Bondowoso (beritajatim.com) – Mantan Wakil Bupati Bondowoso, IBR, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (13/2/2024) siang. IBR diduga terjerat dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
IBR disangka menyalahkangunakan dana hibah Pemkab Bondowoso pada 2023 lalu. Diketahui, IBR menjabat sebagai Wabup Bondowoso pada periode 2018-2023.
Selain sebagai Wabup, IBR adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Bondowoso. Kabar ditahannya IBR mengejutkan jajaran pengurus partai.
“Yang pertama kami sangat terkejut karena tidak pernah ada bahasa apa-apa dari beliau,” kata Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Bondowoso, Sinung Sudrajat kepada beritajatim.com, Jumat (14/2/2025).
Pihaknya prihatin atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh IBR. Namun, Sinung menegaskan bahwa kasus tersebut adalah ranah personal, bukan organisasi.
“Kami prihatin. Selanjutnya beliau secara pribadi akan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang beliau perbuat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bondowoso menahan IBR atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Bondowoso tahun 2023 lalu ke total 69 lembaga pendidikan di Bondowoso.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menjelaskan modus operandinya. Tersangka IBR memerintahkan 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan hibah untuk membeli paket mebeuler dari perusahaan miliknya.
“Dari total 69 lembaga, 10 lembaga di antaranya adalah hasil pokir (pokok pikiran) anaknya yang saat itu merupakan mantan anggota DPRD Bondowoso berinisial MIMB,” kata Dwi Hastaryo pada BeritaJatim.com.
Rinciannya, 59 lembaga pendidikan mendapatkan dana hibah masing-masing Rp75 juta. Sedangkan 10 lembaga usulan Pokir masing-masing menerima bantuan Rp100 juta.
“Total dana hibah untuk bantuan lembaga pendidikan itu sebesar Rp 5,4 miliar. Sedangkan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,3 miliar,” bebernya.
Menurut Hastaryo, tersangka diduga memerintahkan para penerima dana hibah untuk merenovasi lembaga sebesar Rp25 juta dan membeli mebel kepada dirinya sebesar Rp50 juta.
“Harga yang dipatok untuk mebel sangat mahal. Dia mengambil keuntungan dari setiap lembaga itu separuh,” ucapnya.
Tersangka IBR dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [awi/beq]









