kab/kota: Bondowoso

  • Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Bondowoso Sita Empat Motor

    Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Polres Bondowoso Sita Empat Motor

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Pujer. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Barat pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat.

    Kasus ini bermula dari laporan DRN (26), warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer, yang kehilangan barang miliknya pada 4 September 2025 di Jalan Raya Pakisan, tepat di depan sebuah toko buah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Pujer dan diteruskan kepada Satreskrim Polres Bondowoso.

    Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang merupakan hasil kejahatan. Barang itu sebelumnya berada dalam penguasaan seorang pria berinisial AW, warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari.

    “Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka utama berinisial DF, warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin. Tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Wawan.

    Dalam pemeriksaan, DF juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain di wilayah Bondowoso. Dari keterangan tersebut, polisi melakukan penyisiran dan berhasil menemukan empat unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga kuat hasil pencurian. Seluruh kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti.

    Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

    Dua tersangka kini ditahan di Polres Bondowoso dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Perkara akan dilimpahkan ke Unit Pidana Umum untuk proses hukum selanjutnya. [awi/aje]

     

  • Kemenag Gelar Anugerah Layanan KUA 2025, Ini Daftar Penerimanya

    Kemenag Gelar Anugerah Layanan KUA 2025, Ini Daftar Penerimanya

    Jakarta: Kementerian Agama menggelar Anugerah Layanan KUA 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Dalam laporannya, Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, memaparkan perkembangan layanan KUA, perluasan fungsi kelembagaan, serta harapan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis profesionalitas dan inovasi.

    Dirjen Bimas Islam menjelaskan bahwa KUA merupakan unit terdepan Kementerian Agama yang tersebar di 5.917 kecamatan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa KUA terus berupaya memberikan pelayanan optimal meskipun masih terdapat kantor yang berdiri di atas lahan bukan milik Kemenag.

    “Masih ada KUA yang berada di tanah wakaf, aset pemda, atau bahkan milik pihak lain. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk dapat menghibahkan lahan sehingga Kemenag bisa membangun fasilitas yang lebih layak melalui skema SBSN,” ujarnya dalam keterangannya dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Ketersediaan infrastruktur yang memadai, kata Dirjen, menjadi kunci dalam memastikan pelayanan KUA semakin nyaman, terstandar, dan mampu menjangkau seluruh masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, sejumlah gubernur, bupati/wali kota, serta pejabat eselon I dan II Kemenag.

    Dirjen Bimas Islam juga menegaskan bahwa Anugerah Layanan KUA 2025 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ribuan insan KUA di seluruh Indonesia. “Lebih dari 12.000 penghulu, 28.000 penyuluh agama, serta 35.000 pelaksana layanan setiap hari bekerja memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan keagamaan yang terbaik”. 

    “Penghargaan ini bukan ajang perlombaan, melainkan apresiasi atas kerja nyata para pelaksana layanan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik Kementerian Agama”, lanjutnya.

    Tahun ini, penghargaan diberikan kepada KUA dan pemerintah daerah yang dinilai mampu menghadirkan layanan terbaik di berbagai bidang. Di antaranya: KUA Multilayanan, KUA Ekoteologi, KUA Berbasis Digital, KUA Tertib Administrasi, dan KUA Inspiratif. Penghargaan juga diberikan kepada KUA yang unggul dalam pemberdayaan dana sosial keagamaan, pencegahan konflik keagamaan, inovasi program penyuluhan, serta layanan ramah kelompok rentan.

    Tahun ini juga diberikan Kategori Khusus Tokoh Perubahan KUA, sebagai bentuk apresiasi kepada individu yang dinilai berkontribusi signifikan dalam mendorong inovasi, memperkuat kualitas layanan, dan menginspirasi percepatan transformasi KUA di tingkat nasional.
    Daftar Penerima Anugerah Layanan KUA 2025

    Kategori I KUA Multi Layanan

    KUA Setiabudi Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta
    KUA Susoh Kab. Aceh Barat Daya Aceh
    KUA Selebar Kota Bengkulu Bengkulu

    Kategori II KUA Ekoteologi

    KUA Karangasem Kab. Karangasem Bali
    KUA Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan
    KUA Panongan Kab. Tangerang Banten
    KUA Marawola Kab. Sigi Sulawesi Tengah

    Kategori III KUA Berbasis Digital

    KUA Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur
    KUA Sampaga Kab. Mamuju Sulawesi Barat
    KUA Pulau Gorom Kab. Seram Maluku
    KUA Dukuhseti Kab. Pati Jawa Tengah

    Kategori IV KUA Tertib Administrasi

    KUA Bondowoso Kab. Bondowoso Jawa Timur
    KUA Rengat Kab. Indragiri Hulu Riau
    KUA Selong Kab. Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
    KUA Kauditan Kab. Minahasa Utara Sulawesi Utara

    Kategori V KUA Inspiratif

    KUA Mangoli Barat Kab. Kepulauan Sula Maluku Utara
    KUA Komodo Kab. Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur
    KUA Batu Ampar Kab. Seruyan Kalimantan Tengah
    KUA Medan Amplas Kota Medan Sumatera Utara

    Kategori VI KUA Pemberdayaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

    KUA Batanghari Kab. Lampung Timur Lampung
    KUA Pemangkat Kab. Sambas Kalimantan Barat 
    KUA Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau
    KUA Guguak Panjang Kota Bukittinggi Sumatera Barat

    Kategori VII KUA Cegah dan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

    KUA Tanete Riattang Kab. Bone Sulawesi Selatan
    KUA Muara Tami Kota Jayapura Papua
    KUA Konda Kab. Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

    Kategori VIII KUA Inovasi Program Penyuluhan Agama

    KUA Talaga Jaya Kab. Gorontalo Gorontalo
    KUA Gerunggang Kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung
    KUA Bathin VIII Kab. Sarolangun Jambi
    KUA Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan

    Kategori IX KUA Ramah Kelompok Rentan

    KUA Gedongtengen Kota Yogyakarta D.I. Yogyakarta
    KUA Nunukan Kab. Nunukan Kalimantan Utara
    KUA Ciawi Kab. Bogor Jawa Barat

    Kategori X Pemerintah Kabupaten/Kota Peduli KUA

    Kota Semarang Jawa Tengah
    Kota Tangerang Selatan Banten
    Kab. Bangka Tengah Kep. Bangka Belitung

    Kategori XI Pemerintah Provinsi Peduli KUA

    Kalimantan Utara
    Jawa Timur
    Jawa Barat
    DK Jakarta

    Kategori XII Tokoh Perubahan KUA: Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid

    Baca Juga :

    Majelis Masyayikh Serahkan Sertifikat Mutu ke 92 Pesantren, Wujudkan Akuntabilitas Pendidikan

    Jakarta: Kementerian Agama menggelar Anugerah Layanan KUA 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Dalam laporannya, Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, memaparkan perkembangan layanan KUA, perluasan fungsi kelembagaan, serta harapan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis profesionalitas dan inovasi.
     
    Dirjen Bimas Islam menjelaskan bahwa KUA merupakan unit terdepan Kementerian Agama yang tersebar di 5.917 kecamatan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa KUA terus berupaya memberikan pelayanan optimal meskipun masih terdapat kantor yang berdiri di atas lahan bukan milik Kemenag.
     
    “Masih ada KUA yang berada di tanah wakaf, aset pemda, atau bahkan milik pihak lain. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk dapat menghibahkan lahan sehingga Kemenag bisa membangun fasilitas yang lebih layak melalui skema SBSN,” ujarnya dalam keterangannya dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Ketersediaan infrastruktur yang memadai, kata Dirjen, menjadi kunci dalam memastikan pelayanan KUA semakin nyaman, terstandar, dan mampu menjangkau seluruh masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, sejumlah gubernur, bupati/wali kota, serta pejabat eselon I dan II Kemenag.
     
    Dirjen Bimas Islam juga menegaskan bahwa Anugerah Layanan KUA 2025 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ribuan insan KUA di seluruh Indonesia. “Lebih dari 12.000 penghulu, 28.000 penyuluh agama, serta 35.000 pelaksana layanan setiap hari bekerja memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan keagamaan yang terbaik”. 
     
    “Penghargaan ini bukan ajang perlombaan, melainkan apresiasi atas kerja nyata para pelaksana layanan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik Kementerian Agama”, lanjutnya.
     
    Tahun ini, penghargaan diberikan kepada KUA dan pemerintah daerah yang dinilai mampu menghadirkan layanan terbaik di berbagai bidang. Di antaranya: KUA Multilayanan, KUA Ekoteologi, KUA Berbasis Digital, KUA Tertib Administrasi, dan KUA Inspiratif. Penghargaan juga diberikan kepada KUA yang unggul dalam pemberdayaan dana sosial keagamaan, pencegahan konflik keagamaan, inovasi program penyuluhan, serta layanan ramah kelompok rentan.
     
    Tahun ini juga diberikan Kategori Khusus Tokoh Perubahan KUA, sebagai bentuk apresiasi kepada individu yang dinilai berkontribusi signifikan dalam mendorong inovasi, memperkuat kualitas layanan, dan menginspirasi percepatan transformasi KUA di tingkat nasional.

    Daftar Penerima Anugerah Layanan KUA 2025

    Kategori I KUA Multi Layanan

    KUA Setiabudi Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta
    KUA Susoh Kab. Aceh Barat Daya Aceh
    KUA Selebar Kota Bengkulu Bengkulu

    Kategori II KUA Ekoteologi

    KUA Karangasem Kab. Karangasem Bali
    KUA Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan
    KUA Panongan Kab. Tangerang Banten
    KUA Marawola Kab. Sigi Sulawesi Tengah

    Kategori III KUA Berbasis Digital

    KUA Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur
    KUA Sampaga Kab. Mamuju Sulawesi Barat
    KUA Pulau Gorom Kab. Seram Maluku
    KUA Dukuhseti Kab. Pati Jawa Tengah

    Kategori IV KUA Tertib Administrasi

    KUA Bondowoso Kab. Bondowoso Jawa Timur
    KUA Rengat Kab. Indragiri Hulu Riau
    KUA Selong Kab. Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
    KUA Kauditan Kab. Minahasa Utara Sulawesi Utara

    Kategori V KUA Inspiratif

    KUA Mangoli Barat Kab. Kepulauan Sula Maluku Utara
    KUA Komodo Kab. Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur
    KUA Batu Ampar Kab. Seruyan Kalimantan Tengah
    KUA Medan Amplas Kota Medan Sumatera Utara

    Kategori VI KUA Pemberdayaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

    KUA Batanghari Kab. Lampung Timur Lampung
    KUA Pemangkat Kab. Sambas Kalimantan Barat 
    KUA Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau
    KUA Guguak Panjang Kota Bukittinggi Sumatera Barat

    Kategori VII KUA Cegah dan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

    KUA Tanete Riattang Kab. Bone Sulawesi Selatan
    KUA Muara Tami Kota Jayapura Papua
    KUA Konda Kab. Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

    Kategori VIII KUA Inovasi Program Penyuluhan Agama

    KUA Talaga Jaya Kab. Gorontalo Gorontalo
    KUA Gerunggang Kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung
    KUA Bathin VIII Kab. Sarolangun Jambi
    KUA Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan

    Kategori IX KUA Ramah Kelompok Rentan

    KUA Gedongtengen Kota Yogyakarta D.I. Yogyakarta
    KUA Nunukan Kab. Nunukan Kalimantan Utara
    KUA Ciawi Kab. Bogor Jawa Barat

    Kategori X Pemerintah Kabupaten/Kota Peduli KUA

    Kota Semarang Jawa Tengah
    Kota Tangerang Selatan Banten
    Kab. Bangka Tengah Kep. Bangka Belitung

    Kategori XI Pemerintah Provinsi Peduli KUA

    Kalimantan Utara
    Jawa Timur
    Jawa Barat
    DK Jakarta

    Kategori XII Tokoh Perubahan KUA: Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (CEU)

  • Khofifah Tanam 5.000 Bibit Pohon di Lumajang, Dukung Alam Wujudkan Net Zero Emission 2060

    Khofifah Tanam 5.000 Bibit Pohon di Lumajang, Dukung Alam Wujudkan Net Zero Emission 2060

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menghadiri Puncak Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia Tahun 2025 di Bumi Perkemahan Glagah Arum, Desa Kandangtepus, Kecamatan. Senduro, Kabupaten Lumajang pada Jumat (12/12/2025).

    Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Gubernur Khofifah bersama Bupati Lumajang serta berbagai elemen masyarakat  menanam sebanyak 5.000 bibit pohon.

    Secara khusus Gubernur Khofifah menyerahkan bantuan Alat Ekonomi Produktif (AEP) Pengolah Gula Kelapa,  beberapa AEP lainnya serta 484.743 batang pohon kepada puluhan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Jawa Timur.

    Mereka yang mendapatkan bantuan adalah para KTH asal Kab. Lumajang, Kab. Probolinggo. Kab. Jember, Kab. Pasuruan, Kab. Situbondo dan Kab. Banyuwangi.

    Komitmen dukungan bagi KTH ini merupakan upaya hilirisasi komoditas agar memperoleh nilai tambah optimal. Sebagai hasilnya, pada tahun 2025 hingga tanggal 11 Desember pukul 15.00 WIB, catatan NTE KTH Jatim masih yang tertinggi secara nasional dengan catatan sebesar Rp 1.611.019.875.298,- setara dengan 48,29% NTE Nasional sebesar Rp. 3.336.417.088.760.

    Gubernur Khofifah mengatakan, momen ini menjadi wujud komitmen dan sinergitas Pemprov Jatim bersama seluruh elemen untuk terus cinta alam agar tercipta daya dukung alam dan lingkungan.

    Ia melanjutkan, kebiasaan penanaman pohon seyogyanya tidak hanya pada saat Hari Menanam Pohon Nasional, namun di berbagai kesempatan.

    Khofifah sendiri menuturkan bahwa kebiasaan menanam pohon telah dilakukannya bersama keluarga sejak tahun 1991 dimana setiap tahunnya di saat perayaan Hari Ulang Tahun dilakukan penanaman pohon.

    “Oleh sebab itu, saya mengajak semua, yang biasa ada even atau seremoni dimana biasanya bunga papan, bisa dikonversi menjadi pohon hidup. Sehingga hidup itu menghidupkan, _urip  gawe urup_ ,”tuturnya.

    Dengan kerja keras bersama yang lebih masif ini, Khofifah meyakini akan bisa memenuhi target nasional guna mencapai Indonesia Net Zero Emission 2060. Bahkan bisa dipercepat di 2050.

    “Pohon apapun. Walau memang saya lebih sering mengajak menanam mangrove karena mangrove bisa menyerap karbon dioksida lima kali lebih banyak dari yang lain,” lanjutnya.

    Komitmen Pemprov Jatim dalam memberikan daya dukung alam dan lingkungan disebut Khofifah juga mendapat dukungan dari berbagai pihak luar. Salah satunya melalui RISING Fellowship antara Pemerintah Indonesia dan Singapura terkait Carbon Captured, Carbon Trading dan Carbon Credit.

    “Apa yang diharapkan adalah apa yang kita tanam akan menjadi amal jariyah bagi kita dan yang lain. Atau bisa disebut Sedekah Oksigen yang paling alami dan bisa kita lakukan bersama-sama,” ucapnya.

    Di sisi lain, Gubernur Khofifah juga menyebut bahwa kegiatan penanaman pohon juga bisa menjadi bagian mitigasi kebencanaan di wilayah-wilayah yang terkonfirmasi rawan bencana.

    Hal ini sejalan dengan misi Jatim Lestari, yaitu Jatim terus memperkuat kualitas Daerah Aliran Sungai melalui penyediaan bibit dan gerakan penanaman pohon. Ini merupakan langkah strategis untuk menekan risiko bencana hidrometeorologi sebagaimana yang kita saksikan terjadi di berbagai daerah saat ini.

    Di akhir Gubernur Khofifah juga turut menghimbau masyarakat untuk selalu siap dan waspada di tengah ancaman bencana Hidrometeorologi di penghujung tahun. Ia berpesan agar masyarakat bisa rutin mengupdate terhadap berbagai warning dari BMKG maupun pihak-pihak lain.

    “Hindari titik-titik yang beresiko seperti pantai, atau yang ada potensi longsor dan hujan lebat dengan puting beliung. Pastikan seluruh anggota keluarga kita bisa berliburan dengan aman dan bahagia,” pungkasnya.

    Dalam momen Peringatan Hari Menanam Pohon tersebut juga diserahkan berbagai penghargaan kepada tokoh yang telah berkontribusi dalam upaya pelestarian hutan dan lingkungan. Diantaranya Anggota DPD RI Dapil Jatim Lia Istifhama dan Bupati Lumajang Indah Amperawati.

    Sedangkan bantuan AEP Pengolah Gula Kelapa dan AEP lainnya diantaranya diberikan kepada KTH Wana Tirta berupa 56 paket Alat Pengaduk Gula dan Wajan serta  KTH Sumbulatin Kab. Bondowoso berupa Huller, Roaster Kopi, Pulper dan Grinder masing-masing satu unit.

    Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Gubernur Khofifah.

    “Terima kasih Ibu Gubernur, atas nama masyarakat Lumajang. Ibu gubernur membantu dari bibit kelapa hingga AEP kelapanya,” ucapnya.

    Melalui kegiatan ini ia juga berharap dapat menginspirasi masyarakat agar dapat meningkatkan kebiasaan menanam pohon seperti yang dicontohkan oleh Gubernur Khofifah.

    “Kita ketiban rejeki, dimana Ibu Gubernur membagikan berbagai macam bibit pohon ada macadamia dan sebagainya. Beliau menyampaikan ini sedekah oksigen dan bisa ditiru masyarakat Jatim satu orang satu pohon satu tahun. Itu pesan beliau,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Periset dan Pengelola Geopark Indonesia Kumpul di Banyuwangi Perkuat Pengembangan Geopark Ijen

    Periset dan Pengelola Geopark Indonesia Kumpul di Banyuwangi Perkuat Pengembangan Geopark Ijen

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Para pengelola geopark dan periset dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di Kabupaten Banyuwangi. Mereka membahas berbagai hal untuk memperkuat pengembangan geopark di Indonesia, terutama Geopark Ijen.

    Kegiatan tergabung dalam Festival Taman Bumi (Geopark), yang digelar di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Kamis (11/12/2025). Festival tersebut menjadi wadah berbagai stakeholder untuk menguatkan kolaborasi dalam pengembangan geopark Ijen secara berkelanjutan.

    Kegiatan Festival Taman Bumi dihadiri langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid.

    Festival Taman Bumi diisi berbagai kegiatan menarik seperti forum diskusi, program pengembangan kapasitas pemuda, serta edukasi lapangan. Sejumlah kampus di Banyuwangi juga menampilkan pameran tentang kontribusi perguruan tinggi pada pengembangan Geopark Ijen.

    Kegiatan Festival Taman Bumi ini diikuti ratusan peserta yang terdiri atas para pemangku kebijakan, badan pengelola geopark, mahasiswa, dan masyarakat dari berbagai daerah, termasuk pengelola Geopark Raja Ampat Papua. Sejumlah periset dari berbagai universitas di Indonesia yang telah melakukan riset di kawasan Geopark Ijen juga turut hadir .

    Di antaranya, Dr. Purwanto dari Universitas Negeri Malang, Prof. Hari Sulistyowati dari Universitas Jember, dan Eli Jamilah Miharja Ph.D dari Universitas Bakrie. Juga Dr. Andy Yahya Al Hakim dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang hadir melalui sambungan virtual.

    Mereka mempresentasikan hasil riset yang telah dilakukan terhadap Geopark Ijen, termasuk permasalahan yang ditemukan serta saran solusi untuk permasalahan tersebut.

    “Kami berharap, festival ini bisa menjadi ruang strategis untuk membangun kemitraan jangka panjang dan menghasilkan inisiatif konkret bagi keberlanjutan pengembangan Geopark Ijen,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

    Ipuk berharap, dengan pengembangan yang tepat dan berkelanjutan, Ijen Geopark dapat mempertahankan status sebagai geopark dunia saat pelaksanaan Revalidasi oleh UNESCO pada 2026 mendatang.

    “Revalidasi ini momentum penting bagi kita semua. Bukan sekadar upaya mempertahankan sebuah status, melainkan komitmen jangka panjang dalam membangun wilayah berbasis konservasi, edukasi, dan yang paling penting berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat khususnya di kawasan Geopark Ijen,” tegas Ipuk.

    Ipuk lalu membeber, selama beberapa tahun terakhir, Banyuwangi telah memberikan kontribusi dalam penguatan geopark melalui berbagai program.

    Di antaranya, konservasi lingkungan dan pengelolaan kawasan seperti pemulihan kawasan rawan erosi, reboisasi di bantaran sungai-sungai vulkanik, hingga kolaborasi konservasi dengan TN Alas Purwo dan Balai Konservasi untuk melindungi satwa endemik dan ekosistem geobiodiversity.

    Pemkab juga rutin turun ke sekolah dan masyarakat untuk melakukan kegiatan edukasi dan literasi kebumian. Banyuwangi juga terus melakukan promosi lewat berbagai event daerah yang menggunakan nama ‘’besar’’ Ijen. Seperti balap sepeda Tour de Banyuwangi Ijen, Ijen Trail Run, dan lainnya.

    “Semua upaya ini untuk memastikan masyarakat Banyuwangi merasakan manfaat langsung dari keberadaan UNESCO Global Geopark. Kami ingin geopark hadir dalam kehidupan sehari-hari, menjadi sumber inspirasi pendidikan, peluang ekonomi, serta kesadaran bahwa alam harus dijaga bersama,” ujarnya.

    Ipuk menambahkan, penguatan pengembangan Ijen Geopark juga dilakukan kolaboratif bersama Pemkab Bondowoso, mengingat kawasan Geopark Ijen terletak di dua daerah tersebut.

    “Kita sudah tidak bicara lagi masalah batas geografis, yang penting bagi kami bagaimana kita semua bisa menjaga kelestarian Geopark Ijen dan masyarakay mendapatkan manfaatnya dari pengelolaan yang berkelanjutan,” kata Ipuk.

    Berbagai program yang dilakukan tersebut mendapatkan apresiasi dari badan pengelola Raja Ampat Unesco Global Geopark, Ana Rohma Septiana. “Edukasi ke anak sekolah dan masyarakat menjadi salah satu kekuatan Ijen Geopark. Ini yang akhirnya kami tiru di Raja Ampat,” pungkasnya. [tar/ian]

  • 60 Pemdes di Bondowoso Tak Bisa Cairkan Dana Non-Earmark, Akankah Menkeu Purbaya Melunak?

    60 Pemdes di Bondowoso Tak Bisa Cairkan Dana Non-Earmark, Akankah Menkeu Purbaya Melunak?

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 60 desa di 19 kecamatan se Kabupaten Bondowoso hingga saat ini tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II non-earmark tahun 2025, setelah pemerintah pusat menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025.

    PMK tersebut merupakan revisi atas regulasi mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengetatan syarat pencairan dana non-earmark—dana yang tidak terikat peruntukan tertentu—yang harus diajukan lengkap sebelum 17 September 2025.

    Bagi desa yang tidak mengajukan berkas tepat waktu, dana non-earmark tidak akan disalurkan sama sekali. Ketentuan ini mulai berlaku setelah PMK 81/2025 ditetapkan pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.

    Selain batas waktu pengajuan, PMK juga memunculkan syarat baru: desa diwajibkan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai komponen penyaluran dana.

    Berdasarkan laporan internal, Bondowoso termasuk dalam daerah yang belum bisa mencairkan dana non-earmark bersama sejumlah kabupaten lain di Indonesia. Untuk Jawa Timur, Bondowoso berada di daftar yang sama dengan antara lain Sidoarjo (127 desa), Mojokerto (117 desa), Blitar (70 desa), Lamongan (102 desa), Banyuwangi (92 desa), dan Malang (118 desa).

    Di Bondowoso sendiri, 51 desa tidak bisa mencairkan dana non-earmark, sementara 9 desa bahkan tidak dapat mencairkan earmark maupun non-earmark. Satu desa, yakni Padasan, tercatat belum menerima DD sejak tahap awal karena kepala desanya tersangkut kasus hukum.

    Kepala Desa Bendelan, Kecamatan Binakal, Bambang Suhartono, mengakui desanya gagal mencairkan dana non-earmark karena keterlambatan administrasi.

    “Dana yang belum kami jalankan itu sekitar Rp290 juta. Rencananya untuk paving di dua titik, tembok penahan tanah, dan program pemberdayaan masyarakat. Karena belum bisa cair, tekanan sosial-politik di masyarakat cukup terasa,” ujarnya, Kamis, 11 Desember 2025.

    Bambang menambahkan dirinya belum menyampaikan persoalan ini kepada warga karena masih berharap ada perubahan kebijakan. “Informasinya, syarat pengajuan bukan lagi 17 September, tetapi 17 Desember. Semoga pemerintah pusat bisa mendengar aspirasi para kepala desa,” katanya.

    Hal serupa dialami Desa Mengen, Kecamatan Tamanan. Kepala Desa Mengen, Fauzan, menyebut dana non-earmark desanya sekitar Rp100 juta.

    “Rencananya untuk pemberdayaan masyarakat, mungkin mesin rajang tembakau atau dukungan untuk UMKM. Saya sudah sampaikan ke warga apa adanya, bahwa kami terhambat aturan itu,” ujarnya.

    Ketua APDESI Bondowoso, Mathari, mengonfirmasi bahwa sekitar 15 kepala desa dari Bondowoso turut mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025. Aksi tersebut mendesak pemerintah pusat meninjau ulang PMK 81/2025.

    “PMK ini sangat membebani kepala desa. Mereka punya janji kepada masyarakat untuk membangun. Dana non-earmark yang tidak bisa cair di Bondowoso rata-rata Rp200–400 juta per desa,” ujarnya.

    Mathari, yang juga Kades Bukor di Kecamatan Wringin, mengaku desanya sendiri tidak terdampak aturan ini, namun ia hadir untuk menyampaikan aspirasi kolektif para kepala desa.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaidi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di Bondowoso, melainkan di banyak daerah lain.

    “Ada 60 desa di Bondowoso yang belum salur dana non-earmark. Satu di antaranya adalah Padasan yang memang bermasalah sejak awal. Sisanya karena terlambat melengkapi persyaratan hingga batas waktu 17 September 2025,” terangnya.

    Mahfud menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai aturan pusat tersebut. Di Jawa Timur saja, ada 1.261 desa yang serupa Bondowoso. “Ini terjadi di banyak tempat, bukan hanya Bondowoso,” tambahnya.

    PMK 81/2025 diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya, yang menggantikan Sri Mulyani pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di kalangan kepala desa, muncul harapan agar Menkeu memberikan kelonggaran atau masa transisi.

    Sejumlah desa, termasuk di Bondowoso, berharap pemerintah pusat mempertimbangkan perubahan jadwal pengajuan menjadi 17 Desember 2025 seperti informasi yang beredar. Jika kebijakan tidak berubah, dana non-earmark ratusan juta rupiah di puluhan desa akan hangus dan program desa terpaksa dihentikan. (awi/ian)

  • Tak Semua Bencana Bisa Gunakan BTT, BPBD Bondowoso Jelaskan Aturannya

    Tak Semua Bencana Bisa Gunakan BTT, BPBD Bondowoso Jelaskan Aturannya

    Bondowoso (beritajatim.com) – Plt Kalaksa BPBD Bondowoso, Kristianto, menegaskan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan bencana tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan, indikator, dan prosedur yang wajib dipenuhi sebelum anggaran darurat itu dipakai.

    Menurutnya, klasifikasi bencana yang dapat dibayar melalui BTT harus merujuk pada Permendagri No 7 Tahun 2020, Pergub Jatim No 23 Tahun 2022, serta juknis indikator penetapan status tanggap darurat dari BNPB. Tiga regulasi inilah yang menjadi pegangan teknis BPBD dalam menentukan langkah di lapangan.

    Kristianto menjelaskan bahwa BTT digunakan untuk situasi darurat yang mencakup bencana alam, non-alam, dan bencana sosial. Contoh bencana alam adalah banjir, longsor, dan erupsi gunung. Non-alam meliputi pandemi Covid-19 atau PMK, sedangkan bencana sosial bisa berupa kerusuhan atau kejadian luar biasa lain.

    Selain itu, BTT bisa dipakai untuk keadaan darurat lain seperti operasi pencarian dan pertolongan yang sebelumnya tidak teranggarkan, serta kerusakan sarana prasarana publik yang mengganggu pelayanan.

    Namun untuk bisa masuk kategori tanggap darurat, pemda wajib mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Daerah. SK itu menjadi dasar untuk melakukan berbagai tindakan seperti pencarian korban, evakuasi, pemenuhan kebutuhan air bersih, sanitasi, pangan, layanan kesehatan, hingga penyediaan hunian sementara.

    Merujuk asesmen terbaru, peristiwa puting beliung di Kecamatan Jambesari belum memenuhi dua unsur utama penetapan status tanggap darurat, yakni unsur yang mengancam kehidupan dan penghidupan. Kehidupan berarti ada korban meninggal atau pengungsian; penghidupan berarti kerusakan signifikan pada sarana prasarana, lingkungan, hingga psikologis masyarakat.

    “Tahun 2025 belum ada bencana di Bondowoso yang masuk kategori tanggap darurat. Kejadian puting beliung kemarin masih bisa ditangani dengan respon cepat menggunakan anggaran reguler BPBD,” ujar Kristianto.

    BPBD tetap memberikan bantuan bagi warga terdampak. Kebutuhan primer dipenuhi lebih dulu, disusul bantuan tambahan seperti selimut, kompor, dan perlengkapan dasar lainnya untuk rumah yang masuk kategori rusak sedang dan rusak berat.

    Tahun ini BPBD juga menyiapkan stimulan material bagi warga terdampak. Jika anggaran habis, instansi dibolehkan mencari sumber pendanaan lain, termasuk CSR perusahaan. Langkah tersebut menurut Kristianto sah secara regulasi.

    “Penanganan bencana itu kerja pentaheliks: pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Saat ini kami menggandeng beberapa perusahaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan warga terdampak,” katanya.

    Kristianto turut menjelaskan batasan teknis klasifikasi kerusakan bangunan. Di antaranya untuk rusak ringan adalah kerusakan maksimal 30 persen dan bangunan masih kokoh. Kemudian rusak sedang jika kerusakan maksimal 50 persen, struktur masih berdiri namun butuh perbaikan signifikan. Sementara rusak berat jika kerusakan lebih dari 50 persen seperti bangunan roboh atau tidak lagi bisa dihuni.

    Ia menambahkan, pemerintah memberikan stimulan sesuai kemampuan fiskal daerah. Karena itu BPBD terus membangun sinergi dengan berbagai pihak agar bantuan yang diterima warga bisa lebih maksimal.

    Kristianto menegaskan bahwa BTT tidak berada di BPBD, melainkan dikelola BPKAD. Meski begitu, semua perangkat daerah dapat mengajukan penggunaan BTT asalkan kebutuhan darurat tersebut jelas dan telah dibahas lintas instansi.

    Penjelasan ini memastikan bahwa penggunaan BTT tetap berada di jalur regulasi dan keputusan teknis yang akuntabel, sehingga anggaran darurat benar-benar menyentuh kondisi yang layak ditangani secara prioritas. (awi/ian)

  • Polemik Rencana Pembangunan Kopdes Merah Putih Gambangan Bondowoso: Lapangan Ditolak, Usul Manfaatkan Lahan PTPN

    Polemik Rencana Pembangunan Kopdes Merah Putih Gambangan Bondowoso: Lapangan Ditolak, Usul Manfaatkan Lahan PTPN

    Bondowoso (beritajatim.com) – Rencana pembangunan koperasi desa merah putih (KDMP) Gambang, Kecamatan Maesan menimbulkan polemik.

    Puluhan warga menggeruduk balai desa, Senin, 8 Desember 2025 siang. Mereka menolak lokasi pembangunan di lapangan desa.

    Achmad Fawaid, perwakilan pemuda Desa Gambangan menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak program pemerintah pusat. Hanya titiknya saja yang dipermasalahkan. Sementara lapangan desa disebut warga adalah aset produktif.

    “Lapangan itu sarana olahraga, kegiatan sosial dan pusat ekonomi warga. Kami menggunakannya sejak 2008,” ungkapnya.

    Selain turnamen sepakbola, warga juga memanfaatkannya untuk kegiatan sholawatan. “Saat musim kemarau, warga menjemur tembakau di sana,” tutur Sofwen, pemuda desa gambangan lainnya.

    Terlebih, pemilihan lokasi pembangunan KDMP tidak melalui musyawarah desa (musdes) atau forum resmi. “Musdes hanya waktu pembentukan ketua dan anggota koperasi saja. Untuk pembangunan koperasinya, tidak,” tutur Fawaid.

    Kepala Desa Gambangan, M. Ali Wafa mengakui adanya miss komunikasi. Ia menceritakan kronologinya. Pada suatu ketika, Kades ditanya oleh Babinsa Gambangan, selaku pengawas pembangunan KDMP terkait tanah kas desa (TKD).

    “TKD Gambangan banyak tapi berada di luar wilayah. Hanya ada lapangan yang memang jadi pusat kegiatan olahraga masyarakat,” katanya, menyamakan dengan jawabannya pada Babinsa di kala itu.

    Wacana itu kemudian ditindaklanjuti dengan musyawarah informal bersama para pihak, termasuk dengan unsur pemuda desa. Walaupun dilaksanakan secara mendadak dan tanpa surat undangan. “Saya cuma ditelepon untuk hadir ke balai desa. Yang datang cuma saya sendiri,” ungkap Fawaid.

    Kades Wafa mencoba meluruskan perihal itu. Menurutnya, pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan berbagai unsur masyarakat pekan lalu. Namun di hari pertemuan, Pemdes memiliki tiga agenda sekaligus. “Ada monev, sosialisasi pertanian dan peninjauan pembangunan jalan,” sebutnya.

    Pertemuan antara Pemdes, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan warga dijadwalkan ulang siang harinya, pukul 13.00 atau 14.00 WIB. “Tapi waktu itu yang hadir cuma 1 orang,” tutur Kades. “Dibilang rembuk ya bukan rembuk. Karena cuma 1 orang,” tambahnya.

    Kendati belum mufakat penuh, Pemdes Gambangan meneruskan rencana itu. Para pihak lantas survei lokasi. Berdasarkan data Pemdes, total luasan lapangan desa gambangan kisaran 130 meter. Jarak antara tiang gawang satu ke lainnya 90 meter.

    “Ada sisa 20-30 meteran yang bisa dijadikan lokasi dibangunnya kopdes,” ucapnya.

    Saat survei, kades wafa mengaku tidak turun langsung ke lapangan karena selepas hujan. Dia hanya meninjau dan berteduh di sebuah bangunan di pinggir lapangan. “Terus katanya oke (bisa dibangun di titik tersebut). Ya monggo,” ucapnya.

    Fawaid saat itu mengaku sejatinya tidak sepaham dengan keputusan tersebut. Namun dia merasa kalah posisi, karena hanya seorang diri. Fawaid lalu menyampaikannya pada jajaran komunitas pemuda desa.

    Informasi dari Fawaid memantik reaksi. Situasi bergejolak. Warga menolak keras rencana tersebut. Audiensi pun digelar, Senin, 8 Desember 2025. Progres pembangunan kopdes yang akan bergerak di bidang perdagangan itu ditangguhkan. “Muncul opsi pemanfaatan lahan PTPN yang berada di selatan SPBU Maesan. Itu masih masuk wilayah Gambangan,” kata Fawaid.

    Kades Wafa mengaku tak terpikirkan untuk memanfaatkan lahan PTPN. Sebab di periode kepemimpinan awalnya di tahun 2004, pihaknya pernah diabaikan oleh PTPN. Lahan yang ditanami kakao itu tidak bisa dimohon dibangun tempat pembuangan sampah sementara (TPS). “Jadi saya gak kepikiran lagi untuk memohon pemanfaatan lahan PTPN sebagai lokasi kopdes,” dalihnya.

    Dalam waktu dekat, Pemdes Gambangan akan berkirim surat kepada Bupati Bondowoso perihal polemik hingga opsi solusi tersebut. Harapannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menindaklanjutinya dengan bersurat ke PTPN.

    Kasdim 0822 Bondowoso, Mayor Inf. Tanuri hadir dalam audiensi. Pihaknya sempat diminta kepastian jawaban oleh warga: apakah jadi dibangun di lahan PTPN atau tetap di lapangan desa? “Kami cuma bawahan. Bukan pengambil keputusan. Segala sesuatunya akan kami sampaikan ke atasan,” jawabnya. (awi/ted)

  • Kebakaran Dua Kandang di Bondowoso, Sapi Meloncat ke Sungai untuk Selamatkan Diri

    Kebakaran Dua Kandang di Bondowoso, Sapi Meloncat ke Sungai untuk Selamatkan Diri

    Bondowoso (beritajatim.com) – Jebakaran melanda dua kandang sapi di Dusun Demang, Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, Sabtu malam, 6 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Peristiwa ini menyebabkan dua sapi mengalami luka bakar serius dan melompat ke sungai terdekat untuk menyelamatkan diri. Beruntung, empat sapi yang berada di lokasi kejadian berhasil diselamatkan.

    Kepala Bidang (Kabid) Damkar pada Satpol PP dan Damkar Bondowoso, Martanto, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, kebakaran diduga berasal dari sisa pembakaran rumput kering yang dilakukan oleh salah satu pemilik kandang.

    “Pemilik sebelumnya membakar rapenan atau rumput kering di dalam kandang. Api yang tersisa kemungkinan membesar saat malam sehingga membakar bagian kandang,” ujar Martanto.

    Peristiwa tersebut terjadi di kandang milik tiga warga, yakni Susi, Umam (Sugik), dan Kafil. Warga setempat yang melihat kobaran api segera menghubungi Kepala Desa Sugiarto, yang lalu meneruskan laporan tersebut kepada petugas Damkar melalui BPBD.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, regu 1 Damkar Bondowoso yang terdiri dari Lucky, Dani, dan Bagus, tiba di lokasi kejadian dengan dua armada, yakni carcentro dan water supply. Mereka langsung melakukan pemadaman lanjutan dan pendinginan area untuk mencegah api kembali muncul.

    “Setelah api padam, kami memberikan imbauan kepada para pemilik kandang agar tidak melakukan pembakaran di area tertutup. Ini sangat berisiko karena bara bisa hidup kembali tanpa disadari,” tambah Martanto.

    Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. Namun, kerugian materiil akibat kebakaran ini masih dalam tahap pendataan oleh pihak berwenang. Setelah memastikan lokasi aman, regu Damkar Bondowoso kembali ke pos siaga. [awi/suf]

  • Buka Festival Kironggo 2025, Bupati Bondowoso Ingatkan Tragedi Gerbong Maut dan Identitas Daerah

    Buka Festival Kironggo 2025, Bupati Bondowoso Ingatkan Tragedi Gerbong Maut dan Identitas Daerah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, secara resmi membuka perhelatan budaya tahunan Festival Kironggo 2025 yang berlangsung meriah di Alun-alun RBA Ki Ronggo, Jumat (5/12/2025) malam.

    Dalam momentum tersebut, Bupati Hamid menekankan bahwa festival ini memiliki makna yang jauh lebih substansial daripada sekadar pertunjukan seni, yakni sebagai pengingat atas dua momentum sejarah besar yang membentuk karakter masyarakat Bondowoso.

    Di hadapan ribuan warga yang memadati lokasi, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawali kegiatan dengan rasa syukur. Ia menyebut bahwa berkumpulnya warga dalam festival ini adalah upaya kolektif untuk merawat identitas daerah.

    “Festival Kironggo bukan sekadar hiburan, tetapi ruang untuk meneguhkan identitas, memperkuat karakter, dan merawat sejarah Bondowoso,” ujarnya.

    Bupati kemudian mengulas kembali sejarah Ki Ronggo, tokoh sentral dalam pendirian Kabupaten Bondowoso.

    Menurutnya, nilai-nilai kepemimpinan Ki Ronggo yang tertuang dalam Babad Bondowoso harus terus dikontekstualisasikan dan menjadi pedoman bagi generasi saat ini.

    “Dari sosok Ki Ronggo, kita belajar keberanian menata wilayah, membangun pemerintahan, dan membentuk masyarakat yang rukun, religius, serta berdaya. Nilai-nilai ini adalah fondasi dalam membangun Bondowoso yang maju dan bermartabat,” katanya.

    Selain mengenang sosok pendiri wilayah, Bupati Hamid juga mengingatkan masyarakat pada peristiwa kelam namun heroik, yakni Tragedi Gerbong Maut yang terjadi pada 23 November 1947.

    Tragedi tersebut dinilai bukan hanya sekadar catatan sejarah, melainkan bagian integral dari pembentukan karakter masyarakat Bondowoso yang dikenal tangguh dan patriotik.

    “Peristiwa Gerbong Maut menunjukkan kekejaman penjajah sekaligus keteguhan para pejuang kita. Dari penderitaan itu lahir semangat juang yang kini membentuk jati diri Bondowoso,” tegasnya.

    Ia menilai dua pilar sejarah besar tersebut—Ki Ronggo dan Gerbong Maut—wajib diwariskan kepada generasi muda (Gen Z) agar mereka tumbuh dengan pemahaman yang kuat tentang akar budaya mereka.

    “Jati diri Bondowoso lahir dari perjuangan dan pengorbanan. Tugas kita sekarang adalah meneruskan warisan itu dengan menjaga kerukunan, melestarikan budaya, dan terus membangun karakter generasi muda,” ujarnya.

    Lebih jauh, Bupati Hamid menegaskan bahwa penyelenggaraan Festival Kironggo setiap tahun bukan sekadar agenda rutin kalender wisata, tetapi sebuah refleksi untuk memastikan nilai luhur pendahulu tetap hidup di era modern.

    “Mari kita jadikan Festival Kironggo sebagai ruang untuk mengenang, memahami, dan meneruskan nilai-nilai luhur para pendahulu kita,” katanya.

    Menutup sambutannya, ia berharap semangat sejarah yang digali dari festival ini mampu menjadi energi baru bagi masyarakat untuk bersatu memajukan daerah.

    “Dengan semangat sejarah dan budaya, mari kita bangun Bondowoso yang berkah dan berdaya saing, dengan tetap menjunjung tinggi jati dirinya,” pungkasnya.

    Gelaran Festival Kironggo 2025 sendiri berlangsung semarak dengan menyuguhkan berbagai pertunjukan seni tradisional, pawai budaya, hingga bazar UMKM yang menjadi daya tarik utama bagi ribuan warga lokal maupun wisatawan yang hadir. [awi/beq]

  • Jalan Rusak Bondowoso: Dari Derita Warga hingga Dana Korupsi yang Kembali

    Jalan Rusak Bondowoso: Dari Derita Warga hingga Dana Korupsi yang Kembali

    Bondowoso (beritajatim.com) — Di Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, jalan yang menghubungkan sejumlah desa seperti tubuh yang kehilangan kulitnya. Aspal terkelupas, menyisakan bebatuan makadam yang tajam dan membahayakan. Setiap hari, warga melintasinya dengan cemas.

    Susi, warga Grujugan Lor yang bekerja di Koncer Kidul, saban hari, bertahun-tahun, melewati jalan itu. “Tidak ada perbaikan. Setiap tahun malah makin parah,” keluhnya, Jumat, 5 Desember 2025. Keluhan serupa datang dari Suhra, tukang becak yang puluhan kali melihat warga tersungkur akibat jalan rusak. “Bukan sekali dua kali. Sudah sering,” ujarnya.

    Di media sosial, protes warga berseliweran. Foto, video, hingga meme satir memenuhi linimasa. Di Bondowoso, jalan rusak menjadi identitas tak diinginkan. Memaksa otak berputar para pemangku kebijakan.

    Data Pemkab Bondowoso menunjukkan total panjang jalan kabupaten mencapai 1.382 kilometer. Dari angka itu, 494 kilometer di antaranya dalam kondisi rusak. Pada APBD 2025, pemerintah mengusulkan perbaikan besar-besaran, tetapi kualitas pembangunan sebelumnya masih menjadi pertanyaan publik.

    Salah satu luka terbesar terjadi pada 2022: proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, dikorupsi. Dari pagu anggaran Rp6 miliar, lebih dari sepertiganya digarong. Kerugian negara Rp2,2 miliar.

    Kejaksaan Negeri Bondowoso memproses kasus tersebut. Tiga orang divonis: mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso berinisial M; rekanan proyek AS; dan pengendali rekanan RM. Pengadilan mengizinkan penyitaan aset sebagai pengembalian kerugian negara. “Kami berhasil menyita dua kali dengan total Rp2,2 miliar,” ujar Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, 6 Agustus 2024.

    Setahun setelah putusan inkrah, kerugian negara itu akhirnya diserahkan kepada Pemkab Bondowoso pada 15 September 2025. Bupati Abdul Hamid Wahid menerimanya langsung di Pendopo RBA Ki Ronggo. “Karena ini dari infrastruktur, akan kami kembalikan ke infrastruktur,” tegasnya, 15 September 2025.

    Masalah jalan rusak sebetulnya telah masuk dalam misi besar Bupati dan Wakil Bupati: Infrastruktur Tuntas atau RANTAS. Namun implementasinya diuji oleh kebijakan efisiensi anggaran seiring Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah daerah dipaksa “mengencangkan ikat pinggang”, demikian ujar Ketua Banggar DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir.

    Salah satu terobosan paling drastis ialah pemusatan 100 persen pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD pada program infrastruktur. Ketua DPRD lima periode itu menyebut langkah tersebut sebagai keputusan politik untuk percepatan rekonstruksi jalan.

    Ketua TAPD Bondowoso, Fathur Rozi, mengakui kondisi infrastruktur kabupaten masih buruk. “Mau tidak mau, ini kebutuhan dasar masyarakat. Jalan mantap mempermudah akses kesehatan, ekonomi, dan pendidikan,” ujar Sekda Bondowoso itu, 30 November 2025.

    Dalam situasi fiskal yang ketat, pemerintah daerah mencari ruang pendanaan alternatif. Salah satunya — dan yang paling tidak terduga — adalah dari pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi.

    Rp2,2 miliar hasil korupsi Tegaljati akhirnya masuk ke kas daerah. Plt. Kepala BPKAD Bondowoso, Taufan Restuanto membenarkan. “Sudah masuk ke pendapatan asli daerah lain-lain yang sah,” katanya, 24 November 2025. Dana itu kemudian dialokasikan dalam P-APBD 2025 ke Dinas BSBK.

    Plt. Kepala BSBK Bondowoso, Ansori, menjelaskan bahwa arahan Bupati jelas: anggaran tersebut harus benar-benar menghasilkan manfaat publik. Dari satu titik proyek yang dikorupsi, pemerintah mengubahnya menjadi perbaikan delapan ruas jalan.

    Delapan ruas itu antara lain Plalangan–Blawan, Gunung Malang–Kawah Ijen, Kajar–Pengarang, Taman–Kretek, Besuk–Botolinggo, Taman–Gentong, Wonosari–Patemon, dan Sumbersalam–Pengarang. “Digarap dalam P-APBD 2025,” kata Ansori, Senin, 1 Desember 2025.

    Namun tak semua pihak melihat keberhasilan pemulihan aset ini sebagai kabar gembira semata. Efisiensi anggaran memaksa daerah berinovasi, tetapi lemahnya pengawasan internal membuka celah bagi penyimpangan.

    Kasus Tegaljati menjadi contoh. Dr. Iffan Gallant El Muhammady, Kaprodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jember, menyebutnya sebagai systemic governance failure.

    Dalam dokumen putusan MA No. 5853 K/Pid.Sus/2025, terungkap adanya kedekatan informal antara penyedia proyek, PPK, dan PPTK. Relasi kuasa itu menciptakan pengaruh tidak sah dan membuat sistem pengadaan gagal mendeteksi afiliasi perusahaan yang dikendalikan aktor yang sama. “Ini pola embedded corruption, bukan korupsi kasat mata. Ia bekerja lewat relasi yang dianggap normal di birokrasi,” terang Iffan, Jumat, 5 Desember 2025.

    Ia menilai pengembalian kerugian negara Rp2,2 miliar adalah koreksi eksternal atas kegagalan internal. “Jika Inspektorat dan PPK menjalankan fungsi pengawasan sesuai standar, kerusakan itu mestinya dapat dicegah. Penegakan hukum hanya respons pasca kerusakan,” kata Iffan.

    Menurutnya, Kejaksaan terpaksa mengambil alih fungsi kontrol yang idealnya dijalankan oleh unit pengawasan internal organisasi perangkat daerah. “Tanpa reformasi struktural, pengembalian uang hanyalah symptomatic relief, bukan structural cure,” ucapnya.

    Bondowoso mendapat manfaat dari dana yang kembali. Delapan ruas jalan kini masuk daftar rekonstruksi. Tapi pakar memperingatkan: masalah tidak selesai hanya karena uang pulang kampung.

    Iffan menekankan empat agenda perubahan yang harus dilakukan Pemkab Bondowoso: memperkuat kontrol internal melalui reformasi Inspektorat dan PPK; membongkar relasi kuasa informal yang melahirkan deviasi dalam pengadaan; meningkatkan integritas proses pengadaan dengan audit berbasis risiko; dan membangun kultur birokrasi yang akuntabel, bukan sekadar patuh prosedur. “Tanpa itu, Bondowoso hanya akan mengulang siklus panjang reproduksi korupsi lokal,” pungkasnya. (awi/kun)