saat ini, situasi di Bondowoso terpantau aman, arus lalu lintas sudah lancar, dan cuaca berawan. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem,” imbau Sigit. (awi/but)

  • Cuaca Jatim Senin 10 Februari 2025 Mayoritas Hujan Ringan saat Pagi, Waspada Hujan Petir di Surabaya

    Cuaca Jatim Senin 10 Februari 2025 Mayoritas Hujan Ringan saat Pagi, Waspada Hujan Petir di Surabaya

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah prediksi cuaca Jawa Timur, Senin 10 Februari 2025. 

    Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas 1 Juanda Sidoarjo memprediksi Jawa Timur (Jatim) mayoritas berawan. 

    Namun beberapa daerah diprediksi hujan ringan pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 hingga 09.00. Diantaranya di Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota dan Kabupaten Madiun, Kota dan Kabupaten Malang, Kota dan Kabupaten Mojokerto, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Lamongan, Lumajang, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, Sidoarjo, Trenggalek, Tuban, serta Tulungagung. 

    BMKG Kelas 1 Juanda Sidoarjo pun memprediksi hujan sedang di pagi hari akan turun di Kabupaten Kediri, Ponorogo, dan Probolinggo.

    Sementara Surabaya dan Pasuruan pagi hari diprediksi hujan petir. 

    Prediksi cuaca Jatim Senin (10/2/2025) selengkapnya: KLIK

    Jangan lupa berdoa juga saat hujan. 

    1. Doa ketika Turun Hujan

     اَللَّهُمَّ صَيِّبًا هَنِيًّا وَسَيِّبًا نَافِعًا

    Allahumma shayyiban haniyya wa sayyiban nafi‘a.

    Artinya: 

    Wahai Tuhanku, jadikan ini hujan terpuji kesudahannya dan menjadi aliran air yang bermanfaat.

    2. Doa ketika Hujan Versi Singkat

    اللَّهُمَّصَيِّباًنَافِعاً

    Allahumma shoyyiban naafi’an

    Artinya:

    Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat.

    3. Doa ketika Hujan Deras atau Lebat

    اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

    Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa. Allahumma ‘alal akaami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari.

    Artinya: 

    Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turunkanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah, dan tempat tumbuhnya pepohonan.

    Ilustrasi hujan. (Pexels)

    4. Doa ketika Hujan Disertai Petir

     اَلًلهُمَ لا تقتلنا بغضبك ولا تهلكنا بعذابك وعافنا قبل ذلك

    Allahumma laa taqtulna bighadhabika walaa tuhliknaa bi’adzaabika wa ‘afinaa qabla dzalika.

    Artinya:

    Ya Allah, janganlah kau bunuh diriku dengan kemarahan-Mu, dan janganlah kau rusak diriku dengan siksa-Mu, dan maafkanlah aku sebelum semua itu.

    5. Doa ketika Hujan Disertai Angin Kencang

    اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْئَلُكَ خَيْرَهَا وَ خَيْرَ مَا فِيْهَا وَ خَيْرَمَا أُرْسِلَتْ بِهِ، وَ أَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهَا وَ شَرِّمَا فِيْهَا وَ شَرِّمَا أُرْسِلَتْ بِهِ

    Allahumma innii as-aluka khoirohaa wa khoiro maa fiihaa wa khoiro maa ursilat bih. Wa-a’uudzubika min syarrihaa wa syarri maa fiihaa wa syarri maa ursilat bih.

    Artinya: 

    Ya Allah, saya memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan yang ada di dalamnya, dan kebaikan yang Engkau kirim bersamanya. Dan saya berlindung kepada-Mu dari kejahatan angin ini, kejahatan yang ada di dalamnya, dan kejahatan yang Engkau kirim bersamanya.

    Berita Jatim lainnya

  • Mau Antar Jenazah Anak, Sekeluarga Malah Tertimpa Pohon di Jalanan Bondowoso, Kondisi Pilu

    Mau Antar Jenazah Anak, Sekeluarga Malah Tertimpa Pohon di Jalanan Bondowoso, Kondisi Pilu

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

    TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO –  Satu keluarga yang tengah mengendarai motor Yamaha Mio, nomor polisi P 5266 AL, dilarikan ke RSUD dr Koesnadi usai tertimpa pohon tumbang di Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso pada Minggu (9/2/2025).

    Korban atas nama Misriya (40), seorang wanita yang mengalami luka di bagian dahi dan tulang pipi, serta beberapa giginya copot.

    Kemudian, suaminya bernama Mail yang disebut mengalami luka di bagian leher karena tersangkut kabel namun enggan dilarikan ke rumah sakit.

    Dan seorang anak berusia 5 tahun bernama Airin yang mengalami luka di bagian kepala belakang. 

    Demikian dituturkan oleh Sigit Purnomo, Kalaksa BPBD Bondowoso, dikonfirmasi awak media.

    “Jadinya untuk bapak langsung pulang karena ada kepaten. Dan ibu dan anaknya ada di rumah sakit sini,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, para korban ini merupakan warga Desa Pringgondani, Kecamatan Sumberjambe, Jember yang tengah melakukan perjalanan menuju Desa Karang, Kecamatan Sukosari.

    Untuk pergi melayat karena ada anggota keluarganya yang meninggal.

    Namun nahas, di tengah jalan akibat angin kencang sebuah pohon Mahoni di Desa Sumbersalam, tumbang mengenai satu keluarga. 

    Menurut Sigit, warga yang mengetahui itu langsung mengevakuasi korban ke Klinik terdekat.

    “Tapi kemudian kami bawa ke RSUD dr. Koesnadi,” pungkasnya.

    Ia melanjutkan, selain membantu evakuasi korban dan pohon. Pihaknya juga akan membantu administrasi korban, serta memberikan beberapa paket bantuan. Seperti, pakaian wanita dan anak-anak, biskuit, selimut, dan lainnya.

    Dalam video rekaman CCTV yang beredar, korban mengendarai sepeda motor cukup kencang. Kemudian, saat di lokasi pohon mahoni tumbang hingga mengenai korban. Helm merah yang dikenakan korban bahkan lepas tersangkut pohon.

    Cucu menantunya yang mengendarai sepeda motor berbeda lari menyelamatkan korban di tengah pohon tumbang. 

    Endah, cucu menantu korban mengatakan, Misriya bersama keluarga hendak mengantar jenazah anaknya ke rumah duka setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Koesnadi.

    “Kami dari sini. Kembali lagi kesini,” terangnya dengan pakaian bersimbah darah.

    Ia menyebut memang tadi anginnya sangat kencang.

    “Kenceng tadi anginnya, tak hujan tapi,” pungkasnya.