kab/kota: Bondowoso

  • Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari, PDIP Terkejut dan Prihatin

    Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari, PDIP Terkejut dan Prihatin

    Bondowoso (beritajatim.com) – Mantan Wakil Bupati Bondowoso, IBR, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (13/2/2024) siang. IBR diduga terjerat dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.

    IBR disangka menyalahkangunakan dana hibah Pemkab Bondowoso pada 2023 lalu. Diketahui, IBR menjabat sebagai Wabup Bondowoso pada periode 2018-2023.

    Selain sebagai Wabup, IBR adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Bondowoso. Kabar ditahannya IBR mengejutkan jajaran pengurus partai.

    “Yang pertama kami sangat terkejut karena tidak pernah ada bahasa apa-apa dari beliau,” kata Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Bondowoso, Sinung Sudrajat kepada beritajatim.com, Jumat (14/2/2025).

    Pihaknya prihatin atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh IBR. Namun, Sinung menegaskan bahwa kasus tersebut adalah ranah personal, bukan organisasi.

    “Kami prihatin. Selanjutnya beliau secara pribadi akan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana yang beliau perbuat,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejari Bondowoso menahan IBR atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkab Bondowoso tahun 2023 lalu ke total 69 lembaga pendidikan di Bondowoso.

    Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menjelaskan modus operandinya. Tersangka IBR memerintahkan 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan hibah untuk membeli paket mebeuler dari perusahaan miliknya.

    “Dari total 69 lembaga, 10 lembaga di antaranya adalah hasil pokir (pokok pikiran) anaknya yang saat itu merupakan mantan anggota DPRD Bondowoso berinisial MIMB,” kata Dwi Hastaryo pada BeritaJatim.com.

    Rinciannya, 59 lembaga pendidikan mendapatkan dana hibah masing-masing Rp75 juta. Sedangkan 10 lembaga usulan Pokir masing-masing menerima bantuan Rp100 juta.

    “Total dana hibah untuk bantuan lembaga pendidikan itu sebesar Rp 5,4 miliar. Sedangkan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,3 miliar,” bebernya.

    Menurut Hastaryo, tersangka diduga memerintahkan para penerima dana hibah untuk merenovasi lembaga sebesar Rp25 juta dan membeli mebel kepada dirinya sebesar Rp50 juta.

    “Harga yang dipatok untuk mebel sangat mahal. Dia mengambil keuntungan dari setiap lembaga itu separuh,” ucapnya.

    Tersangka IBR dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [awi/beq]

  • Pemkot Malang Prioritaskan Penanganan Banjir dan Revitalisasi Pasar Besar

    Pemkot Malang Prioritaskan Penanganan Banjir dan Revitalisasi Pasar Besar

    Malang (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, melaporkan perkembangan penanganan banjir di Jalan Letjen Sutoyo dan Jalan Bondowoso, serta Detail Engineering Design (DED) Pasar Besar Kota Malang. Laporan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Deputi Bidang Infrastruktur Bappenas, Abdul Malik Sadat Idris.

    Dalam kesempatan tersebut, Iwan menegaskan bahwa penanganan banjir dan revitalisasi Pasar Besar Malang menjadi program prioritas selama masa jabatannya. Saat ini, kelengkapan dokumen hingga perspektif desain Pasar Besar tengah dalam proses penyelesaian.

    Desain Pasar Besar Kota Malang mengusung konsep Gedung Bangunan Hijau dari Bappenas, yang sebelumnya juga telah dipresentasikan saat kunjungan Menteri Pekerjaan Umum ke TPA Supit Urang beberapa waktu lalu.

    Deputi Bidang Infrastruktur Bappenas, Abdul Malik Sadat Idris, memberikan sinyal bahwa kedua program tersebut akan diusulkan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekbang) serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).

    Ia juga berkomitmen membantu Kota Malang dalam merancang desain kawasan yang lebih modern dan terintegrasi.

    “Dengan pembahasan yang sudah berjalan ini dapat menjadi kekuatan kita. Terkait dengan Pasar Besar, kita sudah berproses dan perlu intervensi pembangunan pasar besar yang menjadi ikon Kota Malang,” ujar Iwan, Kamis (13/2/2025).

    Iwan juga menegaskan akan terus mengawal pembahasan dalam Rakortekbang agar proyek ini dapat segera direalisasikan.

    “Saya akan berupaya mengawal dalam pembahasan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekbang) dan data dukung itu nantinya dapat diusulkan dalam Musrenbang Nasional,” ungkapnya. [luc/suf]

  • Anak Yatim Syok Mendadak Punya Pinjaman KUR Rp100 Juta, Berawal dari Dapat Uang Bantuan Rp1 Juta

    Anak Yatim Syok Mendadak Punya Pinjaman KUR Rp100 Juta, Berawal dari Dapat Uang Bantuan Rp1 Juta

    TRIBUNJATIM.COM – Saiful Arifin (21) warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kaget mendadak punya pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp100 juta kepada bank.

    Anak yatim yang hidup dengan ibu dan neneknya ini tak menyangka jika dirinya bakal menjadi korban penipuan.

    Hal itu berawal dari rezeki Rp1 juta yang disebut bantuan dari pemerintah.

    Namun ternyata ini adalah jerat awal untuknya tercatat punya utang pinjaman KUR hingga Rp100 juta di salah satu bank pelat merah di Bondowoso.

    Uang yang didapatnya pada Februari 2024 lalu tak membuat Arifin curiga.

    Uang tersebut lantas digunakan untuk membayar kontrak rumah berukuran 3×5 meter dengan biaya Rp450 ribu per tahun.

    Rumah tersebut ditinggali enam anggota keluarga, ibu, nenek, ponakan, dan istri yang baru dinikahinya.

    Sebagai tulang punggung keluarga, pendapatan yang diperoleh Arifin dari kerja beternak ayam ikut orang hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

    Baik untuk makan, beli token listrik, hingga kebutuhan lainnya.

    Ia mengaku semua kenikmatan untuk keluarganya berubah seperti mimpi buruk di siang bolong.

    Yakni saat dirinya hendak kredit sepeda motor ditolak oleh dealer.

    Lantaran di BI Checking, ada namanya yang tercatat memiliki pinjaman Rp100 juta di perbankan.

    Saat itu, ia tak langsung menceritakan kejadian ini pada keluarga, khawatir kaget.

    Namun pada awal Januari 2025, keluarga pun akhirnya tahu juga.

    KORBAN KUR PERBANKAN – Penampakan rumah salah satu korban pinjaman KUR perbankan dengan iming-iming bantuan di Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso (kiri). Kuasa hukum korban KUR perbankan plat merah di Bondowoso mendampingi enam orang korban yang melapor ke Kejaksaan Negeri, pada Rabu (12/2/2025) (kanan). (TribunJatim.com/Sinca Ari Pangistu)

  • Ketua DPRD Bondowoso Minta Pemkab tak Literal Terjemahkan Efisiensi Anggaran

    Ketua DPRD Bondowoso Minta Pemkab tak Literal Terjemahkan Efisiensi Anggaran

    Bondowoso (beritajatim.com) – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H Ahmad Dhafir, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso untuk tidak menerjemahkan kebijakan efisiensi anggaran secara literal.

    Menurut Dhafir, pemerintah pusat memang melakukan efisiensi anggaran secara nasional, termasuk dengan memangkas beberapa pos belanja seperti alat tulis kantor (ATK) hingga 90 persen.

    Namun, ia menekankan bahwa Pemkab Bondowoso harus lebih selektif dalam menerapkan kebijakan ini agar tidak berdampak buruk, terutama terhadap tenaga honorer.

    “Saya minta jangan menerjemahkan secara literal. Artinya, anggaran di luar yang dituangkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 29 Tahun 2025 itu masih bisa disisir untuk efisiensi. Sehingga anggaran yang ada bisa dialokasikan ke sektor yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti infrastruktur,” ujar Dhafir kepada BeritaJatim.com, Kamis (13/2/2025).

    Ia mengungkapkan, untuk tahun 2025, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan jalan masih diterima oleh Bondowoso.

    Namun, ada pengurangan signifikan, bahkan beberapa pos untuk pembangunan infrastruktur jalan mengalami pemangkasan hingga nol.

    Oleh karena itu, ia mendorong agar efisiensi dilakukan dengan bijak, sehingga kepentingan masyarakat tetap berjalan.

    Salah satu kekhawatiran utama Dhafir adalah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.

    Ia menegaskan bahwa hal ini bisa berdampak besar, seperti meningkatnya angka pengangguran di Bondowoso.

    “Jangan sampai seperti kabupaten lain, jangan sampai ada PHK massal. Dampaknya luar biasa. Maka, bagaimana honor mereka bisa dijadikan solusi. Prinsipnya, jangan sampai ada PHK,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti program pemerintah pusat yang mendorong peningkatan gizi anak untuk mencegah stunting. Menurutnya, kebijakan ini baik, tetapi tidak boleh mengabaikan kondisi ekonomi keluarga.

    “Oke, anak-anak bisa makan bergizi gratis. Tapi kalau orang tuanya di-PHK? Bagaimana mereka bisa bertahan? Artinya, kebijakan pemerintah pusat menyiapkan generasi cerdas dan sehat, tetapi jangan sampai di sisi lain menambah angka pengangguran,” katanya.

    Dhafir pun berharap agar tenaga honorer tetap fokus bekerja, sementara Pemkab dan DPRD Bondowoso akan terus mencari solusi terbaik agar mereka tetap bisa bertahan.

    Pihaknya menekankan agar Pemkab Bondowoso mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

    Dengan begitu, kebijakan yang diambil tidak hanya mengutamakan penghematan, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (awi/ted)

  • Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah

    Mantan Wabup Bondowoso Ditahan Kejari, Dugaan Korupsi Dana Hibah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso menahan IBR, mantan wakil bupati Bondowoso periode 2018-2023 pada Kamis (13/2/2025) siang. IBR ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2023 lalu ke total 69 lembaga pendidikan di Bondowoso.

    Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adhi Harsanto menyampaikan, IBR diduga menyalahgunakan kewenangan saat ia menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso. “Pertimbangan penahanan ini karena dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah pemerintah kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2023,” kata Adhi Harsanto kepada BeritaJatim.com mewakili Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri.

    Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menjelaskan modus operandinya. Tersangka IBR memerintahkan 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan hibah untuk membeli paket mebeuler dari perusahaan miliknya. “Dari total 69 lembaga, 10 lembaga di antaranya adalah hasil pokir (pokok pikiran) anaknya yang saat itu merupakan mantan anggota DPRD Bondowoso berinisial MIMB,” kata Dwi Hastaryo dikonfirmasi terpisah BeritaJatim.com.

    Rinciannya, 59 lembaga pendidikan mendapatkan dana hibah masing-masing Rp 75 juta. Sedangkan 10 lembaga usulan Pokir masing-masing menerima bantuan Rp 100 juta.

    “Total dana hibah untuk bantuan lembaga pendidikan itu sebesar Rp 5,4 miliar. Sedangkan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,3 miliar,” bebernya.

    Menurut Hastaryo, tersangka diduga memerintahkan para penerima dana hibah untuk merenovasi lembaga sebesar Rp25 juta dan membeli mebel kepada dirinya sebesar Rp 50 juta. “Harga yang dipatok untuk mebel sangat mahal. Dia mengambil keuntungan dari setiap lembaga itu separuh,” ucapnya.

    Tersangka IBR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [awi/beq]

  • Perekonomian Bondowoso Potensi Terdampak Efisiensi Anggaran, Pengamat: Jangan Korbankan Pelayanan Publik

    Perekonomian Bondowoso Potensi Terdampak Efisiensi Anggaran, Pengamat: Jangan Korbankan Pelayanan Publik

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat berpotensi berdampak besar pada perekonomian daerah, terutama bagi Kabupaten Bondowoso yang masih bergantung pada dana transfer pusat.

    Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, efisiensi belanja negara mencapai Rp 306,695 triliun, termasuk pemangkasan transfer ke daerah sebesar Rp 50,595 triliun.

    Dampak dari kebijakan ini semakin terasa dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sektor pekerjaan umum di Bondowoso sebesar 0 rupiah.

    Ini berarti tidak ada dana pusat untuk infrastruktur jalan dan irigasi, yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat, khususnya sektor pertanian dan perdagangan.

    Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember, Hermanto Rohman, menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan secara selektif.

    Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memangkas program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

    “Instruksi Inpres jelas mengarahkan efisiensi pada belanja birokrasi yang dinilai masih boros, seperti perjalanan dinas, honor tim, serta tunjangan pegawai yang terlalu besar. Jangan sampai efisiensi justru mengorbankan pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

    Salah satu opsi efisiensi yang bisa diterapkan tanpa mengganggu program masyarakat adalah rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

    Menurut Hermanto, beban belanja pegawai di banyak daerah, termasuk Bondowoso, masih mencapai 30 hingga 40 persen dari total anggaran.

    “TPP harus dikaitkan dengan beban kerja yang riil. Apalagi sekarang banyak layanan bisa dilakukan secara digital, termasuk rapat-rapat bisa dilakukan secara daring. Ini bisa menjadi dasar untuk menyesuaikan insentif pegawai,” jelasnya.

    Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih inovatif dalam mencari solusi pendanaan, baik melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun kerja sama dengan pihak swasta.

    Jika tidak, pemangkasan anggaran berisiko memperlambat pembangunan dan berdampak pada ekonomi lokal.

    “Jangan sampai kebijakan efisiensi malah memperburuk kondisi ekonomi daerah. Justru belanja birokrasi yang tidak esensial harus disisir terlebih dahulu sebelum memangkas program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tandasnya. (awi/ted)

  • Dzakiyul Fikri: Saya Tidak Terlalu Nyaman Tanda Tangan Sprindik

    Dzakiyul Fikri: Saya Tidak Terlalu Nyaman Tanda Tangan Sprindik

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyampaikan bahwa pihaknya lebih mengutamakan langkah persuasif dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa.

    “Kami saat ini fokus pada pencegahan. Sering kami utamakan upaya persuasif. Saya tidak terlalu nyaman tanda tangan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan),” ujarnya saat sosialisasi Aplikasi JAGA DESA di ruang kopi robusta 1 Pemkab Bondowoso, Rabu (12/2/2025).

    Menurut Fikri, Bondowoso masih dalam kategori merah dalam hal tindak lanjut pencegahan korupsi. Oleh karena itu, Kejari berencana turun langsung ke kecamatan tertentu untuk memberikan pendampingan dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa.

    Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa atau JAGA Desa.

    Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta memaksimalkan pengelolaan keuangan desa (keudes).

    “Tujuannya untuk meminimalkan permasalahan hukum yang dihadapi desa, memberikan manfaat dalam menggali potensi desa, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan keudes,” jelasnya.

    Selain itu, Kejari Bondowoso juga mendukung pemanfaatan aplikasi JAGA DESA yang dapat memantau akuntabilitas pengelolaan dana desa.

    Aplikasi ini diharapkan bisa menjadi alat kontrol yang efektif, tidak hanya di Bondowoso tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Timur.

    “Aplikasi ini banyak manfaatnya, soal akuntabilitas pengelolaan dana desa bisa langsung termonitor. Kami juga bisa lebih mudah mengawasi karena tidak mungkin turun satu per satu ke 209 desa se Bondowoso,” ungkapnya.

    Tak hanya itu, ia juga menyoroti sistem pencairan dana desa yang dilakukan tidak sama di setiap desa. Terkadang pada bulan Maret, April bahkan Juni.

    Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses administrasi menjadi lebih baik sehingga pengelolaan dana desa bisa lebih optimal.

    “Kita komitmen untuk berkolaborasi demi Bondowoso bersih. Ini aplikasi baru, tentu semua masih berproses untuk penyempurnaan,” pungkasnya.

    Sosialisasi Aplikasi JAGA DESA ini direncanakan digelar 3 sesi dalam 2 hari. Yakni pada Rabu (12/2/2025) pada pagi – siang dan siang – sore. Serta pada Kamis (13/2/2025) pagi untuk sesi ketiga.

    Sesi pertama, pesertanya adalah kades dan operator desa di kecamatan Tenggarang, Bondowoso, Tegalampel, Curahdami, Wonosari, Grujugan dan Binakal.

    Pada sesi kedua giliran desa di kecamatan Ijen, Sumberwringin, Sukosari, Cermee, Prajekan, Klabang, Tapen, Botolinggo dan Pakem.

    Sedangkan sesi ketiga di antaranya Kecamatan Wringin, Jambesari Darusollah, Taman Krocok, Pujer, Tlogosari, Maesan dan Tamanan. (awi/but)

  • Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Komjak RI Soal Revisi UU Kejaksaan: Jaksa Tidak Akan Kebal Hukum

    Solo (beritajatim.com) – Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang diusulkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bukan untuk memberikan kekebalan hukum atau mengubah peran jaksa menjadi penyidik. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, dalam sebuah diskusi yang digelar di Surakarta pada Selasa (11/2/2025).

    Pujiyono menjelaskan bahwa terdapat dua kekhawatiran yang berkembang terkait revisi ini. Beberapa pihak khawatir bahwa revisi UU Kejaksaan dapat memberi hak imunitas bagi jaksa atau membuat jaksa mengambil alih peran penyidik Kepolisian. Menurutnya, tuduhan tersebut tidaklah benar, sebab dalam revisi tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

    Peningkatan Koordinasi Antarlembaga Hukum

    Pujiyono menekankan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Model yang diusulkan berfokus pada prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS), yang mengutamakan kerja sama antara dua pilar penegak hukum—Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan demikian, revisi ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi tanpa menimbulkan konflik sektoral di antara kedua lembaga tersebut.

    “Tuduhan mengenai kekebalan hukum dan penyidikan yang dikuasai Kejaksaan tidak berdasar. Revisi ini justru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

    Jaksa Tidak Kebal Hukum

    Terkait isu kekebalan hukum, Pujiyono menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait izin Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan yang sudah ada sebelumnya. Sejak undang-undang ini pertama kali diberlakukan, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa memang memerlukan izin dari Jaksa Agung. Namun, hal ini bukan berarti jaksa kebal hukum, sebab jaksa yang melanggar hukum tetap bisa dihukum atau dipenjara, seperti yang terjadi pada kasus-kasus Jaksa Urip dan Kajari Bondowoso.

    “Tidak ada perubahan berarti dalam hal ini. Jaksa tetap bisa diproses jika melakukan kesalahan,” tambahnya.

    Perlindungan Bagi Jaksa dalam Menjalankan Tugas

    Dalam revisi tersebut, ada pasal yang memberikan perlindungan bagi jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pujiyono menjelaskan bahwa ini bertujuan untuk melindungi jaksa dari potensi kriminalisasi atau serangan balik, khususnya dalam menangani kasus-kasus besar seperti korupsi.

    “Ini sama halnya dengan perlindungan yang diberikan oleh UU Kehakiman terhadap hakim dalam menjalankan tugas mereka,” katanya.

    Dukungan terhadap Penguatan Kejaksaan

    Revisi UU Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan Agung, terutama dalam memberantas korupsi. Kejaksaan Agung, yang dipimpin oleh ST Burhanuddin, telah menunjukkan prestasi besar dalam mengungkap kasus-kasus besar, seperti korupsi PT Timah, Crazy Rich Surabaya, PT Asuransi Jiwasraya, dan impor gula.

    Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga mencatat bahwa Kejaksaan Agung menempati posisi tertinggi dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, dengan angka 77% dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ini menunjukkan betapa pentingnya penguatan Kejaksaan dalam menegakkan hukum di Indonesia.

    Peran Krusial Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

    Menurut pengamat hukum dari UNS, Rahayu Subekti, revisi ini tidak memberi hak imunitas kepada jaksa. Ia menyatakan bahwa asas hierarki dalam hukum tetap berlaku, di mana jaksa yang melakukan kesalahan tetap bisa diawasi dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

    Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki, juga menambahkan bahwa revisi ini sangat penting untuk memperkuat sistem koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian. Ia berharap revisi ini menjadi pintu gerbang bagi penguatan posisi Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara.

    Dengan demikian, revisi UU Kejaksaan 2025 bertujuan untuk memperkuat lembaga Kejaksaan tanpa memberikan kekebalan hukum, serta meningkatkan kerja sama antara lembaga penegak hukum untuk mencapai sistem peradilan yang lebih efektif dan adil. (aje/ian)

  • Gegara Lampu Templek, Sebuah Rumah di Bondowoso Ludes Terbakar

    Gegara Lampu Templek, Sebuah Rumah di Bondowoso Ludes Terbakar

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebuah rumah di Dusun Krajan Timur, Desa Tumpeng, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, ludes dilalap api pada Selasa (11/2/2025). Kebakaran ini disebabkan oleh lampu templek yang dinyalakan oleh pemilik rumah, Jamal (77), sebelum ditinggal pergi.

    Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso, api mulai berkobar sekitar pukul 10.30 WIB. Anak korban pertama kali melihat asap mengepul dari dalam rumah. Angin yang bertiup kencang mempercepat penyebaran api, menghanguskan bangunan berukuran 5×7 meter tersebut.

    Kepala Pelaksana BPBD Bondowoso, Sigit Purnomo, memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, tiga penghuni rumah, yaitu Jamal (77), Hairiyah (38), dan Riyansyah (5), kehilangan tempat tinggal dan sangat membutuhkan bantuan.

    “Tim BPBD telah melakukan assessment dan kaji cepat di lokasi. Kami segera menyalurkan bantuan logistik, seperti sembako, selimut, terpal, paket sandang, family kit, hingga matras lipat untuk para korban,” kata Sigit Purnomo kepada Beritajatim.com.

    BPBD juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membantu proses pemulihan pascabencana, termasuk penyediaan material bangunan agar rumah korban dapat segera diperbaiki.

    Saat ini, tim BPBD dan Agen Informasi Bencana Jawa Timur 5.5 Kabupaten Bondowoso masih berada di lokasi untuk memastikan semua kebutuhan korban terpenuhi.

    BPBD Bondowoso mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan sumber api di dalam rumah.

    “Pastikan api dalam kondisi aman sebelum meninggalkan ruangan, terutama saat menggunakan lampu templek atau kompor,” pungkas Sigit. (awi/ian)

     

  • Cuaca Jatim Rabu 12 Februari 2025: Waspada Hujan Petir di 7 Daerah Ini, Termasuk Mojokerto dan Batu

    Cuaca Jatim Rabu 12 Februari 2025: Waspada Hujan Petir di 7 Daerah Ini, Termasuk Mojokerto dan Batu

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah prediksi cuaca Jawa Timur, Rabu 12 Februari 2025

    Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas 1 Juanda Sidoarjo memprediksi cuaca berawan akan menyelimuti seagian besar wilayah Jawa Timur (Jatim). 

    Namun beberapa daerah ini diprediksi akan hujan ringan atau hujan petir. 

    Banyuwangi, Bondowoso, Jember, Jombang, Kota Batu, Lumajang, Mojokerto, diprediksi akan mengalami hujan petir. 

    Sementara Kota dan Kabupaten Blitar, Malang, Probolinggo, dan Sumenep, dipreidksi akan hujan ringan. 

    Selain beberapa daerah tersebut, BMKG Kelas 1 Juanda Sidoarjo memprediksi akan berawan. 

    Untuk prediksi cuaca Jatim Rabu (12/2/2025) selengkapnya: KLIK 

    Namun tak ada salahnya bersiap-siap jas hujan dan payung, jika hendak beraktivitas di luar ruangan. 

    Selain itu, jangan lupa berdoa juga saat hujan. 

    1. Doa ketika Turun Hujan

     اَللَّهُمَّ صَيِّبًا هَنِيًّا وَسَيِّبًا نَافِعًا

    Allahumma shayyiban haniyya wa sayyiban nafi‘a.

    Artinya: 

    Wahai Tuhanku, jadikan ini hujan terpuji kesudahannya dan menjadi aliran air yang bermanfaat.

    2. Doa ketika Hujan Versi Singkat

    اللَّهُمَّصَيِّباًنَافِعاً

    Allahumma shoyyiban naafi’an

    Artinya:

    Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat.

    3. Doa ketika Hujan Deras atau Lebat

    اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

    Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa. Allahumma ‘alal akaami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari.

    Artinya: 

    Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turunkanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah, dan tempat tumbuhnya pepohonan.

    Ilustrasi hujan. (Pexels)

    4. Doa ketika Hujan Disertai Petir

     اَلًلهُمَ لا تقتلنا بغضبك ولا تهلكنا بعذابك وعافنا قبل ذلك

    Allahumma laa taqtulna bighadhabika walaa tuhliknaa bi’adzaabika wa ‘afinaa qabla dzalika.

    Artinya:

    Ya Allah, janganlah kau bunuh diriku dengan kemarahan-Mu, dan janganlah kau rusak diriku dengan siksa-Mu, dan maafkanlah aku sebelum semua itu.

    5. Doa ketika Hujan Disertai Angin Kencang

    اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْئَلُكَ خَيْرَهَا وَ خَيْرَ مَا فِيْهَا وَ خَيْرَمَا أُرْسِلَتْ بِهِ، وَ أَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهَا وَ شَرِّمَا فِيْهَا وَ شَرِّمَا أُرْسِلَتْ بِهِ

    Allahumma innii as-aluka khoirohaa wa khoiro maa fiihaa wa khoiro maa ursilat bih. Wa-a’uudzubika min syarrihaa wa syarri maa fiihaa wa syarri maa ursilat bih.

    Artinya: 

    Ya Allah, saya memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan yang ada di dalamnya, dan kebaikan yang Engkau kirim bersamanya. Dan saya berlindung kepada-Mu dari kejahatan angin ini, kejahatan yang ada di dalamnya, dan kejahatan yang Engkau kirim bersamanya.

    Berita Jatim lainnya