kab/kota: Bojonegoro

  • Kades Wotan Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kades Wotan Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan Mobil Siaga Desa senilai Rp96,5 miliar.

    Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro periode 2014-2019 itu diperiksa oleh jaksa Penyidik Kejari Bojonegoro sejak pukul 10.00 WIB.

    Saat digiring ke Lapas Bojonegoro, Anam Warsito mengaku akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya sekarang. Anam tidak banyak berkomentar saat ditanya soal perannya, maupun siapa saja yang terlibat aktif dalam kasus tersebut.

    “Tanya ke penyidik yang lebih paham. Kita ikuti proses hukum yang ada,” ujar Mantan Komisi A DPRD Bojonegoro itu, Rabu (21/8/2024).

    Sementara Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Peran tersangka dalam kasus ini dinilai aktif dalam hal pengadaan dan pemberian cashback.

    “Perbuatannya aktif yang bersangkutan bersama dengan PT UMC dalam hal pengadaan dan pemberian cashback,” ujarnya.

    Tersangka dalam kasus tersebut diancam dengan Pasal 2, 3, dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ditetapkannya Anam Warsito itu, maka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga ini menjadi lima orang tersangka.

    Sebelumnya, yang ditetapkan tersangka adalah dua orang perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya Syafaatul Hidayah dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya Ivonne. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian pada Senin (19/8/2024) Kejari Bojonegoro kembali menetapkan dua tersangka yakni, Branch Manager PT United Motors Centre Cabang Bojonegoro Indra Kusbianto dan seorang ASN di Pemkab Magetan yang aktif membantu PT Sejahtera Buana Trada Heni Sri Setyaningrum. [lus/beq]

  • Polisi Tangkap Pria Lecehkan Jemaah Wanita di Masjid Baureno Bojonegoro

    Polisi Tangkap Pria Lecehkan Jemaah Wanita di Masjid Baureno Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Seorang lelaki yang melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah salat dhuhur di Masjid Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di wilayah Lamongan sekitar pukul 02.30 WIB, Rabu (21/8/2024).

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, penangkapan pelaku pelecehan seksual terhadap korban jamaah salat di masjid itu hasil pengembangan rekaman CCTV masjid. Pelaku diketahui atas nama Subakar (32) warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

    “Pelaku kami tangkap di Kabupaten Lamongan pada Rabu (21/8/2024) dini hari. Sekitar pukul 02.30 WIB,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).

    AKP Fahmi mengungkapkan, dari petunjuk rekaman CCTV itu, pihaknya langsung berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Sehingga penangkapan dilakukan tidak lebih dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku kini masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.

    “Terkait motif pelaku, kami belum bisa mengemukakan karena masih dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, menurut Akpol lulusan 2012 itu, pelaku terancam Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.

    Sebelumnya diberitakan, seorang lelaki berjaket hitam dengan celana pendek terekam CCTV masjid sedang melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah wanita yang sedang salat dhuhur. Kejadian itu terekam pada, Selasa (20/8/2024) siang.

    Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara masuk ke bilik jamaah wanita dan langsung melorot celana pendeknya. Ia terlihat mencolek jamaah yang sedang rukuk. Kemudian juga menempelkan kemaluannya ke badan jamaah perempuan. Aksi itu kemudian diketahui jamaah lain yang membatalkan salat dan pelaku kemudian langsung melarikan diri. [lus/aje]

  • Kejari Bojonegoro Hitung Uang Negara Masuk Kantong Tersangka Mobil Siaga

    Kejari Bojonegoro Hitung Uang Negara Masuk Kantong Tersangka Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih menghitung uang negara yang masuk ke kantong tersangka korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Diketahui, Kejari Bojonegoro telah menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa sebanyak 386 unit.

    “Untuk aliran dana yang masuk ke para tersangka masih proses perhitungan. Termasuk potensi kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Selasa (20/8/2024).

    Sebanyak empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak ketiga dalam pengadaan mobil siaga. Adalah dua orang perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya inisial SH, dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya inisial IN. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian, pada Senin (19/8/2024) malam penyidik kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    “Mohon doa dan dukungannya, kami masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan mobil siaga desa,” imbuh Jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu.

    Untuk diketahui, dana hibah BKKD untuk pembelian mobil siaga desa akan diberikan kepada 393 pemerintah desa. Setelah diverifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa.

    Sehingga total dana transfer untuk program pengadaan mobil siaga desa sebesar Rp96,5 miliar. Dari jumlah tersebut, perhitungan awal kerugian negara yang timbul akibat tidak pidana korupsi tersebut diduga masuk ke PT Sejahtera Buana Trada sekitar Rp1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar Rp4.320.000.000,00. [lus/beq]

  • Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Salah Satunya ASN

    Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Salah Satunya ASN

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa. Dari dua tersangka itu, satu di antaranya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dua tersangka itu yakni Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    “Satu tersangka perempuan berinisial HS statusnya merupakan ASN di Pemkab Magetan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (19/8/2024).

    Menurut jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berperan aktif dalam pengadaan mobil siaga desa. Namun, pihaknya enggan membeber peran aktif kedua tersangka. Alasannya, saat ini perkara tersebut masih penyidikan dan akan dikembangkan lagi.

    “Nanti kita buktikan dalam persidangan bagaimana peran aktif ASN tersebut,” ujarnya usai menggiring kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum masuk persidangan.

    Setelah ditetapkannya dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa ini, maka total sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Dua tersangka sebelumnya sales PT UMC Surabaya inisial SH dan Branch Manager PT SBT inisial IN. Kedua tersangka ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (15/8/2024) malam.

    Untuk diketahui, PT UMC dalam pengadaan mobil siaga desa ini mendapat penjualan sebanyak 288 unit mobil ke pemerintah desa dan PT SBT mendapat penjualan sebanyak 68 unit mobil. Sementara, jumlah kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka masih dalam proses perhitungan.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Pasal 2, 3, 5 dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2022 memiliki program dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan Atas SK No Nomor: 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

    Dana hibah BKKD itu untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa. Sehingga total dana transfer untuk program ini sebesar Rp96,5 miliar.

    Dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp 1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp 4.320.000.000,00. [lus/ian]

  • Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Lagi Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Lagi Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menambah 2 tersangka lagi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa, Senin (19/8/2024).

    Penambahan 2 tersangka dilakukan hari ini dan langsung ditahan. Dua tersangka yakni dari Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dari satu tersangka yang ditetapkan hari ini, satu orang merupakan ASN di Pemkab Magetan. ASN tersebut dinilai berperan aktif dalam pengadaan mobil siaga desa yang bermasalah hukum tersebut.

    Namun, pihak Kejari Bojonegoro belum bisa membeberkan lebih jauh terkait peran ASN tersebut. Alasannya karena masih dalam proses pengembangan. “Nanti kita buktikan dalam persidangan bagaimana peran aktif ASN tersebut,” ujarnya.

    Salah satu tersangka baru kasus dugaan korupsi mobil siaga desa Bojonegoro.

    Sementara diketahui, PT UMC dalam pengadaan mobil siaga desa ini mendapat penjualan sebanyak 288 unit mobil ke pemerintah desa dan PT SBT mendapat penjualan sebanyak 68 unit mobil. Sementara, jumlah kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka masih dalam proses.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Pasal 2, 3, 5 dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Dalam penetapan tersangka ini, satu orang tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan lagi. Satu yang tidak hadir akan dipanggil kembali,” tambahnya.

    Sebelumnya, penyidik Kejari Bojonegoro juga telah menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka, yakni Sales PT United Motors Centre (PT UMC) inisial SH, dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) IN.

    Kedua perusahaan dealer tersebut merupakan penyedia utama mobil siaga desa yang memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa yang spek teknisnya telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga.

    Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2022 memiliki program dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan Atas SK No Nomor: 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

    Dana hibah BKKD itu untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa. Sehingga total dana transfer untuk program ini sebesar Rp96,5 miliar.

    Dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp 1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp4.320.000.000,00. [lus/ian]

  • Sebagai Hadiah Kemerdekaan, 262 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Terima Remisi

    Sebagai Hadiah Kemerdekaan, 262 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Terima Remisi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 262 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79. Upacara penyerahan remisi dihadiri oleh (Pj) Bupati Bojonegoro beserta Forkopimda dan perwakilan OPD, Sabtu (17/8/2024)

    Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana). Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.

    Dalam sambutannya, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI yang menyebut bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

    Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

    “Saya mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang menerima remisi. Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadikan warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi dan nantinya dapat berkontribusi untuk membangun daerahnya dan menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk menegakkan hukum dan norma norma yang ada di masyarakat,” ujar Pj Bupati.

    Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Sugeng Indrawan merinci dari jumlah total warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro sebanyak 471 orang  (114 tahanan dan 357 narapidana). Terdapat 254 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I).

    Remisi umum itu diberikan kepada 54 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 50 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 62 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 60 orang mendapatakan remisi umum 4 bulan, 24 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan, serta 4 orang mendapatkan remisi umum 6 bulan.

    Sedangkan untuk Remisi Umum II (RU-II) diterima oleh 8 orang warga binaan dengan rincian 2 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 3 orang mendapatkan remisi umum 4 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan. [lus/ian]

  • Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Mobil Siaga Desa, sebuah program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bojonegoro.

    Kedua tersangka tersebut, yakni Syafaatul Hidayah alias Ida, seorang sales dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Ivonne, Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT), ditahan oleh Kejari Bojonegoro.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memainkan peran sentral dalam pemasaran ke desa-desa yang memicu dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka juga terlibat aktif dalam pemberian cashback untuk pembelian mobil siaga.

    “Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terkait,” ujar Aditia pada Kamis (15/8/2024).

    Program pengadaan Mobil Siaga Desa ini merupakan bagian dari dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2022 dengan total dana Rp96,5 miliar, disalurkan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

    Pengadaan mobil dilakukan oleh dua penyedia utama, yakni PT United Motors Centre dan PT Sejahtera Buana Trada, yang memenangkan lelang dengan cara yang diduga menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa.

    Aditia menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5,35 miliar, di mana PT Sejahtera Buana Trada bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp1,035 miliar dan PT United Motors Centre sebesar Rp4,32 miliar.

    Kerugian ini berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, namun oleh penyedia malah diberikan langsung kepada para kepala desa.

    Saat ini, uang cashback yang telah berhasil dikumpulkan dari para kepala desa mencapai Rp4,058 miliar. Kejari Bojonegoro akan terus mengejar sisa kerugian negara yang belum dipulihkan.

    Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2, 3, 5, dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    Sementara itu, Ben Hadjon, Penasehat Hukum tersangka Ida, menyatakan bahwa pihaknya menghargai kewenangan Tim Penyidik Kejari Bojonegoro dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami masih mempelajari kasus ini lebih dalam karena keterlibatan kami baru sebatas dua kali mendampingi klien saat pemeriksaan,” ujarnya. [lus/ian]

  • Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hari ini menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 386 unit mobil siaga desa tahun anggaran 2022.

    Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana membenarkan, penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai Rp250 juta per desa penerima.

    “Iya hari ini ada penetapan tersangka dan masih diperiksa oleh Penyidik Pidsus. Untuk identitas dan jumlah tersangka tunggu dulu setelah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (15/8/2024) siang.

    Penetapan tersangka yang dilakukan bulan ini sebelumnya sudah pernah diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman. Jaksa asal Cianjur Jawa Barat ini menyatakan dalam bulan ini (Agustus) pihaknya memastikan segera menetapkan tersangka.

    “Bulan ini (Agustus) kami pastikan ada penetapan tersangka, mohon doanya semoga lancar,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, informasi terakhir dalam proses penyidikan perkara tersebut sudah ada sekitar Rp4 miliar uang cashback yang dikembalikan oleh kepala desa sebagai barang bukti. Cashback tersebut diterima kades dan tidak masuk dalam kas daerah.

    Selain itu, penyidik juga telah menyita dokumen pengajuan, lelang, hingga dokumen pencairan yang dijadikan sebagai barang bukti.

    Sementara sebanyak 386 kepala desa penerima mobil siaga kesemuanya sudah diperiksa sebagai saksi. Selain kades, juga camat yang desanya menerim mobil siaga, juga sejumlah kepala OPD Pemkab Bojonegoro.

    Beberapa kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa itu seperti, Kepala Dinas Sosial, Arwan; Kepala Dinas Kesehatan, Anie Pujiningrum; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadlo.

    Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Djoko Lukito; dan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setda Bojonegoro, Djuono. [lus/beq]

  • Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Bojonegoro, 6 Saksi Diperiksa

    Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Bojonegoro, 6 Saksi Diperiksa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejak dipublikasikan empat bulan lalu, dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 yang ditangani Polres Bojonegoro masih stagnan dalam proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan itu, hingga kini ada 6 orang terperiksa sebagai saksi.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, saat ini dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bojonegoro itu, masih tahap penyelidikan.

    “Belum (penyidikan). Masih penyelidikan,” ujar Polisi lulusan Akpol tahun 2012 ini, Senin (12/8/2024).

    Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 6 pegawai bagian keuangan dan pelayanan di lingkup RSUD Bojonegoro. “Ada 6 saksi (sudah diperiksa) bagian keuangan dan pelayanan,” jelas mantan Kasat Reskrim Kepulauan Seribu ini.

    Disinggung perihal pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, AKP Fahmi mengaku, pihaknya akan mendalami di internal RSUD Bojonegoro terlebih dahulu. “Sementara di internal RSUD dulu,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bojonegoro telah memeriksa seorang pegawai bagian keuangan di RSUD Bojonegoro untuk memperdalam dugaan korupsi dana Covid-19 di Rumah Sakit pelat merah itu, pada 6 Februari 2024 lalu.

    Dari beberapa sumber, RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro pada 28 April 2022 lalu telah menerima bantuan sebesar Rp90 miliar untuk penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Bantuan ini juga diberikan Kemenkes untuk beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia. [lus/but]

  • Kegiatan Lapas Bojonegoro Ini sebagai Pengingat Cinta Tanah Air

    Kegiatan Lapas Bojonegoro Ini sebagai Pengingat Cinta Tanah Air

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dalam memperingati Hari Pengayoman ke-79 seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menggelar ziarah dan upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kabupaten Bojonegoro, Jumat (9/8/2024).

    Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Sugeng Indrawan mengatakan, dalam peringatan Hari Pengayoman ini pihaknya sengaja menggelar kegiatan yang bisa menjadi pengingat bersama perjuangan para pahlawan dalam mencintai tanah air hingga mengorbankan jiwa dan raga.

    “Ziarah dan tabur bunga di Taman Makan Pahlawan ini sebagai salah satu bentuk penghormatan para petugas kepada pahlawan Bangsa Indonesia,” ujarnya.

    Sugeng melanjutkan, ziarah makam pahlawan ini dimaksudkan agar perjuangan para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan ini tidak terlupakan, serta mampu menumbuhkan cinta tanah air.

    “Sekaligus sebagai ajang pengingat dan penanaman kembali nilai-nilai perjuangan para pahlawan yang gugur demi mempertahankan bangsa dan negara,” ungkap Kalapas.

    Kalapas Bojonegoro menambahkan, nilai-nilai perjuangan tersebut senantiasa dijadikan semangat pantang menyerah, kerja keras, gigih dalam berjuang, serta tanpa pamrih, yang semua itu juga harus bisa diinternalisasikan ke dalam setiap langkah tugas jajaran Lapas Bojonegoro.

    Untuk diketahui, setelah usai pelaksanaan upacara, kemudian dilakukan peletakan karangan bunga, dan tabur bunga di makam para pahlawan oleh seluruh petugas. [lus/but]