kab/kota: Bojonegoro

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Praktisi Hukum Ingatkan Program BKKD Bojonegoro 2025 Jangan Jadi Ladang Korupsi

    Praktisi Hukum Ingatkan Program BKKD Bojonegoro 2025 Jangan Jadi Ladang Korupsi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Praktisi hukum Agus Susanto Rismanto mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro serta pemerintah desa penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 agar menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan program tersebut. Ia menegaskan, potensi penyimpangan masih terbuka jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

    Peringatan ini disampaikan Gus Ris, sapaan akrab Agus Susanto Rismanto, untuk mencegah terulangnya kasus korupsi yang sempat mencoreng pelaksanaan BKKD di tahun-tahun sebelumnya. Program BKKD 2025 sendiri bernilai sekitar Rp682 miliar dan melibatkan ratusan desa penerima manfaat.

    “Banyak cara yang bisa digunakan untuk menyelewengkan program ini, salah satunya dengan mengarahkan desa agar berbelanja pada tempat yang sudah disiapkan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

    Menurutnya, dalam ketentuan yang berlaku, tim pelaksana kegiatan (timlak) di tingkat desa seharusnya melakukan proses lelang penyedia barang dan jasa secara profesional, transparan, dan bebas intervensi dari pihak mana pun.

    Lebih lanjut, Gus Ris mengaku menerima sejumlah informasi mengenai dugaan intervensi dari oknum pejabat Pemkab Bojonegoro terhadap pelaksanaan program tersebut. Dugaan itu mencakup permintaan agar pengelola program BKKD membeli material seperti aspal dan rigid beton kepada penyedia tertentu yang telah ditunjuk sebelumnya.

    “Jika informasi itu benar, tentu sangat disayangkan. Pola meminta penerima bantuan untuk belanja di tempat yang sudah disediakan adalah pola lama korupsi. Dan itu seharusnya sudah tidak terjadi lagi,” tegasnya.

    Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono pada Selasa (11/11/2025) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/2263/412.100/2025 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam surat edaran tersebut, Bupati Setyo Wahono menegaskan tiga imbauan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro. Pertama, ASN dilarang melakukan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses pengangkatan, mutasi, maupun promosi jabatan. Kedua, pegawai yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak boleh menerima, meminta, atau memberikan gratifikasi kepada penyedia maupun calon penyedia. Ketiga, ASN dilarang menerima janji-janji yang berkaitan dengan jabatan dan tugas kedinasan.

    Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas birokrasi di Bojonegoro, sekaligus memastikan program BKKD benar-benar berjalan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. [lus/beq]

  • Forum Bojonegoro Institute Soroti Akuntabilitas “Uang Minyak” untuk Transisi Energi Bersih

    Forum Bojonegoro Institute Soroti Akuntabilitas “Uang Minyak” untuk Transisi Energi Bersih

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Bojonegoro kini dihadapkan pada sebuah ironi. Kabupaten yang makmur karena pendapatan daerahnya didominasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, justru berhadapan dengan tantangan krisis iklim akibat ketergantungan pada energi fosil. Sekitar 50–60 persen pendapatan Bojonegoro bersumber dari DBH Migas, menempatkannya pada posisi strategis untuk mengarahkan sebagian pendapatan tersebut ke pembangunan yang berwawasan lingkungan.

    Pertanyaan mengenai arah penggunaan “uang minyak” menjadi sorotan utama dalam Forum Kajian Pembangunan Daerah (FKPD) yang digelar Bojonegoro Institute (BI), Selasa (11/11/2025) di Gedung EJSC Bakorwil. Forum yang didukung Ford Foundation ini mengangkat tema “Mengapa Harus Beralih ke Energi Bersih yang Berkeadilan?” dengan fokus mendorong akuntabilitas pemanfaatan DBH Migas untuk mendukung transisi energi bersih.

    Direktur Bojonegoro Institute, AW Syaiful Huda, menegaskan bahwa transisi energi tidak bisa dilihat hanya sebagai pergantian teknologi dari fosil ke terbarukan. Lebih dari itu, ini adalah soal keadilan sosial dan ekologis.

    “Transisi energi harus dimulai dari daerah,” tegas Syaiful Huda. Ia menambahkan, Bojonegoro memiliki tanggung jawab moral untuk memimpin upaya pengurangan emisi dan memperkuat energi terbarukan yang berpihak pada rakyat kecil. “Bojonegoro bisa menjadi contoh bagaimana sumber daya alam dikelola bukan hanya untuk ekonomi, tetapi juga untuk keberlanjutan hidup generasi mendatang,” ujarnya.

    Ahli Kebijakan Transisi Energi dari Yayasan Indonesia Cerah, Naomi Larasati, menambahkan bahwa isu transisi energi sering kali dianggap elitis, padahal dampaknya sangat nyata bagi masyarakat lokal. “Sebagai wilayah penghasil migas, Bojonegoro punya hak yang kuat untuk menjadi contoh daerah yang sadar akan pentingnya transisi energi,” katanya.

    Naomi menekankan, dampak krisis iklim kini dirasakan langsung oleh masyarakat — mulai dari petani yang gagal panen hingga nelayan yang kesulitan melaut. “Karena itu, transisi energi harus berkeadilan dan No One Left Behind (Tak Ada yang Tertinggal),” ujarnya.

    Senada, Wakil Pimpinan Katadata Green, Jeany Hartrianti, menyebut bahwa isu krisis iklim adalah bagian dari kehidupan sehari-hari. Ia mendorong agar kesadaran publik dibangun lewat kolaborasi berbagai pihak. “Masyarakat bisa berkampanye dengan bermacam cara. Baik lewat media sosial maupun perbincangan sehari-hari,” ujarnya.

    Forum yang dihadiri aktivis, akademisi, perwakilan NGO lokal, dan media tersebut berlangsung partisipatif. Di akhir sesi, para peserta dibagi menjadi beberapa kelompok kerja (pokja) untuk menetapkan isu prioritas yang akan dikawal di Bojonegoro, seperti transisi energi bersih, kedaulatan pangan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan skema pendanaan lingkungan termasuk pembentukan dana abadi.

    Melalui forum ini, diharapkan lahir jejaring kerja sama konkret antara masyarakat, akademisi, dan pemerintah untuk mendorong model transisi energi yang adil dan berkelanjutan dari tingkat daerah hingga desa. [lus/beq]

  • Pemerintah beri Rp300 M untuk insentif pemda atasi stunting tahun ini

    Pemerintah beri Rp300 M untuk insentif pemda atasi stunting tahun ini

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal sebesar Rp300 miliar kepada pemerintah daerah (pemda) yang menunjukkan kinerja baik pada upaya penanganan stunting untuk tahun anggaran 2025.

    Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 November 2025.

    “Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300 miliar,” demikian bunyi putusan kedua KMK 330/2025, dikutip di Jakarta, Selasa.

    Nilai insentif tahun ini lebih rendah Rp475 miliar bila dibandingkan insentif tahun lalu yang mencapai Rp775 miliar.

    Selain dari segi nominal, jumlah pemda penerima insentif kategori ini juga lebih rendah pada tahun ini, dengan rincian 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota.

    Sedangkan, pada KMK 353/2024 yang diteken oleh eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jumlah daerah penerima insentif sebanyak 9 provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.

    Untuk tahun ini, provinsi yang menerima insentif di antaranya Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

    Sementara untuk kabupaten, di antaranya Deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, dan Tuban.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkab Lamongan Gelar High Level Meeting Kendalikan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru

    Pemkab Lamongan Gelar High Level Meeting Kendalikan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk mengantisipasi lonjakan harga menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan berlangsung di Pendopo Lokatantra, Selasa (11/11/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

    Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu mengatakan, HLM menjadi forum penting untuk menjaga stabilitas inflasi di Kabupaten Lamongan dengan meninjau berbagai faktor, seperti data produksi, pasokan, distribusi barang, biaya transportasi, serta harga kebutuhan pokok di pasar lokal.

    “Pengendalian inflasi adalah tanggung jawab bersama. Upaya pengendalian tersebut dapat diawali melalui HLM, karena arah dan integrasi data bisa dilakukan,” ujar Pak Yes.

    Menurutnya, forum ini juga berfungsi untuk mengintegrasikan data dan informasi dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil dapat lebih terkoordinasi dan efektif.

    Pak Yes menyampaikan, pada Oktober 2025 inflasi year on year (y-on-y) di Provinsi Jawa Timur tercatat sebesar 2,69 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 109,23. Sementara di Kabupaten Lamongan, melalui sister city tercatat inflasi sebesar 0,43 persen (bulan ke bulan) dan 2,83 persen (tahun ke tahun). Kelompok penyumbang inflasi terbesar berasal dari cabai rawit, cabai merah, dan minyak goreng.

    “Angka inflasi masih terkendali, namun kita harus terus menekan agar tidak terjadi lonjakan. Terlebih saat Nataru berpotensi terjadi inflasi yang tinggi,” ungkapnya.

    Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Lamongan menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan inflasi. Di antaranya melalui program Close Loop Economy hasil kolaborasi Koperasi Merah Putih dan WASILA, efisiensi rantai pasok, serta gerakan “Lamongan Menanam Pangan” dengan kegiatan tanam serentak cabai, bawang, dan komoditas hortikultura guna memperkuat ketahanan pangan rumah tangga.

    Selain itu, Pemkab juga mengoptimalkan cadangan pangan daerah melalui sinergi Bulog, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), serta Disperindag. Sistem Early Warning dari BPS dan Bank Indonesia turut dimanfaatkan untuk memantau potensi gejolak harga.

    Kerja sama antar daerah di kawasan Gerbangkertosusila juga akan diperluas untuk memperlancar pasokan lintas wilayah dan mengurangi disparitas harga. Pemerintah daerah akan memanfaatkan integrasi data dan dashboard TPID yang tersinkronisasi dengan sistem SIGAP untuk pengambilan keputusan cepat dan presisi berbasis data.

    Langkah lain yang dilakukan antara lain memperkuat komunikasi publik TPID agar harga dan stok kebutuhan pokok dipublikasikan secara terbuka, mencegah spekulasi serta panic buying. Revitalisasi pasar tradisional juga menjadi fokus dengan peningkatan kenyamanan, digitalisasi transaksi, dan pengawasan harga secara ketat.

    “Seluruh OPD dan TPID bersinergi untuk melaksanakan strategi pengendalian inflasi di Kabupaten Lamongan. Selain itu kami juga bersinergi dengan Pemerintah Provinsi maupun pusat,” tegas Pak Yes.

    Sebagai pedoman utama, Pemkab Lamongan menerapkan prinsip 4K, yakni ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif antar lembaga.

    Sementara itu, Pimpinan Cabang Bulog Bojonegoro, Ferdian Darma Atmaja, memastikan stok beras di Lamongan dalam kondisi aman. “Hasil panen berupa beras sebanyak 522.524 ton, sedangkan kebutuhan beras masyarakat Lamongan sekitar 130 ribu ton,” ujarnya. [fak/beq]

  • Jalan Poros Desa Napis Bojonegoro Akan Diperbaiki Lewat Dana CSR Perusahaan

    Jalan Poros Desa Napis Bojonegoro Akan Diperbaiki Lewat Dana CSR Perusahaan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan jalan poros desa di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, akan segera diperbaiki. Jalan yang menjadi akses utama warga di tiga dusun itu kondisinya rusak parah dan rencananya akan direhabilitasi menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR) Bojonegoro, Chusaivi Ivan, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. “Kami sudah meninjau jalan itu dan akan melakukan rehabilitasi melalui program CSR,” ujar Ivan, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Ivan, penggunaan dana CSR dipilih karena pembangunan jalan poros desa tersebut belum tercantum dalam rencana anggaran tahun 2025. “Dana CSR menjadi pilihan karena di tahun anggaran 2025 tidak dialokasikan, dan statusnya merupakan jalan poros desa,” jelasnya.

    Saat ini, Dinas PUBMPR Bojonegoro masih berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memastikan mekanisme pelaksanaan program tersebut. Ivan berharap rehabilitasi dapat segera terealisasi agar warga Desa Napis bisa kembali beraktivitas dengan lancar.

    Sementara itu, Kepala Desa Napis, Mulyono, menyambut baik rencana perbaikan jalan yang menjadi akses utama warga di Dusun Bagi, Dusun Koripan, dan Dusun Daplangu. “Alhamdulillah, dengan adanya perbaikan ini warga bisa beraktivitas dengan lancar. Jalan ini juga digunakan warga menuju Kabupaten Ngawi,” ujarnya.

    Kerusakan jalan poros desa Napis sebelumnya sempat viral di media sosial, terutama saat musim hujan ketika jalan tersebut sulit dilalui kendaraan. Kondisi itu menyulitkan warga untuk bekerja dan mengangkut hasil pertanian. Mulyono berharap rehabilitasi ini tidak hanya memperlancar mobilitas, tetapi juga berdampak pada peningkatan ekonomi warga.

    “Semoga perbaikan ini bisa meningkatkan nilai ekonomi masyarakat,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat 2025, Amankan 8 Tersangka

    Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat 2025, Amankan 8 Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat 2025 yang digelar pada 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus pencurian di wilayah hukum Bojonegoro.

    Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, sejumlah kasus yang diungkap mencakup berbagai modus kejahatan, mulai dari pencurian uang di ATM, perhiasan emas di pasar, burung peliharaan, hingga pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan.

    “Kasus pencurian yang diungkap tersebut yakni kasus pencurian uang ATM wilayah Kecamatan Kasiman, pencurian perhiasan emas di Pasar Malo, serta pencurian burung di wilayah Kecamatan Kepohbaru. Selanjutnya, pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Trucuk, Temayang, Kalitidu, serta wilayah sekitar lainnya,” ujar Afrian saat konferensi pers di Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).

    Dalam kasus pencurian uang di ATM, pelaku diketahui menukar kartu milik korban saat proses penarikan tunai berlangsung.

    “Pelaku sengaja membuat korban lengah di mesin ATM, kemudian menukar kartu yang digunakan korban, lalu menguras saldo di rekening korban,” jelasnya.

    Sementara pada kasus pencurian perhiasan di toko emas, pelaku memanfaatkan suasana ramai untuk mengalihkan perhatian penjaga toko.

    “Memanfaatkan kelengahan penjaga toko emas, pelaku kemudian menggasak dua buah kalung emas dan dimasukkan dalam sakunya,” beber Afrian.

    Untuk kasus pencurian burung, pelaku menargetkan burung peliharaan bernilai tinggi. “Satu ekor burung jalak yang berhasil diamankan sebagai barang bukti,” terangnya.

    Selain itu, polisi juga mengungkap beberapa kasus pencurian sepeda motor dengan modus membawa kabur motor yang terparkir atau berada di pekarangan rumah korban. Kasus pencurian handphone juga ditemukan, di mana pelaku masuk ke rumah korban saat situasi sedang sepi.

    “Rata-rata pelaku mencuri motor yang kunci motornya masih tertancap,” tambah Afrian.

    Dari total tujuh kasus tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari pelaku utama dan penadah yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Blora, Semarang, hingga Jakarta Selatan.

    Para tersangka yang diamankan antara lain:

    EE (42), warga Kecamatan Kasiman – pelaku pencurian uang ATM
    S (37), warga Kecamatan Palang, Tuban – pelaku pencurian emas
    SD (62), warga Kedungpring, Lamongan – pelaku pencurian burung
    WN (27), warga Cepu, Blora – pelaku pencurian motor
    MAP (25), warga Semarang – pelaku pencurian motor
    MKN (24), warga Jakarta Selatan – pelaku curanmor
    H (45), warga Temayang, Bojonegoro – penadah
    P (45), warga Kapas, Bojonegoro – pelaku penadahan

    Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu ATM dan bukti transaksi, perhiasan emas, tiga unit sepeda motor, satu ekor burung jalak berikut sangkarnya, satu unit handphone Samsung A56, rekaman CCTV, serta perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. [lus/beq]

  • Pengendara Motor Tewas Terperosok di Jalan Berlubang, Pakar Hukum: Negara Bisa Dituntut

    Pengendara Motor Tewas Terperosok di Jalan Berlubang, Pakar Hukum: Negara Bisa Dituntut

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Kecelakaan tunggal terjadi di jalan nasional Bojonegoro–Babat, tepatnya di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (8/11) dini hari. Seorang pengendara motor asal Surabaya meninggal dunia setelah terperosok ke lubang jalan yang cukup dalam.

    Korban diketahui bernama Masduki, warga Desa Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernopol L 3522 OR, melaju dari arah Bojonegoro menuju Surabaya.

    Kanit Laka Lantas Polsek Baureno, IPTU Muhiman, membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga tidak melihat lubang di badan jalan karena kondisi gelap.

    “Korban terperosok dan jatuh. Ia mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Sumberrejo,” ujar IPTU Muhiman, Senin (10/11/2025).

    Menanggapi insiden ini, pakar hukum asal Bojonegoro Agus Susanto Rismanto menilai pemerintah memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan pengguna jalan, terutama karena kejadian tersebut terjadi di jalan nasional.

    “Sangat disayangkan masih banyak jalan rusak. Pemerintah seharusnya melindungi warganya, bukan membiarkan hingga menimbulkan korban jiwa,” tegas Agus.

    Ia menjelaskan, tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Dalam aturan tersebut, penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana. Jika kelalaian menyebabkan kerusakan kendaraan atau barang, pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

    Jika menyebabkan korban luka ringan, ancaman pidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Jika menyebabkan korban luka berat, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. Jika menyebabkan korban meninggal dunia, pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. “Jika jalan rusak tidak segera diperbaiki dan menimbulkan korban, penyelenggara jalan bisa dipidana,” tegas Agus.

    Sebagai bentuk protes, warga setempat sempat menanam pohon pisang di jalan nasional yang berlubang tersebut. Aksi itu dilakukan karena jalan rusak itu telah sering menelan korban, terutama saat hujan dan muncul genangan air yang menutupi lubang. [lus/kun]

  • Begini Jadinya kalau Denda Tilang ETLE Tak Dibayar

    Begini Jadinya kalau Denda Tilang ETLE Tak Dibayar

    Jakarta

    Sistem tilang saat ini menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Jika terkena tilang, pemilik kendaraan harus membayarkan dendanya. Begini jadinya kalau denda ETLE tidak dibayar lunas.

    Penggunaan kamera ETLE untuk memantau para pelanggar lalu lintas saat ini semakin masif. Agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya, pemilik kendaraan sebaiknya mengecek status pelanggaran di situs resmi ETLE.

    Dikutip situs Korlantas Polri, warga diingatkan untuk mengecek status pelanggaran sebelum membayar pajak. Jika terdeteksi melanggar, denda harus diselesaikan terlebih dahulu agar bisa mengurus pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.

    “Benar, jika tidak membayar denda ETLE, maka tidak bisa diproses pembayaran pajaknya. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan denda ETLE terlebih dahulu,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro Very R Juniarto.

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menindak pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Polisi akan melakukan tilang elektronik, misalnya ketika kamu menerobos lampu merah, melanggar ganjil genap, atau melanggar jalan searah. Kalau kena tilang elektronik, STNK biasanya akan diblokir.

    Cara mengatasi STNK diblokir akibat tilang ETLE adalah dengan membayar denda tilang tersebut.

    Membuka Blokir STNK ke Kantor

    Detikers bisa langsung mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat atau kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:

    KTP pemilik kendaraan.STNK kendaraan yang diblokir.Bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE.Bukti pembayaran denda tilang.Cara Mencegah STNK Diblokir ETLE

    Untuk mencegah STNK diblokir akibat tilang ETLE, beberapa hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

    Mematuhi peraturan lalu lintas.Jika merasa pernah melanggar lalu lintas, rajinlah mengecek status kendaraan di situs ETLE.Segera lakukan konfirmasi tilang jika merasa tidak melakukan pelanggaran di situs Konfirmasi ETLE.Jika kamu mengakui adanya pelanggaran, lakukan pembayaran denda tilang dalam waktu yang ditentukan.Gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau kewajiban pajak dan tilang kendaraan.

    (rgr/dry)