kab/kota: Bojonegoro

  • Penyidik Kejari Bojonegoro Sita Dokumen Mobil Siaga Desa dari Pemdes

    Penyidik Kejari Bojonegoro Sita Dokumen Mobil Siaga Desa dari Pemdes

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyitaan dokumen pengadaan mobil siaga.

    Penyitaan dokumen dilakukan dari seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, update terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa adalah penyitaan dokumen. Baik dokumen lelang, permohonan, hingga dokumen pencairan.

    “Targetnya berita acara (BA) penyitaan dokumen dari pemerintah desa penerima mobil siaga desa ini kita tuntaskan Rabu depan. Jumlahnya ribuan lembar,” ujar Aditia Sulaeman, Senin (29/7/2024).

    Penyitaan barang bukti dokumen itu dilakukan baik dari desa yang melakukan pengadaan untuk mobil jenis Daihatsu Luxio maupun Suzuki APV GX. Dari penyitaan dokumen yang dilakukan itu, lanjut Aditia, nantinya akan dikirim ke auditor untuk dihitung dugaan kerugian uang negara.

    “Selain itu, juga terdapat beberapa dokumen untuk diperdalam dalam mencari tindak pidananya. Kalau mobilnya tidak penting untuk disita, karena biar bisa dimanfaatkan masyarakat,” tambahnya.

    Sementara diketahui, saat ini jumlah kerugian negara yang sudah terkumpul dari pengembalian cashback sebesar Rp3,8 miliar. Kemungkinan, kata Aditia, jumlah kerugian negara tersebut akan terus bertambah. “Karena pengembalian itu ada yang diangsur atau dicicil,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa di Kabupaten Bojonegoro itu bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022.

    Pendalaman dugaan pelanggaran pidananya sekarang masih dalam proses. Jaksa penyidik sebelumnya telah memeriksa 386 kepala desa penerima mobil siaga, 28 camat, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang berhubungan dengan korupsi mobil siaga, serta dealer penyedia. [lus/ted]

  • Pelat Nomor Tertinggal, Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus

    Pelat Nomor Tertinggal, Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Begal payudara berinisial P (19) yang meresahkan warga Kabupaten Bojonegoro akhirnya diringkus polisi. Pelacakan hingga penangkapan berlangsung cukup mudah lantaran pelat nomor sepeda motor yang digunakan terduga pelaku tertinggal di lokasi kejadian.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, pelaku begal payudara yang beraksi di Jembatan Sosrodilogo diringkus di rumahnya yang ada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

    “Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” ungkap AKP Fahmi, Jumat (26/7/2024).

    Kasus ini bermula saat Y (30), wanita yang berprofesi sebagai tenaga cuci piring di salah satu warung di Pasar Bojonegoro pulang dari tempat kerjanya. Saat sampai di Jembatan Sosrodilogo, korban dibuntuti pelaku dan langsung dibegal pada area intimnya.

    “Saat sampai di Jembatan Sosrodilogo korban tiba-tiba dibuntuti pelaku dan mengiringi korban dari samping kanan. Kemudian, tangan kiri pelaku langsung meraba korban,” jelasnya.

    Atas perbuatan itu, kata Fahmi,  pelaku dikenakan sangkaan Pasal UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual, dengan ancaman pidana 4 atau 12 tahun penjara.

    Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial Y (30) menjadi korban begal payudara saat pulang kerja. Kejadian asusila itu, dialami Y di sekitar Jembatan Sosrodilogo, Kota Bojonegoro, Selasa (23/7/2024) malam. [lus/beq]

  • Diduga Bocor, Tes Urine di PT Silog Tuban Hanya Ada 40 Orang

    Diduga Bocor, Tes Urine di PT Silog Tuban Hanya Ada 40 Orang

    Tuban (beritajatim.com) – Diduga informasi bocor saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban gelar tes urine di perusahaan PT Semen Indonesia Logistik (Silog) di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Indikasinya adalah banyak driver yang tidak berada di kantor.

    Kemarin beberapa warga setempat menggelar aksi adanya dugaan pengeroyokan terhadap pemuda saat menegur adanya peredaran narkoba. Aksi bermula seorang pemuda di desa setempat menegur salah seorang driver di perusahaan tersebut. Menegur agar tidak menggunakan narkoba. Namun, pemuda tersebut justru mendapatkan penganiayaan ditampar dan dipukul dengan batu hingga mengenai kepalanya.

    Karena hal itu, Satresnarkoba Polres Tuban bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, Dokkes Rumkit RS Bhayangkara Surabaya, Dokkes Polres Tuban dan Dokkes Bojonegoro melakukan tes urine.

    Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Priyo Handoko mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan kemarin dan pengaduan warga di perusahaan ini diduga ada penyalahgunaan narkoba.

    “Dari hasil tes urine, kita telah melakukan tes terhadap 40 driver,” ujar Teguh sapanya.

    Adapun, 2 orang indikasi hasilnya positif obat medis pasca operasi jantung dan masih menjalani perawatan, sedangkan satunya baru saja menjalani rawat inap.

    “Ada 2 indikasi positif Benzo, pasca operasi jantung dan rawat inap,” bebernya.

    Saat disinggung mengenai banyaknya driver yang tidak di kantor dan masih ada beberapa di luar kota. Teguh akan melakukan kegiatan tes urine selanjutnya.

    “Tes urine ini kami lakukan rutin, dan nantinya akan kami lakukan secara dadakan,” ungkap Teguh.

    Satresnarkoba Polres Tuban saat melakukan tes urine terhadap driver PT Silog. [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]Sementara itu, para driver banyak yang tidak ada di kantor ada dugaan informasi bocor. Kasat Resnarkoba Polres Tuban membenarkan hal itu.

    “Untuk hari ini indikasi informasi bocor, karena memang hanya ada 40 orang yang ada di sini,” pungkasnya. [ayu/but]

  • Polisi Tangkap Lagi 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kanor Bojonegoro

    Polisi Tangkap Lagi 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kanor Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bojonegoro kembali menangkap 2 terduga pelaku pengeroyokan di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Dalam pengeroyokan itu, Andrian (20) pemuda asal Desa Banjaran, Kecamatan Baureno tewas.

    “Total sudah ada 11 (terduga) pelaku (sudah diamankan dan telah ditetapkan tersangka),” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Selasa (23/7/2024).

    Meski sudah ada 11 terduga pelaku yang diamankan, pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain. Dari 11 terduga pelaku itu, 8 diantaranya masih dibawah umur, sedangkan 3 pelaku lainnya sudah dewasa.

    “Masih (belum tertangkap semua). Anggota masih lidik yang lain,” tegas Pria lulusan Akpol tahun 2012 itu.

    Disinggung perihal benda tajam yang kemungkinan dibawa para pelaku saat peristiwa kejadian berlangsung, mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu itu mengaku masih melakukan pendalaman. “Masih didalami (terkait itu), Mas,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menemukan adanya dugaan penganiayaan terhadap meninggalnya Andrian (20) remaja asal Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (13/7/2024) dini hari. Hal itu setelah adanya bukti-bukti rekaman CCTV , olah TKP, dan keterangan 12 saksi.

    Adapun, kronologi kematian A (20) itu bermula saat dirinya bersama teman-temannya berfoto-foto di Jembatan Kanor-Rengel (Kare). Kemudian, saat masih asyik foto, ada segerombolan remaja sekitar 8 motor menuju ke arahnya dengan pandangan sinis. Korban bersama teman-temannya kemudian kabur.

    Namun, gerombolan terduga pelaku itu mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor. Setelah berhasil dikejar, korban kemudian dikeroyok. Kematian korban awalnya juga diindikasikan meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

    Saat, kecepatan tinggi tersebut, diduga korban yang berboncengan dengan REA menabrak pembatas jalan hingga akhirnya tercebur di saluran air dan meninggal dunia dengan keadaan penuh luka. [lus/beq]

  • Hasil Penyelesaian Tilang di Bojonegoro Terkumpul Rp423 Juta

    Hasil Penyelesaian Tilang di Bojonegoro Terkumpul Rp423 Juta

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bojonegoro mencatat hasil penyelesaian dari perkara tilang sudah terkumpul sebesar Rp 423.995.000. Jumlah tersebut dari total pembayaran denda dari 3.838 perkara tilang.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana dalam pers rilisnya mengatakan, selama Januari hingga Juni 2024, perkara tilang yang dilimpahkan Satlantas Polres Bojonegoro ke Kejari Bojonegoro ada sebanyak 3.838 perkara.

    “Dari Bidang Tindak Pidana Umum, perkara tilang sebanyak 3.838 perkara dengan denda tilang sebanyak Rp423.995.000. Sedangkan untuk biaya perkara sejumlah Rp7.676.000,” ujarnya, saat perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 tahun, Selasa (23/7/2024).

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra, belum memberikan data soal jumlah pelanggar lalulintas yang ditilang dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 yang sedang berjalan. “Nanti kita release diakhir operasi ya,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, secara nasional jajaran kepolisian lalulintas saat ini sedang melakukan Operasi Patuh Semeru 2024. Operasi tersebut dilakukan selama 14 hari, mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi Patuh Semeru diharapkan bisa memberi rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

    Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, saat apel siaga Operasi Patuh Semeru 2024 mengatakan, jika operasi patuh semeru tahun ini menargetkan sejumlah potensi pelanggaran.

    Seperti, bagi pengendara sepeda motor, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, dan pengendara roda dua tanpa helm SNI.

    Sedangkan potensi pelanggaran untuk pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah.

    “Pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan masyarakat dalam berkendara akan menjadi fokus sasaran pelaksanaan selama Operasi Patuh Semeru 2024,” ungkapnya. [lus/beq]

  • Hasil Penyelesaian Tilang di Bojonegoro Terkumpul Rp423 Juta

    Kejari Bojonegoro Punya Tiga PR Penyidikan Dugaan Korupsi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih punya tiga pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2024.

    “Hingga Juli 2024 ini ada tiga perkara kasus korupsi yang sekarang masih dalam proses penyidikan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, Selasa (23/7/2024).

    Tiga perkara yang ditangani bidang tindak pidana khusus Kejari Bojonegoro itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022.

    Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021.

    Ketiga, tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.

    “Untuk penyidikan dugaan korupsi mobil siaga desa, terbaru kami masih mempelajari temuan hasil penggeledahan di kantor penyedia mobil siaga,” tambahnya.

    Sedangkan, lanjut Reza, untuk penyidikan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho itu masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Sedangkan untuk dugaan korupsi pemberian kredit kontruksi sudah ada penetapan empat tersangka. [lus/beq]

  • Kejari Bojonegoro Eksekusi 7 Terpidana Kasus Korupsi di Tahun 2024

    Kejari Bojonegoro Eksekusi 7 Terpidana Kasus Korupsi di Tahun 2024

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 7 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah divonis pada tahun 2024. Tujuh terpidana yang sudah dieksekusi dan memiliki kekuatan hukum tetap itu dari penanganan 4 kasus tipikor.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, sepanjang tahun 2024, putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi ada 7 terpidana.

    “Putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 7 terpidana telah dilakukan eksekusi,” ujarnya, Senin (22/7/2024).

    Tujuh terpidana itu, pertama dari kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk Pembangunan Jalan Aspal dan Rigid Beton di delapan desa di Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021. Satu tersangka Bambang Soedjatmiko sebagai kontraktor pelaksana sudah menjalani vonis.

    Bambang Soedjatmiko oleh Majelis Hakim divonis terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 7,6 tahun penjara. Pensiunan PNS ini juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.696.099.743,48.

    Kedua, kasus korupsi pengelolaan keuangan APBDes 2019-2021 di Desa Punggur Kecamatan Purwosari yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp1,47 miliar. Kepala Desa (Kades) Punggur Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Yudi Purnomo (40) divonis pidana 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan.

    Kemudian masih dalam perkara korupsi yang menjerat kepala desa. Korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun 2021 di Desa Deling Kecamatan Sekar itu penyidik menetapkan 2 tersangka. Pertama Kades Deling Nety Herawati telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan saat ini menjalani hukuman.

    Hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik Kejari Bojonegoro kemudian juga menetapkan Sekretaris Desa Deling, Ratemi sebagai tersangka. Ratemi divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Kemudian kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro tahun 2021 dengan menetapkan 3 orang terpidana. Yakni, Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi, Bendahara SMPN 6 Bojonegoro Edi Santoso dan Reny Agustina sebagai Operator BOS SMPN 6 Bojonegoro.

    Edi Santoso divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Reny Agustina dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Reny Agustina juga diharuskan membayar uang pengganti Rp13,3 juta.

    Kemudian, Sarwo Edi dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan.

    “Selain itu Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada bulan Januari-Juli 2024 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4,1 miliar,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Kejari Bojonegoro Pelajari Aliran Dana Pengadaan Mobil Siaga

    Kejari Bojonegoro Pelajari Aliran Dana Pengadaan Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mulai mempelajari aliran dana pembelian Mobil Siaga Desa. Aliran dana itu diperoleh dari laptop dan berkas yang diamankan dari dealer UMC Suzuki Surabaya.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, jaksa penyidik saat ini masih mempelajari barang bukti hasil penggeledahan di dealer UMC Suzuki Surabaya, Selasa (16/7/2024).

    “Kita amankan berkas pendukung pengadaan Mobil Siaga termasuk berkas elektronik,” ujar Aditia Sulaiman, Kamis (18/7/2024).

    Menurut Aditia, salah satunya bukti yang diamankan adalah laptop yang berisikan laju keuangan perusahaan, termasuk file data jual beli Mobil Siaga. Barang bukti tersebut menjadi bukti kunci penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga.

    “Salah satu alat bukti yang cukup penting yaitu laptop yang berisikan administrasi keuangan dari perusahaan sudah kami amankan,” pungkasnya.

    Meskipun banyaknya alat bukti yang sudah terkumpul, Kejari Bojonegoro dalam waktu dekat akan kembali memeriksa pejabat Pemkab Bojonegoro. Penyidikan mobil siaga desa yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 itu untuk 386 desa.

    Setiap desa, Pemkab Bojonegoro memberikan dana sebesar Rp250 juta. Jenis mobil siaga yang dibeli pemerintah desa sebagian besar adalah Suzuki APV GX. Selebihnya ada yang membeli mobil jenis Daihatsu Luxio. [lus/beq]

  • Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Imbau Pelaku Penganiayaan di Kanor Menyerah

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Imbau Pelaku Penganiayaan di Kanor Menyerah

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengimbau kepada terduga pelaku penganiayaan hingga korban tewas di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro untuk menyerahkan diri.

    “Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap segera menyerahkan diri,” ujar AKP Fahmi, Rabu (17/7/2024).

    Sebelumnya, polisi telah menangkap 9 orang terduga pelaku. Kesembilan orang itu 7 masih anak-anak dan 2 sudah dewasa. Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.

    Lulusan Akpol Tahun 2012 ini menambahkan, untuk terduga pelaku yang masih kabur terus berupaya dilakukan penangkapan. Pengejaran dilakukan hingga keluar wilayah hukumnya. “Dugaannya masih ada pelaku lain yang masih kita kejar,” imbuhnya.

    Sembilan tersangka yang diamankan saat ini masih dimintai keterangan untuk mengetahui terkait motif menghabisi nyawa korban Andrian (20) warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

    Penangkapan 9 tersangka itu dilakukan setelah proses penyelidikan mengarah pada tindak pidana penganiayaan. AKP Fahmi memaparkan hal yang menguatkan adanya dugaan penganiayaan terhadap korban itu dari keterangan 12 saksi dan melakukan identifikasi luka di tubuh korban.

    “Dari hasil pemeriksaan para saksi dan identifikasi terhadap korban sehingga kami menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban,” paparnya.

    Untuk diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (13/7/2024) di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Saat itu, korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di Jembatan Terusan Kanor-Rengel dan dihampiri para pelaku.

    Saat itu, korban dan teman-temannya yang mengendarai sepeda motor berusaha kabur. Namun, oleh sekelompok terduga pelaku tetap dikejar dan berhasil ditangkap. Kemudian korban dianiaya hingga tewas dengan luka parah di bagian kepala. [lus/suf]

  • Polisi Masih Buru Pelaku Lain Soal Penganiayaan di Kanor Bojonegoro

    Polisi Masih Buru Pelaku Lain Soal Penganiayaan di Kanor Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim Satreskrim Polres Bojonegoro masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga korban tewas. Kasus penganiayaan itu yang terjadi di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (13/7/2024) tengah malam.

    “Kami masih memburu terduga pelaku yang lain selain yang sudah kita amankan sebanyak 9 orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Rabu (17/7/2024).

    AKP Fahmi mengungkapkan, sebanyak 9 terduga pelaku yang berhasil diamankan itu bukan hanya dari Bojonegoro. Tetapi juga ada yang sudah kabur ke luar Bojonegoro. Terduga pelaku yang diamankan itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di tahanan Mapolres Bojonegoro.

    “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan. Baik pelaku yang sudah dewasa maupun masih berstatus anak-anak,” terangnya.

    Penangkapan terhadap 9 terduga pelaku itu setelah diketahui serangkaian hasil penyelidikan mengarah pada tindak pidana penganiayaan. Setelah mengamankan terduga pelaku, penyidik kini akan mengembangkan motif pelaku menghabisi nyawa korban.

    Untuk diketahui, dalam kasus tersebut korban Andrian (20) warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tewas dalam kondisi luka parah di bagian kepala. Korban ditemukan tergeletak di saluran air Jalan Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (13/7/2024) tengah malam.

    Menguatnya kematian korban ini ada unsur penganiayaan karena dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti cukup yang mengarah tindak pidana penganiayaan. Seperti hasil olah TKP, keterangan 12 saksi yang sudah diperiksa, rekaman CCTV, serta dari hasil visum luka korban. [lus/but]