kab/kota: Bojonegoro

  • Pesta Miras Maut di Bojonegoro, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    Pesta Miras Maut di Bojonegoro, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta minuman keras berujung maut di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Dua tersangka tersebut adalah W (46), pemilik kafe yang menjadi lokasi pesta maut tersebut dan M (56), warga Kecamatan Kapas selaku penjual miras.

    “Tersangka terancam hukuman berat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Jumat (24/5/2024).

    Fahmi menegaskan, kedua tersangka itu dikenai Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan perbuatan itu menyebabkan orang itu mati.

    “Sesuai pasal tersebut tersangka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun hingga 20 tahun penjara,” ujar perwira alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2021 itu.

    Untuk diketahui, penetapan dua orang tersangka dilakukan Kamis (23/5/2024) kemarin usai Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk mereka yang ikut pesta miras namun selamat.

    Pesta miras yang berujung maut itu dilakukan selama dua hari berturut-turut pada Senin dan Selasa (20-21/5/2024) malam. Kemudian pada Rabu, tiga orang merasakan gejala sakit dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.

    Dua orang meninggal dunia, berinisial BS (44) warga Desa Mayangkawis Kecamatan Balen meninggal di RSUD Bojonegoro pada dinihari dan PIN (30) warga Desa Suwaloh Kecamatan Balen meninggal di RSUD Sumberrejo sore hari pada Rabu (22/5/2024).

    Sedangkan satu orang berinisial SH (20) warga Desa Sidobandung Kecamatan Balen juga sempat dilarikan ke RSUD Sumberrejo, dan selamat. Sedangkan tiga orang lain tidak mengalami gejala apa-apa dan selamat.

    Serta tiga orang lain yang juga turut melakukan minum-minum keras dan selamat berinisial HSN alias Galewo (39) warga Dusun Sukorame Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.

    Kemudian SRG (22) asal Desa Galagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, dan ASK (40) asal Desa Mindi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. [lus/beq]

  • Pesta Miras Berujung Maut di Bojonegoro, 2 Orang Jadi Tersangka

    Pesta Miras Berujung Maut di Bojonegoro, 2 Orang Jadi Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro bekerja keras mengungkap kematian dua orang yang usai melakukan pesta minuman keras (miras). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, baik meminta keterangan kepada sejumlah saksi maupun olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

    “Dua orang kita tetapkan tersangka. Penyedia minuman dan pemilik cafe yang digunakan minum-minuman keras,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Kamis (23/5/2024).

    Para tersangka belum bisa diungkap karena masih dalam proses pengembangan. Namun, dia hanya menyebut bahwa penyedia minum-minuman keras yang jadi tersangka itu berasal dari Kecamatan Kapas. “Ada 11 saksi yang sudah kami periksa, termasuk orang-orang yang turut minum-minuman dan selamat,” terangnya.

    Kedua tersangka diancam Pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Membahayakan atau Kesehatan Orang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. “Tersangka dikenakan sangkaan pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2,” ungkap Akpol lulusan 2012 itu.

    Untuk diketahui, dua korban yang tewas usai menenggak miras itu yakni, Bambang Siswanto (44) Warga Desa Mayangkawis Kecamatan Balen. Korban meninggal sekitar pukul 02.00 WIB di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

    Kedua, Pinarno (30) warga Desa Suwaloh Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Korban meninggal di RSUD Sumberrejo dihari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Selain dua korban tewas, satu korban menjalani perawatan, berinisial SH (20) asal Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Ia kini dirawat di RSUD Sumberrejo.

    Serta tiga orang lain yang juga turut melakukan minum-minum keras dan selamat berinisial HSN alias Galewo (39) warga Dusun Sukorame Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Kemudian SRG (22) asal Desa Galagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, dan ASK (40) asal Desa Mindi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro

    Pesta miras digelar selama dua hari, pada Senin dan Selasa (20-21/5/2024) disebuah cafe dan karaoke di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Dua orang akhir tumbang pada Rabu (22/5/2024) dini hari dan disusul sore harinya.

    Pesta miras yang berujung maut di Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya, pada Maret 2024 tiga orang juga tewas usai menggelar pesta miras di Desa Mayangkawis Kecamatan Balen. Dalam kasus sebelumnya tidak ada tersangka, karena mengarah pada pelaku yang tewas. [lus/kun]

  • Pesta Miras Berujung Maut, Dua Warga Bojonegoro Tewas

    Pesta Miras Berujung Maut, Dua Warga Bojonegoro Tewas

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus pesta minuman keras (miras) berujung maut terjadi di Bojonegoro. Dua warga Kabupaten Bojonegoro tewas usai mengonsumsi miras, sementara satu lainnya menjalani perawatan medis.

    Kapolsek Balen, Iptu Sri Windiarto mengatakan, pesta miras yang dilakukan sejumlah pemuda itu berlangsung di sebuah kafe di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Pesta tersebut berlangsung dua hari, pada Senin dan Selasa (20-21/5/2024).

    Hingga keesokannya mereka tumbang. Dua orang yang tewas sebelumnya telah menjalani perawatan namun nyawanya tak bisa diselamatkan.

    “Sementara satu orang masih dalam perawatan medis di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro,” ujar Sri Windiarto, Kamis (23/5/2024).

    Menurut Windiarto, minuman keras yang ditenggak para pemuda ini diduga dibeli dari tempat lain. Minuman kemudian dikonsumsi di sebuah kafe.

    “Menurut keterangan dari sejumlah saksi, minuman itu dibeli di wilayah kecamatan lain,” imbuhnya.

    Korban yang tewas usai menenggak miras itu yakni Bambang Siswanto (44), warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Korban meninggal sekitar pukul 02.00 WIB di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

    Sedangkan korban tewas lainnya yaitu Pinarno (30), warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Dia meninggal di RSUD Sumberrejo di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

    Sedangkan satu korban yang masih menjalani perawatan berinisial SH (20), asal Desa Sidobandung, Kecamatan Balen. Korban kini dirawat di RSUD Sumberrejo.

    Sementara tiga orang lain yang juga ikut pesta miras namun selamat berinisial HSN alias Galewo (39), warga Dusun Sukorame, Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu. Kemudian SRG (22) asal Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, dan ASK (40), asal Desa Mindi, Kecamatan Sugihwaras.

    Kejadian tersebut kini ditangani Polres Bojonegoro. Beberapa saksi tengah diperiksa dan barang bukti minuman keras disita Polres Bojonegoro. [lus/beq]

  • Sebagai Saksi Penyidikan Mobil Siaga Desa, Ini Kata Kadinsos Bojonegoro

    Sebagai Saksi Penyidikan Mobil Siaga Desa, Ini Kata Kadinsos Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa bagi 384 desa di Bojonegoro terus berjalan. Hari ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat agendanya memeriksa tiga kepala OPD di Pemkab Bojonegoro.

    Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang agendanya diperiksa, dari Kepala Dinas Kesehatan Ani Pujiningrum, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Mukhtadlo dan Kepala Dinas Sosial, Arwan.

    Namun, dari tiga orang yang akan dijadikan saksi itu hanya Arwan yang memenuhi panggilan penyidik. Ani Pujiningrum berhalangan hadir karena sedang melakukan ibadah haji, sedangkan Anwar Mukhtadlo tidak hadir dan tidak memberi keterangan.

    Saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com, Arwan mengaku diperiksa terkait dengan tugas dan fungsinya terkait mekanisme pencairan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) untuk pembelian mobil siaga desa. “Terkait tusi dan mekanisme pencairan BKK untuk mobil siaga desa,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

    Ia diperiksa penyidik dari pagi hingga siang. Menurutnya, apa yang ditanyakan penyidik terkait dengan mekanisme pencairan mobil siaga desa untuk 384 desa itu dari Dinas Sosial (Dinsos) sudah sesuai. “Sudah,” imbuhnya.

    Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, untuk saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyidikan ini selanjutnya akan dipanggil ulang. “Saksi yang belum bisa datang akan kami agendakan lagi pemanggilan,” katanya.

    Sebelumnya, dalam proses penyelidikan ketiga kepala OPD di Pemkab Bojonegoro itu juga sudah pernah diperiksa. Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan fakta dalam pemenuhan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 itu untuk 384 desa penerima. Setiap desa mendapat BKKD Mobil Siaga senilai Rp250 juta.

    Pengadaan mobil siaga desa itu diduga bermasalah sejak dalam perencanaan. Selain itu, dari proses pengadaan serta adanya selisih harga dan cashback bagi kepala desa. Terakhir, jumlah cashback yang dikembalikan oleh kepala desa ke Kejari Bojonegoro sudah terkumpul Rp1,5 miliar. [lus/kun]

  • 3 Kepala Dinas Pemkab Bojonegoro Kembali Diperiksa Kejari Soal Mobil Siaga Desa

    3 Kepala Dinas Pemkab Bojonegoro Kembali Diperiksa Kejari Soal Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali memeriksa 3 pejabat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Rabu (22/5/2024).

    Tiga kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa atas penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa itu Kepala Dinas Sosial, Arwan, Kepala Dinas Kesehatan, Ani Pujningrum, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Anwar Mukhtadho.

    “Tiga kepala Dinas yang kami panggil untuk diperiksa itu 1 orang hadir dan 2 orang tidak hadir,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman.

    Satu orang kepala dinas (Kadis) yang hadir yakni Kepala Dinas Sosial Arwan. Sementara, lanjut Aditia, kepala Dinas Kesehatan Ani Pujiningrum tidak hadir karena berhaji, dan Kepala Bappeda Bojonegoro Anwar Mukhtadlo tidak hadir tanpa keterangan.

    “Saksi yang tidak hadir ini akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangannya,” tegasnya.

    Aditia menambahkan, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial Arwan dilakukan sesuai dengan tupoksinya. Yakni sebagai kepala dinas dan leading sektor pengadaan mobil siaga desa melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).

    Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil tiga pejabat teras Pemkab Bojonegoro itu. Pemeriksaan dilakukan saat masih dalam proses penyelidikan. Sementara pemeriksaan yang dilakukan hari ini kasusnya sudah naik proses penyidikan.

    Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 itu untuk 384 desa penerima. Setiap desa mendapat BKKD Mobil Siaga senilai Rp250 juta.

    Pengadaan mobil siaga desa itu diduga bermasalah sejak dalam perencanaan. Selain itu, dari proses pengadaan serta adanya selisih harga dan cashback bagi kepala desa. Terakhir, jumlah cashback yang dikembalikan oleh kepala desa ke Kejari Bojonegoro sudah terkumpul Rp1,5 miliar.

    Sementara Kepala Dinas Sosial Pemkab Bojonegoro Arwan saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com melalui pesan singkat belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis dan diterbitkan. [lus/ted]

  • Tersengat Aliran Listrik untuk Pengairan Sawah, Petani di Bojonegoro Tewas

    Tersengat Aliran Listrik untuk Pengairan Sawah, Petani di Bojonegoro Tewas

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang petani ditemukan tergeletak sudah tidak bernyawa di pematang sawah turut Desa Pungpungan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Petani tersebut tewas setelah diduga tersengat aliran listrik untuk mesin pompa pengairan sawah, Selasa (21/5/2024).

    Kapolsek Kalitidu Polres Bojonegoro, AKP Saefuddinuri mengatakan, kejadian tersebut kali pertama diketahui oleh saksi Zahir sekitar pukul 09.00 WIB. Korban atas nama Ikhwan (45) warga Dusun Kuce Desa Leran Rt 18 RW 05 Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dalam kondisi tengkurap.

    “Menurut pihak keluarga, korban berangkat ke sawah sejak pukul 05.30 WIB untuk menggarap sawah,” ujarnya.

    Hasil pemeriksaan oleh tim medis dari Puskesmas Pungpungan, diketahui korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa saat ditemukan warga. Sementara pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian mengindikasi korban meninggal dunia karena tersengat kabel sumur sibel yang berada di sawah miliknya untuk kebutuhan irigasi.

    “Itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis adanya bekas luka sengatan listrik yaitu luka bakar pada lengan tangan sebelah kiri, luka bakar pada dada sebelah kiri dan luka bakar pada pipi sebelah kiri,” jelas AKP Udin, sapaan akrab Saefuddinuri.

    Setelah dilakukan identifikasi, jasad korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihaknya juga mengimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati dalam menggunakan listrik di areal persawahan. [lus/ian]

  • Kejari Bojonegoro Kumpulkan Cashback Rp1,5 Miliar dari Penyidikan Mobil Siaga

    Kejari Bojonegoro Kumpulkan Cashback Rp1,5 Miliar dari Penyidikan Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengembalian uang negara dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa terus bertambah. Terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah mengumpulkan sebesar Rp1,5 miliar dari beberapa kepala desa.

    “Hari ini kurang lebih ada 9 kepala desa yang mengembalikan uang cashback ke penyidik. Jadi totalnya kurang lebih sekarang ada Rp1,5 miliar,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Kamis (16/5/2024).

    Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai Rp250 juta bagi setiap desa pemerima itu diduga bermasalah sejak perencanaan. Selain itu, dari proses pengadaan serta adanya selisih harga dan cashback bagi kepala desa.

    Sementara nilai cashback yang dikembalikan oleh kepala desa ke Kejari Bojonegoro rata-rata antara Rp8 juta hingga Rp15 juta. Bantuan mobil siaga desa yang bersumber dari APBD Bojonegoro 2022 itu diberikan kepada 384 desa yang menyebar di 28 kecamatan.

    Untuk diketahui, pemerintah desa melakukan pengadaan mobil siaga desa jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio. Sistem pengadaan mobil siaga desa dilakukan secara lelang yang diawasi oleh tim yang dibentuk pemerintah desa. [lus/ian]

  • Gudang Milik Bank BTPN di Bojonegoro Terbakar

    Gudang Milik Bank BTPN di Bojonegoro Terbakar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kebakaran terjadi di gudang milik Bank BTPN yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kebakaran dilaporkan Pujianto (46) seorang security, kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bojonegoro Pos Kota. Selang 20 menit, petugas sudah tiba di lokasi kejadian dan melakukan operasi pemadaman.

    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bojonegoro Ahmad Gunawan mengatakan, dalam operasi pemadaman itu mengerahkan 4 unit armada yang terdiri dari 2 fire truck Pos Kota, 1 unit truck BPBD, dan 1 unit fire comando.

    “Sebanyak 18 personil Damkarmat Bojonegoro dikerahkan untuk mengatasi kebakaran tersebut,” ujarnya saat berada di lokasi kejadian.

    Ahmad Gunawan menambahkan, saat ini penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dalam peristiwa itu mengakibatkan kerugian materil sekitar Rp 60 juta, meliputi kerusakan pada bangunan permanen berukuran 16 x 4 meter serta beberapa arsip dan alat kebersihan yang ada di dalam gudang.

    Meski demikian, petugas Damkarmat berhasil menyelamatkan bangunan permanen beserta aset milik Bank BTPN dan bangunan permanen milik SMP Negeri 2 Bojonegoro yang berada di dekat lokasi kejadian. Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam insiden tersebut.

    “Sebanyak 15 orang karyawan dan pekerja berhasil selamat dari lokasi kebakaran. Operasi pemadaman juga tidak terdapat kendala berarti yang dihadapi oleh petugas,” terangnya.

    Selain melakukan pemadaman, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pelapor, pemilik bangunan, karyawan, dan masyarakat setempat terkait cara mencegah kebakaran, penanganan awal kebakaran, serta tugas pokok dan fungsi Dinas Damkarmat Kabupaten Bojonegoro.

    Ahmad Gunawan, mengapresiasi kerja cepat dan sigap dari timnya dalam menangani kebakaran, serta menekankan pentingnya kewaspadaan dan edukasi masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. [lus/ian]

  • Kecelakaan Maut di Jalan Pohwates-Kedungadem, Pelajar Tewas di Tempat

    Kecelakaan Maut di Jalan Pohwates-Kedungadem, Pelajar Tewas di Tempat

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan PUK jurusan Pohwates-Kedungadem, tepatnya di Dusun Wirosobo, Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Dalam peristiwa tersebut melibatkan sebuah sepeda motor Honda GL Max dengan nomor polisi S 4610 IS yang dikendarai oleh F (15), seorang pelajar asal Desa Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

    Serta kendaraan dump truck bernomor polisi S 8532 UC yang dikemudikan oleh RA (47), warga Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

    Menurut Kapolsek Kepohbaru Polres Bojonegoro IPTU Imam Tohari, kronologi kejadian bermula saat sepeda motor Honda GL Max melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi.

    Pengendara motor berinisial F mencoba menyalip kendaraan di depannya namun kehilangan kendali, sehingga bertabrakan dengan dump truck yang datang dari arah berlawanan.

    “Dump truck yang dikemudikan RA tersebut bermuatan pasir, dan tabrakan terjadi pada bagian depan kanan truck hingga terkena lampu riting,” ujarnya.

    Akibat tabrakan tersebut, lanjut Imam Tohari, pengendara sepeda motor, inisial F, mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah korban segera dibawa ke RSUD Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

    “Kasus kecelakaan ini sudah diserahkan kepada Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

    Kejadian tersebut, menurut dia, menjadi pengingat bagi para pengendara motor untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. [lus/ian]

  • Miris, Kades di Bojonegoro Banyak Jadi Tersangka Korupsi

    Miris, Kades di Bojonegoro Banyak Jadi Tersangka Korupsi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ponorogo cukup miris. Ini lantaran kepala desa (kades) banyak menjadi tersangka dalam kasus ngutil atau mencuri duit dari negara tersebut.

    Terbaru, empat kades di Kecamatan Padangan ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021.

    Empat kades yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan beton itu menambah daftar panjang kades yang berurusan hukum akibat tindak pidana korupsi.

    Pada periode 2020-2024 ada sedikitnya delapan kades di Bojonegoro yang ditetapkan sebagai koruptor oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

    Delapan kades yang berurusan hukum seperti Kades Kapas Kecamatan Kapas, Adi Syaiful Alim. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes 2019-2020 sebesar Rp500 juta untuk penanganan dana Covid-19 dan pengerjaan jembatan 2019-2020.

    Kemudian, Kades Deling Kecamatan Sekar Netty Herawati. Kades perempuan itu terjerak kasus korupsi pengelolaan dana APBDes untuk pengerjaan fisik program ODF.

    Dalam kasus tersebut, Netty Herawati dinyatakan bersalah dengan memanipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) baik sepenuhnya maupun sebagian untuk 16 kegiatan pembangunan. Sehingga, negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp480 juta. Jumlah tersebut dari pengelolaan keuangan APBDes 2021 Deling senilai Rp3,37 miliar.

    Selain mereka, Kejari Bojonegoro dalam rentang 2020-2024 menangani kasus korupsi yang menjerat kades. Seperti Kades Trucuk Danang Puji Asmoro, eks Kades Glagahwangi Haris Aburyanto, eks Kades Wotanngare Mukti Ali, eks Kades Pragelan Totok Sudarminto, dan eks Kades Sumberejo Kecamatan Trucuk Syaikul Alim. Kemudian, eks Kades Trojalu Rujito, eks Kades Sitiaji Kecamatan Sukosewu Imam Malik.

    Terakhir, empat kades di Kecamatan Padangan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Empat kades itu yakni Desa Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Kuncen Syaifudin, dan Kades Purworejo Sakri. Keempatnya kini ditahan di Polda Jatim karena diduga korupsi pembangunan jalan senilai Rp1,2 miliar tahun 2021.

    Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardana mengungkapkan, masih banyaknya kades yang terjerat kasus korupsi itu karena secara pengelolaan dana APBDes masih belum tertib secara administrasi maupun pertanggungjawaban.

    “Kami telah memberikan penyuluhan dan imbauan agar para kepada desa ini agar tertib administrasi sesuai regulasi,” katanya.

    Sementara Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto belum banyak membuat kebijakan terkait kades yang tersandung kasus korupsi. Seperti, empat kades di Padangan, pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan. Pihaknya mengimbau kepada kades agar berhati-hati dalam pengelolaan dana agar tidak bermasalah hukum.

    “Proses hukumnya dulu biar inkrah. Kalau memang kadesnya tidak bisa melakukan tugas maka akan kami tunjuk Plt. Tentunya, pesan saya perlu perhatian untuk bisa mengelola anggaran dengan baik dan sesuai regulasi,” pungkasnya. [lus/beq]