kab/kota: Bojonegoro

  • Lagi, Penyidik Panggil Kepala Bappeda Bojonegoro soal Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Lagi, Penyidik Panggil Kepala Bappeda Bojonegoro soal Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, Anwar Murtadlo untuk diperiksa.

    Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan Mobil Siaga Desa tahun anggaran 2022.

    “Saksi ini sudah kami panggil kedua kalinya, yang pertama tidak hadir tanpa keterangan. Kedua hari ini memenuhi panggilan untuk diperiksa,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Rabu (19/6/2024).

    Saksi Anwar Murtadlo diperiksa terkait dengan kewenangannya sebagai kepala Bappeda Bojonegoro. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir hingga pukul 15.40 WIB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami 17 pertanyaan soal perencanaan mobil siaga desa.

    “Ada kemungkinan diperiksa lagi, hari ini kami beri waktu kepada yang bersangkutan istirahat dulu karena katanya mau ada kegiatan di Jakarta,” ungkapnya.

    Sementara diwawancarai cegat usai diperiksa sebagai saksi, Anwar Murtadlo enggan memberikan jawaban kepada sejumlah awak media. Ia hanya membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya hari ini tentang penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa.

    Sementara diketahui, dalam pemeriksaan saksi-saksi, jaksa penyidik rencananya akan memanggil lagi saksi lain dari pejabat dilingkup Pemkab Bojonegoro. Selain itu, masih ada sekitar 100 kepala desa sebagai penerima yang juga belum diperiksa.

    Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa dengan total anggaran sebesar Rp98 miliar itu bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022. Pengadaan mobil siaga itu melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang diduga ada selisih harga setiap pembelian mobil hingga mencapai Rp128 juta per unitnya. [lus/kun]

  • Barang Bukti Uang Cash Back Mobil Siaga Desa Bojonegoro Terkumpul Rp2,7 Miliar

    Barang Bukti Uang Cash Back Mobil Siaga Desa Bojonegoro Terkumpul Rp2,7 Miliar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Barang bukti uang yang dikembalikan oleh Kepala Desa (Kades) dari cashback pengadaan Mobil Siaga Desa sudah terkumpul sebesar Rp2,7 miliar.

    Uang tersebut sebagai barang bukti penyidikan dugaan tidak pidana korupsi yang ditangani Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

    Kasi Pidana Khusus (kasi pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya telah memeriksa hampir 200 kepala desa.

    Tidak hanya diperiksa sebagai saksi, para kades tersebut juga telah mengembalikan uang cashback dari pembelian mobil siaga desa yang diterimanya. “Terakhir total pengembalian uang cashback lebih dari Rp 2,7 miliar,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).

    Menurut kasi pidsus, setelah empat bulan paska dinaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, ratusan saksi telah diperiksa. Baik saksi kepala desa, pihak penyedia, maupun pejabat Pemkab Bojonegoro.

    Miliaran uang cashback yang saat ini sudah terkumpul juga dianggap suatu hal yang bagus. “Kami berharap para kades bisa membantu agar kasus ini bisa lebih terang,” tambahnya.

    Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebelumnya mencium adanya dugaan korupsi pengadaan sebanyak 384 mobil siaga desa, dengan total anggaran senilai lebih dari Rp98 miliar.

    Anggaran yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022, melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) diduga ada selisih harga setiap pembelian mobil hingga mencapai Rp128 juta per unitnya. [lus/kun]

  • Jengkel Diejek, Perangkat Desa di Bojonegoro Bacok Ipar

    Jengkel Diejek, Perangkat Desa di Bojonegoro Bacok Ipar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – DS (35), salah satu perangkat Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, membacok adik iparnya, IS (49, asal Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, diduga dipicu tersangka jengkel lantaran sering diejek korban.

    Usai melakukan pembacokan, DS langsung menyerahkan diri ke polisi. DS kini harus mendekam di penjara.

    “Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, Jumat (14/6/2024).

    Fahmi menerangkan, tersangka membacok korban menggunakan sebilah badik hingga luka di telinga kiri dan telapak tangan sebelah kiri. IS selamat dan mendapat perawatan secara medis di RSUD Bojonegoro.

    Setelah melakukan pembacokan, tersangka menghubungi Bhabinkamtibmas untuk menyerahkan diri. Petugas kepolisian segera bergerak mengamankan pelaku dan barang bukti, lalu diserahkan ke Polres Bojonegoro

    “Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku ditetapkan tersangka,” kata Fahmi.

    Fahmi menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ancaman yang diterapkan yaitu pidana penjara paling lama lima tahun.

    Sedangkan dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku membacok korban menggunakan badik sebanyak 2 kali. Tersangka juga mengakui melakukan penganiayaan itu lantaran tersinggung sering disindir korban terkait pekerjaan. [lus/beq]

  • Penyidikan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Tidak Terpengaruh Iklim Politik

    Penyidikan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Tidak Terpengaruh Iklim Politik

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan keuangan khusus desa (BKKD) untuk pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro tidak terpengaruh iklim politik lima tahunan, Rabu (12/6/2024).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Murtopo mengatakan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan 384 unit mobil siaga desa tahun 2022 itu terus dikebut. Sejumlah saksi terus diperiksa untuk melengkapi alat bukti yang mengarah tindakan melawan hukum.

    “Meski tahun politik, kami tidak terpengaruh. Semua saksi yang terlibat dalam kasus tersebut kami periksa,” ujarnya.

    Dari 384 kepala desa yang menerima hibah mobil siaga desa itu hampir sebagian sudah diperiksa. Penyidik Kejari Bojonegoro kini akan memeriksa saksi dari pejabat di Pemkab Bojonegoro. Sehingga, dia berharap proses penyidikan ini segera tuntas.

    ” Mudah-mudahan segera kita tuntaskan, karena sudah memeriksa lebih dari setengah saksi penerima mobil siaga,” harapnya.

    Pihaknya menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada lebih dari 150 saksi, baik kepala desa sebagai penerima, pihak penyedia barang, serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sebagai pengambil kebijakan telah menambah bukti baru.

    Namun demikian Muji Martopo tidak menyebutkan bukti baru yang diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukanya. “Kita sudah menemukan alat bukti lain setelah kami melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi,” tambah Puji Martopo.

    Dengan banyaknya pemeriksaan saksi, pihaknya berjanji akan segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga di 348 Desa. Dia menarget, dua bulan ke depan diharapkan sudah mengarah pada penetapan tersangka.

    “Kita akan menuntaskan secepatnya ya, kasus ini cukup pelik karena melibatkan ratusan orang yang tertuduh,” pungkas Puji Martopo. [lus/ted]

  • Warga Bojonegoro Bacok Adik Ipar karena Jengkel

    Warga Bojonegoro Bacok Adik Ipar karena Jengkel

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Diduga sering membuat jengkel, seorang warga Bojonegoro tega membacok adik iparnya sendiri. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala. Meski begitu, korban selamat dan menjalani perawatan di rumah sakit.

    Pembacokan dilakukan oleh DS (35) Perangkat Desa Ngujo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Sementara korban, IS (49) laki-laki asal Desa Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya. Pembacokan itu terjadi pada Rabu (12/6/2024) siang.

    Menurut Kapolsek Kalitidu, Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Saefudinuri, kasus penganiayaan atau pembacokan yang terjadi di wilayah hukumnya itu kini dilimpahkan ke Polres Bojonegoro. “(Pelaku) sudah kita kirim ke Polres untuk penanganan,” ujarnya.

    Sementara Kepala Desa (Kades) Ngujo, Kecamatan Kalitidu Ahmad Zainudin, juga membenarkan peristiwa pembacokan tersebut. Ia mengaku juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun untuk motif pelaku hingga tega melakukan perbuatannya, dirinya tidak mengetahui.

    “Kalau motif saya belum mengetahui. Mungkin karena masalah keluarga,” tutur Kades Ahmad Zainudin.

    Pelaku diduga membacok adik iparnya itu menggunakan golok (bendo) mengenai bagian kepala, tangan, dan kaki. Meski sejumlah luka, kondisi korban masih dalam keadaan sadar dan masih dapat diajak bicara.

    “Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro,” imbuhnya.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyelidikan lebih lanjut. Penyidik satreskrim Polres Bojonegoro masih mendalami motif pelaku.

    Hasil penyelidikan awal, motif pelaku karena masalah keluarga. Korban yang berstatus sebagai suami dari adik kandung pelaku (adik ipar) ini sering membuat jengkel pelaku. “Jadi motifnya masalah keluarga,” pungkas Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah. [lus/but]

  • Kejari Bojonegoro Hentikan Tuntutan ke Warga Curi Ayam Kades

    Kejari Bojonegoro Hentikan Tuntutan ke Warga Curi Ayam Kades

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menghentikan penuntutan terhadap Suyatno (56), warga RT 05 RW 02 Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, yang menjadi terdakwa kasus pencurian ayam kades.

    Penghentian penuntutan kasus pencurian ayam milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah itu dilakukan lantaran tidak cukup bukti.

    Penasihat Hukum (PH) Suyatno, Muhammad Hanafi mengatakan, atas penghentian tuntutan terhadap kliennya itu, ia telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro atas Dakwaan ke satu Pasal 362 KUHP atau ke dua Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

    Dalam pokok surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Muji Martopo tertanggal 31 Mei 2024 ini, penuntutan perkara pidana terhadap Suyatno Bin Lasmin dihentikan karena tidak cukup bukti.

    Beberapa alasan yang dipakai JPU Kejari Bojonegoro untuk menghentikan penuntutan diantara Pasal 139 KUHP perkara dengan terdakwa Suyatno tidak memenuhi syarat untuk disidangkan.

    Serta merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat 1 huruf a KUHAP. Oleh karena tidak terdapat cukup bukti, sehingga dikhawatirkan apabila perkara diajukan ke persidangan terdakwa akan dibebaskan oleh hakim.

    “Kami sudah terima surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut pada hari ini di kantor kejaksaan,” kata Muhammad Hanafi, Rabu (12/6/2024).

    Dengan begitu maka secara hukum klien dia Suyatno sudah dianggap tidak bersalah. Oleh karena penuntut umum menyatakan tidak cukup bukti atas perkara tersebut. “Jadi perkara ini sudah selesai,” ujar Hanafi.

    Kendati, pihaknya masih akan memikirkan upaya-upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Antara lain ihwal permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik Suyatno. “Sebab klien kami sebelumnya telah ditahan selama 28 hari tanpa ada alat bukti kuat,” tegasnya.

    Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana membenarkan adanya penetapan penghentian penuntutan perkara dugaan pencurian ayam tersebut. “Iya, benar, Mas,” ungkapnya.

    Sementara itu, korban Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah belum dapat dikonfirmasi perihal terbitnya surat penetapan penghentian penuntutan atas nama Suyatno.

    Penghentian penuntutan itu dilakukan JPU Kejari Bojonegoro atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dalam putusan sela itu, Majelis Hakim menilai bahwa JPU Kejari Bojonegoro tidak cermat dalam melakukan penuntutan dan batal demi hukum.

    Sidang dengan agenda putusan sela digelar pada Rabu 7 Februari 2024, di Ruang Kartika PN Bojonegoro. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendra Prabowo Kusumo.

    Majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojonegoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

    “Dalam putusan sela itu, JPU masih punya kesempatan untuk melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke pengadilan maupun menghentikan penuntutan. Itu kewenangan penuntut umum,” ujar Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro.

    Kronologi Pencurian Ayam sesuai Dakwaan

    Pada Jumat, 25 November 2022 sekira jam 18.30 WIB saksi Siti Kholifah mengetahui dari saksi Ali Mustofa bahwa ayam jago warna merah hitam miliknya telah hilang dan nampak bekas tali rafia dikandang ayam tersebut ditarik oleh seseorang hingga terputus.

    Bahwa saksi Ali Mustofa terakhir melihat ayam jago tersebut pada pukul 17.15 WIB tanggal 25 November 2022 saat memberi makan ayan tersebut. Kemudian sekitar habis magrib saat listrik padam dan kondisi hujan terdengar suara glodak berisik dari arah belakang rumah sekitar kandang ayam.

    Kemudian saksi Ali Mustofa bergegas ke arah belakang dan mengambil lampu emergency namun ketika sampai di kandang ayam jago tersebut sudah tidak ada dan posisi tali raffia yang sebelumnya digunakan untuk mengikat ayam tersebut terputus.

    Setelah mengetahui ayam jago tersebut hilang dan mencari di sekitar rumah tidak ada kemudian saksi Ali Mustofa memberi tahu kepada Saksi Siti Zumaroh.

    Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB saksi Ali Mustofa mendengar suara kokok ayam setelah di cari sumber suara ayam tersebut berada di rumah Terdakwa. Kemudian saksi Ali Mustofa menunggui dibelakang rumah Terdakwa hingga pukul 05.30 WIB.

    Bahwa jarak rumah terdakwa dengan saksi Ali Mustofa sekitar 50 meter. Bahwa setelah itu saksi Ali Mustofa pulang ke rumah dan di jalan bertemu dengan Saksi Siti Zumaroh yang sedang belanja di dekat rumah Terdakwa.

    Sekitar pukul 05.45 WIB Saksi Siti Zumaroh melihat Terdakwa keluar membawa ayam yang di bungkus karung. Kemudian saksi Ali Mustofa bergegas mengambil sepeda motor dan membuntuti Terdakwa sampai di Pasar Temayang.

    Bahwa sesampai di pasar Temayang saksi Ali Mustofa melihat Terdakwa mengeluarkan ayam jago dari karung dengan ciri-ciri yang sama dengan ayam jago yang hilang sehingga saksi Ali Mustofa menghampiri Terdakwa dan menanyakan asal usul ayam tersebut serta berusaha untuk meminta kembali ayam tersebut.

    Namun Tedakwa tidak mau dan langsung menjual kepada saksi Wajib. Bahwa setelah ayam dijual ke saksi Wajib, saksi Ali segera mengecek kembali ciri-ciri ayam tersebut dan karena benar ayam tersebut ciri-cirinya sama dengan yang saksi AIi Mustofa rawat. Kemudian Ali Mustofa membeli ayam tersebut kembali dengan harga Rp150 ribu. [lus/beq]

  • Lagi, Kredit Fiktif Bank PD BPR Bojonegoro Terbongkar

    Lagi, Kredit Fiktif Bank PD BPR Bojonegoro Terbongkar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah membongkar dua kasus dugaan pinjaman fiktif di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bojonegoro. Dampak pinjaman fiktif tersebut merugikan keuangan negara.

    Dalam kasus dugaan korupsi pinjaman fiktif milik bank daerah Kabupaten Bojonegoro itu, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Kasus kedua ini, penyidik juga menetapkan dua tersangka. Dengan tersangka yang lain sudah ditahan dalam perkara sebelumnya.

    “Untuk tersangka yang sekarang kami tahan satu orang. Karena tersangka lain sudah ditahan dalam perkara sebelumnya,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (10/6/2024).

    Tersangka yang ditahan hari ini berinisial MH, warga Desa Kedungdowo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Sedangkan tersangka lain seorang perempuan berinisial IWF sebagai Administrator BPR Bojonegoro.

    Menurut Aditia, motif pelaku dalam melakukan pinjaman fiktif ini dengan memberikan jaminan tender proyek peningkatan jalan Luwihaji – Ngraho senilai Rp1,4 miliar pada tahun anggaran 2016. Pinjaman tersebut seharusnya harus dilunasi pada 1 April 2017. Namun, meski proyek sudah terbayar lunas, pinjaman itu tidak kunjung dilunasi.

    Justru, lanjut Aditia, tersangka membuka pinjaman baru senilai Rp500 juta untuk menutup pinjaman awal dengan nilai yang sama. “Tersangka mendapat pinjaman itu atas campur tangan tersangka IWF yang merupakan oknum pegawai BPR. Atas kejadian tersebut sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp500 juta,” jelasnya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangka Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Sebelumnya, penyidik Kejari Bojonegoro telah menahan dua tersangka kasus pinjaman fiktif di BPR Bojonegoro. Dua tersangka itu perempuan berinisial IWF oknum pegawai di Bank milik Pemkab Bojonegoro, serta seorang laki-laki pengusaha kontruksi berinisial SH.

    Keduanya diduga bersekongkol membuat pinjaman fiktif. SH diduga melakukan pinjaman di BPR Bojonegoro untuk membiayai usahanya. Untuk pengajuan pinjaman itu, ia dibantu oleh IWF. Namun, berjalannya waktu pinjaman tersebut tidak dibayarkan. Jumlah pinjaman yang tidak terbayar itu senilai Rp600 juta. [lus/ian]

  • Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PD BPR Bojonegoro Senilai Rp3,4 Miliar

    Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PD BPR Bojonegoro Senilai Rp3,4 Miliar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang ditetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bojonegoro senilai Rp3,4 miliar. Setelah adanya penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (6/6/2024).

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, kedua tersangka yakni perempuan berinisial IWF oknum pegawai di Bank milik Pemkab Bojonegoro, serta seorang laki-laki pengusaha kontruksi berinisial SH.

    Dalam menjalankan aksinya, keduanya diduga bersekongkol membuat pinjaman fiktif. SH diduga melakukan pinjaman di BPR Bojonegoro untuk membiayai usahanya. Untuk pengajuan pinjaman itu, ia dibantu oleh IWF. Namun, berjalannya waktu pinjaman tersebut tidak dibayarkan.

    “Tersangka IWF sebagai Administrator BPR membantu SH dalam pencairan pinjaman tersebut,” ujar Aditia Sulaeman.

    Dari perbuatan dua tersangka itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp600 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman selama kurang lebih 10 tahun kurungan.

    Keduanya disangka Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Untuk diketahui, penyelidikan dugaan pinjaman fiktif di PD BPR Bojonegoro itu sudah dilakukan Kejari Bojonegoro sejak 2021. Penyidik kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada 2022. Dugaan pinjaman fiktif yang terjadi sejak 2015-2018 itu diduga mencapai Rp3,424 miliar.

    Sejak kasus tersebut naik menjadi penyidikan, sedikitnya sudah ada 31 orang saksi yang diperiksa. Mulai dari para debitur, para pejabat kredit pada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro maupun pihak-pihak terkait lainnya.

    Data yang dikumpulkan Tim Penyelidik Kejari Bojonegoro, diperoleh fakta bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 24 debitur di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu dari 2015 hingga 2016 dengan total nilai kredit sebesar Rp524 juta.

    Dan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro (Pusat) dengan total kredit senilai Rp2,9 miliar. Sehingga, total kredit senilai Rp3,424 miliar. [lus/ian]

  • Pengemudi Taksi Online Asal Bojonegoro Nyaris Jadi Korban Begal di Gresik

    Pengemudi Taksi Online Asal Bojonegoro Nyaris Jadi Korban Begal di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Pengemudi taksi online berinisial S (64) warga asal Kanor Bojonegoro, nyaris menjadi korban begal di Jalan Raya Desa Slempit Kedamean Gresik.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ituterjadi pada Rabu (5/6/2024) dini hari. Saat itu, korban yang mengendarai mobil Toyota Calya S 1469 BH berjalan dari arah timur menuju ke barat membawa dua penumpang. Mereka dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. dengan tujuan Kedamean Gresik.

    Sewaktu melintas di Jalan Raya Desa Slempit, korban tiba-tiba berteriak meminta tolong dari dalam mobil. Teriakan korban didengar warga yang sedang kongkow-kongkow di warung kopi. Dua orang saksi Totok dan Sururi berusaha mendekati mobil korban yang sedang berhenti.

    Saat didekati, dua orang terduga pelaku melarikan diri dari dalam mobil menuju ke area persawahan. Pelaku salah satunya berambut gondrong serta satu lagi berperawakan gempal.

    Sebelum kedua pelaku itu melarikan diri, di belakang mobil korban juga diikuti mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang tidak diketahui nopolnya. Saksi melihat korban yang merupakan pengemudi taksi online sudah lemas.

    Pengemudi itu dalam posisi sedang mengemudi dan ada tali tambang yang diikat di lehernya. Beruntung nyawa korban masih bisa tertolong setelah saksi memberi pertolongan dibawa ke klinik. Selanjutnya, kejadian itu diaporkan ke Polsek Kedamean.

    Kapolsek Kedamean Iptu Suhari membenarkan adanya percobaan pencurian kekerasan tersebut di wilayahnya. “Iya benar, nyaris terjadi pencurian kekerasan, tapi berhasil digagalkan,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, dua pelaku memasang jasa korban menggunakan aplikasi taksi online tujuan Kedamean Gresik. Saat tiba di wilayah Desa Slempit Kedamean, kedua pelaku menjalankan aksinya.

    Namun, korban melawan meski lehernya diikat dengan tali. “Kondisi korban sudah pulih, dan sudah dipulangkan. Sementara untuk dua terduga pelaku masih dalam pengejaran,” imbuhnya. [dny/suf]

  • Penyidikan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Tidak Terpengaruh Iklim Politik

    Kajari Bojonegoro Tolak Pengembalian Mobil Siaga dari Kades

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Murtopo menolak keinginan sejumlah kepala desa yang akan menyerahkan mobil siaga desa.

    Alasannya, dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan mobil siaga desa tersebut belum mengarah untuk penyitaan barang bukti berupa mobil, Sabtu (1/6/2024).

    Saat ini, lanjut Muji Murtopo, proses hukum yang berjalan masih pemeriksaan saksi-saksi. Kepada masyarakat, diimbau agar menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Sejumlah saksi yang diperiksa saat ini sudah lebih dari separuh dari jumlah desa yang menerima. Total kepala desa yang akan diperiksa sebanyak 384 kades di 28 kecamatan.

    “Kita harapkan kepada kepala desa ini untuk menyerahkan uang yang sudah diterima, daripada menumpuk mobil di kantor Kejari,” ujarnya, kemarin.

    Pihaknya juga berharap, agar dalam proses pengungkapan dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai kurang lebih Rp96 miliar tersebut segera tuntas. Untuk itu, pihaknya meminta kepada para saksi yang diperiksa untuk memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.

    “Kalau menurut saya, sebaiknya mobilnya ini dimanfaatkan untuk melayani masyarakat. Karena yang kami kejar bukan mobilnya, tetapi uangnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pada Jumat (31/5/2024) sejumlah kepala desa akan menyerahkan mobil siaga desa ke Kejari Bojonegoro.

    Sekitar 25 hingga 30 unit mobil siaga terlihat terparkir di sekitar kantor Adyaksa yang ada di Jalan Rajawali itu. Namun, setelah dilakukan mediasi antara Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus dengan perwakilan kades, akhirnya mereka membawa kembali mobil tersebut.

    Para kades mengembalikan mobil siaga desa itu lantaran stigma masyarakat yang mengecap kepala desa telah melakukan korupsi berjamaah. Hal setelah banyaknya pemberitaan dan unggahan di media sosial soal penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Mobil Siaga Desa yang belakangan ini agenda pemeriksaan saksi-saksi kepala secara maraton.

    Apalagi unggahan media sosial yang mengolah dan menarasikan isu bahwa kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi berjamaah.

    Hal itu seperti yang dikatakan oleh Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo, Anam Warsito. “Karena sudah viral dimana-mana yang diolah dari media maupun media sosial menyebut kades di Bojonegoro korupsi berjamaah,” ujarnya. [lus/ted]