kab/kota: Bojonegoro

  • Polisi Tangkap 9 Terduga Penganiayaan Pemuda di Kanor Bojonegoro

    Polisi Tangkap 9 Terduga Penganiayaan Pemuda di Kanor Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya mengamankan sembilan orang terduga pelaku penganiayaan pemuda hingga meninggal dunia di Kecamatan Kanor. Terduga pelaku yang diamankan itu kini ditahan di Mapolres Bojonegoro, Rabu (17/7/2024).

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, kesembilan terduga pelaku ini diamankan setelah proses penyelidikan mengarah pada tindak pidana penganiayaan. Para terduga pelaku kini statusnya sudah tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.

    “Tim kami mengamankan para terduga pelaku ini bukan hanya di Bojonegoro tetapi di beberapa kabupaten/kota. Karena mereka sudah berencana kabur,” ujar AKP Fahmi Amarullah.

    Setelah mengamankan terduga pelaku, penyidik kini akan mengembangkan motif pelaku menghabisi nyawa korban. “Motifnya masih dikembangkan lagi. Karena dugaannya masih ada terduga pelaku yang lain, sekarang masih diburu,” tambahnya.

    Untuk diketahui, dalam kasus tersebut korban Andrian (20) warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tewas dalam kondisi luka parah di bagian kepala. Korban ditemukan tergeletak di saluran air Jalan Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (13/7/2024) tengah malam.

    Menguatnya kematian korban ini ada unsur penganiayaan karena dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti cukup yang mengarah tindak pidana penganiayaan. Seperti hasil olah TKP, keterangan 12 saksi yang sudah diperiksa, rekaman CCTV, serta dari hasil visum luka korban. [lus/beq]

  • Pemuda Meninggal di Kanor Bojonegoro, Polisi: Ada Unsur Aniaya

    Pemuda Meninggal di Kanor Bojonegoro, Polisi: Ada Unsur Aniaya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menemukan adanya unsur penganiayaan pada kasus pemuda meninggal di Desa Semambung, Kecamatan Kanor. Pemuda tersebut ditemukan tak bernyawa dalam kondisi penuh luka.

    Sebelumnya polisi masih menduga dua kemungkinan meninggalnya Andrian (20) warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (13/7/2024) tengah malam itu sebab kecelakaan lalu lintas atau ada unsur pidana.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, setelah secara maraton melakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan mengarah kuat bahwa korban meninggal karena unsur tindak pidana penganiayaan.

    “Setelah serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, bisa menggambarkan kronologi bagaimana kematian korban,” ujar AKP Fahmi, Rabu (17/7/2024).

    Menurutnya, petunjuk yang memperkuat penyelidikan bahwa korban meninggal karena penganiayaan itu diambil dari cerita 12 saksi yang sudah diperiksa, kondisi tempat kejadian perkara, luka di korban, dan rekaman CCTV.

    “Setelah menemukan bukti kuat adanya tindak pidana penganiayaan itu, tim kami kemudian memburu para terduga pelaku,” jelasnya.

    Sejauh ini, Satreskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku. Dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya masih anak-anak. Semuanya, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

    Diberitakan sebelumnya, korban sebelum ditemukan tewas dengan sejumlah luka berada di selokan Jalan Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro itu, sedang nongkrong bersama 12 rekannya di Jembatan Terusan Kanor-Rengel dengan menaiki 6 sepeda motor.

    Mereka kemudian didatangi sekelompok pemuda lain. Setelah mengetahui didatangi sekelompok pemuda lain yang diperkirakan sebanyak 8 sepeda motor. Korban dan teman-temannya bermaksud kabur. Namun gerombolan motor tersebut justru malah mengejar korban dan teman-temannya. [lus/beq]

  • Kejari Bojonegoro Temukan Alat Bukti Penting Hasil Penggeledahan UMC Suzuki Surabaya

    Kejari Bojonegoro Temukan Alat Bukti Penting Hasil Penggeledahan UMC Suzuki Surabaya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berhasil menemukan benda penting, usai menggeledah kantor UMC Suzuki Surabaya yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam, Selasa (16/7/2024).

    Barang bukti tersebut, menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, bisa menjadi bukti atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

    “Kami berhasil menyita berkas-berkas penting dan laptop yang berisi dokumen terkait pengadaan mobil siaga,” ujarnya.

    Aditia Sulaeman menambahkan, tujuan dari penggeledahan di kantor UMC Suzuki Surabaya yang ada di Jalan A Yani dan Basuki Rahmad itu, untuk menemukan alat bukti baru, sehingga memperkuat proses penyidikan.

    “Kita menemukan dokumen-dokumen penting yang ada sangkut paut dengan dugaan korupsi mobil siaga,” tambahnya.

    Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro melakukan penggeledahan di dua kantor UMC Suzuki, yakni di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Basuki Rahmad Kota Surabaya. Proses penggeledahan berlangsung aman dan pihak UMC Suzuki dinilai kooperatif.

    Sementara itu, selama proses penyidikan dugaan korupsi mobil siaga, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa (Kades) penerima hibah mobil siaga dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai Rp250 juta per desa.

    Selain Kades, penyidik juga memeriksa 28 camat, 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. [lus/suf]

  • Kejari Bojonegoro Geledah Kantor UMC Suzuki Surabaya Selama 6 Jam

    Kejari Bojonegoro Geledah Kantor UMC Suzuki Surabaya Selama 6 Jam

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penggeledahan di kantor Dealer United Motors Centre (UMC) Suzuki Surabaya. Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 6 jam. Dari pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, Selasa (16/7/2024).

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor UMC Suzuki di Jalan A Yani dan Jalan Basuki Rahmad. Selama proses penggeledahan, pihak UMC Suzuki kooperatif dan tidak ada kendala apapun.

    “Kooperatif, dan berjalan lancar. Sehingga kami sukses mendapatkan barang bukti baru,” ujar Aditia usai melakukan penggeledahan.

    Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa di 386 desa wilayah Kabupaten Bojonegoro.

    Dalam perkara yang diduga terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) itu penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa yang menerima hibah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 dengan nilai Rp250 juta setiap desa.

    Dari dana hibah tersebut, pemdes penerima mobil siaga sebagian besar membelikan mobil jenis Suzuki APV GX. Selain APV GX sebagian kecil dibelanjakan mobil Daihatsu Luxio. Dari penyidikan pengadaan mobil siaga desa itu, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp3,5 miliar.

    Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 386 kades, 28 camat, dan 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. [lus/suf]

  • Kejari Bojonegoro Geledah Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa di Surabaya

    Kejari Bojonegoro Geledah Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa di Surabaya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menggeledah kantor dealer penyedia mobil siaga desa. Penggeledehan dilakukan untuk melengkapi data penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022 bagi 386 desa di Bojonegoro.

    Dua kantor penyedia mobil siaga desa itu yakni PT United Motors Centre (UMC) Suzuki yang berada di Jalan A Yani dan di Jalan Basuki Rahmad, Surabaya. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Selasa (16/7/2024).

    Penggeledahan dua kantor penyedia mobil siaga desa itu digeledah bersamaan. Tim penyidik Kejari Bojonegoro dibagi menjadi dua di bawah komando Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana dan Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

    “Masih (melakukan penggeledahan). Penggeledahan untuk memperoleh alat bukti tambahan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

    Dalam perkara yang diduga terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) itu penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa yang menerima hibah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 dengan nilai Rp250 juta setiap desa.

    Dari dana hibah tersebut, pemdes penerima mobil siaga sebagian besar membelikan mobil jenis Suzuki APV GX. Selain APV GX sebagian kecil dibelanjakan mobil Daihatsu Luxio. Dari penyidikan pengadaan mobil siaga desa itu, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp3,5 miliar.

    Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 386 kades, 28 camat, dan 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, di antaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. [lus/but]

  • Rekaman CCTV Diduga Aksi Kejar-kejaran Remaja yang Tewas di Bojonegoro Menyebar

    Rekaman CCTV Diduga Aksi Kejar-kejaran Remaja yang Tewas di Bojonegoro Menyebar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Video rekaman CCTV yang diduga aksi kejar-kejaran gerombolan bermotor yang mengejar seorang remaja sebelum ditemukan tewas di selokan beredar di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (13/7/2024) tengah malam.

    Peristiwa itu kini masih didalami oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro. Untuk mengetahui kematian korban, Andrian (20) warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, pihak kepolisian telah melakukan otopsi. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa.

    “Kami kumpulkan semua alat bukti dan keterangan untuk mengungkap kejadian tersebut. Sudah ada sekitar 5 saksi yang kami periksa, termasuk melakukan otopsi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Minggu (14/7/2024).

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi menjelaskan kronologi awal tewasnya seorang remaja di Kecamatan Kanor itu bermula saat korban bersama temannya sedang nongkrong di Jembatan Terusan Kanor-Rengel (Kare). Mereka menaiki sepeda motor berjumlah sekitar 6 motor.

    “Saat itu korban bersama dengan teman-temanya sedang foto-foto di Jembatan Kanor – Rengel (Kare), pada Jumat sekitar pukul 23.45 WIB,” ujarnya.

    Setelah itu datang gerombolan pemuda atau orang, dengan menaiki sekitar 8 motor ke arah korban dan teman-temannya. “Mengetahui didatangi gerombolan motor tersebut, korban bersama temannya kemudian cabut atau balik,” ungkapnya.

    Namun gerombolan motor tersebut justru malah mengejar atau berusaha membuntuti korban. “Mengetahui dibuntuti, korban bersama teman-temannya, kemudian berusaha untuk tancap gas atau mengemudikan motor dengan kencang,” tambah pria lulusan Akpol tahun 2012 ini .

    Diduga saat korban berusaha menghindar atau dikejar para pelaku ini, lalu menabrak pembatas jalan, sebelum akhirnya meninggal di saluran irigasi, turut Desa Semambung Kecamatan Kanor.

    Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, terkait kepastian penyebab tewasnya korban. Apakah karena tewas setelah menabrak pembatas jalan, atau ada unsur kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh gerombolan motor tersebut. “Masih kita selidiki (penyebab karena kecelakaan atau ada unsur kekerasan),” pungkasnya. [lus/aje]

  • Dugaan Korupsi Mobil Siaga, 28 Camat Bojonegoro Bakal Diperiksa

    Dugaan Korupsi Mobil Siaga, 28 Camat Bojonegoro Bakal Diperiksa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 28 camat di Kabupaten Bojonegoro bakal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa 2024.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, para camat ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sebab, mereka terlibat dalam proses pengadaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan Mobil Siaga Desa.

    “Pemeriksaan ini untuk mengkonfirmasi saja, karena juga ada tanda tangan camat. Banyak pertanyaan yang pasti berhubungan dengan Mobil Siaga Sesa,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).

    Sebanyak 28 camat di Kabupaten Bojonegoro secara bertahap akan diperiksa satu persatu. Ada 8 camat yang sudah diperiksa kemarin. Giliran hari ini ada 10 camat diperiksa hari ini. “Untuk yang 10 camat lagi akan diperiksa Senin depan,” terangnya.

    Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa bagi 386 desa di Kabupaten Bojonegoro itu diduga bermasalah hukum. Penyidik Kejari Bojonegoro mengindikasi ada tindak pidana korupsi BKKD tahun 2022 untuk mobil siaga desa dengan nilai sekitar Rp98 miliar.

    Dalam proses pembuktian itu, penyidik telah memeriksa seluruh kepala desa yang menerima mobil siaga desa. Selain itu juga camat, serta pejabat teras Pemkab Bojonegoro.

    Sejumlah kepala OPD yang terlibat dalam pengadaan mobil siaga desa yang telah diperiksa seperti Kepala Dinas Sosial, Arwan, Kepala Dinas Kesehatan, Anie Pujiningrum, Kepala Bappeda Bojonegoro Anwar Murtadlo. Rencananya mereka akan diperiksa kembali setelah tuntas memeriksa camat. [lus/beq]

  • Polres Lamongan Amankan Puluhan Orang dan Motor saat Pengamanan Pengesahan Warga PSHT

    Polres Lamongan Amankan Puluhan Orang dan Motor saat Pengamanan Pengesahan Warga PSHT

    Lamongan (beritajatim.com) – Meskipun Polres Lamongan telah diimbau agar tidak melakukan konvoi saat pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), nemun konvoi tetap dilakukan oleh massa penggembira, Selasa (9/7/2024) malam.

    Sebanyak 1.736 perugas yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan di 4 titik strategis pun harus bekerja keras untuk melakukan penyekatan terhadap massa penggembira, serta menindak pelanggar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

    “Petugas tersebar di empat titik strategis yang dianggap rawan, yaitu perbatasan Bojonegoro, Babat – Lamongan, perbatasan Widang, Tuban – Babat, perbatasan Mantup, Balongpanggang – Gresik, dan perbatasan Deket – Duduk (Tugu Batik),” kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, Rabu (10/7/2024).

    Dalam operasi penyekatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 47 orang pelaku konvoi dan 85 unit sepeda motor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis (spektek) diberikan tindakan penilangan.

    “ Rombongan penggembira yang datang dari berbagai wilayah seperti Lamongan, Bojonegoro, Tuban, Mojokerto, Gresik, dan Jombang juga ditindak tegas dan terukur,” tuturnya.

    AKapolres menjelaskan, acara pengesahan yang berlangsung di Padepokan Setia Hati Terate, Jalan Airlangga No. 22, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, dimulai pukul 22.00 WIB dan prosesi pengesahan warga baru dilaksanakan pada pukul 24.00 WIB.

    Kegiatan pengesahan selesai pada pukul 02.00 WIB, dan warga baru yang telah disahkan meninggalkan padepokan menuju ranting atau komisariat masing-masing dengan pengawalan Polsek Jajaran.

    “Seluruh rangkaian kegiatan pengesahan berakhir pada pukul 04.00 WIB dengan keadaan aman dan lancar,” tuturnya.

    Meskipun seluruh rangkaian acara utama telah berakhir, namun Kapolres beserta pejabat utama dan seluruh anggota kepolisian serta personel gabungan tetap berada di lapangan, guna memastikan situasi tetap kondusif.

    Kapolres menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan seluruh warga selama kegiatan pengesahan, serta menjaga ketertiban di wilayah Lamongan.

    “ Polres Lamongan sudah melaksanakan upaya secara maksimal dalam rangka pengamanan kegaiatn warga baru PSHT di wilayah Lamongan, Alhamdulillah pengamanan berjalan dengan aman dan kondusif.” tutupnya. (fak/ted)

  • Sebagian Besar Kasus Hukum Judi Online di Bojonegoro Hanya Penombok

    Sebagian Besar Kasus Hukum Judi Online di Bojonegoro Hanya Penombok

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada rentang waktu Januari-Juni 2024 telah menerima beberapa berkas perkara penanganan hukum judi online.

    Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Andi Ermawan mengatakan, sejauh ini kasus pelimpahan pidana Pasal 303 tentang Perjudian itu masih skala kecil. Tersangkanya, sebagian besar hanya penombok.

    “Penanganan judi yang dilimpahkan ke Kejari ini sebagian besar karena kebutuhan iseng. Karena nominal yang ditangani ini kecil,” ujarnya, Senin (8/7/2024).

    Andi mengungkapkan, untuk penanganan kasus perjudian, sebagian besar masih nominal kecil. Untuk kasus yang memiliki barang bukti dengan nominal besar belum pernah ada.

    “Paling untuk judi online top up Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Limpahan kasus dari Polres Bojonegoro ini hanya penombok. Belum pernah dengan tersangka pengecer atau salesnya,” terangnya.

    Kasus judi online, lanjut Andi Ermawan, jika tersangka ini seorang pengecer bisa masuk ke UU ITE. “Kalau sudah tingkatan besar bisa menggunakan UU ITE, sehingga penuntutan pidananya lebih maksimal,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, pelimpahan kasus judi online yang diterima Kejari Bojonegoro periode Januari-Juni 2024 ini yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 5 perkarandari 21 perkara yang diterima.

    Sedangkan, yang masih proses penuntutan ada 1 perkara. Kemudian masih dalam proses persidangan dan belum masih tuntutan sebanyak 6 perkara. Kasus yang baru dilimpah ke PN Bojonegoro ada 2 perkara. Untuk berkas P21 sebanyak 3 perkara dan SPDP 4 perkara.

    Terpisah Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, jumlah kasus judi online yang ditangani atau sudah terbit laporan polisi (LP) ada sebanyak 148 kasus. “Dan masih ada beberapa yang masih proses,” ungkapnya. [lus/suf]

  • Bikin Deg-degan, Ratusan Pegawai Kejari Bojonegoro Dites Urine

    Bikin Deg-degan, Ratusan Pegawai Kejari Bojonegoro Dites Urine

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 115 pegawai kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menjalani tes urine. Pemeriksaan urine yang dilakukan secara mendadak itu bikin ratusan pegawai deg-degan. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas dari RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

    Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, tes urine dilakukan dalam rangka pemeriksaan narkoba kepada seluruh pegawai Kejari Bojonegoro. Pemeriksaan dilakukan mendadak pada Rabu (3/7/2024).

    Pemeriksaan urine bagi pejabat Kejari Bojonegoro itu dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.

    Dalam inpres tersebut, salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan Narkotika oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pramubakti di lingkungan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

    “Dari hasil pengujian terhadap sampel urin seluruh pegawai dinyatakan negatif mengkonsumsi zat terlarang,” ujar Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, Senin (8/7/2024).

    Pemeriksaan urine yang digelar di lantai 3 kantor Kejari Bojonegoro di Jalan Rajekwesi itu diikuti oleh Kajari Bojonegoro Muji Martopo, Kasubagbin Kejari Bojonegoro Didik Kurniawan Widyanto, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

    Kemudian, Kasi PB3R Kejari Bojonegoro Dharma Rejekinta, Kasi Datun Kejari Bojonegoro Mohamad Fatin, para Jaksa Fungsional, Kasubsi dan Kaur, Pegawai Staff, serta Pramubakti Kejari Bojonegoro. [lus/ted]