Bondowoso (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Bondowoso mengingatkan pengendara kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan jalur sepeda sebagai tempat parkir maupun menurunkan penumpang. Penyalahgunaan jalur khusus tersebut dinilai membahayakan keselamatan pesepeda dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Jalur sepeda adalah hak pengguna sepeda, jangan gunakan jalur sepeda untuk parkir kendaraan,” tegas Plt Kepala Dishub Bondowoso, Slamet Yantoko, Rabu (28/5/2025).
Menurut Slamet, meskipun pemerintah telah menyediakan area parkir yang memadai, masih banyak pengendara yang melanggar aturan dengan memarkirkan kendaraan di jalur sepeda. Tindakan tersebut, kata dia, tidak hanya menghalangi ruang gerak pesepeda, tetapi juga menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Selain parkir sembarangan, kebiasaan menurunkan penumpang di jalur sepeda juga menjadi sorotan. “Jangan ngedrop penumpang di jalur sepeda, karena itu bisa menyebabkan gangguan dan potensi kecelakaan. Pilihlah lokasi yang aman dan tidak mengganggu,” ujarnya.
Slamet menekankan, berhenti di jalur sepeda meskipun hanya sebentar tetap tidak diperbolehkan, terlebih pada jam-jam sibuk. Ia mengingatkan bahwa jalur sepeda dirancang khusus untuk kendaraan tidak bermotor. Menggunakannya dengan kendaraan bermotor, apalagi dalam kecepatan tinggi, sangat membahayakan keselamatan pengguna sepeda.
Dishub Bondowoso akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi jalur sepeda. Slamet berharap kesadaran dan kepatuhan warga terhadap aturan ini semakin meningkat demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya. [awi/beq]









